Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 21 halaman

PUT-004314.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Primajaya Eratama · Tarif · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • M. Hidayat Sumarna, S.E., S.H., M.H.

P U T U S A N

Nomor PUT-004314.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00683/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Primajaya Eratama Terhadap Penetapan yang Dilakukan olehPejabatBeadanCukaidalamSPTNPNomor 629637/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004314.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRIMAJAYA ERATAMA, NPWP 01.656.620.0-038.000,

beralamat di Jalan Raya Kosambi Barat Nomor 08, RT 007 RW 03, Kosambi Barat, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten 15213, yang diwakili oleh Suhaili jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: M. Hidayat Sumarna, S.E., S.H., M.H.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-406/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/BANDING/PJE/V/2025 tanggal 20 Mei 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi : KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi : KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

7. Nama/NIP: Andhika Anggie Hutomo,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

8. Nama/NIP: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

9. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

10. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

11. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2516/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 977/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 jo. PEN-044/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 012/PJE- EXIM/V/2025 tanggal 22 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00767/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Agustus 2025,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Pemohon Banding Nomor 024/Pentul_KEP-00683/XI/2025 tanggal 3 November 2025 ,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 629637/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. PPH Impor 3. Bea Masuk183.173.554 41.630.350 0195.079.835 44.336.325 108.239.00011.906.281 2.705.975 108.239.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran122.851.256

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 30 Januari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding KEP-00683/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp283.503.583,00 (dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tiga ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

1. Bea Masuk: Rp249.783.000,00

2. PPN Impor: Rp 27.476.033,00

3. PPH Impor: Rp 6.244.550,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 012/PJE-EXIM/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 012/PJE-EXIM/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00683/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 25 Maret 2025;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui PIB Nomor 228434 tanggal 13 November 2024 dengan jenis barang High Density Polyethyelene Resin S199F yang berasal dari negara Thailand dengan supplier Thai Polyethyelene Co. Ltd. yang dilengkapi dengan SKA (Form D) Nomor D2024- 0312704 tanggal 8 November 2024;

bahwa pada tanggal 12 Desember 2024, Terbanding menerbitkan Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor: 629637/KPU.1/SPTNP/2024, yang mewajibkan Pemohon Banding melunasi kekurangan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp122.851.256,00;

bahwa SPTNP tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 16 Januari 2025 melalui PPJK Pemohon Banding, dan pada tanggal 17 Januari 2025 Pemohon Banding mengirimkan email kepada KPU BC Tipe A Tanjung Priok untuk menanyakan alasan penerbitan SPTNP tersebut sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa email konfirmasi Pemohon Banding selanjutnya direspon dengan email balasan tertanggal 20 Januari 2025 di mana disampaikan untuk konfirmasi

diminta untuk berkonsultasi melalui layanan live chat BC Tanjung Priok, sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding melakukan konsultasi melalui live chat, di mana dijelaskan bahwa alasan penerbitan SPTNP mendasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 Tahun 2022, di mana barang impor Pemohon Banding dikenakan pembebanan tarif resiprokal 6,5% sebagaimana hasil konsultasi sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa dasar penerbitan SPTNP adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area) sedangkan SKA yang Pemohon Banding lampirkan adalah SKA dalam skema perdagangan antar negara ASEAN (Form D);

bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding direspon dengan penerbitan KEP-00683/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan amar putusan “menetapkan lain” di mana Terbanding mengubah peristiwa hukum dari penetapan yang diajukan keberatan sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa keputusan “menetapkan lain” menunjukkan Terbanding telah mencampur adukkan kewenangan dalam Pasal 93 UU Kepabeanan dengan kewenangan Pasal 17 UU Kepabeanan, sehingga Keputusan Terbanding dalam KEP-00683/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Maret 2025 secara Formal Cacat dan seharusnya dibatalkan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa dengan dibatalkannya Penetapan Terbanding SPTNP Nomor 629637/KPU.1/SPTNP/2024, maka obyek keberatan menjadi tidak ada sehingga sudah selayaknya tidak ada lagi tagihan atau penetapan atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa sebagaimana di atur Pasal 1 angka (7) UU 30 tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan, SPTNP Nomor 629637/KPU.1/SPTNP/2024 telah termasuk dalam koridor “Keputusan”;

3. bahwa berdasarkan Pasal 93 UU Kepabeanan, terdapat dua jenis keputusan yang di atur dalam norma pada batang tubuh Pasal 93 UU Kepabeanan, yaitu:

a. menolak dengan tindak lanjut mencairkan jaminan;

b. mengabulkan, dengan tindak lanjut mengembalikan jaminan;

4. bahwa Dalam UU Kepabeanan, kewenangan Terbanding untuk menetapkan tarif dan/atau nilai pabean untuk dokumen pabean yang telah melewati 30 hari, di atur dalam Pasal 17;

5. bahwa norma Pasal 93 dengan Pasal 17 UU Kepabeanan, jelas menunjukkan kewenangan yang berbeda, sehingga dengan menambah tagihan dalam proses keberatan, jelas menunjukkan Terbanding menggunakan kewenangan dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dalam pelaksanaan Pasal 93 UU Kepabeanan, di mana hal tersebut menunjukkan Terbanding mencampur adukkan kewenangan yang dimiliki;

6. bahwa dalam Pasal 17 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan, mencampuradukkan wewenang merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang, sehingga tampak jelas Keputusan, menolak kemudian membatalkan penetapan yang diajukan keberatan dan selanjutnya menetapkan lain dengan menambah tagihan dalam KEP- 3950 merupakan sebuah bentuk dari penyalahgunaan wewenang;

bahwa terkait kesalahan pencantuman kode fasilitas dalam PIB di mana menjadi peristiwa hukum baru yang ditetapkan Terbanding dalam objek Banding, dapat Pemohon Banding sampaikan hal hal sebagai berikut: bahwa sengketa a quo, permasalahannya hanyalah pencantuman kode fasilitas di kolom 19 PIB, di mana Pemohon Banding cantumkan kode 54 ACFTA seharusnya adalah kode 06 untuk ATIGA FTA;

bahwa kesalahan pengisian kode pada saat pembuatan dokumen PIB yang dilakukan oleh PPJK bukanlah sebuah kesengajaan Dimana tidak ada alasan logis bagi Pemohon Banding untuk sengaja melakukan kesalahan dan tidak dapat mendapatkan tarif preferensi atas importasi yang Pemohon Banding lakukan;

bahwa Pemohon telah mencantumkan nomor dan tanggal SKA secara benar dalam kolom 19 PIB, sehingga data dalam kolom 19 PIB tidak sepenuhnya salah;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyerahkan lembar asli SKA sesuai dengan ketentuan;

bahwa Pemohon Banding memahami terdapat norma yang rigid dalam Peraturan Menteri Keuangan yang dijadikan dasar Terbanding dalam mempertahankan penetapannya, namun tentunya Majelis Hakim dapat memberikan pertimbangan bahwa kesalahan tersebut bukan merupakan suatu hal yang secara sengaja Pemohon Banding lakukan, serta menurut pendapat Pemohon Banding kesalahan tersebut bersifat minor sehingga tidak selayaknya Pemohon Banding dibebankan Bea Masuk yang berlaku umum; bahwa terkait sengketa serupa, Pemohon Banding dapat menyajikan 3 (tiga) Putuasan Pengadilan Pajak atas sengketa serupa dengan amar Putusan Hakim mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa diketahui Terbanding tidak mengajukan Peninjauan Kembali terkait 3 (tiga) Putusan tersebut, sehingga menempatkan 3 (tiga) Putusan tersebut menjadi inkracht van gewijsde dan memiliki kekuatan hukum yang tetap; bahwa besar harapan Pemohon Banding Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan membatalkan KEP-00683/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Maret 2025 dan menjadikan tagihan yang harus dibayar Pemohon menjadi nihil;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00767/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum dengan kategori profil perusahaan low dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur hijau;

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pengimporan

dalam PIB Nomor 228434 tanggal 13 November 2024 dengan pemberitahuan sebagai berikut:

Jenis barang: High Density Polyethyelene Resin S199F Film Prime

Grade Normal Bag 25 kgs 109.500 ton;

Negara Asal: Thailand;

Pos Tarif: 3901.20.00;

Pemasok: Thai Polyethylene Co. , Ltd.;

bahwa berdasarkan aplikasi CEISA, barang impor ditetapkan pembebanannya menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangPos tarifTarif Bea Masuk
PIBPenetapan
1High Density Polyethyelene Resin S199F Film Prime Grade Normal BAG 25 kgs 109.500 ton3901.20.000% (ATIGA)6,5% (ATIGA) Resiprositas

bahwa tangkapan layar penetapan pada SPTNP dan Aplikasi CEISA sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa tangkapan layar pembebanan atas pos tarif terkait sengketa berdasarkan situs INSW sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Tarif (ATIGA) oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor 629637/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 Desember 2024 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp122.851.256,00 (seratus dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);

bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam SPTNP Nomor 629637/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 Desember 2024 diketahui barang impor pada PIB Nomor 228434 tanggal 13 November 2024 yang ditetapkan pembebanannya adalah barang impor pada pos 1 berupa High Density Polyethyelene Resin S199F Film Prime Grade Normal BAG 25 kgs 109.500 ton;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang ada, diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa untuk memperoleh tarif preferensi bea masuk atas importasi dalam PIB Nomor 228434 tanggal 13 November 2024 pada pos 1 atas uraian barang berupa High Density Polyethyelene Resin S199F Film Prime Grade Normal BAG 25 kgs 109.500 ton (Pos Tarif 3901.20.00) yang diberitahukan dengan pos tarif 3901.20.00, Pemohon Banding menggunakan Electronic Certificate Of Origin (ECO) Nomor D2024-0312704 tanggal 8 November 2024 (diberitahukan dengan kode dokumen 860 sebagaimana tercantum pada lembar lampiran dokumen PIB serta pada aplikasi CEISA sebagai Electronic Certificate Of Origin);

bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan pabean impor diketahui negara asal barang adalah Thailand (TH) dengan Penjual Thai Polyethylene Co., Ltd, Pelabuhan Muat Laem Chabang (Thailand) sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan informasi pada situs https://insw.go.id pada menu Penelusuran Dokumen e-COO diketahui atas SKA Nomor D2024-0312704 tanggal 8 November 2024 diperoleh informasi sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan pada situs https://insw.go.id tersebut dapat diketahui bahwa tarif preferensi bea masuk yang digunakan adalah skema ATIGA/SKA Form D dalam format elektronik (E-CO). Diketahui atas SKA skema ATIGA/SKA Form D tersebut juga dilampirkan pada saat pengajuan keberatan;

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) diketahui bahwa Terbanding yang melakukan penelitian dokumen mengenakan pembebanan tarif bea masuk resiprositas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-China Free Trade Area);

bahwa pada surat permohonan keberatan Pemohon Banding menyatakan terdapat kesalahan pencantuman kode fasilitas (skema tarif preferensi); bahwa dilakukan pemeriksaan pada kolom 19 dan kolom 33 PIB nomor 228434 tanggal 13 November 2024, sebagai berikut:

a. Kolom 19 PIB: Kode skema tarif prefrensi 54;

b. Kolom 33: Skema tarif preferensi ACFTA;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut pada faktanya terdapat kesalahan pencantuman kode fasilitas (skema tarif preferensi);

bahwa sehubungan dengan uraian terkait permasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal terkait ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

1. Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding salah dalam mencantumkan kode fasilitas Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada dokumen PIB a quo, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema ATIGA dan selanjutnya atas barang impor dalam dokumen PIB a quo, ditetapkan kembali dengan menggunakan tarif bea masuk MFN sebagaimana dimaksud dalam SPKTNP- 601/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan terhadap KEP-00683/BC/KPU.1/KBT/2025 tanggal 25 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya Terbanding

memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00683/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 024/Pentul_KEP-00683/XI/2025 tanggal 3 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00683/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 25 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

629637/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 Desember 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 30 Januari 2025;

Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 640241200365490 tanggal 2 Desember

2024 sebesar Rp122.851.256,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk NTPN

820640I69F2L2VTI tanggal bayar 23 Januari 2025 sebesar Rp122.851.256,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 6 tanggal 7 April 1994, yang dibuat oleh

Winarti Lukman-Widjaja, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-7. Pengesahan Akta Notaris Nomor 6 tanggal 7 April 1994 oleh

Menteri Kehakiman Nomor 02.11906.HT.01.01-Th 94 tanggal 6 Agustus 1994;

Bukti P-8. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

227098/KPU.1/2024 tanggal 13 November 2024;

Bukti P-9. PIB Nomor 228434 tanggal 13 November 2024;

Bukti P-10. Billing DJBC Kode Billing 640241100190311 tanggal 13

November 2024 sebesar Rp224.803.904,00 (PIB);

Bukti P-11. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk NTPN

975BE6P4O90CCSJ7 tanggal bayar 13 November 2024 sebesar Rp224.803.904,00 (PIB);

Bukti P-12. Bill of Lading Nomor ONEYBKKEEE123400 tanggal 7 November

2024;

Bukti P-13. Certificate of Origin-ATIGA (Form D) Nomor D2024-0312704

tanggal 8 November 2024;

Bukti P-14. Commercial Invoice Nomor 3131032488 tanggal 8 November

2024;

Bukti P-15. Packing List untuk Invoice Nomor 3131032488 tanggal 8

November 2024;

Bukti P-16. Certificate of Analysis untuk Invoice Nomor 3131032488 tanggal

8 November 2024;

Bukti P-17. Container Breakdown Report untuk Invoice Nomor 3131032488

tanggal 8 November 2024;

Bukti P-18. Marine Cargo Policy Schedule untuk Invoice Nomor 3131032488

tanggal 8 November 2024;

Bukti P-19. SuratKuasaKhususKuasaHukumNomor

016/BANDING/PJE/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas nama M. Hidayat Sumarna;

Bukti P-20. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-406/PP/IKH/2025 tanggal 12

Maret 2025 atas nama M. Hidayat Sumarna;

Bukti P-21. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 27 Oktober

2025 atas nama M. Hidayat Sumarna;

Bukti P-22. Billing DJBC Kode Billing 640250301431167 tanggal 25 Maret

2025 sebesar Rp160.652.237,00 (KEP);

Bukti P-23. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk NTPN

389BE6P4OHIJCFBV tanggal bayar 16 Mei 2025 sebesar Rp160.652.237,00 (KEP);

Bukti P-24. Akta Notaris Nomor 03 tanggal 5 September 2022, yang dibuat

oleh Irwan Utama Hidajat, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Tangerang;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

604742/KPU.1/2024 tanggal 2 Desember 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00683/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Primajaya Eratama Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 629637/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 Desember 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 012/PJE-EXIM/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif 3901.20.00 Tarif Bea Masuk 0% (ATIGA)Pos Tarif 3901.20.00 Tarif BM 15% (MFN)Jenis Barang High Density Polyethyelene Resin S199F Film Prime Grade Normal Bag 25 Kgs 109.500 ton. Negara asal Thailand. PIB Nomor 228434 tanggal 13 November 2024.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp283.503.583,00 (dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tiga ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk atas jenis barang berupa High Density Polyethyelene Resin S199F Film Prime Grade Normal Bag 25 Kgs 109.500 ton, negara asal Thailand yang diberitahukan dalam PIB Nomor 228434 tanggal 13 November 2024, sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif 3901.20.00 Tarif Bea Masuk 0% (ATIGA)Pos Tarif 3901.20.00 Tarif BM 15% (MFN)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan pembebanan bea masuk atas jenis barang berupa High Density Polyethyelene Resin S199F Film Prime Grade Normal Bag 25 Kgs 109.500 ton, negara asal Thailand yang diberitahukan dalam PIB Nomor 228434 tanggal 13 November 2024, menjadi sebagai berikut:

NoUraian SengketaPenetapan
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif 3901.20.00 Tarif BM 15% (MFN)

dalam Keputusan Terbanding KEP-00683/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan alasan bahwa Pemohon Banding salah dalam

mencantumkan kode fasilitas Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN pada dokumen PIB a quo, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema ATIGA dan selanjutnya atas barang impor dalam dokumen PIB a quo, ditetapkan kembali dengan menggunakan tarif bea masuk MFN sebagaimana dimaksud dalam SPKTNP-601/BC/KPU.1/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sengketa a quo, permasalahannya hanyalah pencantuman kode fasilitas di kolom 19 PIB, di mana Pemohon Banding cantumkan kode 54 ACFTA seharusnya adalah kode 06 untuk ATIGA FTA;

bahwa kesalahan pengisian kode pada saat pembuatan dokumen PIB yang dilakukan oleh PPJK bukanlah sebuah kesengajaan Dimana tidak ada alasan logis bagi Pemohon Banding untuk sengaja melakukan kesalahan dan tidak dapat mendapatkan tarif preferensi atas importasi yang Pemohon Banding lakukan;

bahwa Pemohon telah mencantumkan nomor dan tanggal SKA secara benar dalam kolom 19 PIB, sehingga data dalam kolom 19 PIB tidak sepenuhnya salah;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyerahkan lembar asli SKA sesuai dengan ketentuan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk atas jenis barang berupa High Density Polyethyelene Resin S199F Film Prime Grade Normal Bag 25 Kgs 109.500 ton, negara asal Thailand yang diberitahukan dalam PIB Nomor 228434 tanggal 13 November 2024, sebagai berikut:

Jenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif 3901.20.00 Tarif BM 0% (ATIGA)Pos Tarif 3901.20.00 Tarif BM 15% (MFN)

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 629637/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 Desember 2024 Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk asas resiprositas atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 228434 tanggal 13 November 2024 pada pos 1 berupa High Density Polyethyelene Resin S199F Film Prime Grade Normal Bag 25 kgs 109.500 pos tarif 3901.20.00;

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 604742/KPU.1/2024 tanggal 2 Desember 2024 diketahui bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk resiprositas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ACFTA), selanjutnya disebut PMK 46 tahun 2022;

bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan jumlah notul terlalu besar sedangkan COO untuk PIB a quo ada, namun Pemohon mengakui adanya kesalahan pencantuman kode fasilitas;

bahwa yang menjadi obyek banding adalah keputusan Terbanding Nomor KEP-00683/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Primajaya Eratama Terhadap Penetapan yang Dilakukan olehPejabatBeaDanCukaiDalamSPTNPNomor 629637/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 2 Desember 2024;

bahwa dalam KEP-00683/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Maret 2025, Terbanding menetapkan menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan pada intinya karena tidak memenuhi ketentauan prosedural terkait pencantuman kode fasilitas (kode skema tarif preferensi);

bahwa Keputusan a quo merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor 629637/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 Desember 2024;

bahwa SPTNP a quo diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas PIB Nomor 228434 tanggal 13 November 2024 yang dituangkan dalam Lembar Penelitian Dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 604742/KPU.1/2024 tanggal 2 Desember 2024;

bahwa berdasarkan LPPT a quo, diketahui simpulan Terbanding adalah barang impor in casu dikenakan tarif bea masuk resiprokal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2022 tentang tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok (ACFTA);

bahwa berdasarkan data dalam PIB dan dokumen pelengkapnya, diketahui Pemohon Banding memberitahukan menggunakan tarif preferensi dalam rangka perjanjian ATIGA dengan dokumen SKA Nomor D2024-0312704 tanggal 8 November 2024;

bahwa dasar hukum untuk importasi skema ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 (selanjutnya disebut PMK 131/2020);

bahwa berdasarkan PMK 131/2020 barang impor High Density Polyethyelene Resin S199F Film Prime Grade Normal pos tarif 3901.20.00 pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% dan tidak dikenakan asas resiprositas;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa jenis barang berupa High Density Polyethyelene Resin S199F Film Prime Grade Normal Bag 25 Kgs 109.500 ton, negara asal Thailand yang diberitahukan dalam PIB Nomor 228434 tanggal 13 November 2024 adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemohon Banding
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif 3901.20.00 Tarif BM 0% (ATIGA)

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas jenis barang berupa High Density Polyethyelene Resin S199F Film Prime Grade Normal Bag 25 Kgs 109.500 ton, negara asal Thailand yang diberitahukan dalam PIB Nomor 228434 tanggal 13 November 2024 adalah 3901.20.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ATIGA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00683/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea Masuk1High Density Polyethyelene Resin S199F Film Prime Grade Normal Bag 25 Kgs 109.500 tonPos Tarif 3901.20.00 Tarif BM 0% (ATIGA)Pos Tarif 3901.20.00 Tarif BM 15% (MFN)Pos Tarif 3901.20.00 Tarif BM 0% (ATIGA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa High Density Polyethyelene Resin S199F Film Prime Grade Normal Bag 25 Kgs 109.500 ton, negara asal Thailand yang diberitahukan dalam PIB Nomor 228434 tanggal 13 November 2024 menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian ATIGA sebesar 0%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 00683/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Primajaya Eratama Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 629637/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 2 Desember 2024, atas nama PT PRIMAJAYA ERATAMA, NPWP 01.656.620.0-038.000, beralamat di Jalan Raya Kosambi Barat Nomor 08, RT 007 RW 03, Kosambi Barat, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten 15213;

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa High Density Polyethyelene Resin S199F Film Prime Grade Normal Bag 25 Kgs 109.500 ton, negara asal Thailand yang diberitahukan dalam PIB Nomor 228434 tanggal 13 November 2024 menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian ATIGA sebesar 0%;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.