Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-004304.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT PERTAMINA (Persero), Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004304.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT PERTAMINA (Persero) mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2019
Pos yang disengketakan
  • DPP PPN
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPNPasal 13 ayat (8); Pasal 16A ayat (1)
  • PMK 9/PMK.03/2013Pasal 13
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 31 ayat (2); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004304.16/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT PERTAMINA (Persero)
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor 00005/287/19/051/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
6 Agustus 2024
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum