P U T U S A N
Nomor PUT-004299.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00051/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 26 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00001/204/22/812/24 tanggal 28 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004299.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MAKASSAR TENE, NPWP 02.383.384.1-812.000, beralamat di Jalan Ir. Sutami, No. 38, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh JunaidySuryajabatanDirektur,domisilielektronik andrian.joe@fksgroup.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Permana Adi Saputra;
Izin Kuasa Hukum: KEP-327/PP/IKH/2025 tanggal 19 Februari 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/MT/ACC/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025
2. Nama: Geraldy;
Izin Kuasa Hukum: KEP-280/PP/IKH/2025 tanggal 19 Februari 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 042/MT/ACC/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Lingga Swastika/ 19820611 200901 2 005;
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;