Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 146 halaman

PUT-004332.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-004332.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00766/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615725/KPU.3/2024 tanggal 05 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004332.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42, Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Sur Hang Aiwan, jabatan Presiden Direktur berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Synnex Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto,

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2526/SKK/SMI-PUR/X/2025 tanggal 02 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/ 197703151997031003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

7. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.III,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-34/BC/BC.06/2026 tanggal 12 Januari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

987/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1487/PUR/IMP-

SMI/V/2025 tanggal 22 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00665/BC.06/SUB/2025 tanggal 08 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 615725/KPU.3/2024 tanggal 05

Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk-97.138.00097.138.000-
2. Cukai----
3. PPN122.259.790132.944.90410.685.114-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 2227.786.05030.214.5002.428.450-
6. Denda----
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran110.251.564-

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 615725/KPU.3/2024 tanggal 05

Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1199/SMI-PUR/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk-
2. Cukai-
3. PPN122.259.790
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 2227.786.050
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00766/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk-97.138.00097.138.000-
2. Cukai----
3. PPN122.259.790132.944.90410.685.114-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 2227.786.05030.214.5002.428.450-
6. Denda----
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran110.251.564-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1487/PUR/IMP-SMI/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Jumat tanggal 23 Mei 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

1487/PUR/IMP-SMI/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa pengajuan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00766/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 26 Maret 2025, sehingga diajukan masih

dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. bahwa Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. bahwa pengajuan surat Banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor KEP-00766/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp110.251.564,00 sesuai dengan e-Billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Billing DJBC) nomor 640241200406948 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Tanda Bukti Penerimaan Negara (NTPN) nomor C395C5SN8EGVI8D4 (bukti bayar terlampir pada Lampiran 2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sur Hang Aiwan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00766/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II.Latar Belakang Penerbitan KEP-00766/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26

Maret 2025;

a. bahwa pemohon mengimpor barang berupa

1. PIB: 886597 tanggal 02 Desember 2024

2. Jenis Barang: 2 (dua) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

3. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

4. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

5. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

6. Nilai Pabean (CIF) : CIF USD5,951.11

7. Supplier: FORTINET INC

b. bahwa berdasarkan SPTNP nomor 615725/KPU.3/2024 tanggal 05 Desember 2024, barang impor Pos 1 pada PIB nomor 886597 tanggal 02 Desember 2024, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1FORTIPROXY-400G 1 YEAR CONTENT ANALYSIS SERVICE. 500 USER LICENSE (MINIMUM ORDER 1 AND UP TO 12)P/N FC1-10-XY40G- 160-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIPROXY-400G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-XY40G-247-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIPROXY-400G 1 YEAR SWG PROTECTION -WEB & VIDEO FILTERING, DNS FILTERING, APPLICATION CONTROL, IPS, AV, BOTNET (IP/DOMAIN), FORTISANDBOX SAAS INCLUDING VIRUS OUTBREAK AND CONTENT DISARM & RECONSTRUCT. 500 USER LICENSE WITH SWG PROTECTIO P/N8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
FC1-10-XY40G-514-02-12
4FORTIPROXY-400G FORTIPROXY- 400G, 4 X GBE RJ45, CP9 HARDWARE ACCELERATED (2 X CP9 CHIPS), 4TB (2TB X 2) STORAGE, OPTIONAL REDUNDANT PSU P/N FPX-400G8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0040F-950-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING , 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIPROXY-400G FORTIPROXY- 400G, 4 X GBE RJ45, CP9 HARDWARE ACCELERATED (2 X CP9 CHIPS), 4TB (2TB X 2) STORAGE, OPTIONAL REDUNDANT PSU P/N FPX-400G8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
8FORTIPROXY-400G 1 YEAR CONTENT ANALYSIS SERVICE. 500 USER LICENSE (MINIMUM ORDER 1 AND UP TO 12)P/N FC1-10-XY40G- 160-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
9FORTIPROXY-400G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-XY40G-247-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIPROXY-400G 1 YEAR SWG PROTECTION -WEB & VIDEO FILTERING, DNS FILTERING, APPLICATION CONTROL, IPS, AV, BOTNET (IP/DOMAIN), FORTISANDBOX SAAS INCLUDING VIRUS OUTBREAK AND CONTENT DISARM & RECONSTRUCT. 500 USER LICENSE WITH SWG PROTECTIO P/N FC1-10-XY48517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIGATE-1800F 4 X 40GE QSFP+ SLOTS, 12 X 25GE SFP28 /10GE SFP+ SLOTS, 2X10GE SFP+ HA SLOTS, 8 X GE SFP SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS. SPU NP7 AND CP9 ACCELERATED, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG- 1800F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1210GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0DEGREEC TO 70DEGREEC, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTIGATE-61F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 7 X INTERNAL PORTS), 128GB SSD ONBOARD STORAGE P/N FG- 61F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
14FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS P/N FG-80F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%,
PPh Pasal 22 2,5%
15FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING , 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0040F-950-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FORTIGATE-60F 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10- 0060F-247-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
18FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).P/N FG-60F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
19FORTIGATE-80F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0080F-950-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
20FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS P/N FG-80F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

c. bahwa Surat Pengajuan keberatan pemohon dilampiri Bukti Penerimaan Negara (BPN), fotokopi surat penetapan serta dokumen pendukung lainnya diterima KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta pada tanggal 04 Januari 2025;

d. bahwa alasan pemohon mengajukan keberatan adalah sesuai surat keberatan nomor 1186/SMI-PUR/I/2025;

e. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut:

1. Surat Pengajuan Keberatan tanggal 04 Januari 2025;

2. Tanda terima Berkas Permohonan Keberatan nomor 00095/KBT.01/2025 tanggal 04 Januari 2025;

3. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) kode Billing 640241200406948, NTPN C395C5SN8EGVI8D4 tanggal 05 Desember 2024;

4. Fotokopi SPTNP nomor 615725/KPU.3/2024 tanggal 05 Desember 2024;

5. Data pendukung lain berupa:

a) Fotokopi PIB nomor 886597 tanggal 02 Desember 2024;

b) Fotokopi Commercial Invoice rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB;

c) Fotokopi HAWB nomor DIM011-322071 tanggal 12 November 2024;

d) Fotokopi MAWB nomor 189-04034041 tanggal 12 November 2024;

e) Fotokopi NPWP PEMOHON BANDING nomor 01.963.566.3- 092.000;

f) Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PEMOHON BANDING nomor 59 tanggal 08 Desember 2023;

g) Fotokopi Datasheet barang impor;

f. bahwa yang menjadi pokok masalah adalah klasifikasi, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp110.251.564.00 (seratus

sepuluh juta dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh empat rupiah);

g. bahwa berdasarkan PIB nomor 886597 tanggal 02 Desember 2024, diketahui barang impor pos 1 dan 2 diberitahukan pada pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FORTIPROXY-400G 1 YEAR CONTENT ANALYSIS SERVICE. 500 USER LICENSE (MINIMUM ORDER 1 AND UP TO 12)P/N FC1-10-XY40G-160-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIPROXY-400G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-XY40G- 247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIPROXY-400G 1 YEAR SWG PROTECTION -WEB & VIDEO FILTERING, DNS FILTERING, APPLICATION CONTROL, IPS, AV, BOTNET (IP/DOMAIN), FORTISANDBOX SAAS INCLUDING VIRUS OUTBREAK AND CONTENT DISARM & RECONSTRUCT. 500 USER LICENSE WITH SWG PROTECTIO P/N FC1-10-XY40G-514-02- 129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIPROXY-400G FORTIPROXY-400G, 4 X GBE RJ45, CP9 HARDWARE ACCELERATED (2 X CP9 CHIPS), 4TB (2TB X 2) STORAGE, OPTIONAL REDUNDANT PSU P/N FPX-400G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE,9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10- 0040F-950-02-12
6FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING , 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIPROXY-400G FORTIPROXY-400G, 4 X GBE RJ45, CP9 HARDWARE ACCELERATED (2 X CP9 CHIPS), 4TB (2TB X 2) STORAGE, OPTIONAL REDUNDANT PSU P/N FPX-400G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
8FORTIPROXY-400G 1 YEAR CONTENT ANALYSIS SERVICE. 500 USER LICENSE (MINIMUM ORDER 1 AND UP TO 12)P/N FC1-10-XY40G-160-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
9FORTIPROXY-400G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-XY40G- 247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIPROXY-400G 1 YEAR SWG PROTECTION -WEB & VIDEO FILTERING, DNS FILTERING, APPLICATION CONTROL, IPS, AV, BOTNET (IP/DOMAIN), FORTISANDBOX SAAS INCLUDING VIRUS OUTBREAK AND CONTENT DISARM & RECONSTRUCT. 500 USER LICENSE WITH SWG PROTECTIO P/N FC1-10-XY49901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIGATE-1800F 4 X 40GE QSFP+ SLOTS, 12 X 25GE SFP28 /10GE SFP+ SLOTS, 2X10GE SFP+ HA SLOTS, 8 X GE SFP SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS. SPU NP7 AND CP9 ACCELERATED, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-1800F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1210GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0DEGREEC TO 70DEGREEC, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR
13FORTIGATE-61F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 7 X INTERNAL PORTS), 128GB SSD ONBOARD STORAGE P/N FG-61F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
14FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS P/N FG-80F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
15FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING , 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10- 0040F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FORTIGATE-60F 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-0060F- 247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
18FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).P/N FG-60F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
19FORTIGATE-80F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10- 0080F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X8517.62.43 BM 20RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS 0%, PPN 11%, PPh

P/N FG-80FPasal 22 2,5%

h. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor nomor 613849/KPU.3/2024 tanggal 05 Desember 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor pos 1 dan 2 pada PIB nomor 886597 tanggal 02 Desember 2024 sebagai berikut:

PENETAPAN TARIF

= Hasil Icest' kas Barang « - =

Pos S | Klas xas BMAD BML=EMTA] . 5 Ng dasa Seretapan

es Bp "cuka PON 2p PPrE’

Bergasanan cokamer 1 BTK 2922

PIB dar mer -EN 28°76) THs

pelerakas, can LEP yup ME UUBS

surat keterangan flisai AA ES wo

barang, tem barang 2 a ows ‘or the

“For Gate-10°" 22 GE correcion toa

RIAS pous cre wong 2x MEN OF WS BSS

pe Maan psi 2x TENUN KG ne

SA pers 1S ox teh Paser sr or

pots air 4 SFP port neceplon of sreech

pers Ex “CS SFR+ mages

For looks. 48963 crower cata «ha

oobon'y SICUIse. Gla Salt a Melos

ala: frewa l) sarg Bag Lanes.

berforgs vrtuk cuvrert ve systems,

member kar Gua ne

bercagal funus wereaf, They say

xeamarar calam satu ne cov sed ‘or

mrCGak ade dat ni exarce as public

perungs otk sa ches teessone

Me dade Ce Te esade vetwarss Local

Lackel sara yarg akar Area Net ore

Masuk gangga ogan la LAN: Melanoltan

TS [terete Area

Jane gay IMerna teed’ NEWO RS

las. KAN ars ida

Area Nemores

Perangkat tersebut UANG shelve

mem “kKipot sto vate Dop eta or open

2S untk Barter RE

perangsat ar uan “. Peras! lusak dan

Frewa tesenut carang dig tal

~erondead” apa aes larry yarg

(agar ot tuk saluran Sars § <ar

sarula mela. perangkat sebaga bana

aregan mema tdak dimaksus daan pos

GAGANG Parva ots 98.0% agalar vag

coveks og mes” tcak teka! cergan

pengg ah dara Kamar mes atau

Ser raga cas fikasinya Dear onal ang

2. Peras lueak dan

ter barang sarang dig tal

Urifes Tereat Protectan SAE EA MA

UTP: eS Acvaices Sela" C ENLIOP 5

Malware Protestan varg terkait mes"

INS & Video Fo tereg tear” atau aka”

Artgoam 0 mpe

ok asi <as xan

bersama resin ataL

peangraesabat

acd ar so waru

Solana tar carvan yang

vier’ 2: susah

Ping’? pergunakan

Berdasarkan ockurmer “BTK 2022

P3 dene EN 85'71G Ths

peergxar dan Le? HIDUP COURES

sural keterangan fuss apoavates abiss

‘For Cale-10°F 22 x GE sanvection toa

Ros5 pols ec wong dx A OBL Uw TESS

pou x Mgrtper. 2x MENGAN ne

HA pers 18x soy teh Dans $s Or Cr

pers SA SEP cart eceplor af sveecn

spares mec an 4 SFP or other sources

é pos. 2x 00 SFE 2576245 16 “1 25 Images

Fort ves 48063 oootver sala ih

ovcoars Stevage dua Such a rawan

power supp és recundan Common cation

PN FG-*o°F" adala" PEN POE

ala “frevwa "yarg eter ala cacie-

berungsi untuk Deen PE Sy Ste MS

pelesurgas angan Systems ang

yarg mrenggapo ged” cempreal ang

vereaf They va,

pernagal "gs pe conf gored far

seamanar cala sat. era As buble

Ioguk aia. alat r gw theo lelegrare

sertungs' Untuk etacms Loca

melakukan peer «saar Arga Netxores

mackeb cata yang aca) LAN Veresaltas

rs Imterenke MAN anc Wide

ANA Mera raat ALBA Nero

pena oF open

Perangkal tersesut aon test RE

Mer x pots sat - Catatan Sab 99

perangaal jar ogar dirya yang

Frewa tersebar ditrars sean

Meruyakas abaratus Secara ele<t anik

Ann gas entus salu’ ar sebaga Tara

aig tal yaeg exoreks d massa dala pos

Anngan ena at dak LCak teman cergan

pengca" data Oto mat si Tear alae ana”

Seb voga sas fkasrya gripes

ED” tepar se pes tar? 2 Peranu usax dan

arya yang

a trans san

gecara elext anis

her barang:

Fat Gate- TI 3 Year

onl es “heat Prstention

LP PS. Agvarses

ONS & Video F tering tea” atau Kan

AMISDAM Sem TE arc a pes

FotiCare Preman PAN thas sas Kan

PEP ASUS bersama Mes aa

asalan sofware perangkat tesebut

celana leebarae yang —

dinsia saat barangnya

Merl Sutan

i. bahwa pada Ceisa4.0 terdapat data hasil pemeriksaan fisik atas PIB nomor 886597 tanggal 02 Desember 2024 dengan hasil sebagai berikut: LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN FISIK (LHP)

j. bahwa berdasarkan Datasheet barang impor yang dilampirkan, diperoleh informasi sebagai berikut:

FortiGate” 100F Series

bae Oot te aa SOR

yd = .. aa a.awx—1

G G404 £620 4 AAN 2 &

ja 8 susu UBI & eee 3 OU

ONE NG gh Te cap aa Ear ck pete ee Pe tet asa Per iss thy

oo lm FE ees | (ta

Imo ewe age eg oki

x cccccoooococo + _/7

LLLILILILILI LIL)

.cananananonna

x Pa] KA AAA AAA AN mw t '

@ KAKILLITLITNTI1IIL) @

scosconaneoooan0

k. bahwaberdasarkanpenelusuranlamaninternet https://www.amazon.com/FortiGate-101F-FortiGate-Management- Retention-FC-10-F101F-131-02-36/dp/B07W73GRL,diperoleh informasi sebagai berikut:

Fortinet FortiGate-101F 3 Year FortiGate Cloud

Management. Analysis and 1 Year Log Retention

FC-10-F101F-131-02-36

l. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.fortinet.com/content/dam/fortinet/assets/data-

sheets/pdf/fortigate-100f-series.pdf, diperoleh informasi sebagai berikut: 2 2222 AAA 9 MAIN

[aw BEEF UCU Gam 2 8

Highlights

. meta Cate LA EA Gi LEAN aspera bee ial ace Ae care ee a DE ie TPI INKA

Gate 8 Wage tee ‘eae

Juan” Leaders “sr Pol pew KAA MERK P3 IU anh tae B ines beng, al) iocellesn Urea ee Lana ay RA

Lol Ketan sinew. Sat Ger clesper eri ily rile IN MINAT aaah ah see aa ARI PETI LOMNA bess ace DER: KAN Pian ley

ABA ie Fill ue..ite PAMA TT

secure Networs rig sel > ‘gens be cae ul SMD Saudia eee ties ioe ente Piha Saat Thy

Pata Ta agya SEN KEP es cd eC DPO SAT NEON PENGENALAN YA TEA DI PISA LA AN PERIN EENGEAR EA PEKA EEATFANA

KET de What an iy TILER were sabe ec iu cea gene aie pre tee to Pak palaces

state of the art wees PUP LE Wes i Se A Seb COATS TEE it AA eT

tik tau

Lnparalleled performange corpo DA HET TN PERAN EA robo BG PAPAN BU PNGA KT T DESA | PAELKS TETAN GE NN cect ds oes YU

wet pen edaa sl BE ng Tan aan ga Pega este nee Bang be bree. nasa Gaal

Lnteroris security PTPN Pon PELAN ell ERA 203 KARET PLAN GAB BELU TP eH BAN TO NI TALK eh be an Rah aie else!

Ea AA PAN AAN Ladpeiwabecis edn ME ANE CAR: DAUN ECAN EMAS von ae PI PERAN PAKSA MTA BCS beh a,

KA aa at a MAL ag Ket PAN AG AN RL NS PEKAN GA ANJUN ina Ta ang oa ra Ser

wo Sore Ue oe ee

Deup sisik ty IPS NGFEW Threat Protection Interfaces

Be PEN AR

gp sad aa aa li aras be. | Cbos YWallul ol TMs Gb oh aa leah She

Pia aw tian Slur.

FortiGate 100F Series

, “pe Ber = — — — Interfaces

2 aasowsatsortnsa — —— Hn

@ “ LANTAI 4 & ae

Hatdware Fealures Vad Pe.

CEM). OF aa

m. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127,diketahui informasi sebagai berikut:

SFP merupakan kependekan dari Small Form-Factor Pluggable. SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar;

n. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://en.wikipedia.org/wiki/Small_Form-factor_Pluggable,diketahui informasi sebagai berikut:

An SFP interface on networking hardware is a modular (plug-and-play) slot for a media-specific transceiver in order to connect a fiber optic cable or sometimes a copper cable. SFP transceivers exist Supporting SONET, Gigabit Ethernet, Fibre Channel, PON, and other communications standards. At introduction, speeds were limited to 1 Gbit/s. The enhanced small form-factor pluggable transceiver (SFP+) brought speeds up to 10 Gbit/s and the SFP28 iteration is designed for speeds of 25 Gbit/s. The SFP replaced the larger GBIC in most applications, and has been referred to as a Mini-GBIC by some vendors

o. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://oxen.tech/blog/difference-consumer-business-Firewalls/,

disebutkan informasi sebagai berikut:

WHAT DOES A STANDARD FIREWALL DO?

A basic consumer-grade Firewall is designed for ease of use, so anyone with little IT knowledge can install and configure it. Some commons features include:

Packet Filtering: Filters incoming and outgoing data (“packet”) and accepts or rejects it based on rules

Application Gateways & Proxy Servers: Connects systems in different networks using a proxy server, to hide and protect computers behind the Firewall

Circuit-Level Gateway: Determines whether requested sessions are legitimate

Stateful Inspection or Dynamic Packet Filtering: Determines if information is authorized

Consumer Firewalls prioritize speed over security. And yes, they’re cheaper. But keep in mind that low cost indicates a consumer-grade Firewall is of lower quality and isn’t built to last for a long time. These Firewalls aren’t upgradeable either – they are disposable. They will need to be completely replaced much more frequently than business-grade hardware.

WHAT DOES A BUSINESS-GRADE FIREWALL DO?

So, if that’s everything that your standard consumer-grade Firewall does…what’s it missing? What does a business-grade Firewall have that makes it the better choice for business use?

The first difference is in priorities: Where a consumer-grade Firewall prioritizes speed over security, a business Firewall prioritizes security, remote access, and scalability. Security should be your top priority – and your Firewall’s too.

The most popular business-grade Firewalls are called “next-generation” Firewalls. They can detect and block more complicated attacks and intrusions. They also provide much more granular control and settings for security measures at the port, protocol, and application levels. Some features include:

Detect application-specific attacks

Deeper control over individual applications

Active directory integration

SSL inspection

Malware reputation-based filtering

Block traffic based on geographic location

Intelligence in improving blocking decisions

Highlight deviations from normal application behaviors

Content filtering

Anti-virus and anti-spyware features

THE RIGHT TOOL FOR THE RIGHT JOB

The ultimate gap between consumer-grade and business-grade Firewalls is in their intended purpose and what uses they are developed to handle. A consumer-grade Firewall is only designed to protect data for a couple of individuals – like a family. They are intended for a simple home network, with far less data to protect and less traffic to handle. Plus, these simpler Firewalls are merely reactive. They do not provide proactive monitoring and defense.

Business-grade Firewalls, on the other hand, are designed with much more complex and intense business use in mind. A next-generation Firewall is specifically designed to aggressively safeguard a business’s critical data and devices against large-scale attacks and sophisticated threats. To do this, they come with a much more advanced toolset and features that are required in a business environment.

Plus, business-grade Firewalls frequently come with continuous Support, updates, and management by IT professionals…which you certainly will not get with an off-the-shelf Firewall from Office Depot.

p. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.rumahweb.com/journal/Firewall-adalah/ diperoleh informasi sebagai berikut:

Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak atau merusak data dan sumber daya yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, Firewall bertindak sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti Internet;

Firewall bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan

yang ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir;

q. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://news.sophos.com/en-us/2019/01/22/xg-Firewall-and-lateral- movement-protection/ diperoleh informasi sebagai berikut:

The role of the Firewall in protecting against these hacks and attacks has similarly evolved. Long gone are the days where the Firewall was like a medieval moat and castle wall for your protected network. We’re now at a point where you can’t necessarily trust who or what is operating within the proverbial castle walls.

Forrester refers to this situation as “zero-trust”. Essentially it means that devices and users on your network need to establish or prove trust, and if something proves untrustworthy – take action. It’s a great model that’s having widespread positive impacts on IT security. A perfect example is the use of multi-factor authentication as an extremely effective tool in establishing user trust.

On the Firewall side, network segmentation or even micro-segmentation is gaining a lot of momentum in response to the evolving threat landscape.

r. bahwa berdasarkan penjelasan barang tersebut di atas, barang impor pos 1 dan 2 pada PIB nomor 886597 tanggal 02 Desember 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

- Pos 1 diidentifikasikan sebagai software atau peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait perangkat yang diimpor;

- Pos 2 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dengan

cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, menyaring serangan cyber atau malware, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

s. bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor:

a. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 1 “Judul dari Bagian, Bab dan Subbab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

b. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 6 : “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

2. Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5.

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and Wide Area Networks.

Other communication apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication network include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards);

2) Modems (combined modulators-demodulators);

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors;

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters);

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information);

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

3. Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022:

Bagian XVIMesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik;

bagiandaripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara

27elevise, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

Bab 85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara -elevise, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan

telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau Wide Area Network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

-Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau Wide Area Network):

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi

atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.49- - - - Lain-lain.

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

t. bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor pos 1 dan 2 pada PIB nomor 886597 tanggal 02 Desember 2024 lebih tepat diklasifikasikan

pada pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%:

PosUraian BarangHS Penetapan
1FORTIPROXY-400G 1 YEAR CONTENT ANALYSIS SERVICE. 500 USER LICENSE (MINIMUM ORDER 1 AND UP TO 12)P/N FC1-10-XY40G- 160-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIPROXY-400G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-XY40G-247-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIPROXY-400G 1 YEAR SWG PROTECTION -WEB & VIDEO FILTERING, DNS FILTERING, APPLICATION CONTROL, IPS, AV, BOTNET (IP/DOMAIN), FORTISANDBOX SAAS INCLUDING VIRUS OUTBREAK AND CONTENT DISARM & RECONSTRUCT. 500 USER LICENSE WITH SWG PROTECTIO P/N FC1-10-XY40G-514- 02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIPROXY-400G FORTIPROXY- 400G, 4 X GBE RJ45, CP9 HARDWARE ACCELERATED (2 X CP9 CHIPS), 4TB (2TB X 2) STORAGE, OPTIONAL REDUNDANT PSU P/N FPX-400G8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC- 10-0040F-950-02-12
6FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING , 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIPROXY-400G FORTIPROXY- 400G, 4 X GBE RJ45, CP9 HARDWARE ACCELERATED (2 X CP9 CHIPS), 4TB (2TB X 2) STORAGE, OPTIONAL REDUNDANT PSU P/N FPX-400G8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
8FORTIPROXY-400G 1 YEAR CONTENT ANALYSIS SERVICE. 500 USER LICENSE (MINIMUM ORDER 1 AND UP TO 12)P/N FC1-10-XY40G- 160-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
9FORTIPROXY-400G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-XY40G-247-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIPROXY-400G 1 YEAR SWG PROTECTION -WEB & VIDEO FILTERING, DNS FILTERING, APPLICATION CONTROL, IPS, AV, BOTNET (IP/DOMAIN), FORTISANDBOX SAAS INCLUDING VIRUS OUTBREAK AND CONTENT DISARM & RECONSTRUCT. 500 USER LICENSE WITH SWG PROTECTIO P/N FC1-10-XY48517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIGATE-1800F 4 X 40GE QSFP+ SLOTS, 12 X 25GE SFP28 /10GE SFP+ SLOTS, 2X10GE SFP+ HA SLOTS, 8 X GE SFP SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS. SPU NP7 AND CP9 ACCELERATED, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-1800F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1210GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0DEGREEC TO 70DEGREEC, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTIGATE-61F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 7 X INTERNAL PORTS), 128GB SSD ONBOARD STORAGE P/N FG-61F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
14FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS P/N FG-80F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
15FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING , 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC- 10-0040F-950-02-12
17FORTIGATE-60F 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-0060F-247-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
18FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).P/N FG-60F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
19FORTIGATE-80F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC- 10-0080F-950-02-128517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
20FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS P/N FG-80F8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

u. bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti pemohon tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi barang impor pos 1 dan 2 ada PIB nomor 886597 tanggal 02 Desember 2024 pada pos tarif HS sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FORTIPROXY-400G 1 YEAR CONTENT ANALYSIS SERVICE. 500 USER LICENSE (MINIMUM ORDER 1 AND UP TO 12)P/N FC1-10-XY40G- 160-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIPROXY-400G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-XY40G-247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIPROXY-400G 1 YEAR SWG PROTECTION -WEB & VIDEO FILTERING, DNS FILTERING, APPLICATION CONTROL, IPS, AV, BOTNET (IP/DOMAIN), FORTISANDBOX SAAS INCLUDING VIRUS OUTBREAK AND CONTENT DISARM & RECONSTRUCT. 500 USER LICENSE WITH SWG PROTECTIO P/N FC1-10-XY40G-514- 02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIPROXY-400G FORTIPROXY- 400G, 4 X GBE RJ45, CP9 HARDWARE ACCELERATED (2 X CP9 CHIPS), 4TB (2TB X 2) STORAGE, OPTIONAL REDUNDANT PSU P/N FPX-400G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC- 10-0040F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING , 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIPROXY-400G FORTIPROXY- 400G, 4 X GBE RJ45, CP9 HARDWARE ACCELERATED (2 X CP9 CHIPS), 4TB (2TB X 2) STORAGE, OPTIONAL REDUNDANT PSU P/N FPX-400G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
8FORTIPROXY-400G 1 YEAR CONTENT ANALYSIS SERVICE. 500 USER LICENSE (MINIMUM ORDER 1 AND UP TO 12)P/N FC1-10-XY40G- 160-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
9FORTIPROXY-400G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-XY40G-247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIPROXY-400G 1 YEAR SWG PROTECTION -WEB & VIDEO FILTERING, DNS FILTERING, APPLICATION CONTROL, IPS, AV, BOTNET (IP/DOMAIN), FORTISANDBOX SAAS INCLUDING VIRUS OUTBREAK AND CONTENT DISARM & RECONSTRUCT. 500 USER LICENSE WITH SWG PROTECTIO P/N FC1-10-XY49901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIGATE-1800F 4 X 40GE QSFP+ SLOTS, 12 X 25GE SFP28 /10GE SFP+ SLOTS, 2X10GE SFP+ HA SLOTS, 8 X GE SFP SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS. SPU NP7 AND CP9 ACCELERATED, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-1800F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1210GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0DEGREEC TO 70DEGREEC, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTIGATE-61F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 7 X INTERNAL PORTS), 128GB SSD ONBOARD STORAGE P/N FG-61F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
14FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS P/N FG-80F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
15FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING , 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC- 10-0040F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FORTIGATE-60F 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-0060F-247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
18FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).P/N FG-60F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
19FORTIGATE-80F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC- 10-0080F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
20FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS P/N FG-80F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

v. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf u, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan PEMOHON BANDING terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 615725/KPU.3/2024 tanggal 05 Desember 2024;

III. Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang impor pada 886597 tanggal 02 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FORTIPROXY-400G 1 YEAR CONTENT ANALYSIS SERVICE. 500 USER LICENSE (MINIMUM ORDER 1 AND UP TO 12)P/N FC1- 10-XY40G-160-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIPROXY-400G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-XY40G-247- 02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIPROXY-400G 1 YEAR SWG PROTECTION -WEB & VIDEO FILTERING, DNS FILTERING, APPLICATION CONTROL, IPS, AV, BOTNET (IP/DOMAIN), FORTISANDBOX SAAS INCLUDING VIRUS OUTBREAK AND CONTENT DISARM & RECONSTRUCT. 500 USER LICENSE WITH SWG PROTECTIO P/N FC1-10-XY40G-514-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIPROXY-400G FORTIPROXY-400G, 4 X GBE RJ45, CP9 HARDWARE ACCELERATED (2 X CP9 CHIPS), 4TB (2TB X 2) STORAGE, OPTIONAL REDUNDANT PSU P/N FPX-400G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0040F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING , 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIPROXY-400G FORTIPROXY-400G, 4 X GBE RJ45, CP9 HARDWARE ACCELERATED (2 X CP9 CHIPS), 4TB (2TB X 2) STORAGE, OPTIONAL REDUNDANT PSU P/N FPX-400G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
8FORTIPROXY-400G 1 YEAR CONTENT ANALYSIS SERVICE. 500 USER LICENSE (MINIMUM ORDER 1 AND UP TO 12)P/N FC1- 10-XY40G-160-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
9FORTIPROXY-400G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-XY40G-247- 02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIPROXY-400G 1 YEAR SWG PROTECTION -WEB & VIDEO FILTERING, DNS FILTERING, APPLICATION CONTROL, IPS, AV,9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
BOTNET (IP/DOMAIN), FORTISANDBOX SAAS INCLUDING VIRUS OUTBREAK AND CONTENT DISARM & RECONSTRUCT. 500 USER LICENSE WITH SWG PROTECTIO P/N FC1-10-XY4
11FORTIGATE-1800F 4 X 40GE QSFP+ SLOTS, 12 X 25GE SFP28 /10GE SFP+ SLOTS, 2X10GE SFP+ HA SLOTS, 8 X GE SFP SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS. SPU NP7 AND CP9 ACCELERATED, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-1800F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1210GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0DEGREEC TO 70DEGREEC, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN- SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTIGATE-61F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 7 X INTERNAL PORTS), 128GB SSD ONBOARD STORAGE P/N FG-61F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
14FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS P/N FG-80F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
15FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING , 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0040F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FORTIGATE-60F 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-0060F-247-02- 129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
18FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).P/N FG-60F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
19FORTIGATE-80F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0080F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
20FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS P/N FG-80F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

B. Nilai Sengketa

Hal yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas permasalahan klasifikasi barang adalah sebagai berikut: Bea Masuk: Rp.97.138.000,00

PPN: Rp.10.685.114,00

PPh Pasal 22: Rp.2.428.450,00 (+)

Total: Rp. 110.251.564,00

(seratus sepuluh juta dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh empat rupiah);

C. Alasan Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Pos Barang 1 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB nomor 886597 tanggal 02 Desember 2024 adalah sebagai barang tidak berwujud:

Seperti yang sudah Pemohon Banding jelaskan dalam Uraian barangnya, Untuk Item berupa software atau barang tidak berwujud ini adalah software optional/tambahan yang diinstal saat barangnya sudah running/ dipergunakan di customernya, jadi belum ter-instal di unitnya saat proses impornya dilakukan. Item Software ini Pemohon Banding masukkan dalam PIB hardwarenya ini agar pembayaran pajak nya bisa dilakukan bersamaan dengan order hardwarenya. Jadi

ini hanya berupa tambahan software tidak berwujud, bukan berupa royalti maupun license dalam bentuk CD).

Dasar Penggunaan HS 9901.90.00 dari Pemohon Untuk Pos barang tidak berwujud :

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk., pada pada pasal 5 ayat (5) disebutkan:

5. Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli

barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

Tetapi dalam lampiran Peraturan ini Lampiran A tentang Tata cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi dari barang impor yang bersangkutan, pada Pasal 5 disebutkan

5 Nilai Transaksi, tidak meliputi:

a. Biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh Pembeli untuk kepentingan sendiri, antara lain;

1) biaya untuk uji coba;

2) pembuatan ruang pamer;

3) penyelidikan pasar; dan

4) biaya pembukaan letter of credit (L/C}.

b. Biaya yang terjadi setelah pengimporan barang, antara lain:

1) biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, pemeliharaan atau bantuan teknik yang dilakukan setelah pengimporan;

Dari kutipan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 di atas disimpulkan :

1. Barang yang tidak berwujud yang Pemohon Banding impor adalah merupakan licensi tambahan (bukan bawaan unit) yang di instal setelah barang terjual ke customernya;

2. Barang tidak berwujud ini Pemohon Banding tambahkan di PIB-nya agar pembayaran pajaknya dilakukan bersamaan dengan unitnya dikarenakan dalam pembuatan invoicenya barang tidak berwujud ini disatukan dengan hardwarenya kedalam satu invoice, tapi Pemohon Banding berkeberatan kalau dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 sebagaimana HS yang digunakan untuk menerbitkan notul untuk unitnya. Kalaupun harus dimasukkan maka HS yang tepat adalah 8517.62.43;

3. Pemohon Banding tidak langsung menggunakan HS 8517.62.43 sesuai HS code Hardwarenya adalah dikarenakan software tersebut belum terinstall saat impor barang, dan barang tidak berwujud ini mempunyai harga tersendiri, sehingga sesuai dengan pedoman penentuan pajak dalam rangka impor (PDRI) maka barang tidak berwujud ini harus di declare tersendiri sehingga pengklasifikasian barangnya tentu sesuai dengan jenis barang tersebut, dengan demikian HS yang Pemohon Banding gunakan sudah tepat;

2) Pos Barang 2 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB nomor 886597 tanggal 02 Desember 2024 adalah sebagai sebuah Gateway & Switch;

a. Barang sebagaimana diuraikan diatas merupakan sebuah Gateway didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware (Malicious Software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya;

b. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi di pasal 2 dan 3 disebutkan :

Pasal 2

(1) Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan /atau digunakan d i wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis.

(2) Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 3

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dari Peraturan ini jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat Telekomunikasi diatur oleh Pearturan Menteri Komunikasi dan Informatika,

Sesuai lampiran I dari Peraturan Menkominfo no. 18 ini ada diatur mengeani unit Gateway seperti di bawah ini :

LAMPIRAN I

PERMTTRAN MENTERI KONUNKASI DAN

INFORMATIKA REPI BI. K ONTIOONESTA

NOMOR Te TAHUN 32012

TENTANG

RETEST AN OPERASIONAL SERTIFIRAST

ALAT DAN SATAY PERANGKAT

TELEKONMUN KASI

ALAT DAN/JATAT PERANGKAT TELEKOKTUNIKAS YANG WAIT

MEMENTET PERSYARATAN TEKNIS

NO. HS CODE | NAMA PERANGKAT

39 EN So17 02.21 1 | Sofa edna sere eu ctr ti

2) Ler GUA

3 Sia uang jaran

- Au se ce suNtef ang ancadlik: Pungsi pon th

MO Debate eno Lan lebih

po Dern Gara,

7 Rates

So. | EU ie th ist pales

JO |) Peraneseattekmoling: DS, digital Subscriber line)

Le Pepalgkad telnogi PON

Ia Kore pen Great protoce?! (Vol Pi

1. Alotes ethernet

14 | Mu sereoe dctess bode iNISAN]

. Scutral tel pe ant dlio sereh tetanhione pene)

to (PST)

— Fame aetemaaa

Dan di BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian dalam Peraturan ini juga di dalam Pasal 34 & 36 disebutkan :

Pasal 34

(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang beredar berupa:

a . pemeriksaan tanda kesesuaian; dan

b . Uji Petik.

(2) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemeriksaan Label dan QR Code.

Pasal 36

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian didalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

c. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit Gateway masuk kedalam HS 8517.62.21

oO EM 8517.62.21 Po Suffsratien edi pedesaan canon

Do Tneik gateway

Oo) igru hy ubi buy

- Alufisertice sich yang aneunlik: Tungsi poietic

jauutch ager Sadar deltle

bo.) Tak galau

Tol Router

Bo, | Eula rlet fest ities

5 Perungsul ISDN basic rate access (BRA) cu

Oo emang tate access [PRA]

lui, | Perangael eknorogi DSL figdal subsuriber fine)

1, | Peraagsat teknpogi PON

15. | Vaice acer internet pratoce? VUTPI

lo.) Metre eLemel

14 | MF iserrice sceess node NISANJ

161 Suitral telepon pub seicht teluphung belive

{PSTN}

V7, | Frome paten

Perangkat Gateway ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan ijin postel dengan data sebagai berikut :

PosJenis PerangkatModelNo. Sertifikat
2Network Security GatewayFG-101F86425/SDPPI/20 22

Sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017 2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Didalam Peraturan Menkominfo No. 18 Tahun 2018 ini didalam lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang pemohon impor ini;

Dengan kata lain Penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit Gateway baik itu softSwitch Gateway, trunk Gateway, Signaling Gateway maupun access Gateway seperti unit yang pemohon impor semuanya dimasukkan kedalam HS 8517.62.21;

Pemohon Banding berharap, dengan penerapan INSW (Indonesia National Single Window) seyogianya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);

d. Sesuaikaidahpengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan terbanding :

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor. termasuk Gateway. bridge dan router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa Gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, Dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

Dari pengertian di atas, maupun penjelasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, maka penggunaan HS 8517.62.43 untuk Gateway ini sudah tepat, perangkat ini tidak bisa disamakan dengan perangkat decoder dalam perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya karena fungsi dan cara kerjanya beda. Perangkat Network Security/ Firewall appliance ini merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel dan berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan;.

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 dari Pemohon :

1. Bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”

Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa perangkat Gateway ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (A) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini perangkat Switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

Perihal klasfikasi atas perangkat Switch ini kedalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut: “(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa Switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau Wide Area Network):

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi

atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistemsaluran digital:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk Gateway,

bridge dan router

2. Berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(a) Perform a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 6 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either

directly or through one or more other units; and (iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or

signals) which can be used by the systems

(c) Is not excluded by the provisions of Notes 6 (D) and (E) to this chapter.

Didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84; Barang yang disengketakan berupa Gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak;

Sehingga sudah jelas bahwa perangkat Gateway ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84;

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus

lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian

dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah Gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk Gateway;

Dasar Terbanding menggunakan HS 8517.62.49

Didalam uraian yang dibuat terbanding di atas dengan mengutip dari data sheet barang maupun dari laman internet, Pemohon Banding tidak menemukan alasan yang mendukung perangkat Firewall ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, tapi dalam kesimpulan terbanding dalam huruf r menyebutkan: “ Pos 2 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, menyaring serangan cyber atau malware, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen

yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;”;

Dari pernyataan di atas, terlihat terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor. Sebagaimana fungsi dari unit Gateway ini yaitu melakukan pengolahan data (performa data processing function) dimana Gateway menerima dan meneruskan data-data kepada mesin pengolah data otomatis. Sehingga Gateway adalah menjadi bagian dari sistem ADP;

Unit Gateway diidentifikasi sebagai aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel yang memiliki fungsi sebagai unit kendali, yaitu melakukan proteksi terhadap sebuah mesin pengolahan data otomatis dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya (Gateway/ Firewall), yang memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis; Perangkat ini bukanlah pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital ke dalam jaringan, tapi sebagai security/pengendali dengan cara mensensor data yang masuk yang dibawa perangkat lainnya mana yang bisa lewat mana yang tidak bisa lewat. Perangkat ini dalam penggunaannya dimasukkan dalam jaringan komputer dengan cara kerja seperti di bawah ini :

Cara Kerja Gateway :

ISP1 (SP2

Fire wall-1 Firew all-2

Core-SW1 Core-S N2

SW-LAN SW. OMZ

LAN] LAN2 SVR1 SVR2

Pembacaan dari skema di atas :

• (Hijau) = Untuk Filtering Traffic out / Traffic keluar (untuk memproteksi user ketika akan berinternetan / mengakses hal

- hal yang berhubungan dengan internet)

• (Abu-abu) = Untuk Filtering Traffic in / Traffic masuk (Untuk memproteksi all internal network segment)

• (Biru) = Untuk Filtering local traffic dari segment LAN yang mengarah ke DMZ

Kalau tidak ada Firewall, maka traffic in dan traffic out tidak ada filteringnya (Tidak ada proteksi securitynya) dan juga tidak ada filtering untuk traffic yang mengarah ke DMZ;

Dari data diatas disimpulkan, unit Gateway ini hanyalah sebagai security/ filtering dalam jaringan;

Perangkat Security Appliance/Gayeway sebagaimana termohon jelaskan di atas, dipasang di bawah Modem ISP / Router ISP dan di atas Core-Switch (L3) / Switch (L2) jadi tidak bisa dipasangkan ke perangkat lain seperti CCTV, printer, dan lain lain. Dengan demikian tidak beralasan pendapat yang mengatakan perangkat ini bisa dipasangkan langsung dengan perangkat diluar unit pengolahan data otomatis. , jadi kalaupun dalam jaringan tersebut ada perangkat lain seperti printer, CCTV, dll, Perangkat ini tidak bekerja untuk perangkat tersebut. Jadi tidak tepat kalau karena dengan network (jaringan kabel) yang dimiliki bisa menyambungkan perangkat lain kedalam jaringan, tapi secara fungsi perangkat ini tidak berfungsi sama sekali atas perangkat lain tersebut.Dengan kata lain, fungsi perangkat Gateway ini sebagai security, tidak berfungsi sama sekali untuk perangkat printer,cctv,dll selain dari ADP;

Demikian juga kesalahan terbanding dalam pengklasikasian barang ini tidak termasuk sebagai unit kendali dan adaptor hanya dikarenakan perangkat ini mempunyai port untuk menyambungkan kabel, sebagaimana yang disebutkan dalam “Explanatory Notes XVI-8471 yang menyatakan:

"Apart from Central Processing units and input and output units, examples of other units include:

Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the centra l processing unit to input or output units (e.g., USB hubs). However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or Wide Area Network) are excluded (heading 85.17).

Dengan demikian Perangkat Control dan adaptor unit itu di atur dalam 2 pos tarif;

1. Control and adaptor units (Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi di atur dalam Pos 8471 dengan HS Code 84718010;

2. Control and adaptor units untuk komunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel (Unit pengendali dan adaptor, termasuk Gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu) di atur dalam Pos 8517 dengan HS code 85176243;

Karena di atur dalam 2 pos yang berbeda, tentu pengklasifikasinnya juga bebeda. Perangkat yang pemohon impor adalah perangkat Gateway dari pos 8517, maka tidak tepat kalau menganalisanya dari sisi unit pengendali dan adaptor yang di atus dalam pos 8471 sebagaimana digunakan termohon banding.

Pemohon PK menyamakan antara “Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the central processing unit to input or output units” yang diatur dalam Pos 84.71 dengan “control and adaptor units for communication in a wired or wireless network” yang diatur dalam pos 85.17, padahal kedua perangkat tersebut adalah berbeda;

Perangkat ini disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang harus tersambung kedalam perangkat ADP melalui mother board sebagaimana klasifikasi dari unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal dalam kesimpulannya disimpulkan unit tersebut berfungsi sebagai Firewall dimana Firewall berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan, yang salah satu fungsinya memblok lalu lintas dan perilaku yang tidak diinginkan, menghadirkan teknologi keamanan, termasuk Firewall, IPS, VPN throughput, dan LAN yang merupakan fungsi barang yang tidak dipunyai unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10. Fungsi tersebut merupakan fungsi barang dari unit kendali dan adaptor dalam HS 8517.62.43 sebagai unit Gateway dan dalam peredarannya diatur dalam Peraturan Menkominfo;

Berikut perbedaan kedua HS tersebut :

a. HS 8471.80.10

- - Unit pengendali dan adaptor

Ciri cirinya :

- Berupa modul

- Terhubung langsung dengan ADP melalui mother board.

- Dipasangkan pada personal komputer

- Perangkat tersebut hanyalah berupa Card dan sejenisnya yang menempel di mother board.

- Bukan perangkat telekomunikasi, karena tidak termasuk Gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Fungsinyahanyasebatas mengkoneksikan/interkonektivitas perangkat ADP yang dilekatinya dengan perangkat lainnya. Perangkat ini tidak mempunyai kemampuan dalam mengolah data, jadi fungsinya hanya berupa saklar/penghubung saja yang berfungsi menerima dan meneruskan data, sebagaimana disebutkan dalam The Harmonized System Compendium of Classification Opinions yang dipublikasikan oleh WCO diketahui sebagai berikut:

Page34b.

Insert the following Classification Opinion';

8471.80 6. Control and adapter unit in the form of a slot-

in card comprising essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. it is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a central processing unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is inslalled and the other units in a Local Area Network (LAN), It uses the CSMA/CD

information standard protocol in order to regulate data exchangesand prevent datacollisions solely within a LAN.

Dari penjelasan di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa card yang dipasangkan dalam mother board seperti PCI E Card, dll, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang Pemohon Banding impor.

b. HS 8517.62.43

- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk Gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Ciri cirinya :

- Berupa Unit

- Terhubung ke jaringan ADP melalui kabel

- Dipasangkan/dipergunakan dalam jaringan komputer

- Dipasangkan di bawah Modem ISP / Router ISP dan di atas Core-Switch (L3) / Switch (L2) jadi tidak bisa dipasangkan ke perangkat lain seperti dengan CCTV,printer ,dan lain lain.

- Perangkat tersebut adalah berupa Unit ADP yang didasari catatan pengecualian didalam Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) dimasukkan kedalam pos 8517.

- Merupakan perangkat telekomunikasi, karena HS 8517.62.43 adalah Unit kendali dan adaptor termasuk Gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Perlu disertifikasi karena perangkat tersebut adalah perangkat telekomunikasi.

- Fungsinya sebagai unit Gateway/sebagai sistem keamanan jaringan komputer yang mampu melindungi

dari serangan virus, malware, spam, dan serangan jenis yang lainnya.

Melihat fakta di atas, dan alasan yang digunakan terbanding di atas terlihat terbanding menyamakan unit Gateway yang Pemohon Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit Gateway ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi yang di atur dalam pos 8517.62.43, dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan/dibandingkan dengan unit kendali dan adaptor untuk interkoneksi dalam HS 8471.80.10, sehingga dimasukkan kedalam HS. 8517.62.49

Perangkat unit kendali dan adaptor yang di atur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan Gateway, bridge dan router, sementara unit yang pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa Gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang pemohon order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8S17.62.43 adalah sudah tepat"

Dasar Permohonan Banding :

Adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan dibawah ini;

1. bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang pada barang untuk pos barang 1 kedalam HS 9901.90.00 dan pos barang 2 ke dalam HS 8517.62.43, sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49 dengan BM 10%;

2. Bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”

3. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (C) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus

dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(iv) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam

sistem pengolah data otomatis;

(v) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(vi) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

4. Perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan kedalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut:

“(D)Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 5 (C) di atas:

a) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk Gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

Berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) Separately Presented Units

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(d) Perform a data processing function;

(e) Meets the following criteria set out in Note 5 (C) to this Chapter:

c.It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

d. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and

e. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the systems

(f) Is not excluded by the provisions of Notes 5 (D) and (E) to this chapter.

Didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84;

Barang yang disengketakan berupa Gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak. Sehingga sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84;

Karena catatan Bab 84 huruf (C) dan (D) merupakan alasan pengecualian perangkat ini kedalam pos 8517, maka pemaknaan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” pada HS 8517.62.43 tidak bisa diartikan harus terpasang ke dalam mesin pengolah data otomatis, melainkan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” saja, dimana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit lainnya yang fungsinya mengatur komputer(ADP) dalam suatu jaringan komputer;

5. DidalamKeputusanTerbandingyakniKEP- 00766/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang menjadi

dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu didalam sub pos 8517.62 namun yang membedakan adalah sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk Gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut: “3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang disengketakan sudah memenuhi ketentuan agar dapat

dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah Gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk Gateway;

6. Bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimana didalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis (Lampiran 9) disebutkan bahwa segala bentuk Gateway (termasuk softSwitch Gateway, trunk Gateway, signaling Gateway, dan access Gateway), Switch, dan router diklasfikasikan kedalam kode HS 8517.62.21 dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding;

1. Bahwa atas kasus yang serupa terhadap penetapan Terbanding atas kelompok barang berupa Gateway, penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dan memperoleh putusan dari Majelis Hakim pengadilan pajak. Sesuai dengan beberapa putusan pengadilan pajak diantaranya:

No.No. Kep Bea CukaiNo Put Pengadilan PajakStatus Putusan
1KEP-15/KPU.03/2022PUT-002076.45/2022/PP/ M.VIIB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
2KEP-178/KPU.03/2022PUT-002901.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
3KEP-220/KPU.03/2022PUT-003021.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
4KEP-285/KPU.03/2022PUT-003216.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
5SPKTNP- 000027/KPU.03/2022PUT-003453.47/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
6KEP-223/KPU.03/2022PUT-003022.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
7KEP-355/KPU.03/2022PUT-003565.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
8KEP-610/KPU.03/2022PUT-004142.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
9KEP-357/KPU.03/2022PUT-003566.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
10KEP-699/KPU.03/2022PUT-004204.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
11KEP-590/KPU.03/2022PUT-004141.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
12KEP-82/KPU.03/2022PUT-002338.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
13KEP-174/KPU.03/2022PUT-002899.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
14KEP-580/KPU.03/2022PUT-003679.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
15KEP-739/KPU.03/2022PUT-004564.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
16KEP-956/KPU.3/2022PUT-005367.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
17KEP-432/KPU.03/2022PUT-003677.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
18KEP-328/KPU.03/2022PUT-003454.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
19KEP-1239/KPU.03/2022PUT-006152.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
20KEP-1240/KPU.03/2022PUT-006153.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
21KEP-1318/KPU.3/2022PUT-006452.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
22KEP-1372/KPU.3/2022PUT-006825.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
23KEP-2157/KPU.3/2022PUT-009429.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
24KEP-1236/KPU.3/2022PUT-005727.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
25KEP-1290/KPU.3/2022PUT-006449.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
26KEP-872/KPU.03/2022PUT-004937.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
27KEP-938/KPU.3/2022PUT-005303.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
28KEP-939/KPU.03/2022PUT-005304.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
29KEP-955/KPU.3/2022PUT-005366.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
30KEP-1264/KPU.3/2022PUT-006279.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
31KEP-1272/KPU.3/2022PUT-006281.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
32KEP-1293/KPU.3/2022PUT-006451.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
33KEP-1319/KPU.3/2022PUT-006453.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
34KEP-1320/KPU.3/2022PUT-006454.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
35KEP-1497/KPU.3/2022PUT-006827.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
36KEP-1666/KPU.3/2022PUT-007102.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
37KEP-2094/KPU.3/2022PUT-008347.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
38KEP-2023/KPU.3/2022PUT-008215.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
39KEP-2475/KPU.3/2022PUT-009433.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
40KEP-1765/KPU.3/2022PUT-007947.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
41KEP-1855/KPU.3/2022PUT-008212.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
42KEP-2006/KPU.3/2022PUT-008213.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
43SPKTNP- 000156/KPU.3/20233PUT-008345.47/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan sebagian
44KEP-2688/KPU.3/2022PUT-009434.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan sebagian
45KEP-2020/KPU.3/2022PUT-008214.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
46KEP-2202/KPU.3/2022PUT-009430.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
47KEP-2182/KPU.3/2022PUT-009431.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
48SPKTNP- 000182/KPU.3/20233PUT-009870.47/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan sebagian
49KEP-2749/KPU.3/2022PUT-010202.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
50KEP-2088/KPU.3/2022PUT-008346.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
51KEP-3674/KPU.3/2022PUT-012803.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
52KEP-4072/KPU.3/2022PUT-013961.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
53KEP-4498/KPU.3/2022PUT-000628.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
54KEP-3984/KPU.3/2022PUT-013960.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
55KEP-4152/KPU.3/2022PUT-014189.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
56KEP-3508/KPU.3/2022PUT-011825.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
57KEP-3385/KPU.3/2022PUT-011824.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
58KEP-2782/KPU.3/2022PUT-011405.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
59KEP-4805/KPU.3/2022PUT-001376.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
60KEP-4918/KPU.3/2022PUT-001377.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
61KEP-233/KPU.3/2023PUT-002314.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
62KEP-222/KPU.3/2023PUT-002313.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
63KEP-4499/KPU.3/2022PUT-000629.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
64KEP-4432/KPU.3/2022PUT-000537.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
65KEP-235/KPU.3/2023PUT-002315.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
66KEP-2774/KPU.3/2022PUT-011403.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
67KEP-4651/KPU.3/2022PUT-001130.45/2023/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
68KEP-3712/KPU.3/2022PUT-012805.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
69KEP-3743/KPU.3/2022PUT-013301.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
70KEP-3859/KPU.3/2022PUT-013302.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
71KEP-4073/KPU.3/2022PUT-013962.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
72KEP-3676/KPU.3/2022PUT-012804.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
73KEP-4503/KPU.3/2022PUT-000630.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
74KEP-4700/KPU.3/2022PUT-001132.46/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
75KEP-194/KPU.3/2023PUT-002243.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
76KEP-245/KPU.3/2023PUT-002387.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya

2. Penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang pemohon ajukan atas beberapa putusan pengadilan pajak diantaranya :

NONO. PutUSAN PPNomor RegisterSTATUS
Putusan MAPUTUSAN
1Put-014235.45/2019/ PP/M.XVIIB722/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
TAHUN 2021
2Put-014230.45/2019/ PP/M.XVIIB723/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
TAHUN 2021
3Put-005784.45/2020/ PP/M.XVIIB741/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
TAHUN 2021
4Put-012571.45/2019/ PP/M.XVIIB719/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
TAHUN 2021
5Put-014234.45/2019/ PP/M.XVIIB721/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
TAHUN 2021
6Put-005782.45/2020/ PP/M.XVIIB742/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
TAHUN 2021
7Put-001679.45/2020/ PP/M.XVIIB1338/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
TAHUN 2021
8PUT-005778.45/2020/PP/M.XVIIB1331/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
Tahun2021
9Put-001677.45/2020/ PP/MXVIIB1337/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
TAHUN 2021
10Put-005783.45/2020/ PP/M.XVIIB1340/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
TAHUN 2021
11Put-005780.45/2020/ PP/MXVIIB1330/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
TAHUN 2021
12Put-001672.45/2020/ PP/M.XVIIB947/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
TAHUN 2021
13Put-014228.45/2019/ PP/M.XVIIB486/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
TAHUN 2021
14Put-001681.45/2020/ PP/M.XVIIB2583/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
TAHUN 2021
15Put-001680.45/2020/ PP/M.XVIIB1339/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
TAHUN 2021
16Put-014241.45/2019/ PP/M.XVIIB235/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
TAHUN 2021
17Put-005790.45/2020/ PP/M.XVIIB1666/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
TAHUN 2021
18Put-001673.45/2020/ PP/M.XVIIB1668/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
TAHUN 2021
19Put-001673.45/2020/ PP/M.XVIIB1668/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
TAHUN 2021
20Put-014240.45/2019/ PP/MXVIIB1669/B/PK/Pjk/2022MENGABULKAN
TAHUN 2021

Yang memutuskan HS code untuk unit Gateway adalah 8517.62.21/8517.62.43;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa;

1. bahwa barang impor Pemohon Banding untuk barang impor pada PIB nomor 886597 tanggal 02 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Permohonan Pemohon
1FORTIPROXY-400G 1 YEAR CONTENT ANALYSIS SERVICE. 500 USER LICENSE (MINIMUM ORDER 1 AND UP TO 12)P/N FC1-10-XY40G-160-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIPROXY-400G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
SUPPORT P/N FC-10-XY40G- 247-02-12
3FORTIPROXY-400G 1 YEAR SWG PROTECTION -WEB & VIDEO FILTERING, DNS FILTERING, APPLICATION CONTROL, IPS, AV, BOTNET (IP/DOMAIN), FORTISANDBOX SAAS INCLUDING VIRUS OUTBREAK AND CONTENT DISARM & RECONSTRUCT. 500 USER LICENSE WITH SWG PROTECTIO P/N FC1-10- XY40G-514-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIPROXY-400G FORTIPROXY-400G, 4 X GBE RJ45, CP9 HARDWARE ACCELERATED (2 X CP9 CHIPS), 4TB (2TB X 2) STORAGE, OPTIONAL REDUNDANT PSU P/N FPX- 400G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0040F- 950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING , 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIPROXY-400G FORTIPROXY-400G, 4 X GBE RJ45, CP9 HARDWARE ACCELERATED (2 X CP9 CHIPS), 4TB (2TB X 2) STORAGE, OPTIONAL8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
REDUNDANT PSU P/N FPX- 400G
8FORTIPROXY-400G 1 YEAR CONTENT ANALYSIS SERVICE. 500 USER LICENSE (MINIMUM ORDER 1 AND UP TO 12)P/N FC1-10-XY40G-160-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
9FORTIPROXY-400G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-XY40G- 247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIPROXY-400G 1 YEAR SWG PROTECTION -WEB & VIDEO FILTERING, DNS FILTERING, APPLICATION CONTROL, IPS, AV, BOTNET (IP/DOMAIN), FORTISANDBOX SAAS INCLUDING VIRUS OUTBREAK AND CONTENT DISARM & RECONSTRUCT. 500 USER LICENSE WITH SWG PROTECTIO P/N FC1-10-XY49901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIGATE-1800F 4 X 40GE QSFP+ SLOTS, 12 X 25GE SFP28 /10GE SFP+ SLOTS, 2X10GE SFP+ HA SLOTS, 8 X GE SFP SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS. SPU NP7 AND CP9 ACCELERATED, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG- 1800F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1210GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0DEGREEC TO 70DEGREEC, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN- TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTIGATE-61F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 7 X INTERNAL PORTS), 128GB SSD ONBOARD STORAGE P/N FG- 61F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
14FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS P/N FG- 80F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
15FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING , 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0040F- 950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FORTIGATE-60F 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-0060F- 247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
18FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).P/N FG- 60F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
19FORTIGATE-80F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0080F- 950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45

8517.62.43 BM8517.62.43 BM 0%, PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED

200%, PPN 11%, PPhPPN 11%, PPh Pasal

MEDIA WAN PORTS P/N FG-

Pasal 22 2,5%22 2,5% 80F

Untuk pada Pos barang 1 kedalam HS 9901.90.00 dengan tariff BM 0%, dan Pos Barang 2 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tariff BM 0%, sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku;

2. bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 615725/KPU.03/2024 tanggal 05 Desember 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Terbanding (“KEP”) Nomor KEP-00766/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 615725/KPU.03/2024 tanggal 05 Desember 2024 adalah tidak tepat;

Selanjutnya Pemohon Banding demi keadilan mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 886597 tanggal 02 Desember 2024 adalah nihil;

4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp110.251.564,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00665/BC.06/SUB/2025 tanggal 08 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 00766/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025 melalui Surat nomor 1487/PUR/IMP-SMI/V/2025 tanggal 22 Mei 2025;

2. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 886597 tanggal 02 Desember 2024

b. Jenis barang: 22 (dua puluh dua) pos jenis barang, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: Rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: Rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif: Rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF): USD70,012.75

g. Supplier: FORTINET, INC

2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi dan klasifikasi, barang impor pada PIB nomor 886597 tanggal 02 Desember 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1FORTIPROXY-400G 1 YEAR CONTENT ANALYSIS SERVICE. 500 USER LICENSE (MINIMUM ORDER 1 AND UP TO 12)P/N FC1-10-XY40G-160-02-128517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
2FORTIPROXY-400G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N8517.62.49 BM: 10%,
FC-10-XY40G-247-02-12PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
3FORTIPROXY-400G 1 YEAR SWG PROTECTION - WEB & VIDEO FILTERING, DNS FILTERING, APPLICATION CONTROL, IPS, AV, BOTNET (IP/DOMAIN), FORTISANDBOX SAAS INCLUDING VIRUS OUTBREAK AND CONTENT DISARM & RECONSTRUCT. 500 USER LICENSE WITH SWG PROTECTIO P/N FC1-10-XY40G-514- 02-128517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
4FORTIPROXY-400G FORTIPROXY- 400G, 4 X GBE RJ45, CP9 HARDWARE ACCELERATED (2 X CP9 CHIPS), 4TB (2TB X 2) STORAGE, OPTIONAL REDUNDANT PSU P/N FPX-400G8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
5FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10- 0040F-950-02-128517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
6FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
7FORTIPROXY-400G FORTIPROXY- 400G, 4 X GBE RJ45, CP9 HARDWARE ACCELERATED (2 X CP9 CHIPS), 4TB (2TB X 2) STORAGE, OPTIONAL REDUNDANT PSU P/N FPX-400G8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
8FORTIPROXY-400G 1 YEAR CONTENT ANALYSIS SERVICE. 500 USER LICENSE (MINIMUM ORDER 1 AND UP TO 12)P/N FC1-10-XY40G-160-02-128517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
9FORTIPROXY-400G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-XY40G-247-02-128517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
10FORTIPROXY-400G 1 YEAR SWG PROTECTION - WEB & VIDEO FILTERING, DNS FILTERING, APPLICATION CONTROL, IPS, AV, BOTNET (IP/DOMAIN), FORTISANDBOX SAAS INCLUDING VIRUS OUTBREAK AND CONTENT DISARM & RECONSTRUCT. 500 USER LICENSE WITH SWG PROTECTIO P/N FC1-10-XY48517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
11FORTIGATE-1800F 4 X 40GE QSFP+ SLOTS, 12 X 25GE SFP28 /10GE SFP+ SLOTS, 2X10GE SFP+ HA SLOTS, 8 X GE SFP SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS. SPU NP7 AND CP9 ACCELERATED, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-1800F8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
1210GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0DEGREEC TO 70DEGREEC, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN- SFP+SR8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
13FORTIGATE-61F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 7 X INTERNAL PORTS), 128GB SSD ONBOARD STORAGE P/N FG- 61F8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
14FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS P/N FG-80F8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
15FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG-40F8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
16FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10- 0040F-950-02-128517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
17FORTIGATE-60F 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10- 0060F-247-02-128517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
18FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).P/N FG-60F8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
19FORTIGATE-80F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10- 0080F-950-02-128517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
20FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS P/N FG-80F8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%

3. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 615725/KPU.3/2024 tanggal 05 Desember 2024 dengan tagihan sebesar Rp110.251.564,00 (seratus sepuluh juta dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus enam puluh empat rupiah);

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan nomor 00659/KBT.01/2025 tanggal 30 Januari 2025;

5. Permohonan keberatan tersebut ditolak seluruhnya dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor KEP-00766/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025;

6. Atas penerbitan KEP-00766/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pa;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) menyatakan:

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor dengan PIB nomor 886597 tanggal 02 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangPos Tarif
PemberitahuanPenetapan
1FORTIPROXY-400G 1 YEAR CONTENT ANALYSIS SERVICE. 500 USER LICENSE (MINIMUM ORDER 1 AND UP TO 12)P/N FC1- 10- XY40G-160-02-129901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
2FORTIPROXY-400G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10- XY40G-247-02- 129901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
3FORTIPROXY-400G 1 YEAR SWG PROTECTION - WEB & VIDEO FILTERING, DNS FILTERING, APPLICATION CONTROL, IPS, AV, BOTNET (IP/DOMAIN), FORTISANDBOX SAAS INCLUDING VIRUS OUTBREAK AND CONTENT DISARM & RECONSTRUCT. 500 USER LICENSE WITH SWG9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
PROTECTIO P/N FC1-10- XY40G-514-02-12
4FORTIPROXY-400G FORTIPROXY-400G, 4 X GBE RJ45, CP9 HARDWARE ACCELERATED (2 X CP9 CHIPS), 4TB (2TB X 2) STORAGE, OPTIONAL REDUNDANT PSU P/N FPX- 400G8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
5FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0040F- 950-02-129901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
6FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG- 40F8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
7FORTIPROXY-400G FORTIPROXY-400G, 4 X GBE RJ45, CP9 HARDWARE ACCELERATED (2 X CP98517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
CHIPS), 4TB (2TB X 2) STORAGE, OPTIONAL REDUNDANT PSU P/N FPX-400G
8FORTIPROXY-400G 1 YEAR CONTENT ANALYSIS SERVICE. 500 USER LICENSE (MINIMUM ORDER 1 AND UP TO 12)P/N FC1-10- XY40G-160- 02-129901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
9FORTIPROXY-400G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-XY40G-247-02- 129901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
10FORTIPROXY-400G 1 YEAR SWG PROTECTION - WEB & VIDEO FILTERING, DNS FILTERING, APPLICATION CONTROL, IPS, AV, BOTNET (IP/DOMAIN), FORTISANDBOX SAAS INCLUDING VIRUS OUTBREAK AND CONTENT DISARM & RECONSTRUCT. 500 USER LICENSE WITH SWG PROTECTIO P/N FC1-10- XY49901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
11FORTIGATE-1800F 4 X 40GE QSFP+ SLOTS, 12 X 25GE SFP28 /10GE SFP+ SLOTS, 2X10GE SFP+ HA SLOTS, 8 X GE SFP SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS. SPU NP7 AND CP9 ACCELERATED, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG- 1800F8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
1210GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0DEGREEC TO 70DEGREEC, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN- SFP+SR8517.79.10 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
13FORTIGATE-61F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 7 X INTERNAL PORTS), 128GB SSD ONBOARD STORAGE P/N FG-61F8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
14FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS P/N FG- 80F8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22:8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22:
2,5%2,5%
15FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)P/N FG- 40F8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
16FORTIGATE-40F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM) P/N FC-10-0040F- 950-02-129901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
17FORTIGATE-60F 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10- 0060F-247-02-129901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
18FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).P/N FG-60F8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%
19FORTIGATE-80F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION,9901.90.00 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22:8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22:
APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0080F- 950-02-122,5%2,5%
20FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS P/N FG- 80F8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Psl 22: 2,5%

Penelitian atas identifikasi

2. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 615329/KPU.3/2024 tanggal 05 Desember 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor Pos 1 s.d 20 pada PIB nomor 886597 tanggal 02 Desember 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%;

3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang atas PIB nomor 886597 tanggal 02 Desember 2024, diketahui barang impor sebagai berikut:

4. Bahwa berdasarkan Datasheet FortiProxy™, diketahui informasi sebagai berikut: FortiProxy is a secure web gateway that protects employees against internet-borne attacks by incorporating multiple detection techniques such as web, video, and DNS filtering, data loss prevention, antivirus, intrusion prevention, and Client Browser Isolation

, this

i o.oo

best tah

. sg eps ae

-: Tero. ate

He watte

5. Bahwa berdasarkan Technical Datasheet barang QSFP-100G-SR4, diketahui informasi sebagai berikut:

The FortiGate 1800F series delivers high-performance threat protection and SSL inspection for large enterprises and service providers, with the flexibility to be deployed at the enterprise/cloud edge, in the data center core or internal segments. The multiple high-speed interfaces, high port density, superior security efficacy, and high throughput of the 1800F series keep your network connected and secure

FortiGate 1800F Series

KALALALAAAALAI LALAAAAAALALAI MAAALALALALALAI cc.c.c.n.c.cana

, Arti sescsonoaoovo0 #anoononoonae Cenocoovovovo evessseseesee

ILALALAALALALAI ©8585 ALALALA SFESSESCESESDEEOS eserves eseneuae

MAALALALALLAI KAAALALALAALALAI KULILALILALIUI MAA LALALALAL/

AAAAALALALAALAI SALIILLALIAALA2 LALAALALLALALAI eeagaeaaaanaaes

easeseeecnenes c.cXcomonannnan LKALALALALAZALAI KKILLALALALALI ..c.oocancan

eaenaeenananane SCS SSEFRODHDED eecuvenesensaces SSOSSDS SSD O BOOS seteoseseseeee

BEBAN BRA Parra AR petahana na tera sess

cccccocaengansue c.ccc.ocoumnana LALALALALALLALI couobancucoan

: Ceracccccoo.u Cescococou»a Ceocvooovunua KAL AILALAAAAI

LAILA ILALA,LALI.I c.cowcom—anc.. PSOSHOBEHOEOED eeeesoesoaeseese

eeeseseesegge LALALLALALI AI LKALAALALAAAALA oer eseeeresee

seeesssceoceeee eeeseeneoeeceseo sPesseoveeseeesee Pence sassserseoen

eo” lanpasana KAMAKALAALALAJ ALA AAAAAALA #paoyacooca.on ebor+neseer 6

. eesenves LELLELIA LAS ALI rnercercesonooano ccco.coou.pa wose. FS ees oe

6. Bahwa berdasarkan Datasheet FORTIGATE FORTIWiFi 40F SERIES, diketahui informasi sebagai berikut:

FortiGate® FortiWiFi 40F Series FG-40F and FWF-40F

The FortiGate/FortiWiFi 40F series provides a fast and secure SD-WAN solution in a compact fanless desktop form factor for enterprise branch offices and mid-sized businesses. Protects against cyber threats with system-on-a-chip acceleration and industry-leading secure SD-WAN in a simple, affordable, and easy to deploy solution. Fortinet’s Security-Driven Networking approach provides tight integration of the network to the new generation of security.

Security

• Identifies thousands of applications inside network traffic for deep inspection and granular policy enforcement

• Protects against malware, exploits, and malicious websites in both encrypted and non-encrypted traffic

• Prevent and detect against known and unknown attacks using continuous threat intelligence from AI-powered FortiGuard Labs security services

7. Bahwa berdasarkan Data sheet FORTIGATE 80F SERIES, diketahui informasi sebagai berikut:

The FortiGate 80F series provides an application-centric, scalable, and secure SD- WAN solution in a compact, fanless, desktop form factor for enterprise branch offices and mid-sized businesses. Protects against cyber threats with system-on-a-chip acceleration and industry-leading secure SD- WAN in a simple, affordable, and easy to deploy solution. Fortinet’s

Security-Driven Networking approach provides tight integration of the network to the new generation of security.

© Weritifkas trausands af applications Irelds petacek trafic tor © Cynandc Path Saecton yar cary WAM tanspiet tr pinta

deep Inqpecticn and granuar pdbcy entar aras bette oplcation pele based on cat-realing SCO-WAM

» Protacts against matware, axpicits, and male wetsltac in Tapabllthes

both aocrypted and nan-enryptad trafic © sdvanced rating, scalable "PR mouth 2act, and IPA ASIP

© Prevent? and detects aganct known attacks uding ocntinuces terwardng pawered by purpasa-bulit network pice asa

thraat Intelligence from Al powered Fortisuard Labs security

Set KAS

© Paactka Hock? unboown sopheticated attacks In rat. 2 SOAWAN onchsetatlen prc vides Intute and slmplitied work.

Une with the Fartnet Security Fates Integrated Al powered fay fre centralized ranagameant and previshniny of business

Filzandb >: plies ratan easy clicks

© Expedited dehy ment with zero tuch pemdshaning well-suited

fcr largs and distnbuted Indraetnscture

© Engineered for Inncsaticn using Fortinet’: purpasa-bullh sadari © Kutimited YEN tunnels for fladbhe hub- ta spoke and tull-maah

piossescrs SPU daar the dustry’. Bact threat prc tec thee deep) mant at de to peda bandwidth aggregation and

pet amance and ulra-los latar ancr pied WAN paths

© Provides Industry leading pert cemance and peotacdon for SSL © Pradefined 2ompllance checklists anahza tha Japkymant and

socrypited trafic locloding the first thawall vendor 12 provide hlgntant Gest practices to Impey the cearal security posture

TLE 1.2 deep nepectlen

2 Enatles Fortinat and Fabric-raady partners' products ta provide

© Indapendenith tasted and valldatad Het security stfoctveness brader atlit, Integrated <nd-te-end datectin, thrast

and paumarnza Intaliganice sharing, and automated memediaticn

* Receved uncaraleled third-party centic athans from Nes Late, © Ssutcaedic ah bullds Network Trgictogy visualizations which

KS Virus Buletin, and Av ocegaratias disccvar ET dakas and provide complete dalih tate: Foetinet

and Faonc-raady partner products

= SELMAN Tochenyadar

erated ama ds

Fectibate Chol a, Foniianch

ngan + tree Ces e Harapacarz a jaga ao

ccs «rut Arahan aed ne aa ~

ca PP Jar y and ing Maragecvare Re FortiAk! - ade

Jags Gra doncdboreg bate maka fe

HN “ Dawe cemeed a Seo

. NP Dad Jenius (Ow i ee

rare ir. , a te ey

wi, aie

“47 . Penata

x z Pa gi hg

Pe Tel , N

ws da, \ ey oe

oA ater Sen hi

\ oA Fonts La

a Ende cet Crone ton, :

Foetilaate SC deployment in Small (fice FortiGate SCF deployment in Enterprise Bronch

INGFM acu SD-WAN

F ATIMET.

r. vee

COMBOLE FM mated WN

0 MA Aa To am im lim

Se nh HB

MEIEAMT ag a WNI 2 4 4 Ti iret Aira

ba Bygone OE Flas Fort WARN EYE ela SATU de Gy GE RES Fork PAS

8. Bahwa berdasarkan Datasheet FortiGate FortiWiFi 60F Series, diketahui informasi sebagai berikut:

The FortiGate Next-Generation Firewall 60F series is ideal for building security-driven networks at distributed enterprise sites and transforming WAN architecture at any scale.

With a rich set of AI/ML-based FortiGuard security services and our integrated Security Fabric platform, the FortiGate FortiWiFi 60F series delivers coordinated, automated, end-to-end threat protection across all use cases.

FortiGate has the industry’s first integrated SD-WAN and zero-trust network access (ZTNA) enforcement within an NGFW solution and is powered by one OS. FortiGate FortiWiFi 60F automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications, delivering consistency with a seamless and optimized user experience.

Hardware Spec cation:

H3 AS WAN DMS Santa

GEE ASN at

Site teh :

Eh in l i

Bei Pata ‘ "

Tanah wee Tae

FortiGate FortiWiFi 60F/61F

F .RTINET

" 3 CE IT DT S5 Tni gd30C

on 2 eye uu ble Ge

" —...cXcXc cd co @® gas @&S @eweeewweeae '. "

~ 2 22 an ah an eS oe. an om &

9. Bahwa berdasarkanpenelusuran pada lamaninternet https://www.fs.com/sg/products/111899.html?now_cid=63diperoleh informasi sebagai berikut:

Cisco SFP-10G-SR-I compatible SFP+ transceiver Supports up to 400m link lengths over 4700MHz((*))km OM4 MMF (300m over 2000MHz((*))km OM3 MMF) via an LC duplex connector. This transceiver is compliant with SFF-8431, SFF-8432 and IEEE 802.3ae standards and specifications for seamless interoperability in multivendor environments. Digital diagnostics monitoring (DOM) is available via a 2-wire serial interface, as specified in SFF-8472. Featuring an operating temperature range of -40°C to 85°C, this industrial fiber optic transceiver can work in harsh industrial environments, such as telecommunication, data processing & management, the application of industrial and factory automation, outdoor applications, rail and intelligent transportation systems (ITSs), marine, oil and gas, mining

etc.

10. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet

https://oxen.tech/blog/difference-consumer-business-Firewalls/,

disebutkan informasi sebagai berikut:

WHAT DOES A STANDARD FIREWALL DO?

A basic consumer-grade Firewall is designed for ease of use, so anyone with little IT knowledge can install and configure it. Some commons features include:

Packet Filtering: Filters incoming and outgoing data (“packet”) and accepts or rejects it based on rules

Application Gateways & Proxy Servers: Connects systems in different networks using a proxy server, to hide and protect computers behind the Firewall Circuit-Level Gateway: Determines whether requested sessions are legitimate Stateful Inspection or Dynamic Packet Filtering: Determines if information is authorized Consumer Firewalls prioritize speed over security. And yes, they’re cheaper. But keep in mind that low cost indicates a consumer-grade Firewall is of lower quality and isn’t built to last for a long time. These Firewalls aren’t upgradeable either – they are disposable. They will need to be completely replaced much more frequently than business- grade hardware.

WHAT DOES A BUSINESS-GRADE FIREWALL DO?

So, if that’s everything that your standard consumer-grade Firewall does…what’s it missing? What does a business-grade Firewall have that makes it the better choice for business use?

The first difference is in priorities: Where a consumer-grade Firewall prioritizes speed over security, a business Firewall prioritizes security,

remote access, and scalability. Security should be your top priority – and your Firewall’s too.

The most popular business-grade Firewalls are called “next-generation” Firewalls. They can detect and block more complicated attacks and intrusions. They also provide much more granular control and settings for security measures at the port, protocol, and application levels. Some features include:

Detect application-specific attacks

Deeper control over individual applications Active directory integration SSL inspection

Malware reputation-based filtering

Block traffic based on geographic location Intelligence in improving blocking decisions

Highlight deviations from normal application behaviors Content filtering Anti-virus and anti-spyware features

THE RIGHT TOOL FOR THE RIGHT JOB

The ultimate gap between consumer-grade and business-grade Firewalls is in their intended purpose and what uses they are developed to handle. A consumer-grade Firewall is only designed to protect data for a couple of individuals – like a family. They are intended for a simple home network, with far less data to protect and less traffic to handle. Plus, these simpler Firewalls are merely reactive. They do not provide proactive monitoring and defense.

Business-grade Firewalls, on the other hand, are designed with much more complex and intense business use in mind. A next-generation Firewall is specifically designed to aggressively safeguard a business’s critical data and devices against large-scale attacks and sophisticated threats. To do this, they come with a much more advanced toolset and features that are required in a business environment.

Plus, business-grade Firewalls frequently come with continuous Support, updates, and management by IT professionals…which you certainly will not get with an off-the-shelf Firewall from Office Depot.

11. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.rumahweb.com/journal/Firewall-adalah/ diperoleh informasi sebagai berikut:

Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak atau merusak data dan sumber daya yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, Firewall bertindak sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti Internet;

Firewall bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan yang ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir;

12. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://news.sophos.com/en-us/2019/01/22/xg-Firewall-and-lateral- movement-protection/ diperoleh informasi sebagai berikut:

The role of the firewall in protecting against these hacks and attacks has similarly evolved. Long gone are the days where the firewall was like a medieval moat and castle wall for your protected network. We’re now at a point where you can’t necessarily trust who or what is operating within the proverbial castle walls.

Forrester refers to this situation as “zero-trust”. Essentially it means that devices and users on your network need to establish or prove trust, and if something proves untrustworthy – take action. It’s a great model that’s having widespread positive impacts on IT security. A perfect example is the use of multi-factor authentication as an extremely effective tool in establishing user trust.

On the firewall side, network segmentation or even micro-segmentation is gaining a lot of momentum in response to the evolving threat landscape

13. Bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://ind.jf- parede.pt/matrix-keypad-interfacing-with-microcontrollerdiperoleh informasi sebagai berikut:

ate ae usant KANAN

1 4c —, ee ‘ Ke

- ‘ ™ 7 an a z

MF Se NN eee! L

1 OB a!

- 3 . ees -

~ . . at awe Ss ave

. sent aa AL

, be 1 want eR

id 7 - NN + ‘ as

Apa itu Transceiver?

Definisi: Merupakan kombinasi pemancar (Tx) / penerima (Rx) dalam satu paket. Perangkat ini digunakan di komunikasi nirkabel perangkat seperti perangkat telepon nirkabel, telepon seluler, radio, dll. Secara tidak teratur nama transceiver digunakan sebagai referensi untuk perangkat Tx atau Rx dalam kabel sebaliknya serat optik sistem;

Fungsi utama perangkat ini adalah untuk mengirim serta menerima sinyal yang berbeda. Ini paling sering digunakan untuk menggambarkan komponen dalam LAN untuk menerapkan sinyal melalui kabel jaringan & mendeteksi sinyal yang mengalir melalui kabel. Untuk beberapa LAN, ini tertanam di NIC (kartu antarmuka jaringan). Beberapa jenis jaringan memerlukan transceiver eksterior;

14. Bahwa berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127, diketahui informasi sebagai berikut: SFP merupakan kependekan dari Small Form-Factor Pluggable. SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah

GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar;

15. Bahwa berdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.cablesandkits.com/learning-center/differences-between-sfp- qsfp diketahui bahwa:

“QSFP

Another expansion on the original SFP concept, QSFP uses double fiber pairs. The Q stands for “quad,” and the additional pair allows for substantially more powerful data transmission. QSFP connectors are still small and hot-pluggable, and they still Support Ethernet and fiber optics. Added to the Supported list is InfiniBand. QSFP data rates get up to 1 Gbps per channel, allowing for 4X1 G cables and stackable networking designs that achieve better throughput.”

16. Bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas barang impor Pos 1 s.d Pos 20 pada PIB nomor 886597 tanggal 02 Desember 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang impor pos 4, 6, 7, 11, 13, 14, 15, 18, dan 20 diidentifikasikan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall dilengkapi dengan komponen berupa additional memory dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

b. Barang impor pos 1, 2, 3, 5, 8, 9, 10, 16, 17, dan 19 diidentifikasikan software/peranti lunak untuk service dan protection Support yang terkait aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network). Sesuai catatan 2 Bab 99 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau

perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

c. Barang impor pos 12 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.;

17. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

18. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

19. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43, dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

20. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

21. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan

ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

22. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

XX. KK . KK . XX

BAB POS SUBPOS TARIF

VCO AHTN

Legal Opinion Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC);

23. Bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

- Menyusun dan melakukan review AHTN;

- Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

- Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

- Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat;

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

SUSUNAN ORGANISASI TSWGC

© COr ARAN GIP SAN ath tanya aan tata ASE AS pang ditanah gp

Dara Dipta ende Bad Cedi cone atop rata aan ta AS PAN

8 Maso setan ba enam adalah Status dat dapat ipang

Sesak Tahu NT fie Tarte srr a ba thr ok sett Pan oN Ge

Wisc hed pat rapes dan tas esp menanam ban gets

Hota ASEAN ASEAN Kn SU AM adonan Arnis

Kena bar baci. oii Maha ta, Mehendi HL pa, SIS aka

Taarara dar Vitara

. . Tern ASEAN Secretariat dtutaskar untuk cmecoube cada durungan

7 . . kesemetaratan dan tektis pelaksanaan see atau TI GC

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGC

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71;

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari

Bab 84;

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either

: (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang: Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading);

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi;

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

p. Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading

my cs ga Eth one cnt. 28 3

con. oth fo. ‘at

oul be : '

85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

q. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

r. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering

digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

s. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

t. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

u. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

v. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga

tidak diperlukan SEN;

w. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja;

x. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49;

24. Bahwa Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

25. Bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan

proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43;

Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49;

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota;

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”;

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang

berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471;

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”. Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang;

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”. Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah

ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya;

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif;

26. Bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion Ahli Klasifikasi terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja;

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

CONTOH

a PRODUK ye

Lad LR «

8517.62.43 8517.62.49

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb),

dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

27. Berdasarkan BTKI 2022, struktur subpos 8517.62 adalah sebagai berikut:

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa- - - Radio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30- -- Aparatuspemindah saluran teleponi atau telegrafi- - - Telephonic or telegraphic switching apparatus
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :
digital :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable Modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain- - - - Other
(Penetapan Terbanding)

28. Barang impor a quo diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Firewall yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada 8517.62.4X;

29. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk

di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK

TERMINAL / INDIHOME

KOMPUTER CPU

afi . KOMPUTER CPU

FIREWALL <al,S

sana ISS 1

SWITCH | 1 LAPTOP

SWITCH -

/ 0 Sana | ,

. cctv

oe JSG

LAPTOP | | SMART TV

30. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

31. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

32. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Pos 1, 2, 3, 5, 8, 9, 10, 16, 17, dan 19

33. Bahwa berdasarkan identifikasi bahwa barang impor a quo didentifikasikan sebagai software/peranti lunak untuk service dan protection Support yang terkait aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network). Sesuai catatan 2 Bab 99 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut.

34. Berdasarkan catatan 2 pada Bab 99 diketahui sebagai berikut:

2.- Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara

elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut

35. Sehingga atas barang impor a quo berupa peranti lunak (software) diklasifikasi sesuai dengan perangkat firewall yaitu pada pos tarif 8517.62.49;

8517.62.49

Kelompok Barang Transceiver

Pos 12

36. Bahwa barang sengketa a quo diidentifikasikan sebagai Transceiver yang berfungsi mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optic:

SPP (SMALL FORM-PAC TOR PLUGGABLE)

TRANSMITTER, RECEIVER OR

ELECTRO-OPTICAL CONVERTERS

37. Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5 Transmitter dan Receiver masuk ke dalam catatan G Other Communication Apparatus

Gee cdma ea ban nan ti

' : Kn " * Bn 1

' " hog " " : " i

38. Struktur pos tarif penetapan dan pemberitahuan dalam BTKI 2022 sebagai berikut:

Pos Tarif 8517.62.49 (Penetapan)Pos Tarif 8517.79.10 (Pemberitahuan)
BAB 85 Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
Pos 85.17: Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau Wide Area Network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
Sub-pos 8517.62: - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- Bagian : Sub-pos 8517.79: - Lain-Lain
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :Pos tarif 8517.79.10: - - - Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router
- Pos tarif 8517.62.49 Lain-Lain

39. Bahwa berdasarkan identifikasi, barang impor a quo merupakan perangkat jaringan berbentuk transceiver module yang dapat berfungsi sendiri sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam sub pos 8517.7x sebagai bagian;

40. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

41. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

42. Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah

sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

43. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

44. Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

E. Simpulan

1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo (Pos 4, 6, 7, 11, 13, 14, 15, 18, dan 20) diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo (Pos 1, 2, 3, 5, 8, 9, 10, 16, 17, dan 19) diidentifikasikan sebagai software/peranti lunak untuk service dan protection Support yang terkait aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network). Sesuai catatan 2 Bab 99 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

3. Bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo (pos 12) diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin

pengolah data otomatis dari pos 84.71.;

4. Bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan barang impor sengketa a quo tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43, 8517.79.10 dan 9901.90.00;

5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%);

6. Bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo:

7. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

8. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022

F. Permohonan/Saran

Bahwa bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00766/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025;

Bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aea quo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00766/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 615725/KPU.3/2024 tanggal 05 Desember

2024

Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 886597 tanggal 02 Desember 2024 beserta

softcopy dokumen pendukung;

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan Nomor 1199/SMI-PUR/I/2025 tanggal 30

Januari 2025;

Bukti P-5. Softcopy asli Surat Kuasa Khusus Nomor 2526/SKK/SMI-PUR/IX/2025

tanggal 06 Oktober 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-6. Softcopy Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024

tanggal 29 April 2024 nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-7. Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Synnex Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-8. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

C395C5SN8EGVI8D4 tanggal 05 Desember 2025 sebesar Rp110.251.564,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-9. Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 01/CBM-

SMI/KEP-00766/X/2025 tanggal 07 Oktober 2025;

Bukti P-10. Softcopy Asli Pakta Integritas a.n. Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-11. Softcopy bermeterai Invoice Nomor 1613588228;

Bukti P-12. Softcopy bermeterai Air Waybill;

Bukti P-13. Softcopy bermeterai Certificate of Insurance;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai Brosur Fortigate FortiWifi 40F Series;

Bukti P-15. Softcopy bermeterai Brosur FortiGate 1800F Series;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai Brosur FortiGate FortiWifi 60F Series;

Bukti P-17. Softcopy bermeterai Brosur FortiGate 80F Series;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai Brosur FortiProxy;

Bukti P-19. Softcopy bermeterai Sertifikat Kominfo Nomor 85821/SDPPI/2022; Bukti P-20. Softcopy Minsiterial Declaration on Trade in Information Technology

Product;

Bukti P-21. Softcopy Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Barang Impor

Nomor 02/CBM-SMI/KEP-00766/XI/2025 tanggal 28 November 2025; Bukti P-22. Softcopy Pernyataan Penutup (Closing Statement) Nomor 03/CBM-

SMI/KEP-00766/XII/2025 tanggal 02 Desember 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Tanggapan Nomor S-1782/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 05

November 2025;

Bukti T-2 Softcopy LPPT Nomor 615329/KPU.3/2024;

Bukti T-3 Softcopy Closing Statement Nomor S-1936/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal

03 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00766/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

615725/KPU.3/2024 tanggal 05 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1487/PUR/IMP-SMI/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (klasifikasi dan pembebanan)HS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%,Perbedaan identifikasi dan klasifikasi barang
HS 8517.79.10 BM 0%
HS 9901.90.00 BM 0%

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp110.251.564,00 (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1 . Sengketa tarif;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam

Keputusan Keberatan Nomor KEP-00766/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 615725/KPU.3/2024 Tanggal 05 Desember 2024 dengan alasan:

1) Barang impor pos 4, 6, 7, 11, 13, 14, 15, 18, dan 20 diidentifikasikan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall dilengkapi dengan komponen berupa additional memory dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

2) Barang impor pos 1, 2, 3, 5, 8, 9, 10, 16, 17, dan 19 diidentifikasikan software/peranti lunak untuk service dan protection Support yang terkait aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network). Sesuai catatan 2 Bab 99 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

3) Barang impor pos 12 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat

optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

4) Keseluruhan barang a quo lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49; Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Barang impor Pos 4, 6, 7, 11, 13, 14, 15, 18, dan 20 merupakan Gateway yaitu perangkat dalam jaringan yang digunakan untuk melindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya. Unit gateway ini wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, dikarenakan perangkat ini merupakan termasuk kedalam alat atau perangkat telekomunikasi, lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43;

2) Barang impor Pos 1, 2, 3, 5, 8, 9, 10, 16, 17, dan 19 yaitu Protection adalah Software tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan Perusahaan. Unit Protection merupakan barang yang berhubungan dengan pemeliharaan dengan garansi RMA selama 1 tahun, lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 9901.90.00;

3) Barang impor Pos 12 yaitu Modul Transceiver yang merupakan interface antara mother Board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembaga, bagian yang tidak bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi yang memiliki fungsi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya, karena modul ini tidak bisa berdiri sendiri dan bentuknya hanya berupa modul/bagian saja, lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.79.10;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasaan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor Kep-00766/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025 terkait Tarif barang IT network yang diberitahukan pada PIB nomor 912945 tanggal 02 Desember 2024 (nomor PIB sesuai nomor yang tercantum pada SPTNP Nomor 615725/KPU.3/2024 Tanggal 05 Desember 2024 yang menjadi dasar sengketa), akibat penetapan identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda

menyebabkan pembebanan bea masuk yang berbeda. Rincian pemberitahuan dan penetapan adalah sebagai berikut:

SENGKETAPIBPENETAPAN
ITARIF
1pos 4, 6, 7, 11, 13, 14, 15, 18, dan 20 FORTIPROXY-400G FORTIPROXY- 400G, 4 X GBE RJ45, CP9 HARDWARE ACCELERATED … dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%
2Pos 1, 2, 3, 5, 8, 9, 10, 16, 17, dan 19: FORTIPROXY-400G 1 YEAR CONTENT ANALYSIS SERVICE. 500 USER LICENSE (MINIMUM ORDER 1 AND UP TO 12)P/N FC1-10-XY40G- 160-02-12 … dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 9901.90.00 BM 0%
3Pos 12 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE … dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 8517.79.10 BM 0%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

1. Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim.

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

2. Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

a. surat atau tulisan berupa LPPT, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya Data Sheet, dan dokumen pendukung lainnya;

b. pengakuan para pihak dalam persidangan;

A. Identifikasi Barang

3. Menimbang bahwa bahwa untuk identifikasi barang, berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

3.1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo nomor 912945 tanggal 02 Desember

2024, tidak disampaikan oleh Pemohon sehingga tidak dapat diketahui rincian detail importasi untuk perhitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impornya. Pemohon menyampaikan PIB nomor 912945 tanggal 2 desember 2024 yang tidak disengketakan;

3.2. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas penjelasan tertulis dan Datasheet antara

lain menunjukkan foto dan deskripsi barang antara lain sebagai berikut:

FortiProxy is a secure web gateway that protects employees against internet- borne attacks by incorporating multiple detection techniques such as web, video, and DNS filtering, data loss prevention, antivirus, intrusion prevention, and Client Browser Isolation

The FortiGate 1800F series delivers high- performance threat protection and SSL inspection for large enterprises and service providers, with the flexibility to be deployed at the enterprise/cloud edge …dst
FortiGate® FortiWiFi 40F Series FG-40F and FWF-40F The FortiGate/FortiWiFi 40F series provides a fast and secure SD-WAN solution in a compact fanless desktop form factor for enterprise branch offices and mid- sized businesses …dst
The FortiGate 80F series provides an application-centric, scalable, and secure SD-WAN solution in a compact, fanless, desktop form factor for enterprise branch offices and mid-sized businesses. Protects against cyber threats with system-on-a-chip acceleration … dst

SY 3: Ba aan a Le i

a= owes EERE, ty “. te ie ty , wy i :

F ATIMET.

Foo Gert wee

PA we 1 matan

SO BOLE MTI -aad- WA

Sum wa uu HE

mr REK La HT —ated— WI Fy 4 4 7 ena Tang

Jol oy GE RIAS SFP Shared Media Farts 000 595 Bs GE AJ4 Ports 0

Ji dx Bypass SE FJ4S Fort Falr ah & Pri, dafault Saflguralcri” 14: 2x SE R45 Fortllink Pots

Cisco SFP-10G-SR-I compatible SFP+

transceiver Supports up to 400m link lengths

over 4700MHz((*))km OM4 MMF (300m over

2000MHz((*))km OM3 MMF) via an LC duplex

connector. This transceiver is compliant with

SFF-8431, SFF-8432 and IEEE 802.3ae

standards and specifications for seamless

interoperability in multivendor environments

..dst

3.3. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran laman internet tersebut di bawah,

diperoleh informasi terkait SFP TRANSCEIVER MODULE a.l. sbb:

a. https://www.pcmag.com/encyclopedia/term/sfp diketahui a.l.:

SFP+ and XFP (10 Gigabit)

on PS Ser rc) ees 7

Ae eee

“= an oe

SEP: Plugged In

(Small Form-factor Pluggable)

merupakan transceiver kecil

yang dihubungkan ke port SFP

dari sakelar jaringan dan

terhubung ke kabel serat optik

Fibre Channel dan Gigabit

Ethernet (GbE) di ujung lainnya.

Menggantikantransceiver SFP mengubah sinyal listrik serial GBIC, modul SFP juga disebut menjadi sinyal optik serial dan "mini-GBIC" karena ukurannya sebaliknya. Modul SFP dapat ditukar

yang lebih kecil. Dengan panas dan berisi ID dan informasi memilih modul SFP yang sistem untuk sakelar.

sesuai, port listrik yang sama

pada sakelar dapat terhubung

ke serat dengan panjang

gelombang dan jenis yang

berbeda(multimodeatau

singlemode).Jikaserat

ditingkatkan, modul SFP diganti.

b. http://www.mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127 diketahui a.l.:

SFP adalah perangkat yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optik. SFP merupakan pengembangan dari Gigabit Interface Converter (GBIC). SFP disebut juga mini-GBIC. Istilah GBIC artinya suatu port yang dikhususkan untuk berhubungan dengan jaringan backbone dengan bandwidth yang besar;

Modul SFP dapat digunakan pada Switch atau media Konverter Slot SFP. SFP merupakan hot-pluggable, artinya perangkat ini akan otomatis mendeteksi saat dipasang di perangkat. Dua aparatus (misal 2 buah router atau 2 buah switch) dapat saling terkoneksi jika pada keduanya dipasang SFP Transceiver dengan mode yang sama;

3.4. Menimbang bahwa berdasarkan penilaian bukti dan penjelasan dalam

persidangan, Majelis mengidentifikasi barang impor in casu, dalam PIB Nomor: 912945 tanggal 02 Desember 2024,

- Pos 4, 6, 7, 11, 13, 14, 15, 18, dan 20 merupakan Gateway yaitu aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

- Pos 1, 2, 3, 5, 8, 9, 10, 16, 17, dan 19 diidentifikasikan sebagai software/peranti lunak yang terkait mesin atau perangkat firewall. Sesuai catatan 2 Bab 99 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 peranti lunak dan

barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor;

- Pos 12 SFP Transceiver merupakan bagian dari gateway/ Router/ Switch yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optic, sehingga mempercepat transmisi pertukaran data antar perangkat. Transceiver ini tidak dapat beroperasi secara mandiri melainkan harus dioperasikan bersamaan dengan gateway/ Router/ Switch;

B. Klasifikasi Barang

4. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

4.1. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

4.2. Bahwa barang impor in casu, diimpor dengan PIB Nomor: 912945 tanggal 02

Desember 2024, sehingga berlaku system klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS) 2022;

4.3. bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

4.4. bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized

System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

5. Pemeriksaan Klasifikasi barang pada Pos 4, 6, 7, 11, 13, 14, 15, 18, dan 20;

5.1. bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos

tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikang barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk

komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau Wide Area Network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel

dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau Wide Area Network) :

8517.61.00 - - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk

aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan

untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge,

router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya

untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

5.2. bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan

pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6.- (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data

otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program

pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang

terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus

dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan

mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

5.3. bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan

Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17;

5.4. bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab)

85, Heading (Pos) 85.17,

halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and Wide Area Networks."

halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

5.5. Bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel

adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receiversatauelectroopticalconverters),Codecs(data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI- 8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan

sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70 sampai dengan 84.72

85.17Perangkat Telepon, Termasuk Smartphone Dan Telepon

Lainnya Untuk Jaringan Seluler Atau Untuk Jaringan Tanpa Kabel Lainnya; Aparatus Lainnya Untuk Mengirimkan Atau Menerima Suara, Gambar, Atau Data Lainnya Termasuk Aparatus Untuk Komunikasi Dalam Jaringan Kabel Atau Tanpa Kabel (Seperti Local Atau Wide Area Network), Selain Dari Aparat Transmisi Atau Penerima Dari Pos 84.43, 85.25, 85.27 Atau 85.28.

5.6. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman

barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi

atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

5.7. bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau

penggolongan pada Subpos 8digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur HS 2022;

5.8. Bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-

8517-5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

(1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

(2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

(3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

(4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

5.9. bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga

mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada

catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa: gateway/ firewall yang dirancang tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan untuk terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi. Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

6. Pemeriksaan Klasifikasi barang pada pos 1, 2, 3, 5, 8, 9, 10, 16, 17, dan 19 6.1. Bahwa barang pada pos 1, 2, 3, 5, 8, 9, 10, 16, 17, dan 19 merupakan Support

dan Warranty (barang tidak berwujud) yang diberitahukan bersamaan dengan perangkat utama (hardware) dalam PIB, merupakan satu kesatuan dalam proses importasi, maka Support dan Warranty harus diperlakukan sama dengan perangkat utamanya. Hal ini sesuai dengan Catatan 2 Bab 99 yang menyebutkan sebagai berikut:

2. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut

6.2. Bahwa dari penelusuran laman https://www.g2.com/glossary/intangible-

products-definition diketahui informasi bahwa data; Perangkat lunak; Asuransi; Pemeliharaan dan perbaikan; Konsultasi dan saran; Akuntansi; Hak cipta, merek dagang, dan paten; Nama domain merupakan intangible product, sebagaimana kutipan berikut:

Intangible products are goods sold by a company that are not physical in nature. The most popular are usually products that exist digitally, such as licenses and software. Despite not being a physical product, intangibles are still extremely valuable, though their value is a bit more difficult to sell. Examples of intangible products

While intangible products are not physical, they are assets that bring value to a company overall. They can bring value through monetary profits down the line, legal protection, or priceless knowledge

Intangible product examples include, but are not limited to: Education; Data; Software; Insurance; Maintenance and repair; Consulting and advice; Accounting; Copyrights, trademarks, and patents; Domain names

6.3. Bahwa berdasarkan penjelasan dan catatan-catatan tersebut di atas, barang

pada pos 1, 2, 3, 5, 8, 9, 10, 16, 17, dan 19 yang diakui sebagai Software tambahan yang diimpor bersamaan dengan hardwarenya dan diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan Perusahaan merupakan Intangible products yang memenuhi catatan 2 bab 99 HS 2022. Dengan demikian, mengikuti klasifikasi mesin atau perangkat (hardware)nya yaitu klasifikasi switch pada 8517.62.49;

7. Pemeriksaan Klasifikasi barang pada pos 12

7.1. bahwa berdasarkan identifikasi barang, dan dengan menerapkan prinsip

KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau

Bab yang berkaitan dst, maka barang impor in casu sebagai bagian dari gateway/ Router/ Switch yang men-transmitte dan me-receive sinyal informasi dengan media serat optic, sehingga mempercepat transmisi pertukaran data antar perangkat. Transceiver ini tidak dapat beroperasi secara mandiri melainkan harus dioperasikan bersamaan dengan gateway/Router/Switch, diklasifikasikan ke dalam pos 85.17 sebagaimana dijelaskan pada:

- catatan 2(b) Bagian XVI BTKI 2022, menyatakan;

2. Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini :

(a) Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

(b) Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29;

(c) Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai, atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48

- Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI-8517- 5:, antara lain menyatakan bagian juga diklasifikasikan pada pos ini (85.17)

sejalan dengan penjelasan pada penjelasan umum Catatan Bagian XVI, sebagaimana kutipan berikut:

PARTS

Subject to the general provisions regarding the classification of parts (see

the General Explanatory Note to Section XVI), parts of the apparatus of this heading are also classified here.

- Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022, volume 5 halaman XVI-4 (penjelasan umum Catatan Bagian XVI):

(II) PARTS

(Section Note 2)

In general, parts which are suitable for use solely or principally with

particular machines or apparatus (including those of heading 84.79 or heading 85.43), or with a group of machines or apparatus falling in the same heading, are classified in the same heading as those machines or apparatus subject, of course, to the exclusions mentioned in Part (I) above. Separate headings are, however, provided for :

(A) Parts of the engines of heading 84.07 or 84.08 (heading 84.09). Dst……

7.2. bahwa dengan menerapkan prinsip KUMHS 6, yaitu untuk keperluan hukum,

klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan serta merujuk pada struktur klasifikasi pos 85.17 pada HS 2022 maka SFP Transceiver module, yang merupakan suatu bagian dari gattway/ router/ switch, diklasifikasikan ke dalam subpos 8517.79.10

bahwa Majelis Hakim berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Syaefudin, S.E., S.H., mempunyai pendapat

berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Bahwa barang impor pada pos 1 PIB a quo yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan catatan bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke Pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62;

Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing

8517.62.4x- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik

atau sistem saluran digital

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, Router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding :

8517.62.49- - - - Lain-lain.

Bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; Bahwa WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, menyatakan: “Communications controllers or Routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a

local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (Routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”;

Bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 84 BTKI 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”;

Bahwa berdasarkan KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Bahwa sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 BTKI 2022, secara eksplisit, jenis barang gateway, bridge, Router dan aparatus lain semacam itu juga disebutkan terperinci, tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran;

Bahwa Uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS 6;

Support and Warranty (Barang tidak berwujud)

Bahwa Support dan Warranty (barang tidak berwujud) yang diberitahukan bersamaan dengan perangkat utama (hardware) dalam PIB aquo , merupakan satu kesatuan dalam proses importasi, maka Support dan Warranty harus diperlakukan sama dengan perangkat utamanya. Hal ini sesuai dengan Catatan 2 Bab 99 yang menyebutkan sbb: “Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut”.

Bahwa dari penelusuran laman https://www.g2.com/glossary/intangible-products- definition diketahui informasi bahwa data; Perangkat lunak; Asuransi; Pemeliharaan dan perbaikan; Konsultasi dan saran; Akuntansi; Hak cipta, merek dagang, dan paten; Nama domain merupakan intangible product, sebagaimana kutipan berikut: “Intangible products are goods sold by a company that are not physical in nature. The most popular are usually products that exist digitally, such as licenses and software. Despite not being a physical product, intangibles are still extremely valuable, though their value is a bit more difficult to sell.

Examples of intangible products

While intangible products are not physical, they are assets that bring value to a company overall. They can bring value through monetary profits down the line, legal protection, or priceless knowledge

Intangible product examples include, but are not limited to: Education; Data; Software; Insurance; Maintenance and repair; Consulting and advice; Accounting; Copyrights, trademarks, and patents; Domain names”.

Bahwa berdasarkan penjelasan dan catatan-catatan tersebut di atas, barang impor yang diakui sebagai Software tambahan yang diimpor bersamaan dengan

hardwarenya dan diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan perusahaan merupakan Intangible products yang memenuhi catatan 2 bab 99 HS 2022. Dengan demikian, mengikuti klasifikasi mesin atau perangkat (hardware)nya yaitu klasifikasi switch pada 8517.62.43;

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Syaefudin,Syaefudin,
S.E., S.H.
KUMHS 1 dan 6, catatan 6 Bab 84, EN Pos 8517, WCO Classification Opinions dan
catatan 2 bab 99 diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan
adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang
dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos
84.71 ) dengan BM 0%;
Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Syaefudin, S.E.,
S.H. berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup atas sengketa tarif untuk pos
a quo adalah ngabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan
dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan
apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil
dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan PajakPengadilan Pajak
berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan sebagian Banding Pemohon
Banding;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat
Pengadilan Pajak
PosUraian BarangMenurut
Pemohon BandingTerbandingPenetapan Pengadilan Pajak
ITarif
1pos 4, 6, 7, 11, 13, 14, 15, 18, dan 20: FORTIPROXY-400G FORTIPROXY-400G, 4 X GBE RJ45, CP9 HARDWARE ACCELERATED … dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%HS 8517.62.49 BM 10%
2Pos 1, 2, 3, 5, 8, 9, 10, 16, 17, dan 19: FORTIPROXY-400G 1 YEAR CONTENT ANALYSIS SERVICE. 500 USER LICENSE (MINIMUM ORDER 1 AND UP TO 12)P/N FC1-10- XY40G-160-02-12 … dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 9901.90.00 BM 0%
3Pos 12: 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE … dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 8517.79.10 BM 0%HS 8517.79.10 BM 0%

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 912945 tanggal 02 Desember 2024 sebagaimana tersebut pada tabel, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) menjadi Rp109.885.004,00 (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp96.815.000,00

PPN: Rp10.649.604,00

PPh pasal 22 : Rp2.420.400,00

Total: Rp 109.885.004,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00766/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 615725/KPU.3/2024 tanggal 05 Desember 2024 atas nama PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42, Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat;

2. Menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 912945 tanggal 02 Desember 2024 sebagaimana tersebut pada tabel;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) menjadi Rp109.885.004,00 (seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu empat rupiah);

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka

untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronikonik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.