P U T U S A N
Nomor PUT-004307.25/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00037/KEB/ WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00034/240/19/039/24 tanggal 01 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004307.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
SURYO WIBOWO LU, NPWP: 69.607.496.2-039.000, beralamat di Perumahan Taman Cosmos Blok B No. 6 RT.006 RW.007, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Suryo Wibowo Lu, selaku: Wajib Pajak; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Totok Tri Witanto/197304111994021001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
2. Nama/NIP : Muhamad Soffa/197501211996021002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
3. Nama/NIP : Suradi/197908151999031001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
4. Nama/NIP : Donny Supardan/198411162004121002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2/WPJ.05/2026 tanggal 2 Januari 2026,
untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut;