P U T U S A N
Nomor PUT-004401.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 01106/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 010841/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 20 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004401.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SANICHEM TUNGGAL PERTIWI, NPWP 01.839.316-5.073.000, beralamat di Ruko Modern Blok AR No.10, Jl. Jend. Sudirman RT 04/07 Babakan, Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Bahim Buasan jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Mohamad Ilhan
Jabatan: Kuasa Hukum,
Surat Kuasa: 005/STP/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025; Nomor IKH: KEP-516/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Jeffrey Lawrance /198702212010121005,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
4. Nama/NIP : Lara Sri Yeni / 199004242014022002
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,