Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman
PUT-004298.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
PT Vale Indonesia Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2023
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004298.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 5 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Vale Indonesia Tbk mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2023
- Pos yang disengketakan
- Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 26; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004298.16/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Vale Indonesia Tbk
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00039/407/23/091/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2023
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 27 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 5 Juni 2026