Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 68 halaman

PUT-004329.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Bank Mandiri Persero · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004329.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00161/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/16/093/20 tanggal 17 November 2020 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004329.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK MANDIRI PERSERO, NPWP 01.061.173.9-093.000, beralamat di Jl Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38 Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190, dalam hal ini diwakili oleh Sigit Prastowo jabatan Direktur Keuangan dan Strategi, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Kamila,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1348/PP/IKH/2021 tanggal 10 Desember 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor SK.DIR/101/2022 tanggal 06 Oktober 2022,

2. Nama: Drs. Hamdanus Lukman, M.Si,

Izin Kuasa Hukum: KEP-363/PP/IKH/2021 tanggal 15 April 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor SK.DIR/100/2022 tanggal 06 Oktober 2022,

3. Nama: Anita Priyanti,

Izin Kuasa Hukum: KEP-639/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor SK.DIR/102/2022 tanggal 06 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sarip Suryana/197109111993031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Rubiah Haryani/198008202001122002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir nomor ST-1020/WPJ.19/2023 tanggal 20 Juli 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1180/PP/BR/2022 tanggal 15 September 2022 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-…../PP/Ucp/2026 tanggal…2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor KES/961/2022 tanggal 25 April 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 589/PJ/WPJ.19/KBP/2022 tanggal 12 Agustus 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor KES/2182/2022 tanggal 20 September 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/16/093/20 tanggal 17 November 2020 Tahun Pajak 2016 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor KES/123/2021 tanggal 8 Februari 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut Wajib Pajak (Rp)
1Peredaran Bruto85.248.993.635.078
2Harga Pokok Penjualan0
3Laba Bruto (1 – 2)85.248.993.635.078
4Biaya Usaha69.247.972.315.827
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 – 4)15.901.021.319.251
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha907.373.565.204
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif7.629.909.233.281
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.700.781.535.469
Jumlah (a - b)5.929.127.697.812
8Penghasilan Neto Luar Negeri34.234.348.922
9Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6 + 7 + 8)22.771.756.931.189
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan Kena Pajak (9 - 10)22.771.756.931.189
12PPh Badan Terutang4.554.351.386.200

13Kredit Pajak4.435.707.964.800

14PPh Badan Tidak/Kurang Dibayar (12 – 13)118.643.421.400
15Sanksi Administrasi56.948.842.272
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar (14 + 15)175.592.263.672

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00161/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 7 Februari 2022, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Netto26.549.544.208.594(3.033.912.842.408)23.515.631.366.186
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak26.549.544.208.594(3.033.912.842.408)23.515.631.366.186
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.309.908.841.600(606.782.568.400)4.703.126.273.200
e.Kredit Pajak4.435.707.964.80004.435.707.964.800
f.PPh Kurang Bayar874.200.876.800(606.782.568.400)267.418.308.400
g.Sanksi Administrasi419.616.420.864(302.808.103.755)116.808.317.109
h.Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.293.817.297.664(909.590.672.155)384.226.625.509

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor KES/961/2022 tanggal 25 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor KES/961/2022 tanggal 25 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Peredaran Bruto85.248.993.635.07885.248.993.635.0780
2Harga Pokok Penjualan000
3 4Laba Bruto Biaya Usaha85.248.993.635.078 69.247.972.315.82785.248.993.635.078 69.247.972.315.8270 0
5Penghasilan Neto Dalam Negeri15.901.021.319.25115.901.021.319.2510
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha1.281.400.908.898907.373.565.204374.027.343.694
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif7.999.756.324.5847.629.909.233.281369.847.091.303
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.700.781.535.4691.700.781.535.4690
Jumlah6.298.974.789.1155.929.127.697.812369.847.091.303
8Penghasilan Neto Luar Negeri34.234.348.92234.234.348.9220
9Jumlah Penghasilan Neto23.515.631.366.18622.771.756.931.189743.874.434.997
10Kompensasi Kerugian000
11Penghasilan Kena Pajak23.515.631.366.18622.771.756.931.189743.874.434.997
12PPh Badan Terutang4.703.126.273.2004.554.351.386.200148.774.887.000
13Kredit Pajak4.435.707.964.8004.435.707.964.8000

14PPh Badan Tidak/Kurang Dibayar267.418.308.400118.643.421.400148.774.887.000

15Sanksi Administrasi116.808.317.10951.823.446.46864.984.870.641
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar384.226.625.509170.466.867.868213.759.757.641

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Piutang yang Nyata- Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp374.027.343.694,00;

Menurut Terbanding

bahwa sesuai dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, dasar dilakukan koreksi dalam keberatan adalah sebagai berikut:

Penjelasan:

bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015 mengatur bahwa Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

bahwa penelitian yang telah dilakukan oleh Tim Penelaah Keberatan terkait dengan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat diketahui pencantuman yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding adalah identitas nama, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Tidak ada pencantuman NPWP dalam daftar tersebut;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015 tersebut di atas;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp374.027.343.694,00;

bahwa alasan dan dasar hukum Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) bahwa biaya penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”), biaya penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak, termasuk bagi Wajib Pajak Bank;

2) bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h hanya mensyaratkan Wajib Pajak Bank untuk melampirkan Daftar Penghapusan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih;

bahwa UU PPh memperbolehkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dan tidak pernah mewajibkan persyaratan untuk mencantumkan data NPWP debitur;

3) bahwa sanksi tidak mendaftarkan diri seharusnya ada di pihak debitur bukan di pihak Pemohon Banding

bahwa kewajiban untuk mendaftarkan NPWP ada di pihak debitur, bukan di pihak Pemohon Banding. Sementara UU PPh tidak melarang debitur yang belum mempunyai NPWP untuk bertransaksi dengan Bank. Menurut hemat kami, tidak adil bagi Pemohon Banding jika harus menanggung risiko akibat ketentuan perpajakan terkait kewajiban pencantuman informasi NPWP atas daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

4) bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat dari pembebanan Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015

bahwa Terbanding menyampaikan, Pemohon Banding tidak pernah menyerahkan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara. Artinya belum dilakukan upaya- upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Pemohon Banding. Sehingga syarat penghapusan piutang menurut aturan perpajakan tidak terpenuhi; bahwa sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015;

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010

(1)Piutang yang nyata-nyata, tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum dan khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015, Wajib Pajak diberikan alternatif atas pemenuhan syarat penyerahan perkara penagihan ke Pengadilan Negeri yaitu dengan publikasi atau dengan pengakuan dari debitur. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memilih untuk mempublikasikan pada penerbitan khusus (PROBANK);

5) bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan Pemohon Banding dalam sengketa Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih bahwa beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan Pemohon Banding dalam sengketa Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih, di antaranya:

- Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-115796.15/2011/PP/M.VB Tahun 2019

- Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-002250.15/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019

- Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-112131.15/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2019

- Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-107224.15/2013/PP/M.IIB Tahun 2018

bahwa pendapat Majelis dalam salah satu Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 002250.15/2018/PP/M.VIIIB menyatakan:

“ bahwa Majelis juga berpendapat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor

105/PMK.03/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 seyogyanya tidak memperluas maksud dan isi Undang-Undang karena seharusnya kewenangan Menteri Keuangan hanya membuat petunjuk pelaksanaan Pasal 6 UU PPh yang “wajar”, dapat “dilaksanakan” dan “tidak melanggar UU”;

Bahwa Terbanding tidak dapat begitu saja menggunakan interpretasi secara lateral (litterlijk) dalam hal transaksi penghapusan piutang tak tertagih sebagaimana syarat-syarat penghapusan piutang tak tertagih dalam Undang- Undang KUP juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 dimaksud karena syarat penghapusan piutang tak tertagih lebih merupakan syarat substansial ketimbang syarat administratif formal dimana secara substansi, syarat-syarat sebagaimana disebut dalam peraturan terkait telah dilakukan Pemohon Banding termasuk upaya-upaya penagihan maksimal dan sebagaimana terungkap dalam persidangan;”

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan di atas, sudah seharusnya koreksi positif atas penghasilan dari luar usaha berupa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp374.027.343.694,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Daftar Nominatif Biaya Promosi sebesar Rp369.847.091.303,00

Menurut Terbanding

bahwa sesuai dengan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, dasar dilakukan koreksi dalam keberatan adalah sebagai berikut:

Penjelasan:

1) bahwa sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.10/2010 diatur bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan biaya promosi adalah bagian biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

2) bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.10/2010 diatur bahwa besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumah:

a. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

b. Biaya pameran produk;

c. Biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

3) bahwa Tim Peneliti melakukan penelitian atas rincian daftar nominatif yang menjadi materi sengketa keberatan untuk mengetahui substansi biaya yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding apakah berhubungan dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen baik langsung maupun tidak langsung dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.10/2010;

4) bahwa menurut Tim Peneliti Keberatan atas biaya-biaya tersebut merupakan bagian dari kegiatan pemasaran (Marketing) sehingga pengeluaran atas biaya promosi merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan penelitian atas substansi biaya yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding maka Tim Peneliti Keberatan berpendapat menerima sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas materi sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif biaya pemasaran/promosi;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Daftar Nominatif Biaya Promosi sebesar Rp369.847.091.303,00

bahwa adapun alasan dan dasar hukum Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. bahwa biaya Promosi tersebut merupakan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan

bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding atas daftar nominatif biaya promosi, diketahui bahwa biaya promosi sebesar Rp369.847.091.303,00 yang dilakukan koreksi oleh Terbanding merupakan transaksi-transaksi yang terkait dengan kegiatan promosi, yakni pemberian sponsorship, pembayaran jasa

penyelenggara kegiatan, pembayaran biaya pameran, pemasangan iklan, pemberian diskon atau subsidi diskon untuk nasabah yang bertransaksi di merchant tertentu dengan menggunakan kartu kredit atau kartu debet yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, pembayaran executive lounge untuk nasabah di bandara, pembayaran biaya sewa tempat untuk kegiatan promosi, penukaran fiestapoin, pembelian tiket untuk kegiatan promosi dan pengadaan souvenir untuk nasabah;

bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan adalah biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dengan penjelasan antara lain termasuk biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Maksud dan tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.10/2010 adalah untuk memperjelas jenis- jenis biaya yang termasuk dalam pengertian biaya promosi, sehingga tidak seharusnya terdapat koreksi biaya promosi hanya karena persyaratan administratif berupa pemenuhan daftar nominatif tidak terpenuhi;

b. bahwa terdapat Nota Dinas untuk mempertegas Biaya Promosi dan Penjualan bahwa hal ini telah diperkuat dengan penerbitan Nota Dinas Nomor ND- 64/PJ/2020 tanggal 19 Februari 2020 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Terkait (Nota Dinas No 64/2020)

bahwa Pemohon Banding sangat memahami kebijakan yang telah disampaikan dalam Poin 4 huruf d. 3 Nota Dinas No 64/2020 tentunya telah mempertimbangkan prinsip pajak “taxable deductible” Oleh karenanya diberikan kebijakan, tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam hal penerima promosi diketahui nama dan alamat namun tidak memiliki NPWP, maka pada identitas NPWP dapat diisi 00.000.000.0000.000 dan apabila merupakan objek pemotongan dan pemungutan PPh dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang PPh;

Poin 4 huruf d. 3 Nota Dinas No 64/2020

4. berdasakan hal tersebut di atas, disampaikan kembali beberapa hal berikut:

a. ...

b. ...

c. ...

d. Biaya promosi yang daftar nominative tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan ketentuan:

1) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, yang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung pada saat dilakukan pemeriksaan/penelitian oleh DJP;

2) kewajiban pengisian kolom nomor bukti potong dan besarnya PPh terkait jenis biaya promosi dalam hal biaya promosi tersebut merupakan objek pemotongan PPh;

3) dalam hal penerima promosi diketahui nama dan alamat namun tidak memiliki NPWP, maka pada identitas NPWP dapat diisi 00.000.000.0000.000 dan apabila merupakan objek pemotongan dan pemungutan PPh dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang PPh;

4) .....

c. bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan Pemohon Banding dalam sengketa Daftar Nominatif Biaya Promosi

bahwa beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan Pemohon Banding dalam sengketa Biaya Promosi, di antaranya:

- Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-003743.15/2019/PP/M.IA Tahun 2020

- Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-003744.15/2019/PP/M.IA Tahun 2020

- Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-115796.15/2011/PP/M.VB Tahun 2019

- Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-002250.15/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019

- Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-112131.15/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2019

- Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-112610.15/2010/PP/M.IA Tahun 2018 bahwa pendapat Majelis dalam salah satu Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 002250.15/2018/PP/M.VIIIB menyatakan:

“ bahwa Majelis juga berpendapat bahwa dengan tidak adanya informasi NPWP

penerima biaya promosi dalam daftar nominatif, tidak menghilangkan substansi dan kenyataan bahwa biaya promosi Pemohon Banding adalah biaya yang benar-benar Pemohon Banding keluarkan dan berhubungan dengan kegiatan

usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara Penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh sehingga dapat dibebankan sebagai biaya dan menjadi pengurang dari penghasilan bruto. Dengan demikian koreksi Terbanding adalah tidak tepat adalah hanya didasarkan karena tidak adanya pencantuman NPWP pada daftar nominatif. Hal ini tidak sesuai dengan substansi yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah disampaikan di atas;”

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan di atas, sudah seharusnya Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Daftar Nominatif Biaya Promosi sebesar Rp369.847.091.303,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding atas Penghasilan Dari Luar Usaha dan Penyesuaian Fiskal Positif tidak benar dan tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding a quo sehingga perhitungan PPh Badan terutang menjadi sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 589/PJ/WPJ.19/KBP/2022 tanggal 12 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisis Pokok Sengketa

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

“ Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang

menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29:

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan

penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c) memberikan keterangan lain yang diperlukan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):

“ Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2) keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

5) keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kernbali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia.

Pasal 6:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 9:

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang

dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015 tentang piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (PMK-02)

Tanggapan Terbanding

1. Koreksi atas Pendapatan Non Operasional (PNO) Iainnya

bahwa kronologis koreksi atas Pendapatan Non Operasional (PNO) Iainnya adalah sebagai berikut:

1) Koreksi atas Pendapatan Non Operasional (PNO) Iainnya pada saat proses pemeriksaan adalah sebesar Rp892.247.579.429,00;

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakPemeriksa
PNO Lainnya26.645.821.721918.893.401.150892.247.579.429

2) bahwa penjelasan koreksi Pendapatan Non Operasional (PNO) Iainnya karena penghapusan piutang tak tertagih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015 yakni debitur tidak mencantumkan NPWP dan/atau debitur ada asuransi penjamin yang menurut pendapat Pemeriksa piutang yang tak tertagih bisa diklaim ke asuransi penjaminnya;

3) bahwa permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas koreksi Pendapatan Non Operasional (PNO) Iainnya hanya sebesar Rp374.027.342.693,00

4) bahwa resume atas materi sengketa koreksi Pendapatan Non Operasional (PNO) Iainnya dapat diuraikan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)Keterangan
Koreksi PNO Lainnya terdiri dari:
Non NPWP374.027.342.693Tidak setuju/Keberatan
NPWP Penjamin Asuransi518.220.235.736Setuju/Tidak Keberatan
Jumlah koreksi Pemeriksa892.247.578.429

bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015 mengatur bahwa:

(1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. Terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4. Adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015 mengatur bahwa:

“ Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada

Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih”;

bahwa penelitian yang telah dilakukan oleh Terbanding terkait dengan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat diketahui pencantuman yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding adalah identitas nama, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Tidak ada pencantuman NPWP dalam daftar tersebut;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015 tersebut di atas;

bahwa menanggapi alasan Pemohon Banding yang menyatakan Wajib Pajak diberikan alternatif atas pemenuhan syarat penyerahan perkara penagihan ke Pengadilan Negeri yaitu dengan publikasi atau dengan pegakuan dari debitur. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memilih untuk mempublikasikan pada penerbitan khusus (PROBANK), maka dapat Terbanding berikan tanggapan dengan uraian sebagai berikut:

- bahwa upaya-upaya penagihan yang maksimal dan terakhir yang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015 adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015 yaitu:

1) Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

- bahwa dengan demikian publikasi pada penerbitan khusus Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar dalam hal menyatakan sudah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal dan terakhir;

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan data/dokumen yang dapat menjelaskan bahwa telah dilakukan upaya-upaya penagihan maksimal dan terakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan;

bahwa dalam sengketa pembuktian, maka dalam memutus sengketa keberatan diperlukan bukti-bukti yang mendukung alasan keberatan sebagaimana asas hukum

Actori Incumbit Probatio, barang siapa yang mendalilkan maka dia yang wajib membuktikan;

bahwa sampai dengan Laporan Penelitian pada saat proses Keberatan dibuat Pemohon Banding tidak dapat memenuhi data/dokumen yang mendukung alasannya;

bahwa Pasal 29 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa:

“ Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

2) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/a tau

3) memberikan keterangan lain yang diperlukan.

bahwa terkait dengan hal tersebut, telah secara jelas-jelas dan nyata-nyata, bahwa Pemohon Banding telah melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP dan mengindikasikan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kewajibannya dengan baik;

bahwa oleh karena tidak terdapat data, dokumen dan informasi yang dapat diberikan Pemohon Banding terkait dengan sengketa a quo, maka sesuai Pasal 13 ayat (8) PMK-9/2013, Terbanding memproses keberatan Pemohon Banding menggunakan data-data yang didapat dari hasil pemeriksaan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00270/WPJ.19/KP.0405/RIK.SIS/2020 tanggal 16 Nopember 2020; bahwa oleh karena tidak terdapat data, dokumen dan informasi yang dapat mendukung pembenaran alasan Pemohon Banding, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pendapatan Non Operasional (PNO) dengan uraian sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak/SPTPemeriksaSurat KeberatanPeneliti
PNO Lainnya26.645.821.721918.893.401.150544.866.057.456918.893.401.150374.027.343.694

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif — Biaya Promosi/Pemasaran

bahwa rincian koreksi penyesuaian fiskal positif yang telah dilakukan oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan dapat diuraikan sebagai berikut:

NoBiaya Promosi/PemasaranKoreksi Tim Pemeriksa
1Beban Humas Sponsorship 53011602-1-00 53011602-2-0058.474.671.613
2Beban Promosi Korporasi 53011603-1-00 53011603-2-0028.156.015.399
3Beban Promosi Produk Bank 53011605-1-00 53011605-2-00338.243.718.077
4Beban Hadiah Tabungan 51011202-1-00 51011202-2-0060.226.622.352
5Beban Program Sales 53011607-1-00 53011607-2-0044.884.032.871
6Beban Point Bonus 53011608-1-00170.000.000
7Beban Promosi Produk Tabungan 53011610-1-00 53011610-2-002.143.508
8Beban Promosi Produk Giro 53011611-1-00 53011611-2-004.636.803.184
9Beban Promosi Tunjangan Deposito 53011615-1-0036.451.883.936
Jumlah Koreksi571.245.890.940

bahwa penelitian yang telah dilakukan terhadap biaya promosi yang telah dikoreksi dapat diketahui bahwa biaya tersebut terkait dengan transaksi-transaksi yang berhubungan dengan pemberian sponsorship, pembayaran jasa even organizer, pembayaran biaya pameran, pemasangan iklan, pemberian diskon atau subsidi diskon untuk nasabah yang bertransaksi di merchant tertentu dengan kartu kredit atau kartu debet yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, pembayaran eksekutif lounge untuk nasabah di bandara, pembayaran biaya sewa tempat untuk event promosi, redemption fiestapoint, pembelian tiket untuk kegiatan promosi dan pengadaan souvenir untuk nasabah;

bahwa sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.10/2010 diatur bahwa:

“ Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan biaya promosi

adalah bagian biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.10/2010 diatur bahwa:

“ Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

merupakan akumulasi dari jumlah:

1) Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

2) Biaya pameran produk;

3) Biaya pengenalan produk baru; dan/atau

4) Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

bahwa Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-64/PJ./2020 hal Penjelasan Lebih Lanjut terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.10/2010 antara lain menegaskan pada prinsipnya, biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan dalam batas-batas yang wajar sesuai adat kebiasaan pedagang yang baik, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Terbanding melakukan penelitian atas rincian daftar nominatif yang menjadi materi sengketa keberatan untuk mengetahui substansi biaya yang telah di bebankan oleh Pemohon Banding apakah berhubungan dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen baik langsung maupun tidak langsung dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.10/2010;

bahwa berdasarkan penelitian atas rincian biaya tersebut dapat diuraikan substansi/nature biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding antara lain sebagai berikut:

NoBiaya Promosi/PemasaranPenjelasan atas biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak
1Beban Humas Sponsorship 53011602-1-00 53011602-2-00Biaya promosi program mandiri sponsorship pada acara oeang run, biaya pemasangan umbul-umbul untuk promosi produk/program Bank Mandiri, biaya promosi program mandiri sponsorship
2Beban Promosi Korporasi 53011603-1-00 53011603-2-00Biaya pembuatan media promosi produk/program, biaya sewa stand untuk promosi program, biaya pengadaan souvenir untuk nasabah Bank Mandiri, Biaya tagihan tiket dalam rangka promosi program Bank Mandiri
3Beban Promosi Produk Bank 53011605-1-00 53011605-2-00Biaya jasa sponsorship Bank Mandiri, biaya penyusunan Jurnalmu edisi 7, biaya Pembuatan desain mandiri e magazine, biaya sponsorship penterjemah jurnalmu edisi 7, biaya jasa desain template kabarmu dalam rangka promosi produk Bank Mandiri.
4Beban Hadiah Tabungan 51011202-1-00 51011202-2-00Biaya penggunaan lounge di bandara
5Beban Program Sales 53011607-1-00 53011607-2-00Biaya pemenang e-money Program mandiri motivation award, biaya promosi dalam rangka pemberian insentif program sales produk bank mandiri, biaya promosi dalam rangka insentif TPUK program sales produk Bank Mandiri
6Beban Point Bonus 53011608-1-00Biaya hadiah langsung untuk nasabah Bank Mandiri
7Beban Promosi Produk Tabungan 53011610-1-00 53011610-2-00Biaya kompensasi pembayaran pensiun Bank Mandiri, Biaya promosi hadiah langsung untuk promosi produk giro Bank Mandiri
8Beban Promosi Produk Giro 53011611-1-00 53011611-2-00Biaya promosi hadiah langsung untuk promosi produk giro Bank Mandiri, Biaya desain media dalam rangka promosi produk/program Bank Mandiri
9Beban Promosi Tunjangan Deposito 53011615-1-00Biaya EO untuk acara promosi produk, biaya pengadaan katalog booklet, biaya pengadaan majalah untuk nasabah prioritas, biaya penggunaan lounge di bandara

bahwa berdasarkan penelitian atas substansi biaya yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding sesuai dengan KKP Penelitian Biaya Promosi terlampir maka Tim Peneliti Keberatan berpendapat menerima sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas materi sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif biaya promosi dengan uraian sebagai berikut:

NoBiaya Pemasaran/PromosiJumlah Koreksi MenurutDikabulkan atau Dipertahankan
Tim PemeriksaTim Peneliti
1B Humas Sponsorship 53011602-1-00 53011602-2-0058.474.671.61315.336.778.36743.137.893.246
2B Promosi Korporasi 53011603-1-00 53011603-2-0028.156.015.39924.341.993.6103.814.021.789
3B Promosi Produk Bank 53011605-1-00 53011605-2-00338.243.718.077231.002.674.265107.241.043.812
4B Hadiah Tabungan 51011202-1-00 51011202-2-0060.226.622.35256.090.134.2874.136.488.065
5B Program Sales 53011607-1-00 53011607-2-0044.884.032.87122.560.427.80422.323.605.067
6B Point Bonus 53011608-1-00170.000.000170.000.000Dipertahankan
7B Promosi Produk Tabungan 53011610-1-00 53011610-2-002.143.5082.143.508Dipertahankan
8B Promosi Produk Giro 53011611-1-00 53011611-2-004.636.803.1844.636.803.184Dipertahankan
9B Promosi Tunjangan Deposito 53011615-1-0036.451.883.93615.706.136.27820.745.747.658
571.245.890.940369.847.091.303201.398.799.637

bahwa berdasarkan data, dokumen dan informasi, maka Terbanding mengurangi sebagian koreksi, sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Positif (Biaya Promosi) menjadi sebagai berikut:

UraianPenyesuaian Fiskal PositifKoreksi dibatalkan
Wajib Pajak/SPTPemeriksaSurat KeberatanPeneliti
Koreksi Biaya Promosi0571.245.890.9400369.847.091.303201.398.799.637

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding a quo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor KES/2182/2022 tanggal 20 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Ketentuan Material

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tertuang di dalam SUB. Adapun bantahan Pemohon Banding terhadap SUB Terbanding dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Piutang yang Nyata - Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp374.027.343.694

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp374.027.343.694,00 dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut:

a. bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan

bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”), besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

bahwa terkait dengan biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih untuk dapat digunakan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan terdapat syarat sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, yaitu sebagai berikut:

“ …

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

…”

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dimaksud, Pemohon Banding telah memenuhi syarat tersebut sehingga menurut Pemohon Banding biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat mengurangi penghasilan bruto karena sudah memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa Pasal 7 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) mengatur Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori: Pasal 7:

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. …

e. …

f. …

g. …

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 8 ayat (2)

“Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui

keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang

diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

Penjelasan Pasal 7 ayat (2):

“ Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan hierarki adalah penjenjangan setiap

jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”

Sehingga tidak seharusnya terdapat koreksi “biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih” hanya karena persyaratan administrasi berupa pemenuhan identitas NPWP dari debitur tidak terpenuhi. Menurut Pemohon Banding, pemenuhan identitas berupa NPWP seharusnya tidak membatalkan substansi karena sebenarnya biaya piutang yang nyata-nyata tidak ditagih yang dikeluarkan berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto;

b. bahwa Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori diperkuat dengan Putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan Pemohon Banding dalam sengketa Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih

bahwa beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan Pemohon Banding dalam sengketa Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih, di antaranya:

1) Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-002250.15/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019

2) Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-007589.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019 bahwa berikut kutipan amar Putusan Pengadilan Pajak dimaksud:

1) Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-002250.15/2018/PP/M.VIIIB menyatakan:

“bahwa Majelis juga berpendapat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor

105/PMK.03/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010 seyogyanya tidak memperluas maksud dan isi Undang- Undang karena seharusnya kewenangan Menteri Keuangan hanya membuat petunjuk pelaksanaan Pasal 6 UU PPh yang “wajar”, dapat “dilaksanakan” dan “tidak melanggar UU”;

Bahwa Terbanding tidak dapat begitu saja menggunakan interpretasi secara lateral (litterlijk) dalam hal transaksi penghapusan piutang tak tertagih sebagaimana syarat-syarat penghapusan piutang tak tertagih dalam Undang-Undang KUP juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 dimaksud karena syarat penghapusan piutang tak tertagih lebih merupakan syarat substansial ketimbang syarat administratif formal dimana secara substansi, syarat-syarat sebagaimana disebut dalam peraturan terkait telah dilakukan Pemohon Banding termasuk upaya-upaya penagihan maksimal dan sebagaimana terungkap dalam persidangan;”

2) Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-007589.99/2018/PP/M.VIIIB menyatakan:

“ bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 39 UU KUP DJP memiliki otoritas

untuk rnengenakan sanksi terhadap setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun tidak mendaftar NPWP kemudian atas WP tersebut dapat diterbitkan NPWP secara jabatan untuk diterapkan kepada nasabah debitur yang bersangkutan bukan kepada Pemohon Banding sebagai Bank pemberi kredit;

bahwa berdasarkan Pasal 21 UU PPh, tidak membatasi/melarang transaksi dengan badan/orang pribadi yang belum mendaftar NPWP. Guna mendorong masyarakat untuk mendaftar NPWP, UU PPh telah menerapkan perlakuan perpajakan yang berbeda atas ada atau tidak adanya NPWP kepada Wajib Pajak yang bersangkutan bukan kepada pihak lain yang berhubungan dengan Wajib Pajak tersebut

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis berpendapat bahwa kewajiban untuk mendaftarkan diri adalah ada di pihak debitur atau calon debitur dari Pemohon Banding. Lebih jauh menurut Majelis bahwa kewajiban pencantuman NPWP bukan untuk menghukum Pemohon Banding tapi lebih sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada Terbanding sehingga Terbanding dapat menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan bahwa lawan transaksi dari Pemohon Banding (para debitur) di sisi lain telah mendapatkan penghasilan dari adanya penghapusan piutang oleh Pemohon Banding. Bahwa untuk dikenakan kewajiban ber-NPWP merupakan

tanggung jawab dari setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, baik dengan mendaftarkan diri pada kantor Dirjen Pajak, atau Dirjen Pajak menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri atau melapor kepada Kantor Ditjen Pajak;”

bahwa dengan terdapatnya Putusan-Putusan Pengadilan Pajak tersebut, maka semakin memperkuat bahwa biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sepanjang telah memenuhi Pasal 6 Ayat (1) huruf h UU PPh.

c. Pemenuhan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, bahwa setelah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial, Pemohon Banding juga telah menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP, dan telah mempublikasikan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dalam penerbitan umum atau khusus;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, Pemohon Banding diberikan alternatif atas pemenuhan syarat ketiga dan dapat memilih salah satu alternatif untuk memenuhi syarat pembebanan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memilih untuk mempublikasikan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut pada penerbitan khusus (PROBANK) dan telah melaksanakan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dengan melampirkan fotokopi bukti publikasi PROBANK tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2016, sehingga Pemohon Banding telah memenuhi data sesuai Pasal 29 Ayat (3) UU KUP;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan telah memenuhi persyaratan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Daftar Nominatif Biaya Promosi sebesar Rp369.847.091.303

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Daftar Nominatif Biaya Promosi sebesar Rp369.847.091.303,00 dengan alasan dan dasar hukum Pemohon Banding sebagai berikut:

a. bahwa biaya Promosi merupakan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan

bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding atas daftar nominatif biaya promosi, diketahui bahwa biaya promosi sebesar Rp369.847.091.303 yang dilakukan koreksi oleh Terbanding merupakan transaksi-transaksi yang terkait dengan kegiatan promosi, yakni pemberian sponsorship, pembayaran jasa penyelenggara kegiatan, pembayaran biaya pameran, pemasangan iklan, pemberian diskon atau subsidi diskon untuk nasabah yang bertransaksi di merchant tertentu dengan menggunakan kartu kredit atau kartu debet yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, pembayaran executive lounge untuk nasabah di bandara, pembayaran biaya sewa tempat untuk kegiatan promosi, penukaran fiestapoin, pembelian tiket untuk kegiatan promosi dan pengadaan souvenir untuk nasabah;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Maksud dan tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.10/2010 adalah untuk memperjelas jenis-jenis biaya yang termasuk dalam pengertian biaya promosi, sehingga tidak seharusnya terdapat koreksi biaya promosi hanya karena persyaratan administratif berupa pemenuhan daftar nominatif tidak terpenuhi. Menurut Pemohon Banding, pemenuhan daftar nominatif biaya promosi seharusnya tidak membatalkan substansi bahwa sebenarnya biaya promosi yang dikeluarkan berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto;

b. bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang sudah terjadi dan biaya yang dicatat sebagai Biaya Promosi dan Penjualan tersebut bukan merupakan sumbangan bahwa biaya promosi tersebut merupakan biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2016 telah

diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surya dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian;

bahwa dalam hal biaya tersebut tidak terkait dengan biaya promosi atau penjualan, tentunya sesuai ketentuan akuntansi akan dilakukan penyesuaian atas biaya-biaya tersebut, dan demikian pula secara akuntansi tidak dibenarkan untuk membukukan biaya yang belum terjadi atau secara substansi bukan biaya promosi atau penjualan;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal UU PPh terkait Biaya Promosi yaitu: “… perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan”.

bahwa berdasarkan nature serta substansi dari akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding, biaya-biaya tersebut sudah sangat jelas berkaitan dengan kegiatan usaha dan bukan merupakan sumbangan;

bahwa sesuai keterangan yang sudah disampaikan pada daftar nominatif biaya promosi, pemberian hadiah langsung kepada semua nasabah maupun pemberian sponsorship jelas berkaitan dengan kegiatan usaha dan sesuai dengan kelaziman usaha dilakukan dalam industri perbankan;

bahwa secara substansi, sumbangan diberikan tanpa ada tujuan untuk meningkatkan penjualan atau potensi penjualan di masa mendatang, sedangkan kegiatan pemberian sponsorship atau hadiah langsung jelas dilakukan dengan tujuan meningkatkan penjualan sehingga sponsorship bukan merupakan kegiatan pemberian cuma-cuma;

c. bahwa terdapat Nota Dinas untuk mempertegas Biaya Promosi dan Penjualan bahwa hal ini telah diperkuat dengan penerbitan Nota Dinas Nomor ND- 64/PJ/2020 tanggal 19 Februari 2020 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.10/2010 (Nota Dinas No 64/2020) bahwa berdasarkan Poin 4 huruf d angka 3 Nota Dinas No 64/2020, diatur bahwa biaya promosi tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam hal penerima promosi diketahui nama dan alamat namun tidak memiliki NPWP, maka pada identitas NPWP dapat diisi 00.000.000.0000.000 dan apabila

merupakan objek pemotongan dan pemungutan PPh dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang PPh. Pemohon Banding sangat memahami kebijakan yang telah disampaikan tersebut tentunya telah mempertimbangkan prinsip pajak “taxable deductible;

Poin 4 huruf d angka 3 Nota Dinas No 64/2020:

4. berdasakan hal tersebut di atas, disampaikan kembali beberapa hal berikut:

a. ...

b. Untuk dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, Wajib Pajak wajib memuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi. Daftar nominatif tersebut paling sedikit memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

c. ...

d. Biaya promosi yang daftar nominatif tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan ketentuan:

1) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, yang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung pada saat dilakukan pemeriksaan/penelitian oleh DJP;

2) kewajiban pengisian kolom nomor bukti potong dan besarnya PPh terkait jenis biaya promosi dalam hal biaya promosi tersebut merupakan objek pemotongan PPh;

3) dalam hal penerima promosi diketahui nama dan alamat namun tidak memiliki NPWP, maka pada identitas NPWP dapat diisi 00.000.000.0000.000 dan apabila merupakan objek pemotongan dan pemungutan PPh dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang PPh;

4) ....

d. bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan Pemohon Banding dalam sengketa Daftar Nominatif Biaya Promosi

bahwa beberapa Putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan Pemohon Banding dalam sengketa Biaya Promosi, di antaranya:

1) Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-002250.15/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019

2) Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-007589.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019 bahwa berikut kutipan amar Putusan Pengadilan Pajak dimaksud:

1) Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-002250.15/2018/PP/M.VIIIB menyatakan:

“bahwa Majelis juga berpendapat bahwa dengan tidak adanya informasi NPWP penerima biaya promosi dalam daftar nominatif, tidak menghilangkan substansi dan kenyataan bahwa biaya promosi Pemohon Banding adalah biaya yang benar-benar Pemohon Banding keluarkan dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara Penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh sehingga dapat dibebankan sebagai biaya dan menjadi pengurang dari penghasilan bruto. Dengan demikian koreksi Terbanding adalah tidak tepat adalah hanya didasarkan karena tidak adanya pencantuman NPWP pada daftar nominatif. Hal ini tidak sesuai dengan substansi yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah disampaikan di atas;”

2) Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-007589.99/2018/PP/M.VIIIB menyatakan:

“ bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara substansi Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa biaya-biaya promosi yang dikeluarkan benar-benar terjadi dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara Penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sehingga dapat dibebankan sebagai biaya. Persyaratan yang diharuskan oleh Terbanding bahwa daftar nominative harus memuat paling tidak NPWP adalah merupakan hal yang bersifat

administrative belaka tanpa memperhatikan substansi dari adanya biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding;”

bahwa berdasarkan dasar hukum dan penjelasan di atas, sudah seharusnya koreksi penyesuaian fiskal positif atas daftar nominatif biaya promosi sebesar Rp369.847.091.303,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Permohonan

1. bahwa Surat Banding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh Terbanding dalam SUB-nya kecuali yang nyata-nyata diakui oleh Terbanding dalam Surat Bantahan karena telah terbukti bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan fakta transaksi yang terjadi;

3. bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan dalil dan pendapatnya sebagaimana disampaikan dalam Surat Banding yang diajukan kepada Pengadilan Pajak pada tanggal 28 April 2022 sebagaimana dilengkapi dengan Surat Bantahan ini;

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk mengadili dan memutus sengketa ini sebagai berikut:

a. Mengabulkan banding Pemohon Banding untuk seluruhnya;

b. Membatalkan Surat Keputusan Terbanding a quo, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Peredaran Bruto85.248.993.635.078
2Harga Pokok Penjualan0
3Laba Bruto (1 – 2)85.248.993.635.078
4Biaya Usaha69.247.972.315.827
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 – 4)15.901.021.319.251
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari Luar Usaha907.373.565.204
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif7.629.909.233.281
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.700.781.535.469
Jumlah (a - b)5.929.127.697.812
8Penghasilan Neto Luar Negeri34.234.348.922
NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
9Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6 + 7 + 8)22.771.756.931.189
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan Kena Pajak (9 - 10)22.771.756.931.189
12PPh Badan Terutang4.554.351.386.200
13Kredit Pajak4.435.707.964.800
14PPh Badan Tidak/Kurang Dibayar (12 – 13)118.643.421.400
15Sanksi Administrasi51.823.446.468
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar (14 + 15)170.466.867.868

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P -1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00161/KEB/PJ/WPJ.19/2022;

Bukti P-2 SKPKB Nomor 00010/206/16/093/20 tanggal 17 November 2020; Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor KES/123/2021 tanggal 8 Februari 2021; Bukti P-4 Laporan Keuangan Bank Mandiri Tahun 2016;

Bukti P-5 Matriks sengketa;

Bukti P-6 Penjelasan tertulis tanggal 15 November 2022;

Bukti P-7 Penjelasan tertulis tanggal 13 Desember 2022;

Bukti P-8 Penjelasan tertulis tanggal 7 Februari 2023;

Bukti P-9 Penjelasan tertulis tanggal 4 April 2023;

Bukti P-10 Lampiran SPT Daftar Penghapusan Piutang Tak Tertagih & Publikasi

Probank 2016;

Bukti P-11 Penjelasan tertulis tanggal 16 Mei 2023;

Bukti P-12 Daftar Debitur Tahun Pajak 2015 dan Daftar Penghapusan Piutang yang

Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih pada Tahun Pajak 2016 beserta Dokumen Pendukung;

Bukti P-13 Rincian Daftar Nominatif Biaya Promosi;

Bukti P-14 Sampel Akun Beban Humas Sponsorship;

Bukti P-15 Sampel Akun Beban Promosi Korporasi;

Bukti P-16 Sampel Akun Beban Promosi Produk Bank;

Bukti P-17 Sampel Akun Beban Hadiah Tabungan;

Bukti P-18 Penjelasan tertulis tanggal 13 Juni 2023;

Bukti P-19 Rincian Biaya Promosi;

Bukti P-20 Sampel Akun Beban Promosi Produk Giro;

Bukti P-21 Sampel Akun Beban Promosi Insentif/Tunjangan Deposito;

Bukti P-22 Penjelasan tertulis tanggal 11 Juli 2023;

Bukti P-23 Rincian Biaya Promosi;

Bukti P-24 Sampel Akun Beban Promosi Program Sales;

Bukti P-25 Penjelasan tertulis tanggal 25 Juli 2023;

Bukti P-26 Salinan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1403/B/PK/Pjk/2022 atas

Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-010045.15/2018/PP/M.IVB Tahun 2020;

Bukti P-27 Salinan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1021/B/PK/Pjk/2021 atas

Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-108160.15/2010/PP/M.XIVA Tahun 2020;

Bukti P-28 Salinan Putusan Mahkamah Agung RI No. 3155/B/PK/Pjk/2020 atas

Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-002250.15/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019;

Bukti P-29 Salinan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-115796.15/2011/PP/M.VB

Tahun 2019;

Bukti P-30 SalinanPutusanPengadilanPajakNo.PUT-

007589.99/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019;

Bukti P-31 Salinan Putusan Pengadilan Pajak No.PUT-005432.15/2019/PP/M.VIB

Tahun 2020;

Bukti P-32 Salinan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (”SPUH”) No. S-

00129/WPJ.19/KBP/2022;

Bukti P-33 Korespondensi Email Terbanding atas Penyampaian Kertas Kerja

Penelitian (”KKP”);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T -1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 13 Desember 2022;

Bukti T-6. Rincian Koreksi Piutang yang Tidak Dapat Ditagih Tahun 2016; Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 4 April 2023;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 15 Mei 2023;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanggal 13 Juni 2023;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanggal 11 Juli 2023;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis Nomor S-269/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 13 Juli 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00161/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor KES/961/2022 tanggal 25 April 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2),

Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto22.771.756.931.18923.515.631.366.186743.874.434.997
Yang terdiri dari:
1Penghasilan Dari Luar Usaha907.373.565.2041.281.400.908.898374.027.343.694
2Penyesuaian Fiskal Positif7.629.909.233.2817.999.756.324.584369.847.091.303

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp374.027.343.694,00 Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Dari Luar

Usaha sebesar Rp374.027.343.694,00 karena terdapat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.010/2015, yaitu tidak mencantumkan NPWP Nasabah dan/atau mencantumkan NPWP Pihak Lain/Penjamin Asuransi;

bahwa berdasarkan hasil penelitian dalam proses keberatan terkait dengan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat diketahui bahwa pencantuman yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding adalah identitas nama, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Tidak ada pencantuman NPWP dalam daftar tersebut;

bahwa materi sengketa Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha berupa Penghasilan Non Operasional Lainnya sebesar Rp374.027.342.693,00 merupakan sengketa yuridis, yaitu tidak terpenuhinya Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/ PMK.010/2015;

pada saat menentukan besarnya cadangan yang dibentuk (saat dibiayakan), Pemohon Banding memperhitungkan besarnya beban yang harus disisihkan berdasarkan hasil perhitungan dalam LBU 11 dengan saldo cadangan kerugian piutang yang telah dibentuk. Bilamana saldo cadangan lebih kecil, maka Pemohon Banding akan menambah cadangan tersebut dengan menjurnal saat pembentukan di atas (menambah biaya). sedangkan apabila saldo cadangan lebih besar dari hasil perhitungan dalam LBU 11, maka Pemohon Banding akan mengakui biaya (-) atau penghasilan. Dengan demikian, pada saat Pemohon Banding melakukan penjurnalan debet (Dr) akun CKPN, maka akan mengurangi saldo CKPN dan akan mempengaruhi besarnya biaya cadangan kerugian pada saat melakukan pembentukan CKPN selanjutnya;

bahwa konsekuensi dari penerapan metode tidak langsung adalah saldo CKPN pada neraca yang tidak mencerminkan kolektabilitas sesungguhnya piutang-piutang yang dimiliki Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding perlu melakukan penghapusan/ menyesuaikan saldo tersebut;

bahwa sesuai prinsip taxable-deductible, biaya yang dapat diakui adalah yang berkaitan dengan usaha, dan/atau dapat dikenakan pajak dari sisi penerima pembayaran tersebut (dalam konteks a-quo pihak debitur yang hutangnya dihapuskan);

bahwa ketentuan Pasal 9 huruf f Undang-Undang PPh mengatur bahwa Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan dapat membiayakan kerugian piutang tak tertagih lebih dahulu atau menyimpangi prinsip realisasi yang diatur dalam Pasal 6 Undang Undang PPh. Namun demikian memperhatikan diksi “piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih” yang tercantum dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang Undang PPh, dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009, dan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 adalah sama, Terbanding berpendapat makna/pengertian dari diksi tersebut adalah sama yaitu piutang yang telah benar-benar tidak dapat ditagih oleh kreditur, sehingga persyaratan penghapusan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 dapat diterapkan dalam sengketa aquo;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa sekalipun yang dihapuskan adalah saldo neraca, pada akhirnya tetap akan mempengaruhi besarnya beban yang dibukukan pada laba-rugi. Dikarenakan Pemohon Banding telah melakukan pembebanan pada saat pembentukan cadangan, maka atas penghapusan saldo cadangan yang terkait piutang tersebut (sudah dibiayakan) yang tidak memenuhi persyaratan harus dipulihkan (penerimaan kembali biaya);

bahwa penerimaan kembali biaya oleh Pemohon Banding dalam sengketa aquo termasuk dalam kriteria penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, yaitu adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”) merupakan ketentuan yang bersifat imperatif dimana tidak membutuhkan pengaturan dan/atau penafsiran lebih lanjut, dan sudah bisa langsung dilaksanakan, oleh karenanya proses penghapusan piutang yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf h UU PPh. Sehingga koreksi Terbanding dengan alasan tidak adanya NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015 telah menunjukkan adanya ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

bahwa Pendapat Pemohon Banding diatas juga telah diperkuat dengan adanya perubahan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf h UU PPh berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu dengan dihapusnya kalimat “yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan“ dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf h UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP menegaskan bahwa Pasal 6 Ayat (1) huruf h tidak memerlukan penafsiran dan ketentuan/peraturan lebih lanjut karena secara jelas pasal tersebut telah mengakomodir seluruh persyaratan pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

bahwa maksud dan tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015 adalah untuk memperjelas ketentuan administratif, sehingga tidak seharusnya terdapat koreksi biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih hanya karena persyaratan administratif berupa pemenuhan NPWP tidak terpenuhi. Menurut Pemohon Banding, pemenuhan NPWP seharusnya tidak membatalkan substansi bahwa sebenarnya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dikeluarkan berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto;

bahwa menurut Pemohon Banding tidak seharusnya terdapat koreksi biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih hanya karena persyaratan administrasi berupa pemenuhan identitas NPWP dari Debitur tidak terpenuhi. Menurut Pemohon Banding, pemenuhan identitas berupa NPWP seharusnya tidak membatalkan substansi karena peraturan dasarnya jelas mengatur bahwa biaya piutang yang nyata-nyata tidak ditagih yang dikeluarkan berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto;

bahwa sifat Imperatif juga sejalan dengan Putusan-Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak yang memenangkan Wajib Pajak dalam sengketa Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih. Sehingga dengan terdapatnya Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Pajak tersebut, maka semakin memperkuat bahwa biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sepanjang telah memenuhi Pasal 6 Ayat (1) huruf h UU PPh;

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh syarat pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, yaitu telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial, telah menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada DJP, dan telah mempublikasikan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dalam penerbitan umum atau khusus. Pemohon Banding telah melampirkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih dan bukti publikasi sebagaimana dimaksud dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh, Pemohon Banding diberikan alternatif atas pemenuhan syarat ketiga dan dapat memilih salah satu alternatif untuk memenuhi syarat pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memilih untuk mempublikasikan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut pada penerbitan khusus (PROBANK) (Lampiran 1 Penjelasan Tertulis tanggal 13 Desember 2022 dan Penjelasan Tertulis tanggal 4 April 2023), sehingga Pemohon Banding telah memenuhi data sesuai Pasal 29 Ayat (3) UU KUP;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding pada dasarnya merupakan koreksi terhadap account/perkiraan neraca dan bukan koreksi terhadap biaya yang menjadi beban pada Laba/Rugi;

bahwa dalam melakukan pembebanan penghapusan piutang, pembebanan pada laba-rugi hanya dilakukan 1 (satu) kali pada saat pembentukan cadangan, sedangkan pada saat penghapusan piutang tak tertagih dilakukan antara akun dalam pos neraca. Sehingga hal ini membuktikan bahwa tidak terdapat pembebanan 2 (dua) kali atas penghapusan piutang tak tertagih yang terjadi bahwa secara fiskal, pembebanan biaya cadangan piutang tak tertagih dilakukan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf c UU PPh juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya (“PMK-81”). Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 mengatur tentang mekanisme pembebanan atas kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Selanjutnya, perlakuan terhadap piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada Cadangan Piutang Tak Tertagih

bukan sebagai biaya yang menjadi beban Laba/Rugi. Sehingga penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tidak berkaitan dengan biaya yang menjadi beban pada pos Laba/Rugi, melainkan berkaitan dengan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang merupakan account/perkiraan neraca. Dalam hal ini Pemohon Banding pun telah memenuhi persyaratan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh;

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan upaya penagihan juga harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga bukan merupakan hal mudah untuk melakukan upaya penagihan. Adapun langkah- langkah penagihan kredit yang Pemohon Banding telah lakukan adalah sebagai berikut:

1) Penagihan melalui SMS/telepon/electronic channel terhadap debitur;

2) Pemanggilan atau kunjungan terhadap debitur;

3) Penyampaian Surat Pemberitahuan;

4) Penyampaian Surat Peringatan I (Pertama) s.d. Surat Peringatan III (Ketiga);

5) Penyampaian Surat Pernyataan Wanprestasi (Default).

bahwa oleh karena itu, maka koreksi Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp374.027.343.694,00 sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp374.027.343.694,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp374.027.343.694,00 karena terdapat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009, yaitu tidak

mencantumkan NPWP Nasabah dan/atau mencantumkan NPWP Pihak Lain/Penjamin Asuransi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan diketahui fakta bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan perbankan dimana melakukan pembebanan biaya cadangan piutang tak tertagih dilakukan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf c UU PPh;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tidak berkaitan dengan biaya yang menjadi beban pada pos Laba/Rugi, melainkan berkaitan dengan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang merupakan account/perkiraan neraca yang dilaporkan dalam SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, diketahui atas pelaporan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih pada SPT tersebut kemudian dikoreksi oleh Terbanding menjadi penghasilan Pemohon Banding karena tidak terdapat pencantuman NPWP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding mendalilkan sekalipun yang dihapuskan adalah saldo neraca, pada akhirnya tetap akan mempengaruhi besarnya beban yang dibukukan pada laba-rugi. Dikarenakan Pemohon Banding telah melakukan pembebanan pada saat pembentukan cadangan, maka atas penghapusan saldo cadangan yang terkait piutang tersebut (sudah dibiayakan) yang tidak memenuhi persyaratan harus dipulihkan (penerimaan kembali biaya); bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dalam melaporkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktur Jenderal Pajak memang terdapat data debitur yang tidak terdapat NPWP sesuai dengan data yang diperoleh Pemohon Banding dari debitur;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam hal tidak terdapat data yang diperoleh Pemohon Banding dari nasabah berupa NPWP merupakan hal yang berada di luar kekuasaan dan kewenangan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghapusan piutang seharusnya menjadi penghasilan bagi debitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015, dimana hal tersebut adalah merupakan kewenangan Terbanding (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak) untuk menindaklanjutinya sesuai dengan dan berdasarkan keterangan dan informasi yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 adalah merupakan salah satu syarat administratif dalam melaporkan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sehingga dapat dicatat dan diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, sehingga tidak adanya informasi yang lengkap atau pun valid terkait dengan NPWP debitur tidak menjadikan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tidak dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengaturan syarat administrasi dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015 secara filosofis menjamin rasa keadilan bagi masyarakat bahwa debitur yang dihapus utangnya menerima kemampuan ekonomis sehingga dikenai pajak;

bahwa secara sosiologis, Pasal 4 ayat (1) a quo merupakan penerapan hukum sebagai social control dengan memberikan tanggung jawab bagi Pemohon Banding untuk memastikan bahwa debitur a quo memilliki sarana administrai berupa NPWP sehingga memungkinkan bagi Terbanding untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan debitur;

bahwa dalam rumusan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.10/2015 menggunakan frasa ‘dan’ sebagai operator norma sehingga syarat administrasi a quo merupakan syarat kumulatif;

bahwa namun demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan disampaikannya infomasi identitas debitur dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, Terbanding dengan kewenangan dan sistem informasi yang dimilikinya memiliki cukup informasi untuk dapat menelusuri Wajib Pajak debitur tersebut sehingga dapat dilakukan pengawasan pemenuhan perpajakannya;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebesar Rp374.027.343.694,00 yang dikoreksi oleh Terbanding menjadi Penghasilan Dari Luar Usaha Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Penghasilan dari Luar Usaha berupa Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp374.027.343.694,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp369.847.091.303,00 Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal

Positif berupa Biaya Promosi sebesar Rp369.847.091.303,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa ada saat Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Promosi sebesar Rp571.245.890.940,00;

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas rincian daftar nominatif yang menjadi materi sengketa keberatan untuk mengetahui substansi biaya yang telah dibebankan oleh Wajib Pajak apakah berhubungan dengan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen baik langsung maupun tidak langsung dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.10/2010;

bahwa berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan terhadap biaya promosi yang telah dikoreksi dapat diketahui bahwa biaya tersebut terkait dengan transaksi- transaksi yang berhubungan dengan pemberian sponsorship, pembayaran jasa even organizer, pembayaran biaya pameran, pemasangan iklan, pemberian diskon atau subsidi diskon untuk nasabah yang bertransaksi di merchant tertentu dengan kartu kredit atau kartu debet yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, pembayaran eksekutif lounge untuk nasabah di bandara, pembayaran biaya sewa tempat untuk event promosi, redemption fiestapoint, pembelian tiket untuk kegiatan promosi dan pengadaan souvenir untuk nasabah;

bahwa Terbanding menyampaikan hasil penelitian dalam proses keberatan atas rincian Biaya Promosi tersebut dapat diuraikan substansi/nature biaya tersebut sebagai berikut :

Biaya Promosi/PemasaranHasil Penelitian
Beban Humas Sponsorship 53011602-1-00 53011602-2-00Biaya promosi program mandiri sponsorship pada acara oeang run, biaya pemasangan umbul-umbul untuk promosi produk/program Bank Mandiri, biaya promosi program mandiri sponsorship
Beban Promosi Korporasi 53011603-1-00 53011603-2-00Biaya pembuatan media promosi produk/program, biaya sewa stand untuk promosi program, biaya pengadaan souvenir untuk nasabah Bank Mandiri, Biaya tagihan tiket dalam rangka promosi program Bank Mandiri
Beban Promosi Produk Bank 53011605-1-00 53011605-2-00Biaya jasa sponsorship Bank Mandiri, biaya penyusunan jurnalmu edisi 7, biaya pembuatan desain mandiri e magazine, biaya sponsorship penterjemah jurnalmu edisi 7, biaya jasa desain template kabarmu dalam rangka promosi produk Bank Mandiri.
Beban Hadiah Tabungan 51011202-1-00 51011202-2-00Biaya penggunaan lounge di bandara
Beban Program Sales 53011607-1-00 53011607-2-00Biaya pemenang e-money program mandiri motivation award, biaya promosi dalam rangka pemberian insentif program sales produk bank mandiri, biaya promosi dalam rangka insentif TPUK program sales produk Bank Mandiri
Beban Point Bonus 53011608-1-00Biaya hadiah langsung untuk nasabah Bank Mandiri
Beban Promosi Produk Tabungan 53011610-1-00 53011610-2-00Biaya kompensasi pembayaran pensiun Bank Mandiri, Biaya promosi hadiah langsung untuk promosi produk giro Bank Mandiri
Beban Promosi Produk Giro 53011611-1-00 53011611-2-00Biaya promosi hadiah langsung untuk promosi produk giro Bank Mandiri, Biaya desain media
dalam rangka promosi produk/program Bank Mandiri
Beban Promosi Tunjangan Deposito 53011615-1-00Biaya EO untuk acara promosi produk, biaya pengadaan katalog booklet, biaya pengadaan majalah untuk nasabah prioritas, biaya penggunaan lounge di bandara

bahwa salah satu pertimbangan Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding sebesar Rp201.398.799.637,00 adalah karena atas biaya promosi tersebut telah dilakukan pemotongan PPh. Hal ini sejalan dengan prinsip taxable-deductible, apabila suatu penghasilan dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya; atau apabila suatu penghasilan tidak dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya;

bahwa berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dalam proses keberatan sesuai dasar hukum yang berlaku, Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Promosi menjadi sebagai berikut :

bahwa menurut Terbanding, materi sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Promosi sebesar Rp369.847.091.303,00 merupakan sengketa pembuktian. Dengan demikian Pemohon Banding harus membuktikan bahwa Biaya Promosi sebesar Rp369.847.091.303,00 merupakan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa Rekapitulasi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa biaya promosi yang menjadi pokok sengketa banding sebagaimana tercantum dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan Kertas Kerja Keberatan adalah sebagai berikut :

bahwa pada persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa sampel bukti sebagai berikut :

bahwa pada persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa sampel bukti sebagai berikut :

bahwa pada persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa sampel bukti sebagai berikut :

bahwa sampai dengan persidangan, rekapitulasi bukti yang disampaikan Pemohon Banding disandingkan dengan nilai koreksi yang menjadi pokok sengketa banding sebagai berikut :

bahwa berdasarkan data dan fakta pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding hanya dapat membuktikan sebanyak 34 transaksi dengan nilai sebesar Rp19.169.875.456,00 dari total 6.849 transaksi dengan nilai sengketa sebesar Rp369.847.091.303,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa biaya promosi sebesar Rp369.847.091.303 yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan promosi, yakni pemberian sponsorship, pembayaran jasa penyelenggara kegiatan, pembayaran biaya pameran, pemasangan iklan, pemberian diskon atau subsidi diskon untuk nasabah yang bertransaksi di merchant tertentu dengan menggunakan kartu kredit atau kartu debet yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, pembayaran executive lounge untuk nasabah di Bandara, pembayaran biaya sewa tempat untuk kegiatan promosi, penukaran fiestapoin, pembelian tiket untuk kegiatan promosi dan pengadaan souvenir untuk nasabah, dengan demikian menurut Pemohon Banding merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya promosi dan penjualan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surya dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Dalam hal biaya tersebut tidak terkait dengan biaya promosi atau penjualan, tentunya sesuai ketentuan akuntansi akan dilakukan penyesuaian atas biaya-biaya tersebut, dan demikian pula secara akuntansi tidak dibenarkan untuk membukukan biaya yang belum terjadi atau secara substansi bukan biaya promosi atau penjualan;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal UU PPh terkait Biaya Promosi yaitu: “… perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan”. Berdasarkan nature serta substansi dari akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding, biaya-biaya tersebut sudah sangat jelas berkaitan dengan kegiatan usaha dan bukan merupakan sumbangan;

bahwa secara substansi, sumbangan diberikan tanpa ada tujuan untuk meningkatkan penjualan atau potensi penjualan di masa mendatang, sedangkan kegiatan pemberian sponsorship atau hadiah atas program loyalitas nasabah secara langsung jelas dilakukan dengan tujuan meningkatkan penjualan secara bankwide baik dalam jangka menengah maupun panjang sehingga sponsorship dan program loyalitas nasabah bukan merupakan kegiatan pemberian cuma-Cuma;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rincian biaya promosi beserta penjelasan masing-masing Akun yang dilakukan koreksi oleh Terbanding sebagai berikut:

Akun KoreksiKeterangan
Beban Humas Sponsorship Rp15.336.778.367Biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan sponsorship Perusahaan dalam suatu acara/event seperti penyelenggaraan event GTR Workshop dan Indonesia Trade & Commodity Finance Conference yang diselenggarakan oleh pihak eksternal guna mempertahankan dan meningkatkan corporate image. Adapun acara/event yang diikuti oleh Perusahaan merupakan event yang berhubungan dengan acara
Akun KoreksiKeterangan
perekonomian di Indonesia dan sangat berhubungan erat dengan kegiatan bisnis Perusahaan.
Beban Promosi Korporasi Rp24.341.993.610Biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan Perusahaan dalam keikutsertaan pada suatu acara/event yang diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (“ICCA”) atau Asosiasi Eksternal) dalam event Kompetisi The Best Contact Center (TBCCI) 2016 yang diikuti Perusahaan Perbankan dan Perusahaan Sektor lainnya di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan kualitas layanan Mandiri Call 14000. Selain itu, akun ini juga mencatat biaya-biaya sehubungan dengan pembayaran pajak reklame billboard atas kegiatan promosi Bank Mandiri yang telah dibayarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Beban Promosi Produk Bank Rp231.002.674.265Biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan promosi perusahaan untuk memberikan program penukaran Mandiri Fiestapoin di tempat makan yang bekerjasama dengan PT. Bank Mandiri. Tujuan diadakannya kerjasama tersebut adalah untuk meningkatkan awareness produk Bank Mandiri dan meningkatkan penggunaan Kartu Mandiri. Selain itu, terdapat biaya atas pemberian hadiah langsung atas redemption/penukaran Fiestapoin melalui sebuah program loyalitas. Hal ini digunakan untuk memperluas dan meningkatkan minat masyarakat untuk memanfaatkan Kartu Mandiri sebagai salah satu alat pembayaran. Hal ini juga meningkatkan loyalitas para Nasabah terhadap penggunaan produk Bank Mandiri.
Beban Hadiah Tabungan Rp56.090.134.287Biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan promosi Perusahaan berupa program redemption/penukaran Loyalty Fiestapoin yang dapat dilakukan oleh para Nasabah. Bank Mandiri bekerja sama dengan pihak ketiga (pihak eksternal) dalam rangka proses redemption/penukaran poin para nasabah pada microsite (www.mandirifiestapoin.co.id) dan Fiestapoin Apps. Program ini dibuat sebagai salah satu strategi Bank Mandiri untuk meningkatkan loyalitas Nasabah dan untuk mencapai target perusahaan dengan memberikan rewards kepada nasabah yang memiliki Fiestapoin. Hal ini juga meningkatkan loyalitas para Nasabah terhadap penggunaan produk tabungan Mandiri.
Beban Promosi Produk Giro Rp4.636.803.184Biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan promosi perusahaan melalui reward pemberian hadiah langsung program giro. Program ini dibuat sebagai salah satu strategi Bank Mandiri untuk mencapai target
Akun KoreksiKeterangan
Giro dan mendorong peningkatan saldo Giro Nasabah dengan adanya program Booster Cashback kepada Nasabah. Hal ini meningkatkan loyalitas para Nasabah terhadap penggunaan produk Giro Mandiri.
Beban Promosi Insentif/Tunjangan Deposito Rp15.706.136.278Biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan promosi perusahaan melalui pemberian hadiah langsung kepada nasabah Deposito Mandiri. Program ini dibuat sebagai salah satu strategi Bank Mandiri untuk meningkatkan kuantitas Nasabah Deposito. Tujuan dari program ini adalah sebagai strategi Bank Mandiri untuk mencapai target perusahaan dengan memberikan rewards/bonus kepada nasabah. Hal ini juga meningkatkan loyalitas para Nasabah terhadap penggunaan produk Deposito Mandiri.
Beban Program Sales Rp22.560.427.804- Biaya-biaya sehubungan dengan biaya operasional kegiatan program sales Perusahaan. - Biaya pengadaan/pembelian material promosi program sales. Akun ini mencatat biaya-biaya sehubungan dengan pemberian sponsor kepada pihak kedua. Bank Mandiri menjadi sponsor bank tunggal dan pihak kedua melakukan promosi produk Bank Mandiri dengan pemasangan logo bank pada atribut seperti kaos, spanduk, umbul-umbul, banner dan multimedia. Program ini dibuat sebagai salah satu strategi Bank Mandiri untuk meningkatkan awareness dan corporate image terhadap Bank Mandiri. Berdasarkan Pasal 2 huruf a PMK-02/2010, biaya diatas merupakan Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena merupakan biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya
Beban Point Bonus Rp170.000.000Akun ini mencatat biaya-biaya sehubungan dengan biaya pengadaan/pembelian material bonus atas penukaran poin dan program pemberian hadiah langsung. Program ini dibuat sebagai salah satu strategi Bank Mandiri untuk mencapai target perusahaan dengan memberikan rewards/bonus kepada nasabah yang mencapai point tertentu. Berdasarkan Pasal 2 huruf d PMK-02/2010, biaya diatas merupakan Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena merupakan biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Beban Promosi Produk Tabungan Rp2.143.508Akun ini mencatat biaya-biaya sehubungan dengan biaya pengadaan/pembelian material promosi kepada Nasabah Perusahaan terpilih yang merupakan promosi perusahaan melalui program pemberian hadiah langsung. Program ini dibuat sebagai salah satu strategi Bank Mandiri untuk mencapai target
Akun KoreksiKeterangan
perusahaan dengan memberikan rewards/bonus kepada nasabah. Berdasarkan Pasal 2 huruf d PMK-02/2010, biaya diatas merupakan Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena merupakan biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian Non-Objek PPh dalam daftar nominatif Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding sampaikan rekapitulasi Non-Objek PPh secara umum untuk masing-masing Akun dengan rincian sebagai berikut:

DAFTAR NOMINATIF BIAYA PROMOSI – REKAPITULASI NON-OBJEK PPh
POS AKUN KOREKSINILAI KOREKSINON-OBJEK PPhPENJELASAN
BEBAN HADIAH TABUNGAN56.090.134.28756.090.134.287Klasifikasi Non- Objek PPh: a. Biaya Hadiah Langsung kepada Nasabah Bank Mandiri; b. Biaya Pengadaan Souvenir atau Pembelian Material dan lainnya;
BEBAN HUMAS SPONSORSHIP15.336.778.36713.488.748.996
BEBAN POINT BONUS (DSR)170.000.000170.000.000
BEBAN PROGRAM SALES22.560.427.80414.482.924.649
BEBAN PROMOSI INSENTIF/TUNJANGAN DEPOSITO15.706.136.27815.706.136.278
BEBAN PROMOSI KORPORASI24.341.993.61021.703.370.497
BEBAN PROMOSI PRODUK BANK231.002.674.265197.627.731.938
BEBAN PROMOSI PRODUK GIRO4.636.803.184-
BEBAN PROMOSI PRODUK TABUNGAN2.143.5082.143.508
TOTAL369.847.091.303319.271.190.153

bahwa berdasarkan tabel rekapitulasi di atas, dapat dilihat bahwa secara umum dan mayoritas transaksi di dalam daftar nominatif merupakan Non-Objek PPh yaitu sebesar Rp319.271.190.153,00 atau sebesar 86% dari total nilai koreksi dimana Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (“3M”) dan dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh;

bahwa sesuai Rincian masing-masing akun Biaya Promosi di atas, terdapat beberapa program pemberian hadiah langsung dalam bentuk pengadaan Souvenir.

Promosi Insentif/Tunjangan Deposito merupakan salah satu strategi Pemohon Banding untuk meningkatkan kuantitas nasabah serta mencapai target perusahaan. Pemohon Banding mengadakan program pemberian hadiah langsung berupa souvenir kepada nasabah prioritas melalui kantor cabang masing-masing yang berada di seluruh Indonesia. Adapun berikut Pemohon Banding sampaikan daftar akun/program yang terdapat pemberian Hadiah Langsung Souvenir sebagai berikut:

AkunKeterangan
BEBAN PROMOSI INSENTIF/TUNJANGAN DEPOSITOPengadaan Souvenir kepada nasabah prioritas melalui kantor cabang masing-masing Tujuan utama dari pengadaan souvenir kepada nasabah prioritas seluruh Indonesia adalah untuk meningkatkan kepuasan nasabah, memperkuat loyalitas, dan membangun hubungan jangka panjang dengan nasabah prioritas yang dapat berdampak positif pada citra dan pertumbuhan bank.
BEBAN HADIAH TABUNGANPengadaan Hadiah atau Material Lainnya melalui Pihak Ketiga (Pihak Pengada Barang) dalam rangka proses redemption/penukaran poin para nasabah seluruh Indonesia pada microsite (www.mandirifiestapoin.co.id) dan Fiestapoin Apps. Produk yang dapat ditukarkan dalam program ini seperti kartu e-toll, Handphone, Kamera, Voucher Belanja, Logam Mulia, dan lainnya. Dengan adanya hadiah atau material yang menarik dan diinginkan, nasabah akan lebih termotivasi untuk mengumpulkan poin dan berpartisipasi aktif dalam program loyalitas. Hal ini mendorong nasabah untuk melakukan transaksi lebih banyak dengan Bank.

bahwa berdasarkan penjelasan tabel di atas, maka terbukti bahwa pengadaan souvenir yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan salah satu bentuk kegiatan promosi untuk meningkatkan penjualan dan loyalitas para Nasabah sehingga berhubungan erat dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan Kertas Kerja Pemeriksaan (“KKP”) untuk seluruh Akun biaya promosi yang dipertahankan dengan ringkasan alasan koreksi sebagai berikut:

No.Alasan Koreksi TerbandingJumlah Koreksi
Keseluruhan
1Tidak ada Nomor Pokok Wajib Pajak/Nomor Bukti Pemotongan/Alamat360.658.051.803
2Tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi dan tidak ada Nomor Pokok Wajib Pajak9.189.039.500

TOTAL369.847.091.303 bahwa adapun ringkasan alasan koreksi Terbanding pada tabel di atas merupakan ringkasan atas koreksi masing-masing Akun sebagai berikut:

No.Nama AkunAlasan Koreksi Terbanding
Poin 1Poin 2
1.Beban Hadiah Tabungan56.090.134.287-
2.Beban Promosi Produk Bank228.603.017.6212.399.656.644
3.Beban Program Sales17.047.282.0725.513.145.732
4.Beban Point Bonus170.000.000-
5.Beban Promosi Korporasi24.341.993.610-
6.Beban Promosi Produk Giro4.636.803.184-
7.Beban Humas Sponsorship14.060.541.2431.276.237.124
8.Beban Promosi Insentif /Tunjangan Deposito15.706.136.278-
9.Beban Promosi Produk Tabungan2.143.508-
Total Koreksi360.658.051.8039.189.039.500

bahwa berdasarkan ringkasan alasan koreksi Terbanding di atas, alasan koreksi Terbanding yang dikarenakan “Tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi” hanya sebesar Rp9.189.039.500,00. Sedangkan alasan koreksi Terbanding dikarenakan tidak adanya persyaratan administratif seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, Bukti Pemotongan dan Alamat adalah sebesar Rp360.658.051.803,00. Artinya bahwa Terbanding secara garis besar telah mengakui substansi dan eksistensi biaya promosi yang Pemohon Banding sampaikan di dalam daftar nominatif;

bahwa selain itu, terhadap pendapat Terbanding atas dasar koreksi sengketa a quo dikarenakan tidak berkaitannya dengan kegiatan promosi menjadi sangat tidak relevan karena berdasarkan poin 4 SPUH dan Kertas Kerja Penelitian, Terbanding telah mengakui biaya-biaya tersebut merupakan bagian dari kegiatan pemasaran (Marketing) sehingga pengeluaran atas biaya promosi merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa terhadap alasan koreksi Terbanding dikarenakan “Tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi”, Pemohon Banding pada proses persidangan telah menyampaikan sampel-sampel dokumen pendukung atas akun biaya promosi yang menjadi sengketa a quo. Pada intinya atas sampel-sampel yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding menunjukkan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan promosi

Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, koreksi biaya promosi yang masih dipertahankan oleh Terbanding menjadi tidak relevan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding karena Terbanding telah melakukan penelitian terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan telah menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh;

bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan dan dasar hukum yang disampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Maksud dan tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.10/2010 adalah untuk memperjelas jenis-jenis biaya yang termasuk dalam pengertian biaya promosi, sehingga tidak seharusnya terdapat koreksi biaya promosi hanya karena persyaratan administratif berupa pemenuhan daftar nominatif tidak terpenuhi;

2) bahwa biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding merupakan biaya promosi dan penjualan yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah menyampaikan sampel beserta Penjelasan atas Akun-Akun Koreksi Biaya Promosi yang menunjukkan bahwa biaya-biaya tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

3) bahwa berdasarkan poin 4 SPUH dan Kertas Kerja Penelitian, Terbanding telah mengakui biaya-biaya tersebut merupakan bagian dari kegiatan pemasaran (Marketing) sehingga pengeluaran atas biaya promosi merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

4) bahwa alasan koreksi Terbanding yang dikarenakan “Tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi” hanya sebesar Rp9.189.039.500,00 sedangkan untuk alasan koreksi dikarenakan tidak adanya persyaratan administratif seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, Bukti Pemotongan, Alamat yaitu sebesar Rp360.658.051.803,00 sehingga secara garis besar koreksi Terbanding merupakan faktor administrasi dan bukan merupakan faktor substansi;

bahwa oleh karena itu, maka koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Daftar Nominatif Biaya Promosi sebesar Rp369.847.091.303,00 sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Daftar Nominatif Biaya Promosi sebesar Rp369.847.091.303,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Daftar Nominatif Biaya Promosi sebesar Rp369.847.091.303,00 dengan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7, huruf I, j, k, l, Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang- Undang PPh dan Pasal 2 huruf d, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/ PMK.03/2010;

bahwa dari koreksi pada saat pemeriksaan sebesar Rp571.245.890.940,00 Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding sebesar Rp201.398.799.637,00 adalah karena atas biaya promosi tersebut telah dilakukan pemotongan PPh. Hal ini sejalan dengan prinsip taxable-deductible, apabila suatu penghasilan dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya; atau apabila suatu penghasilan tidak dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut tidak dapat

dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya, sehingga koreksi Terbanding menjadi sebesar sebesar Rp369.847.091.303,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding a quo karena biaya promosi sebesar Rp369.847.091.303,00 yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan promosi dan penjualan sehingga merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya promosi dan penjualan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui alasan koreksi Terbanding yang dikarenakan “Tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi” hanya sebesar Rp9.189.039.500,00. Sedangkan alasan koreksi Terbanding dikarenakan “Tidak adanya persyaratan administratif seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, Bukti Pemotongan dan Alamat” adalah sebesar Rp360.658.051.803,00;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan rincian biaya promosi beserta penjelasan masing-masing Akun yang menjadi sengketa sebagai berikut:

Akun KoreksiKeterangan
Beban Humas Sponsorship Rp15.336.778.367Biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan sponsorship Perusahaan dalam suatu acara/event seperti penyelenggaraan event GTR Workshop dan Indonesia Trade & Commodity Finance Conference yang diselenggarakan oleh pihak eksternal guna mempertahankan dan meningkatkan corporate image. Adapun acara/event yang diikuti oleh Perusahaan merupakan event yang berhubungan dengan acara perekonomian di Indonesia dan sangat berhubungan erat dengan kegiatan bisnis Perusahaan.
Beban Promosi Korporasi Rp24.341.993.610Biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan Perusahaan dalam keikutsertaan pada suatu acara/event yang diselenggarakan oleh Indonesia Contact Center Association (“ICCA”) atau Asosiasi Eksternal) dalam event Kompetisi The Best Contact Center (TBCCI) 2016 yang diikuti Perusahaan Perbankan dan Perusahaan Sektor lainnya di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas dan kualitas layanan Mandiri Call 14000.
Akun KoreksiKeterangan
Selain itu, akun ini juga mencatat biaya-biaya sehubungan dengan pembayaran pajak reklame billboard atas kegiatan promosi Bank Mandiri yang telah dibayarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Beban Promosi Produk Bank Rp231.002.674.265Biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan promosi perusahaan untuk memberikan program penukaran Mandiri Fiestapoin di tempat makan yang bekerjasama dengan PT. Bank Mandiri. Tujuan diadakannya kerjasama tersebut adalah untuk meningkatkan awareness produk Bank Mandiri dan meningkatkan penggunaan Kartu Mandiri. Selain itu, terdapat biaya atas pemberian hadiah langsung atas redemption/penukaran Fiestapoin melalui sebuah program loyalitas. Hal ini digunakan untuk memperluas dan meningkatkan minat masyarakat untuk memanfaatkan Kartu Mandiri sebagai salah satu alat pembayaran. Hal ini juga meningkatkan loyalitas para Nasabah terhadap penggunaan produk Bank Mandiri.
Beban Hadiah Tabungan Rp56.090.134.287Biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan promosi Perusahaan berupa program redemption/penukaran Loyalty Fiestapoin yang dapat dilakukan oleh para Nasabah. Bank Mandiri bekerja sama dengan pihak ketiga (pihak eksternal) dalam rangka proses redemption/penukaran poin para nasabah pada microsite (www.mandirifiestapoin.co.id) dan Fiestapoin Apps. Program ini dibuat sebagai salah satu strategi Bank Mandiri untuk meningkatkan loyalitas Nasabah dan untuk mencapai target perusahaan dengan memberikan rewards kepada nasabah yang memiliki Fiestapoin. Hal ini juga meningkatkan loyalitas para Nasabah terhadap penggunaan produk tabungan Mandiri.
Beban Promosi Produk Giro Rp4.636.803.184Biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan promosi perusahaan melalui reward pemberian hadiah langsung program giro. Program ini dibuat sebagai salah satu strategi Bank Mandiri untuk mencapai target Giro dan mendorong peningkatan saldo Giro Nasabah dengan adanya program Booster Cashback kepada Nasabah. Hal ini meningkatkan loyalitas para Nasabah terhadap penggunaan produk Giro Mandiri.
Beban Promosi Insentif/Tunjangan Deposito Rp15.706.136.278Biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan promosi perusahaan melalui pemberian hadiah langsung kepada nasabah Deposito Mandiri. Program ini dibuat sebagai salah satu strategi Bank Mandiri untuk meningkatkan kuantitas Nasabah Deposito. Tujuan dari program ini adalah sebagai strategi Bank Mandiri untuk mencapai target perusahaan dengan
Akun KoreksiKeterangan
memberikan rewards/bonus kepada nasabah. Hal ini juga meningkatkan loyalitas para Nasabah terhadap penggunaan produk Deposito Mandiri.
Beban Program Sales Rp22.560.427.804- Biaya-biaya sehubungan dengan biaya operasional kegiatan program sales Perusahaan. - Biaya pengadaan/pembelian material promosi program sales. Akun ini mencatat biaya-biaya sehubungan dengan pemberian sponsor kepada pihak kedua. Bank Mandiri menjadi sponsor bank tunggal dan pihak kedua melakukan promosi produk Bank Mandiri dengan pemasangan logo bank pada atribut seperti kaos, spanduk, umbul-umbul, banner dan multimedia. Program ini dibuat sebagai salah satu strategi Bank Mandiri untuk meningkatkan awareness dan corporate image terhadap Bank Mandiri. Berdasarkan Pasal 2 huruf a PMK-02/2010, biaya diatas merupakan Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena merupakan biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya
Beban Point Bonus Rp170.000.000Akun ini mencatat biaya-biaya sehubungan dengan biaya pengadaan/pembelian material bonus atas penukaran poin dan program pemberian hadiah langsung. Program ini dibuat sebagai salah satu strategi Bank Mandiri untuk mencapai target perusahaan dengan memberikan rewards/bonus kepada nasabah yang mencapai point tertentu. Berdasarkan Pasal 2 huruf d PMK-02/2010, biaya diatas merupakan Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena merupakan biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Beban Promosi Produk Tabungan Rp2.143.508Akun ini mencatat biaya-biaya sehubungan dengan biaya pengadaan/pembelian material promosi kepada Nasabah Perusahaan terpilih yang merupakan promosi perusahaan melalui program pemberian hadiah langsung. Program ini dibuat sebagai salah satu strategi Bank Mandiri untuk mencapai target perusahaan dengan memberikan rewards/bonus kepada nasabah. Berdasarkan Pasal 2 huruf d PMK-02/2010, biaya diatas merupakan Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena merupakan biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

bahwa Terbanding menyampaikan hasil penelitian dalam proses keberatan atas substansi/nature biaya Promosi sebagai berikut:

Biaya Promosi/PemasaranHasil Penelitian
Beban Humas Sponsorship 53011602-1-00 53011602-2-00Biaya promosi program mandiri sponsorship pada acara oeang run, biaya pemasangan umbul-umbul untuk promosi produk/program Bank Mandiri, biaya promosi program mandiri sponsorship
Beban Promosi Korporasi 53011603-1-00 53011603-2-00Biaya pembuatan media promosi produk/program, biaya sewa stand untuk promosi program, biaya pengadaan souvenir untuk nasabah Bank Mandiri, Biaya tagihan tiket dalam rangka promosi program Bank Mandiri
Beban Promosi Produk Bank 53011605-1-00 53011605-2-00Biaya jasa sponsorship Bank Mandiri, biaya penyusunan jurnalmu edisi 7, biaya pembuatan desain mandiri e magazine, biaya sponsorship penterjemah jurnalmu edisi 7, biaya jasa desain template kabarmu dalam rangka promosi produk Bank Mandiri.
Beban Hadiah Tabungan 51011202-1-00 51011202-2-00Biaya penggunaan lounge di bandara
Beban Program Sales 53011607-1-00 53011607-2-00Biaya pemenang e-money program mandiri motivation award, biaya promosi dalam rangka pemberian insentif program sales produk bank mandiri, biaya promosi dalam rangka insentif TPUK program sales produk Bank Mandiri
Beban Point Bonus 53011608-1-00Biaya hadiah langsung untuk nasabah Bank Mandiri
Beban Promosi Produk Tabungan 53011610-1-00 53011610-2-00Biaya kompensasi pembayaran pensiun Bank Mandiri, Biaya promosi hadiah langsung untuk promosi produk giro Bank Mandiri
Beban Promosi Produk Giro 53011611-1-00 53011611-2-00Biaya promosi hadiah langsung untuk promosi produk giro Bank Mandiri, Biaya desain media dalam rangka promosi produk/program Bank Mandiri
Beban Promosi Tunjangan Deposito 53011615-1-00Biaya EO untuk acara promosi produk, biaya pengadaan katalog booklet, biaya pengadaan majalah untuk nasabah prioritas, biaya penggunaan lounge di bandara

bahwa di dalam persidangan menyampaikan sample bukti yang mendukung penjelasan atas substansi/nature biaya Promosi dengan rekapitulasi sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan diketahui fakta bahwa secara substansi Biaya Promosi sebesar Rp369.847.091.303,00 merupakan biaya-biaya yang benar terjadi berkaitan dengan pemberian sponsorship, pembayaran jasa penyelenggara kegiatan, pembayaran biaya pameran, pemasangan iklan, pemberian diskon atau subsidi diskon untuk nasabah yang bertransaksi di merchant tertentu dengan menggunakan kartu kredit atau kartu debet yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, pembayaran executive lounge untuk nasabah di Bandara, pembayaran biaya sewa tempat untuk kegiatan promosi, penukaran fiestapoin, pembelian tiket untuk kegiatan promosi dan pengadaan souvenir untuk nasabah;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, biaya promosi tersebut termasuk dalam biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan penelitian terhadap sampel bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait daftar nominatif biaya promosi, diperoleh fakta hukum berupa data dan keterangan bahwa biaya promosi dalam daftar nominatif tersebut merupakan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan promosi usaha Pemohon Banding, yang antara lain berupa pembelian barang untuk kegiatan pemasaran dan/atau pemberian sponsorship kepada pihak ketiga dalam rangka memperkenalkan serta meningkatkan penjualan produk/jasa Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan berdasarkan fakta bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surya dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, Pengadilan Pajak meyakini bahwa Pemohon Banding telah memisahkan secara jelas pengeluaran yang bersifat sumbangan dengan biaya promosi serta telah melakukan koreksi fiskal positif atas sumbangan dan melaporkannya dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan perpajakan;

bahwa terhadap tidak dicantumkannya persyaratan administratif seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, Bukti Pemotongan dan Alamat penerima promosi dalam daftar nominatif, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa keadaan tersebut merupakan kekurangan administratif yang tidak serta-merta menghilangkan substansi dan kenyataan hukum bahwa biaya promosi dimaksud benar-benar telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding, didukung dengan bukti transaksi yang memadai, serta digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga memenuhi kriteria sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti, alasan, dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Fiskal Positif atas Daftar Nominatif Biaya Promosi sebesar Rp369.847.091.303,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya";

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka

menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, yang untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pengasilan Neto:
1. Penghasilan Dari Luar Usaha374.027.343.6940374.027.343.694
2. Penyesuain Fiskal Positif369.847.091.3030369.847.091.303
Jumlah743.874.434.9970743.874.434.997

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan penghasilan neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp23.515.631.366.186
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp743.874.434.997
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp22.771.756.931.189

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto22.771.756.931.189
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena Pajak22.771.756.931.189
4Pajak yang Terutang4.554.351.386.200
5Kredit Pajak4.435.707.964.800
6Pajak PPh yang kurang bayar118.643.421.400
7Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP51.823.446.468
8Jumlah PPh yang masih harus dibayar170.466.867.868

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00161/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/206/16/093/20 tanggal 17 November 2020 Tahun Pajak 2016, atas nama PT BANK MANDIRI PERSERO, NPWP 01.061.173.9-093.000, beralamat di Jl Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38 Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai sebesar Rp170.466.867.868,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si. M.Hum. dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si. M.Hum.Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.

ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A;

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.