Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 28 halaman

PUT-004307.25/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

Suryo Wibowo Lu · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004307.25/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00037/KEB/ WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00034/240/19/039/24 tanggal 01 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004307.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

SURYO WIBOWO LU, NPWP: 69.607.496.2-039.000, beralamat di Perumahan Taman Cosmos Blok B No. 6 RT.006 RW.007, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Suryo Wibowo Lu, selaku: Wajib Pajak; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Totok Tri Witanto/197304111994021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP : Muhamad Soffa/197501211996021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP : Suradi/197908151999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP : Donny Supardan/198411162004121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2/WPJ.05/2026 tanggal 2 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-940/PP/ BR/2025 tanggal 09 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/SB-05/2025 tanpa tanggal;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00049/SUB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding tanpa Nomor dan tanggal;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00034/240/19/039/24 tanggal 01 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa Nomor tanpa tanggal dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.060.000;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00037/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. P enghasilan Kena Pajak3.866.970.50003.866.970.500
b. P Ph Terutang19.334.853019.334.853
c. K redit Pajak2.060.00002.060.000
d. P Ph Kurang (Lebih) Bayar17.274.853017.274.853
e. S anksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (3b) KUP9.038.20309.038.203
Jumlah Pajak yang masih f. harus dibayar26.313.056026.313.056

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/SB-05/2025 tanpa tanggal yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 21 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/SB- 05/2025 tanpa tanggal, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 ayat Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00037/KEB/WPJ.05/2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Wajib Pajak.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat keputusan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor KEP- 00037/KEB/WPJ.05/2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00034/240/19/039/24 tanggal 01 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. P enghasilan Kena Pajak3.866.970.50003.866.970.500
b. P Ph Terutang19.334.853019.334.853
c. K redit Pajak2.060.00002.060.000
d. P Ph Kurang (Lebih) Bayar17.274.853017.274.853
Sanksi Administrasi Bunga e. Pasal 13 (3b) KUP9.038.20309.038.203
Jumlah Pajak yang masih harus f. dibayar26.313.056026.313.056

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kepala Wilayah DJP Jakarta Barat dengan melampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding. Pihak Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat telah menanggapi surat keberatan dengan melakukan panggilan melalui Surat Nomor S-00044/SPUH/WPJ.05/2025 agar hadir untuk memberikan keterangan pada Jumat, 21 Maret 2025, sedangkan surat tersebut diterima pada 22 April 2025 sehingga Pemohon Banding tidak dapat hadir pada hari tersebut.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian

sebagai berikut:

UraianMenurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
1. P enghasilan Kena Pajak3.866.970.50000
2. P Ph Terutang19.334.85300
3. K redit Pajak2.060.00000
4. P Ph Kurang (Lebih) Bayar17.274.85300
Sanksi Administrasi Bunga 5. Pasal 13 (3b) KUP9.038.20300
Jumlah Pajak yang masih 6. harus dibayar26.313.05600

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00049/SUB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 06 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 01/SB-05/2025 tanpa tanggal yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Mei 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

PoinUraianYa
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding√
e.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00037/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00037/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025√
h.Bukti Pembayaran: Untuk tahun 2007 dan sebelumnya: - Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang
Untuk tahun pajak 2008 dan sebelumnya: - Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Suryo Wibowo Lu bertindak selaku:
- Wajib Pajak√
- Ahli Warisnya
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatanganan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding√

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonon Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00034/240/19/039/24 tanggal 01 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-198/RIKSIS/ KPP.0510/2024 tanggal 28 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan pajak tersebut, diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat tanpa Nomor tanpa tanggal, yang diterima KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua pada tanggal 10 Juli 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-05004739/BPS/KPP.051003/2024 tanggal 10 Juli 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00037/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. P enghasilan Kena Pajak3.866.970.50003.866.970.500
b. P Ph Terutang19.334.853019.334.853
c. K redit Pajak2.060.00002.060.000
d. P Ph Kurang (Lebih) Bayar17.274.853017.274.853
e. S anksi Administrasi9.038.20309.038.203
Jumlah Pajak yang masih f. harus dibayar26.313.056026.313.056

III. Analisis Pokok Sengketa

Berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, serta Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (3b)

Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 26A

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 36

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

(4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015.

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

Surat Ketetapan Pajak Nihil;

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

TanggapanTerbanding

Atas Koreksi Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.660.970.500, Pemohon Banding menyatakan:

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

b) bahwa pemohon banding tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Nomor KEP-00037/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang diajukan dibanding;

c) bahwa dalam Surat Banding Nomor 01/SB-05/2025, Pemohon Banding tidak memberikan alasan yang jelas terkait sengketa perpajakan yang diajukan

banding, sehingga Permohonan Banding tidak memenuhi Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002;

d) bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan dasar hukum maupun ketentuan perpajakan yang melandasi banding Pemohon Banding dan kebenaran atas dasar fakta sengketa penghasilan kena pajak permohonan Banding tersebut.

e) bahwa Terbanding tidak dapat menanggapi permohonan Banding Pemohon Banding dikarenakan tidak terdapat alasan yang jelas dan rinci dalam surat Banding Nomor 01/SB-05/2025;

f) bahwa dalam Surat Banding Nomor 01/SB-05/2025 kolom “Koreksi Yang diajukan banding” tidak terdapat angka yang menjadi sengketa yang diajukan Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak menjadikan koreksi penghasilan kena pajak menjadi sengketa perpajakan;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 01/SB-05/2025 tanpa tanggal berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00037/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00037/KEB/ WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00034/240/19/039/24 tanggal 01 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Suryo Wibowo Lu NPWP 696074962039000/3173050911850003;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tanpa Nomor dan tanggal, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: I. Pendahuluan

bahwa terhadap Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Terbanding, Pemohon Banding menilai terdapat uraian dan kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengajukan bantahan atas uraian dimaksud sebagaimana diuraikan berikut ini.

II. Uraian Bantahan

1. Terbanding telah mengenakan tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang oleh Terbanding dianggap sebagai transaksi yang menimbulkan penghasilan bagi Pemohon Banding.

2. Pemohon Banding menolak penetapan tersebut, karena transaksi yang dijadikan dasar pengenaan pajak oleh Terbanding bersifat fiktif dan tidak menghasilkan keuntungan ekonomi apapun bagi Pemohon Banding.

3. Dengan demikian, tidak terdapat objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena tidak ada realisasi penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding.

4. Oleh karenanya, pengenaan tarif PPh Final atas transaksi dimaksud tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya dinyatakan tidak sah.

5. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa penetapan oleh Terbanding tidak mempertimbangkan asas kepastian hukum dan keadilan, sebagaimana

diamanatkan dalam Pasal 23A UUD 1945 dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

III. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Menerima dan mempertimbangkan Surat Bantahan ini sebagai bagian dari berkas perkara banding;

2. Menyatakan bahwa koreksi pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding tidak berdasar, karena transaksi yang dijadikan dasar pengenaan pajak bersifat fiktif dan tidak menimbulkan penghasilan nyata;

3. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00037/KEB/WPJ.05/

2025 tanggal 26 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

ayat (2) Nomor 00034/240/19/039/24 tanggal 01 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-3. Surat keberatan tanpa nomor tanpa tanggal dan SKPKB;

Bukti P-4. Rangkuman transaksi Tokopedia November 2019;

Bukti P-5. Rangkuman transaksi Tokopedia Oktober 2019;

Bukti P-6. Rekening Tahapan BCA bulan Februari 2019;

Bukti P-7. Rekening Tahapan BCA bulan April 2019;

Bukti P-8. Rekening Tahapan BCA bulan Januari 2019;

Bukti P-9. Rekening Tahapan BCA bulan November 2019;

Bukti P-10. Rekening Tahapan BCA bulan Desember 2019;

Bukti P-11. Rekening Tahapan BCA bulan Mei 2019;

Bukti P-12. Rangkuman transaksi Tokopedia Juli 2019;

Bukti P-13. Rekening Tahapan BCA bulan Maret 2019;

Bukti P-14. Rekening Tahapan BCA bulan Oktober 2019;

Bukti P-15. Rekening Tahapan BCA bulan Agustus 2019;

Bukti P-16. Rekening Tahapan BCA bulan Juni 2019;

Bukti P-17. Rangkuman transaksi Tokopedia Januari 2019;

Bukti P-18. Rekening Tahapan BCA bulan September 2019;

Bukti P-19. Rangkuman transaksi Tokopedia Agustus 2019;

Bukti P-20. Rangkuman transaksi Tokopedia Februari 2019;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis Sanggahan Pemohon Banding;

Bukti P-22. Rangkuman transaksi Tokopedia April 2019;

Bukti P-23. Rangkuman transaksi Tokopedia Desember 2019;

Bukti P-24. Rangkuman transaksi Tokopedia Mei 2019;

Bukti P-25. Rekening Tahapan BCA bulan Juli 2019;

Bukti P-26. Rangkuman transaksi Tokopedia Maret 2019;

Bukti P-27. Rangkuman transaksi Tokopedia September 2019;

Bukti P-28. Matrik pokok sengketa banding;

Bukti P-29. Penghitungan Pajak (Banding);

Bukti P-30. Tabel-tabel transaksi Tokopedia Order (xls);

Bukti P-31. Tabel-tabel transaksi Tokopedia Order (pdf);

Bukti P-32. Kartu NPWP a.n. Suryo Wibowo Lu;

Bukti P-33. KTP a.n. Suryo Wibowo Lu;

Bukti P-34. Penjelasan tertulis kronologi sengketa;

Bukti P-35. Surat Bantahan tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti P-36. Penjelasan tertulis surat keterangan kronologis tambahan;

Bukti P-37. Revisi tabel-tabel transaksi Tokopedia Order (xls);

Bukti P-38. Penjelasan tertulis Terkait Pemotongan 1% atas Transaksi Tahun

2019;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Surat keberatan tanpa nomor tanpa tanggal, SKPKB dan Lembar

Pengawasan Arus Dokumen;

Bukti T-3. Penjelasan Koreksi;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis atas Pengajuan Banding terhadap Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00037/KEB/ WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00034/240/19/039/24 tanggal 01 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/SB-05/2025 tanpa tanggal dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak206.000.0003.866.970.5003.660.970.500

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan kena pajak sebesar Rp3.660.970.500,00 dengan alasan yang pada intinya bahwa menurut Terbanding terdapat Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding termasuk Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran usaha tertentu, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dikenai PPh Final 0,5% dari peredaran bruto;

bahwa menurut Terbanding koreksi sebesar Rp3.660.970.500,00 berasal dari transaksi pada marketplace Tokopedia yang belum dilaporkan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan menyampaikan dalil bantahan sebagai berikut:

1. Terbanding telah mengenakan tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang oleh Terbanding dianggap sebagai transaksi yang menimbulkan penghasilan bagi Pemohon Banding;

2. Pemohon Banding menolak penetapan tersebut, karena transaksi yang dijadikan dasar pengenaan pajak oleh Terbanding bersifat fiktif dan tidak menghasilkan keuntungan ekonomi apapun bagi Pemohon Banding;

3. Dengan demikian, tidak terdapat objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena tidak ada realisasi penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding;

4. Oleh karenanya, pengenaan tarif PPh Final atas transaksi dimaksud tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya dinyatakan tidak sah;

5. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa penetapan oleh Terbanding tidak mempertimbangkan asas kepastian hukum dan keadilan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23A UUD 1945 dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa perkara a quo berawal pada sekitar bulan Januari tahun 2019, ketika seorang kawan Pemohon Banding meminta bantuan untuk melakukan transaksi fiktif melalui akun toko online milik Pemohon Banding pada platform marketplace Tokopedia. Tujuan dari transaksi fiktif tersebut adalah untuk memperoleh pencairan cashback dari program promosi yang pada saat itu sedang dijalankan oleh pihak Tokopedia sebagai strategi pemasaran; bahwa dalam pelaksanaannya, kawan Pemohon Banding bertindak sebagai pembeli (buyer), sedangkan Pemohon Banding bertindak sebagai penjual (seller). Transaksi dilakukan dengan menggunakan jasa pengiriman instant courier atau same day delivery, karena apabila menggunakan metode pengiriman lainnya maka pihak Tokopedia dapat melakukan pengecekan barang kiriman dan mendeteksi apabila transaksi tersebut tidak sah. Dalam praktiknya, Pemohon Banding hanya mengirimkan amplop berisi nota kosong ke alamat kawan Pemohon Banding tersebut. Setelah amplop diterima, transaksi kemudian diselesaikan melalui aplikasi Tokopedia, dan dana hasil penjualan secara otomatis masuk ke akun Tokopedia milik Pemohon Banding;

bahwa dana hasil transaksi tersebut selanjutnya dicairkan oleh Pemohon Banding melalui rekening BCA toko yang digunakannya, kemudian pada hari yang sama dana tersebut dikirim kembali kepada kawan Pemohon Banding (pihak pembeli) dengan nominal yang sama sebagaimana dana yang diterima dari Tokopedia. Hal ini menurut Pemohon Banding dapat dibuktikan secara jelas melalui history log transaksi pada akun Tokopedia milik Pemohon Banding serta mutasi rekening BCA yang digunakan sebagai rekening penampungan transaksi toko online, yang menunjukkan pola transaksi berulang dengan nama pembeli dan alamat pengiriman yang sama, serta aliran dana keluar masuk yang identik nominal dan waktunya;

bahwa setelah transaksi awal berhasil, kawan Pemohon Banding tersebut kemudian mengajak beberapa temannya untuk melakukan transaksi fiktif serupa di toko online milik Pemohon Banding dengan tujuan yang sama, yakni memperoleh cashback. Pemohon Banding menegaskan bahwa ia tidak memperoleh keuntungan ekonomi dalam bentuk apapun dari kegiatan tersebut, kecuali peningkatan reputasi toko online Pemohon Banding di platform Tokopedia yang diharapkan dapat memperkuat kredibilitas usahanya di masa mendatang;

bahwa selang waktu berlalu hingga tahun 2024, Pemohon Banding tiba-tiba menerima Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak dari Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat yang menyatakan adanya kekurangan bayar Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar Rp26.313.056,00. Dalam proses pemeriksaan, Petugas Pemeriksa menjelaskan bahwa nilai tersebut dihitung berdasarkan data transaksi online pada akun Tokopedia milik Pemohon Banding untuk periode tahun 2019; bahwa terhadap hal tersebut, Pemohon Banding menjelaskan secara rinci kronologi dan mekanisme transaksi fiktif yang dilakukan, dan menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak menghasilkan keuntungan riil bagi Pemohon Banding. Pemeriksa kemudian meminta agar Pemohon Banding melampirkan bukti pendukung yang dapat menegaskan kebenaran penjelasannya;

bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan dalam mengumpulkan bukti tersebut karena jarak waktu antara kejadian (tahun 2019) dan pemeriksaan (tahun 2024) cukup lama, serta rekening BCA yang digunakan saat itu atas nama ibunya yang telah meninggal dunia. Namun setelah melakukan berbagai upaya, Pemohon Banding berhasil memperoleh salinan history log transaksi dari pihak Tokopedia serta salinan resmi mutasi rekening dari pihak BCA, setelah diketahui bahwa rekening tersebut juga tercatat atas nama ayah Pemohon Banding sehingga bank dapat memberikan dokumen tersebut;

bahwa setelah memperoleh kedua dokumen tersebut, Pemohon Banding menyerahkannya kepada Pemeriksa Pajak untuk divalidasi. Namun pada saat itu pemeriksa menyampaikan bahwa proses pemeriksaan sudah selesai dan berkas telah dilimpahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Barat untuk difinalisasi, sehingga bukti tambahan tersebut tidak lagi dapat dipertimbangkan. Pemeriksa

kemudian menyarankan Pemohon Banding untuk mengajukan keberatan ke Kanwil DJP dengan melampirkan seluruh bukti pendukung;

bahwa Pemohon Banding kemudian mengajukan keberatan sebagaimana disarankan dan menunggu proses klarifikasi dari pihak Kanwil. Namun ternyata surat panggilan pemeriksaan dari Kanwil tidak sampai kepada Pemohon Banding karena diterima oleh pegawai toko Pemohon Banding dan tidak disampaikan. Akibat ketidakhadirannya dalam pemeriksaan keberatan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Barat menerbitkan keputusan yang menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap menyatakan adanya kewajiban pembayaran pajak sebagaimana hasil pemeriksaan awal;

bahwa setelah menerima keputusan tersebut, Pemohon Banding kembali berkonsultasi dengan pemeriksa pajak yang sebelumnya menangani kasusnya, dan disarankan untuk menempuh upaya hukum terakhir melalui pengajuan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan dimaksud, dengan alasan bahwa dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh Terbanding sepenuhnya didasarkan pada transaksi fiktif yang tidak menimbulkan keuntungan ekonomi riil bagi Pemohon Banding serta bahwa perbuatan tersebut dilakukan semata-mata karena ketidaktahuan Pemohon Banding mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku pada waktu itu. Pemohon Banding berharap agar Majelis Hakim memberikan keadilan dengan mempertimbangkan bahwa transaksi yang dijadikan dasar pengenaan pajak dalam perkara ini bukan merupakan transaksi sebenarnya yang menimbulkan penghasilan bagi Pemohon Banding;

bahwa dari alasan, dalil dan penjelasan para pihak di atas yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah terdapat Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian:

bahwa Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengatur sebagai berikut:

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, antara lain menyebutkan:

(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

(2) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

bahwa setelah memperhatikan seluruh uraian alasan banding, tanggapan Terbanding, serta menilai alat bukti yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah mengenai koreksi Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.660.970.500,00 yang menurut Terbanding berasal dari transaksi pada marketplace Tokopedia yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dan merupakan objek Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

bahwa Pemohon Banding berpendapat transaksi yang dijadikan dasar pengenaan pajak tersebut bersifat fiktif, karena dilakukan semata-mata untuk kepentingan

pencairan cashback dari pihak Tokopedia, sehingga menurut Pemohon Banding tidak menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan) yang dapat dikenai pajak. Untuk mendukung pendapatnya, Pemohon Banding mengajukan bukti berupa history log transaksi dari akun Tokopedia dan mutasi rekening BCA yang menunjukkan adanya aliran dana masuk dan keluar dengan nilai yang sama pada hari yang sama;

bahwa terhadap dalil dan bukti Pemohon Banding tersebut, dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi dimaksud bersifat fiktif, Pengadilan Pajak berpendapat dalil tersebut tidak sepenuhnya dapat dibuktikan. Hal ini karena pembuktian yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dengan tidak adanya kesaksian dari pihak- pihak yang secara langsung terlibat dalam transaksi tersebut, Pengadilan Pajak menilai bahwa pembuktian yang dilakukan Pemohon Banding belum memenuhi kecukupan alat bukti yang dipersyaratkan, sehingga tidak dapat ditarik kesimpulan yang meyakinkan bahwa transaksi dimaksud benar-benar bersifat fiktif;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap mutasi rekening bank yang diajukan sebagai alat bukti oleh Pemohon Banding, ditemukan adanya aliran dana masuk yang jumlahnya tidak sama dengan aliran dana keluar;

bahwa dengan memperhatikan fakta tersebut, Pengadilan Pajak tidak memperoleh keyakinan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi fiktif yang sama sekali tidak menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding;

bahwa pengenaan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tidak mensyaratkan adanya perhitungan laba atau keuntungan bersih, melainkan mendasarkan pada perolehan peredaran usaha (bruto). Dengan demikian, setiap transaksi yang menimbulkan penerimaan dana ke rekening atau akun usaha berpotensi merupakan objek PPh Final, tanpa memperhatikan apakah kegiatan tersebut menghasilkan keuntungan atau tidak. Oleh karena itu, dalil

Pemohon Banding yang menolak pengenaan tarif PPh Final karena merasa tidak memperoleh keuntungan tidak relevan dan tidak dapat diterima;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan secara lisan pada sidang pemeriksaan tanggal tanggal 12 November 2025, yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa dokumen excel yang disampaikan merupakan rekap yang telah disusun untuk periode Agustus, dan bahwa sejak bulan Januari sampai Agustus terdapat sejumlah transaksi pengeluaran yang tidak seluruhnya melalui satu rekening, melainkan sebagian menggunakan rekening lain dan sebagian lagi dilakukan secara tunai;

- bahwa Pemohon Banding meluruskan pernyataan sebelumnya, yaitu bahwa setelah dilakukan peninjauan ulang, ternyata Pemohon Banding tidak sepenuhnya bertindak tanpa mengambil keuntungan. Pemohon Banding menjelaskan bahwa pada tahap awal kegiatan memang belum terdapat pengambilan keuntungan, namun seiring meningkatnya volume transaksi, Pemohon Banding mulai memungut imbalan sebesar 1%;

- bahwa Pengadilan Pajak sebelumnya telah menanyakan hal tersebut, dan Pemohon Banding saat itu menyatakan tidak ada pungutan atau keuntungan. Atas pertanyaan tersebut, Pemohon Banding memberikan klarifikasi dan menunjukkan salah satu contoh transaksi dari dokumen excel sebagai ilustrasi;

- bahwa Pemohon Banding lebih lanjut menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan yang telah direvisi, seharusnya dasar pengenaan atas jasa yang dilakukan adalah sebesar 1% dari nilai pencairan, karena hanya bagian itulah yang menurut Pemohon Banding merupakan imbalan atau manfaat ekonomi yang diterimanya;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan pada persidangan tanggal 14 Januari 2026, yang pada intinya bahwa sehubungan dengan transaksi tersebut, Pemohon Banding menarik biaya sebesar 1% dari nilai transaksi kepada pihak yang terlibat. Pemotongan 1% tersebut:

1. bukan merupakan pemungutan atau pemotongan pajak, dan tidak pernah dimaksudkan sebagai pengganti atau representasi kewajiban perpajakan apa pun;

2. merupakan imbal jasa atau biaya kompensasi yang Pemohon Banding tetapkan secara sepihak atas peran Pemohon Banding dalam memfasilitasi dan mengkoordinasikan transaksi tersebut;

3. dilakukan di luar pemotongan 1% yang secara otomatis dikenakan oleh sistem Tokopedia, dan sepenuhnya menjadi penghasilan yang Pemohon Banding terima secara pribadi;

bahwa Pengadilan Pajak menilai dari pernyataan Pemohon Banding tersebut justru menunjukkan adanya pendapatan yang diperoleh dari skema transaksi yang dilakukan melalui Tokopedia. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dasar pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final ditentukan dari basis bruto (berdasarkan peredaran bruto), bukan basis netto (keuntungan atau pendapatan bersih), sehingga setiap penerimaan dana yang masuk ke rekening dan diterima Pemohon Banding merupakan peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak;

bahwa selain itu, dari data rekening Pemohon Banding didapati adanya transaksi mutasi kredit/uang masuk selain dari Tokopedia, sementara tidak terdapat bukti pembukuan atau setidak-tidaknya pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sehingga Pengadilan Pajak tidak meyakini apakah Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usahanya dengan benar;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa rekening bank yang dijadikan dasar bagi Pemohon Banding untuk membantah koreksi Terbanding tidak pernah diserahkan pada saat proses pemeriksaan, sehingga Terbanding tidak mempunyai kesempatan untuk menilai dan memverifikasi bukti tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan:

1. bahwa tidak terbukti Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usahanya dengan benar;

2. bahwa tidak terbukti transaksi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan transaksi fiktif yang tidak menimbulkan tambahan kemampuan ekonomis;

3. bahwa setiap penerimaan dana yang masuk dan diterima Pemohon Banding merupakan peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018;

4. bahwa terbukti terdapat Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp3.660.970.500,00;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas koreksi penghasilan kena pajak sebesar Rp3.660.970.500,00 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak3.660.970.500,003.660.970.500,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak
menurut Terbanding Rp3.866.970.500,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 0,00
menurut Pengadilan Pajak Rp3.866.970.500,00
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.866.970.500
2PPh Pasal 4(2) yang terutang19.334.853
3Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa2.060.000
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak …0
e. Uang tebusan yang telah dibayar0
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
f. PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke masa pajak …0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan2.060.000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)17.274.853
5Sanksi Administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP9.038.203
c. Kenaikan Pasal 18 (3) KUP0
d. Jumlah sanksi administrasi9.038.203
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar26.313.056
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00037/KEB/ WPJ.05/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00034/240/19/039/24 tanggal 01 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019, atas nama SURYO WIBOWO LU, NPWP: 69.607.496.2-039.000, beralamat di Perumahan Taman Cosmos Blok B No. 6 RT.006 RW.007, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim
Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak.,
M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut
dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta
dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.