P U T U S A N
Nomor PUT-004314.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00683/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Primajaya Eratama Terhadap Penetapan yang Dilakukan olehPejabatBeadanCukaidalamSPTNPNomor 629637/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004314.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PRIMAJAYA ERATAMA, NPWP 01.656.620.0-038.000,
beralamat di Jalan Raya Kosambi Barat Nomor 08, RT 007 RW 03, Kosambi Barat, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten 15213, yang diwakili oleh Suhaili jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: M. Hidayat Sumarna, S.E., S.H., M.H.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-406/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/BANDING/PJE/V/2025 tanggal 20 Mei 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,
Unit Organisasi : KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,
2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
Unit Organisasi : KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,