P U T U S A N
Nomor PUT-004300.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00093/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 21 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00001/287/19/051/22 tanggal 2 Februari 2022 Masa Pajak Januari 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004300.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PERTAMINA (Persero), NPWP 01.001.664-0.051.000, beralamat di Jl. Medan Merdeka Timur No. 1A, Gambir, Gambir, Jakarta Pusat 10110, (domisili elektronik taxholding@pertamina.com), dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Emma Sri Martini, jabatan Direktur Keuangan,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dikdik Suwardi
Jabatan: Karyawan / Sr Expert / Tax
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-025/H00000/2023-S4 tanggal 18 September 2023,
2. Nama: Muhamad Edi Hartono
Jabatan: Karyawan / Manager Tax Advisory
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-038/H00000/2023-S4 tanggal 18 September 2023,
3. Nama: Cindy Karyadi Sukiman
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-989/PP/IKH/2022 tanggal 16 September
2022
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 064/H00000/2023-S4 tanggal 16 Oktober 2023,