Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman
PUT-004388.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025
PT Tupai Adyamas Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004388.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 9 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Tupai Adyamas Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Harga Pokok Penjualan
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004388.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Tupai Adyamas Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Dr. Eddhi Sutarto, S.IP., S.H., M.H., C.L.A.
- Putri Mayessa Vegatasia Soetiyono, S.T.
- Benjamin Elawitachya
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/17/527/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 30 Maret 2023
- Tanggal Pengucapan
- 9 Desember 2025