Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 161 halaman

PUT-004312.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Makassar Tene, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004312.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00055/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 26 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2022 Nomor 00005/204/22/812/24 tanggal 28 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004312.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAKASSAR TENE, NPWP 02.383.384.1-812.000, beralamat Jalan Ir. Sutami, No. 38, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh JunaidySuryajabatanDirektur,domisilielektronik andrian.joe@fksgroup.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Permana Adi Saputra;

Izin Kuasa Hukum: KEP-327/PP/IKH/2025 tanggal 19 Februari 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 037/MT/ACC/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025

2. Nama: Geraldy;

Izin Kuasa Hukum: KEP-280/PP/IKH/2025 tanggal 19 Februari 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 046/MT/ACC/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika/ 19820611 200901 2 005;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

2. Nama/NIP: Muhammad Reza Anindiarto / 19871012 200812 1 006;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding);

3. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding);

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-632/PJ.07/2026 tanggal 5 Februari 2026,

4. Nama/NIP: Caraka Pamungkas / 19781202 200012 1 002; Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya;

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak

Madya Makassar);

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-84/KPP.1506/2026 tanggal 3 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-772/PP/BR/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

011/MT/ACC/V/2025 tanggal 22 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00042/SUB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 26 Juni 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

022/MT/ACC/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak November 2022 Nomor 00005/204/22/812/24 tanggal 28 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp1.872.976.017,00 PPh Pasal 26 yang terutangRp 280.946.403,00 Kredit PajakRp0,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 280.946.403,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 85.969.599,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 366.916.002,00

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 031/MT/ACC/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp0,00

PPh Pasal 26 yang terutangRp0,00

Kredit PajakRp0,00

Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00

Sanksi AdministrasiRp0,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00055/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 26 Februari 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak1.872.976.017,000,001.872.976.017,00
b. Pajak Penghasilan terutang280.946.403,000,00280.946.403,00
c. Kredit Pajak0,000,000,00
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00
e. PPh kurang/(lebih) bayar280.946.403,000,00280.946.403,00
f. Sanksi Administrasi85.969.599,000,0085.969.599,00
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar366.916.002,000,00366.916.002,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/MT/ACC/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

011/MT/ACC/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00055/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 26 Februari 2025 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00005/204/22/812/24 tanggal 28 Maret 2024 untuk Masa Pajak November 2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut TERBANDING, dengan uraian sebagai berikut: I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

A. Berdasarkan UU KUP, diatur bahwa:

Pasal 27 ayat (1) “(1)Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

B. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), diatur bahwa:

Pasal 35 ayat (1) dan (2) “(1)Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada

Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan Perpajakan.”

Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) “(1)Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.”

Pasal 37 ayat (1) “Banding dapat diajukan oleh Pemohon Banding, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Pemohon Banding mengajukan Surat Banding dengan perincian sebagai berikut:

1. Surat Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya, dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding No. KEP- 00055/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 26 Februari 2025;

3. Mengajukan banding terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Terbanding No. KEP-00055/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 26 Februari 2025 sebagaimana juga dilampirkan pada surat banding ini;

4. Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Junaidy Surya, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. No. 56 tanggal 04 Oktober 2024; dan

5. Bahwa sebagaimana tercantum di dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2022 No. 00005/204/22/812/24 tanggal 28 Maret 2024, jumlah PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2022 menurut Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Nihil sehingga tidak terdapat pajak terutang yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding.

Bahwa selanjutnya Pemohon Banding telah melakukan pelunasan atas jumlah PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2022 yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2022 No. 00005/204/22/812/24 tanggal 28 Maret 2024 sebesar Rp366.916.002, sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara pada tanggal 24 April 2024 dengan No. NTPN 241361302003103.

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding No KEP-00055/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 26 Februari 2025 telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana disyaratkan dalam UU KUP khususnya Pasal 27 ayat (1) dan UU Pengadilan Pajak khususnya Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), dan

(3), dan Pasal 37 ayat (1) sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar berkenan untuk memeriksa dan mengadili materi yang Pemohon Banding ajukan banding.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

A. Bahwa pada tanggal 28 Maret 2024, Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) Madya

Makassar menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak November 2022 Nomor 00005/204/22/812/24 dengan jumlah PPh Pasal 26 yang kurang dibayar sebesar Rp366.916.002 dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut
PemohonTerbanding (dalam Rupiah)Koreksi (dalam Rupiah)
Banding
(dalam
Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak /Dasar Pengenaan Pajak01.872.976.0171.872.976.017
2PPh Pasal 26 yang terutang0280.946.403280.946.403
3Kredit Pajak
a.PPh ditanggung pemerintah00
b.Setoran masa00
c.STP (pokok kurang bayar)00
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak00
e.Uang Tebusan yang telah dibayar00
f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g.Lain-lain00
h.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak00
i.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0280.946.403
5Sanksi administrasi
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP085.969.599
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)085.969.599
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0366.916.002

B. Bahwa atas SKPKB PPh 26 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui surat Nomor 031/MT/ACC/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang diterima KPP Madya Makassar berdasarkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor FORM-05003791/BPS/KPP.150603/2024 yang diterima pada tanggal 03 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut
PemohonTerbanding (dalam Rupiah)Koreksi (dalam Rupiah)
Banding
(dalam
Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak /Dasar Pengenaan Pajak01.872.976.0171.872.976.017
2PPh Pasal 26 yang terutang0280.946.403280.946.403
3Kredit Pajak
a.PPh ditanggung pemerintah00
b.Setoran masa00
c.STP (pokok kurang bayar)00
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak00
e.Uang Tebusan yang telah dibayar00
f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g.Lain-lain00
h.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak00
i.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0280.946.403
5Sanksi administrasi
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP085.969.599
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)085.969.599
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0366.916.002

C. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2025, atas surat keberatan yang diajukan

Pemohon Banding tersebut di atas, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00055/KEB/WPJ.15/2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2022 dengan hasil keputusan menolak keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak1.872.976.01701.872.976.017
b. Pajak Penghasilan terutang280.946.4030280.946.403
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh kurang/(lebih) bayar280.946.4030280.946.403
f. Sanksi Administrasi85.969.599085.969.599
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar366.916.0020366.916.002

D. Bahwa selanjutnya Pemohon Banding tidak menyetujui Keputusan Keberatan tersebut dan mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00055/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 26 Februari 2025 tersebut di atas;

III. POKOK SENGKETA

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah terdapat koreksi transfer pricing terkait dengan DPP dan PPh Pasal 26 Terutang yang berasal dari primary adjustment pada PPh Badan atas harga pokok penjualan sebesar USD3.189.936 terkait dengan pembelian Raw sugar dari pihak afiliasi;

IV.PEMBAHASAN POKOK SENGKETA

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.Pos-Pos yang dikoreksi(Jumlah Rupiah) Menurut
PemohonTerbandingKoreksi
Banding
1Koreksi atas Objek PPh Pasal 2601.872.976.0171.872.976.017
2Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang0280.946.403280.946.403

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa dan tidak dapat mempertimbangkan alasan keberatan Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat kelebihan pembayaran antara pihak PT Makassar Tene dengan pihak Enerfo (EPL) dan Quadra senilai $3.189.936 atau Rp47.880.395.028;

2. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih kelebihan pembayaran antara pihak PT Makassar Tene dengan pihak afiliasi maka atas kelebihan tersebut dianggap sebagaimana dividen sesuai yang diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (3);

3. Selanjutnya Terbanding berpendapat bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa

yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga juga telah diatur dalam KMK nomor 22/PMK.03/2020 pada pasal 22 ayat (8) yang dengan jelas menyatakan bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berikut ringkasan perhitungan koreksi harga pokok penjualan menurut Terbanding atas primary adjustment pada PPh Badan:

= a ee . 6 - - bop ree we Bas ke Ste um aa pa an st Tan! IM , . hae, ‘ a eo tL . . . . . . .

. ete Vat . -

© 152000 $118.941.540 Pembcliaa cfm DJP “ $115.651.604

Dasar Hukum Proses Pemeriksaan:

1. Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP s.t.d.t.d UU HPP): Pasal 1 angka 29, Pasal 3 ayat (1a) dan ayat (6), Pasal 12 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), ayat (3), dan ayat (11), Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh); Pasal 6 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Penjelasan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4)

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (PER-43/PJ/2020 stdd PER-32/PJ/2011); dan

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 (PER-22/PJ/2013).

Dasar Hukum Proses Keberatan:

1. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty antara Indonesia dan Singapura (P3B Indonesia-Singapura): Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (3);

2. UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP: Pasal 12 ayat (3);

3. UU PPh: Pasal 4 ayat (1), Penjelasan Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (1a), dan Pasal 26 ayat (5);

4. Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2019 (PP 94/2010 s.t.d.d. PP 45/2019): Pasal 15 ayat (4), Penjelasan Pasal 15 ayat (4), dan Pasal 26 ayat (1);

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 202/PMK.010/2017: Pasal 2 ayat (1);

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020: Pasal 22 ayat (8) dan Pasal 27;

7. Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3; dan

8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018.

Menurut Pemohon Banding

Berdasarkan Keputusan yang telah ditetapkan oleh Terbanding yang tertuang di dalam Keputusan Terbanding No. KEP-00055/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 26 Februari 2025, Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding terkait koreksi sekunder (secondary adjustment) terkait koreksi primer atas pembelian Raw sugar dari pihak afiliasi, yang telah dikoreksi pada PPh Badan sebagai dividen sebesar USD3.189.936 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Ringkasan Dalil Pemohon Banding a. Pemohon Banding merupakan salah satu produsen gula rafinasi yang berlokasi di Makassar, Indonesia. Pemohon Banding memperoleh bahan baku berupa Raw sugar dari pihak afiliasi dan pihak independen yang kemudian di proses lebih lanjut menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih.

b. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur gula, sehubungan dengan kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan

pembelian material berupa Raw sugar. Alur proses pembelian Raw sugar meliputi:

1) Perencanaan produksi;

2) Perencanaan pembelian Raw sugar;

3) Pencarian penjual Raw sugar via sistem tender;

4) Memilih pemenang tender;

5) Pengiriman Raw sugar; dan

6) Invoicing.

c. Bahwa penerapan koreksi Terbanding terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku dengan alasan sebagai berikut:

1) Bahwa Terbanding dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) harga menggunakan asumsi dan bukan berdasarkan cara penentuan harga pemohon banding yang sebenarnya;

2) Bahwa tidak terdapat informasi yang cukup tentang Enerfo Pte. Ltd., ("EPL") dan Enerfo Sugar Pte. Ltd. ("ESPL") untuk melakukan analisis yang andal dengan menggunakan EPL sebagai pihak yang diuji;

3) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Terbanding untuk menentukan margin EPL dan ESPL;

4) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Terbanding untuk menentukan margin OSPL;

5) Bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding dalam analisis Benchmarking tidak sesuai dengan kondisi nyata/keadaan sebenarnya.

d. Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi pembelian Raw sugar dari pihak afiliasi dengan pokok- pokok alasan sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Indikator Tingkat Laba (ITL) Net Cost Plus Margin (NCPM) dalam menguji transaksi pembelian Raw sugar dari afiliasi dan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

2) Bahwa dalam menguji kewajaran transaksi pembelian dari afiliasi, margin Pemohon Banding dengan ITL Operating Margin (OM) telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

3) Bahwa dalam menguji kewajaran transaksi pembelian Raw sugar dari afiliasi, Pemohon Banding telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Menggunakan Metode CUP sebagai Analisa Koroboratif;

4) Bahwa Pemohon Banding melakukan pengujian secara agregat karena transaksi-transaksi afiliasi tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan kegiatan produksi Pemohon Banding.

e. Bahwa pemahaman Terbanding mengenai pengertian dividen tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

f. Bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebagai pembayaran dividen terselubung tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat.

g. Bahwa tidak terdapat transaksi pembayaran dividen sebesar Rp47.880.395.028 dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit.

h. Bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya tidak berasal dari pemegang saham sehingga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh.

Berikut rincian penjelasan dari pokok-pokok dari di atas.

2. Penjelasan Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding didirikan pada tanggal 17 Desember 2023 berdasarkan akta notaris Betsy Sirua, SH dan memulai operasi komersialnya pada tahun 2009. Pemohon Banding telah mendapatkan Surat Peryataan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (SP BKPM) No. 02/73/I/PMDN/2004 tanggal 6 April 2004.

Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan salah satu produsen gula rafinasi yang beroperasi di kawasan Indonesia Timur. Produk barang jadi yang dihasilkan dapat berupa gula kristal rafinasi dan gula kristal putih. Berikut Pemohon Banding sampaikan contoh produk yang diproduksi Pemohon Banding.

Selanjutnya, atas produk gula rafinasi yang diproduksi oleh Pemohon Banding akan dijual kepada pelanggan seperti PT Marimas Putera Kencana dan PT Multi Aneka Pangan Nusantara dimana perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di industri pengolahan makanan dan minuman.

Atas kegiatan usaha tersebut Pemohon Banding juga telah memperoleh izin penyelenggaraan gudang pada tahun 2018. Sehubungan dengan produsen gula rafinasi, bahan baku utama yang digunakan adalah Raw sugar yang diimpor dari Thailand, India, Brazil, dan Australia.

3. Penjelasan Alur Pembelian Raw sugar

Bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan manufaktur gula, sehubungan dengan kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan pembelian material berupa Raw sugar. Berikut alur proses pembelian Raw sugar Pemohon Banding.

Gambar 1.Alur Proses Pembelian Raw sugar Pemohon Banding

- Pesan Stemilin Kerak p perna Ki - . PEN te vee Pera Penemat Be ialesesan a

Pr Irta Sanu Sega

Sister cider benua MAL

Bahwa berdasarkan skema diatas, berikut Pemohon Banding jelaskan alur proses pembelian Raw sugar:

1) Dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding memulai dengan menyusun perencanaan produksi, dimana Pemohon Banding melakukan analisis terhadap kebutuhan bahan baku, kapasitas produksi, serta estimasi waktu, dan biaya yang diperlukan.

2) Setelah melakukan perencanaan produksi, proses pembelian dimulai dari perencanaan yang rata-rata dilakukan 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan sebelumnya, atau pada kuartal ketiga dan keempat, yang dilakukan oleh seluruh jajaran BoD (Board of Directors). Dalam proses perencanaan

tersebut, Pemohon Banding akan membahas gambaran/perencanaan atas perkiraan volume yang akan dicapai, berapa target penjualan dari segi harga, berapa target pembelian dari segi harga, dan juga target produksi. Setelah kerangka besar perencanaan sudah disetujui oleh seluruh pihak, proses pembelian Raw sugar bisa dilakukan 1 (satu) atau (2) kali dalam setahun.

3) Untuk mendapatkan harga dan kualitas terbaik, Pemohon Banding melakukan pencarian supplier Raw sugar melalui sistem tender tertutup untuk beberapa supplier yang sudah menjadi rekanan Pemohon Banding, yaitu rekanan yang sudah dievaluasi dan terdaftar di dalam sistem (approved list) dengan meminta supplier untuk memberikan detail penawaran yang mencakup harga (dalam hal ini harga yang dimaksud adalah nilai basis), kuantitas, spesifikasi, term of payment, serta term of delivery.

4) Setelah menerima penawaran dari berbagai supplier melalui sistem tender, Pemohon Banding akan melakukan evaluasi terhadap seluruh penawaran yang masuk dan memilih supplier terbaik yang dapat memenuhi kebutuhannya. Namun, apabila supplier dengan penawaran terbaik tidak dapat memenuhi seluruh kuota yang dibutuhkan Pemohon Banding, maka sisa kebutuhan akan dialokasikan kepada supplier dengan penawaran terbaik berikutnya.

5) Setelah memilih pemenang tender, Pemohon Banding dan supplier yang terpilih menandatangani kontrak jual beli sebagai kesepakatan formal dimana terdapat harga basis yang di tentukan.

6) Setelah kontrak jual beli ditandatangani, Raw sugar akan dijadwalkan kedatangannya. Berdasarkan jadwal kedatangan Raw sugar, Pemohon Banding akan sampaikan ke bagian pabrik, lalu bagian pabrik akan mengevaluasi, apakah sudah sesuai atau apakah terdapat feedback lebih lanjut. Apabila secara keseluruhan sudah sesuai, maka diselesaikanlah rencana produksi. Dalam hal ini terdapat kontrak per kapal yang memuat informasi minimal terkait kuantitas Raw sugar, harga CIF Raw sugar, dan spesifikasi Raw sugar.

7) Setelah pengiriman Raw sugar dilakukan, pemasok mengeluarkan invoice. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dalam melakukan pembelian Raw sugar Pemohon Banding melakukan proses tender sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembelian Raw sugar.

Bahwa atas alur pembelian Raw sugar yang dijelaskan di atas, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pembuktian terkait pembelian Raw sugar pada proses keberatan yang terdiri dari:

- Rencana Target tahun 2022

- Email correspondence terkait pemilihan tender

- Master Agreement pembelian Raw sugar

- Data pengapalan

Dimana dokumen-dokumen tersebut akan Pemohon Banding sampaikan dalam masa persidangan.

4. Penerapan Koreksi Terbanding Terhadap Transaksi Afiliasi Pemohon Banding Tidak Tepat dan Tidak Sesuai Dengan Peraturan Transfer Pricing yang Berlaku Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan analisa kewajaran atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding dalam Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Harga Menggunakan Asumsi dan Bukan Berdasarkan Cara Penentuan Harga Pemohon Banding yang Sebenarnya

Pada tahun 2022, Pemohon Banding melakukan pembelian bahan baku raw sugar dari pihak independen dan pihak afiliasi.

Bahwa atas pembelian tersebut, Terbanding melakukan koreksi atas harga beli raw sugar Pemohon Banding dari pihak afiliasi Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dalam melakukan analisa kewajaran dan kelaziman usaha terkait dengan transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi.

Berdasarkan analisa koroboratif untuk transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi yang tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding. Formula yang digunakan Pemohon Banding adalah:

Harga Pembelian Raw sugar : NY 11 + Basis

Bahwa sesuai dengan alur proses pembelian raw sugar yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin 3 di atas, Pemohon Banding melakukan pembelian berdasarkan sistem tender menggunakan harga terbaik yang ditawarkan oleh pemasok tanpa mempertimbangkan komponen nilai basis dari pemasok.

Sedangkan formula yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Harga Pembelian Raw sugar : NY 11 + Marketing Premium + Freight dan

Insurance + Margin ESPL + Margin EPL

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terdapat perbedaan formula yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding. Berikut Pemohon Banding sampaikan contoh formula yang digunakan oleh Terbanding atas pembelian raw sugar Pemohon Banding dari EPL dengan kapal MV Ionic Storm yang mengacu perhitungan Terbanding pada tabel di halaman 7 : Tabel 1. Contoh Formula Terbanding dalam menghitung harga pembelian raw

sugar Pemohon Banding dari EPL dengan kapal MV Ionic Storm : yet ee Teo ee et Narh eBay SS ea ane ma Pete

S1: Terbandinn memnejunakan harga POR

Serdasarkan harga FOE NY 11.

An sei 1228 Terbanding mengunakan anu: dakun

#Arlanranan menahan adrantenmnt polangatn

Prau Ios aa ID S3 Terbanding mengunakan asurig: dalam mara CSPL

Terkandir, datas. mengutus Turut data pembanding diperoleh dari. antermet feerura tome Rate sate Gam Time charter

Ona alert Dearearia hal Tersebut merupakan arum sepihak

Terbanding dalam mengkitang ristercerices data permtandin: dspercsien Gar: Mehsire

WTeigeitinsic ace ce ite: can dar

VEC DU star berupa international Transport and Insurance Crates sf Merchandise

Trade Ginvarna malo tersetburt merupsanearn

Agviimut Sepihak

Terbanding menmscumakan TIMID uantuk mena hating FORO warar Girl dalam, mal

Irta perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sesuai

EN dengan kegiatan usaha OSPL

Martin ESFL z Te Terbandine mensiumanan Tintin denjan

ITL Seru Sara dalam menentukan margin ocwarar ESPL Dalam hal ara perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sesuai dengan kegiatan usaha ESPL Terikat Sensan deshrips: usaha perusahaan sembanding wang dipibh oleh Terbanding dapat dikhkat pada tabel

Diarlin EPL 1-5 Terbanding mengunakan TULNINI dentan

ITL. Seru Sama dalam menentukan

Inarzin wajar EPL oo Dalam hal ani perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sesua: dengan kegiatan usaha EPL Teriiait Senan desitrips: usaha perucahaan pembandian yang cipihh oleh Terbandang dapat dikhar pada tabel 2.

Total 4D 45 Total Basis "Premi Ine pakar

Basa Prremintim Denjumlahan car: aeitesterin penanganan

Serah! isnrance, niuran GPL marga

ESPL. dan marun EPL vans merupakan wii ee atin rans dipuannpan meh Terbamani

Harga CIF 25223 Harga OiF rnerupanan harga itali basis premium wang merupakan arang sang dssunakan oleh Tertanding shiaribkah dengan harsa FOR MY OLI

Bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat terlihat Terbanding menggunakan berbagai asumsi dalam menerapkan formula untuk menghitung harga beli raw sugar Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi. Hal tersebut jelas tidak tepat untuk diterapkan dalam melakukan analisa harga pembelian raw sugar Pemohon Banding.

b. Bahwa Tidak Terdapat Informasi yang Cukup Tentang Enerfo Pte. Ltd., ("EPL") dan Enerfo Sugar Pte. Ltd. ("ESPL") untuk Melakukan Analisis yang Andal dengan Menggunakan EPL Sebagai Pihak yang Diuji

Peraturan penentuan harga transfer di Indonesia mengatur hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan pihak yang diuji:

Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 ("SE-50") lampiran 1 Bab II (B) (2) (b) tentang petunjuk teknis Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak yang memiliki Hubungan lstimewa menyatakan bahwa:

• Pihak yang diuji umumnya adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function), contohnya: pihak yang tidak memiliki unique/valuable intangible property.

• Apabila pihak yang diuji berada di luar negeri, Pemeriksa Pajak agar meyakini keandalan atas informasi terkait pihak yang diuji, misalnya dengan melakukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Wajib Pajak dan/atau melakukan pertukaran informasi (exchange of information) dengan competent authority di negara terkait.

• Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat meyakini keandalan dan kecukupan informasi dari pihak afiliasi di luar negeri yang akan diuji maka Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak atau pihak afiliasi lainnya sebagai pihak yang akan diuji.

Bahwa Terbanding menggunakan pendekatan yang sama dalam menentukan kewajaran margin EPL dan ESPL.

Bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa tidak ada informasi memadai atau bukti yang memadai yang diberikan oleh Terbanding untuk menunjukkan bahwa EPL dan ESPL merupakan entitas yang lebih sederhana. Berdasarkan Dokumen Induk, dijelaskan bahwa EPL dan ESPL menanggung risiko terkait dengan pasar dan harga komoditas.

Bahwa berdasarkan SE-50 di atas, Terbanding harus memastikan keandalan terkait dengan informasi atas pihak yang diuji, misalnya dengan mengajukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Pemohon Banding dan/atau melalui pertukaran informasi dengan pihak yang berwenang di negara-negara yang bersangkutan.

Dalam pengertian ini, seperti yang dinyatakan oleh SE-50 di atas, dalam kasus di mana Terbanding tidak dapat menjamin keandalan dan kecukupan informasi terkait afiliasi yang diuji (dalam hal ini adalah EPL dan ESPL), Terbanding seharusnya tidak memilih EPL sebagai pihak yang diuji dan seharusnya memilih pihak lain di mana informasi yang cukup dan dapat diandalkan dapat diperoleh (dalam hal ini, yaitu Pemohon Banding). Terlebih lagi, patut diperhatikan bahwa Pemohon Banding sebagai entitas yang berlokasi di Indonesia jauh lebih tepat untuk dipilih sebagai pihak yang diuji. Dengan demikian, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa sumber data dan informasi yang digunakan oleh Terbanding dalam pemilihan EPL dan ESPL sebagai pihak yang diuji berasal dari berbagai macam sumber dan asumsi, sehingga hal tersebut dapat sangat mengurangi keandalan, dan menimbulkan distorsi dari perhitungan analisis kewajaran. Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa dalam penerapan transfer pricing, keandalan data merupakan hal yang sangat ditekankan. Pada saat penyesuaian atas data yang diperoleh dilakukan ataupun keandalannya sumber data yang diperoleh juga dipertanyakan, hal tersebut akan menyebabkan distorsi.

Pemohon Banding ingin menekankan bahwa dalam praktik, terdapat situasi dimana data dan informasi tidak serta-merta tersedia dan dapat diperoleh dengan mudah, terutama untuk data yang tidak dapat diakses secara langsung. Secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan yang melakukan fungsi ataupun menanggung risiko yang serupa, serta memberikan kontribusi dengan tingkat laba yang sama seharusnya, dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan pengujian.

Oleh karena itu, dengan memilih EPL dan ESPL sebagai pihak yang diuji, analisis harga transfer Terbanding akan berdasarkan asumsi-asumsi

semata, sehingga analisisnya tidak handal dan koreksi yang diajukan oleh Terbanding berdasarkan analisis harga transfer harus dibatalkan.

c. Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Cara Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Terbanding untuk Menentukan Margin EPL dan ESPL

Bahwa Terbanding menggunakan metode yang sama yaitu TNMM dengan ITL Berry Ratio dalam mengukur margin EPL dan ESPL. Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding terkait penggunaan Berry Ratio sebagai ITL TNMM yang digunakan dalam menentukan margin wajar EPL dan ESPL. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Berry Ratio tidak cocok untuk diterapkan dalam mengukur kompensasi distributor yang tingkat labanya ditentukan oleh penjualan. EPL dan ESPL dalam kegiatan perdagangannya juga mencatat biaya pengadaan dan biaya penjualan kembali pada harga pokok penjualan, sehingga Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa penggunaan Berry Ratio bukan merupakan indikator tingkat laba yang sesuai untuk menguji kinerja keuangan EPL dan ESPL.

Tanpa mengesampingkan argumentasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dalam menentukan EPL dan ESPL sebagai pihak yang diuji, serta adanya analisis Benchmarking baru untuk penyesuaian perhitungan margin wajar EPL dan ESPL, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam melakukan analisis Benchmarking, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki bisnis yang berbeda dengan EPL dan ESPL yang merupakan perusahaan wholesaler produk komoditas:

Tabel 2. Alasan Penolakan Perusahaan Pembanding yang diterima Terbanding Rurilsevasta Shui © Ppanspertanions: Business Wb kUurineenp Tegang Berdasarkan clan Deskripsi

Ca. Ltd © Can ga! Business Usaha, perisuhuan int

© Instirange Agere berwetak pada belang usaha

. Trared “ . vom saana sekadi tidak berkeutan dengan EPL dan

ESPL

Ideal Movers Privat © Surtare Lagisnes wew. totlerany ideal Hua Derdasarkar dart Deskripsi

Linated ) Pradana nit Hlovers: private i Usaha, perusahaan an peessonger Orang limited ‘bergerak peda bertangasaha e Ne etralteced Demian yang sata sehkel ndak

Sudetuns Ho berkait deren EPL den

; 5 Na ENI

Fiast Capital Markets S0 Brolng Sen “aw fastrrade.co.in Huta Berdasarkan dari Deskaapsa

Ltd. Se Wyeth Manaqement Usaha, perasahaan int

Sudung bergerak puada ben baru aah

© Reset Adusoru wang sama sekah ndak berkeatua dengan EPL dan

Pemohon Banding ingin menegaskan kembali posisi Pemohon Banding bahwa Terbanding telah keliru dalam menentukan pihak yang paling tepat untuk diuji dan indikator tingkat laba yang digunakan dan berdasarkan tabel di atas jelas terlihat bahwa Perusahaan yang dipilih oleh Terbanding tidak tepat. Hal ini menunjukan Terbanding tidak memahami profil dari EPL dan ESPL.

Sehubungan dengan identifikasi perusahaan pembanding, dijelaskan pada Bab III Pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER- 43/PJ/2010 ("PER-43") bahwa agar dapat digunakan sebagai pembanding yang dapat diandalkan, perbandingan internal atau eksternal harus mempertimbangkan lima (5) faktor kesebandingan, sebagai berikut:

1. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tak berwujud yang diperjualbelikan termasuk jasa,

2. Fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi,

3. Ketentuan dalam kontrak/perjanjian,

4. Kondisi ekonomi, dan

5. Strategi usaha.

Selanjutnya dijelaskan pada Bab II butir 3 (b) (1) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 ("PER-22") kriteria untuk menolak kandidat pembanding, adalah sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

Dalam memilih perusahaan pembanding, Terbanding wajib melakukan seleksi manual untuk masing-masing calon perusahaan pembanding. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan perusahaan- perusahaan yang dipilih oleh Terbanding karena tidak memenuhi 5 faktor

kesebandingan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa hasil perhitungan koreksi Terbanding tidak dapat diandalkan.

d. Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Cara Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Terbanding untuk Menentukan Margin OSPL Bahwa Terbanding menggunakan metode TNMM dengan ITL FCMU dalam mengukur margin OSPL. Tanpa mengesampingkan argumentasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dalam menentukan OSPL sebagai pihak yang diuji, serta adanya analisis Benchmarking baru untuk penyesuaian perhitungan margin wajar OSPL.

Pemohon Banding ingin menegaskan kembali posisi Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak tepat dalam menentukan pihak yang paling tepat untuk diuji dan indikator tingkat laba. Hal ini menunjukan Terbanding tidak memahami profil dari OSPL.

Sehubungan dengan identifikasi perusahaan pembanding, dijelaskan pada Bab III Pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER- 43/PJ/2010 ("PER-43") bahwa agar dapat digunakan sebagai pembanding yang dapat diandalkan, perbandingan internal atau eksternal harus mempertimbangkan lima (5) faktor kesebandingan, sebagai berikut:

1. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tak berwujud yang diperjualbelikan termasuk jasa,

2. Fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi,

3. Ketentuan dalam kontrak/perjanjian,

4. Kondisi ekonomi, dan

5. Strategi usaha.

Selanjutnya dijelaskan pada Bab II butir 3 (b) (1) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 ("PER-22") kriteria untuk menolak kandidat pembanding, adalah sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

Dalam memilih perusahaan pembanding, Terbanding wajib melakukan seleksi manual untuk masing-masing calon perusahaan pembanding. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan perusahaan- perusahaan yang dipilih oleh Terbanding karena tidak memenuhi 5 faktor kesebandingan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa hasil perhitungan koreksi Terbanding tidak dapat diandalkan.

e. Penyesuaian yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Analisis Benchmarking Tidak Sesuai dengan Kondisi Nyata/Keadaan Sebenarnya

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding, dimana Terbanding melakukan analisis Benchmarking baru dengan menentukan kembali pihak yang diuji, serta melakukan penyesuaian atas komponen kebijakan harga transaksi pembelian impor raw sugar Pemohon Banding. Tanpa mengesampingkan argumentasi Pemohon Banding bahwa analisis Benchmarking Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding atas komponen harga untuk analisis Benchmarking tidak sesuai dengan kondisi nyata/keadaan sebenarnya Pemohon Banding. Penyesuaian yang dilakukan Terbanding tidak memperhitungkan aspek-aspek yang relevan dan akurat.

Jika terjadi perbedaan pada transaksi komoditas yang sedang ditinjau, Pedoman OECD 2017 paragraf 2.20 memungkinkan penyesuaian dilakukan untuk memastikan kesebandingan:

"Where there are differences between the conditions of the controlled transaction and the conditions of the uncontrolled transactions or the conditions determining the quoted price for the commodity that materially affect the price of the commodity transactions being examined, reasonably accurate adjustments should be made to ensure that the

economically relevant characteristics of the transactions are comparable. Contributions made in the form of functions performed, assets used and risks assumed by other entities in the supply chain should be compensated in accordance with the guidance provided in these Guidelines."

Terjemahan tidak resmi:

"Jika terdapat perbedaan antara kondisi pada transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen atau kondisi yang menentukan harga kuotasi untuk komoditas yang secara material mempengaruhi harga transaksi komoditas yang diperiksa, penyesuaian yang cukup akurat harus dilakukan untuk memastikan bahwa karakteristik transaksi yang relevan secara ekonomi dapat dibandingkan. Kontribusi yang diberikan dalam bentuk fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh entitas lain dalam rantai pasokan harus diberi kompensasi sesuai dengan panduan yang diberikan dalam Pedoman ini.”

Pedoman PBB 2017 paragraf 3.5.3.1 menyoroti bahwa penyesuaian tertentu mungkin diperlukan untuk memenuhi persyaratan akurasi dan keandalan pembanding. Namun, harus digarisbawahi bahwa tidak semua transaksi dapat dilakukan penyesuaian:

"...Not every transaction being compared is capable of being adjusted: there are transactions where reasonably accurate adjustments can be quantified and be made, but in other situations, the accuracy of an adjustment is uncertain and speculative and the adjustment therefore should not be made...".

Terjemahan tidak resmi:

"...Tidak setiap transaksi yang dibandingkan dapat disesuaikan: ada transaksi dimana penyesuaian yang cukup akurat dapat diukur dan dilakukan, namun dalam situasi lain, keakuratan penyesuaian tidak pasti dan spekulatif dan oleh karena itu penyesuaian tidak boleh dilakukan...".

Selanjutnya, Pedoman OECD paragraf 3.54 menyatakan bahwa:

"Ensuring the needed level of transparency of comparability adjustments may depend upon the availability of an explanation of any adjustments

performed, the reasons for the adjustments being considered appropriate, how they were calculated, how they changed the results for each comparable and how the adjustment improves comparability...."

Terjemahan tidak resmi:

"Memastikan tingkat transparansi penyesuaian kesebandingan yang diperlukan mungkin tergantung pada ketersediaan penjelasan tentang setiap penyesuaian yang dilakukan, alasan penyesuaian dianggap tepat, bagaimana mereka dihitung, bagaimana mereka mengubah hasil untuk setiap yang sebanding dan bagaimana penyesuaian meningkatkan kesebandingan...."

Manual PBB 2017 paragraf 3.5.3.1 menyoroti bahwa penyesuaian tertentu mungkin diperlukan untuk memenuhi persyaratan akurasi dan keandalan pembanding. Paragraf tersebut mencantumkan beberapa masalah penting yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan penyesuaian kesebandingan:

· "Quality of data being adjusted: a comparability adjustment may be made only where it improves the reliability of comparables. If the search process for comparables has major shortcomings, the addition of unreliable or multiple adjustments will not produce reliable arm's length outcomes;

· Purpose of adjustment performed: adjustments should not be made for differences that have no material effect on prices or margins being tested;

· Not every transaction being compared is capable of being adjusted:

there are transactions where reasonably accurate adjustments can be quantified and be made, but in other situations, the accuracy of an adjustment is uncertain and speculative and the adjustment therefore should not be made; and

· Reliability and accuracy of the adjustment: the adjustment should be calculated based on objective and verifiable data."

Terjemahan tidak resmi:

· "Kualitas data yang disesuaikan: penyesuaian komparabilitas hanya dapat dilakukan jika meningkatkan keandalan comparables. Jika

proses pencarian untuk pembanding memiliki kekurangan besar, penambahan penyesuaian yang tidak dapat diandalkan atau beberapa tidak akan menghasilkan hasil panjang lengan yang andal;

· Tujuan penyesuaian dilakukan: penyesuaian tidak boleh dilakukan untuk perbedaan yang tidak memiliki efek material pada harga atau margin yang diuji;

· Tidak setiap transaksi yang dibandingkan dapat disesuaikan: ada transaksi di mana penyesuaian yang cukup akurat dapat diukur dan dilakukan, tetapi dalam situasi lain, keakuratan penyesuaian tidak pasti dan spekulatif dan oleh karena itu penyesuaian tidak boleh dilakukan; dan

· Keandalan dan akurasi penyesuaian: penyesuaian harus dihitung berdasarkan data yang objektif dan dapat diverifikasi.

Terbanding beranggapan bahwa skema kebijakan harga Pemohon Banding seharusnya dapat dijabarkan lebih lanjut, yaitu sebagai berikut:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

Diketahui bahwa basis yang dimaksud di atas terdiri dari komponen freight, insurance, dan biaya operasional serta margin wajar pihak afiliasi (dimana Terbanding berpendapat bahwa EPL, ESPL, dan OSPL merupakan pihak "yang melakukan fungsi perantara" antara Pemohon Banding dan pemasok independen). Sehingga, Terbanding beranggapan bahwa skema kebijakan harga Pemohon Banding seharusnya dapat dijabarkan lebih lanjut, yaitu freight, insurance, serta biaya operasional dan margin wajar EPL, ESPL, dan OSPL.

Sebagaimana dijabarkan pada Pedoman OECD dan Pedoman PBB di atas, penting untuk digarisbawahi bahwa Terbanding seharusnya tidak melakukan penyesuaian atas harga pembelian raw sugar karena walaupun penyesuaian yang andal dapat dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan, harus ditekankan bahwa terlalu banyak penyesuaian akan membuat tingkat kesebandingan berkurang dan menyebabkan transaksi tersebut dianggap tidak wajar.

Selain itu, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa pemahaman Terbanding terkait dengan basis/premium terdiri dari komponen freight,

insurance, dan biaya operasional serta margin wajar pihak afiliasi itu tidak tepat dan tidak sesuai dengan kondisi nyata/keadaan sebenarnya.

5. Pemohon Banding telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pembelian Raw sugar dari Pihak Afiliasi

Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2022 yang telah disertakan dari proses pemeriksaan dan keberatan pada halaman 23-31. Bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pengujian dengan dua metode yaitu Transactional Net Margin Method (TNMM) dan terdapat analisis koroboratif dengan menggunakan Metode Comparable Uncontrolled Transaction (CUP).

a. Bahwa Pemohon Banding telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Menggunakan TNMM dengan Net Cost Plus Margin (NCPM) sebagai ITL

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam menguji transaksi afiliasi.

Bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menggunakan TNMM, dengan NCPM sebagai ITL.

Tabel 3. Hasil Pengujian TNMM Pemohon Banding dengan NCPM sebagai ITL Pihak yang Diuji

PT Makassar Tene S7 i Jumlah Perusahaan yang Diamati 12 12 12 12

— Balranipur Chini Mills LT) . IS.37% 5 TG Io 16.816

Burirum Sugar Factory CO LTD ; O.20% 6 | Flot. | S320 DB

— Karan Sugar Mills LTD GO 198 12.86%. Ola

Hokubuseito Co., Ltd. | ES eS BSH 5.30%

Jakraya Sugar Limited , 13.37% a Ta 13.34 IA

KM Sugar Mills Limited . 9.28% 6 | OB 8.23% 101275

Korach Industry CO LTD . INI NU JOS IOS Gr

Mattar? Sugar Mills Linuited . BST oe | 398% _ 6.32) 0. Oa

Mehran Sugar Milss Limited . On F.O¥o, 1059". | ASS a

Sakrand Sugar Mills Limited . 6.09%! 22770 1272 BF Os

Sanghar Sugar Mills Limited . 258500000 180 O90. POS bowen Sugar & Trading Corp 0.7 2% | sh: 0.77%. 225 %«

Kuartil Bawah 0 To. 3,508 3,22% 2,814 3,76%

Median . . 6,270. 4,400 9,41% 5,72%

Kuartil Atas . 7,980 6,58", 12,98” 10,706

Berdasarkan Tabel di atas, rata-rata tertimbang NCPM Pemohon Banding tahun 2020-2022 sebesar 8,78% berada di atas rentang kuartil rata-rata tertimbang Perusahaan pembanding dengan kuartil bawah sebesar 3,50%, median sebesar 6,27%, dan kuartil atas sebesar 7,98%. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak menimbulkan kerugian dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia.

b. Bahwa apabila Pemohon Banding Menggunakan TNMM dengan ITL Operating Margin (OM), Pemohon Banding Masih berada di antara Rentang Interkuartil Perusahaan Pembanding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak seharusnya menggunakan NCPM sebagai ITL dalam melakukan pengujian TNMM. Berikut merupakan hasil penerapan TNMM apabila Pemohon Banding menggunakan OM dalam pengujian transaksi pembelian raw sugar:

Tabel 4. Hasil Pengujian TNMM Pemohon Banding dengan OM sebagai ITL Pihak yang Diuji ;

PT Makassar Tene BLOT

Jumlah Perusahaan yang Diamati 12

Balrampur Chini Mills LTD 13.32% 12.86% 12.76% 143950

, Burimim Sugar Factory COLTD p20 | 4.00% 3.G1% 2.74%

Faran Sugar Mills LTD 6.20% 1.89% 11.39% 3.78%

Hokubuseito Co.. Ltd. 4.34% dakrava Sugar Limited . 11.79% 12.54% 117 11.09%

KM Sugar Mills Limited , 8.49%

Korach Industry CO LTD 7.02% 3.93% 12,80 3.96%

- Matiari Sugar Mills Limited 3.67%

Mehran Sugar Milss Liruited . 6.05% 4.45% MB 4.01%

Sakrand Sugar Mills Limited , 5.741% | 29.18% — 11.28% 24.8%

Sanghar Sugar Mills Limited 2.91% 1.85% 0,90% 3.92%

COLT oes ri Sugar & Trading Corp U.71%| 3.25% 0.76% 2.41%

Kuartil Bawah | 3,38% | 3121| 2,728 3,62%

Median 5,90% 4216| 8,59% | 5,41%

Berdasarkan Tabel di atas, rata-rata tertimbang OM Pemohon Banding tahun 2020-2022 sebesar 8,07% berada di atas rentang kuartil rata-rata tertimbang Perusahaan pembanding dengan kuartil bawah sebesar 3,38%,

median sebesar 5,90%, dan kuartil atas sebesar 7,39%. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak menimbulkan kerugian dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia.

c. Bahwa Pemohon Banding telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Menggunakan Metode CUP sebagai Analisa Koroboratif

Bahwa dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas pembelian raw sugar dari pihak afiliasi, Pemohon Banding menggunakan metode CUP sebagai metode koroboratif. Hasil dari pengujian tersebut juga menunjukkan bahwa transaksi pembelian tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selanjutnya metode CUP yang digunakan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Berikut Pemohon Banding sampaikan beberapa alasan penggunaan metode CUP dalam menguji kewajaran transaksi tersebut:

1) Bahwa Metode CUP Internal Lebih Preferable Dibandingkan TNMM dalam Menguji Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2020 dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, (11) menyatakan bahwa:

Ayat (1) a “Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat berupa:

a. metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method).”

Ayat (11) “Dalam hal metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan metode yang lain dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, maka metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih diutamakan dari pada metode yang lain.”

Berdasarkan peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat keandalan yang setara di dalam metode yang ada, maka

metode CUP lebih diutamakan daripada metode yang lain. Dengan kata lain, maka apabila tersedia metode CUP dan TNMM, maka Metode CUP lebih preferable untuk digunakan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selanjutnya, Pemohon Banding pertegas bahwa metode yang digunakan oleh Terbanding dalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha adalah TNMM. Dimana dalam penerapan TNMM tersebut, Terbanding juga menggunakan berbagai macam asumsi-asumsi yang tidak tepat. Sedangkan metode yang lebih handal untuk digunakan dalam analisa kewajaran dan kelaziman atas transaksi pembelian raw sugar adalah metode CUP. Sehingga analisa kewajaran dengan metode CUP yang digunakan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan lebih handal daripada TNMM yang digunakan oleh Terbanding.

2) Bahwa Pemohon Banding dalam Menerapkan Metode CUP Telah Sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang Berlaku

Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32”) Pasal 11 ayat (1), (3) dan (8) menyatakan bahwa:

Ayat (1) “Dalam penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method).”

Ayat (3) “Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.”

Ayat (8) “Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. Kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. Ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. Tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.”

Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32”) Pasal 11 ayat (9) menyatakan bahwa:

Ayat (9) “Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan

Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau b. Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.”

Bahwa selain telah sesuainya penggunaan metode CUP dalam analisa kewajaran dan kelaziman dengan peraturan yang berlaku, dalam dokumen lokal Pemohon Banding Pemohon Banding juga mencantumkan matriks pemilihan metode saat menganalisis kewajaran dan kelaziman dari transaksi pembelian dengan ringkasan sebagai berikut:

Tabel 5. Pemilihan Metode yang Paling Tepat

Dae Tea saat

CUP Internal Diterima Pemohon Banding melakukan pembelian bahan haku vang dibutuhkan untuk preduksi berupa raw sugar. Dalam hal im, Pemehon Banding melakukan pembelian dari pihak atilasi maupun pihak independen.

Bahwa terdapat kesamaan antara pemasok dari pihak afiliasi dengan pihak independen. Sehingga metode CLP internal dapat digunakan untuk menguji

' transaksi pembelian raie sugar Pemohon Banding dari pihak afiliasi.

CUP External | Ditolak — Terdapat beberapa perbedaan hal/faktor penting sehingga CUP external

! tidak dapat diterapkan.

CPM Ditolak = CPM tidak dapat diterapkan karena terdapat perbedaan kontraktual antara pihak afihasi dan pelanggan pihak dependen dan perbedaan protil tungsional van dimiliki Pemehon Banding saat menjual produk kepada pelanggan pihak independen. Selain itu. kurangnya informasi yang tersedia pada pangkalan data yang mencakup informasi biaya terperinci untuk menentukan laba kotor pihak independen.

RPM Ditolak = Pemohon Banding melakukan kegiatan bernila tambah (fungsi produksi dalam memproduksi gila rafinasi. Pemohon Banding menanggung biava vang berhubungan dengan perubahan hahan mentah menjadi barang jadi dan memberikan nii tambah atas bahan mentah/bahan pengemasan sehelum nenyjualnya ke pelangpan. Oleh karena itn KPM diumpgap tidak sesuat untuk menguji kewajaran dari iransaksi afilias: sehubungan dengan fungsi produksi Pernohon Banding.

PSM Ditolak = Metode PSM tidak dapat diaplikasikan untuk transaksi-transaksi Pemohon

Banding karena transaksi-transaksi tersebut tidak berkontribusi pada penciptaan harta tidak berwujud apapun dan/atau value drirer apapun yang dapat dijadikan basis untuk dilakukannya pembagian laha residual,

TNMM Diterima TNMM dapat diaplikasin dengan membandinpkan marpin laba operasional

! vanp didapatkan Pemehon Banding dar kematan preduksinya yang didapatkan oleh perusahaan pembanding vang independen. Selungga TKMM dipilih sebagai metode dalam penentuan harga sehubungan dengan kegiatan produksi Pemohon Banding dengan pendekatan entitas secara keseluruhan.

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dimana apabila tersedianya data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Pemohon Banding wajib menggunakan data pembanding internal untuk penentuan harga wajar atau laba wajar.

Lebih lanjut, berikut hasil penerapan Metode CUP internal Pemohon Banding:

Tabel 6. Hasil Pengujian Metode CUP Pemohon Banding

Tag Westra nat Pagar rot Tan 1 feary

Berdasarkan Tabel di atas, rata-rata pembelian raw sugar Pemohon Banding dari pihak afiliasi selama tahun 2022 adalah sebesar USD470,20/MT berada di bawah rentang kuartil rata-rata pembelian raw sugar dari perusahaan independen. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan tidak menimbulkan kerugian dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia.

d. Bahwa Pemohon Banding Melakukan Pengujian Secara Agregat Karena Transaksi-Transaksi Afiliasi Tersebut Memiliki Keterkaitan yang Erat dengan Kegiatan Produksi Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang beranggapan Pemohon Banding seharusnya melakukan pengujian secara segmentasi untuk transaksi afiliasi.

Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam kegiatan produksi atau rafinasi gula. Oleh karena itu, transaksi seperti pembelian raw sugar, penerimaan jasa bongkar muat, dan penerimaan jasa manajemen memiliki hubungan erat dengan kegiatan produksi Pemohon Banding. Tanpa adanya transaksi-transaksi tersebut, Pemohon Banding akan menghadapi tantangan yang berat dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari sebagai produsen dan akan sulit bagi Pemohon

Banding untuk memenuhi ekspektasi pelanggan yang tinggi sebagai produsen produk gula.

Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa analisis transaksi Pemohon Banding dapat dilakukan secara akurat dengan pendekatan penggabungan/agregasi. Pendekatan ini sesuai dengan peraturan dalam negeri dan internasional yang mengizinkan analisis transaksi yang erat terkait untuk dianalisis secara keseluruhan. Hal ini sesuai dengan peraturan perpajakan serta pedoman yang berlaku sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

Berdasarkan SE-50/PJ/2013 Lampiran I Bab II Bagian B.3.a.4b (3) halaman 31 ("SE-50") menyebutkan:

"Pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat dilakukan dalam kondisi, misalnya terdapat transaksi yang terkait erat (closely linked transaction) atau berkelanjutan (continuous).”

Berikutnya berdasarkan PER-22/PJ/2013 Lampiran I Bab II Bagian B.3.b.4 halaman 7 ("PER-22") menyebutkan:

"Dalam Pemeriksaan transfer pricing, terdapat situasi-situasi dimana pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat untuk diterapkan.

Hal ini disebabkan karena transaksi-transaksi afiliasi yang terkait erat (closely linked) atau berkelanjutan (continuous)."

Selanjutnya berdasarkan Pedoman OECD paragraf 3.9 menyebutkan:

"Ideally, in order to arrive at the most precise approximation of arm's length conditions, the arm's length principle should be applied on a transaction-by-transaction basis. However, there are often situations where separate transactions are so closely linked or continuous that they cannot be evaluated adequately on a separate basis."

Terjemahan tidak resmi:

"Secara ideal, untuk mendapatkan hasil yang paling tepat dalam kondisi kewajaran, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha seharusnya diaplikasikan dengan basis transaksi per transaksi.

Akan tetapi, sering terjadi dimana transaksi berbeda sedemikian saling terkait atau berkelanjutan sehingga transaksi tersebut tidak dapat dinilai secara akurat bila dinilai secara terpisah"

Bahwa berdasarkan Pedoman PBB 2017 paragraf 5.3.1.6 menyebutkan:

"The transfer pricing analysis should ideally be made on a transaction- by-transaction basis. However, there are cases where separate transactions are so closely linked that such an approach would not lead to a reliable result.

Where transactions are so closely interrelated or continuous that application of the arm's length principle on a transaction-by-transaction basis would become unreliable or cumbersome, transactions are often aggregated for the purposes of the analysis."

Terjemahan tidak resmi:

"Secara ideal, analisis transfer pricing harus dilakukan untuk setiap transaksi. Namun terdapat kasus di mana transaksi yang berbeda merupakan transaksi yang saling terkait dengan erat sehingga pendekatan semacam ini tidak akan menghasilkan hasil yang andal. Apabila transaksi sedemikian saling terkait ataupun berkelanjutan sehingga penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan dasar atas transaksi demi transaksi akan menjadi tidak andal atau memberatkan, transaksi sering kali digabungkan/ diagregasi untuk keperluan analisis."

Berdasarkan peraturan dan pedoman di atas, dapat dilihat bahwa pengujian transaksi afiliasi secara agregat lebih tepat untuk diterapkan apabila transaksi afiliasi tersebut adalah transaksi yang berkaitan erat. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa transaksi pembayaran jasa bongkar muat dan jasa manajemen adalah untuk mendukung operasional Pemohon Banding yang menghasilkan NCPM rata-rata tertimbang TNMM Pemohon Banding pada tahun 2020-2022 sebesar 8,78%. Margin tersebut berada di antara rentang interkuartil perusahaan pembanding independen yang terdapat pada Tabel 1 dan dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi tersebut telah sesuai degan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Selain itu, jasa bongkar muat dan jasa

manajemen merupakan kegiatan umum yang dilakukan baik oleh Pemohon Banding maupun perusahaan pembanding dalam rangka mendukung operasional perusahaan.

6. Pemahaman Terbanding Mengenai Pengertian Dividen Tidak Sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang Berlaku

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, karena Terbanding tidak sepenuhnya memahami pengertian dividen yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut merupakan tanggapan Pemohon Banding terkait dengan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi:

Merujuk pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. Pembagian laba dalam bentuk saham;

5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian Kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. Pembayaran Kembali seluruhnya atau Sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran Kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan polis;

11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan."

Mengacu pada penjelasan diatas, transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya sama sekali tidak memenuhi definisi 'dividen' sebagaimana dijelaskan dalam UU PPh. Pembelian tersebut merupakan transaksi bisnis biasa sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk pemberian dividen kepada pihak afiliasi. Hal ini sangat bertentangan dengan sifat pembayaran dividen, yang besarnya tergantung pada posisi laba.

Berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 71 pasal 2:

"Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS"

Dalam hal ini, transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak dapat dianggap sebagai dividen karena bentuknya bukan merupakan pembagian sisa laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dan tidak dapat dibuktikan dengan adanya RUPS.

Selain itu, Terbanding merekarakterisasi ulang pembelian barang sebagai 'dividen' tanpa memberikan alasan apapun. Bahwa pengkarakterisasian ulang transaksi harus berdasarkan landasan hukum dan faktual yang kuat untuk melakukan hal tersebut secara jelas.

Dalam hal ini, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi pembelian tersebut pada dasarnya adalah dividen dan bukan transaksi pembelian barang. Sehingga, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar teknis atau faktual untuk memperlakukan transaksi pembelian barang sebagai dividen dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

7. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Sebagai Pembayaran Dividen Terselubung Tidak Tepat dan Tidak Memiliki Dasar yang Kuat

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat,

sebagaimana berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh diatur hal-hal sebagai berikut:

"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan..."

Berdasarkan ketentuan di atas, PPh Pasal 26 hanya dapat dikenakan apabila terdapat subjek pajak dan objek pajak untuk PPh Pasal 26. Pemohon Banding perlu menekankan bahwa dalam melakukan koreksi PPh Pasal 26 terdapat beberapa hal yang krusial yang perlu diidentifikasi sebagai berikut:

a. Subjek Pajak – kepada siapa pembayaran dividen dilakukan oleh Wajib Pajak;

b. Objek Pajak – bahwa pembayaran dividen tidak mungkin dapat dilakukan oleh Wajib Pajak baik secara hukum ataupun secara akuntansi; dan c. Saat terutangnya – bahwa tidak dapat diketahui kapan pembayaran dividen dilakukan oleh Wajib Pajak.

Koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 di atas berasal dari koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding terhadap kewajaran transaksi pembelian barang yang kemudian direklasifikasi sebagai pembayaran dividen terselubung. Sebagaimana penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi PPh Badan di atas, maka Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi primer Terbanding yang dijadikan sebagai dasar dalam penentuan koreksi sekunder ini.

Dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdampak pada penghasilan Pemohon Banding secara fiskal dimana koreksi tersebut tidak memengaruhi penghasilan Pemohon Banding secara komersial dan pembagian dividen kepada pemegang saham.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 26 UU PPh mewajibkan subjek pajak dalam negeri untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan tertentu yang (1)

dibayarkan, (2) disediakan untuk dibayar, atau (3) telah jatuh tempo pembayarannya, seperti berikut:

"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh..."

Dalam Pasal 15 ayat (4) dari Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2010 juga disebutkan bahwa:

"Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkan penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkan penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu."

Selain itu, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pembayaran dividen pada umumnya akan didahului oleh Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") terlebih dahulu sebelum jumlah dividen yang akan dibayarkan disetujui dan diumumkan oleh direksi pada rapat tersebut, sebagaimana diatur pada penjelasan Pasal 15 ayat (4) di atas:

"Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan..."

Dengan demikian, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa seluruh pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun pajak 2022 telah diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") Pemohon Banding. Pada faktanya, tidak terdapat pembayaran

dividen sebesar Rp47.880.395.028 yang diumumkan pada RUPS untuk tahun pajak 2022.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas asumsi dan analisis saja, dimana tidak ada penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya atas objek dividen sebesar Rp47.880.395.028. Ketentuan Pasal 26 ini jelas mengatur bahwa kewajiban pemotongan timbul ketika terdapat penghasilan yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayarannya. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 menjadi tidak relevan dan tidak berdasar mempertimbangkan bahwa pembayaran dividen sebesar Rp47.880.395.028 tersebut tidak pernah ada sejak awal.

8. Tidak Terdapat Transaksi Pembayaran Dividen sebesar Rp47.880.395.028 dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang Telah Diaudit

Bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa tidak terdapat pembayaran dividen sebagaimana dimaksud oleh Terbanding. Pemohon Banding ingin menyampaikan terkait dengan ketentuan SE-30/PJ/2012 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Dividen, ditegaskan bahwa:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan harus dilampiri laporan keuangan;

b. data dan informasi mengenai dividen merupakan salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak badan dalam laporan keuangan untuk periode Tabun Pajak; dan c. untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak badan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kemudahan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak badan, maka dalam hal terdapat data dan informasi keuangan mengenai pembagian dividen dalam laporan keuangan Wajib Pajak badan, Wajib Pajak badan wajib melakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan atas dividen tersebut serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan diadministrasikan."

Sesuai dengan ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa data dan informasi mengenai dividen merupakan salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan oleh Pemohon Banding badan dalam laporan keuangan. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh pihak independen tidak mencantumkan informasi terkait dengan pembayaran dividen sebesar angka koreksi yaitu Rp47.880.395.028.

9. Transaksi Pembelian Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya Tidak Berasal dari Pemegang Saham Sehingga tidak dapat Dianggap Sebagai Pembayaran Dividen Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh

Bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa transaksi pembelian dari pihak afiliasi bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak dapat menganggap adanya pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh, dividen dapat diartikan sebagai berikut:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi..."

Selanjutnya pengertian dividen juga disebutkan dalam penjelasan Pasal 26:

"Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;"

Mengacu pada penjelasan tersebut, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham karena kepemilikan modal. Sementara dalam kasus Pemohon Banding, transaksi pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan pemegang saham. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa transaksi pembelian dari pihak afiliasi tidak dilakukan dengan pemegang saham, sehingga tidak sesuai

dengan pengertian dividen pada penjelasan Pasal 26 Ayat (1) UU PPh. Dalam hal ini, transaksi pembelian dari pihak afiliasi tidak dapat dianggap sebagai dividen.

Bahwa selain tidak memiliki dasar hukum, koreksi Terbanding yang mereklasifikasi koreksi dari transaksi pembelian dari pihak afiliasi sebagaimana dijelaskan di atas menjadi objek dividen yang terutang PPh Pasal 26 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten.

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya yang telah menjadi dasar koreksi Terbanding bukan merupakan pembayaran dividen kepada pemegang saham Pemohon Banding. Dengan demikian, dalam melakukan koreksi, Terbanding tidak menunjukkan adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dividen melainkan hanya didasarkan pada asumsi dan pendapat Terbanding.

Terkait penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp47.880.395.028 terkait koreksi sekunder PPh Pasal 26 tidak tepat dan tidak berdasarkan bukti yang valid serta tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan uraian penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi pembelian raw sugar Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi telah memenuhi PKKU dan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas pembelian raw sugar yang dianggap sebagai dividen sebesar total USD3.189.936 pada PPh Badan yang menjadi koreksi atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2022 sebesar Rp1.872.976.017 dan koreksi atas PPh Pasal 26 terutang untuk Masa Pajak November 2022 sebesar Rp280.946.403 untuk dibatalkan.

V. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

A. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

B. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa:

1. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur gula, sehubungan dengan kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan pembelian material berupa raw sugar;

2. Bahwa penerapan koreksi Terbanding terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku;

3. Pemohon Banding telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pembelian raw sugar dari Pihak Afiliasi;

4. Bahwa tidak terdapat informasi yang cukup tentang EPL , ESPL, dan OSPL untuk melakukan analisis yang andal dengan menggunakan EPL, ESPL, dan OSPL sebagai pihak yang diuji;

a. Bahwa Terbanding tidak tepat dalam melakukan analisis benchmarking untuk EPL, ESPL, dan OSPL; dan b. Bahwa Terbanding menggunakan asumsi dalam melakukan analisa kewajaran dan kelaziman usaha.

5. Bahwa pemahaman Terbanding mengenai pengertian dividen tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

6. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebagai pembayaran dividen terselubung tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat;

7. Bahwa tidak terdapat transaksi pembayaran dividen sebesar Rp47.880.395.028 dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit; dan

8. Bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya tidak berasal dari pemegang saham sehingga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh.

C. BahwaKeputusanKeberatanTerbandingNomorKEP-

00055/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 26 Februari 2025 sebagaimana penjelasan tersebut seharusnya dibatalkan.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

A. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima untuk dapat diperiksa lebih lanjut karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

B. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

dan

C. Membatalkan koreksi tersebut dalam pokok sengketa karena tidak mempunyai dasar/alasan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga mengakibatkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding dan karena itu maka seharusnya jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 untuk Masa Pajak November 2022 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah
1Penghasilan Kena Pajak /Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Pasal 26 yang terutang0
3Kredit Pajak
a.PPh ditanggung pemerintah0
b.Setoran masa0
c.STP (pokok kurang bayar)0
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e.Uang Tebusan yang telah dibayar0
f.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g.Lain-lain0
h.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
i.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)0
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi administrasi
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00042/SUB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 26 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 011/MT/ACC/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia√

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal√

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00055/KEB/WPJ.15/2024√

tanggal 26 Februari 2025;

Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, g. yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-√

00055/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 26 Februari 2025;

h. Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang terutang.√

i. Surat Banding ditandatangani oleh Junaidy Surya bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang√

dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berpendapat lain

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/22/812/24 tanggal 10/10/2023 Masa Pajak November 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 55/RIKSIS/KPP.1506/2024 tanggal 27 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDINGFISKUSPEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak01.872.976.0170
2.PPh Pasal 26 yang terutang0280.946.4030
3.Kredit Pajak :000
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa000
c. STP (Pokok Kurang Bayar)000
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak……000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak……000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)000
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0280.946.4030
5.Sanksi administratif:000
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP085.969.5990
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP000
d. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)085.969.5990
6.Jumlah PPh yang Masih harus dibayar (4 +5.c)0366.916.0020

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor 031/MT/ACC/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar pada tanggal 03 Juni 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05003791/BPS/KPP.150603/2024 tanggal 03 Juni 2024;

3. Atas surat ketetapan yang diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00055/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 26 Februari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDINGFISKUSTERBANDING
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak01.872.976.0171.872.976.017
2.PPh Pasal 26 yang terutang0280.946.403280.946.403
3 .Kredit Pajak :000
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa000
STP (Pokok Kurang Bayar)000
Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak……000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibaya000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak……000
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)000
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0280.946.403280.946.403
5 .Sanksi administratif :000
Bunga Pasal 13 (2) KUP085.969.59985.969.599
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP000
Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)085.969.59985.969.599
6.Jumlah PPh yang Masih harus dibayar (4 +5.c)0366.916.002366.916.002

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
SuratSurat KeputusanSuratyang
KeberatanKeberatanBandingdisengketakan
Penghasilan Kena Pajak (Objek Pajak Penghasilan Pasal 26)01.872.976.01701.872.976.017
Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang0280.946.4030280.946.403

1. Menurut Pemohon Banding

Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 011/MT/ACC/V/2025 tanggal 22 Mei 2025;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Penggelapan Pajak atas Penghasilan a. Pasal 10 ayat (1) bahwa "Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut."

b. Pasal 10 ayat (2) bahwa "Namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yangmenikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi:

a) 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila penerima dividen tersebut adalah perseroan yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membagikan dividen itu;

b) 15 persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.

Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroandarimana pembayaran dividen dibayarkan."

c. Pasal 10 ayat (3) bahwa "Menyimpang dari ketentuan ayat 2 Pasal ini sepanjang Singapura tidak mengenakan pajak atas dividen sebagai tambahan terhadap pajak yang dikenakan terhadap laba atas keuntungan perusahaan, dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk Singapura kepada penduduk Indonesia dibebaskan dari pemungutan pajak di Singapura yang dapat dikenakan pada dividen sebagai tambahan terhadap pajak yang dikenakan terhadap laba atau keuntungan perusahaan. Namun demikian apabila Singapura mengenakan pajak atas dividen sebagai tambahan terhadap pajak yang dikenakan terhadap laba atau keuntungan perusahaan, tarif yang berlaku adalah sesuai dengan ketentuan ayat 2 Pasal ini."

d. Pasal 10 ayat (4) bahwa "Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, atau hak- hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-

hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham sesuai perundang-undangan Negara dimana perusahaan yang mendistribusikan berkedudukan."

e. Pasal 10 ayat (5) bahwa "Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila penerima dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, memiliki suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7."

f. Pasal 10 ayat (6) bahwa "Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu kepada orang atau badan yang bukan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan, juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari negara lain tersebut.

Dividen dianggap timbul:

a) di Singapura:

jika dibayarkan oleh perusahaan yang berkedudukan di Singapura; atau b) di Indonesia jika dibayarkan oleh perusahaan yang berkedudukan di Indonesia.

2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) : Pasal 12 ayat (3), bahwa "Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang".

3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

a. Pasal 4 ayat (1) huruf g bahwa "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:g.dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;"

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g bahwa "Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasukyang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

b. Pasal 9 ayat (1) huruf a, bahwa "Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi".

c. Pasal 18 ayat (3) bahwa "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya".

d. Pasal 18 ayat (4) bahwa "Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

e. Pasal 26 ayat (1) huruf (a) bahwa "Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen".

f. Pasal 26 ayat (1a) bahwa "Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner)".

g. Pasal 26 ayat (5) bahwa "Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

a) pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan b) pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tatacara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha a. Pasal 30 ayat (1) huruf a, bahwa "Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar".

5) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2019 (PP 94 stdd PP45/2019) a. Pasal 15 ayat (4), bahwa "Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a) dibayarkannya penghasilan;

b) disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c) jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan Pasal 15 ayat (4), bahwa "Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a) untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b) untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).

Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

b. Pasal 26 ayat (1), bahwa "Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak

Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional a. Pasal 2 ayat (1), bahwa "Dalam hal terdapat ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan Pajak Penghasilan didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional dimaksud".

7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) a. Pasal 22 ayat (8), bahwa "Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan".

8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda a. Pasal 1 angka 3, bahwa "Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 3. Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajaksebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh atau pengecualian daripengenaan pajak di negara sumber

b. Pasal 2, bahwa "WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a) penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b) penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c) tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan d) penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

c. Pasal 3 ayat (1), bahwa "Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh".

d. Pasal 3 ayat (2), bahwa "Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2".

e. Pasal 3 ayat (3), bahwa "Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh".

f. Pasal 4 ayat (1), bahwa "SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) menggunakan Form DGT;

b) diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

c) ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

d) disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

e) terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c;

f) terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; dan g) digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.

g. Pasal 4 ayat (2), bahwa "Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam Part II Form DGT".

h. Pasal 4 ayat (3), bahwa "Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan:

a) menggunakan bahasa Inggris;

b) paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:

1. nama WPLN;

2. tanggal penerbitan;

3. tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan

4. nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

i. Pasal 4 ayat (4), bahwa "Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence sebagaimana dimaksud pada ayat (3), WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II".

j. Pasal 4 ayat (5), bahwa "DCertificate of Residence yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan satu kesatuan dengan SKD WPLN".

k. Pasal 4 ayat (6), bahwa "Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dilakukan dengan cara mengisi SKD WPLN dengan menyatakan bahwa:

a) tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan b) WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

l. Pasal 4 ayat (7), bahwa "Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan".

m.Pasal 4 ayat (8), bahwa "Form DGT menggunakan formulir dengan format sebagaiman tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.".

n. Pasal 5 ayat (1), bahwa "Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam hal:

a) WPLN memiliki

1. Substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

2. bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

3. kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;

4. aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain asset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

5. pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan

6. kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atauroyaltiyang bersumber dari Indonesia; serta b) tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:

1. pengurangan beban pajak; dan/atau

2. tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation), yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.

o. Pasal 6 ayat (1), bahwa "WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dalam hal:

a) bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau b) bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan

1. tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit,

2. mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

3. tidaklebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;

4. menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan

5. tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.

p. Pasal 12, bahwa "Untuk dapat menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B selain ketentuan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, WPLN harus menyerahkan Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kegiatan usaha

atau tempat kedudukan WPLN di Indonesia paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.".

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar pada tanggal 18 Maret 2004 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 08 Oktober 2004 dengan KLU nomor 10721 Industri Gula Pasir.

b. Berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM- 05003791/BPS/KPP.150603/2024 tanggal 03 Juni 2024, bahwa sehubungan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00005/204/22/812/24, Pemohon Banding mengajukan permohonan pengajuan keberatan melalui surat nomor 031/MT/ACC/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar pada tanggal 03 Juni 2024.

2) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 55/RIKSIS/KPP.1506/2024 tanggal 27 Maret 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi positif oleh Tim Pemeriksa, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut WPMenurut Pemeriksa
1Dasar Pengenaan Pajak01.872.976.017
01.872.976.017

b. Berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPh Pasal 23/26, Buku Besar, rekening koran bank, dokumen lokal (Local File) 2022, dan data pendukung lainnya, maka Pemeriksa melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa constructive dividend atas kelebihan pembayaran kepada EPL sehubungan dengan transaksi

pembelian afiliasi sebesar $3.189.936 atau sebesar Rp47.880.395.028 c. Pemotongan PPh Pasal 26 atas constructive dividend dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai manfaat P3B. Namun demikian, oleh karena WP tidak mengisi Form DGT selain Part II sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) PER- 25/PJ/2018, maka untuk pemotongan PPh Pasal 26 atas constructive dividend dimaksud tidak dapat digunakan tarif P3B (Pasal 3 ayat (2) PER-25/PJ/2018), sehingga tarif pemotongan PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 20% sesuai dengan ketentuan UU PPh (Pasal 3 ayat (3) PER-25/PJ/2018).

d. Pemeriksa melakukan penghitungan PPh Pasal 26 terutang atas constructive dividend dimaksud dengan menggunakan kurs KMK pada saat disediakan untuk dibayarkan (saat WP membukukan pembelian dari EPL sebagai trade payable).

e. Dasar hukum yang digunakan oleh Tim pemeriksa adalah sebagai berikut:

- Perjanjian Penghindaraan Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty antara Indonesia dan Singapore (P3B Indonesia-Singapura)

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh

- Pasal 26 ayat (1) UU PPh

- Pasal 26 ayat (1a) UU PPh

- Pasal 26 ayat (5) UU PPh

- Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2019 (PP 94/2010 stdd PP 45/2019)

- Peraturan Menteri Keuangan nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perpajakan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional (PMK nomor 202/PMK.010/2017) o Pasal 2 ayat (1)

- Peraturan Menteri Keuangan nomor22/PMK.03/2020 tentangTata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK nomor 22/PMK.03/2020) o Pasal 22 ayat (8) o Pasal 27

- Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-25/PJ/2018)

3) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, risalah pembahasan akhir dan ikhtisar akhir pembahasan akhir, diketahui beberapa hal, yaitu:

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari koreksi sekunder (secondary adjusment) berupa constructive dividenf yang dilakukan Pemeriksa Pajak yaitu sebesar USD3.189.936 atau sebesar Rp47.880.395.028 dikarenakan:

1. Dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak untuk melakukan koreksi tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), dinyatakan telah dicabut dan tidak berlaku.

2. Bahwa untuk pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Aflasi yang diperlakukan sebagai dividen telah diatur dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Kauangan ("PMK") Nomor 172 Tahun 2023

tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan istimewa.

Berikut kami sampaikan kutipan PMK dimaksud:

a. Pasal 37 ayat (1), menyebutkan bahwa Dalam hal pada saat

- Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); atau

- Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sellsih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagal dividen.

b. Pasal 37 ayat (4), menyebutkan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dalam hal:

- terjadi penambahan dan/atau pengembalian kas atau setara kas sebesar selisih sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau

- Wajib Pajak menyetujui Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6).

Menurut hemat kami, yang dimaksud dengan "Wajib Pajak menyetujui" sebagaimana dimaksud dalam poin b adalah Pendapat Wajib Pajak setuju dengan penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak yang dituangkan dalam Risalah Pembahasan.

3. Berdasarkan uraian penjelasan kami di atas, koreksi positif Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa constructive dividend yang dilakukan

Pemeriksa Pajak yaitu sebesar USD3.189.936 atau sebesar Rp47.880.395.028 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

4) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Tim pemeriksa dengan nomor BA- 107/WPJ.156/2024 tanggal 30 April 2024 diperoleh hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPh Pasal 23/26, Buku Besar, rekening koran bank, dokumen lokal (Local File) 2022, dan data pendukung lainnya, maka Pemeriksa melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa constructive dividend atas kelebihan pembayaran kepada EPL sehubungan dengan transaksi pembelian afiliasi. Koreksi tersebut mengacu kepada Pasal 22 ayat (8) PMK nomor 22/PMK.03/2020, selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Pemeriksa melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa constructive dividend atas kelebihan pembayaran kepada EPL sehubungan dengan transaksi pembelian afiliasi. Koreksi tersebut mengacu kepada Pasal 22 ayat (8) PMK nomor 22/PMK.03/2020, selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Pasal 26 ayat (1) UU PPh "Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan,

disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen; ...". Definisi dividen dalam pasal di atas tidak hanya mencakup dividen yang disepakati dalam RUPS, melainkan juga termasuk constructive dividend sebagaimana dimaksud dalam OECD TP Guidelines 2017 paragraf 4.68.

4. Koreksi dividen tersebut mengacu kepada Pasal 22 ayat (8) PMK nomor 22/PMK.03/2020, selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5. Definisi dividen dalam Pasal 26 UU PPh tidak hanya mencakup dividen yang disepakati dalam RUPS, melainkan juga termasuk constructive dividend sebagaimana dimaksud dalam OECD TP Guidelines 2017 paragraf 4.68 yang merupakan secondary adjustment. Dividen dimaksud dapat berupa pembagian laba baik secara langsung atau pun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun (Pasal 4 ayat (1) & Pasal 26 UU PPh).

a. Menurut OECD TP Guidelines 2017 paragraf 4.68:

"Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions

had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment."

b. Menurut OECD Model Tax Convention on Income and on Capital 2017 (OECD Model 2017) Commentary on Article 10:

- paragraph 2 subparagraph 15

"In subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of

distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)…”

- paragraph 3 subparagraph 28

"Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits....”

- Article 10 paragraph 3 of UN Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries 2017 (UN Model 2017) & OECD Model 2017

"The term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident."

- Commentary on Article 10 Concerning The Taxation of Dividends (OECD Model 2017 atau pun UN Model 2017) paragraf 3 subparagraph 29:

"The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

- the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company (“concealed holdings”); and

- the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company

belonging to the same group as the company owning the shares."

Berdasarkan pejelasan di atas terkait definisi dividen, dividen dalam ketentuan peraturan perpajakan Indonesia (Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 26 UU PPh) serta dividen dalam praktik internasional terkait Tax Treaty dapat disimpulkan bahwa termasuk bagian laba, jumlah yang melebihi kewajaran atau yang lainnya (benefit lainnya), dan penerima benefit itu terkait dengan pemegang saham, baik langsung maupun tidak langsung, atau merupakan perusahaan anggota dari grup yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham.

6. a.Subjek pajak: pembayaran constructive dividend dilakukan oleh WP kepada EPL, b.Objek pajak: dalam bentuk kelebihan pembayaran atas harga beli yang seharusnya (harga beli wajar).

c.Saat terutang: saat disediakan untuk dibayarkan (saat dicatat sebagai Hutang Usaha)

7. Definisi dividen dalam Pasal 26 UU PPh tidak hanya mencakup dividen yang disepakati dalam RUPS, melainkan juga termasuk constructive dividend sebagaimana dimaksud dalam OECD TP Guidelines 2017 paragraf 4.68 yang merupakan secondary adjustment. Dividen dimaksud dapat berupa pembagian laba baik secara langsung atau pun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun (Pasal 4 ayat (1) & Pasal 26 UU PPh).

8. Koreksi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK nomor 22/PMK.03/2020):

Pasal 22 ayat (8) "Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak

Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.`"

9. Definisi dividen dalam Pasal 26 UU PPh tidak hanya mencakup dividen yang disepakati dalam RUPS, melainkan juga termasuk constructive dividend sebagaimana dimaksud dalam OECD TP Guidelines 2017 paragraf 4.68 yang merupakan secondary adjustment. Dividen dimaksud dapat berupa pembagian laba baik secara langsung atau pun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun (Pasal 4 ayat (1) & Pasal 26 UU PPh).

10.Sesuai penjelasan diatas Koreksi Objek PPh Pasal 26 berupa constructive dividend (OECD TP Guidelines 2017 paragraf 4.68) bukan merupakan dividen yang disepakati dalam RUPS yang dicantumkan dalam laporan keuangan. Koreksi tersebut mengacu kepada Pasal 22 ayat (8) PMK nomor 22/PMK.03/2020, selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

11.Koreksi tersebut mengacu kepada Pasal 22 ayat (8) PMK nomor

22/PMK.03/2020, selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Tidak terdapat pasal yang menyatakan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi harus dilakukan dengan pemegang saham.

12.Sesuai penjelasan diatas Koreksi Objek PPh Pasal 26 berupa constructive dividend (OECD TP Guidelines 2017 paragraf 4.68) bukan merupakan dividen yang disepakati dalam RUPS yang dicantumkan dalam laporan keuangan. Koreksi tersebut mengacu kepada Pasal 22 ayat (8) PMK nomor 22/PMK.03/2020, selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

13.Pemeriksa sudah mengakomodir P3B dan menerapkan tarif 15% untuk atas koreksi PPh Pasal 26

14.Pemohon Banding setuju atas secondary adjustment (PPh Pasal

26) sesuai dengan risalah pembahasan dan Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tetapi Wajib Pajak tetap mengajukan keberatan atas ketetapan Pajak PPh Pasal 26

5) Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding dengan nomor BA-479/WPJ.156/2024 tanggal 14 November 2024 diperoleh hal-hal sebagai berikut:

a. Sebenarnya ada perbedaan pemahaman dari Pemeriksa Pajak terkait dari pengertian dividen. Dalam UU PPh dan UU Perseroan Terbatas, dividen itu adalah hasil dan laba yang diperoleh oleh pemegang saham. Putusan Pengadilan bahwa hakim melihat dividen yang sesungguhnya itu adalah yang terdapat dalam UU PPh dan UU Perseroan Terbatas. Dasar hukum yang digunakan Pemeriksa Pajak tidak tepat. Karena ruang lingkup PPh Pasal 4 ayat (1) terbatas pada Wajib Pajak dalam negeri maka tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum definisi dividen atau dianggap dividen bagi subjek pajak luar negeri.

b. Kemudian selanjutnya, bahkan jika pasal tersebut dapat digunakan, Pemeriksa Pajak tidak dapat mengklasifikasikan kembali transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai dividen karena sifat transaksi tersebut tidak memenuhi definisi dividen yang tercantum dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya.

c. Bahwa pasal 18 ayat (3) UU PPh memiliki artı Dirjen Pajak berwenang menetapkan penghasilan yang lebih besar atau biaya yang lebih kecil, namun tidak memiliki otoritas untuk menetapkan atau menggolongkan suatu penghasilan atau biaya tertentu sebagai dividen d. Bahwa berdasarkan pasal 26 UU PPh, Pemeriksa Pajak tidak dapat menggunakan sebagai dasar hukum karena pembayaran bukanlah pembayaran dividen kepada pemegang saham dan dalam kasus Wajib Pajak terbukti bahwa tidak ada PPh Pasal 26 yang terutang.

e. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010, jelas bahwa saat terutang PPh Pasal 26 UU PPh ditentukan oleh peristiwa yang terlebih dahulu terjadi antara waktu dibayarkan penghasilan, disediakannya untuk dibayar, atau pada tanggal jatuh tempo pembayaran, sedangkan dalam kasus Wajib Pajak ternyata tidak ada pembayaran apapun yang harus dibayar oleh Wajib Pajak kepada pihak afiliasi.

f. Bahwa PMK 22 secara khusus hanya mengatur prosedur pelaksanaan APA dan tidak mengatur secondary adjustment untuk primary correction yang dilakukan Pemeriksa Pajak atas transaksi afiliası g. Bahwa PER-25/2018 tidak dapat diberlakukan pada kasus Wajib Pajak karena tidak terdapat transaksi dividen kepada pihak afiliasi dan transaksi yang terjadi adalah murni transaksi pembelian barang berupa raw sugar,

h. Bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi Pemeriksa Pajak sehingga seharusnya dapat menjadi pertimbangan Peneliti Keberatan.

i. Bahwa Pemeriksa Pajak menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (4) UU PPh, namun ternyata terdapat PER-55/2022 terkait penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan, dimana lebih jelas disebutkan bahwa jangan hanya dilihat hubungan afiliasi karena kepemilikan modal, penguasaan, maupun hubungan keluarga semenda saja, tetapi ada yang penting yaitu terkait pihak satu yang dapat mengendalikan pihak lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha. Penyertaan tidak langsung Quadra sebesar 17% dan menurut Wajib Pajak, Quadra tidak dapat mengendalikan sedangkan di aturan menyebutkan bahwa pihak afiliasi tersebut menyebabkan pihak yang satu dapat mengendalikan pihak yang lain j. Bahwa Wajib Pajak hanya memiliki SKD Enerfo karena Wajib Pajak pernah memberikan pinjaman kepada Enerfo. Agar pihak Enerfo mendapatkan fasilitas P3B sesuai ketentuan maka Wajib Pajak meminta SKD pihak Enerfo dan dilaporkan Wajib Pajak, namun tahun 2022 pinjaman tersebut sudah selesai. Jadi jika bukan karena hal tersebut, Wajib Pajak tidak akan mendapat SKD pihak Enerfo. Wajib Pajak juga akan mencoba meminta SKD dari pihak Quadra.

c. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan Data dan Fakta yang telah diuraikan di atas dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta setelah membaca alasan Pemohon Banding, maka tanggapan Terbanding atas alasan tersebut adalah sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat kelebihan pembayaran antara pihak PT. Makassar Tene dengan pihak Enerfo (EPL) dan Quadra senilai $3.189.936 atau Rp47.880.395.028

2) Hubungan antara pihak PT. Makassar tene dengan EPL dan Quadra

Do aren separ ain

MP (fata athe cae be

Dona Coment

Oxs May Lng Argeuan: - Quadra"

Horas sto

Back Rver bord LPte. Ltd . oo

["Proterra’} "

panrann ta nn ee CARSON KU SUMA trerto pre Uta PPL

Fees, Tad al PRS irteenationa tavestrert ma PTLERS Food agredanti

He LTO. " Cease, pees ey tr tae a wee . Pr ERS Maracerent

. . Semen (EMS)

Fx Fong and Agr. rte. itd reese | . —- by gee" : | PRS Strategec cawestmert PE ae | tT PRs yr)

Star Prosper in set eni (td. x ragi Some. oan ey wow pene pare sri

PT TP NE CAPITAL THON SUMIAMTO PRA PMASLTYO | AIRMLLR OMAMER r FT PERATATA DUKIA SUKSES UTARA PI MAMASSAR TENE

Me Dh bro NO NPA? OT SER BBM B17 CLD .

PT CANE CAPITAL

Mp bl Ga

3) bahwa berdasarkan lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 "Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. "PER-22/PJ/2013 (yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013) telah mengatur mengenai penerapan koreksi sekunder (secondary adjustment).

4) bahwa pasal 4 ayat (1) UU PPh hururf g berbunyi "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk

konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;"

5) bahwa penjelasan pasal 4 ayat (1) UU PPh hururf g pada paragraf terakhir yaitu bahwa Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku dipasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya perseroan yang bersangkutan. untuk itu menurut peneliti bahwa pemeriksa telah mendefinisikan dividen sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g.

6) bahwa pasal 18 ayat (3) UU PPh hururf berbunyi "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya".

7) kemudian dalam penjelasan pasal 18 ayat (3) UU PPh paragraf terakhir "Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

perpajakan." maka dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat selisih kelebuhan pembayaran antara pihak PT. Makassar Tene dengan pihak afiliasi maka atas kelebihan tersebut dianggap sebagai dividen sesuai yang diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (3).

8) Selanjutnya peneliti berpendapat bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga juga telah diatur dalam KMK nomor 22/PMK.03/2020 pada pasal 22 ayat (8) yang dengan jelas menyatakan bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

9) bahwa Dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK- 22 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak. Berdasarkan hal ini, maka seluruh primary adjustment dikenakan secondary adjustment. Pengenaan secondary adjustment tersebut termasuk dikenakan terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan Wajib Pajak Dalam Negeri dan lawan transaksi bukan pemegang saham.

10)bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam surat keberatannya yaitu koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebagai pembayaran dividen terselubung tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang mana pada intinya Wajib Pajak menyatakan bahwa tidak terdapat subjek, objek dan saat terutangnya pajak sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan juga Wajib Pajak menekankan bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak terdapat

pembayaran dividen sebesar Rp47.880.395.028. Maka peneliti berpendapat bahwa:

- berdasarkan koreksi primary yang dilakukan oleh pemeriksa maka dapat diketahui bahwa subjek pajak dari pembayaran dividen tersebut adalah pihak EPL dan Quadra, objek pajaknya yaitu dividen yang diperoleh dari kelebihan pembayaran atas pemebelian kepada pihak EPL dan saat terutangnya yaitu pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayaran yang mana saat disediakan untuk dibayarkan (saat dicatat sebagai Hutang Usaha).

- Sedangkan alasan Wajib Pajak terkait tidak adanya nilai Rp47.880.395.028 dalam RUPS, maka peneliti berpendapat bahwa sesuai dengan OECD Model Tax Convention On Income and Capital 2017 (OECD Model 21017) Commentary on Article 10 : paragraph 3 subparagraph 28 “Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits...”. artinya "Pembayaran yang dianggap sebagai dividen tidak hanya berupa pembagian laba yang diputuskan oleh RUPS tahunan, tetapi juga manfaat lain dalam bentuk uang atau nilai uang, seperti saham bonus, bonus, laba atas likuidasi atau penebusan saham, dan pembagian laba terselubung."

a)bahwa Wajib Pajak menyatakan dalam surat keberatannya yaitu tidak terdapat transaksi pembayaran dividen sebesar Rp47.880.395.028 dalam laporan keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit, maka menurut peneliti bahwa dividen koreksi dividen tersebut timbul dari adanya kelebihan pembayaran atas pembelian kepada pihak EPL yang atas pembelian tersebut dipengaruhi hubungan istimewa sehingga dalam laporan keuangan Wajib Pajak dicatat sebagai pembelian bukan sebagai dividen.

11)bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam surat keberatannya yaitu tidak terdapat transaksi pembayaran dividen sebesar Rp47.880.395.028 dalam laporan keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit, maka menurut peneliti bahwa dividen koreksi dividen tersebut timbul dari adanya kelebihan pembayaran atas pembelian kepada pihak EPL yang atas pembelian tersebut dipengaruhi hubungan istimewa sehingga dalam laporan keuangan Wajib Pajak dicatat sebagai pembelian bukan sebagai dividen.

12)bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam surat keberatannya yaitu tanpa mengurangi penjelasan di atas, jika koreksi sekunder diterapkan, Pemeriksa Pajak harus menggunakan tarif pemotongan sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara penerima penghasilan dividen, maka peneliti berpendapat bahwa Untuk pihak EPL, Pemeriksa telah menerapkan tarif PPh 15% sesuai dengan tarif P3B dikarenakan Wajib Pajak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD)

13)bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan diketahui Pemohon

Banding setuju atas koreksi sekunder sesuai Risalah pembahasan dan Ikhtisar Hasil Akhir Pemeriksaan.

Berdasarkan sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 011/MT/ACC/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35

ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berpendapat lain.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00055/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 26 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00055/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 26 Februari 2025 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/22/812/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak November 2022 atas nama PT. Makassar Tene, NPWP: 023833841812000/0023833841812000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

022/MT/ACC/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00042/SUB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 26 Juni 2025;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding setuju dengan pernyataan Terbanding terkait dengan pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dinyatakan pada halaman ke-2 SUB Nomor S-00042/SUB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 26 Juni 2025

yang pada intinya menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan permohonan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut “UU KUP”) dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00042/SUB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 26 Juni 2025.

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dimana terdapat koreksi transfer pricing terkait dengan DPP dan PPh Pasal 26 Terutang yang berasal dari primary adjustment pada PPh Badan atas harga pokok penjualan sebesar USD3.189.936 terkait dengan pembelian raw sugar dari pihak afiliasi dengan rincian sebagai berikut:

No.Pos-Pos yang dikoreksi(Jumlah Rupiah) Menurut
PemohonTerbandingKoreksi
Banding
1Koreksi atas Objek PPh Pasal 2601.872.976.0171.872.976.017
2Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang0280.946.403280.946.403

Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00042/SUB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sekunder (secondary adjustment) terkait koreksi primer atas pembelian raw sugar dari pihak afiliasi,

yang telah dikoreksi pada PPh Badan sebagai dividen sebesar USD3.189.936 dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Ringkasan Dalil Pemohon Banding

1. Pemohon Banding merupakan salah satu produsen gula rafinasi yang berlokasi di Makassar, Indonesia. Pemohon Banding memperoleh bahan baku berupa raw sugar dari pihak afiliasi dan pihak independen yang kemudian di proses lebih lanjut menjadi gula kristal rafinasi.

2. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur gula, sehubungan dengan kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan pembelian material berupa raw sugar. Alur proses pembelian raw sugar meliputi:

a) Perencanaan produksi;

b) Perencanaan pembelian raw sugar;

c) Pencarian penjual raw sugar via sistem tender;

d) Memilih pemenang tender;

e) Penandatanganan kontrak jual beli dengan tender;

f) Pengiriman raw sugar; dan g) Invoicing.

3. Penjelasan Pemohon Banding atas Mekanisme Penentuan Harga dalam Transaksi Pembelian Raw Sugar

Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian raw sugar melalui mekanisme sistem tender, yang mencerminkan praktik wajar dan kompetitif sesuai harga pasar dengan ketentuan Incoterms CIF. Sementara itu, Terbanding menilai harga hanya berdasarkan ketentuan Incoterms CIF tanpa mempertimbangkan adanya sistem tender. Perbedaan ini menunjukkan bahwa analisis Terbanding tidak mempertimbangkan kondisi aktual Pemohon Banding saat melakukan penetapan harga beli pembelian raw sugar, sehingga tidak tepat dijadikan dasar penilaian.

4. Bahwa penerapan koreksi Terbanding terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku dengan alasan sebagai berikut:

a) Bahwa Terbanding dalam menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) harga menggunakan asumsi dan bukan berdasarkan cara penentuan harga pemohon banding yang sebenarnya;

b) Bahwa tidak terdapat informasi yang cukup tentang Enerfo Pte. Ltd., ("EPL") dan Enerfo Sugar Pte. Ltd. ("ESPL") untuk melakukan analisis yang andal dengan menggunakan EPL sebagai pihak yang diuji;

c) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Terbanding untuk menentukan margin EPL dan ESPL;

d) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan cara penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Terbanding untuk menentukan margin OSPL;

e) Bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding dalam analisis benchmarking tidak sesuai dengan kondisi nyata/keadaan sebenarnya.

5. Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi dengan pokok-pokok alasan sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Indikator Tingkat Laba (ITL) Net Cost Plus Margin (NCPM) dalam menguji transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi dan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

b) Bahwa dalam menguji kewajaran transaksi pembelian dari pihak afiliasi, margin Pemohon Banding dengan ITL Operating Margin (OM) telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

c) Bahwa dalam menguji kewajaran transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi, Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan menggunakan Metode CUP sebagai Analisa Koroboratif;

d) Bahwa Pemohon Banding melakukan pengujian secara agregat karena transaksi-transaksi afiliasi tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan kegiatan produksi Pemohon Banding.

6. Bahwa pemahaman Terbanding mengenai pengertian dividen tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

7. Bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebagai pembayaran dividen terselubung tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat.

8. Bahwa tidak terdapat transaksi pembayaran dividen sebesar Rp47.880.395.028 dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit.

9. Bahwa transaksi pembelian Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya tidak berasal dari pemegang saham sehingga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh dan P3B Indonesia – Singapura.

10. Bahwa Transaksi Pembelian Raw Sugar dari EPL dan Quadra Bukan Merupakan Transaksi dengan Entitas Induk Pemohon Banding

Berikut rincian penjelasan dari pokok-pokok di atas.

B. Penjelasan Kegiatan Usaha Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding didirikan pada tanggal 17 Desember 2003 berdasarkan akta notaris Betsy Sirua, SH dan memulai operasi komersialnya pada tahun 2009. Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan salah satu produsen gula rafinasi yang beroperasi di kawasan Indonesia Timur. Produk barang jadi yang dihasilkan dapat berupa gula kristal rafinasi. Berikut Pemohon Banding sampaikan contoh produk yang diproduksi Pemohon Banding.

fd ar) tiie

2S es

Serat Bersih 1 50 Kg

Dips. fa ai Olan

ATAS SAR TENE

Ssar 01924 Indon

1 Ba A pagar yang U sy

Aare . ag

Selanjutnya, atas produk gula rafinasi yang diproduksi oleh Pemohon Banding akan dijual kepada pelanggan yang bergerak di industri pengolahan makanan dan minuman. Sehubungan dengan produsen gula rafinasi, bahan baku utama yang digunakan adalah raw sugar yang diimpor dari Thailand, India, Brazil, dan Australia.

C. Penjelasan Alur Proses Pembelian Raw Sugar

Bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan manufaktur gula, sehubungan dengan kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan pembelian material berupa raw sugar. Berikut alur proses pembelian raw sugar Pemohon Banding.

Gambar 1. Alur Proses Pembelian Raw Sugar Pemohon Banding

: . Pecat Meri kuntrek lua

Penerapan Pera naa. 1 - 2. Penugraaa te Perpard sd Perang Betalersan te

Vrgcuies Pembelian . . . | oo Atu Suar

Arden tender Ieper Teg

Bahwa berdasarkan skema diatas, berikut Pemohon Banding jelaskan alur proses pembelian raw sugar:

1) Dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding memulai dengan menyusun perencanaan produksi, dimana Pemohon Banding melakukan analisis terhadap kebutuhan bahan baku, kapasitas produksi, serta estimasi waktu, dan biaya yang diperlukan.

2) Setelah melakukan perencanaan produksi, proses pembelian dimulai dari perencanaan yang rata-rata dilakukan 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan sebelumnya, atau pada kuartal ketiga dan keempat, yang dilakukan oleh seluruh jajaran BoD (Board of Directors). Dalam proses perencanaan tersebut, Pemohon Banding akan membahas gambaran/perencanaan atas perkiraan volume yang akan dicapai, berapa target penjualan dari segi harga, berapa target pembelian dari segi harga, dan juga target produksi. Setelah kerangka besar perencanaan sudah disetujui oleh seluruh pihak, proses pembelian raw sugar bisa dilakukan 1 (satu) atau (2) kali dalam setahun.

3) Untuk mendapatkan harga dan kualitas terbaik, Pemohon Banding melakukan pencarian supplier raw sugar melalui sistem tender tertutup untuk beberapa supplier yang sudah menjadi rekanan Pemohon Banding,

yaitu rekanan yang sudah dievaluasi dan terdaftar di dalam sistem (approved list) dengan meminta supplier untuk memberikan detail penawaran yang mencakup harga (dalam hal ini harga yang dimaksud adalah nilai basis), kuantitas, spesifikasi, term of payment, serta term of delivery.

4) Setelah menerima penawaran dari berbagai supplier melalui sistem tender, Pemohon Banding akan melakukan evaluasi terhadap seluruh penawaran yang masuk dan memilih supplier terbaik yang dapat memenuhi kebutuhannya. Namun, apabila supplier dengan penawaran terbaik tidak dapat memenuhi seluruh kuota yang dibutuhkan Pemohon Banding, maka sisa kebutuhan akan dialokasikan kepada supplier dengan penawaran terbaik berikutnya.

5) Setelah memilih pemenang tender, Pemohon Banding dan supplier yang terpilih menandatangani kontrak jual beli sebagai kesepakatan formal dimana terdapat harga basis yang di tentukan.

6) Setelah kontrak jual beli ditandatangani, raw sugar akan dijadwalkan kedatangannya. Berdasarkan jadwal kedatangan raw sugar, Pemohon Banding akan sampaikan ke bagian pabrik, lalu bagian pabrik akan mengevaluasi, apakah sudah sesuai atau apakah terdapat feedback lebih lanjut. Apabila secara keseluruhan sudah sesuai, maka diselesaikanlah rencana produksi. Dalam hal ini terdapat kontrak per kapal yang memuat informasi minimal terkait kuantitas raw sugar, harga CIF raw sugar, dan spesifikasi raw sugar.

7) Setelah pengiriman raw sugar dilakukan, pemasok mengeluarkan invoice. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dalam melakukan pembelian raw sugar Pemohon Banding melakukan proses tender sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi pembelian raw sugar.

Bahwa atas alur pembelian raw sugar yang dijelaskan di atas, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pembuktian terkait pembelian raw sugar pada proses keberatan yang terdiri dari:

- Rencana Target tahun 2022

- Email correspondence terkait pemilihan tender

- Master Agreement pembelian raw sugar

- Data pengapalan

Dimana dokumen-dokumen tersebut akan Pemohon Banding sampaikan dalam masa persidangan.

D. Penjelasan Pemohon Banding atas Mekanisme Penentuan Harga dalam

Transaksi Pembelian Raw Sugar

Dalam rangka memberikan klarifikasi atas perbedaan pandangan antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait metode penentuan harga dalam transaksi pembelian raw sugar, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut.

Sebagai bagian dari praktik usaha yang wajar dan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), Pemohon Banding melakukan pembelian raw sugar melalui mekanisme sistem tender. Mekanisme ini dilakukan secara terbuka dan kompetitif, serta bertujuan untuk memperoleh harga terbaik berdasarkan kondisi pasar yang berlaku.

Namun, Terbanding dalam melakukan koreksi menggunakan pendekatan penentuan harga yang berbeda, yakni dengan mengasumsikan bahwa harga pembelian ditentukan sepenuhnya berdasarkan ketentuan Incoterms CIF (Cost, Insurance, and Freight), tanpa mempertimbangkan sistem tender yang telah diterapkan oleh Pemohon Banding.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut disampaikan perbandingan antara pendekatan yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam hal penentuan harga dan ketentuan Incoterms dalam transaksi pembelian raw sugar:

Tabel 1. Penentuan Harga dan Ketentuan Incoterms dalam transaksi pembelian raw sugar

Dengan demikian, analisis harga yang dilakukan oleh Terbanding tidak sepenuhnya tepat dan tidak mencerminkan kondisi aktual transaksi yang terjadi. Penggunaan sistem tender sebagai metode penentuan harga oleh Pemohon Banding merupakan pendekatan yang objektif, dapat diverifikasi, dan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

E. Penerapan Koreksi Terbanding Terhadap Transaksi Afiliasi Pemohon

Banding Tidak Tepat dan Tidak Sesuai Dengan Peraturan Transfer Pricing yang Berlaku

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan analisa kewajaran atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding dalam Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Harga Menggunakan Asumsi dan Bukan Berdasarkan Cara Penentuan Harga Pemohon Banding yang Sebenarnya

Pada tahun 2022, Pemohon Banding melakukan pembelian bahan baku raw sugar dari pihak independen dan pihak afiliasi.

Bahwa atas pembelian tersebut, Terbanding melakukan koreksi atas harga beli raw sugar Pemohon Banding dari pihak afiliasi Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dalam melakukan analisa kewajaran dan kelaziman usaha terkait dengan transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi.

Berdasarkan analisa koroboratif untuk transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi yang tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding. Formula yang digunakan Pemohon Banding adalah:

Harga Pembelian Raw Sugar : NY 11 + Basis

Bahwa sesuai dengan alur proses pembelian raw sugar yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin huruf C di atas, Pemohon Banding melakukan pembelian berdasarkan sistem tender menggunakan harga terbaik yang ditawarkan oleh pemasok tanpa mempertimbangkan komponen rincian nilai basis dari pemasok. Sedangkan formula yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Harga Pembelian Raw Sugar :

NY 11 + Adjustment atas Karakteristik Produk + Freight + Insurance +

[Cost dan Margin] ESPL + [Cost dan Margin] EPL

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terdapat perbedaan formula yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding. Berikut Pemohon

Banding sampaikan contoh formula yang digunakan oleh Terbanding atas pembelian raw sugar Pemohon Banding dari EPL dengan kapal MV Ionic Storm yang mengacu perhitungan Terbanding:

Tabel 2. Contoh Formula Terbanding dalam menghitung harga pembelian raw sugar Pemohon Banding dari EPL dengan kapal MV Ionic Storm

Terbanding menggunakan kara FOE peardasarkan harza FOB NY 11

Abu on li 23 Terbanding menssunanan asumsi dakun

Fera SUELO ANCE 2135 Terbanding menagunakan asumis: dalam dan Alasan GSEL menghitung FrergA! Insurance dan mean GSPL

Terbanding dalam mengiitung erght data pembanding diseroleh dan internet cinacalent Tamana hal tersebut

Mmeruparan assum: segihak

Terbanding dalam menghitune Inswane data pembanding dipersieh dan wehevte

DECI Stat berapa intermational Transp ort

Dade dimana hal tersebut merupanan asunisi sep:hak

Terbanding inengounakan TNMIM untuk menghitung POMC warar OSFL dalam hal int perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sesuai dengan kegiatan usaha OSPL

Marcin EOFL Terbanding menatunakan TMM dengan

ITL Sewu Sans dalam menentukan marun waar ESPL Dalam hal au perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sesuai dengan kegiatan usaha ESPL Terkut dengan desrrips: usaha perusahaan cembanding yang pilih oleh Terbanding dapat diushat sada tabel co

Margin EPL 1s Terbanding menajunakan TWMIM dengan

IL Ser Fans dalam menentukan marun “waar EPL Dalam hal ari perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sesuai dengan kegiatan usaha EPL Terran dencan deskrips: usaha perusahaan pembandan:

yang Gpilih oleh Terbandang dapat dinhat pada tabel 2

Total alse Total Basis. Premiam meriparan

Basis Premium penjumlahan dar: adj starint paranganan

Sean, mimeance, mara GSPL mangan

ESPL. dan mara EPL vans meruparan

Asumsi yang Cirunaran oleh Terbanding

Harga CIF SSL Harga CIF meruparan harya total basin premium yang merupakan asumsi wan: dizunahan ateh Terbandins

Gram bah dengan harsa FOR RY Lt

Bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat terlihat Terbanding menggunakan berbagai asumsi dalam menerapkan formula untuk menghitung harga beli raw sugar Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi. Hal tersebut jelas tidak tepat untuk diterapkan dalam melakukan analisa harga pembelian raw sugar Pemohon Banding.

2. Bahwa Tidak Terdapat Informasi yang Cukup Tentang Enerfo Pte. Ltd., ("EPL") dan Enerfo Sugar Pte. Ltd. ("ESPL") untuk Melakukan Analisis yang Andal dengan Menggunakan EPL Sebagai Pihak yang Diuji Peraturan penentuan harga transfer di Indonesia mengatur hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan pihak yang diuji:

Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 ("SE-50") lampiran 1 Bab II (B) (2) (b) tentang petunjuk teknis Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak yang memiliki Hubungan lstimewa menyatakan bahwa:

• Pihak yang diuji umumnya adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function), contohnya: pihak yang tidak memiliki unique/valuable intangible property.

• Apabila pihak yang diuji berada di luar negeri, Pemeriksa Pajak agar meyakini keandalan atas informasi terkait pihak yang diuji, misalnya dengan melakukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Wajib Pajak dan/atau melakukan pertukaran informasi (exchange of information) dengan competent authority di negara terkait.

• Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat meyakini keandalan dan kecukupan informasi dari pihak afiliasi di luar negeri yang akan diuji maka Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak atau pihak afiliasi lainnya sebagai pihak yang akan diuji.

Bahwa Terbanding menggunakan pendekatan yang sama dalam menentukan kewajaran margin EPL dan ESPL.

Bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa tidak ada informasi memadai atau bukti yang memadai yang diberikan oleh Terbanding untuk menunjukkan bahwa EPL dan ESPL merupakan entitas yang lebih sederhana. Berdasarkan Dokumen Induk, dijelaskan

bahwa EPL dan ESPL menanggung risiko terkait dengan pasar dan harga komoditas.

Bahwa berdasarkan SE-50 di atas, Terbanding harus memastikan keandalan terkait dengan informasi atas pihak yang diuji, misalnya dengan mengajukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Pemohon Banding dan/atau melalui pertukaran informasi dengan pihak yang berwenang di negara-negara yang bersangkutan.

Dalam pengertian ini, seperti yang dinyatakan oleh SE-50 di atas, dalam kasus di mana Terbanding tidak dapat menjamin keandalan dan kecukupan informasi terkait afiliasi yang diuji (dalam hal ini adalah EPL dan ESPL), Terbanding seharusnya tidak memilih EPL sebagai pihak yang diuji dan seharusnya memilih pihak lain di mana informasi yang cukup dan dapat diandalkan dapat diperoleh (dalam hal ini, yaitu Pemohon Banding). Terlebih lagi, patut diperhatikan bahwa Pemohon Banding sebagai entitas yang berlokasi di Indonesia jauh lebih tepat untuk dipilih sebagai pihak yang diuji.

Dengan demikian, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa sumber data dan informasi yang digunakan oleh Terbanding dalam pemilihan EPL dan ESPL sebagai pihak yang diuji berasal dari berbagai macam sumber dan asumsi, sehingga hal tersebut dapat sangat mengurangi keandalan, dan menimbulkan distorsi dari perhitungan analisis kewajaran. Pemohon Banding ingin menekankan kembali bahwa dalam penerapan transfer pricing, keandalan data merupakan hal yang sangat ditekankan. Pada saat penyesuaian atas data yang diperoleh dilakukan ataupun keandalannya sumber data yang diperoleh juga dipertanyakan, hal tersebut akan menyebabkan distorsi.

Pemohon Banding ingin menekankan bahwa dalam praktik, terdapat situasi dimana data dan informasi tidak serta-merta tersedia dan dapat diperoleh dengan mudah, terutama untuk data yang tidak dapat diakses secara langsung. Secara keseluruhan, perusahaan-perusahaan yang melakukan fungsi ataupun menanggung risiko yang serupa, serta memberikan kontribusi dengan tingkat laba yang sama seharusnya,

dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan pengujian.

Oleh karena itu, dengan memilih EPL dan ESPL sebagai pihak yang diuji, analisis harga transfer Terbanding akan berdasarkan asumsi-asumsi semata, sehingga analisisnya tidak handal dan koreksi yang diajukan oleh Terbanding berdasarkan analisis harga transfer harus dibatalkan.

3. Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Cara Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Terbanding untuk Menentukan Margin EPL dan ESPL

Bahwa Terbanding menggunakan metode yang sama yaitu TNMM dengan ITL Berry Ratio dalam mengukur margin EPL dan ESPL. Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding terkait penggunaan Berry Ratio sebagai ITL TNMM yang digunakan dalam menentukan margin wajar EPL dan ESPL. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Berry Ratio tidak cocok untuk diterapkan dalam mengukur kompensasi distributor yang tingkat labanya ditentukan oleh penjualan. EPL dan ESPL dalam kegiatan perdagangannya juga mencatat biaya pengadaan dan biaya penjualan kembali pada harga pokok penjualan, sehingga Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa penggunaan Berry Ratio bukan merupakan indikator tingkat laba yang sesuai untuk menguji kinerja keuangan EPL dan ESPL.

Tanpa mengesampingkan argumentasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dalam menentukan EPL dan ESPL sebagai pihak yang diuji, serta adanya analisis benchmarking baru untuk penyesuaian perhitungan margin wajar EPL dan ESPL, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam melakukan analisis benchmarking, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding memiliki bisnis yang berbeda dengan EPL dan ESPL yang merupakan perusahaan wholesaler produk komoditas:

Tabel 3. Alasan Penolakan Perusahaan Pembanding yang diterima

Terbanding

Kurihawashi Shaki « Transportation Busmess wewkurine.cojp Jepang Berdasarkan dasi Deskripsi

Co. lad, . © Conpperopa! Business | Usaha. perusahaan Ine

Da Inguranas Agente bergerak peda bidang usaha

8 Travel vang sama sekah tidak berkaitan dengan EPL dan

Ideal Movers Private # Surince Logishes www. tofler tf ideal ‘udia — Berdasarkan dari Deskripsi

Ltuunted ©) Treansnurtation of movers privet: Usaha, perusaluwut int pugserigu ces | limited] | bergerak paca biclang usaha

4 Sengda tized Langka ir yang Suku sekah uduk

Solunans | berkaitan dengan KPI, daa

Mast Capital Markets 0 # Braking Seruices sowwfaattradecain india Berdasarkan dan Deskripsi

Lt. Da Woatih Menagement: Usaha, perasahaan ini

Solutions | bergerak para bulany usaha

6 Rusearch and Advisory vane sama sekali telak turks dengan EPL dan

0. PN . . SPL,

Pemohon Banding ingin menegaskan kembali posisi Pemohon Banding bahwa Terbanding telah keliru dalam menentukan pihak yang paling tepat untuk diuji dan indikator tingkat laba yang digunakan dan berdasarkan tabel di atas jelas terlihat bahwa Perusahaan yang dipilih oleh Terbanding tidak tepat. Hal ini menunjukan Terbanding tidak memahami profil dari EPL dan ESPL.

Sehubungan dengan identifikasi perusahaan pembanding, dijelaskan pada Bab III Pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2010 ("PER-43") bahwa agar dapat digunakan sebagai pembanding yang dapat diandalkan, perbandingan internal atau eksternal harus mempertimbangkan lima (5) faktor kesebandingan, sebagai berikut:

1. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tak berwujud yang diperjualbelikan termasuk jasa,

2. Fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi,

3. Ketentuan dalam kontrak/perjanjian,

4. Kondisi ekonomi, dan

5. Strategi usaha.

Selanjutnya dijelaskan pada Bab II butir 3 (b) (1) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 ("PER-22") kriteria untuk menolak kandidat pembanding, adalah sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

Dalam memilih perusahaan pembanding, Terbanding wajib melakukan seleksi manual untuk masing-masing calon perusahaan pembanding. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan perusahaan- perusahaan yang dipilih oleh Terbanding karena tidak memenuhi 5 faktor kesebandingan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa hasil perhitungan koreksi Terbanding tidak dapat diandalkan.

4. Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Cara Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Terbanding untuk Menentukan Margin OSPL Bahwa Terbanding menggunakan metode TNMM dengan ITL FCMU dalam mengukur margin OSPL. Tanpa mengesampingkan argumentasi bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dalam menentukan OSPL sebagai pihak yang diuji, serta adanya analisis Benchmarking baru untuk penyesuaian perhitungan margin wajar OSPL. Pemohon Banding ingin menegaskan kembali posisi Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak tepat dalam menentukan pihak yang paling tepat untuk diuji dan indikator tingkat laba. Hal ini menunjukan Terbanding tidak memahami profil dari OSPL.

Sehubungan dengan identifikasi perusahaan pembanding, dijelaskan pada Bab III Pasal 5 ayat (1) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-43/PJ/2010 ("PER-43") bahwa agar dapat digunakan sebagai pembanding yang dapat diandalkan, perbandingan internal atau eksternal harus mempertimbangkan lima (5) faktor kesebandingan, sebagai berikut:

1. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tak berwujud yang diperjualbelikan termasuk jasa,

2. Fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi,

3. Ketentuan dalam kontrak/perjanjian,

4. Kondisi ekonomi, dan

5. Strategi usaha.

Selanjutnya dijelaskan pada Bab II butir 3 (b) (1) dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013 ("PER-22") kriteria untuk menolak kandidat pembanding, adalah sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor);

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang diperiksa;

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

Dalam memilih perusahaan pembanding, Terbanding wajib melakukan seleksi manual untuk masing-masing calon perusahaan pembanding. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak setuju dengan perusahaan- perusahaan yang dipilih oleh Terbanding karena tidak memenuhi 5 faktor kesebandingan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa hasil perhitungan koreksi Terbanding tidak dapat diandalkan.

5. Penyesuaian yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Analisis Benchmarking Tidak Sesuai dengan Kondisi Nyata/Keadaan Sebenarnya

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding, dimana Terbanding melakukan analisis benchmarking baru dengan menentukan kembali pihak yang diuji, serta melakukan penyesuaian atas komponen kebijakan harga transaksi pembelian impor raw sugar Pemohon Banding.

Tanpa mengesampingkan argumentasi Pemohon Banding bahwa analisis benchmarking Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding atas komponen harga untuk analisis benchmarking tidak sesuai dengan kondisi nyata/keadaan sebenarnya Pemohon Banding. Penyesuaian yang dilakukan Terbanding tidak memperhitungkan aspek-aspek yang relevan dan akurat.

Jika terjadi perbedaan pada transaksi komoditas yang sedang ditinjau, Pedoman OECD 2017 paragraf 2.20 memungkinkan penyesuaian dilakukan untuk memastikan kesebandingan:

"Where there are differences between the conditions of the controlled transaction and the conditions of the uncontrolled transactions or the conditions determining the quoted price for the commodity that materially affect the price of the commodity transactions being examined, reasonably accurate adjustments should be made to ensure that the economically relevant characteristics of the transactions are comparable. Contributions made in the form of functions performed, assets used and risks assumed by other entities in the supply chain should be compensated in accordance with the guidance provided in these Guidelines."

Terjemahan tidak resmi:

"Jika terdapat perbedaan antara kondisi pada transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen atau kondisi yang menentukan harga kuotasi untuk komoditas yang secara material mempengaruhi harga transaksi komoditas yang diperiksa, penyesuaian yang cukup akurat harus dilakukan untuk memastikan bahwa karakteristik transaksi yang relevan secara ekonomi dapat dibandingkan. Kontribusi yang diberikan dalam bentuk fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh entitas lain dalam rantai pasokan harus diberi kompensasi sesuai dengan panduan yang diberikan dalam Pedoman ini.”

Pedoman PBB 2017 paragraf 3.5.3.1 menyoroti bahwa penyesuaian tertentu mungkin diperlukan untuk memenuhi persyaratan akurasi dan keandalan pembanding. Namun, harus digarisbawahi bahwa tidak semua transaksi dapat dilakukan penyesuaian:

"...Not every transaction being compared is capable of being adjusted: there are transactions where reasonably accurate adjustments can be quantified and be made, but in other situations, the accuracy of an adjustment is uncertain and speculative and the adjustment therefore should not be made...".

Terjemahan tidak resmi:

"...Tidak setiap transaksi yang dibandingkan dapat disesuaikan: ada transaksi dimana penyesuaian yang cukup akurat dapat diukur dan dilakukan, namun dalam situasi lain, keakuratan penyesuaian tidak pasti dan spekulatif dan oleh karena itu penyesuaian tidak boleh dilakukan...".

Selanjutnya, Pedoman OECD paragraf 3.54 menyatakan bahwa:

"Ensuring the needed level of transparency of comparability adjustments may depend upon the availability of an explanation of any adjustments performed, the reasons for the adjustments being considered appropriate, how they were calculated, how they changed the results for each comparable and how the adjustment improves comparability...."

Terjemahan tidak resmi:

"Memastikan tingkat transparansi penyesuaian kesebandingan yang diperlukan mungkin tergantung pada ketersediaan penjelasan tentang setiap penyesuaian yang dilakukan, alasan penyesuaian dianggap tepat, bagaimana mereka dihitung, bagaimana mereka mengubah hasil untuk setiap yang sebanding dan bagaimana penyesuaian meningkatkan kesebandingan...."

Manual PBB 2017 paragraf 3.5.3.1 menyoroti bahwa penyesuaian tertentu mungkin diperlukan untuk memenuhi persyaratan akurasi dan keandalan pembanding. Paragraf tersebut mencantumkan beberapa

masalah penting yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan penyesuaian kesebandingan:

• "Quality of data being adjusted: a comparability adjustment may be made only where it improves the reliability of comparables. If the search process for comparables has major shortcomings, the addition of unreliable or multiple adjustments will not produce reliable arm's length outcomes;

• Purpose of adjustment performed: adjustments should not be made for differences that have no material effect on prices or margins being tested;

• Not every transaction being compared is capable of being adjusted: there are transactions where reasonably accurate adjustments can be quantified and be made, but in other situations, the accuracy of an adjustment is uncertain and speculative and the adjustment therefore should not be made; and

• Reliability and accuracy of the adjustment: the adjustment should be calculated based on objective and verifiable data."

Terjemahan tidak resmi:

• "Kualitas data yang disesuaikan: penyesuaian komparabilitas hanya dapat dilakukan jika meningkatkan keandalan comparables. Jika proses pencarian untuk pembanding memiliki kekurangan besar, penambahan penyesuaian yang tidak dapat diandalkan atau beberapa tidak akan menghasilkan hasil panjang lengan yang andal;

• Tujuan penyesuaian dilakukan: penyesuaian tidak boleh dilakukan untuk perbedaan yang tidak memiliki efek material pada harga atau margin yang diuji;

• Tidak setiap transaksi yang dibandingkan dapat disesuaikan: ada transaksi di mana penyesuaian yang cukup akurat dapat diukur dan dilakukan, tetapi dalam situasi lain, keakuratan penyesuaian tidak pasti dan spekulatif dan oleh karena itu penyesuaian tidak boleh dilakukan; dan

• Keandalan dan akurasi penyesuaian: penyesuaian harus dihitung berdasarkan data yang objektif dan dapat diverifikasi.

Terbanding beranggapan bahwa skema kebijakan harga Pemohon Banding seharusnya dapat dijabarkan lebih lanjut, yaitu sebagai berikut:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

Diketahui bahwa basis yang dimaksud di atas terdiri dari komponen freight, insurance, dan biaya operasional serta margin wajar pihak afiliasi (dimana Terbanding berpendapat bahwa EPL, ESPL, dan OSPL merupakan pihak "yang melakukan fungsi perantara" antara Pemohon Banding dan pemasok independen). Sehingga, Terbanding beranggapan bahwa skema kebijakan harga Pemohon Banding seharusnya dapat dijabarkan lebih lanjut, yaitu freight, insurance, serta biaya operasional dan margin wajar EPL, ESPL, dan OSPL.

Sebagaimana dijabarkan pada Pedoman OECD dan Pedoman PBB di atas, penting untuk digarisbawahi bahwa Terbanding seharusnya tidak melakukan penyesuaian atas harga pembelian raw sugar karena walaupun penyesuaian yang andal dapat dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan, harus ditekankan bahwa terlalu banyak penyesuaian akan membuat tingkat kesebandingan berkurang dan menyebabkan transaksi tersebut dianggap tidak wajar.

Selain itu, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa pemahaman Terbanding terkait dengan basis/premium terdiri dari komponen freight, insurance, dan biaya operasional serta margin wajar pihak afiliasi itu tidak tepat dan tidak sesuai dengan kondisi nyata/keadaan sebenarnya.

F. Pemohon Banding telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha atas Transaksi Pembelian raw sugar dari Pihak Afiliasi

Bahwa Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2022 yang telah disertakan dari proses pemeriksaan dan keberatan pada halaman 23-31. Bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan pengujian dengan dua metode yaitu Transactional Net

Margin Method (TNMM) dan terdapat analisis koroboratif dengan menggunakan Metode Comparable Uncontrolled Transaction (CUP).

1. Bahwa Pemohon Banding telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Menggunakan TNMM dengan Net Cost Plus Margin (NCPM) sebagai ITL

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam menguji transaksi afiliasi.

Bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menggunakan TNMM, dengan NCPM sebagai ITL.

Tabel 4. Hasil Pengujian TNMM Pemohon Banding dengan NCPM sebagai ITL

Pihak yang Diuji

PT Makassar Tene 878 na Gag =f Se

. Jumlah Perusahaan yang Diamati 12 12 12 12

. Balrampur Chini Mills LTD , 15.37% 14.76% 14.62% 16.810

Burirunt Sugar Factory CO LT) O.208 4, To | N28 2B 2

Faran Sugar Mills LTD . GG 1.93% 12.86% Gl

Hekubuseita Co. Ltd. , dh 4A BS oe O08

Jakraya Sugar Limited 018387901 14S 1333 IL

KM Sugar Mills Limited 9.28% AGS BS 10.12%

Karaeh Indusuy COLT 000 TSS Ad DBE GE

. Maliari Sugar Mills Lamited | IBI 398% 32% OR

Mehran Sugar Milss Limited ; G44 Ate 1059 BB

Sakrand Sugar Mills Limited , 00% 227 LTIS IL FO

Sanghar Sugar Mills Limited , 2.08% 1.89% 0.90% NUR

COLD Sugar & Trading Corp O72 SAS OTT LAS ai Bawah | 3,50% 3,22% 2,814 3,76%

Median , 6,27 KOK 941% 5,72%

Kuartil Atas ; 7,98% 6,58% 12,985 10,70%

Berdasarkan Tabel di atas, rata-rata tertimbang NCPM Pemohon Banding tahun 2020-2022 sebesar 8,78% berada di atas rentang kuartil rata-rata tertimbang Perusahaan pembanding dengan kuartil bawah sebesar 3,50%, median sebesar 6,27%, dan kuartil atas sebesar 7,98%. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan

tidak menimbulkan kerugian dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia.

2. Bahwa apabila Pemohon Banding Menggunakan TNMM dengan ITL Operating Margin (OM), Pemohon Banding Masih berada di antara Rentang Interkuartil Perusahaan Pembanding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak seharusnya menggunakan NCPM sebagai ITL dalam melakukan pengujian TNMM. Berikut merupakan hasil penerapan TNMM apabila Pemohon Banding menggunakan OM dalam pengujian transaksi pembelian raw sugar:

Tabel 5. Hasil Pengujian TNMM Pemohon Banding dengan OM sebagai ITL Pihak yang Diuji

: PT Makassar Tene 8,07 %

Jumlah Perusahaan yang Diamati 12

Balrampur Chini Mills LTD , 13.324 12.86% 12766 143956

Burintm Sugar Factory CO LTD . 0.20% | 4.00% S.GT% 271

Raran Sugar Mills LTD 6.20% 189% 11396 5.78%

Hokubuseita Co.. Ltd. 434% dakrava Sugar Limited , 11.79% 12.54% 11.77% 11.09% (KM Sugar Mills Limited , crn) anes “Ta! Sa

Korach Industry CO LTD 7.02% B.0G% 12.806 3.96%

Matiari Sugar Mills Limited 3.67%

Mehran Sugar Milss Limited Mo AS LAI Bb

Sakrand Sugar Mills Limited 000 PAG | 29480 — 11.288 24.68%

Sanghar Sugar Mills Limited 2.91% 185% 0,90% 3.92%

Cott joes ri Sugar & Trading Corp O.71%]| 5.25% 0.76% 241%

KuartilBawah | 3,38 | 3121| 2,720 3,62%

Median 5,904, 4.21% | 8,598 5,414

Berdasarkan Tabel di atas, rata-rata tertimbang OM Pemohon Banding tahun 2020-2022 sebesar 8,07% berada di atas rentang kuartil rata-rata tertimbang Perusahaan pembanding dengan kuartil bawah sebesar 3,38%, median sebesar 5,90%, dan kuartil atas sebesar 7,39%. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak menimbulkan kerugian dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia.

3. Bahwa Pemohon Banding telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Menggunakan Metode CUP sebagai Analisa Koroboratif

Bahwa dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas pembelian raw sugar dari pihak afiliasi, Pemohon Banding menggunakan metode CUP sebagai metode koroboratif. Hasil dari pengujian tersebut juga menunjukkan bahwa transaksi pembelian tersebut telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selanjutnya metode CUP yang digunakan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Berikut Pemohon Banding sampaikan beberapa alasan penggunaan metode CUP dalam menguji kewajaran transaksi tersebut:

a. Bahwa Metode CUP Internal Lebih Preferable Dibandingkan TNMM dalam Menguji Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2020 dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, (11) menyatakan bahwa:

Ayat (1) a “Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e yang digunakan dalam penerapan Prinisp Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat berupa:

a. metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method).”

Ayat (11) “Dalam hal metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan metode yang lain dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, maka metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih diutamakan dari pada metode yang lain.”

Berdasarkan peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat keandalan yang setara di dalam metode yang ada, maka metode CUP lebih diutamakan daripada metode yang lain. Dengan kata lain, maka apabila tersedia metode CUP dan TNMM, maka Metode CUP lebih preferable untuk digunakan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Selanjutnya, Pemohon Banding pertegas bahwa metode yang digunakan oleh Terbanding dalam analisa kewajaran dan kelaziman usaha adalah TNMM. Dimana dalam penerapan TNMM tersebut, Terbanding juga menggunakan berbagai macam asumsi-asumsi yang tidak tepat. Sedangkan metode yang lebih handal untuk digunakan dalam analisa kewajaran dan kelaziman atas transaksi pembelian raw sugar adalah metode CUP. Sehingga analisa kewajaran dengan metode CUP yang digunakan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan lebih handal daripada TNMM yang digunakan oleh Terbanding.

b. Bahwa Pemohon Banding dalam Menerapkan Metode CUP Telah Sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang Berlaku

Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32”) Pasal 11 ayat (1), (3) dan (8) menyatakan bahwa:

Ayat (1) “Dalam penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penetuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method).”

Ayat (3) “Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.”

Ayat (8) “Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. Kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. Ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. Tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.”

Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32”) Pasal 11 ayat (9) menyatakan bahwa:

Ayat (9) “Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan

Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau b. Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.”

Bahwa selain telah sesuainya penggunaan metode CUP dalam analisa kewajaran dan kelaziman dengan peraturan yang berlaku, dalam dokumen lokal Pemohon Banding Pemohon Banding juga

mencantumkan matriks pemilihan metode saat menganalisis kewajaran dan kelaziman dari transaksi pembelian dengan ringkasan sebagai berikut:

Tabel 6. Pemilihan Metode yang Paling Tepat

CUP Internal Diterima Pemohon Banding melakukan pembelian bahan baku vang dibutuhkan untuk predukst berupa rair sugar Dalam hal im, Pemohon Banding melakukan pembelian dari pihak atlas) maupun pihak independen.

Bahwa terdapat kesamaan antara pemasok dari pihak afiliasi dengan pihak independen. Sehingga metode CUP internal dapat digunakan untuk menguji wansaksi pembelian raic suga" Pemohon Banding dari pihak afihasi.

CLP External — Ditolak | Terdapat beberapa perbedaan hal/faktor penting sehmgea CUP external tidak dapat diterapkan.

CPM Ditolak | CPM tidak dapat diterapkan karena terdapat perbedaan kontraktual antara pihak alihasi dan pelangpan pihak mdependen dan perbedaan protil

' fungsional yan dimiliki Pemchon Banding saat menjual produk kepada pelanggan pihak independen. Selain itu. kurangnya informasi yang tersedia pada pangkalan data yang mencakup informasi biaya terperinci untuk menentukan laba kotor pihak independen.

RPM Ditolak = Pemohon Banding melakukan kegiatan bernila tambah Itungsi produksil dalam memproduksi ila rafinasi, Pemohen Banding menanggung hava rang berhubungan dengan perubahan bahan mentah menjadi barang jadi dan memberikan nila tambah atas bahan mentah/bahan penpemasan sehelum menjualnya ke pelangpan. Oleh karena um RPM dumeeap tidak sesuai untuk menguji kewajaran dari transaksi alilast sehubungan dengan fungsi produksi Pemohon Banding.

PSM Ditolak = Metecde PSM tidak dapat diaplikasikan untuk transaksi-transaksi Pemohon

Banding karena transaksi-transaksi tersebut tidak berkontribusi pada penciptaan harta tidak berwujud apapun dan/atau valve deter apapun rang dapat dijadikan basis untuk dilakukannya pembagian laha residual.

TNMM | Diterima | TNMM dapat diaplikasin dengan membandingkan margin laba operasional yang didapatkan Pemchon Pandiug dan kepiatan produksinya yang didapatkan oleh perusahaan pembanding vang independen. Sehingga TAMA dipilih sebagai metode dalam penentuan harga sehubungan dengan

' kegiatan produksi Pemohon Banding dengan pendekatan entitas secara keseluruhan.

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dimana apabila tersedianya data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Pemohon Banding wajib menggunakan data pembanding internal untuk penentuan harga wajar atau laba wajar.

Lebih lanjut, berikut hasil penerapan Metode CUP internal Pemohon Banding:

Tabel 7. Hasil Pengujian Metode CUP Pemohon Banding

Berdasarkan Tabel di atas, rata-rata pembelian raw sugar Pemohon Banding dari pihak afiliasi selama tahun 2022 adalah sebesar USD470,20/MT berada di bawah rentang kuartil rata-rata pembelian raw sugar dari perusahaan independen. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan tidak menimbulkan kerugian dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia.

4. Bahwa Pemohon Banding Melakukan Pengujian Secara Agregat Karena Transaksi-Transaksi Afiliasi Tersebut Memiliki Keterkaitan yang Erat dengan Kegiatan Produksi Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang beranggapan Pemohon Banding seharusnya melakukan pengujian secara segmentasi untuk transaksi afiliasi.

Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam kegiatan produksi atau rafinasi gula. Oleh karena itu, transaksi seperti pembelian raw sugar, penerimaan jasa bongkar muat, dan penerimaan jasa manajemen memiliki hubungan erat dengan kegiatan produksi Pemohon Banding. Tanpa adanya transaksi-transaksi tersebut, Pemohon Banding akan menghadapi tantangan yang berat dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari sebagai produsen dan akan sulit bagi Pemohon

Banding untuk memenuhi ekspektasi pelanggan yang tinggi sebagai produsen produk gula.

Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa analisis transaksi Pemohon Banding dapat dilakukan secara akurat dengan pendekatan penggabungan/agregasi. Pendekatan ini sesuai dengan peraturan dalam negeri dan internasional yang mengizinkan analisis transaksi yang erat terkait untuk dianalisis secara keseluruhan. Hal ini sesuai dengan peraturan perpajakan serta pedoman yang berlaku sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

Berdasarkan SE-50/PJ/2013 Lampiran I Bab II Bagian B.3.a.4b (3) halaman 31 ("SE-50") menyebutkan:

"Pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat dilakukan dalam kondisi, misalnya terdapat transaksi yang terkait erat (closely linked transaction) atau berkelanjutan (continuous).”

Berikutnya berdasarkan PER-22/PJ/2013 Lampiran I Bab II Bagian B.3.b.4 halaman 7 ("PER-22") menyebutkan:

"Dalam Pemeriksaan transfer pricing, terdapat situasi-situasi dimana pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat untuk diterapkan.

Hal ini disebabkan karena transaksi-transaksi afiliasi yang terkait erat (closely linked) atau berkelanjutan (continuous)."

Selanjutnya berdasarkan Pedoman OECD paragraf 3.9 menyebutkan:

"Ideally, in order to arrive at the most precise approximation of arm's length conditions, the arm's length principle should be applied on a transaction-by-transaction basis. However, there are often situations where separate transactions are so closely linked or continuous that they cannot be evaluated adequately on a separate basis."

Terjemahan tidak resmi:

"Secara ideal, untuk mendapatkan hasil yang paling tepat dalam kondisi kewajaran, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha seharusnya diaplikasikan dengan basis transaksi per transaksi.

Akan tetapi, sering terjadi dimana transaksi berbeda sedemikian saling terkait atau berkelanjutan sehingga transaksi tersebut tidak dapat dinilai secara akurat bila dinilai secara terpisah"

Bahwa berdasarkan Pedoman PBB 2017 paragraf 5.3.1.6 menyebutkan:

"The transfer pricing analysis should ideally be made on a transaction-by-transaction basis. However, there are cases where separate transactions are so closely linked that such an approach would not lead to a reliable result.

Where transactions are so closely interrelated or continuous that application of the arm's length principle on a transaction-by- transaction basis would become unreliable or cumbersome, transactions are often aggregated for the purposes of the analysis."

Terjemahan tidak resmi:

"Secara ideal, analisis transfer pricing harus dilakukan untuk setiap transaksi. Namun terdapat kasus di mana transaksi yang berbeda merupakan transaksi yang saling terkait dengan erat sehingga pendekatan semacam ini tidak akan menghasilkan hasil yang andal. Apabila transaksi sedemikian saling terkait ataupun berkelanjutan sehingga penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan dasar atas transaksi demi transaksi akan menjadi tidak andal atau memberatkan, transaksi sering kali digabungkan/ diagregasi untuk keperluan analisis."

Berdasarkan peraturan dan pedoman di atas, dapat dilihat bahwa pengujian transaksi afiliasi secara agregat lebih tepat untuk diterapkan apabila transaksi afiliasi tersebut adalah transaksi yang berkaitan erat. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa transaksi pembayaran jasa bongkar muat dan jasa manajemen adalah untuk mendukung operasional Pemohon Banding yang menghasilkan NCPM rata-rata tertimbang TNMM Pemohon Banding pada tahun 2020-2022 sebesar 8,78%. Margin tersebut berada di antara rentang interkuartil perusahaan pembanding independen yang terdapat pada Tabel 1 dan dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi tersebut telah sesuai degan

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Selain itu, jasa bongkar muat dan jasa manajemen merupakan kegiatan umum yang dilakukan baik oleh Pemohon Banding maupun perusahaan pembanding dalam rangka mendukung operasional perusahaan.

G. Pemahaman Terbanding Mengenai Pengertian Dividen Tidak Sesuai dengan

Peraturan Perpajakan yang Berlaku

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, karena Terbanding tidak sepenuhnya memahami pengertian dividen yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut merupakan tanggapan Pemohon Banding terkait dengan dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi:

Merujuk pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. Pembagian laba dalam bentuk saham;

5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian Kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. Pembayaran Kembali seluruhnya atau Sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran Kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan polis;

11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan."

Mengacu pada penjelasan di atas, transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya sama sekali tidak memenuhi definisi 'dividen' sebagaimana dijelaskan dalam UU PPh. Pembelian tersebut merupakan transaksi bisnis biasa sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk pemberian dividen kepada pihak afiliasi. Hal ini sangat bertentangan dengan sifat pembayaran dividen, yang besarnya tergantung pada posisi laba.

Berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 71 pasal 2:

"Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS" Dalam hal ini, transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi tidak dapat dianggap sebagai dividen karena bentuknya bukan merupakan pembagian sisa laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dan tidak dapat dibuktikan dengan adanya RUPS.

Selain itu, Terbanding merekarakterisasi ulang pembelian barang sebagai 'dividen' tanpa memberikan alasan apapun. Bahwa pengkarakterisasian ulang transaksi harus berdasarkan landasan hukum dan faktual yang kuat untuk melakukan hal tersebut secara jelas.

Dalam hal ini, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi pembelian tersebut pada dasarnya adalah dividen dan bukan transaksi pembelian barang. Sehingga, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar teknis atau faktual untuk memperlakukan transaksi pembelian barang sebagai dividen dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

H. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Sebagai Pembayaran Dividen

Terselubung Tidak Tepat dan Tidak Memiliki Dasar yang Kuat

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang kuat, sebagaimana berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh diatur hal-hal sebagai berikut:

"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan..."

Berdasarkan ketentuan di atas, PPh Pasal 26 hanya dapat dikenakan apabila terdapat subjek pajak dan objek pajak untuk PPh Pasal 26. Pemohon Banding perlu menekankan bahwa dalam melakukan koreksi PPh Pasal 26 terdapat beberapa hal yang krusial yang perlu diidentifikasi sebagai berikut:

a. Subjek Pajak – kepada siapa pembayaran dividen dilakukan oleh Wajib Pajak;

b. Objek Pajak – bahwa pembayaran dividen tidak mungkin dapat dilakukan oleh Wajib Pajak baik secara hukum ataupun secara akuntansi; dan c. Saat terutangnya – bahwa tidak dapat diketahui kapan pembayaran dividen dilakukan oleh Wajib Pajak.

Koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 di atas berasal dari koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding terhadap kewajaran transaksi pembelian barang yang kemudian direklasifikasi sebagai pembayaran dividen terselubung. Sebagaimana penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi PPh Badan di atas, maka Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi primer Terbanding yang dijadikan sebagai dasar dalam penentuan koreksi sekunder ini.

Dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdampak pada penghasilan Pemohon Banding secara fiskal dimana koreksi tersebut tidak memengaruhi penghasilan Pemohon Banding secara komersial dan pembagian dividen kepada pemegang saham.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 26 UU PPh mewajibkan subjek pajak dalam negeri untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan tertentu yang (1) dibayarkan, (2) disediakan untuk dibayar, atau (3) telah jatuh tempo pembayarannya, seperti berikut:

"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh..."

Dalam Pasal 15 ayat (4) dari Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2010 juga disebutkan bahwa:

"Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkan penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkan penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu."

Selain itu, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pembayaran dividen pada umumnya akan didahului oleh Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") terlebih dahulu sebelum jumlah dividen yang akan dibayarkan disetujui dan diumumkan oleh direksi pada rapat tersebut, sebagaimana diatur pada penjelasan Pasal 15 ayat (4) di atas:

"Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan..."

Dengan demikian, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa seluruh pembayaran dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun

pajak 2022 telah diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") Pemohon Banding. Pada faktanya, tidak terdapat pembayaran dividen sebesar Rp47.880.395.028 yang diumumkan pada RUPS untuk tahun pajak 2022.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas asumsi dan analisis saja, dimana tidak ada penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya atas objek dividen sebesar Rp47.880.395.028. Ketentuan Pasal 26 ini jelas mengatur bahwa kewajiban pemotongan timbul ketika terdapat penghasilan yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayarannya. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 menjadi tidak relevan dan tidak berdasar mempertimbangkan bahwa pembayaran dividen sebesar Rp47.880.395.028 tersebut tidak pernah ada sejak awal.

I. Tidak Terdapat Transaksi Pembayaran Dividen sebesar Rp47.880.395.028 dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang Telah Diaudit

Bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa tidak terdapat pembayaran dividen sebagaimana dimaksud oleh Terbanding. Pemohon Banding ingin menyampaikan terkait dengan ketentuan SE-30/PJ/2012 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Dividen, ditegaskan bahwa:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan harus dilampiri laporan keuangan;

b. data dan informasi mengenai dividen merupakan salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak badan dalam laporan keuangan untuk periode Tabun Pajak; dan c. untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak badan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kemudahan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak badan, maka dalam hal terdapat data dan informasi keuangan mengenai pembagian dividen dalam laporan keuangan Wajib Pajak badan, Wajib Pajak badan wajib melakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan atas dividen tersebut serta melaporkannya ke Kantor

Pelayanan Pajak tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan diadministrasikan."

Sesuai dengan ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa data dan informasi mengenai dividen merupakan salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan oleh Pemohon Banding badan dalam laporan keuangan. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh pihak independen tidak mencantumkan informasi terkait dengan pembayaran dividen sebesar angka koreksi yaitu Rp47.880.395.028.

J. Transaksi Pembelian Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya Tidak

Berasal dari Pemegang Saham Sehingga tidak dapat Dianggap Sebagai Pembayaran Dividen Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan

Bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa transaksi pembelian dari pihak afiliasi bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak dapat menganggap adanya pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh, dividen dapat diartikan sebagai berikut:

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi... ..."

Selanjutnya pengertian dividen juga disebutkan dalam penjelasan Pasal 26: "Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; "

Mengacu pada penjelasan tersebut, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham karena kepemilikan modal. Sementara dalam kasus Pemohon Banding, transaksi pembelian yang dilakukan oleh

Pemohon Banding dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan pemegang saham.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Pengelakan Dan Penghindaran Pajak (P3B Indonesia – Singapura) terdapat penjelasan terkait dividen:

“Istilah “dividen” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, saham “jouissance” atau hak “jouissance”, saham pertambangan, saham pendiri atau hak lainnya yang bukan merupakan klaim utang, hak atas pembagian laba, termasuk juga penghasilan dari hak- hak perseroan lainnya, yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham oleh perundang-undangan Negara tempat perusahaan yang membagikan dividen menjadi penduduk.”

Berdasarkan penjelasan di atas, yang dimaksud dengan dividen adalah penghasilan yang berasal dari kepemilikan saham atau hak-hak lain yang diperlakukan serupa dengan saham menurut peraturan perpajakan domestik negara domisili pemberi dividen. Dalam hal ini, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan pembelian raw sugar dari pihak afiliasi, yang secara nyata tidak berkaitan dengan kepemilikan saham atau hak atas pembagian laba.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa transaksi pembelian dari pihak afiliasi tidak dilakukan dengan pemegang saham, sehingga tidak sesuai dengan pengertian dividen pada penjelasan Pasal 26 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 10 ayat (3) P3B Indonesia – Singapura. Dalam hal ini, transaksi pembelian dari pihak afiliasi tidak dapat dianggap sebagai dividen.

Bahwa selain tidak memiliki dasar hukum, koreksi Terbanding yang mereklasifikasi koreksi dari transaksi pembelian dari pihak afiliasi sebagaimana dijelaskan di atas menjadi objek dividen yang terutang PPh Pasal 26 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten.

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, transaksi pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya yang telah menjadi dasar koreksi Terbanding bukan merupakan pembayaran dividen kepada pemegang

saham Pemohon Banding. Dengan demikian, dalam melakukan koreksi, Terbanding tidak menunjukkan adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dividen melainkan hanya didasarkan pada asumsi dan pendapat Terbanding.

Terkait penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp47.880.395.028 terkait koreksi sekunder PPh Pasal 26 tidak tepat dan tidak berdasarkan bukti yang valid serta tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

K. Bahwa Transaksi Pembelian Raw Sugar dari EPL dan Quadra Bukan

Merupakan Transaksi dengan Entitas Induk Pemohon Banding

Bahwa transaksi pembelian raw sugar dari EPL dan Quadra bukan merupakan transaksi dengan entitas induk Pemohon Banding. Berikut, Pemohon Banding lampirkan kepemilikan Pemohon Banding berdasarkan Laporan Audit Pemohon Banding tahun fiskal 2022 serta struktur kepemilikan Pemohon Banding menurut Terbanding pada tahun fiskal 2022.

Gambar 2. Kepemilikan Pemohon Banding Berdasarkan Laporan Audit

Pemohon Banding Tahun Fiskal 2022

Modal Saham Share Capital

Pemegang saham Perusahaan dan kepemilikan The Company's shareholders and their respective sahamnya pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 shareholding as of December 31, 2022 and 2021 adalan sebagai berikut: are as follows:

Jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh/ Persentase

Number of shares kepemilikan (%}/ issued and Percentage Total!

Pemegang Saham fully paid of ownership (%) Amount Shareholders

PT Tene Capital 306.869 95,0% 35.717.452 PT Tene Capitai

Azriell Rio Xavier 6.460 2.0% 751,900 Azriel! Rio Xavier

Crandy Kusuma §.815 1.8% 676.826 Chandy Kusuma

Then Suriante Eka Prasetyc 3.876 1.2% 451.140 Then Surianto Eka Prasetyo

Total 323.020 100% 37.597.318 Total

Gambar 3. Struktur Kepemilikan Pemohon Banding Menurut Terbanding Beart ge ear weet ts te

, Lok acre at we tary ay (ng Angan | Dagang :

Misch Rent ISO TI. fs oe

Devoe) :

Wem ta

" aan abi Pamit Pin ved e RO]

Pee LTO. a mama

Peer.: Da San aan oe PT FAS eran emer >

ten Era

EKA ore ome Ket eed

Teta: | - +

, soe Thin Sarat eg ec (ree Rem ent AL ee Cr esac] :

Tear Progr ramen — —

' KN moe .

i Man ene . an pi rara ra . TAPS mtn ee eye TR maa an ana (aa MPA Maa : dae Sa ee te Wools olde Pal ce r PI PPAMATA CINA SUS SL TAMA ET MAAK RA IL ML i ie ar anon YAN el IR CF I nae KN en

: PE Darat Leta.

oon eb acd ta “

Bahwa Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (TP Guidelines 2017) paragraf 4.68 tercantum sebagai berikut.

“…Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.”

Bahwa berdasarkan penjelasan OECD TP Guidelines di atas, dalam menerapkan suatu secondary adjustment dapat diterapkan dalam bentuk constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans, sebagai contoh jika suatu negara melakukan primary adjustment terhadap laba dari suatu anak perusahaan dari entitas induk luar negeri, dimana kelebihan laba tersebut dapat diperlakukan sebagai dividen. Bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017 paragraf 4.72 tercantum sebagai berikut.

“Secondary adjustments are rejected by some countries because of the practical difficulties they present. For example, if a primary adjustment is made between brother-sister companies, the secondary adjustment may involve a hypothetical dividend from one of those companies up a chain to a common parent, followed by constructive equity contributions down another chain of ownership to reach the other company involved in the transaction. Many hypothetical transactions might be created, raising questions whether tax consequences should be triggered in other jurisdictions besides those involved in the transaction for which the primary adjustment was made. This might be avoided if the secondary transaction were a loan, but constructive loans are not used by most countries for this purpose and they carry their own complications because of issues relating to imputed interest. It would be inappropriate for minority shareholders that are not parties to the controlled transactions and that have accordingly not received excess cash to be considered recipients of a constructive dividend, even though a non-prorata dividend might be considered inconsistent with the requirements of applicable corporate law. In addition, as a result of the interaction with the foreign tax credit system, a secondary adjustment may excessively reduce the overall tax burden of the MNE group.”

Bahwa berdasarkan penjelasan OECD di atas, beberapa negara tidak menerapkan secondary adjustment karena terdapatnya practical difficulties dimana secondary adjustment dapat menyebabkan hal yang hanya merupakan hipotesis atau asumsi. Sebagai contoh apabila terdapat primary adjustment terhadap suatu transaksi antara brother-sister company,

secondary adjustment dapat menimbulkan hypothetical dividend karena dividen tersebut tidak benar-benar terjadi dan hanya merupakan asumsi. Dalam hal ini diketahui bahwa EPL dan Quadra bukan merupakan entitas induk dari Pemohon Banding, dimana pemegang saham Wajib Pajak berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahun Fiskal 2022 halaman 49 yang Pemohon Banding lampirkan di atas pada Gambar 2 adalah PT Tene Capital, Azriell Rio Xavier, Chandy Kusuma, dan Then Surianto Eka Prasetyo dengan persentase kepemilikan masing-masing sebesar 95,00%, 2,00%, 1,80% dan 1,20%. Bahwa berdasarkan Gambar 3, Terbanding juga telah mengakui bahwa EPL dan Quadra bukan merupakan parent entity dari Pemohon Banding. Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, seharusnya transaksi pembelian raw sugar dari EPL dan Quadra merupakan transaksi antara brother-sister company yang tidak dapat diperlakukan sebagai dividen terselubung karena bukan merupakan constructive dividend, tapi berdasarkan OECD ini disebut dengan hypothetical dividend yang secara praktek sulit untuk diterapkan. Constructive dividend hanya dapat diterapkan kepada perusahaan yang hanya merupakan entitas induk dari perusahaan tersebut.

Berdasarkan uraian penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi pembelian raw sugar Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi telah memenuhi PKKU dan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas pembelian raw sugar yang dianggap sebagai dividen sebesar total USD3.189.936 pada PPh Badan yang menjadi koreksi atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2022 sebesar Rp1.872.976.017 dan koreksi atas PPh Pasal 26 terutang untuk Masa Pajak November 2022 sebesar Rp280.946.403 untuk dibatalkan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00055/KEB/WPJ.15/2024 tanggal

26 Februari 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 031/MT/ACC/V/2024 tanggal 13 Mei 2024; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa

Pajak November 2022 Nomor 00005/204/22/812/24 tanggal 28 Maret 2024;

Bukti P-4. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Makassar Tene Nomor 8 tanggal

17 Desember 2003 yang dibuat dihadapan Betsy Sirua, SH., Notaris di Makassar;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT

Makassar Tene (Perubahan Dikresi dan Dewan Komisaris) Nomor 14 tanggal 31 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Kartika, SH., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Makassar Tene

Nomor 56 tanggal 4 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Jimmy Tanal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-7. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Makassar Tene

Nomor 52 tanggal 4 Juli 2025 yang dibuat dihadapan Jimmy Tanal, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 037/MT/ACC/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 atas nama Permana Adi Saputra;

Bukti P-9. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas,

KTP dan Kartu NPWP, atas nama Permana Adi Saputra;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 046/MT/ACC/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 atas nama Geraldy;

Bukti P-11. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas,

KTP dan Kartu NPWP, atas nama Geraldy;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Andrian;

Bukti P-13. Matriks Sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-14. Bukti Penerimaan Negara atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak November 2022;

Bukti P-15. Notulen kesimpulan finalisasi target tahun 2022;

Bukti P-16. Email penawaran pengadaan raw sugar kepada EPL;

Bukti P-17. Email penawaran pengadaan raw sugar kepada Quadra;

Bukti P-18. Email penawaran pengadaan raw sugar kepada Marina & Penolakan; Bukti P-19. Email penawaran pengadaan raw sugar dari EPL;

Bukti P-20. Email penawaran pengadaan raw sugar dari Quadra;

Bukti P-21. Email negosiasi pengadaan raw sugar dari EPL;

Bukti P-22. Email negosiasi pengadaan raw sugar dari Quadra;

Bukti P-23. Master Kontrak FY 2022;

Bukti P-24. Kontrak Per Kapal FY 2022;

Bukti P-25. Invoice Pembelian Raw Sugar Tahun Pajak 2022;

Bukti P-26. Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2022;

Bukti P-27. Laporan Keuangan Enerfo, Pte. Ltd. Tahun 2022;

Bukti P-28. Laporan Keuangan ESPL Tahun 2018 – 2022;

Bukti P-29. PPT Penjelasan tertulis Pemohon Banding;

Bukti P-30. Penjelasan tertulis Nomor TPA-2511083 tanggal 19 November 2025; Bukti P-31. Penjelasan tertulis Nomor TPA-2512042 tanggal 17 Desember 2025; Bukti P-32. Penjelasan tertulis Nomor TPA-2602017 tanggal 03 Februari 2026; Bukti P-33. Tanggapan akhir Nomor TPA-2603057 tanggal 10 Maret 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00055/KEB/WPJ.15/2024 tanggal

26 Februari 2025;

Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 031/MT/ACC/V/2024 tanggal 13 Mei 2024; Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa

Pajak November 2022 Nomor 00005/204/22/812/24 tanggal 28 Maret 2024;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Matriks sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-8. Pendapat Akhir Nomor S-1137/PJ.07/2026 tanggal 9 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00055/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 26 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2022 Nomor 00005/204/22/812/24 tanggal 28 Maret 2024, termasuk

sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 011/MT/ACC/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak0,001.872.976.017,001.872.976.017,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 dalam tahun pajak 2022 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa constructive dividend atas kelebihan pembayaran kepada EPL dan Quadra sehubungan dengan transaksi pembelian

afiliasi sebesar USD3.189.936 atau sebesar Rp47.880.395.028,00, dengan rincian per bulan sebagai berikut:

PN RSS] S fee pase Reese [se] aeep eal

PA ca

Pa NA

Pa an AN NE

Pa ae a ) aa Pa Na ee Pan aa

2. Bahwa Terbanding melakukan penghitungan DPP PPh Pasal 26 yang terutang atas constructive dividend sengketa a quo dengan menggunakan kurs KMK pada saat disediakan untuk dibayarkan (saat Pemohon Banding membukukan pembelian dari EPL dan Quadra sebagai trade payable/utang usaha). Bahwa transaksi dengan Quadra dicatatkan pada bulan Juni dan Desember 2022 sehingga koreksi dilakukan di masa pajak Juni dan Desember 2022.

3. Bahwa rincian transaksi koreksi TP yang menjadi koreksi sekunder Objek PPh Pasal 26 yang terutang di Masa Pajak November 2022 sebagai berikut: Tim. Wajib Pajak Gin. Thr Pamerikaa

Mika fara en

: , - =m -— : ee wo.

“5 . PH Bai

Pan Mea oe ——— oo nang "

"Ne “Fl MS Trader, Beaker Crp MI. Coste Psy \ pn Peras Par Tan ol

DN ga Pa TN PA Ea ads

4. Bahwa terkait dengan data dan fakta selama pemeriksaan dan keberatan, Terbanding memberikan informasi sebagai berikut:

a. PT Makassar Tene didirikan pada tanggal 17 Desember 2003 berdasarkan akta notaris Betsy Sirua, S.H. nomor 8 dan akta perubahan terakhir dinyatakan dalam akta notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn. nomor 123 tanggal 24 Januari 2022. Pemohon Banding menerima persetujuan izin investasi dari Badan

Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia melalui SP BKPM No. 02/73/I/PMDN/2004 tanggal 6 April 2004.

b. PT. Makassar Tene merupakan salah satu produsen gula rafinasi, dan satu- satunya yang beroperasi di kawasan Indonesia Timur dengan kapasitas terpasang sebesar 1,800 ton per hari. Bahan baku utama yang digunakan adalah raw sugar yang diimpor dari India, Thailand, Afrika, Brazil, dan Australia.

c. Lokasi usaha Pemohon Banding berada di kawasan pergudangan dan industri Parangloe Indah, Makassar, beberapa kilometer dari pelabuhan Soekarno Hatta, dan terdaftar di KPP Madya Makassar. Selain itu, PT Makassar Tene juga mempunyai kantor cabang di Jakarta yang beralamatkan di Menara Astra Lantai 27, JI Jend. Sudirman Kav. 5-6, Jakarta Pusat, dan terdaftar sebagai Wajib Pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu dengan NPWP 02.383.384.1-022.001 (terdaftar sejak tanggal 10 Juni 2021). Adapun pada tahun 2022 (pada tahun pajak yang diperiksa), Pemohon Banding mempunyai cabang yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan NPWP 02.383.384.1-063.001).

d. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak-pihak afiliasi, adapun struktur kepemilikan atau hubungan istimewa pada tahun sengketa yaitu tahun pajak 2022 dapat diuraikan pada bagan berikut:

+ Quadra Commadillas.

Hot May Ling Angeline z | duadea"]

ASIN gaya ah

Blagk River Food 2 Pen, hd. rae : ata

[*Proterca"] : uang

Kapur) t

. CHANUTE KUSURtA | | Lnerfo Pia, Ltd. PEP

: Leeda) an

: Bina weet jt Tm —— a . .

\ yp) FES International investmunt, beta PKS Fudd Ingredionts

Pte br. r PEKSTIT

PeksnPL") : ahslones ay wits! . vane PT. FKS Management

He Services [ FMS") i NN bata)

FRA Food and Apri Pte. Ltd. :

ISEKSEA") :

Singapur ah: FES Serategic Investrapnt PTE :

2 LIL (EK SI") '

: Th MU al

Star Proper Investment Ltd.: = sei) metan reeyere ust trang Kongi Mana rere

Brama

PT TRAE CAPITAL THER SUHIANTO LEA PRASETYD “AFRIELL RIO XAVIER

She WO YAN BE8.0-0 22.0007) UTNE AAA DA KR PAP TA GOD PAMA BAN herent Danh Kel Ara one.ciu

feos . Hata: pagu Lobe en tan

i: Tete DOP tie

PT PERMATA DUNIA SUKSCS UTAMA: PT MAKAISAH TLAK ai

[AWE An Bap GI UM. Ik) (NeW O2.383.984.7-817.000) 1 an dee PATH S35 pena tae ea ent ate 09 A00 Sambas ha [ott

: PT CANT CAPITAL : :

TATAP PAS NADA AMI ~

e. Berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Badan, dokumen lokal (Local File), data pihak ketiga, penyampaian keterangan dalam BAPK dan data pendukung lainnya diketahui hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan EPL pada tahun 2022:

- PT Tene Capital mempunyai 95% saham PT MT secara langsung, sementara FKS Food and Agri Pte Ltd (Singapura) mempunyai 87.98 % saham PT Tene Capital secara langsung.

Actlink Internasional Ltd (Hongkong) mempunyai 100% saham EPL secara langsung, sementara FKS Food and Agri Pte Ltd (Singapura) mempunyai 100% saham Actlink Internasional Ltd (Hongkong) secara langsung. Dengan demikian, FKS Food and Agri Pte Ltd (Singapura) secara tidak langsung mempunyai saham lebih dari 25% masing-masing atas PT MT dan EPL sehingga kriteria hubungan istimewa antara PT MT dan EPL terpenuhi sesuai dengan Pasal 18 (4) huruf a UU PPh.

- Pemohon Banding dan EPL berada di bawah penguasaan yang sama melalui manajemen sesuai dengan Pasal 18 (4) huruf b UU PPh .

- Terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan EPL karena pengendalian sebagaimana diatur oleh Pasal 9 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan Singapura.

f. Berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Badan, dokumen lokal (Local File), data pihak ketiga, penyampaian keterangan dalam BAPK dan data pendukung lainnya diketahui hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Quadra Commodities pada tahun 2022:

- Kepemilikan FKS Food nad Agri Pte Ltd atas saham Quadra Commodities (tidak langsung; melalui FKS Strategic Investments Pte Ltd) hanya sebesar 17%

- Kepemilikan FKS Food nad Agri Pte Ltd atas saham Enerfo Pte Ltd (EPL) (tidak langsung; melalui FKS Strategic Investments Pte Ltd) sebesar 100%

- Kepemilikan FKS Food nad Agri Pte Ltd atas saham PT MT (tidak langsung; melalui Tene Capital) sebesar 83,58%

- PT MT dan Quadra Commodities berada dibawah penguasaan yang sama melalui manajemen sesuai dengan Pasal 18 (4) huruf b UU PPh .

- Terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dan Quadra Commodities karena pengendalian sebagaimana diatur oleh Pasal 9 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan Swiss.

g. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 55/RIKSIS/WPJ.1506/2024 tanggal 27 Maret 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemeriksa telah mengidentifikasi transaksi yang mempunyai hubungan istimewa dengan transaksi Pemohon Banding yakni:

h. Bahwa dari 7 transaksi hubungan istimewa, transaksi afiliasi dengan PT FKSMS & PT WIN M tidak dilakukan pengujian TP oleh Terbanding saat pemeriksaan karena risiko TP-nya rendah. Dengan demikian, terkait PPh Badan, Terbanding fokus pada pengujian TP pos Pembelian Barang.

i. Adapun skema transaksi dengan pihak-pihak afiliasi dapat dijabarkan sebagai berikut:

ESL (UK

OSPL (Snp) ESME DMCC (Dubai)

Lye: ESdBL (Brazil}

Mama rela Meta Mapan

IHongkargi ates Meri

Patam ar ce (Sngy Ta Origin

Pata sa EPL (sng) a ng Raw Sugar Tha) a us Tow | . it Party

DN | Tee ae PT MR gn ank

Kn . Thee Sorarte Eka Pripetyo

Pe tagar dara

Merenpenn & Kemendag RI. meat PT MT

Penetapan Kuta “riper Teer dat ag, ee ces PT WIN M at Boar Besa ta mata Customer amar set an PT FKSMS tee 13" Party) pa dat erangan PT TCT PT Cc

j. Bahwa terkait aspek formal atas Dokumentasi Penentuan Harga Transfer 2022 maka berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK nomor 213/PMK.03/2016 disebutkan bahwa dokumen induk (master file) dan dokumen lokal (local file) harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Dengan demikian, dokumen induk (master file) 2022 dan dokumen lokal (local file) 2022 harus tersedia paling lama tanggal 30 April 2023 dan DJP berwenang melakukan permintaan dokumen induk (master file) dan dokumen lokal (local file) dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak (Pasal 5 ayat (1) PMK nomor 213/PMK.03/2016).

k. Bahwa Pemohon Banding dapat memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) PMK nomor 213/PMK.03/2016 karena Pemohon Banding dapat menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer 2022 sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan Pemohon Banding saat pemeriksaan dapat dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer 2022 (Pasal 5 ayat (3) PMK nomor 213/PMK.03/2016), sehingga Pemohon Banding dianggap telah memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Pasal 5 ayat (4) PMK nomor 213/PMK.03/2016).

l. Dalam Lampiran 3B SPT Tahunan PPh Badan 2022, Pemohon Banding melaporkan pembelian impor afiliasi dari Enerfo Pte Ltd Singapura (EPL) sebesar USD80.837.940 dengan CUP internal sebagai metode penetapan harga transfer yang digunakan. Sebagaimana pula dalam laporan keuangan audited CaLK 22 Transaksi dan Saldo dengan Pihak Berelasi, pembelian bahan baku dari Enerfo Pte Ltd Singapura (EPL) adalah sebesar USD80.837.940 pada tahun 2022, namun dalam Local File Document 2022 dinyatakan pemilihan metode adalah TNMM dengan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party). Adapun bentuk hubungan antara Pemohon Banding dengan EPL adalah hubungan istimewa karena pengendalian/penguasaan yang sama melalui manajemen sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dan Singapura serta Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh.

5. Berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPh Pasal 23/26, Buku Besar, rekening koran bank, dokumen lokal (Local File) 2022, dan data pendukung lainnya, maka Terbanding saat pemeriksaan melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari koreksi sekunder (secondary adjustment) berupa constructive dividend atas kelebihan pembayaran kepada EPL dan Quadra sehubungan dengan transaksi pembelian afiliasi sebesar USD3.189.936 atau sebesar Rp47.880.395.028,00.

6. Bahwa Terbanding melakukan penghitungan DPP PPh Pasal 26 yang terutang atas constructive dividend sengketa a quo dengan menggunakan kurs KMK pada saat disediakan untuk dibayarkan (saat Pemohon Banding membukukan pembelian dari EPL dan Quadra sebagai trade payable/utang usaha). Bahwa transaksi dengan Quadra dicatatkan pada bulan Juni dan Desember 2022 sehingga koreksi dilakukan di masa pajak Juni dan Desember 2022.

7. Berdasarkan hasil permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding saat pemeriksaan dan keberatan maka dapat diketahui bahwa pihak EPL memiliki Certificate of Residence (CoR) yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan Singapura, namun Pemohon Banding juga menyatakan dalam suratnya bahwa Pemohon Banding tidak memiliki form DGT ataupun tanda terima pelaporan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD) WPLN dikarenakan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan EPL merupakan transaksi bisnis biasa berupa pembayaran atas pembelian bahan baku, maka berdasarkan hal tersebut diketahui Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang kemudian dipertegas dalam SE-35/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian SKD WPLN pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak.

8. Berdasarkan penelitian lebih lanjut melalui Sistem Informasi yang ada pada DJP (Apportal) diketahui Pemohon Banding telah menyampaikan Certicate of Residence (CoR) atas EPL kepada Direktur Jenderal Pajak sehingga atas koreksi pengenaan tarif PPh terutangnya sesuai ketentuan P3B Indonesia-Singapura yaitu sebesar 15%.

9. Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sudah tepat, dimana dokumen/bukti yang disajikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini sebagai alat bukti yang kompeten dan meyakinkan untuk menggugurkan koreksi Terbanding, dengan demikian koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2022 sebesar Rp1.872.976.017,00 dengan PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp280.946.403,00, telah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

10. Bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam mengenakan koreksi sekunder (Objek PPh Pasal 26) sudah tepat, meliputi Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, Pasal 26 ayat (1) UU PPh, Pasal 23 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

11. Definisi dividen dalam Pasal 26 UU PPh tidak hanya mencakup dividen yang disepakati dalam RUPS, melainkan juga termasuk constructive dividend sebagaimana dimaksud dalam OECD TP Guidelines 2017 paragraf 4.68 yang merupakan secondary adjustment. Dividen dimaksud dapat berupa pembagian laba baik secara langsung atau pun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun (Pasal 4 ayat (1) & Pasal 26 UU PPh).

12. Bahwa menanggapi dalil Pemohon Banding, “Pemahaman Pemeriksa Pajak mengenai pengertian dividen tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku”, dapat Terbanding sampaikan penjelasan berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tidak dapat dijadikan dasar hukum, Pemohon Banding merujuk pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang mendefinisikan pengertian dividen, maka Terbanding berpendapat sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa Pemohon Banding hanya mengutip penjelasan pasal 4 ayat (1) UU PPh huruf g paragraf pertama dan kedua sampai dengan pengertian poin 12, namun Pemohon Banding tidak mengutip yang termasuk dalam pengertian dividen pada paragraf terakhir yaitu bahwa Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih

antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku dipasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya perseroan yang bersangkutan. Untuk itu Terbanding telah mendefinisikan dividen sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g yang mana telah disebutkan bahwa terdapat juga pembagian dividen yang diselubungkan dengan salah satu contoh yang ada pada penjelasan tersebut.

13. Menanggapi dalil Pemohon Banding, “Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebagai pembayaran dividen terselubung tidak tepat dan tidak memiliki dasar”, yang mana lebih lanjut Pemohon Banding mendalilkan bahwa PPh Pasal 26 hanya dapat dikenakan apabila terdapat subjek pajak dan objek pajak untuk PPh pasal 26 dan juga Pemohon Banding menekankan bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak terdapat pembayaran dividen sebesar Rp47.880.395.028,00 maka Terbanding berpendapat sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa :

a. Berdasarkan koreksi primary yang dilakukan oleh pemeriksa maka dapat diketahui bahwa subjek pajak dari pembayaran dividen tersebut adalah pihak Enerfo Pte. Ltd. (EPL) dan Quadra Commodities, objek pajaknya yaitu dividen yang diperoleh dari kelebihan pembayaran atas pemebelian kepada pihak EPL serta Quadra dan saat terutangnya yaitu pada saat disediakan untuk dibayarkan (saat dicatat sebagai Hutang Usaha).

b. Sedangkan alasan Pemohon Banding terkait tidak adanya nilai Rp47.880.395.028,00 dalam RUPS, maka Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapatnya nilai tersebut sebagai dividen dalam hasil RUPS merupakan hal yang dapat terjadi sebagai mana yang dijelaskan dalam OECD Model Tax Convention On Income and Capital 2017 (OECD Model 21017) Commentary on Article 10.

14. Bahwa menanggapi dalil Pemohon Banding, ”tidak terdapat transaksi pembayaran dividen sebesar Rp47.880.395.028,00 dalam laporan keuangan audit Pemohon Banding”, maka Terbanding berpendapat sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa koreksi dividen tersebut timbul dari adanya kelebihan pembayaran atas pembelian kepada pihak EPL dan Quadra yang atas pembelian tersebut dipengaruhi hubungan istimewa sehingga dalam

laporan keuangan Pemohon Banding dicatat sebagai pembelian bukan sebagai dividen.

15. Bahwa menanggapi dalil Pemohon Banding, “transaksi pembelian PT MT dengan pihak afiliasi tidak berasal dari pemegang saham sehingga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh”, maka Terbanding berpendapat sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa parktik ini dapat terjadi sebagaimana yang tercantum dalam Commentary on Article 10 Concerning TheTaxation of Dividends (OECD Model 2017 atau pun UN Model 2017) paragraf 3 subparagraph 29.

16. Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dividen dalam ketentuan peraturan perpajakan Indonesia (Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 26 UU PPh) serta dividen dalam praktik internasional terkait Tax Treaty dapat disimpulkan bahwa bagian laba, jumlah yang melebihi kewajaran atau yang lainnya, itu terkait dengan pemegang saham, baik langsung maupun tidak langsung, serta perusahaan anggota dari grup yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham.

17. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan diatas, Dividen yang dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak. Berdasarkan hal ini, maka seluruh primary adjustment dikenakan secondary adjustment. Pengenaan secondary adjustment tersebut termasuk dikenakan terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan Wajib Pajak Dalam Negeri dan lawan transaksi adalah bukan pemegang saham.

18. Bahwa terkait sengketa a quo dalam hal ini dengan tidak mengurangi independensi Majelis Hakim, kami sampaikan juga beberapa putusan pengadilan terkait Constructive Dividend (Secondary Adjustment PPh Badan) yang mempertahankan nilai koreksi yaitu:

1 1P45t-10245.13/2022/ PT. COSMIC 1. Berdasarkar pembuktian can “akta yang terungkap

PP/MLXIVS Tahun 2024 PETROLEUM dalam bersidangan Majelis Pergacilan Pajak

NUSANTARA berpendapat bahwa sbyek PPh Pasal 26 berupa secorcary adjustment sebesar Rp33.512.845.572, terxat paca penguyar kewajaran pembkeuan pada kcreksi PPP Bacan.

2. bahwa Majelis berpercapat bahiva adanya selisih antara rilai Transaksi yarg Dipengaruki Huburgan

Istimewa yang mergaxibatkar tercapat kelebihan pembayaran sekingga Harga Pokok lebih “ragi

Isecondary adjusment sebagai Dividen), kelebihar tersebut capat dianggap sebagai cbyek PPh Pasal

3. Karera lawan transaks: afiliasi merupakan Wajib

Pajak Badan Luar Kegeri maka orimary agjustmert terhadap trarsaxsi huburgar istimewa merupakan adalah secendary adjustment terhadap censfrustive crvicend, seringga merupakar cbyek di PPr Pasal 26, oleh karenanya atas corstructive dividerc cemiklan cikenakan = pemetergan danfatau pemungutan PPh Pasa: 26, sesuai dergan ketentuar yarg diatur dalam peraturar perurcarg- undangan perparakar.

&. bahwa bercasarkan pembuktian dalam persidangan, penjelasar para pikax dan ketentuar perpajakan yang berlaku. Pengadiar Pajak beroendapat terdapat alasan hukum yang kuat untuk mempertaharkan koreksi Terbarcing, dengar demikian dengan cemikian kereksi secondary adjusment sebesar Rp38.512.845.572

Tetap dipertahankan.

2 1 P1015872.13/20207 PT. BENTCEL PRIMA i. bahwa selama ci persidangan dan selania proses

PPMA.XIA Tahun 2023 pemeriksaan dan keberatar parak. tidak terdapat

© Put015871.13/2020/ bukti-bukti yarg dapat cijadikar dasar urtuk

PPAMA.XILA Tahun 2023 membuktisar kederacaan pemberian jasa dari

© Pst1015870.13/2020/ pikak afilasi, manfaat dan kewararan jumlah

PPAMLXIIA/Tahun 2023 pembayarannya. secargxar bukti-dukti

© Put-015869.13/2020/ pembayaran dan tagihan serta irvoice yang

DI /MLXIIA/ Tahun 2023 disarm paikar Pemohon Bandirg karya

© Put-015668.13/2020/ membuktkar adarya pencatatar pada

PP/MLXIA/Tahun 2023 pembukyan dan pelunasar tag:har tarpa ada petunjuk tertarg pelaksanaar pembernar jasa dan pirak afiliasi, sehirgza = Pengadilar — Pajak berpendapat Daya recharge ini terjadi semata- mata ada karena acarya Pubungan istimewa dar tidak didasarkar paca substansi pemberian jasa yang cimanfaatkan cler Pemahar Barcing.

2. Bahwa Pergacilan Pajak berpercapat karena pembayaran biaya recharge cilakuxar tarpa buku pemeruran atas prissip kewararan can xelazimar sebagamara dimaksud paca ketertuan Pasal 14

Peraturar Direktur Jerceral Paiax Ncmor PER-

32/PJ/2011 tentang perubahan atas peraturan

Direktur Jerceral Pajak Komor PER-43/PJ/2010, maka merurut Pergadilan Pajak pembayaran tersebut adalah bentak dari pengalihas keurturgan kepada afiliasi di luar negeri, sehirgga dapat diperlakukan sebagai pembagian keurturgar secara terseluburg. car dergan demikian menurut

Pengadilar Pajak pengeraan PPr Pasal 26 yang dilakukan Terbandirg telah sesuai Gengan prins:p kewajaran can kelaziman usaha, sehingga kcrexsi

Terbandirg tetap cipsrtahankan

19. Berdasarkan uraian diatas, tidak terdapat pembuktian yang mendukung dalil Pemohon Banding serta adanya fakta bahwa terdapat kelebihan harga pembelian impor raw sugar yang melebihi kewajaran yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, sebagaimana proses pengujian Transfer Pricing yang telah dilakukan Terbanding pada PPh Badan dengan koreksi primer pada pos Harga Pokok Penjualan sebesar USD3.189.936.

20. Dengan demikian koreksi sekunder atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2022 sebesar Rp1.872.976.017,00 dengan PPh Pasal 26 yang terutang menjadi sebesar Rp280.946.403,00 telah sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan berikut peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait.

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding untuk Tahun 2022 telah Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK-213) dan Pedoman Organisation for Economic Co-operation and Development Transfer Pricing Guideline (OECD TPG) sehingga Seharusnya Dipertimbangkan oleh Terbanding a. Bahwa Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal yang telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan.

b. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK-213 dan OECD TPG Paragraf 3.69, Pemohon Banding jelas telah menyusun dokumen penentuan harga tranfer yang didalamnya terdapat penerapan PKKU untuk seluruh transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2022. Sehingga, Terbanding seharusnya mempertimbangkan penerapan PKKU yang telah Pemohon Banding uji pada Dokumen Lokal.

c. Bahwa perlu Pemohon Banding tekankan, penerapan PKKU pada Dokumen Lokal juga memenuhi konsep ex-ante yang Terbanding tidak akui, bahwa berdasarkan ketentuan dan pedoman di atas, data dan informasi yang digunakan dalam Dokumen Lokal merupakan data dan informasi yang telah tersedia pada saat transaksi dilakukan. Dimana data pembanding yang digunakan berasal dari database versi Januari 2022 dengan menggunakan data keuangan tahun 2020-2018. Dengan demikian, Pemohon Banding telah

menerapkan prinsip ex-ante sesuai dengan pedoman dan ketentuan peraturan yang berlaku.

d. Akan tetapi, Terbanding dalam penerapan PKKU tidak konsisten dengan prinsip ex-ante, dimana pendekatan Terbanding melakukan berbagai perhitungan penyesuaian yang baru dilakukan setelah terjadinya transaksi afiliasi Pemohon Banding. Oleh karena itu, Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Pasal 5 ayat (2) PMK-213), dan seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer 2022.

2. Bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Harga yang diterapkan oleh Terbanding Sangat Kompleks, Menggunakan Asumsi, Bukan Berdasarkan Cara Penentuan Harga Pemohon Banding yang Sebenarnya dan Tidak Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang Berlaku a. Pada tahun 2022, Pemohon Banding melakukan pembelian bahan baku raw sugar dari pihak independen dan pihak afiliasi. Bahwa atas pembelian tersebut, Terbanding melakukan koreksi atas harga beli raw sugar Pemohon Banding dari pihak afiliasi dan pihak independen Pemohon Banding.

b. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dalam melakukan analisa kewajaran dan kelaziman usaha terkait dengan transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi.

c. Bahwa sesuai dengan alur proses pembelian raw sugar yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir B di atas, Pemohon Banding melakukan pembelian berdasarkan sistem tender menggunakan harga terbaik yang ditawarkan oleh pemasok, tanpa mempertimbangkan rincian komponen nilai basis dari masing-masing pemasok. Bahwa formula harga atas transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi yang digunakan Pemohon Banding adalah:

Harga Pembelian Raw Sugar: NY 11 + Basis

Dimana, basis/premium merupakan nilai yang ditetapkan berdasarkan hasil tender, sedangkan harga NY11 mengacu pada harga pasar yang diterbitkan oleh Intercontinental Exchange, Inc. (ICE).

d. Sedangkan formula harga pembelian raw sugar yang digunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Harga Pembelian Raw Sugar :

NY 11 + Adjustment atas Kualitas (dengan Polarisasi) + Freight + Insurance + [Cost dan Margin] ESPL + [Cost dan Margin] EPL e. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terdapat perbedaan formula yang digunakan oleh Pemohon Banding dan Terbanding. Bahwa berdasarkan contoh formula yang digunakan oleh Terbanding atas pembelian raw sugar Pemohon Banding dari EPL dengan kapal MV Ionic Storm, dapat terlihat bahwa pengujian Terbanding sangat kompleks, tidak sesuai dengan kondisi nyata/keadaan sebenarnya Pemohon Banding, dan menggunakan berbagai asumsi dalam merekonstruksi formula untuk menghitung harga beli raw sugar Pemohon Banding dari EPL (Pihak Afiliasi) dan Quadra (Pihak Independen) dan menggunakan kombinasi Metode CUP dan TNMM. Hal tersebut jelas tidak tepat untuk diterapkan dalam melakukan analisa harga pembelian raw sugar Pemohon Banding karena ini bukan merupakan cara Pemohon Banding menentukan harga dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

f. Bahwa berdasarkan Pedoman OECD TPG paragraf 2.20 menyebutkan apabila terjadi perbedaan pada transaksi komoditas yang sedang diuji, maka perlu dilakukan penyesuaian namun dengan mempertimbangkan tingkat kesebandingan yang tinggi.

Pedoman United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (UN Model 2017) paragraf B.2.3.5.1 menyoroti bahwa penyesuaian tertentu mungkin diperlukan untuk memenuhi persyaratan akurasi dan keandalan pembanding. Namun, harus digarisbawahi bahwa tidak semua transaksi dapat dilakukan penyesuaian.

Pedoman United Nations Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (UN Model 2017) paragraf B.2.3.5.1 menyoroti bahwa penyesuaian tertentu mungkin diperlukan untuk memenuhi persyaratan akurasi dan keandalan pembanding. Paragraf tersebut mencantumkan beberapa masalah penting yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan penyesuaian kesebandingan.

g. Terbanding beranggapan bahwa skema kebijakan harga Pemohon Banding seharusnya dapat dijabarkan lebih lanjut, yaitu sebagai berikut:

Harga Beli CIF = NY11 + Basis

Diketahui bahwa basis yang dimaksud di atas menurut Terbanding terdiri dari komponen freight, insurance, dan biaya operasional serta margin wajar pihak afiliasi (dimana Terbanding berpendapat bahwa EPL, ESPL, dan OSPL merupakan pihak “yang melakukan fungsi perantara” antara Pemohon Banding dan pemasok independen). Sehingga, Terbanding beranggapan bahwa skema kebijakan harga Pemohon Banding seharusnya dapat dijabarkan lebih lanjut, yaitu freight, insurance, serta biaya operasional dan margin wajar EPL, ESPL, dan OSPL.

Sebagaimana dijabarkan pada Pedoman OECD TPG dan UN Model, penting untuk digarisbawahi bahwa Terbanding seharusnya tidak melakukan penyesuaian atas harga pembelian raw sugar, harus ditekankan bahwa banyaknya penyesuaian akan membuat tingkat kesebandingan berkurang dan menyebabkan transaksi tersebut dianggap tidak wajar.

h. Selain itu, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa pemahaman Terbanding terkait dengan basis/premium terdiri dari komponen freight, insurance, dan biaya operasional serta margin wajar pihak afiliasi itu tidak tepat dan tidak sesuai dengan kondisi nyata/keadaan sebenarnya.

Bahwa metode yang digunakan oleh Terbanding dalam menguji kewajaran atas transaksi pembelian raw sugar dengan pihak afiliasi Pemohon Banding tidak memiliki dasar hukum atau pedoman yang jelas. Dimana selama proses pemeriksaan hingga proses persidangan berlangsung, Terbanding tidak pernah memberikan informasi dasar hukum atau pedoman yang digunakan dalam memilih metode dan penyesuaian yang digunakan.

3. Bahwa Terkait Metode yang digunakan oleh Terbanding dalam menguji Kewajaran dan Kelaziman Usaha Transaksi Pembelian Raw Sugar, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a. Ketidakkonsistenan Terbanding dalam Penggunaan Metode dan PLI Pemohon Banding menilai bahwa Terbanding tidak konsisten dan tidak memahami metode yang dipilihnya sendiri dalam melakukan pengujian. Dalam dokumen SPHP, KKP TP, LHP, hingga penjelasan tertulis di

persidangan, Terbanding secara formal menyatakan menggunakan metode TNMM dengan Profit Level Indicator (PLI) Berry Ratio. Faktanya Terbanding menggunakan metode kombinasi antara Metode CUP dan TNMM dengan dua PLI yang berbeda, yaitu Berry Ratio dan NCPM. Terbanding menggunakan dua metode sekaligus (CUP dan TNMM) untuk menghitung biaya freight dan menggunakan metode CUP untuk menghitung biaya asuransi.

b. Terdapat kesalahan Konseptual dalam Output Pengujian

Pemohon Banding menegaskan adanya ketidaksesuaian antara karakteristik metode dengan hasil akhirnya. Metode CUP bertujuan menghasilkan harga wajar, sedangkan TNMM bertujuan menguji kewajaran tingkat laba atau margin (PLI) dalam bentuk rentang margin, bukan harga transaksi. Meski mengklaim menggunakan TNMM, hasil akhir pengujian Terbanding justru berupa penetapan harga wajar ($/MT), yang secara metodologis merupakan output dari metode CUP, bukan TNMM.

c. Ketidakjelasan Dasar Hukum dan Pedoman

Pemohon Banding menyatakan bahwa pendekatan "metode kombinasi" yang diterapkan Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER-22/PJ/2013, pemilihan metode harus dilakukan secara konsisten sesuai karakteristik transaksi. Penggabungan metode ini tidak ditemukan dalam pedoman OECD TPG maupun UN Model. Penyesuaian dalam OECD TPG seharusnya hanya untuk meningkatkan kesebandingan, bukan untuk mengombinasikan metode yang berbeda. Selama proses pemeriksaan hingga persidangan, Terbanding dianggap tidak pernah memberikan informasi mengenai dasar hukum atau pedoman atas pemilihan metode dan penyesuaian yang digunakan.

d. Pengabaian Fakta Bisnis (Sistem Tender)

Terbanding dianggap melakukan pengujian menggunakan rumus yang ditentukan sendiri tanpa mempertimbangkan kondisi riil penentuan harga Pemohon Banding yang dilakukan melalui sistem tender.

e. Berdasarkan hal-hal di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa metode pengujian Terbanding cacat secara prosedural dan konseptual karena mencampuradukkan metode CUP dan TNMM secara tidak konsisten,

menghasilkan output harga dari metode margin (TNMM), serta tidak memiliki landasan hukum yang sah dalam peraturan perpajakan Indonesia maupun standar internasional.

4. Bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Penerapan PKKU Terbanding atas Transaksi Pembelian Raw Sugar.

a. Ketidaksetujuan Atas Pemilihan EPL dan ESPL Sebagai Pihak yang Diuji (Tested Party)

Pemohon Banding menyatakan bahwa pemilihan EPL dan ESPL sebagai pihak yang diuji tidak tepat karena beberapa alasan:

1) Tidak terdapat informasi yang cukup dan andal mengenai EPL dan ESPL untuk melakukan analisis yang akurat. Berdasarkan SE-50/PJ/2013, jika pemeriksa tidak dapat meyakini keandalan informasi pihak afiliasi luar negeri, maka harus memilih pihak lain (dalam hal ini Pemohon Banding) sebagai pihak yang diuji.

2) Terbanding tidak memberikan bukti bahwa EPL dan ESPL adalah entitas yang lebih sederhana (less complex). Sebaliknya, dokumen menunjukkan EPL dan ESPL menanggung risiko pasar dan harga komoditas yang signifikan.

3) Penggunaan berbagai sumber data dan asumsi oleh Terbanding untuk pihak luar negeri dianggap mengurangi keandalan dan menimbulkan distorsi dalam perhitungan analisis kewajaran.

b. Kelalaian Terbanding dalam Melakukan Analisis FAR

Pemohon Banding menegaskan bahwa Terbanding tidak melakukan analisis Fungsional, Aset, dan Risiko (FAR) sebagaimana diwajibkan dalam PER- 22/PJ/2013 dan PER-32/PJ/2011. Dalam LHP dan KKP Terbanding, tidak ditemukan tahapan proses analisis FAR yang merupakan langkah fundamental untuk menentukan karakteristik usaha yang akurat. Terbanding dianggap tidak mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan tidak melakukan analisis kesebandingan berdasarkan lima faktor (karakteristik barang/jasa, analisis FAR, ketentuan kontrak, kondisi ekonomi, dan strategi bisnis).

c. Kesalahan Pemilihan Kode Industri (US SIC) dan Perusahaan Pembanding Terbanding menggunakan kode US SIC 5099 dan 5199 yang merupakan kategori grosir barang umum. Pemohon Banding berargumen kode yang tepat adalah 6221 (Commodity Contract Brokers and Dealers) karena sesuai dengan karakteristik EPL/ESPL sebagai pedagang komoditas berbasis kontrak. Perusahaan yang dipilih Terbanding (seperti Kuribayashi Shokai dan Ideal Movers) bergerak di bidang transportasi, logistik, dan manajemen kekayaan yang sama sekali tidak berkaitan dengan bisnis EPL dan ESPL. Hal ini menunjukkan Terbanding tidak memahami profil pihak yang diuji.

d. Ketidaktepatan Penggunaan Berry Ratio sebagai PLI

Pemohon Banding menolak penggunaan Berry Ratio dalam metode TNMM karena:

1) Berry Ratio hanya relevan untuk agen atau perantara (intermediary) dengan fungsi terbatas. EPL dan ESPL mencatat biaya pengadaan dan penjualan sebagai HPP, sehingga labanya dipengaruhi nilai penjualan, bukan sekadar biaya operasional.

2) Nilai pembelian Pemohon Banding hanya mencakup 1,66% dari total pendapatan EPL, membuktikan bahwa EPL bukan perusahaan yang dibentuk khusus sebagai perantara bagi Pemohon Banding.

e. Kritik Atas Perhitungan Komponen Freight dan Asuransi

Perhitungan freight dan asuransi didasarkan pada asumsi sepihak dari internet dan tidak didukung data aktual.

1) Terbanding menghitung lama perjalanan kapal tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), di mana seharusnya dihitung dari tanggal Bill of Lading hingga selesai bongkar.

2) Terbanding membebankan biaya sewa kapal secara proporsional, padahal secara riil biaya tersebut tetap dibayar 100% oleh penyewa kapal.

f. Penggunaan Data yang Tidak Tersedia Saat Transaksi (Hindsight)

Pemohon Banding mempertanyakan keandalan koreksi Terbanding karena menggunakan laporan keuangan tahun pajak 2022 milik EPL dan ESPL sebagai dasar. Pada saat Pemohon Banding menentukan harga pembelian melalui sistem tender, informasi laporan keuangan tersebut belum tersedia,

sehingga perhitungan Terbanding dianggap tidak tepat dan tidak dapat diandalkan.

5. Pemohon Banding telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pembelian Raw Sugar dari Pihak Afiliasi a. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Berdasarkan Dokumen Lokal

Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka telah menerapkan PKKU atas transaksi pembelian raw sugar dari afiliasi dengan menggunakan dua metode pengujian, yaitu Transactional Net Margin Method (TNMM) dan metode Comparable Uncontrolled Transaction (CUP) sebagai analisis koroboratif.

1) Pengujian TNMM dengan Indikator Net CostPlus Margin (NCPM): Berdasarkan Dokumen Lokal, rata-rata tertimbang NCPM Pemohon Banding tahun 2020-2022 adalah 8,78%. Angka ini berada di atas rentang interkuartil perusahaan pembanding (Kuartil Bawah 3,50% hingga Kuartil Atas 7,98%).

2) Simulasi TNMM dengan Indikator Operating Margin (OM):

Meskipun tidak setuju dengan penggunaan OM yang diusulkan Terbanding, Pemohon Banding menunjukkan bahwa jika menggunakan OM, margin mereka sebesar 8,07% tetap berada di atas rentang interkuartil pembanding (Kuartil Atas 7,39%).

3) Kesimpulan:

Transaksi tersebut sudah wajar dan tidak menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara dari perspektif harga transfer.

b. Penggunaan Metode CUP Internal sebagai Analisis Koroboratif

Pemohon Banding berargumen bahwa metode CUP lebih tepat dan seharusnya diutamakan dibandingkan TNMM jika memiliki keandalan yang setara, sesuai dengan PMK No. 22/PMK.03/2020.

1) Keandalan CUP Internal:

Pemohon Banding memiliki data pembanding internal karena membeli raw sugar dari pihak afiliasi maupun pihak independen

2) Hasil Pengujian Harga:

Rata-rata harga pembelian dari pihak afiliasi tahun 2022 adalah USD470,20/MT. Harga tersebut berada di bawah rentang kuartil pembelian dari pihak independen (Median USD480,76/MT).

3) Karena harga dari afiliasi lebih murah dibanding pihak independen, transaksi tersebut memenuhi prinsip kewajaran.

c. Penentuan Harga Melalui Sistem Tender yang Transparan

Pemohon Banding menekankan bahwa harga beli raw sugar tidak ditentukan secara sepihak, melainkan melalui proses tender yang diikuti oleh pihak afiliasi (EPL) dan pihak independen (Quadra dan Marina).

1) Kondisi Aktual yang Diabaikan Terbanding:

Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding melakukan koreksi tanpa mempertimbangkan kondisi aktual perusahaan yang menggunakan sistem tender dalam menentukan harga beli.

2) Kesamaan Harga Basis:

Pada Semester I 2022, baik pihak afiliasi maupun independen memberikan harga basis yang sama, yaitu USD58,00/MT. Pada Semester II 2022, harga basis yang diberikan juga sama, yaitu USD62,00/MT.

3) Kesimpulan:

Fakta bahwa harga basis dari pihak afiliasi identik dengan pihak independen membuktikan bahwa transaksi tersebut telah dilakukan secara wajar dan sesuai dengan PKKU.

6. Bahwa Pemohon Banding tidak Memiliki Motif Profit Shifting atas Transaksi Pembelian Raw Sugar dari EPL dan ESPL a. Ketiadaan Motif Profit Shifting

Pemohon Banding menegaskan bahwa mereka tidak memiliki motif pengalihan laba dalam transaksi pembelian raw sugar dari afiliasi (EPL dan ESPL). Hal ini dibuktian melalui analisis tingkat laba bersih pada sisi lawan transaksi.

b. Margin Laba Afiliasi Telah Memenuhi Prinsip Kewajaran (PKKU)

Berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2022, Pemohon Banding menunjukkan bahwa margin laba lawan transaksi sudah wajar. Indikator Operating Margin (OM): EPL memiliki OM sebesar 0,09% dan ESPL sebesar

0,20%. Perbandingan dengan Pembanding Terbanding: Meskipun Pemohon Banding tidak setuju dengan perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding, hasil simulasi menunjukkan bahwa OM EPL (0,09%) dan ESPL (0,20%) tetap berada di dalam rentang interkuartil pembanding Terbanding (Kuartil Bawah - 0,49% hingga Kuartil Atas 0,96%).

Karena margin laba afiliasi sudah berada dalam rentang wajar, maka transaksi tersebut telah sesuai dengan PKKU dan tidak terdapat motif pemindahan laba ke luar negeri.

c. Analisis Ketidakwajaran Besaran Koreksi Terbanding

Pemohon Banding berargumen bahwa nilai koreksi yang diajukan Terbanding tidak masuk akal secara ekonomi:

1) Persentase Koreksi:

Koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar USD3.189.936 setara dengan 1,97% dari total harga pokok pembelian Pemohon Banding.

2) Perbandingan dengan Margin Afiliasi:

Persentase koreksi (1,97%) jauh lebih besar dibandingkan total margin gabungan EPL dan ESPL yang hanya 0,29%.

3) Dampak Koreksi:

Jika koreksi Terbanding diterapkan, maka hal tersebut akan menyebabkan pihak afiliasi (EPL dan ESPL) mengalami kerugian, yang justru menimbulkan ketidakwajaran baru dari sisi lawan transaksi d. Risiko Pajak Berganda (Double Taxation)

Pemohon Banding menekankan dampak hukum dari koreksi yang tidak akurat:

1) Penyesuaian Korektif:

Koreksi yang dilakukan Terbanding dapat menimbulkan risiko pajak berganda jika negara mitra (domisili afiliasi) tidak melakukan penyesuaian korektif.

2) Prinsip Koreksi:

Otoritas pajak negara mitra hanya akan melakukan penyesuaian jika koreksi yang dilakukan negara pertama (Indonesia) dianggap tepat secara prinsip dan jumlahnya masuk akal.

3) Kesimpulan Akhir:

Karena transaksi telah terbukti wajar dari kedua sisi dan tidak ada indikasi penghindaran pajak, maka koreksi Terbanding terhadap beban pajak Pemohon Banding seharusnya tidak dilakukan.

7. Bahwa Terbanding Tidak Tepat dengan Menerapkan Koreksi Kewajaran atas Transaksi Pembelian dari Quadra yang Merupakan Transaksi Independen a. Status Quadra sebagai Pihak Independen

1) Ketidaktepatan Objek Koreksi: Pemohon Banding menegaskan bahwa Quadra merupakan pihak independen, bukan pihak afiliasi.

2) Nilai Transaksi: Transaksi pembelian raw sugar dari Quadra berjumlah USD38.003.600 (31,98% dari total transaksi) dengan nilai koreksi mencapai USD1.505.137 (47,18% dari total koreksi).

3) Dasar Hukum: Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding hanya berwenang melakukan koreksi atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Karena Quadra adalah pihak independen, koreksi tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang tepat.

b. Bantahan atas Adanya Hubungan Istimewa (Afiliasi)

1) Kepemilikan Modal: Pemohon Banding menunjukkan bahwa kepemilikan tidak langsung atas Quadra melalui FKS Strategic Investment Pte., Ltd hanya sebesar 17,00%. Angka ini di bawah ambang batas 25% yang ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PP.

2) Penguasaan Manajemen (Bantahan Key Person):

a) Terbanding menyatakan adanya hubungan istimewa karena faktor Bapak Ferdinand Sutanto sebagai key person.

b) Pemohon Banding membantah hal ini dengan bukti bahwa Bapak Ferdinand Sutanto hanya menjabat sebagai Direksi di Quadra, namun tidak menjabat sebagai Direksi maupun Dewan Komisaris di Pemohon Banding pada tahun 2022.

c) Sesuai Penjelasan PP 94 Tahun 2010, penguasaan manajemen hanya terjadi jika pengurusnya sama atau memiliki hubungan keluarga, yang mana tidak terbukti dalam kasus ini.

3) Ketiadaan Bukti Pengendalian: Terbanding dianggap tidak mampu membuktikan bahwa Bapak Ferdinand Sutanto ikut mengendalikan transaksi operasional antara Pemohon Banding dan Quadra.

c. Kelemahan Metodologi Pemeriksaan Terbanding

1) Penerapan Parameter yang Tidak Relevan: Terbanding menggunakan perhitungan dan parameter yang sama antara Quadra (independen) dengan EPL (afiliasi).

2) Ketiadaan Analisis FAR: Terbanding tidak melakukan analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) terhadap Quadra sebagaimana diatur dalam PER- 22/PJ.2013.

3) Metode Penentuan Harga: Pemohon Banding menilai metode TNMM yang dikombinasikan dengan CUP oleh Terbanding tidak tepat karena didasarkan pada asumsi margin pihak lain (EPL, ESPL, OSPL), bukan berdasarkan data transaksi per transaksi yang aktual.

d. Mekanisme Penentuan Harga Riil (Sistem Tender)

1) Sistem Tender: Pemohon Banding menegaskan bahwa penetapan harga pembelian raw sugar dilakukan melalui sistem tender yang kompetitif.

2) Bukti Pendukung: Pemohon Banding telah melampirkan 62 dokumen pembuktian terkait alur pembelian dan tender tersebut untuk menunjukkan bahwa harga yang terbentuk adalah harga pasar wajar.

e. Kesimpulan Pemohon Banding:

Koreksi Terbanding dianggap tidak berdasarkan bukti kuat (strong evidence) dan melanggar Pasal 29 ayat (2) UU KUP, karena hanya berlandaskan asumsi dan menyalahi ketentuan mengenai hubungan istimewa dalam peraturan perpajakan.

8. Pemohon Banding Telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Pembelian Raw Sugar dari Pihak Afiliasi yang Telah Diakui oleh Pemeriksa Kantor Pajak pada Pemeriksaan Pajak Tahun Fiskal 2023.

a. Konsistensi dengan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2023

1) Ketiadaan Koreksi di Tahun Berikutnya: Pemohon Banding mengungkapkan bahwa pada pemeriksaan pajak Tahun Fiskal 2023, tidak terdapat koreksi atas transaksi pembelian raw sugar dari pihak afiliasi.

2) Bukti Formal: Hal ini didukung secara hukum melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tanggal 26 Mei 2025 dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) tanggal 9 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Pajak.

3) Kesimpulan Kewajaran: Karena pemeriksaan tahun 2023 menerima nilai transaksi tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa transaksi pembelian raw sugar dari afiliasi telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

b. Kesamaan Pola Bisnis Antara Tahun 2022 dan 2023

1) Transaksi Rutin: Pembelian raw sugar adalah transaksi utama yang bersifat rutin dari tahun ke tahun.

2) Parameter yang Identik: Pemohon Banding menegaskan tidak ada perubahan pola antara tahun 2022 dan 2023, yang mencakup:

a) Produk: Sama-sama Raw Sugar.

b) Ketentuan Pengiriman: Keduanya menggunakan skema CIF.

c) Penentuan Harga: Keduanya menggunakan formula NY11 + Basis.

c. Perbandingan Data Transaksi (2022 vs 2023)

1) Peningkatan Porsi Afiliasi: Berdasarkan data persandingan, persentase pembelian dari pihak afiliasi terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) justru meningkat tajam dari 49,97% (2022) menjadi 86,23% (2023).

2) Anomali Koreksi: Pemohon Banding berargumen bahwa jika transaksi tahun 2023 yang memiliki porsi afiliasi jauh lebih besar saja dianggap wajar oleh pemeriksa pajak, maka koreksi atas transaksi tahun 2022 (dengan porsi afiliasi lebih kecil) menjadi tidak relevan dan tidak konsisten.

d. Pelanggaran Asas Kepastian Hukum dan Keadilan

1) Ketidakpastian Hukum: Perbedaan perlakuan antara tahun 2022 dan 2023 atas transaksi yang sama dianggap menciptakan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak.

2) Landasan Hukum Keberatan: Pemohon Banding merujuk pada beberapa aturan untuk memperkuat argumennya:

a) UU No. 5 Tahun 2014 (UU ASN): Menekankan bahwa kebijakan dan manajemen ASN (termasuk petugas pajak) harus berlandaskan asas kepastian hukum, profesionalitas, dan keadilan.

b) UU No. 14 Tahun 2002 (UU Pengadilan Pajak): Menekankan bahwa sengketa pajak harus diselesaikan dengan prosedur yang memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.

9. Berikut adalah tanggapan Pemohon Banding atas Pernyataan Terbanding a. Sanggahan atas Karakterisasi Usaha EPL dan ESPL

1) Ketidaktepatan Karakterisasi:

Pemohon Banding menolak klasifikasi Terbanding yang menyebut EPL dan ESPL sebagai contract service provider.

2) Fakta Profil Usaha:

Berdasarkan dokumen lokal dan induk, EPL dan ESPL adalah entitas yang menjalankan fungsi sebagai trader (distributor).

3) Kelemahan Analisis Terbanding:

Terbanding dianggap tidak melakukan analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) secara memadai sesuai PER-22/PJ.2013, sehingga pemilihan perusahaan pembanding menjadi tidak andal dan tidak mencerminkan prinsip kewajaran.

b. Koreksi Data Persentase Pembelian Afiliasi (2022)

1) Sanggahan Angka 86%:

Pemohon Banding membantah pernyataan Terbanding bahwa pembelian raw sugar dari afiliasi mencapai 86% pada tahun 2022.

2) Rincian Transaksi Aktual:

Pihak Afiliasi (EPL): USD80.837.940 (58,82%). Pihak Independen (Quadra & Marina): Total USD56.604.980 (41,18%)

3) Berdasarkan data tersebut, Terbanding dianggap memberikan informasi yang tidak tepat mengenai komposisi transaksi afiliasi.

c. Validitas Sistem Tender sebagai Praktik Bisnis Wajar

1) Legalitas Tender Terbatas:

Pemohon Banding menegaskan bahwa sistem tender tertutup/terbatas adalah praktik bisnis yang lazim dan diakui dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010.

2) Otonomi Perusahaan Swasta:

Aturan tender pemerintah tidak mengikat perusahaan swasta; perusahaan berhak menggunakan mekanisme internal untuk memilih pemasok dengan rekam jejak yang terjamin.

3) Penentuan Harga Wajar:

Mekanisme tender (terbuka atau tertutup) hanyalah prosedur; kewajaran harga tetap terbentuk dari penawaran kompetitif antara pihak independen (Marina, Quadra) dan afiliasi (EPL).

d. Penentuan Harga Pembelian dari Afiliasi

1) Bantahan Isu Profit Shifting:

Perbedaan tarif pajak di Singapura bukan merupakan bukti adanya pengalihan laba (profit shifting). Fasilitas pajak di yurisdiksi lain berada di luar ruang lingkup pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), yang seharusnya hanya fokus pada analisis FAR.

2) Penerapan Analisis Ex-ante:

Pemohon Banding membantah bahwa harga tidak ditentukan secara ex- ante. Penggunaan data historis tahun 2021 sebagai referensi perencanaan tahun 2022 adalah praktik wajar karena data tahun berjalan belum tersedia saat perencanaan dilakukan. Penetapan kuantitas dan estimasi harga dilakukan sebelum transaksi terjadi, sesuai dengan pedoman OECD TPG dan UN Model 2017.

10. Bahwa Pemahaman Terbanding Mengenai Pengertian Dividen Tidak Sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang Berlaku.

a. Ketidaksesuaian dengan Definisi Dividen dalam UU PPh

Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memahami pengertian dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, terdapat 12 kriteria yang dikategorikan sebagai dividen, namun transaksi pembelian barang dengan pihak afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding sama sekali tidak memenuhi definisi tersebut.

b. Sifat Transaksi sebagai Kegiatan Bisnis Biasa

Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah transaksi bisnis biasa (pembelian barang) dan bukan merupakan pembagian laba. Perbedaan utamanya adalah:

1) Dividen: Besarnya tergantung pada posisi laba perusahaan.

2) Transaksi Pemohon: Merupakan kegiatan operasional pembelian barang yang tidak dipengaruhi oleh kondisi laba rugi secara langsung seperti dividen c. Ketidaksesuaian dengan Ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT)

Merujuk pada Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007, dividen adalah seluruh laba bersih setelah dikurangi cadangan yang dibagikan kepada pemegang saham berdasarkan keputusan RUPS. Pemohon Banding menyatakan transaksi mereka tidak bisa dianggap dividen karena:

1) Bukan merupakan pembagian sisa laba bersih.

2) Tidak dapat dibuktikan adanya RUPS yang mendasari pembagian tersebut d. Rekarakterisasi Transaksi Tanpa Dasar yang Kuat

Pemohon Banding mengkritik langkah Terbanding yang melakukan rekarakterisasi ulang atas pembelian barang menjadi 'dividen' tanpa memberikan alasan, landasan hukum, maupun landasan faktual yang jelas. Terbanding dianggap gagal membuktikan bahwa transaksi tersebut pada dasarnya adalah dividen dan bukan transaksi pembelian barang.

e. Kesimpulan Pemohon Banding:

Terbanding tidak memiliki dasar teknis atau faktual untuk memperlakukan transaksi pembelian barang sebagai dividen, sehingga koreksi tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

11. Bahwa Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Sebagai Pembayaran Dividen Terselubung Tidak Tepat dan Tidak Memiliki Dasar yang Kuat a. Ketidaksesuaian dengan Syarat Pengenaan PPh Pasal 26

Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat karena PPh Pasal 26 hanya dapat dikenakan jika terdapat

Subjek Pajak dan Objek Pajak yang jelas. Dalam kasus ini, Pemohon Banding menekankan tiga hal krusial yang tidak teridentifikasi:

1) Subjek Pajak: Kepada siapa dividen tersebut dibayarkan.

2) Objek Pajak: Secara hukum dan akuntansi, pembayaran dividen tersebut tidak mungkin dilakukan.

3) Saat Terutang: Tidak diketahui kapan pembayaran dividen tersebut terjadi.

b. Penolakan atas Koreksi Sekunder

Koreksi ini muncul sebagai koreksi sekunder akibat rekarakterisasi atas kewajaran transaksi pembelian barang (koreksi primer). Pemohon Banding menegaskan:

1) Mereka tetap tidak setuju dengan koreksi primer yang menjadi dasar koreksi ini.

2) Koreksi Terbanding hanya berdampak pada penghasilan secara fiskal dan tidak memengaruhi kondisi komersial maupun pembagian dividen nyata kepada pemegang saham.

c. Tidak Terpenuhinya Syarat "Saat Terutang" Pajak

Berdasarkan UU PPh dan PP No. 94 Tahun 2010, pemotongan PPh Pasal 26 hanya dilakukan pada saat penghasilan: (1) dibayarkan, (2) disediakan untuk dibayarkan, atau (3) telah jatuh tempo.

Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada peristiwa yang memicu kewajiban pemotongan pajak tersebut bagi nilai yang dikoreksi Terbanding.

d. Tidak Adanya Dasar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

Secara legal, bagi perusahaan yang tidak go public, dividen dianggap "disediakan untuk dibayarkan" hanya jika telah diumumkan atau ditentukan dalam RUPS dan dibukukan sebagai utang dividen.

1) Faktanya, tidak pernah ada pengumuman dividen sebesar Rp54.964.362.240,00 dalam RUPS Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020.

2) Seluruh dividen yang benar-benar dibayarkan selama tahun 2020 telah dilaporkan sesuai prosedur.

e. Koreksi Berdasarkan Asumsi semata

Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding hanya didasarkan pada asumsi dan analisis tanpa bukti faktual adanya

pembayaran atau jatuh tempo pembayaran dividen. Karena pembayaran dividen sebesar nilai koreksi tersebut memang tidak pernah ada sejak awal, maka koreksi Terbanding dianggap tidak relevan dan tidak berdasar.

12. Bahwa Tidak Terdapat Transaksi Pembayaran Dividen sebesar Rp47.880.395.028,00 dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang Telah Diaudit a. Ketiadaan Transaksi dalam Laporan Keuangan Audited

Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak terdapat pembayaran dividen sebesar Rp47.880.395.028,00 dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh pihak independen. Secara faktual, informasi mengenai pembayaran dividen sebesar angka koreksi tersebut tidak tercantum dalam catatan keuangan perusahaan.

b. Ketentuan Pelaporan Dividen (SE-30/PJ/2012)

Pemohon Banding merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2012 yang mengatur prosedur pemotongan dan pelaporan PPh atas dividen:

1) Kewajiban Lampiran: SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan wajib dilampiri dengan laporan keuangan.

2) Transparansi Data: Informasi mengenai dividen merupakan data keuangan krusial yang wajib dilaporkan dalam laporan keuangan untuk periode tahun pajak terkait.

3) Tujuan Pengawasan: Pelaporan ini bertujuan memudahkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan Wajib Pajak.

c. Syarat Kewajiban Pemotongan Pajak

Berdasarkan ketentuan yang sama, kewajiban untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen baru muncul apabila terdapat data dan informasi keuangan mengenai pembagian dividen dalam laporan keuangan Wajib Pajak.

d. Kesimpulan Pemohon Banding:

Karena laporan keuangan audited Pemohon Banding tidak mencantumkan adanyapembagianataupembayarandividensebesar Rp47.880.395.028,00, maka secara hukum dan administratif tidak ada dasar

bagi Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana yang dituntut oleh Terbanding.

13. Bahwa Transaksi Pembelian Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasinya Tidak Berasal dari Pemegang Saham Sehingga tidak dapat Dianggap Sebagai Pembayaran Dividen Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh dan Pasal 26 UU PPh dan P3B Indonesia – Singapura a. Transaksi Bukan Dilakukan dengan Pemegang Saham

Pemohon Banding menekankan bahwa transaksi pembelian dari pihak afiliasi yang dipermasalahkan bukan merupakan transaksi dengan pemegang saham Pemohon Banding. Karena pihak penjual bukan pemilik modal, maka pembayaran tersebut secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai dividen.

b. Ketidaksesuaian dengan Definisi Dividen dalam UU PPh

Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 26 UU PPh, dividen didefinisikan sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham karena kepemilikan modal.

1) Dalam kasus ini, transaksi yang dilakukan adalah pembelian bahan baku (raw sugar).

2) Pemohon Banding berpendapat bahwa karena transaksi dilakukan dengan pihak yang bukan pemegang saham, maka syarat utama definisi dividen dalam UU PPh tidak terpenuhi c. Ketidaksesuaian dengan P3B Indonesia – Singapura

Pemohon Banding juga merujuk pada Pasal 10 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura.

1) Dalam perjanjian internasional tersebut, istilah dividen berarti penghasilan dari saham atau hak-hak lain yang bukan merupakan klaim utang namun berhak atas pembagian laba.

2) Transaksi pembelian raw sugar secara nyata tidak berkaitan dengan kepemilikan saham atau hak atas pembagian laba menurut ketentuan P3B tersebut.

d. Koreksi Hanya Berdasarkan Asumsi Tanpa Bukti Valid

Pemohon Banding menyatakan bahwa langkah Terbanding yang mereklasifikasi transaksi pembelian menjadi objek PPh Pasal 26 (dividen) tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten.

1) Terbanding dianggap tidak menunjukkan bukti faktual bahwa transaksi tersebut adalah pembagian laba.

2) Koreksi sebesar Rp47.880.395.028,00 tersebut dinilai hanya didasarkan pada asumsi dan pendapat pribadi Terbanding semata, sehingga tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

e. Kesimpulan Pemohon Banding:

Karena transaksi dilakukan dengan pihak non-pemegang saham dan murni merupakan transaksi bisnis pembelian barang, maka pengenaan PPh Pasal 26 atas "dividen" tersebut tidak memiliki dasar hukum dan faktual yang kuat.

14. Bahwa Transaksi Pembelian Raw Sugar dari EPL Bukan Merupakan Transaksi dengan Entitas Induk Pemohon Banding a. Bukti Kepemilikan Saham dan Status EPL

Pemohon Banding menegaskan bahwa EPL (pihak penjual raw sugar) bukan merupakan entitas induk perusahaan. Berdasarkan Laporan Keuangan Audit tahun fiskal 2020, pemegang saham Pemohon Banding adalah:

1) PT Tene Capital (95,00%)

2) Azriell Rio Xavier (2,00%)

3) Chandy Kusuma (1,80%)

4) Then Surianto Eka Prasetyo (1,20%)

Karena EPL dan Quadra tidak tercatat sebagai pemegang saham, maka transaksi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pembagian laba kepada entitas induk b. Klasifikasi Transaksi sebagai Brother-Sister Company

Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi pembelian raw sugar dari EPL merupakan transaksi antar perusahaan saudara (brother-sister company), bukan transaksi antara anak perusahaan dan induknya. Menurut prinsip perpajakan, sifat hubungan ini sangat menentukan jenis penyesuaian pajak yang dapat dilakukan.

c. Kritik terhadap Penyesuaian Sekunder (Secondary Adjustment)

Merujuk pada OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, Pemohon Banding memberikan penjelasan teknis sebagai berikut:

1) Dividen Konstruktif (Constructive Dividend): Penyesuaian ini umumnya hanya dapat diterapkan jika suatu negara melakukan koreksi primer terhadap transaksi anak perusahaan dengan entitas induknya.

2) Dividen Hipotesis (Hypothetical Dividend): Jika koreksi primer dilakukan pada transaksi antar brother-sister company, maka penyesuaian sekundernya akan melibatkan rantai dividen hipotesis yang rumit.

d. Kesulitan Praktis dan Penggunaan Asumsi

Pemohon Banding menekankan bahwa banyak negara menolak penerapan secondary adjustment karena adanya kesulitan praktis.

1) Penyesuaian pada transaksi brother-sister seringkali memicu timbulnya dividen yang tidak benar-benar terjadi dan hanya merupakan asumsi atau hipotesis.

2) Pemohon Banding berpendapat bahwa memperlakukan transaksi pembelian dari EPL sebagai dividen terselubung adalah tindakan yang secara praktik sulit diterapkan dan tidak tepat karena EPL bukan merupakan entitas induk.

e. Kesimpulan Pemohon Banding:

Koreksi Terbanding yang menganggap transaksi dengan EPL sebagai dividen terselubung tidak memiliki dasar yang kuat karena didasarkan pada dividen hipotesis atas transaksi antar perusahaan saudara, bukan pembagian laba nyata kepada pemegang saham (entitas induk).

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan tindakan Terbanding yang melakukan koreksi sekunder yang berupa koreksi DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari koreksi Harga Pokok Penjualan pada sengketa PPh Badan Tahun 2022.

2. Bahwa sengketa atas koreksi HPP tersebut terjadi karena adanya perbedaan metode pengujian atas kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa. Dan berdasarkan metode pengujian yang digunakan oleh para pihak tersebut,

diperoleh hasil bahwa menurut Terbanding harga transfer atau beli raw sugar di tahun sengketa tidak wajar sedangkan menurut Pemohon Banding harga sudah memenuhi prinsip kewajaran;

3. Bahwa argumentasi Terbanding maupun Pemohon Banding terkait dengan koreksi utama yang berupa koreksi HPP adalah sama sebagaimana disampaikan dalam sengketa PPh Badan tahun 2022.

4. Bahwa terkait dengan penerapan koreksi sekunder yang berupa DPP PPh Pasal 26, Terbanding pada pokoknya berpendapat bahwa koreksi HPP yang berasal dari pengujian PKKU dapat dijadikan sebagai koreksi sekunder untuk PPh Pasal 26, sedangkan Pemohon Banding berpendapat sebaliknya.

5. bahwa terkait dengan sengketa utama yang menjadi sumber koreksi DPP PPh Pasal 26, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan perbedaan metode pengujian atas kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa. Dan berdasarkan metode pengujian yang digunakan oleh para pihak tersebut, diperoleh hasil bahwa menurut Terbanding harga transfer atau beli raw sugar di tahun sengketa tidak wajar sedangkan menurut Pemohon Banding harga sudah memenuhi prinsip kewajaran;

6. Bahwa pendapat Pengadilan Pajak terkait dengan sengketa utama yang berupa koreksi harga pokok penjualan, adalah sebagai berikut:

a. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 18

Ayat (3): Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

Ayat (3a): Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan

Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.

Ayat (4): Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

b. bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

c. bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang dinilai signifikan adalah terkait dengan transaksi pembelian, dengan demikian menurut Majelis, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali tingkat kewajaran harga pembelian bahan baku bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak

yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

d. Bahwa terkait dengan sengketa kewajaran transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa (PKKU) diketahui bahwa perbedaan dalam pengujian kewajaran mencakup hal-hal sebagai berikut:

1) Perbedaan penggunaan metode pengujian dimana Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dengan Profit Level Indikator (PLI) adalah Net Cost Plus Margin (NCPM), sedangkan Terbanding menggunakan metode TNMM dengan PLI adalah Berry Ratio;

2) Perbedaan penggunaan tested party (pihak yang diuji) dimana pihak yang diuji oleh Terbanding adalah tingkat laba pihak lawan transaksi, sedangkan pihak yang diuji oleh Pemohon Banding adalah tingkat laba Pemohon Banding sendiri;

3) Perbedaan penggunaan data dalam pengujian kewajaran oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

e. Bahwa terkait dengan perbedaan penggunaan metode pengujian, diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa terletak pada PLI yang digunakan dimana Terbanding menggunakan Berry Ratio sedangkan Pemohon Banding menggunakan NCPM;

2) Bahwa terkait dengan penggunaan PLI yang berupa Berry Ratio oleh Terbanding dan Net Cost Plus Margin oleh Pemohon Banding, diberikan pendapat sebagai berikut:

a) Bahwa menurut OECD TP Guidelines 2017 par. 2.106 disebutkan bahwa Berry ratio adalah rasio laba kotor dibandingkan dengan biaya operasional;

b) Bahwa Net Cost Plus Margin adalah rasio perbandingan laba operasional dibandingkan dengan total biaya.

c) Bahwa kedua rasio tersebut pada hakekatnya untuk mengetahui besarnya tingkat laba;

d) Bahwa mengingat yang diuji adalah tingkat kewajaran transaksi, maka kedua metode tersebut pada hakekatnya dapat digunakan untuk menguji kewajaran transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

3) Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perbedaan penggunaan PLI dalam pengujian ini seharusnya tidak akan mempengaruhi kesimpulan akhir karena kedua PLI tersebut merupakan ukuran besarnya tingkat laba;

f. Bahwa terkait dengan perbedaan penggunaan tested party, diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa terletak pada tested party yang digunakan dimana Terbanding menggunakan EPL dan ESPL yang merupakan perusahaan afiliasi lawan transaksi sebagai pihak yang diuji kewajarannya, sedangkan Pemohon Banding menggunakan Pemohon Banding sendiri sebagai pihak yang diuji;

2) Bahwa alasan Terbanding menggunakan pihak lawan transaksi sebagai tested party adalah sebagai berikut:

a) Bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017 par. 3.18 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22 Tahun 2013, pihak yang diuji (tested party) adalah pihak yang diperiksa atau pihak lawan transaksi dari pihak yang diperiksa.

b) Dengan demikian berdasarkan ketentuan aquo penggunaan pihak lawan transaksi (EPL) sebagai tested party oleh Terbanding dan penggunaan Pemohon Banding sebagai tested party oleh Pemohon Banding, dapat dibenarkan;

3) Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perbedaan penggunaan tested party dalam pengujian ini seharusnya tidak akan mempengaruhi kesimpulan akhir karena kedua tested party tersebut merupakan pihak yang dapat diuji untuk menentukan kewajaran harga transaksi;

g. Bahwa terkait dengan Perbedaan penggunaan data dalam pengujian kewajaran oleh Terbanding dan Pemohon Banding, diberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa data NCPM yang digunakan Pemohon Banding adalah data riil NCPM Pemohon Banding sesuai dengan laporan keuangannya, kemudian data pembanding yang digunakan adalah data dari TP Catalyst (Rilis 118, update Januari 2020), dengan demikian dapat disimpulkan bahwa data yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah data riil dan bukan data yang bersifat asumsi atau anggapan;

2) Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding menguji kewajaran harga CIF sebagai berikut:

a) Harga Beli CIF = NY11 + Basis di mana basis adalah gabungan dari komponen:

- Freight

- Insurance

- Biaya operasional & margin wajar pihak terkait (EPL, ESPL, & OSPL sebagai pihak "yang melakukan fungsi" antara Pemohon Banding dan supplier independen raw sugar) b) Bahwa detil formula harga beli Pemohon Banding (harga jual EPL) menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Basis

FOE pemasok pihak independen di port origin Fee ESPL

Harga Beli (CIF)= NYI + adjustment atas karakteristik produk + Freight + Insurance + [cost & margin] ESPL + [cost & mtargirt EPL]

Base Price Produk Raw Sugar Fee EPL

Base Price Produk Raw Sugar adalah komponen-komponen biaya yang dikeluarkan oleh EPL berupa harga pembelian (FOB) raw sugar dari pemasok pihak independen, biaya pengiriman dan biaya pembelian lainnya, sebelum ditambahkan dengan fee kepada EPL untuk menghitung harga jual CIF kepada Pemohon Banding (harga beli Pemohon Banding dengan incoterm CIF).

c) Selanjutnya Terbanding melakukan penghitungan kewajaran atas biaya Insurance dan Freight untuk mendapatkan biaya yang wajar.

d) Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding menghitung biaya wajar freight dengan mendasarkan kepada data yang diperoleh di internet yang berupa Penawaran sewa Time Charter, Time Charter Equivalent (TCE) Rate perusahaan sejenis yang sahamnya diperjualbelikan di bursa, dan OECD.Stat.

e) Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding menghitung biaya wajar insurance dengan mendasarkan kepada data yang diperoleh di internet yang berupa:

• www.freightinsurancecenter.com/freightinsuranceonlinerates.html

• OECD.Stat.

https://stats.oecd.org/Index.aspx?DataSetCode=CIF_FOB_ITIC h. Bahwa berdasarkan perhitungan koreksi yang dilakukan Terbanding, diketahui bahwa Terbanding banyak menggunakan asumsi, data statistik dan informasi dari internet yang masih bersifat umum dan tidak terkait langsung dengan pihak yang diuji. Sehingga dapat disimpulkan bahwa data tersebut bukan data riil yang sebenarnya dikeluarkan oleh pihak yang diuji maka hasil dari perhitungan Terbanding dinilai kurang relevan dan tidak dapat dipercayai kebenarannya.

i. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) mengatur antara lain:

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1):

……

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

…..

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

….

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

….

j. Bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa pemeriksaan pajak dilakukan untuk menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak dan pendapat pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

k. Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan aquo Terbanding dalam melakukan koreksi harga pokok penjualan tahun 2022 harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari Wajib Pajak.

l. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa dasar Terbanding dalam melakukan koreksi hanya didasarkan pengujian PKKU yang masih menggunakan data yang bersifat asumsi dan bersifat umum serta bukan data yang terkait langsung dengan pihak yang diuji, sehingga diragukan relevansinya, dengan demikian tindakan Terbanding tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 29 Undang-Undang KUP sehingga tidak dapat dipercayai kebenarannya;

m. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa tingkat laba Pemohon Banding didasarkan kepada data pembanding independen masih dalam rentang kewajaran;

n. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, menurut Pengadilan Pajak, dalil Terbanding dalam melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan dinilai tidak didukung dengan fakta dan data yang memadai karena sebagian masih berupa data asumsi dan data yang tidak terkait langsung dengan pihak yang diuji. Di lain pihak Pemohon Banding telah dapat membuktikan tingkat kewajaran labanya berdasarkan data pembanding independen. Oleh karena itu koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD3.189.936,00, tidak dapat dipertahankan.

7. Bahwa mengingat dasar koreksi Terbanding dalam melakukan koreksi utama dinilai tidak didasarkan kepada fakta dan bukti yang memadai maka dasar Terbanding melakukan koreksi sekunder yang berupa koreksi DPP PPh Pasal 26, juga tidak didasarkan pada fakta dan bukti yang memadai, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.872.976.017,00, tidak dapat dipertahankan;

8. Bahwa dengan demikian argumentasi Terbanding maupun Pemohon Banding lainnya terkait dengan penerapan koreksi sekunder menurut Pengadilan Pajak menjadi tidak relevan lagi untuk dibahas.

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak1.872.976.017,000,001.872.976.017,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp1.872.976.017,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp1.872.976.017,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp0,00 bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang kurang dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp0,00

PPh Pasal 26 yang terutangRp0,00

Kredit PajakRp0,00

Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00055/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 26 Februari 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2022 Nomor 00005/204/22/812/24 tanggal 28 Maret 2024, atas nama: PT MAKASSAR TENE, NPWP 02.383.384.1- 812.000, beralamat Jalan Ir. Sutami, No. 38, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, domisili elektronik andrian.joe@fksgroup.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00

Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P., M.H. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.