Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 42 halaman

PUT-004403.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tirta Langgeng Utama · Tarif dan Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004403.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00731/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 632084/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004403.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TIRTA LANGGENG UTAMA, NPWP 84.188.891.0-445.000, beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya Nomor 79 Lantai 1, RT 001 RW 001, Kota Bandung, Jawa Barat yang diwakili oleh Sdr. Yogi Gunawan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agus Slamet,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0034/IMP/TLU/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025,

2. Nama: Novi Seviyanti,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0035/IMP/TLU/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Akhmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Erwindra Rachmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Ikbal,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama: Mufti Widadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Krisna Julianto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Nantama Mulyana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Reza Konesti,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama: Achmad Barik Romadlon N.,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Andre,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama: Riyan Andriyanto,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama: Adie Santoso,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2472/BC/KPU.1/2025 tanggal 09 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-997PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

001/IMP/TLU/V/2025 tanggal 27 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-00766/KPU.01/SUB/2025 tanggal 13 Agustus 2025,

PT Tirta Langgeng Utama

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0028/IMP-SUB/TLU/IX/2025 tanggal 08 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli

dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 632084/KPU.1/SPTNP/2024

tanggal 12 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. PPN Impor0 241.170.4405.000.000 276.797.8915.000.000 35.627.451
Jumlah Kekurangan Pembayaran40.627.451

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor 632084/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan berdasarkan Surat Nomor 01/IMP/TLU/II/2025 tanggal 05 Februari 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00731/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar sebesar Rp40.627.451,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat

keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/IMP/TLU/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/IMP/TLU/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Tirta Langgeng Utama

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00731/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025, telah Pemohon Banding terima tanggal 30 Maret 2025;

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 270027 tanggal 02 Desember 2024 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQTY (MTR)Harga/MTRDitetapkan Bea CukaiPersentase Kenaikan
Light Cotton Woven Fabric DYD-XS257284.295,60 MTRCNY 3,52CNY 4,0414,77%

bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Banding Menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf c): bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan korespondensi (misal berupa email, quotation, fax) sehingga tidak dapat diketahui secara lengkap proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga;

Sanggahan Pemohon Banding Banding:

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan Pemohon Banding, Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co.,LTD dan Pembeli Pemohon Banding Banding Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli;

PT Tirta Langgeng Utama

b. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf e): bahwa terdapat perbedaan nama supplier dengan nama penerima pembayaran (beneficiary) sebagaimana tercantum dalam Sales Contract tertanggal 18 November 2024 dengan nilai transaksi CNF CNY 1.0003.200,00 dan payment terms “300 days after shipment”. Bahwa diketahui supplier maupun shipper dalam sengketa a quo adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd sedangkan nama penerima pembayaran adalah Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd; Sanggahan Pemohon Banding Banding:

bahwa perbedaan antara pihak yang tercantum sebagai penjual, penerbit invoice, dan penerima pembayaran merupakan kebijakan internal dari pihak penjual yang berada di luar kendali Pemohon selaku pembeli/importir. Pemohon telah melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan instruksi resmi yang tercantum dalam dokumen Sales Contract yang diterbitkan oleh pihak penjual. Oleh karena itu, Pemohon beritikad baik dan bertindak sesuai dengan kelaziman praktik perdagangan internasional, di mana penerima pembayaran dapat saja berbeda namun tetap dalam koordinasi pihak penjual. Dengan demikian, dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat diketahui mekanisme transaksi menjadi tidak relevan dan tidak tepat apabila dibebankan kepada Pemohon;

c. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf f): bahwa dalam Commercial Invoice Nomor XS24257 tanggal 20 November 2024 dengan nilai transaksi CNF CNY 1.000.720,51 tidak tercantum informasi mengenai nama dan nomor rekening tujuan serta payment terms;

Sanggahan Pemohon Banding Banding:

bahwa rekening tujuan serta payment terms telah dijelaskan secara jelas dalam Sales Contract yang dilampirkan. Dengan demikian, tidak ada kewajiban hukum untuk mencantumkan rekening tujuan serta payment terms secara terpisah dalam invoice atau dokumen terkait lainnya, karena hal tersebut telah diatur dan disepakati sebelumnya dalam perjanjian antara para pihak;

PT Tirta Langgeng Utama

d. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf g): bahwa Pemohon menyampaikan polis asuransi yang ditutup di dalam negeri dengan nilai pertanggungan sebesar CNY 1.000.720,51 beserta bukti kas keluar untuk pembayaran polis asuransi dimaksud tanpa disertai kuitansi pembayaran polis asuransi;

Sanggahan Pemohon Banding Banding:

bahwa pembayaran premi atas polis dimaksud telah dilakukan pada tanggal 29 November 2024 melalui kas perusahaan. Dengan dasar pembayaran tersebut, Pemohon Banding juga telah menerbitkan Bukti Kas Keluar (BKK) sebagai dokumen pendukung. Dengan demikian, asuransi yang dimaksud telah sah dan efektif serta ditutup di dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku dan bukti kas keluar tersebut akan Pemohon Banding lampirkan dalam permohonan ini;

e. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf i): bahwa Pemohon menyampaikan pembukuan berupa buku besar, buku hutang, buku penjualan, jurnal umum, kartu hutang, kartu stok di mana pencatatan pembukuan tersebut tidak untuk satu periode pencatatan transaksi;

Sanggahan Pemohon:

bahwa benar Pemohon belum melampirkan dokumen pembukuan untuk satu periode pencatatan transaksi dalam pengajuan sebelumnya. Namun, hal ini tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk meragukan kebenaran transaksi impor yang telah dilakukan oleh Pemohon, mengingat bahwa dokumen pendukung lainnya, seperti invoice, sales contract, bukti pembayaran, dan dokumen kepabeanan, telah disampaikan sebagai dasar validitas transaksi; bahwa dalam praktik perdagangan, transaksi yang dilakukan telah dicatat dalam sistem keuangan internal perusahaan dan dapat diperiksa lebih lanjut jika diperlukan. Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi persyaratan validasi transaksi sebagaimana dimaksud dalam tanggapan Terbanding, bersama dengan pengajuan banding ini Pemohon melampirkan dokumen pembukuan yang mencakup

PT Tirta Langgeng Utama

Jurnal Umum (General Ledger), Buku Hutang, Buku Bank, dan Buku Pembelian, sehingga dapat dilakukan uji silang terhadap transaksi yang disengketakan;

bahwa dengan demikian, keberatan yang diajukan oleh Terbanding mengenai ketidakterlampirannya pembukuan dalam pengajuan sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak kebenaran transaksi karena dokumen pendukung telah tersedia dan dapat diverifikasi lebih lanjut;

bahwa oleh karena itu, Pemohon memohon agar nilai transaksi sebagaimana tercantum dalam dokumen yang telah disampaikan dapat diterima sebagai dasar penetapan yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

f. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf j): bahwa Pemohon tidak menyampaikan SPT Masa PPN Impor yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang menunjukkan bahwa barang impor a quo adalah milik Pemohon. Pemohon juga tidak melampirkan faktur pajak atas penjualan barang impor a quo; Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon menyatakan kesediaannya untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung SPT Masa PPN apabila dianggap perlu, dan menegaskan bahwa dokumen yang telah dilampirkan tetap mencerminkan itikad baik serta transparansi dalam pelaporan dan pembukuan transaksi yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalil Terbanding yang menyatakan SPT Masa PPN tidak dilampirkan secara lengkap, tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan transaksi yang dilakukan Pemohon;

g. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf k): bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi pembayaran dan pembukuan sebagaimana dimaksud di atas mengakibatkan harga yang diberitahukan oleh Importir pada barang impor PIB a quo diragukan atau tidak dapat diyakini merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga harga yang diberitahukan atas barang impor PIB a quo tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;

PT Tirta Langgeng Utama

Sanggahan Pemohon:

bahwa dalam pandangan Pemohon, Pemohon telah melampirkan dokumen-dokumen yang relevan dan substansial yang menggambarkan proses pembentukan harga barang impor a quo, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen Sales Contract, Purchase Order, Invoice, Packing List, bukti pembayaran, serta dokumen pembukuan seperti Jurnal Umum, Buku Besar, Buku Bank, dan Kartu Stok untuk periode terkait. Dokumen-dokumen tersebut secara berjenjang dan runtut mencerminkan tahapan- tahapan transaksi yang telah dilakukan Pemohon, mulai dari kesepakatan harga dalam kontrak, pelaksanaan pembayaran sesuai instruksi penjual, hingga pencatatan dalam sistem pembukuan perusahaan. Dengan demikian, pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa Pemohon tidak melampirkan kronologis proses pembentukan harga secara lengkap dan terperinci tidaklah beralasan, karena seluruh informasi objektif dan terukur yang menggambarkan struktur harga dan pencatatannya telah disampaikan sebagaimana diminta dalam permintaan data sebelumnya;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas diketahui importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB Nomor 270027 tanggal 02 Desember 2024 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materil Peraturan Kepabeanan yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

PT Tirta Langgeng Utama

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00766/KPU.01/SUB/2025 tanggal 13 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan PIB nomor 270027 tanggal 2 Desember 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: Light Cotton Woven Fabric DYD-XS257

b. Negara asal barang : China (CN)

c. Supplier: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd.

d. Nilai Pabean: CIF CNY1.000.720,51

2. bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean Nomor 632084/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 Desember 2024 karena dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding kurang lengkap untuk menguji nilai transaksi dalam PIB a quo sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp40.627.451,00 (empat puluh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh satu rupiah);

3. bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya menyatakan tidak setuju dengan penerbitan SPTNP dimaksud;

4. bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP - 00731/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 yang pada intinya menolak seluruhnya pengajuan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dengan alasan data dan dokumen pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon banding tidak cukup sehingga diragukan atau tidak dapat diyakini merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

PT Tirta Langgeng Utama

5. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding dimaksud melalui surat nomor 001/IMP/TLU/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum pada surat banding Pemohon Banding tersebut;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Terbanding atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 136/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

PT Tirta Langgeng Utama

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

10. Peraturan Terbanding Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor PER-8/BC/2015;

11. Peraturan Terbanding Nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean;

12. Peraturan Terbanding Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

13. Peraturan Terbanding Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

14. Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk menangani Sengketa di Pengadilan Pajak

C. Analisis

1. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp40.627.451,00 (empat puluh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh satu rupiah);

2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, diatur ketentuan terkait permasalahan yang menjadi sengketa a quo sebagai berikut:

PT Tirta Langgeng Utama

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 3

(1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi.

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi.

PT Tirta Langgeng Utama

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method);

(6) Penentuan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat sampai dengan ayat (5) diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 12

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

c. tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

PT Tirta Langgeng Utama

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; atau

c. tingkat perdagangan dan jumlah barang, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PT Tirta Langgeng Utama

Pasal 24

(1) Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan risk assessment.

(2) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko.

(3) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.

(4) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguanoperasional,atau mengalami keadaan kahar, risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. Nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. Nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur;

PT Tirta Langgeng Utama

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi, dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik;

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/ atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/ atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

PT Tirta Langgeng Utama

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua bukti nyata atau data yang objektif dan terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

(5) Nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/ atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PT Tirta Langgeng Utama

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota pemintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

PT Tirta Langgeng Utama

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barangyangdiberitahukantidaksesuaidengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

PT Tirta Langgeng Utama

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

3. bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean dan dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai tersebut tidak dipenuhi maka pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 84

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada pejabat bea dan cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

PT Tirta Langgeng Utama

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh pejabat bea dan cukai. Dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor197/PMK.04/2016tentangPedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 2

(1) Orang yang bertindak sebagai:

(3) Importir;

Wajib menyelenggarakan Pembukuan, penyusunan dan penyajian Laporan keuangan.

Pasal 3

(1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta paling kurang terdiri dari catatan mengenai:

a. Harta;

b. Kewajiban;

c. Modal;

d. Pendapatan;

e. Biaya; dan

f. Sediaan barang.

PT Tirta Langgeng Utama

5. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.04/2022, juga ditegaskan bahwa Terbanding dapat meminjam buku, catatan, data dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, dimana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau

e. melakukan diperlukan mengajukan pembahasan atas dengan memanggil keberatan dengan surat panggilan.

PT Tirta Langgeng Utama

Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;

6. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dlsampaikan saat keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa kepada Pemohon Banding telah dimintakan data-data untuk memperkuat alasan pengajuan keberatan sesuai dengan surat nomor S-221/KPU.1/ KPU.110/2025 tanggal 7 Februari 2025;

b. bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo adalah:

1) CFR sebesar CNY 1.000.720,51

2) Asuransi sebesar 0,00, dan

3) Freight sebesar 0,00

sehingga total Nilai Pabean yang diberitahukan adalah sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) CNY 1.000.720,51. Adapun salinan Bill of Lading (B/L) nomor COAU7255039190 tanggal 23 November 2024 yang disampaikan Pemohon memuat keterangan “freight prepaid”;

c.bahwa Pemohon tidak menyampaikan bukti korespondensi (misal berupa email, quotation, fax) sehingga tidak dapat diketahui secara lengkap proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga;

d. bahwa Pemohon melakukan pemesanan 285.000,00 mtrs light cotton woven fabric dvd-xs257 senilai CNY 1.003.200,00 (CNF) melalui Purchase Order nomor TLU/052/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dengan payment term “0-300 days by T/T after shipment”

e. bahwa terdapat perbedaan nama Supplier dengan nama penerima pembayaran (beneficiary) sebagaimana tercantum

PT Tirta Langgeng Utama

dalam Sales Contract tertanggal 18 November 2024 dengan nilai transaksi CNF CNY 1.0003.200,00 dan payment terms “300 days after shipment”. Supplier maupun Shipper dalam sengketa a quo adalah YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO., LTD sedangkan nama penerima pembayaran adalah SHAOXING XINSHENG TEXTILE CO., LTD;

f.bahwa dalam Commercial Invoice nomor XS24257 tanggal 20 November 2024 dengan nilai transaksi CNF CNY 1.000.720,51 tidak tercantum informasi mengenai nama dan nomor rekening tujuan serta payment terms;

g. bahwa Pemohon menyampaikan polis asuransi yang ditutup di dalam negeri dengan nilai pertanggungan sebesar CNY 1.000.720,51 beserta bukti kas keluar untuk pembayaran polis asuransi dimaksud tanpa disertai kuitansi pembayaran polis asuransi;

h. bahwa Pemohon menyampaikan salinan pengiriman uang Bank BCA yang memuat informasi transaksi transfer tanggal 29 November 2024 dengan rincian sebagai berikut:

1) Pengirim: Pemohon Banding (no rekening 847 057 5221)

2) Penerima: SHAOXING XINSHENG TEXTILE CO., LTD (nomor rekening 1211 0421 1910 0034 385)

3) Bank tujuan: Industrial and Commercial Bank of China Jumlah dikirim:

- CNY 1.000.720,51 (setara dengan Rp2.191.077.557,00), Biaya Rp50.000,00 Jumlah Total dikirim Rp2.191.127.557,00

4) Berita: Payment Inv no 2012// XS24257 (CNY 1.000.720,51) Pembayaran kain

5) Cek BCA: 0Z342422

i.Pemohon menyampaikan rekening giro dengan no rekening 847 057 5221 periode November 2024 dimana pada tanggal 29 November 2024 tertera Tarikan Tunai-0342422-0 sejumlah Rp2.191.077.557,00;

PT Tirta Langgeng Utama

j.Pemohon menyampaikan pembukuan berupa Buku Besar, Buku Hutang, Buku Penjualan, Jurnal Umum, Kartu Hutang, Kartu Stock dengan rincian berikut:

1) Buku besar Laba Kurs hanya menampilkan transaksi pada tanggal 31 Desember 2024, no bukti JU/5/XII/2024-Utang Dagang Impor-Yiwu Yinghe Import & Eksport Co., LTD (PIB 133) Rp1.380.993,95

2) Buku Hutang Impor Periode Desember 2024 menampilkan satu transaksi Pembelian - Yiwu Yinghe Import & Export Co., LTD(Yuan)-4.295.859.007,12

3) Buku Penjualan periode Desember 2024

4) Jurnal Umum menampilkan transaksi pada tanggal 31 Desember 2024

5) Kartu Hutang menampilkan transaksi pada tanggal 1 Desember 2024, 2 Desember 2024, dan 14 Desember 2024. Tanggal 2 Desember 2024 tertulis Pembelian -PIB 133 (credit)sebesar CNY 1.000.721,51 dan pembayaran (uang muka 29/11)-PIB 133 -Debit- CNY 1.000.721,51

6) Kartu Stock bahan baku peride Desember 2024

k.Pemohon tidak menyampaikan SPT Masa PPN Impor yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang menunjukkan bahwa barang impor a quo adalah milik Pemohon. Pemohon juga tidak menyampaikan faktur pajak atas penjualan barang impor a quo;

l.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon tidak cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi PIB a quo sehingga tidak dapat diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena tidak didasarkan atas bukti nyata atau data yang objektif dan terukur. Oleh karena itu, nilai pabean PIB a quo tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dan ditetapkan

PT Tirta Langgeng Utama

berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback method) sesuai hierarki penggunaannya;

D. Simpulan

1. bahwa telah terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 270027 tanggal 2 Desember 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I tidak dapat diterima) sehingga atas barang impor dimaksud ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CNY 4,04/MTR sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY 1.148.554,22;

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00731/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025, dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan nilai pabean atas barang impor PIB a quo sesuai dengan SPTNP Nomor 632084/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 Desember 2024

E. Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya,danPenetapanTerbandingNomorKEP- 00731/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00731/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025;

PT Tirta Langgeng Utama

bahwa jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0028/IMP-SUB/TLU/IX/2025 tanggal 08 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding sebagaimana dikemukakan berikut ini :

A. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-00766/KPU.01/SUB/2025

a. Bagian Analisis nomor 6 huruf c :

bahwa Pemohon tidak menyampaikan bukti korespondensi (misal berupa email, quation, fax ) Sehingga tidak dapat diketahui secara lengakp proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga;

Sanggahan Pemohon:

“Bahwa proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati, Sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli memperkirakan biaya pengiriman, biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk dan biaya pemrosesan. Maka Ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli.

PT Tirta Langgeng Utama

b. Bagian Analisis nomor 6 huruf e :

bahwa terdapat perbedaan nama supplier dengan nama penerima pembayaran (beneficiary) sebagaimana tercantum dalam sales contract tertanggal 18 November 2024 dengan nilai transaksi CNF CNY 1.0003.200,00 dan payment terms “300 days after shipment” Supplier maupun shipper dalam sengketa a quo Adalah YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO., LTD sedangkan nama penerima Pembayaran Adalah SHAOXING XINSHENG TEXTILE CO., LTD;

Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon dalam kedudukannya sebagai pembeli, tunduk dan mengikuti ketentuan pembayaran sebagaimana yang ditetapkan oleh pihak penjual. Dalam praktik perdagangan internasional, tidak jarang pihak penjual menunjuk entitas lain sebagai penerima pembayaran atau menggunakan rekening atas nama pihak ketiga dalam mekanisme keuangan internal mereka. Hal ini lazim terjadi karena berbagai alasan, seperti efisiensi pengelolaan keuangan, afiliasi usaha, atau pengaturan fiskal, dan administratif dari pihak penjual yang bersangkutan.

Dalam perkara a quo, meskipun nama penerima pembayaran yang tercantum adalah Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd, hal tersebut dilakukan atas instruksi langsung dari penjual yang sah, yakni Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, sebagaimana tercantum dalam dokumen Invoice dan Sales Contract yang telah dilampirkan Pemohon. Tanpa adanya bukti yang dapat membantah keabsahan hubungan hukum antara para pihak, asumsi mengenai tidak diketahuinya keterkaitan antara para pihak menjadi tidak berdasar.

c. Bagian Analisis nomor 6 huruf f :

bahwa dalam Commercial Invoice nomor XS24257 tanggal 20 November 2024 dengan nilai transaksi CNF CNY 1.000.720,51 tidak tercantum informasi mengenai nama dan nomor rekening tujuan serta payment terms;

PT Tirta Langgeng Utama

Sanggahan Pemohon:

bahwa benar pada Commercial Invoice nomor XS24257 tanggal 20 November 2024 yang diterbitkan oleh Yinghe Import & Export Co., Ltd kepada Pemohon Banding dengan nilai transaksi sebesar CNY1.000.720,51 (CNF Jakarta) tidak tercantum ketentuan Payment Term. Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan transaksi, karena ketentuan Payment Term telah secara jelas diatur dan disepakati dalam Sales Contract dengan nomor yang sama tertanggal 18 November 2024 antara para pihak.

bahwa dengan demikian, meskipun Payment Term tidak dicantumkan kembali dalam Invoice, keberadaannya tetap sah dan mengikat para pihak berdasarkan Sales Contract yang mendahuluinya. Oleh karenanya, alasan Terbanding terkait ketiadaan Payment Term pada Invoice a quo tidak relevan dan tidak mempengaruhi kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon.

d. Bagian Analisis nomor 6 huruf g :

bahwa Pemohon Menyampaikan polis asuransi yang ditutup di dalam negeri dengan nilai pertanggung jawaban sebesar CNF CNY 1.000.720,51 beserta bukti kas keluar untuk pembayaran polis asuransi dimaksud tanpa disertai pembayaran polis asuransi;

Sanggahan Pemohon:

bahwa menanggapi pernyataan terkait polis asuransi Bersama ini Pemohon Banding sampaikan bahwa pembayaran premi atas polis asuransi yang dimaksud telah dilakukan pada tanggal 29 November 2024 melalui kas Perusahaan. Dengan dasar Pembayaran tersebut, Pemohon Banding juga telah menerbitkan Bukti Kas Keluar (BKK) sebagai Dokumen Pendukung. Dengan demikian, asuransi yang dimaksud telah sah dan efektif serta ditutup di dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

e. Bagian Analisis nomor 6 huruf k :

bahwa Pemohon tidak menyampaikan SPT massa PPN Impor yang dilaporkan ke kantor Pelayanan Pajak yang menunjukan bahwa barang

PT Tirta Langgeng Utama

Import a quo Adalah milik pemohon, pemohon juga tidak menyampaikan Faktur Pajak atas penjualan barang impor a quo;

Sanggahan Pemohon:

bahwa terkait dengan lampiran SPT Masa PPN dalam proses banding a quo, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dokumen yang telah disampaikan sebelumnya, belum sepenuhnya mencakup keseluruhan periode yang relevan. Oleh karena itu, bersama dengan surat uraian banding ini, Pemohon akan melampirkan kembali seluruh bukti SPT Masa PPN secara lengkap sebagai dukungan terhadap pembuktian nilai transaksi, yang sekaligus merupakan perwujudan good faith (itikad baik) Pemohon dalam memberikan data yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

B. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- bahwa Pemohon telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 270027 tanggal 02 Desember 2024.

- bahwaTermohondalamkeputusankeberatanKEP- 00731/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB nomor 270027 tanggal 02 Desember 2024

C. Permohonan

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00731/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 632084/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 Desember 2024

PT Tirta Langgeng Utama

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp. Rp. 40.627.451,00 (Empat Puluh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: F83E91EJP9L1JFJD tanggal 12 Desember 2024.

bahwa apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00731/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 30 Maret 2025;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

632084/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 Desember 2024; Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 01/IMP/TLU/II/2025 tanggal 05 Februari

2025;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 640241200479853 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN F83E91EJP9L1JFJD tanggal bayar 12 Desember 2024 sebesar Rp40.627.451,00;

Bukti P-5 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Perseroan Terbatas PT Tirta Langgeng Utama Nomor 06 tanggal 10 April 2023 di hadapan Surjadi Jasin, S.H., Notaris di Bandung, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 270027 tanggal

2 Desember 2024 beserta Dokumen Pelengkap Pabean: Bill of Lading, e-COO, Form E, Commercial Invoice, Laporan Surveyor, Kartu Stock Bahan Baku, Packing List, Purchase Order, Polis Asuransi, Sales Contract;

Bukti P-7 Dokumen Pendukung Lain: Bukti Kas Keluar, Bukti Penyampaian

SPT Elektronik, Buku Penjualan, Faktur Pajak, Jurnal Umum, Rekening Koran, Surat Pemberitahuan Masa PPN, Formulir 1111 A1;

PT Tirta Langgeng Utama

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor 0034/IMP/TLU/X/2025 tanggal 9

Oktober 2025 atas nama Agus Slamet;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 0035/IMP/TLU/X/2025 tanggal 9

Oktober 2025 atas nama Novi Seviyanti;

Bukti P-10 Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-11 Formulir 1721-A1 atas nama Agus Slamet;

Bukti P-12 Formulir 1721-A1 atas nama Novi Seviyanti;

Bukti P-13 Surat Nomor 0039/IMP/TLU/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025

tentang Tanggapan atas Tanggapan atas Surat Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai Transaksi;

Bukti P-14 Slip Bank BCA;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPNP Nomor 631585/KPU.1/2024 tanggal 12 Desember 2024; Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Tanggapan atas Surat Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai

Transaksi Nomor SR-350/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 10 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00731/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 632084/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

PT Tirta Langgeng Utama

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/IMP/TLU/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini,

dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCNF CNY 1,000,720.51CIF CNY 1,148,554.22Jenis Barang berupa Light Cotton Woven Fabric DYD-XS257. PIB Nomor 270027 tanggal 2 Desember 2024. Negara asal China.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp40.627.451,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sebagaimana penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00731/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Light Cotton Woven Fabric DYD-XS257, negara asal China, yang diberitahukan

PT Tirta Langgeng Utama

dalam PIB Nomor 270027 tanggal 02 Desember 2024 dengan nilai pabean CIF CNY1.000.720,51 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY1.148.554,22, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.”

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”

bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

PT Tirta Langgeng Utama

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang hams diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1), (2) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan..

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagatmana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

PT Tirta Langgeng Utama

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagat nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenls, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk tersebut di atas;

PT Tirta Langgeng Utama

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 270027 tanggal 02 Desember 2024 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang serupa secara fleksibel (Metode 6.3), dan Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung PIB pembanding Nomor 932480 tanggal 10 September 2024; bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu:

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

PT Tirta Langgeng Utama

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fotokopi PIB pembanding Nomor 932480 tanggal 10 September 2024, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 270027 tanggal 02 Desember 2024 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang serupa secara fleksibel (Metode 6.3) berdasarkan data PIB pembanding Nomor 932480 tanggal 10 September 2024;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Purchase Order Pemohon Banding kepada Penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., China Nomor TLU/052/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dengan payment term “0-300 days by T/T after shipment” diketahui terdapat pemesanan atas barang Light Cotton Woven Fabric DYD-XS257 dengan total nilai sebesar CNF Jakarta CNY1.003.200,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Sales Contract antara Pemohon Banding dan Penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., China, Invoice Nomor XS24257 tanggal 18 November 2024 diketahui terdapat kesepakatan jual beli atas barang Light Cotton Woven Fabric DYD-XS257 dengan total nilai sebesar CNF Jakarta CNY1.003.200,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Commercial Invoice Nomor XS24257 tanggal 20 November 2024 yang diterbitkan yaitu Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., atas penjualan yaitu Light Cotton Woven Fabric DYD-XS257, negara asal China, dengan harga total CNF JAKARTA CNY1.000.720,51 didaftarkan dalam pengimporan dengan Nomor Pendaftaran PIB 270027 tanggal 2 Desember 2024 senilai CIF CNY 1.000.720,51;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Packing List yang menunjuk invoice a quo, diterbitkan Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., atas penjualan yaitu Light Cotton Woven Fabric DYD-XS257, dengan G.W 77400 KGS & N.W 76880 KGS;

PT Tirta Langgeng Utama

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Bill of Lading Nomor COAU7255039190 tanggal 23 November 2024 dalam Nomor Pendaftaran PIB 270027 tanggal 02 Desember 2024, keterangan: Freight Prepaid;

bahwa polis asuransi yang ditutup di dalam negeri dengan nilai pertanggungan sebesar CNY1,517.16, pembayaran premi atas polis dimaksud telah dilakukan pada tanggal 29 November 2024 melalui kas perusahaan dengan menerbitkan Bukti Kas Keluar (BKK) sebagai dokumen pendukung;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 270027 tanggal 02 Desember 2024 atas Light Cotton Woven Fabric DYD-XS257, negara asal China, tercantum Invoice Nomor XS24257 tanggal 20 November 2024, dengan nilai CIF CNY1.000.720,51, G.W 77400 KGS & N.W 76880 KGS; bahwa Pemohon Banding melampirkan salinan pengiriman uang Bank BCA tanggal 2 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut:

- Pengirim: PT Tirta Langgeng Utama (no rekening 847 057 5221)

- Penerima: Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd (nomor rekening 1211 0421 1910 0034 385)

- Bank tujuan: Industrial and Commercial Bank of China

- Jumlah yang dikirim: CNY 1,000,720.51 (setara dengan Rp2.191.077.557,00), Biaya Rp50.000,00, Total Rp2.191.127.557,00

- Berita: Payment Inv No 2012// XS24257 (CNY 1,000,720.51), Pembayaran kain

- Rek BCA: 0Z342422

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Rekening Koran Giro Bank BCA Nomor Rekening 847 057 5221 periode November 2024 diketahui pada tanggal 29 November 2024, terdapat transaksi pendebetan sebesar Rp2.191.077.557,00 (ekuivalen dengan CNY1.000.720,51) dengan keterangan dengan keterangan “TARIKAN TUNAI;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pembukuan secara lengkap, yang memungkinkan dilakukan penelusuran dan pengujian secara menyeluruh atas transaksi impor dimaksud. Dokumen yang telah disampaikan meliputi:

• Buku Besar;

• Buku Bank;

PT Tirta Langgeng Utama

• Jumal Umum

• Buku Pembelian;

• Kartu Hutang;

• Kartu Persediaan/Stock; dan

• Buku Penjualan.

Dengan demikian, invoice sebesar CNY 1,000,720.51 telah dilunasi sebesar CNY 1,000,720.51;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 270027 tanggal 02 Desember 2024 atas Light Cotton Woven Fabric DYD-XS257, negara asal China, nilai pabean sebesar CIF CNY1,000,720.51 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon

Banding dan Terbanding dalam persidangan dan menilai alat bukti yang disampaikan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Light Cotton Woven Fabric DYD-XS257, negara asal China, sebesar CNY1,000,720.51 sebagaimana PIB Nomor 270027 tanggal 02 Desember 2024, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar menjadi Nihil;

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Tirta Langgeng Utama

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00731/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 632084/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 12 Desember 2024, atas nama PT Tirta Langgeng Utama, NPWP 84.188.891.0- 445.000, beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya Nomor 79 Lantai 1, RT 001 RW 001, Kota Bandung.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Light Cotton Woven Fabric DYD-XS257, negara asal China, sebesar CNY1,000,720.51 sebagaimana PIB Nomor 270027 tanggal 02 Desember 2024.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., danAriJulianto,S.E.,M.M.,Ak.masing-masingsebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan

PT Tirta Langgeng Utama

disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 April 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Tirta Langgeng Utama

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.