Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 86 halaman

PUT-004337.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Mastersystem Infotama Tbk, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004337.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-105/BC/BC.09/2025 tanggal 27 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004337.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MASTERSYSTEM INFOTAMA TBK, NPWP 01.692.131.4-

073.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jend. Sudirman Kav 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Jeo Halim, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Suhadi Nugroho,

Izin Kuasa Hukum : KEP-764/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.03903 tanggal 23 Mei 2025,

2. Nama: Dr. Wahyudo Tora Hananto, S.H., M.H., Izin Kuasa Hukum : KEP-446/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2025.MS.03905 tanggal 23 Mei 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: M. Ali Fikri Khowasi/199110232013101005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan/199302262018011005, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

6. Nama/NIP: Anggun Laksitasari/199607082015022002, Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.III,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC; berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-652/BC/BC.06/2025 tanggal 19 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN- 884/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 2025.MS.03906 tanggal 23 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00614/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor S- Nug/0809-SPKTNP-105/MSI/Bantahan/VIII/2025 tanggal 9 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-105/BC/BC.09/2025 tanggal 27 Maret 2025 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPS 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. DendaRp 441.296.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 48.542.427,00 Rp 0,00 Rp 11.032.400,00 Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00
Jumlah tagihanRp 500.870.827,00Rp 0,00

MenimbangbahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 105/BC/BC.09/2025 tanggal 27 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 2025.MS.03906 tanggal 23 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 2025.MS.03906 tanggal 23 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Argumentasi Aspek Formal

bahwa sebagaimana diuraikan dalam Tabel 2 di bawah, sengketa pajak a quo adalah penetapan kembali tarif terhadap 2 (dua) PIB yang terdiri dari 21 (dua puluh satu) Seri barang/Pos, dimana terdapat 19 (sembilan belas) Seri Barang/Pos PIB Daftar 104645 tanggal 3 April 2023 a quo sesuai Tabel 2, telah dilakukan penetapan tarif oleh Terbanding, diajukan keberatan, diajukan banding dan diputus perkaranya oleh Pengadilan Pajak, dan telah diajukan peninjauan kembali. Terlampir Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008577.45/2023/PP/M.XVIIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 6 Mei 2024 (Lampiran BP-7);

Tabel 2

Matriks 2 (dua) PIB yang ditetapkan kembali tarifnya dalam

SPKTNP-105/BC/BC.09/2025

No.PIBDaftar dan Jml. Seri Brg Yang Ditetapkan Kembali Tarifnya
Kd. KantorNomorTanggal
105010010464503-Apr-2321, 34, 36, 37, 38, 43, 44, 45, 46, 48, 49, 52, 54, 59, 61, 62, 66, 67, dan 70 (19 Seri Barang/Pos)
205010011351711-Apr-231, dan 2 (2 Seri Barang/Pos)

A. Penetapan kembali tarif oleh Terbanding dalam SPKTNP-

105/BC/BC.09/2025 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

1. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:

a. Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

(8) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

b. Penjelasan Pasal 16

Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assessment hanya dilakukan dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:

a. bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;

b. bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah.

… dst.

c. Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar

d. Penjelasan Pasal 17

Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

2. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bagian Ketiga Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik menyatakan:

AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

ketidakberpihakan;

c. kecermatan;

tidak menyalahgunakan kewenangan;

d. keterbukaan;

e. kepentingan umum; dan

f. pelayanan yang baik.

3. Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan:

Huruf a

Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

4. Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menetapkan kembali tarif dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean terhadap pemberitahuan pabean yang telah ditetapkan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 16;

5. Bahwa dalam perkara a quo Terbanding menetapkan kembali tarif terhadap 1 (satu) PIB dari 2 (dua) PIB yang telah ditetapkan tarifnya oleh Pejabat Bea dan Cukai, yaitu atas PIB Daftar 104645 tanggal 3 April 2023. Rincian PIB yang ditetapkan kembali tarifnya dalamSPKTNP- 105/BC/BC.09/2025 adalah sebagai berikut:

No.PIBKeterangan
Kode KantorNomorTanggal
105010010464503-Apr-23Sebelumnya telah telah dilakukan penetapan tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP-006634/KPU.3/2023 tanggal 02 Mei 2023
205010011351711-Apr-23Tidak dilakukan penetapan tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai

6. Bahwa karenanya penetapan kembali tarif oleh Terbanding yang diberitahukan secara tertulis dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-105/BC/BC.09/2025 tanggal 27 Maret 2025 tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku, yaitu Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan sehingga merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang cacat hukum. Konsekuensinya KTUN a quo tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan sehingga berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan patut dibatalkan oleh Pengadilan Pajak bukan dikoreksi oleh Pengadilan Pajak.

Argumentasi Aspek Material

bahwa Pemohon Banding menolak penetapan kembali tarif bea masuk oleh Terbanding terhadap 21 (dua puluh satu) Seri Barang/Pos 2 (dua) PIB yang terdiri dari PIB Daftar Nomor 104645 tanggal 3 April 2023 (selanjutnya disebut “PIB-104645”), dan PIB Daftar Nomor 113517 tanggal 11 April 2023 (selanjutnya disebut “PIB-113517”) sebagaimana tercantum LHPU- 03/LHPU/BC.093/2025(berdasarkanfaktapersidanganLHPU- 34/LHPU/BC.093/2025) bagian C. URAIAN HASIL PENELITIAN angka 2; bahwa berikut alasan banding Pemohon Banding:

A. Barang Impor yang Ditetapkan Kembali Tarifnya oleh Terbanding

bahwa barang impor yang ditetapkan kembali tarifnya dan diajukan banding diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, yaitu Switch, Router dan Muxponder. Terlampir Tabel 3 - Matriks Barang Impor pada 2 (dua) PIB yang Ditetapkan Kembali Tarifnya Dalam SPKTNP- 105/BC/BC.09/2025 dan Diajukan Banding (21 Seri Barang/Pos);

B. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar

pengajuan banding dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017, antara lain mengatur:

Pasal 14

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.10/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (selanjutnya disingkat PMK-26/PMK.10/2022) sebagai berikut:

Lampiran I PMK-26/PMK.10/2022 mengenai Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (selanjutnya disingkat KUMHS) yang antara lain menyebutkan:

KUMHS 1

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.” KUMHS 6

“Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian

seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”

Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 tentang Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Sub-pos antara lain menyebutkan:

Catatan 2 (b) Bagian XVI BTKI 2022

Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17, dan bagian yang cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan barang dari pos 85.24 harus diklasifikasikan dalam pos 85.29.

Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk, yang antara lain memuat:

BTKI 2022 Bab 84, pos 84.71

84.71Mesin pengolah data otomatis dan unitnya; pembaca magnetik atau optik, mesin untuk menyalin data pada media data dalam bentuk kode dan mesin untuk mengolah data tersebut, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
8471.30- Mesin pengolah data otomatis digital portable, dengan berat tidak lebih dari 10 kg, terdiri dari paling tidak satu unit pengolah pusat, keyboard dan display :
8471.30.20-- Laptop termasuk notebook dan subnotebook
8471.30.90-- Lain-lain
- Mesin pengolah data otomatis digital lainnya :
8471.41- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak :
8471.49- Lain-lain, disediakan dalam bentuk sistem : (Penjelasan di bawah)
8471.50- Unit pengolah selain yang dimaksud dari subpos 8471.41 atau 8471.49, dalam wadah yang sama mempunyai maupun tidak, satu atau dua tipe unit berikut : unit
penyimpanan, unit masukan, unit keluaran :
8471.60- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak :
8471.70- Unit penyimpanan :
8471.80- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis :
8471.90- Lain-lain :

bahwa BTKI 2022 pos 84.71 mencakup barang-barang sebagai berikut: Mesin pengolah data otomatis dan unitnya yang dikelompokkan dalam takik ‘-‘ sebagai berikut:

- Laptop termasuk notebook dan subnotebook (portable tidak lebih dari 10 kg), portable lebih dari 10 kg.

- Terdapat dalam wadah yang sama paling tidak satu unit pengolah pusat dan satu unit masukan serta keluaran, dikombinasikan maupun tidak: PC, Server, Workstation, dll.

- Unit pengolah untuk komputer personal (termasuk komputer portable)

- Unit pengolah untuk server

- Unit masukan atau keluaran, mempunyai unit penyimpanan dalam wadah yang sama maupun tidak: keyboard, mouse, trackpad, lain- lain

- Hard disk drive, Tape drive, CD ROM, SSD, dll.

- Unit lainnya dari mesin pengolah data otomatis (Other units of automatic data processing machines) sebagaimana disebutkan dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 84.71 huruf (B) Separately Presented Units halaman XVI-8471-4 sebagaimana disebutkan di atas;

BTKI 2022 Bab 85, pos 85.17

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.
8517.62.49- - - - Lain-lain

bahwa dalam perkara a quo Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat Switch dan Router a quo diklasifikasi ke 6-digit kode HS yang sama, yaitu: 8517.62.4x. Namun kedua belah pihak tidak sepakat terhadap klasifikasi 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa subpos AHTN; bahwa Switch adalah apparatus Switching, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang dirancang hanya untuk menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti komputer, server dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC addressnya (identitas dari sebuah perangkat seperti komputer, server, printer dalam sebuah jaringan komputer); bahwa Router adalah apparatus Routing, yaitu perangkat dalam jaringan komputer yang berfungsi memilih dan menentukan jalur trafik untuk mentransmisikan paket data yang diterima dari mesin pengolah data otomatis pengirim dalam suatu jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) ke mesin pengolah data otomatis yang dituju yang berada dalam jaringan komputer local (Local Area Network/LAN) berbeda; bahwa Switch dan Router dalam perkara a quo yang merupakan apparatus Switching dan apparatus Routing termasuk dalam sub-pos 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

bahwa berdasarkan uraian di atas maka Switch dan Router adalah aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital dirancang hanya untuk dikoneksikan dengan mesin

pengolah data otomatis pengirim paket data dan dengan mesin pengolah data otomatis yang dituju agar dapat melakukan fungsi Switching dan fungsi Routing;

d. Surat Edaran Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006):

Dalam menetapkan klasifikasi barang harus mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang (SE-22/BC/2006) angka

1. Proses Penetapan Klasifikasi Barang adalah sebagai berikut: “… dengan ini disampaikan pedoman proses penetapan klasifikasi barang untuk digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan oleh pejabat yang bertanggungjawab dalam menetapkan klasifikasi barang sebagai berikut:

1.Proses Penetapan Klasifikasi Barang

1.1. Sebelum menetapkan Klasifikasi Barang perlu dilakukan

Identifikasi Barang.

1.1.1 Untuk proses identifikasi barang diperlukan informasi uraian

barang antara lain dari:

a. Pemberitahuan Pabean, Invoice, Packing List, B/L, AWB, atau dokumen pelengkap pabean lainnya;

b. Laporan hasil pemeriksaan barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;

c. Hasil Pengujian Laboratorium;

d. Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB)

DPKB adalah semua dokumen yang dapat memberikan informasi terperinci tentang barang yang diimpor, komponen penyusun atau kandungannya, kegunaan dan cara kerjanya serta kondisi barang pada saat diimpor, antara lain Brosur, Katalog, Manual Book, Material Safety Data Sheet (MSDS), Mill Certificate, Certificate of Origin, Certificate of Analysis, Phytosanitary/Health Certificate atau dokumen lainnya.

Dokumen sebagaimana dimaksud di atas digunakan sebagai dasar identifikasi barang.

1.1.2 Informasi yang diperlukan dari dokumen sebagaimana dimaksud

pada butir 1.1.1 antara lain:

a. Jenis/Karakteristik/Hakikat barang tersebut.

b. Komposisi dan komponen bahan penyusunnya. Perhatikan komponen penyusun yang memberikan sifat utama (essential character).

c. Fungsi, kegunaan dan cara kerja barang tersebut.

d. Spesifikasi teknis barang.

e. Kondisi barang pada saat diimpor. Dalam keadaan lengkap atau rampung ataukah terbongkar sama sekali. Barang tersebut dapat langsung digunakan atau masih memerlukan barang lain atau merupakan pelengkap barang lain.

1.2. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-

tahapan sebagai berikut:

1.2.1. Perhatikan hasil identifikasi barang

1.2.2. Lihat Daftar isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI); tentukan

Bab-bab terkait

1.2.3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut

1.2.4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian

Barang

1.2.5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

1.2.6. Gunakan referensi-referensi Word Customs Organization/WCO

(jika diperlukan)

Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium Classification Opinions

1.2.7. Tentukan pos yang tepat

1.3. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu

memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized Systems (KUMHS).

e. Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 halaman XVI-8517-5 (G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired

or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public Switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialed signals to tone signals.

Explanatory Notes 2022 pada pos 85.17 huruf (G) Aparatus komunikasi lain mencakup Switch, Router, Firewall serta Network interface cards (NIC). Kelompok ini mencakup peralatan yang memungkinkan sambungan ke jaringan komunikasi kabel atau nirkabel atau transmisi atau penerimaan percakapan atau suara lain, gambar atau data lain dalam jaringan tersebut.

Salah satu aparatus komunikasi lain adalah Network interface cards (NIC) yang diklasifikasikan dalam AHTN 2022 pos tarif 8517.62.43; Gambar NIC:

bahwa barang dalam gambar adalah LAN Card/Network Card yang disebut juga Network Interface Card (selanjutnya disebut “NIC”) dari jenis NIC dengan kabel dan nirkabel;

bahwa NIC adalah aparatus komunikasi lain yang berfungsi menerima paket data dari CPU, mengkonversikannya, dan mentransmisikannya ke mesin ADP yang dituju melalui Switch;

bahwa NIC panel belakang dihubungkan dengan CPU yang terpasang pada motherboard dan pada panel depan melalui port RJ45 dihubungkan dengan Switch;

bahwa NIC dirancang tidak hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Namun demikian sesuai konsesus/kesepakatan bulat dalam Sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021) tentang Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022, NIC diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022;

bahwa sama seperti Switch, Router dan Firewall, NIC tersebut berada dalam kelompok aparatus komunikasi lain dalam Explanatory Notes Tahun 2022 pos 85.17 huruf (G) yang mempunyai fungsi sama, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju. Konsekuensi hukumnya adalah Switch, Router, dan Firewall diklasifikasikan sama dengan NIC pada BTKI 2022 pos tarif 8517.62.43;

C. 7 Layers OSI Model

bahwa pertukaran data/informasi dalam jaringan komputer antara beberapa mesin pengolah data otomatis melalui perangkat komunikasi data seperti Switch, Router, atau Firewall harus dapat bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) yaitu standar komunikasi data yang ditetapkan oleh ISO (International Standard Organization). Bahwa karenanya Switch, Router, atau Firewall a quo dirancang hanya dikoneksikan dengan mesin pengolah data dari pos 84.71 serta merupakan perangkat komunikasi data yang dapat bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol);

bahwa Router dan Switch dalam 7 Layers OSI Model berfungsi menerima,

mengkonversi, dan mentransmisikan data ke mesin pengolah data otomatis penerima;

bahwa berdasarkan 7 Layers OSI Model tersebut jelas dan nyata Switch dan Router a quo merupakan unit kontrol dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis yang bekerja menggunakan protokol standar TCP/IP (Transmission Communication Protocol/Internet Protocol) sehingga memungkinkan pertukaran informasi/data terjadi antara berbagai jenis sistem komunikasi komputer;

D. Penetapan Kembali Tarif oleh Terbanding

Identifikasi dan klasifikasi Terbanding

bahwa Identifikasi dan Klasifikasi Terbanding terdapat pada LHPU- 34/LHPU/BC.093/2025 bagian C. URAIAN HASIL PENELITIAN, angka 2 s/d 7 (halaman 4 s/d 19);

E. Identifikasi Barang dan Klasifikasi Barang Menurut Pemohon Banding

bahwa dalam alasan bandingnya, Pemohon Banding mengelompokkan 21 (dua puluh satu) Seri Barang/Pos dari 2 (dua) PIB a quo yang ditetapkan kembali tarifnya menjadi 3 (tiga) kelompok barang, yaitu:

1. Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 21, 34, 36, 37, 38, 43, 44, 45, 46, 48, 49, 52, 59, 61, 62, 66, 67, 70, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-104645 (18 Seri Barang/Pos);

2. Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 54, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-104645 (1 Seri Barang/Pos);

3. Muxponder yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-113517 (2 Seri Barang/Pos);

Pembahasan Pokok Sengketa atas Kelompok 1 – Switch

Identifikasi Switch dan Komponennya menurut Pemohon Banding

1. Pokok Sengketa adalah klasifikasi Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan

diidentifikasikan sebagai Switch yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 21, 34, 36, 37, 38, 43, 44, 45, 46, 48, 49, 52, 59, 61, 62, 66, 67, 70, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-104645 (18 Seri Barang/Pos). Terlampir Tabel 4 - Matriks Switch dan komponennya Pada PIB-104645 yang ditetapkan tarifnya dan diajukan banding (18 Seri Barang/Pos);

2. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi sengketa berada pada sub-heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan Routing;

3. Bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center. Berikut adalah salah satu diagram Cisco Rack dalam data center yang antara lain berisikan Switch, Router, Firewall, Server, Network Storage yang terpasang pada rack dan saling terkoneksi melalui kabel;

Sumber dari laman Internet:

https://techbast.com/2019/08/visio-stencils-design-rack-with-cisco- Router-cisco-Switch-a10-firewall-ups-dell-dell-kvm-and-dell-Server- hitachi-nas.html#google_vignette

Description

Rack Included

▪ Router Cisco 7600-ES20-10G3C

▪ Firewall A10 1030S

▪ Switch Catalyst C9300-24P

▪ DELL KVM FPM 185

▪ DELL Server T610 Rack

▪ HITACHI HNAS

▪ UPS DELL 1000R LB

Icon

▪ Icon of Visio

▪ Icon of Cisco

▪ Icon of DELL

▪ Icon of A10

▪ Icon of HITACHI

Dalam diagram tersebut jelas dan nyata perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer berupa Router, Firewall, dan Switch terhubung melalui kabel dengan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer berupa Console DELL KVM FPM 185, Server, Network Storage. Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer menghubungkan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer yang melakukan pertukaran data dengan standar komunikasi data TCP/IP yang dirancang untuk hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 antara lain Server, Network Storage;

4. Bahwa Cisco yang merupakan pabrikan Switch dan Router dalam perkara a quo menyebutkan sebagai berikut:

a. Switch adalah perangkat yang menghubungkan beberapa perangkat komputer, in casu mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71 dan unit dari sistem ADP yang lengkap sehingga membentuk jaringan area local (Local Area Network/LAN);

b. Router adalah perangkat yang menghubungkan beberapa Switch, dan perangkat-perangkat komputer dalam jaringannya masing- masing untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN);

5. Topologi Star

bahwa dalam Topologi Star berikut Switch dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis secara langsung sehingga membentuk jaringan komputer lokal (Local Area Network/LAN).

Dalam Topologi Star di atas nyata dan jelas:

a. Bahwa Switch merupakan pusat jaringan yang dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul melalui kabel sehingga terbentuk jaringan area lokal (Local Area Network/LAN).

b. Komunikasi dan pertukaran data antara tiap mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul harus dilakukan melalui Switch.

c. Mengingat Switch adalah apparatus komunikasi data dalam jaringan komputer yang berfungsi menerima data dari mesin pengolah data otomatispengirim,mengkonversidatatersebut,dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju maka nyata dan jelas bahwa Switch dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching.

d. Merujuk pada Topologi Star di atas, switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

6. Foto Switch a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding

a. Cisco Catalyst 9300 Series Switches

Sumber: Cisco Catalyst 9300 Series Switches

Sumber:https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/ switches/catalyst-9300-series-switches/nb-06-cat9300-ser-data- sheet-cte-en.docx/_jcr_content/renditions/nb-06-cat9300-ser-data- sheet-cte-en_0.png

b. Cisco Catalyst 9200 Series Switches

Sumber:https://www.cisco.com/c/dam/en/us/products/collateral/ switches/nexus-9000-series-switches/datasheet-c78-729404.docx/ _jcr_content/renditions/datasheet-c78-729404_2.png

7. Berdasarkan penjelasan di atas maka Switch a quo diidentifikasikan sebagai apparatus Switching dari sub-pos 8517.62 yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 guna menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim

seperti komputer, server, mengkonversinya, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan MAC address-nya;

Klasifikasi Tarif Switch dan komponennya menurut Pemohon Banding

1. Bahwa dalam Topologi Star di atas, mesin-mesin pengolah data otomatis yang terhubung dengan Switch akan dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lain;

2. Berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh AMS disepakati tidak memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Switch sebagai apparatus yang menerima paket data dari mesin ADP pengirim, mengkonversinya, dan mentransmisikan data ke mesin ADP yang dituju serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43;

3. bahwa karenanya dalil Terbanding pada LHPU-34/LHPU/BC.093/2025 bagian C. URAIAN HASIL PENELITIAN, angka 5 huruf i, Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Switch a quo tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 adalah keliru karena Switch dalam perkara a quo adalah dari jenis yang digunakan dalam data center untuk menghubungkan server-server dan network storage. Selanjutnya Switch a quo merupakan apparatus komunikasi lain yang melakukan fungsi Switching, yaitu menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim, mengkonversi data tersebut, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju berdasarkan MAC address-nya;

4. Bahwa KUMHS 1 menyebutkan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang

berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

5. Bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

6. Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Switch diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon

lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi

atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - -Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway,

bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi

dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

7. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

8. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang berupa Switch a quo sebagaimana tercantum dalam LHPU-34/LHPU/BC.093/2025 bagian C. URAIAN HASIL PENELITIAN angka 5 (halaman 6 s/d 12) adalah keliru dan klasifikasi Switch ke pos tarif 8517.62.49 tidak tepat;

9. Merujuk pada uraian di atas, klasifikasi barang Switch a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 21, 34, 36, 37, 38, 43, 44, 45, 46, 48, 49, 52, 59, 61, 62, 66, 67, 70, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-104645 (18 Seri Barang/Pos) adalah Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah di-install software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

Pembahasan Pokok Sengketa atas Kelompok 2 – Router

Identifikasi Router menurut Pemohon Banding

1. Pokok Sengketa adalah penetapan kembali tarif dan klasifikasi Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Router yang diberitahukan pada Seri Barang/Pos 54, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 104645 (1 Seri Barang/Pos);

Tabel 5

Matriks Router yang ditetapkan kembali tarifnya dalam

SPKTNP-105/BC/BC.09/2025 dan diajukan banding (1 Seri

Barang/Pos).

PIBNo. SeriUraian BarangQty/ NIUHS PIBHS PenetapanHS-BandingKeterangan
NomorTanggal
1046453-Apr-2354ROUTER: CISCO CATALYST C8300-1N1S- 4T2X ROUTER C8300-1N1S- 4T2X28517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 . 62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 . 62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%B a n ding

2. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi sengketa berada pada sub-heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

3. Router adalah perangkat yang menghubungkan beberapa switch, dan jaringannya masing-masing untuk membentuk jaringan yang lebih besar, yaitu jaringan area luas (Wide Area Network/WAN);

4. Selain menghubungkan beberapa jaringan menjadi satu, Router menghubungkan komputer-komputer dalam jaringan dengan internet;

5. Akhirnya Router berfungsi sebagai dispatcher yang mengarahkan lalu lintas informasi dalam bentuk paket data serta memilih route yang paling efisien saat paket data melintasi jaringan;

6. Foto Router a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding:

a) Cisco Cisco ASR 9906 Router

7. Berdasarkan penjelasan di atas maka Router a quo diidentifikasikan sebagai apparatus routing dari sub-pos 8517.62 yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 guna menerima paket data dari mesin pengolah data otomatis pengirim seperti

komputer, server, mengkonversinya, dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju sesuai dengan IP address-nya melalui route yang paling efisien. Bahwa karenanya Router a quo dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71;

Klasifikasi Tarif Router menurut Pemohon Banding

1. Berdasarkan uraian penjelasan di atas terbukti secara nyata dan tidak terbantahkan bahwa sama seperti NIC yang oleh AMS disepakati tidak memerlukan SEN untuk diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43, Router a quo sebagai unit konstituen sistem ADP yang lengkap serta dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi routing diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43;

2. bahwa karenanya dalil Terbanding pada LHPU-34/LHPU/BC.093/2025 bagian C. URAIAN HASIL PENELITIAN angka 6 huruf f. (halaman 15), Terbanding pada intinya menyatakan bahwa Router a quo tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel adalah keliru karena Router a quo nyata-nyata dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin ADP dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi routing;

3. bahwa KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

4. Bahwa KUMHS 6 menyebutkan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

5. Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding, Router a quo diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan uraian klasifikasi sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon

lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi

atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - -Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway,

bridge dan Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

6. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

7. Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding terhadap barang berupa Router a quo sebagaimana tercantum dalam LHPU-34/LHPU/BC.093/2025 bagian C. URAIAN

HASIL PENELITIAN angka 6 (halaman 12 s/d 14) adalah keliru dan klasifikasi Router ke pos tarif 8517.62.49 tidak tepat;

8. Merujuk pada uraian di atas, klasifikasi barang Router a quo menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Seri Barang/Pos 54, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-104645 (1 Seri Barang/Pos) adalah Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung, telah di-install software dan siap digunakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22.

Pembahasan Pokok Sengketa atas Kelompok 3 - Muxponder

Identifikasi Muxponder menurut Pemohon Banding

1. Pokok Sengketa adalah penetapan kembali tarif dan klasifikasi Muxponder yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung serta siap digunakan diidentifikasikan sebagai Muxponder yang diberitahukan pada Seri barang/Pos 1 dan 2, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 113517 (2 Seri Barang/Pos);

Tabel 6

Matriks Muxponder yang ditetapkan kembali tarifnya dalam SPKTNP-

105/BC/BC.09/2025 dan diajukan banding (2 Seri Barang/Pos)

PIBNo. SeriUraian BarangQty/ NIUHS PIBHS PenetapanHS- BandingKeterangan
NomorTanggal
11351711-Apr-231K74-540BE-SB- 020003500 6500 WL5E MOTR SUBM BASE KIT (NTK540BE 2X100G CLIENT CAPACITY, REACH UP18517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 . 6 2.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 . 6 2.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%B a n d ing
11351711-Apr-232K74-540BE-SB- 020003500 6500 WL5E MOTR SUBM BASE KIT (NTK540BE,2X100 G CLIENT CAPACITY, REACH UP18517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 . 6 2.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8 5 1 7 . 6 2.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%B a n d ing

2. Muxponder

a. Bahwa barang impor yang diberitahukan dalam Seri Barang/Pos 1, 2 dan 3 PIB-095317 adalah WaveLogic 5 Extreme Muxponder yang memiliki kapasitas total sampai 800Gb/s yang terdiri dari 1 Line port yang programmable (dapat di-setting 200-800G/s coherent dalam satu single-slot form factor) dan 6 client port yang terdiri dari 5 port QSFP28 yang masing-masing port bisa di-setting 1x100GbE atau OUT-4 per port-nya dan 1 QSFP28/DD yang bisa di-setting 1x100GbE atau 1x400GbE;

b. Berdasarkan link https://en.wikipedia.org/wiki/Muxponder

Muxponder is the element that sends and receives the optical signal on a fiber in much the same way as a transponder except that the Muxponder has the additional functionality of multiplexing multiple sub-rate client interfaces onto the line interface.”

Bahasa Indonesia

Muxponder adalah elemen yang mengirim dan menerima sinyal optik pada serat optik dengan cara yang hampir sama seperti transponder kecuali bahwa Muxponder memiliki fungsi tambahan multiplexing beberapa antarmuka klien sub-tingkat ke antarmuka garis.

c. Berdasarkan link https://community.fs.com/blog/muxponder-vs- transponder-what-s-their-difference-in-otn-network.html

In fiber optical communications, muxponders can combine multiple services into a single wavelength/uplink by utilizing ITU optical transport network (OTN) protocol for mapping the services over the same uplink. A muxponder can maximize the fiber capacity by reducing the number of wavelengths that are needed to transport data, enabling more efficient use of fibers and making them ideal for future network growth. Carriers, ISPs and other industries often adopt muxponders since they have carrier-grade features like flexible remote monitoring and management, link diagnostic tools, and bi-

directional performance monitoring of the client service interfaces and uplink.

d. Fungsi utama Muxponder menerima data dari sinyal optik, memprosesnya, dan meneruskan/transmit data. Muxponder memiliki kemampuan untuk meningkatkan efisiensi bandwidth dengan menggunakan skema multiplexing eksklusif untuk menggabungkan beberapa paket IP (Internet Protocol) kecil dari satu aliran data atau beberapa aliran data ke dalam paket data besar, dan kemudian mengirimkan paket data besar ini ke komputer yang dituju;

e. Bahwa dengan demikian Muxponder yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan rampung/lengkap merupakan apparatus untuk sistem saluran digital yang digunakan untuk mengirimkan paket data melalui jaringan dengan bandwidth kecil. Muxponder berfungsi untuk menerima data dari sinyal optik, memprosesnya dengan menggabungkan beberapa paket IP (Internet Protocol) kecil dari satu aliran data atau beberapa aliran data ke dalam paket data besar, dan meneruskan/transmit data ke komputer yang dituju. bahwa karenanya barang impor a quo dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

WaveLogic 5 Extreme Muxponder

Cara kerja Muxponder

f. Dengan demikian Muxponder merupakan aparatus yang berfungsi untuk menerima paket data, memproses paket data dengan cara menggabungkan beberapa paket IP (Internet Protocol) kecil dari satu aliran data atau beberapa aliran data ke dalam paket data besar dan meneruskan/transmit paket data tersebut ke komputer yang dituju;

Klasifikasi Muxponder menurut Pemohon Banding

1. Berdasarkan identifikasi barang di atas, muxponder yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan rampung/lengkap merupakan apparatus untuk sistem saluran digital yang digunakan untuk mengirimkan paket data melalui jaringan dengan bandwidth kecil. Muxponder berfungsi untuk menerima data dari sinyal optik, memprosesnya dengan menggabungkan beberapa paket IP (Internet Protocol) kecil dari satu aliran data atau beberapa aliran data ke dalam paket data besar, dan meneruskan/transmit data;

2. Muxponder memiliki kemampuan untuk meningkatkan efisiensi bandwidth dengan menggunakan skema multiplexing eksklusif untuk menggabungkan beberapa paket IP (Internet Protocol) kecil dari satu aliran data atau beberapa aliran data ke dalam paket data besar, dan kemudian mengirimkan paket data besar ini ke komputer yang dituju;

3. Bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 85.17 (II) huruf (G) muxponder termasuk aparatus komunikasi lainnya;

4. Bab 85 Sub-pos 8517.62 menyebutkan secara rinci yaitu mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

5. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

6. KUMHS 3 (a) menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing- masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

7. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017, takik - - - - 8517.62.43 disebutkan secara eksplisit dan spesifik konsentrator atau multiplexer;

8. Bahwa berdasarkan uraian di atas, muxponder yang diimpor Pemohon Banding seharusnya diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8471.62.43 dengan pembebanan bea masuk nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah sebagai berikut:

85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan

telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya

untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi

atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway,

bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

9. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol persen;

10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, klasifikasi tarif Kelompok 3 – Muxponder menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Seri Barang/Pos 1 dan 2, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 113517 (2 Seri Barang/Pos) merupakan Muxponder yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan rampung/lengkap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor seharusnya diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk sebesar nol persen sehingga tidak terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22;

Usulan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk

bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding di atas, terbukti bahwa penetapan kembali tarif oleh Terbanding dalam SPKTNP-105/BC/BC.09/2025

tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sehingga sudah sepatutnya dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding pos tarif yang tepat dari barang impor yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Tabel 7

Matriks klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk 21 (dua puluh satu)

Seri Barang/Pos yang ditetapkan Kembali tarifnya dan diajukan banding

menurut Pemohon Banding

No.Kelompok BarangSeri Barang/PosPEMOHON BANDING
1Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan.21, 34, 36, 37, 38, 43, 44, 45, 46, 48, 49, 52, 59, 61, 62, 66, 67, 70, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 104645 (18 Seri Barang/Pos);8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
2Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/ rampung dan siap digunakan54, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-104645 (1 Seri Barang/Pos)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%
3Muxponder yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan1 dan 2, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 113517 (2 Seri Barang/Pos);8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024, Nomor 6283/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024, dan Nomor 786/B/PK/PJK/2025 tanggal 20 Februari 2025. bahwa Putusan Mahkamah Agung terhadap Peninjauan Kembali yang diajukan Terbanding terkait Switch dan Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan terpasang serta komponen Switch (Expansion Module) dan Komponen Router (Line Card) yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai spare part;

1. bahwa tidak berlebihan kiranya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia:

a. Nomor 6283/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 (Lampiran BP- 10)

b. Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 (Lampiran BP- 11), dan

c. Nomor 786/B/PK/PJK/2025 tanggal 20 Februari 2025 (Lampiran BP-12) yang amar putusannya “Menolak” terhadap Permohonan Peninjauan Kembali in casu yang diajukan oleh Terbanding terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023, PUT-001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023, dan PUT-001663.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001664.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 13 Desember 2023, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa Switch dan komponennya, serta Router dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan terpasang;

bahwa PUT-001715.45/2023/PP/M.IXB Tahun 2023 tanggal 11 Desember 2023, dan Nomor 6283/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa Switch yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan terpasang;

bahwa PUT-001663.45/2023/PP/M.IXB tanggal 23 November 2023, dan Nomor 6283/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024 adalah terkait sengketa penetapan tarif atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa Switch, dan Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan terpasang serta komponen Switch (Expansion Module) dan Komponen Router (Line Card) yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai part dari Router;

bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024, Putusan Nomor 6283/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024, dan Putusan Nomor 786/B/PK/PJK/2025 tanggal 20 Februari 2025 antara lain menyatakan bahwa:

• bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah klasifikasi pos tarif atas barang berupa switch dan router, dan power supply dari switch atau router yang diimpor dalam keadaan terpasang pada switch atau router,

serta komponen Switch (Expansion Module) dan Komponen Router (Line Card) yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai part;

• bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan pos tarif untuk unit kendali diantaranya switch, gateway, router dan bridge yang digunakan dalam rangka menghubungkan antar komputer CPU, laptop, note book dan ADP lainnya yang membentuk suatu rangkaian sistem pengolah data otomatis. Sesuai dengan fakta-fakta dan identifikasi barang, importasi switch dan router yang digunakan dalam rangka membentuk suatu rangkaian sistem jaringan kendali otomatis yang terkoneksi by wire (dengan kabel) lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan Bea Masuk 0%;

• bahwa komponen Switch (Expansion Module) dan Komponen Router (Line Card) yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai spare part diklasifikasikan pada pos tarif 8517.79.10 dengan Bea Masuk 0%;

• bahwa dengan demikian klasifikasi pos tarif atas barang berupa switch, router, dan power supply dari switch atau router yang diimpor dalam keadaan terpasang pada switch atau router serta komponen Switch (Expansion Module) yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai spare part Switch dan Komponen Router (Line Card) yang diimpor tersendiri/terpisah sebagai spare part Router beralasan hukum untuk tidak dapat dipertahankan;

2. bahwa dalam permohonan Peninjauan Kembali di atas, Terbanding mengklasifikasikan Switch dan Router pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding, Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak serta Pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam Putusan a quo mengklasifikasikannya pada pos tarif 8517.62.43;

3. Putusan Judex Factie dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung bahwa Switch dan Router diklasifikasi pada pos tarif 8517.62.43 sudah sejalan dengan kesepakatan-kesepakatan dalam Sidang TSWGC saat Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 antara lain kesepakatan untuk menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, guna menghindari potensi dispute dalam

menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi. bahwa dalam Explanatory Notes 2022 pos 85.17, Switch, Router, dan Firewall berada dalam kelompok (G) bersama NIC yang oleh AMS diklasifikasi dalam pos 8517.62.43. bahwa karenanya berdasarkan asas expressio unius exclusio alterius, Switch, Router, dan Firewall diklasifikasi dalam pos 8517.62.43;

Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

bahwa Rincian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh Pasal 22) atas barang impor yang diberitahukan dalam SPKTNP- 105/BC/BC.09/2025 dan dalam Surat Banding a quo terdapat dalam Lampiran BP-9;

bahwa sehubungan dengan alasan banding di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP-105/BC/BC.09/2025 sehingga tagihan menjadi sebagaimana termaktub dalam tabel berikut:

URAIANKEKURANGAN (dlm Rp)
Bea Masuk-
Cukai-
PPN-
PPh Pasal 22-
Denda-
Jumlah Tagihan-

dan selanjutnya memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) sebesar Rp500.870.827,00 (lima ratus juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) yang telah dilunasi pada saat pengajuan keberatan, kepada Pemohon Banding;

Permohonan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menerima dan memeriksa banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan penetapan kembali tarif oleh Terbanding yang diberitahukan dengan SPKTNP-105/BC/BC.09/2025;

3. Menetapkan tarif barang impor yang menjadi sengketa tarif sesuai Tabel 7 di atas;

4. Menetapkan kembali perhitungan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) Terbanding yang tertuang dalam SPKTNP-105/BC/BC.09/2025 menjadi nihil; dan

5. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan sebesar Rp500.870.827,00 (lima ratus juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah);

bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00614/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan kembali klasifikasi atas barang dalam 2 (dua) PIB yang diimpor melalui KPU BC Tipe C Soekarno Hatta sebagai berikut:

Penelitian atas identifikasi

bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB dan Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB), dimana dalam sengketa ini menggunakan brosur/data sheet, diketahui informasi sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah melakukakan grouping atas barang impor a quo sebagai berikut:

bahwa berdasarkan spesifikasi barang tersebut, barang impor a quo merupakan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam

pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai communication network product yang berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut:

KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal Opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang

memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

b. Tugas dan fungsi TSWGC:

- Menyusun dan melakukan review AHTN;

- Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

- Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

- Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang;

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan konsensus/kesepakatan secara bulat;

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71;

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression "plastics" means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are….;

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term "man-made fibres" means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either: (a) By polymerization….;

sehingga istilah “plastics” dan “man-made fibres” yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS;

k. Dengan demikian, definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading);

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke

dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi;

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu “Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71” disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

q. TSWGC menghindari terminologi “solely or principally” yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 “Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers”

(2) 8517.62.29 “Other” dan

(3) ditambahkan penegasan “designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut: “- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)”

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk

ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

v. Dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49;

bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di

Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

bahwa Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukanlah istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS;

b. bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49;

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota;

d. bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di

bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng- install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke pos 84.71, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke pos 84.71;

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”;

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang;

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan pos tarif 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang- barang selain pos tarif 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”;

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya;

g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif;

bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/komputer dari pos 84.71 saja;

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

c. bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention on The Harmonized Commodity

Description and Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

Penelitian atas Klasifikasi

bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network):
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier- current linesystems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

bahwa sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, switch dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

b. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa

identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

Kesimpulan

1. Bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan communication network product yang berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

2. Barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, switch dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%);

4. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

5. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

6. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-105/BC/BC.09/2025 tanggal 27 Maret 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor S-Nug/0809-SPKTNP-105/MSI/Bantahan/VIII/2025 tanggal 9 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Aspek Formal

1. bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Tabel 2 di atas, sengketa pajak a quo adalah penetapan kembali tarif terhadap 2 PIB dimana 1 PIB di antaranya sudah diajukan banding kepada Pengadilan Pajak serta telah diputus dan inkracht;

2. bahwa karenanya penetapan kembali tarif oleh Terbanding yang diberitahukan dengan SPKTNP-105/BC/BC.09/2025 telah melanggar asas ne bis in idem yang menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum;

3. bahwa SPKTNP a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga menurut Pasal 56 ayat (2)

merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

Aspek Material

Identifikasi switch dan router menurut Pemohon Banding

Switch

1. Switch adalah perangkat untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer (workstation, server) dalam jaringan komputer (Local Area Network/LAN yang dibentuk oleh Switch) tersebut dimana Switch tersebut akan menerima data dari satu perangkat komputer (workstation, server), memprosesnya dan meneruskan data tersebut ke perangkat komputer yang dituju berdasarkan MAC address-nya;

2. Foto Switch a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding dan diajukan banding:

a) Cisco Catalyst 9300 Series Switches

Sumber: Cisco Catalyst 9300 Series Switches

Sumber:

https://www.cisco.com/content/dam/en/us/products/collateral/switches /catalyst-9300-series-switches/images/ks50033-car9500-600x300.png

Komponen utama:

CPU: x86, Software: Cisco IOS XE, Kapasitas Memory: DRAM: 8GB dan Flash: 16GB, SSD (Optional): 240 GB"

b) Cisco Catalyst 9400 7 Slot Series Switches

Sumber:

https://www.cisco.com/site/us/en/products/networking/switches/cataly st-9400-series-switches/index.html

3. Penggunaan Cisco Catalyst 9300 Series Switches dan Cisco Catalyst 9400 Series Switches adalah untuk data center;

4. bahwa berdasarkan datasheet, Cisco Catalyst 9300 dan 9400 Series Switches adalah Access Switch;

5. Penjelasan tentang Access Switch:

a) Access Switch adalah jenis switch jaringan yang menghubungkan perangkat pengguna akhir seperti komputer, server, dan wireless access point ke jaringan/network. Switch ini berfungsi sebagai titik kontak pertama untuk perangkat di jaringan area lokal (LAN) dan menyediakan konektivitas ke seluruh jaringan/network;

b) Access Switch terhubung langsung ke berbagai perangkat, termasuk desktop, laptop, printer, dan peralatan yang mendukung jaringan, membentuk tulang punggung jaringan lokal;

c) Access Switch bekerja pada Layer 2 Data Link dari OSI Model meneruskan paket datakomputer, server dalam jaringan menggunakan MAC Address;

karenanya Switch a quo dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

6. Komponen-komponen utama Switch a quo antara lain:

a) CPU (Central Processing Unit) memproses perintah-perintah dalam sistem operasi Switch;

b) Memory (RAM dan Flash)

c) Read Only Memory (ROM) menyimpan kode-kode startup diagnostic. ROM digunakan untuk diagnosa hardware selama booting dan memuat IOS dari flash ke RAM

d) Firmware operating system untuk menjalankan Switch a quo;

e) Software

7. bahwa Switch a quo pada dasarnya adalah unit dari mesin pengolah data otomatis karena:

a) memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memori RAM;

b) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

c) secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

d) tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

8. bahwa karenanya berlaku Catatan bab 84 nomor 6 huruf (A), (B), (C) dan (D) Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022;

9. bahwa Switch a quo merupakan unit dari sistem pengolah data otomatis karena memenuhi secara kumulatif syarat dalam Catatan bab 84 nomor 6 huruf (C);

10. bahwa Catatan bab 84 nomor 6 huruf (D) mengatur Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun

barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C). bahwa karenanya Switch a quo yang merupakan aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas) diklasifikasikan pada pos 85.17;

11. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa sengketa ini terkait dengan 2 digit terakhir subpos AHTN pada BTKI 2022, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa barang yang menjadi sengketa berada pada sub-heading 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

12. bahwa Switch dalam perkara a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center. Berikut adalah salah satu diagram Cisco Rack dalam data center yang antara lain berisikan Switch, Router, Firewall, Server, Network Storage yang terpasang pada rack dan saling terkoneksi melalui kabel;

Sumber dari laman Internet:

https://techbast.com/2019/08/visio-stencils-design-rack-with-cisco-Router- cisco-Switch-a10-firewall-ups-dell-dell-kvm-and-dell-Server-hitachi- nas.html#google_vignette

Description

Rack Included

▪ Router Cisco 7600-ES20-10G3C

▪ Firewall A10 1030S

▪ Switch Catalyst C9300-24P

▪ DELL KVM FPM 185

▪ DELL Server T610 Rack

▪ HITACHI HNAS

▪ UPS DELL 1000R LB

Icon

▪ Icon of Visio

▪ Icon of Cisco

▪ Icon of DELL

▪ Icon of A10

▪ Icon of HITACHI

Dalam diagram tersebut jelas dan nyata perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer berupa Router, Firewall, dan Switch terhubung melalui kabel dengan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer berupa Console DELL KVM FPM 185, Server, Network Storage. bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perangkat komunikasi data (Data Communication Equipment) dalam jaringan komputer menghubungkan perangkat data terminal (Data Terminal Equipment/DTE) dalam jaringan komputer yang melakukan pertukaran data dengan standar komunikasi data TCP/IP yang dirancang untuk hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 antara lain Server, Network Storage;

13. bahwa Cisco yang merupakan pabrikan Switch dalam perkara a quo menyebutkan Switch adalah perangkat yang menghubungkan beberapa perangkat komputer, in casu mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71 sehingga membentuk jaringan area local (Local Area Network/LAN);

14. Merujuk pada Topologi Star, Switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Dalam Topologi Star di atas nyata dan jelas:

a. bahwa Switch merupakan pusat jaringan yang dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul melalui kabel sehingga terbentuk jaringan area lokal (Local Area Network/LAN);

b. Komunikasi dan pertukaran data antara tiap mesin pengolah data otomatis pada setiap node/simpul harus dilakukan melalui Switch;

c. Mengingat Switch adalah apparatus komunikasi data dalam jaringan komputer yang berfungsi menerima data dari mesin pengolah data otomatispengirim,mengkonversidatatersebut,dan mentransmisikannya ke mesin pengolah data otomatis yang dituju maka nyata dan jelas bahwa Switch dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 agar dapat melakukan fungsi Switching;

d. Merujuk pada Topologi Star di atas, Switch adalah unit kontrol dan adaptor komunikasi data dalam jaringan area lokal (Local Area Network/LAN) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

15. bahwa Switch berfungsi untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer dalam jaringan komputer (Local Area Network/LAN yang dibentuk oleh Switch) dimana Switch tersebut akan menerima data dari satu perangkat komputer, memprosesnya dan meneruskan data tersebut ke perangkat komputer yang dituju;

16. bahwa tanpa dihubungkan dengan Switch, pengolah data otomatis dan unitnya tidak akan dapat berkomunikasi atau melakukan pertukaran data dengan pengolah data otomatis dan unitnya yang berada dalam jaringan komputer yang dibentuk oleh Switch tersebut;

17. bahwa Switch bertindak sebagai polisi lalu lintas di persimpangan yang sibuk. Ketika sebuah paket data tiba di salah satu portnya, Switch menentukan ke arah mana paket itu menuju. Kemudian meneruskan paket melalui port yang benar untuk tujuannya karenanya Switch merupakan unit kendali (control unit) yang mengendalikan aliran paket data dalam jaringan;

18. bahwa Switch mengetahui perangkat jaringan mana yang terhubung dengannya, dan dapat mentransfer paket data antar perangkat tersebut secara langsung;

19. Dalam kasus lain, paket data mungkin menuju ke tujuan yang lebih jauh, di jaringan lain. Switch dalam skenario seperti itu meneruskan paket ke router, yang kemudian meneruskannya ke tujuan di jaringan tersebut;

20. bahwa switch yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan diidentifikasikan sebagai bagian sistem pengolah data otomatis yang lengkap yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital. Oleh karenanya, sebagai bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap Switch hanya akan menjalankan fungsi switching apabila dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian switch merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Router

1. Sama seperti switch yang menghubungkan beberapa mesin pengolah data otomatis untuk membuat jaringan komputer lokal (LAN), router

menghubungkan beberapa switch dan jaringan masing-masing untuk membentuk jaringan yang lebih besar yang disebut Wide Area Network (WAN). Jaringan ini dapat berada di satu lokasi atau di beberapa lokasi;

2. Selain menghubungkan beberapa jaringan komputer LAN menjadi jaringan WAN, router juga memungkinkan mesin pengolah data otomatis dalam jaringan dan pemakainya/users untuk mengakses Internet. bahwa karenanya router dirancang untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

3. bahwa pada sasis router terdapat banyak port untuk menghubungkan melalui kabel, mesin-mesin pengolah data otomatis dalam jaringan komputer LAN/WAN;

4. Foto Router a quo yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding

Cisco Catalyst 8300 Series Edge Platforms

Sumber:https://www.cisco.com/site/us/en/products/networking/sdwan- routers/catalyst-8300-series-platforms/index.html

5. Fungsi utama Router antara lain:

a) memandu dan mengarahkan transmisi data jaringan (network data) dalam bentuk paket ke perangkat jaringan komputer yang dituju dengan IP (Internet protocol) address tertentu melalui route terbaik untuk setiap transmisi; atau

b) menghubungkan komputer-komputer dalam jaringan dengan internet;

6. Komponen-komponen utama Router a quo antara lain:

a) CPU (Central Processing Unit) memproses perintah-perintah dalam sistem operasi Switch;

b) Memory (RAM dan Flash);

c) Read Only Memory (ROM) menyimpan kode-kode startup diagnostic.

ROM digunakan untuk diagnosa hardware selama booting dan memuat IOS dari flash ke RAM;

d) Software.

7. bahwa Router a quo pada dasarnya adalah bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena:

a) memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memori RAM;

b) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

c) secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

d) tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

8. bahwa karenanya berlaku Catatan bab 84 nomor 6 huruf (A), (B), (C) dan (D) Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022;

9. bahwa Router a quo merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap karena memenuhi secara kumulatif syarat dalam Catatan bab 84 nomor 6 huruf (C) yang menyebutkan:

a. Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

b. Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya;

c. Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut;

10. bahwa Catatan bab 84 nomor 6 huruf (D) mengatur Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C). bahwa karenanya Router a quo yang merupakan aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel (seperti jaringan area lokal/LAN atau jaringan luas/WAN) diklasifikasikan pada pos 85.17;

11. bahwa dalam Lampiran III PMK-26/PMK.010/2022 BTKI 2022 Switch dan Router berada pada sub-pos 8517.62 yaitu Mesin untuk menerima, konversi, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

12. bahwa Router a quo merupakan perangkat komunikasi data yang digunakan dalam data center yang dirancang untuk dikoneksikan dengan sistem pengolah data otomatis yang lengkap;

13. bahwa dengan demikian Router a quo adalah untuk data center yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan rampung/lengkap dan siap digunakan dan merupakan bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap yang bekerja sebagai penghubung/pengatur lalu lintas komunikasi dan data antar komputer dalam suatu jaringan komputer (WAN). Oleh karenanya Router a quo adalah perangkat jaringan komputer yang dirancang hanya untuk dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. bahwa tanpa dihubungkan dengan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, Router tidak akan menjalankan fungsi routing dan mesin pengolah data otomatis dalam jaringan komputer tidak akan dapat terhubung dengan internet;

Klasifikasi switch dan router menurut Pemohon Banding

1. bahwa dalam Topologi Star dan Topologi WAN di atas, mesin-mesin pengolah data otomatis yang terhubung melalui kabel dengan Switch dan Router akan dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lain;

2. bahwa Switch dan Router dalam perkara a quo dibuat oleh Cisco dan digunakan dalam data center;

3. Berdasarkan identifikasi barang di atas, maka Switch dan Router yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung, terpasang, telah diinstall software dan siap digunakan adalah aparatus pembawa gelombang listrik (yang dihubungkan dengan kabel tembaga RJ45) atau sistem saluran digital (yang dihubungkan dengan kabel serat optik). Switch menjalankan fungsi Switching dan Router menjalankan fungsi routing dan menghubungkan mesin pengolah data otomatis dengan internet;

4. Oleh karenanya, sebagai bagian dari sistem pengolah data otomatis
Switch dan Router hanya akan berfungsi apabila dihubungkan dengan
mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian Switch
dan Router merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya
untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;
5. bahwa Switch dan Router dalam sengketa a quo pada dasarnya berkaitan
dengan mesin pengolah data otomatis sehingga berlaku ketentuan dalam
Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84 nomor 6 huruf (A) dan (B);
6. bahwa Switch dan Router adalah mesin pengolah data otomatis berarti
mesin yang dapat:
a) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-
kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program
tersebut;
b) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;
c) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan
d) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang
memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis,
selama berlangsungnya pengolahan;
7. Sebagaimana diatur dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84
nomor 6 huruf (B) mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk
sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;
8. bahwa barang impor dalam sengketa ini merupakan bagian dari sistem
pengolah data otomatis yang lengkap yang diimpor secara terpisah,
sehingga berlaku ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022
Bab 84 nomor 6 huruf (D) yang mengatur:
Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara
terpisah, walaupun barang-barang tersebut memenuhi seluruh
persyaratan sebagaimana diatur dalam Bab 84 Catatan Nomor 6 huruf (C)
di atas:
(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;
(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data
lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel
(seperti jaringan area local atau luas)
(iii) Pengeras suara dan mikrofon;
(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;
(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan
televisi;
bahwa meskipun apabila diajukan terpisah diklasifikasikan ke pos 85.17
namun hakikatnya sebagai bagian dari mesin pengolah data otomatis tidak
berubah;
9. bahwa ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022 Bab 84
Catatan nomor 6 huruf (C) menyatakan, suatu unit merupakan bagian dari
sistem pengolah data otomatis jika memenuhi seluruh persyaratan sebagai
berikut:
Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap
sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi
semua persyaratan berikut ini:
(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem
pengolahan data otomatis;
(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolahan pusat baik secara
langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan
(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau
sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut;
Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah
harus diklasifikasikan dalam pos 84.71;
10. bahwa barang impor berupa Switch dan Router beserta komponennya ini
memenuhi secara kumulatif ketentuan dalam Lampiran II PMK-
26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan nomor 6 huruf (C), sehingga
dikategorikan sebagai unit dari pengolah data otomatis (ADP). Hal ini
bersesuaian dengan ketentuan dalam Lampiran II PMK-26/PMK.010/2022
Bab 84 nomor 6 huruf (D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi,
mesin faksimili adalah suatu unit sebagai bagian dari sistem yang lengkap
dari mesin pengolah data otomatis. Catatan ini menegaskan bahwa suatu
barang untuk dapat dikategorikan sebagai unit, tidak harus berupa suatu
part yang berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada suatu
mesin pengolah data otomatis;

11. bahwa berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan Nomor 6 huruf (C) dimaksud, karena barang impor dalam sengketa ini memenuhi secara kumulatif kriteria Catatan Nomor 6 huruf (C), maka dikategorikan sebagai bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap. Hal ini bersesuaian dengan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 Bab 84 Catatan Nomor 6 huruf (D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin, faksimili adalah suatu bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap. Catatan ini menegaskan bahwa suatu barang untuk dapat dikategorikan sebagai unit, tidak harus berupa suatu part yang berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada suatu komputer;

12. bahwa berdasarkan Explanatory Notes 2022 pos 85.17 (II) huruf (G) Switch dan Router termasuk aparatus komunikasi lainnya;

13. Bab 85 Sub-pos 8517.62 menyebutkan secara rinci yaitu Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

14. KUMHS 1 menyatakan: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

15. KUMHS 6 menyatakan: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan Iain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

16. Pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, takik - - - - 8517.62.43 disebutkan secara eksplisit dan spesifik Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang

hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos
84.71;
17. Dengan demikian uraian klasifikasi untuk barang impor a quo adalah
sebagai berikut:
85 Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam
dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar
dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang
tersebut;
85.17 Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon
lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa
kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau
menerima suara, gambar atau data lainnya termasuk
aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa
kabel (seperti local atau wide area network), selain dari
aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27
atau 85.28;
8517.62 - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau
regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk
aparatus Switching dan routing:
- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang
listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge
dan Router dan apparatus lain semacam itu yang
dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin
pengolah data otomatis dari pos 84.71;
18. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022
tentang Penetapan Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea
Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan bea masuk nol
persen;
19. Merujuk pada uraian di atas maka Switch dan Router a quo diklasifikasikan
ke pos tarif 8517.62.43 vide Tabel 3 di atas;

bahwa dalam penetapan tarif Switch dan Router sebagaimana tercantum dalam SUB huruf D. ANALISIS pada halaman 20 Terbanding menyimpulkan: Angka 18

Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

Tanggapan/bantahan Pemohon Banding atas Identifikasi dan klasifikasi menurut Terbanding:

Switch dalam Gambar:

bahwa berdasarkan penelitian teknis Pemohon Banding, Switch dalam ilustrasi Terbanding adalah Cisco Small Business SG350 10MP Managed Switch 8 G Part No. SG350-10MP-K9-NA;

Data sheet Switch a quo:

Business applications:

Whether you need a basic high-performance network to connect employee computers or a solution to deliver data, voice, and video services, the Cisco 350 Business Series Switches offer a solution to meet your needs;

Possible deployment scenarios include:

• Secure office connectivity: Cisco Business 350 Series Switches can simply and securely connect employees working in small offices with each other and with all of the servers, printers, and other networking devices they use. High performance and reliable connectivity help speed file transfers and data processing, improve network uptime, and keep your employees connected and productive;

• Secure wireless connectivity: With its advanced security features, Power over Ethernet, Auto Smartports, QoS, VLAN, and access control features, the Cisco 350 Series Switches are the perfect foundation to add business- grade wireless to a business network;

Komponen utama:

Software: Cisco IOS, Software-Defined Networking (SDN);

Tanggapan/Bantahan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding (SUB) angka 18 terkait Switch dalam ilustrasi/gambar di atas:

1. bahwa Switch dalam ilustrasi di atas adalah Cisco Small Business SG350 10MP Managed Switch 8 G Part No. SG350-10MP-K9-NA, sedangkan Switch dalam perkara a quo adalah dari jenis yang digunakan di data center:

a. Cisco Catalyst 9300 Series Switches

b. Cisco Nexus 9400 Series Switches

2. Dalam data sheet Cisco Small Business SG350 10MP Managed Switch 8 G Part No. SG350-10MP-K9-NA disebutkan aplikasi atau penggunaan Switch tersebut adalah untuk keperluan bisnis, yaitu menghubungkan karyawan-karyawan yang bekerja di kantor ukuran kecil, dan menghubungkan berbagai server, printer;

3. bahwa karenanya gambar-gambar dalam ilustrasi Terbanding nyata-nyata tidak sesuai dengan kegunaan Cisco Small Business SG350 10MP Managed Switch 8 G Part No. SG350-10MP-K9-NA tersebut;

Router dalam Gambar:

bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengidentifikasikan gambar router dalam ilustrasi tersebut;

Firewall dalam Gambar:

bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat Firewall;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, pernyataan Terbanding bahwa Switch dan Router dalam perkara a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya terbukti keliru;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan agar Majelis Hakim mengesampingkan ilustrasi di atas dalam Pertimbangan Hukum identifikasi barang-barang dalam perkara a quo;

Identifikasi dan Klasifikasi Tarif Switch dan Router menurut Pemohon Banding sejalan dengan SUB Terbanding tentang Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

1. bahwa dalam Sidang TSWGC (Technical Sub Working Group on Classification) tentang Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 terdapat kesepakatan-kesepakatan di antara ASEAN Member States (AMS), antara lain:

a) Dalam mengklasifikasi ke pos 8517.62.43 TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

b) AMS sepakat bahwa Network Interface Card (NIC) adalah salah satu contoh barang yang termasuk dalam pos 8517.62.43. Dalam diskusi sepakat bahwa NIC tersebut sudah jelas dan tegas sehingga tidak diperlukan SEN (Supplementary Explanatory Notes);

2. bahwa merujuk pada WCO Compendium subpos 8517.62 angka 5, Network Interface Card (NIC) adalah perangkat komunikasi lain dari subpos 8517.62, di satu sisi terkoneksi dengan CPU melalui bus slot pada motherboard dan di sisi lain terkoneksi dengan Switch yang menurut Terbanding bukan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

3. Berdasarkan asas expressio unius exclusio alterius di mana asas ini mengandung makna bahwa: the expression (or the inclusion) of one thing implies the exclusion of another, bahwa karenanya Switch dan Router a quo yang berada dalam Group/Kelompok yang sama dengan NIC, yaitu pada pos 85.17 huruf (G) Aparatus komunikasi lain, diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43 sebagaimana didalilkan Pemohon Banding;

Identifikasi dan Klasifikasi Muxponder Menurut Pemohon Banding

1. Muxponder diidentifikasikan sebagai aparatus yang berfungsi untuk menerima paket data, memproses paket data dengan cara menggabungkan beberapa paket IP (Internet Protocol) kecil dari satu aliran data atau beberapa aliran data ke dalam paket data besar dan meneruskan/transmit paket data tersebut ke komputer yang dituju;

2. bahwa karenanya Muxponder a quo berdasarkan KUMHS 1 dan 6 diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk nol persen;

Bantahan Terhadap SUB Huruf D. Analisis Angka 11 s.d. 14

bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan oleh Taufik Ismail tentang cakupan sub-pos 8517.62.43 yang disebut ‘Legal Opinion’;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Legal Opinion atau Pendapat Hukum dibuat oleh advokat sedangkan Taufik Ismail adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bukan advokat. bahwa penjelasan tersebut tidak disampaikan dalam persidangan perkara a quo dan memuat narasi saling bertentangan;

bahwa karenanya Pemohon Banding mohon agar penjelasan dalam SUB huruf D. ANALISIS ANGKA 11 s.d. 14 dikesampingkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili perkara a quo;

Simpulan Pemohon Banding

1. bahwa 1 dari 2 PIB yang ditetapkan kembali tarifnya oleh Terbanding yang diberitahukan dengan SPKTNP-105/BC/BC.09/2025 telah melanggar asas ne bis in idem. Konsekuensinya KTUN a quo tidak memenuhi syarat sahnya suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU

Administrasi Pemerintahan sehingga berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan patut dibatalkan oleh Pengadilan Pajak;

2. bahwa Switch dan Router yang diimpor Pemohon Banding dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan diidentifikasikan sebagai bagian sistem pengolah data otomatis yang lengkap yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital. Oleh karenanya, sebagai bagian dari sistem pengolah data otomatis yang lengkap Switch dan Router hanya akan menjalankan fungsi switching atau routing apabila dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian Switch dan Router a quo merupakan unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

3. bahwa berdasarkan identifikasi di atas Muxponder diklasifikasikan ke pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan bea masuk nol persen;

4. bahwa pos tarif yang diusulkan Pemohon Banding dari barang impor yang ditetapkan tarifnya oleh Terbanding adalah sebagaimana tercantum dalam Tabel 3 di atas;

Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

bahwa perhitungan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

URAIANKEKURANGAN (dlm Rp)KELEBIHAN (dlm Rp)
1. Bea Masuk-
2. Cukai-
3. PPN-
4. PPh Pasal 22-
Jumlah Tagihan-

Permohonan

bahwa berdasarkan bantahan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan untuk menerima dan memeriksa banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara a quo sebagai berikut:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

2. Menyatakan bahwa Keputusan Terbanding sebagaimana tertuang dalam SPKTNP-105/BC/BC.09/2025 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Menetapkan klasifikasi barang impor yang dipersengketakan tarifnya menjadi sesuai pada pos tarif 8517.62.43 dengan BM 0%;

4. Menetapkan kembali perhitungan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) Terbanding sebagaimana tertuang dalam SPKTNP-105/BC/BC.09/2025 sehingga tagihan dalam SPKTNP-105/BC/BC.09/2025 menjadi nihil; dan

5. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh 22) yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan sebesar Rp500.870.827,00 (lima ratus juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah);

bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemeriksa Perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (Ex Aequo et Bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan

Anggaran Dasar PT Mastersystem Infotama Nomor 139 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-2. Pengesahan Menkumham atas Akta Nomor 139 tanggal 27 Juli

2023;

Bukti P-3. SPKTNP Nomor SPKTNP-105/BC/BC.09/2025 tanggal 27 Maret

2025;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 16 Mei 2025

sebesar Rp500.870.827;

Bukti P-5. Billing DJBC tanggal 10 April 2025 sebesar Rp500.870.827; Bukti P-6. Data Sheet;

Bukti P-7. Matriks Rincian Nilai Bea Masuk dan PDRI;

Bukti P-8. PIB Nomor 104645 tanggal 3 April 2023 dan dokumen pelengkap

pabean berupa: Air Waybill;

Bukti P-9. PIB Nomor 113517 tanggal 11 April 2023;

Bukti P-10. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

008577.45/2023/PP/M.XVIIA Tahun 2024;

Bukti P-11. Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor 6283/B/PK/Pjk/2024

tanggal 11 Desember 2024, 5651/B/PK/PJK/2024 tanggal 11 Desember 2024, 786/B/PK/Pjk/2025 tanggal 20 Februari 2025;

Bukti P-12. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 34/LHPU/BC.093/2025

tanggal 27 Maret 2025;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor S-Nug/1121-SPKTNP-105/MSI/

XI/2025 tanggal 21 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 34/LHPU/BC.093/2025

tanggal 27 Maret 2025;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-3. PenjelasanAkhir(ClosingStatement)NomorS-

1889/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 24 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-105/BC/BC.09/2025 tanggal 27 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 2025.MS.03906 tanggal 23 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Klasifikasi BarangHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%Identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 104645 tanggal 3 April 2023 dan 113517 tanggal 11 April 2023.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp500.870.827,00 (lima ratus juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali klasifikasi barang oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-105/BC/BC.09/2025 tanggal 27 Maret 2025 atas 21 (dua puluh satu) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 104645 tanggal 3 April 2023 dan 113517 tanggal 11 April 2023 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan: Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Tabel 2 di atas, sengketa pajak aquo adalah penetapan kembali tarif terhadap 2 (dua) PIB yang terdiri dari 21 (dua puluh satu) Seri barang/Pos, dimana terdapat 19 (sembilan belas) Seri Barang/Pos PIB Daftar 104645 tanggal 03-Apr-23 a quo sesuai Tabel 2 di atas, telah dilakukan penetapan tarif oleh Pejabat Bea dan Cukai, diajukan keberatan, diajukan banding dan diputus perkaranya oleh Pengadilan Pajak, dan telah diajukan peninjauan kembali. Terlampir Salinan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-008577.45/2023/PP/M.XVIIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 06 Mei 2024;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-1035/BC/KPU.03/KBT/2023 tanggal 21 Juli 2023 yang telah diajukan banding dan salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008577.45/2023/PP/M.XVIIA Tahun 2024 yang merupakan putusan banding atas Keputusan Keberatan a quo, dapat diketahui bahwa Keputusan Keberatan dan Putusan Pengadilan Pajak a quo merupakan putusan atas penetapan tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 104645 tanggal 3 April 2023 untuk pos 7, 9 s.d. 18, 22 s.d. 25, 33, dan 65, sedangkan penetapan tarif yang ditetapkan dengan SPKTNP- 105/BC/BC.09/2025 tanggal 27 Maret 2025 adalah penetapan tarif yang diberitahukan dengan 2 PIB yang salah satunya adalah PIB Nomor 104645

tanggal 3 April 2023 untuk pos 21, 34, 36 s.d. 38, 43 s.d. 46, 48, 49, 52, 54, 59, 61, 62, 66, 67, dan 70 sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan obyek penetapan atas kedua produk penetapan Terbanding (KEP- 1035/BC/KPU.03/KBT/2023 tanggal 21 Juli 2023 dan SPKTNP- 105/BC/BC.09/2025 tanggal 27 Maret 2025) adalah berbeda;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan penetapan tarif dalam SPKTNP yang disengketakan atas PIB Nomor 104645 tanggal 3 April 2023 untuk pos 7, 9 s.d. 18, 22 s.d. 25, 33, dan 65 telah memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 104645 tanggal 3 April 2023 dan 113517 tanggal 11 April 2023 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya; bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

bahwa Pemohon Banding mengidentifikasikan barang impor yang disengketakan sebagai:

1. Switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 21, 34, 36, 37, 38, 43, 44, 45, 46, 48, 49, 52, 59, 61, 62, 66, 67, 70, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 104645 (18 Seri Barang/Pos);

2. Router yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada pada Seri Barang/Pos 54, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB-104645 (1 Seri Barang/Pos);

3. Мuxpоnder yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan, diberitahukan pada Seri Barang/Pos 1, 2, rincian sesuai Lembar lanjutan PIB pada PIB- 113517 (2 Seri Barang/Pos);

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai muxponder, router, switch dan komponennya yang diimpor dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor pada tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya smartphones and other

untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks jaringan tanpa kabel lainnya;or for other wireless networks; aparatus lainnya untukother apparatus for the

mengirimkan atau menerimatransmission or reception of suara, gambar, atau data lainnya voice, images or other data, termasuk aparatus untukincluding apparatus for

komunikasi dalam jaringan kabel communication in a wired or atau tanpa kabel (seperti localwireless network (such as a local atau wide area network), selainor wide area network), other than dari aparat transmisi atautransmission or reception penerima dari pos 84.43, 85.25, apparatus of heading 84.43, 85.27 atau 85.28.85.25, 85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya smartphones and other

untuk jaringan seluler atau untuk telephones for cellular networks jaringan tanpa kabel lainnya :or for other wireless networks :

- Aparatus lainnya untuk- Other apparatus for

transmisi atau menerima suara,transmission or reception of gambar atau data lain, termasuk voice, images or other data, aparatus untuk komunikasiincluding apparatus for

dengan kabel atau jaringancommunication in a wired or tanpa kabel (seperti local atauwireless network (such as a local wide area network) :or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atauconversion and transmission or regenerasi suara, gambar atauregeneration of voice, images or data lainnya, termasuk aparatus other data, including switching switching dan routing :and routing apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan- - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakan untuk receivers of a kind used for interpretasi simultan padasimultaneous interpretation at konferensi multi bahasamultilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran- - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombangline systems or for digital line listrik atau sistem saluran digital : systems :

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem- - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router including gateways, bridges, dan aparatus lain semacam iturouters and other similar

yang dirancang hanya untukapparatus designed only for terkoneksi dengan mesinconnection with automatic data pengolah data otomatis dari pos processing machines of heading 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang- - - Other transmission

digabung dengan aparatusapparatus incorporating

penerima lainnya :reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan- - - - Transmission and reception

penerima dari jenis yangapparatus of a kind used for digunakan untuk penerjemahsimultaneous interpretation at simultan pada konferensi multi-multilingual conferences

bahasa

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya - - - - Other transmission

untuk radio-telefoni atau radio-apparatus for radio-telephony or telegrafiradio-telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya :- - - Other transmission

apparatus :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau- - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk- - - - Portable receivers for

panggilan, peringatan ataucalling, alerting or paging and paging dan peralatan pagingpaging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau- - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-

magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 21 (dua puluh satu) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 104645 tanggal 3 April 2023 dan 113517 tanggal 11 April 2023 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-105/BC/BC.09/2025 tanggal 27 Maret 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 105/BC/BC.09/2025 tanggal 27 Maret 2025, atas nama: PT Mastersystem Infotama Tbk, NPWP 01.692.131.4-073.000, beralamat di Gedung Sudirman 7.8 Tower I Lt. 25, Jl. Jend. Sudirman Kav 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

2. Menetapkan SPKTNP-105/BC/BC.09/2025 tanggal 27 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan.

3. Menetapkan tarif atas 21 (dua puluh satu) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 104645 tanggal 3 April 2023 dan 113517 tanggal 11 April 2023 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-105/BC/BC.09/2025 tanggal 27 Maret 2025.

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp500.870.827,00 (lima ratus juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 24 November 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.