Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-004404.99/2025/PP/M.XIIB Tahun 2025

Mega Bekti Suryana, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004404.99/2025/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004404.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

MEGA BEKTI SURYANA, NPWP: 19.667.892.4-655.000, selaku ahli waris dari Imam Suryani (Almarhum), NPWP: 80.795.186.8-655.000 beralamat di Masjid Sentul RT/RW 002/001 Jl. Masjid Sentul, RT.002 RW.001, Tiru Lor, Gurah, Kab. Kediri, Jawa Timur, 64181 dalam hal ini ditandatangani oleh Mega Bekti Suryana, domisili elektronik p.megabekti@gmail.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Syahruddin, S.E, M.A,

Izin Kuasa Hukum: KEP-540/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 001/IS/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

2. Nama: Hanif Andhika Winardi, S.H.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-41/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 002/IS/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025’ untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dhanang Bagus Setiawan / 198806022010121006, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III;

2. Nama/NIP: Dwi Purwanto / 198404012004121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4/KPP.1213/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-784/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/IS/V/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-1766/WPJ.12/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2017 Nomor 00003/205/17/655/22 tanggal 01 Maret 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (Kediri) dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto4.818.957.165
2Penghasilan Kena Pajak4.755.957.165
3PPh Terutang1.370.587.100
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
5Jumlah PPh Terutang1.370.587.100
6Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong / Dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain Lain0
b.6. Jumlah (b.1. + b.2. + b.3. + b.4. + b.5.)0
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain Lain0
c.6. Jumlah c.1. + c.2 + c.3 + c.4 + c.50
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan0
7Pajak yang tidak / kurang dibayar (5-6e)1.370.587.100
8Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP598.672.445
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah Sanksi Administratif (a + b + c + d)598.672.445
8Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 = 8e)1.969.259.545

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 001/IS/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024;

Menimbang bahwa atas permohonan Penggugat a quo, Tergugat menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan keputusan tergugat a quo, sehingga dengan Surat Nomor 001/IS/V/2025 tanggal 20 Mei 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 melalui E-Tax Court;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001/IS/V/2025 tanggal 20 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan diterima tanggal 2 Mei 2025, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak (i.e Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare), selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”, dengan alasan sebagai berikut:

I. Pemenuhan Formal Pengajuan Gugatan

1. Pasal 23 ayat (2) huruf c) UU KUP menyatakan: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;

2. bahwa Surat Tergugat Nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan - merupakan surat keputusan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP;

3. Pasal 40 ayat (1), (3) dan (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) mengatur :

1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1( satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

bahwa surat gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia terhadap satu surat keputusan dan diajukan sebelum lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keputusan diterima kepada Pengadilan Pajak;

4. Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengatur: “Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukum dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan

tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat”;

bahwa surat gugatan diajukan dan ditanda-tangani oleh pengurus, disertai alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan dan dilampiri salinan surat keputusan yang digugat;

5. Pasal 9A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut dengan “ UU Peratun”) menyatakan: "Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang”;

Dalam Memori Penjelasannya dinyatakan: “Yang dimaksud dengan pengkhususan adalah deferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara, misalnya pengadilan pajak”;

6. Pasal 53 UU Peratun menyatakan :

1) orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan / atau direhabilitasi;

2) bahwa alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a) Keputusan Tata Usaha Negara Yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b) Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas- asas umum pemerintahan yang baik;

7. bahwa Surat Tergugat Nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan - merupakan

surat keputusan yang ditujukan kepada Wajib Pajak (Penggugat) dan merugikan Wajib Pajak (Penggugat);

8. Pasal 1) UU Peratun menyatakan: ”Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1) Tata Usaha Negara adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah;

2) Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3) Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan hukum atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

4) Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara, baik di, pusat, maupun di1 daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5) Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan'";

9. Berdasarkan Pasal 53) UU Peratun tersebut, orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi;

10. Yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 1 UU Peratun yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan hukum atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

11. Yang dimaksud dengan badan hukum atau pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 1) UU Peratun yaitu badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yaitu Tergugat selaku Badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yaitu di bidang perpajakan;

12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak khususnya Pasal 40 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) mengatur sebagai berikut:

Ayat (2)

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal penagihan; Ayat (3)

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

Ayat (6)

Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

13. bahwa yang dimaksud Pasal 40) ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah pelaksanaan keputusan sehubungan dengan Penagihan Surat Paksa;

14. bahwa yang dimaksud Pasal 40) ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 23) ayat (2) huruf b) Undang-Undang KUP yaitu Keputusan yang berkaitan dengan

pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal

25) ayat (1) dan Pasal 26);

15. Memperhatikan uraian di atas, Gugatan oleh Wajib Pajak (Penggugat) telah memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan sehingga sudah sepatutnya gugatan aquo dipertimbangkan lebih lanjut oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

II.Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Permohonan Pembetulan atas

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

1.bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 001/IS/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024, diterima oleh KPP Pratama ParedenganBuktiPenerimaanSuratNomor FORM-05019945/BPS/KPP.121303/2024 tanggal 5 Desember 2024;

2. bahwa Surat Tergugat Nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan menyatakan bahwa menurut penelitian petugas bahwa isi surat permohonan yang Wajib Pajak sampaikan tidak sesuai dengan perihal yang dimaksud pada surat permohonan tersebut;

3.bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 001/IS/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024 tersebut telah diajukan sesuai dengan ketentuan 1) Pasal Pasal 16) ayat 1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

4. bahwa dengan demikian, sudah seyogyanya Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 001/IS/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024 tersebut diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III.Pemenuhan Ketentuan Material Permohonan Pembetulan atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

1.Pasal Pasal 16) ayat 1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur : “Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Dalam Memori Penjelasannya dinyatakan : “Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:

a. surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b. Surat Tagihan Pajak;

c.Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

d. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

e. Surat Keputusan Pembetulan;

f.Surat Keputusan Keberatan;

g. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

h. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

i.Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau j.Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:

a. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;

b. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau c.kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak;

Pengertian "membetulkan" pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya;

Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan”;

2. Pasal 2) ayat 1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau

Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (selanjutnya disebut dengan “PP Nomor 46 Tahun 2013”) mengatur : “Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final”;

3. Pasal 2) ayat 2) PP Nomor 46 Tahun 2013 mengatur : “Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan b. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

4. Pasal 3) PP Nomor 46 Tahun 2013 mengatur :

1) Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 1% (satu persen);

2) Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan;

3) Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan;

4) Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak

Penghasilan;

5.Pasal 4) PP Nomor 46 Tahun 2013 mengatur :

1) Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan;

2) Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

6. bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare (Kediri) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/205/17/655/22 tanggal 01 Maret 2022 Tahun Pajak 2017 dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto4.818.957.165
2Penghasilan Kena Pajak4.755.957.165
3PPh Terutang1.370.587.100
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
5Jumlah PPh Terutang1.370.587.100
6Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong / Dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain Lain0
b.6. Jumlah (b.1. + b.2. + b.3. + b.4. + b.5.)0
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain Lain0
c.6. Jumlah c.1. + c.2 + c.3 + c.4 + c.50
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan0
7Pajak yang tidak / kurang dibayar (5-6e)1.370.587.100
8Sanksi administrative:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP598.672.445
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah Sanksi Administratif (a + b + c + d)598.672.445
8Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 = 8e)1.969.259.545

A. Alasan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak

1. bahwa memperhatikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 oleh Wajib Pajak, total peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak 2016 oleh Wajib Pajak masih di bawah Rp4,800,000,000,00 (empat miliar delapan ratus juta Rupiah);

2. Dengan demikian, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 1% (“satu persen”) sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1) juncto Pasal 3 ayat 1) PP Nomor 46 Tahun 2013;

3. Namun oleh Pemeriksa Pajak (i.e. KPP Pratama Pare Kediri) – penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak justru dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 17) ayat

1) huruf a) UU Pajak Penghasilan;

4. Dalam hal Direktur Jenderal Pajak berpendapat lain, telah terjadi kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan;

5. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/205/17/655/22 tanggal 01 Maret 2022 Tahun Pajak 2017, pemeriksa melakukan kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto; kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak yakni sebagai berikut:

Menurut No.UraianMenurut Pemeriksa

Wajib Pajak Tarif Norma Perhitungan Penghasilan

162,5%10%

Netto

Penghasilan Tidak Kena Pajak

2Rp 63.000.000Rp 67.500.000 (PTKP) – K/2

Berkenaan dengan penerapan Norma Perhitungan Penghasilan Netto Menurut Pemeriksa

1. Sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00001/ WPJ.12/KP.1304/RIK.SIS/2021 tanggal 04 Januari 2022, Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Penghasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas sebesar Rp4.814.957.165,00 dengan pertimbangan: “Berdasarkan hasil pengujian, dilakukan koreksi positif melakukan koreksi terhadap Penghasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas sebesar Rp4.814.957.165,00

Peredaran Usaha berdasarkan Pengujian Arus Kas / Pendekatan Transaksi Tunai dan Bank

- Pemerimaan Kas:-

- Bank Jatim Syariah 7064000093:-

- BRI 0041010596659507:33.151.864

- BCA 4030068721:360.000.000

- Penerimaan BPR Hasta Krida 11001010892:50.133.400

- Penerimaan Rekening Bank Jatim 62355565:-

- Penerimaan Rekening Bank Jatim 62167483:7.260.646.200 Total Peredaran Usaha7.703.931.464

Tim Pemeriksa menghitung Peredaran Usaha secara jabatan karena Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan atas kegiatan usaha yang dilakukan;

Tim Pemeriksa telah melakukan prosedur peminjaman Buku, catatan dan dokumen sampai dengan Surat Peringatan kedua dan telah dibuat Berita Acara Tidak dipenuhinya seluruh/sebagian peminjaman buku, catatan dan/atau dokumen;

Tim Pemeriksa berdasarkan hasil pengujian dan Berita Acara Pemberian Keterangan menggunakan norma penghasilan penghitungan neto secara jabatan sesuai dengan lampiran II PER-17/PJ/2015 dengan KLU 47920 (Perdagangan Eceran atas dasar jasa (fee) atau kontrak mencakup usaha perdagang perantaran (makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain);

Norma yang digunakan dalam penghitungan penghasilan neto sebesar 62,5% (enam puluh dua koma lima puluh persen) :

Penghasilan Neto = 62,5% x 7.703.931.464,00

Penghasilan Neto = 4.814.957.165,00

Dasar hukum :

- Pasal 4 UU;

- Pasal 12 ayat (3)UU KUP;

- PER-17/PJ/2015;

- PMK Nomor 15 Tahun 2018;

Menurut Wajib Pajak

1. bahwa terdapat kekeliruan terkait penerapan Norma Penghitungan Penghasilan netto yang semestinya oleh Pemeriksa Pajak (i.e. KPP Pratama Pare (Kediri);

2. bahwa kegiatan usaha oleh Wajib Pajak (Bapak Imam Suryani - almarhum) adalah petani tebu, yakni melakukan kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tebu yang menjadi satu kesatuan kegiatan perkebunan tebu, dilakukan di lahan milik sendiri (keluarga) dan lahan yang disewa dari masyarakat di sekitar tempat tinggal wajib pajak. Selanjutnya hasil panen tebu tersebut dikirim dengan menggunakan kendaraan milik Wajib Pajak ke Pabrik Gula Pesantren (Kab. Kediri) dan Pabrik Gula Cukir (Kab. Jombang) untuk digiling;

3. Pasal 1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto mengatur : “Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak:

a) tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau b) tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya;

sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain”;

4. Pasal 2) huruf a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto mengatur: “Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode transaksi tunai dan nontunai”;

5. Pasal 3) ayat 1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto mengatur: ”Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2) huruf a) dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak”;

6. Pasal 1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto mengatur:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan;

2. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan;

3. Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pad ayat (2) dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

7. Memperhatikan kegiatan usaha oleh Wajib Pajak sebagaimana tersebut dan Lampiran I PER-17/PJ/2015, KLU yang tepat untuk kegiatan usaha

oleh Wajib Pajak adalah KLU 01140 PERKEBUNAN TEBU. Bahwa KLU 01140 mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu; dengan tarif Prosentase norma yang digunakan dalam penghitungan Penghasilan neto adalah sebesar 10% (“sepuluh persen”)

8.Dalam hal perhitungan total peredaran usaha oleh Pemeriksa Pajak sebagaimanaSPHPNomorSPHP- 00001/WP.J.12/KP.1304/RIK.SIS/2021 tanggal 04 Januari 2022 yakni sebesar Rp7.703.931.464,00 (“misal-nya”) benar – maka dengan mendasarkan pada norma tersebut, Perhitungan Penghasilan Netto adalah sebagai berikut :

Penghasilan Neto = 10% x 7.703.931.464,00

Penghasilan Neto = Rp770.393.146,00

Catatan oleh Wajib Pajak (Penggugat):

-Terkait perhitungan total peredaran usaha oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp7.703,931,464,00; mohon dipertimbangkan Pemeriksa menganggap seluruh uang masuk (“sisi kredit”) pada rekening tabungan Wajib Pajak dianggap sebagai penghasilan. Pemeriksa belum / tidak Memperhitungkan terdapat uang masuk pada sisi kredit rekening tabungan berasal dari transfer rekening/setoran oleh Wajib Pajak sendiri;

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

1. Sesuai SPHP, Pemeriksa melakukan koreksi fiscal terhadap Penghasilan Tidak Kena Pajak sejumlah Rp63.000.000,00 dengan pertimbangan : “Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa Penghasilan tidak kena pajak Wajib Pajak adalah Rp 63.000.000 (K/1) Dasar hukum:

- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.010/2016;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Menurut Wajib Pajak

1. bahwa terdapat kekeliruan oleh Pemeriksa dalam menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak. Bahwa Wajib Pajak adalah Menikah dengan 3 (tiga) anak, dan 2 anak masih dalam tanggungan (K/2);

2. Pasal 1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak mengatur : “Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

a. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk dir Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c.Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008;

d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga;

3. Memperhatikan keadaan Wajib Pajak pada awal Tahun Pajak 2017 - status Wajib Pajak yang semestinya adalah K/2 dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”) sebesar Rp67.500.000,- (“tujuh puluh dua juta Rupiah”)

IV.Petitum bahwa dari seluruh dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, dengan ini Wajib Pajak (Penggugat) menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan seluruhnya gugatan oleh Wajib Pajak (“Penggugat”);

2. Menyatakan bahwa Surat Tergugat Nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan adalah “keliru”;

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses lebih lanjut Surat Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 001/IS/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

S-1766/WPJ.12/2025 tanggal 25 Juni 2025 pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

I.Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat nomor 001/IS/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 01 Juni 2025, Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II.Uraian Mengenai Objek Gugatan bahwa Surat S-367/KPP.1213/2025 nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 diterbitkan oleh KPP Pratama Pare berdasarkan hasil penelitian atas surat permohonan pembetulan Wajib Pajak melalui suratnya nomor 001/IS/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 perihal Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB PPh) nomor 00003/205/17/655/22 tanggal 01 Maret 2022 Tahun Pajak 2017;

III.Uraian Surat Gugatan bahwa Terhadap S-367/KPP.1213/2025 nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025, penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 001/IS/V/2025 tanggal 20 Mei 2025;

IV.Tanggapan Atas Gugatan bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 16 ayat (1)

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasl 16 ayat (1):

Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:

a) surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b) Surat Tagihan Pajak;

c) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

d) Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

e) Surat Keputusan Pembetulan;

f) Surat Keputusan Keberatan;

g) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

h) Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

i) Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau j) Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:

a) kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;

b) kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau c) kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak;

Pengertian "membetulkan" pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya;

Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan;

Pasal 16 ayat (2)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPh).

Pasal 7 ayat (1)

Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

a) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur

Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan;

b) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan;

c) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan;

Penjelasan Pasal 7 ayat (1)

… Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak;

Pasal 14 (1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur

Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan;

(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan;

(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan;

(5) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 5

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Pasal 1 angka 7

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau

terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 4 (1) Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat;

(2) Apabila selama proses Gugatan penggugat meninggal dunia. Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit;

(3) Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud;

4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 34

Ayat (1): Atas permohonan Wajib Pajak, atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Ayat (2): Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a) kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; atau b) kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan.;

Ayat (5): Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan Pasal 34 ayat (2)

Pada prinsipnya kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan yang berkaitan dengan perpajakan dimaksudkan untuk menjalankan tugas pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas menghitung dan menetapkan pajak, baik dalam menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan yang berkaitan dengan perpajakan dapat terjadi adanya kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi;

Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak. Selain itu, kewajiban perpajakan berkesinambungan dan saling mempengaruhi dari Masa Pajak ke Masa Pajak yang lain atau dari Tahun Pajak ke Tahun Pajak yang lain;

Dengan demikian, dapat terjadi suatu kesalahan yang ditimbulkan karena penerbitan suatu surat ketetapan pajak, surat keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan atas Masa Pajak atau Tahun Pajak yang mempengaruhi Masa Pajak atau Tahun Pajak lain, misalnya terdapat koreksi biaya penyusutan, amortisasi, kompensasi kerugian, dan sebagainya;

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembetulan

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan:

a) Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

b) Surat Tagihan Pajak;

c) Surat Keputusan Pembetulan;

d) Surat Keputusan Keberatan;

e) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

f) Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

g) Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

h) Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

i) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

j) Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

k) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;

l) Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

m) Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

n) Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; atau o) Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan; yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 3

Ayat (1): Ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a) kesalahan tulis;

b) kesalahan hitung; dan/atau c) kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

Ayat (4) Kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak;

Pasal 4

Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

(2) permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan;

(3) permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan (4) surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP;

Pasal 6 (1) Terhadap permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak meneliti pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

(2) Dalam hal permohonan pembetulan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak

mengembalikan permohonan pembetulan dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang KUP berakhir;

(3) Dalam hal permohonan pembetulan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan

Ketentuan Peralihan, Pasal 62

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. permohonan pembetulan yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat keputusan, proses penyelesaian pembetulan sampai dengan penerbitan Surat Keputusan Pembetulan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan;

..

d. administrasi atas permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan pengajuan keberatan yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum selesai, dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Peraturan Menteri ini;

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 18/PMK.03/2021 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Pasal 31

Ayat (1) Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta

berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;

Ayat (2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau Wajib Pajak badan, dan Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2018 Tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto Pasal 1

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak:

a) tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau b) tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya, sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain;

Pasal 2

Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode:

a) transaksi tunai dan nontunai;

b) sumber dan penggunaan dana;

c) satuan dan/atau volume;

d) penghitungan biaya hidup;

e) pertambahan kekayaan bersih;

f) berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya;

g) proyeksi nilai ekonomi; dan/atau h) penghitungan rasio;

Pasal 3 ayat (1)

Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak;

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang sedang dilakukan pemeriksaan serta belum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, atas peredaran bruto Wajib Pajak dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;

9) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pasal 1

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:

a) Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b) Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c) Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008;

d) Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga;

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 3

Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016;

10) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Pasal 1 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan;

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan;

(3) Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

Pasal 2 (1) Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan;

(2) Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

(3) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 3 (1) Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

(2) Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan;

(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Pasal 4 (1) Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:

a) 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;

b) ibukota propinsi lainnya;

c) daerah lainnya;

(2) Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

(3) Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Lampiran I

Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menghitung Penghasilan Netonya Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

NoKLUURAIAN KLUNORMA PENGHITUNGAN

PENGHASILAN NETO WP OP (dalam persen) 10IbukotaDaerah

IbukotaProvinsiLainnya ProvinsiLainnya

1901140PERKEBUNAN TEBU11,51110

Kelompok ini mencakup usaha perkebunanmulaidari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian,pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu.

Lampiran II

Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Ternyata Tidak Atau Tidak Sepenuhnya

Menyelenggarakan Pembukuan Atau Tidak Bersedia Memperlihatkan Pembukuan Atau Pencatatan Atau Bukti-Bukti Pendukungnya

NoKLUURAIAN KLUNORMA PENGHITUNGAN

PENGHASILAN NETO WP

OP (dalam persen) 10Ibukota Daerah

Ibukota Provinsi Lainnya Provinsi Lainnya

986 47920PERDAGANGAN ECERAN 62,562,562,5

ATAS DASAR BALAS

JASA (FEE) ATAU

KONTRAK

Kelompok ini mencakup usaha pedagang perantara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang- barang di dalam negeri atas nama pihak lain.

B. Data Dan Fakta

1. Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) nomor PRIN-00268/WPJ.12/KP.1304/RIK.SIS/2021 tanggal 06 Agustus 2021 danSuratPerintahPemeriksaanPerubahannomor PRIN-P-00035/WPJ.12/KP.1304/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021 serta Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor PEMB-000268/WPJ.12/KP.1304/RIK.SIS/2021 tanggal 20 Agustus 2021 untuk melaksanakan pemeriksaan khusus lapangan terhadap Penggugat (Imam Suryani 80.795.186.8-655.000) dengan alamat Jalan Masjid Sentul RT 002 RW 001 Tiru Lor, Gurah, Kab. Kediri atas Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2017;

2. Tergugat telah melakukan pertemuan langsung dengan Penggugat (Imam Suryani) pada tanggal 20 September 2021 dalam rangka menjelaskan alasan dan tujuan dilakukan pemeriksaan, hak dan kewajiban Penggugat serta Buku Catatan dan Dokumen yang akan dipinjam kepada Penggugat. (Berita Acara Pertemuan dengan Wajib Pajak tertanggal 20 September 2021);

3. Tergugat telah menyampaikan permintaan data dan dokumen dalam rangka pemeriksaan kepada Penggugat dengan alamat Jalan Masjid

Sentul RT 002 RW 001 Tiru Lor, Gurah, Kab. Kediri, dengan surat sebagai berikut:

− Surat Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen : S-

50/WPJ.12/KP.13/PaPj.2/2021 tanggal 13 September 2021; − Surat Peringatan I : S-68/WPJ.12/KP.13/PaPj.2/2021 tanggal 04 Oktober 2021;

− Surat Peringatan II : S-77/WPJ.12/KP.13/PaPj.2/2021 tanggal 14 Oktober 2021;

4. bahwa sampai dengan tanggal 16 Desember 2021, Buku Catatan dan Dokumen yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak, Penggugat hanya memenuhi peminjaman dokumen berupa rekening koran. Penggugat tidak meminjamkan pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lainnya yang diminta oleh Pemeriksa (Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen tertanggal 16 Desember 2021);

5. Daftar Buku Catatan dan Dokumen yang dilakukan peminjaman oleh Pemeriksa dan yang dipenuhi Penggugat selama proses pemeriksaan adalah sebagai berikut:

6. Pemeriksa telah melakukan permintaan keterangan terhadap Penggugat (Imam Suryani) sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tertanggal 20 September 2021 dan 03 November 2021 dan diperoleh keterangan sebagai berikut:

a. Penggugat melakukan kegiatan usaha pertanian tebu dan palawija serta usaha makelar/jasa perantara tebu dan tanah;

b. Penggugat memiliki usaha koperasi Kopperta Karya Bakti berlokasi di Gayam dan Sambirejo;

c. Pada tahun 2012 s/d 2017 atas usaha koperasi diurus oleh anak laki- laki, sedangkan tahun 2018 s/d sekarang diurus oleh anak perempuan didampingi Penggugat (Imam Suryani);

d. Atas penghasilan dari usaha koperasi tersebut masuk ke penghasilan Penggugat (Imam Suryani) e. Penggugat memiliki rekening koran di Bank Jatim, BPR Tulus, BPR Hasta Krida dan BRI f. Penggugat memiliki aset berupa rumah di Tiru Lor, Mobil Innova dan Motor Honda g. Penggugat memiliki sawah di daerah Tiru Lor;

h. Penggugat memiliki hutang pinjaman di Bank Jatim sebesar Rp1.000.000.000 mulai tahun 2020 untuk jangka waktu 5 tahun.

Berita Acara Pemberian Keterangan tgl 20 September 2021

Berita Acara Pemberian Keterangan tgl 03 November 2021

bahwa sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan diperoleh data/informasi sebagai berikut:

a. Penggugat tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017;

b. Kegiatan usaha utama Penggugat adalah usaha makelar/jasa perantara tebu dan tanah, serta memiliki usaha lain berupa pertanian tebu/palawija dan usaha koperasi Kopperta Karya Bakti;

c.Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berdasarkan data SPT Tahunan PPh 2016 adalah Pegawai Swasta (96300);

d. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) seharusnya adalah Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (47920) Kelompok ini mencakup usaha pedagang perantara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain;

e. Penggugat tidak menyelenggarakan pembukuan ataupun pencatatan atas kegiatan usaha yang dilakukan untuk periode tahun pajak yang diperiksa dan/atau tidak bersedia memperlihatkan/meminjamkan pembukuan atau pencatatan yang dilakukan kepada Pemeriksa;

f.Tergugat telah menyampaikan permintaan data dan dokumen dalam rangka pemeriksaan kepada Penggugat dengan Surat Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen nomor S-50/WPJ.12/KP.13/PaPj.2/2021 tanggal 13 September 2021, Surat Peringatan I nomor S-68/WPJ.12/KP.13/PaPj.2/2021 tanggal 04 Oktober 2021, dan Surat Peringatan II: S-77/WPJ.12/KP.13/PaPj.2/2021 tanggal 14 Oktober 2021. Namun sampai dengan tanggal 16 Desember 2021, Penggugat hanya memenuhi peminjaman dokumen berupa rekening koran. Penggugat tidak meminjamkan pembukuan, pencatatan dan dokumen- dokumen lainnya yang diminta oleh Pemeriksa (Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen tertanggal 16 Desember 2021);

7. Tergugat melakukan pemeriksaan dengan menggunakan data yang tersedia dan menyampaikan pokok koreksi hasil pemeriksaan melalui Surat PemberitahuanHasilPemeriksaan(SPHP)nomor

SPHP-00001/WPJ.12/KP.1304/RIK.SIS/2022 tanggal 04 Januari 2022 kepada Penggugat dengan alamat Jalan Masjid Sentul RT 002 RW 001 Tiru Lor, Gurah, Kab. Kediri. SPHP tersebut diterima langsung oleh Penggugat (Imam Suryani) oleh pada tanggal 06 Januari 2022, dengan daftar temuan pemeriksaan sebagai berikut:

NoPos-pos yang diperiksaMenurut SPT/WPMenurut PemeriksaJumlah Koreksi
1Penghasilan Neto dari Usaha/ Pekerjaan Bebas04.818.957.1654.818.957.165
2Penghasilan Tidak Kena Pajak063.000.00063.000.000
3PPh Terutang01.370.587.1001.370.587.100
4Kredit Pajak000

8. Tergugat telah menyampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S-174/WPJ.12/KP.13/2022 tanggal 20 Januari 2022 kepada Penggugat dengan alamat Jalan Masjid Sentul RT 002 RW 001 Tiru Lor, Gurah, Kab. Kediri, dengan pembahasan dijadwalkan untuk tanggal 26 Januari 2022;

9. Penggugat menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada tanggal 16 Februari 2022 sebagaimana dituangkan dalam Risalah Pembahasan, Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penggugat, dengan hasil pembahasan sebagai berikut:

NoPos-pos yang diperiksaKoreksi Menurut SPHPPendapat WPSimpulan Pembahasan
1Penghasilan Neto dari Usaha/ Pekerjaan Bebas4.818.957.165WP tidak setuju atas koreksiKoreksi Dipertahankan
2Penghasilan Tidak Kena Pajak63.000.000WP setuju atas koreksiKoreksi Dipertahankan
3PPh Terutang1.370.587.100WP tidak setuju atas koreksiKoreksi Dipertahankan
4Kredit Pajak0WP setuju atas koreksiKoreksi Dipertahankan

10. Tergugat menuangkan hasil pemeriksaan terhadap Penggugat dalam LaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-00030/WPJ.12/KP.1304/RIK.SIS/2022 tanggal 25 Februari dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

11. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kerta Kerja Pemeriksaan dan Nota Penghitungan, Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Nomor Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB PPh) nomor 00003/205/17/655/22 tanggal 01 Maret 2022 Tahun Pajak 2017;

12. Penggugat tidak mengajukan keberatan atas SKPKB PPh nomor 00003/205/17/655/22 tanggal 01 Maret 2022 Tahun Pajak 2017;

13. Penggugat mengajukan permohonan pembetulan atas SKPKB PPh nomor 00003/205/17/655/22 tanggal 01 Maret 2022 Tahun Pajak 2017 melalui suratnya nomor 001/IS/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024, yang diterima Tergugat pada tanggal 05 Desember 2024 sesuai Bukti Penerimaan Surat nomor FORM-05019945/BPS/KPP.121303/2024 tanggal 05 Desember 2024, dengan pokok-pokok permohonan sebagai berikut:

NoUraianMenurut SKPKB /PemeriksaMenurut PenggugatAlasan Penggugat
1Pengenaan tarif PPhTarif umum Pasal 17 UU PPhTarif Final 1% (PP46/2013)Penghasilan tahun 2016 kurang dari Rp4.800.000.000
2Klasifikasi Lapangan Usaha4792001140Kegiatan usaha WP adalah perkebunan tebu
3Tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto62,5%10%KLU 01140
4Penghasilan Tidak Kena PajakK/1 63.000.000K/3 72.000.000Wajib Pajak status menikah dengan 3 orang anak
5Perhitungan SKPKB PPh Penghasilan Neto Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak Jumlah Sanksi Administrasi Jumlah PPh ymh Dibayar4.818.957.165 4.755.957.165 1.370.587.100 0 1.370.587.100 598.672.445 1.969.569.545770.393.146 698.393.146 154.517.900 0 154.517.900 67.493.419 222.011.319

14. Tergugat telah menerbitkan Surat Pengembalian Berkas Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan atas permohonan yang disampaikan Wajib Pajak melalui surat nomor S- 367/KPP.1213/2025 tanggal 20 April 2025, dengan alasan bahwa menurut penelitian petugas isi surat permohonan Wajib Pajak tidak sesuai dengan Perihal yang dimaksud pada surat permohonan tersebut;

C. Tanggapan Tergugat

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

1.a. Menurut Penggugat:

a) bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor

001/IS/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 tersebut telah diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 16 ayat (1) UU KUP;

b) bahwa dengan demikian sudah seyogyanya Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 001/IS/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024 tersebut diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

1.b. Tanggapan Tergugat:

a) bahwa yang diajukan Penggugat adalah permohonan pembetulan atas SKPKP PPh nomor 00003/205/17/655/22 tanggal 01 Maret 2022 Tahun Pajak 2017, sesuai dengan ketentuan Pasak 16 ayat (1) UU KUP;

b) bahwa yang hal-hal yang diajukan pembetulan oleh Penggugat atas SKPKB PPh adalah sebagai berikut:

(1) Kekeliruan penerapan tarif umum Pasal 17 UU PPh, dimana menurut Penggugat seharusnya menggunakan tarif PPh Final sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013;

(2) Kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 62,5% (KLU 47920 Perdagangan Eceran atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, dimana menurut Penggugat seharusnya adalah sebesar 10% (KLU 01140 Perkebunan Tebu); dan (3) Kekeliruan dalam perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp63.000.000,00 (K/1), dimana menurut Penggugat seharusnya adalah sebesar Rp72.000.000,00 (K/3);

c) bahwa atas hal-hal yang diajukan pembetulan oleh Penggugat tersebut diatas merupakan hal menjadi objek sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

d) Berdasarkan penjelasan Pasal 16 (1) UU KUP dinyatakan bahwa pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu

dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak. Hal ini juga telah ditegaskan kembali dalam penjelasan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 yang merupakan aturan pelaksanaan UU KUP;

e) bahwa permohonan pembetulan yang diajukan Penggugat tidak termasuk dalam ruang lingkup kesalahan tulis, kesalahan hitung ataupun kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP juncto Penjelasan Pasal 34 ayat (2) PP 74 Tahun 2011 karena hal-hal yang diajukan pembetulan mengandung sengketa antara fiskus dengan Wajib Pajak, serta tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013;

f) bahwa Surat Pengembalian Berkas Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor S-367/KPP.1213/2025 yang diajukan Gugatan telah diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 20 April 2025 dan belum melewati dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) UU KUP, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013;

g) bahwa penerbitan Surat Pengembalian Berkas Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 20 April 2025 oleh Tergugat telah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

h) Berdasarkan penjelasan di atas, pernyataan Penggugat tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

2. Pemenuhan Ketentuan Material Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

2.1. Penerapan Tarif Umum Pasal 17 UU PPh

2.1.a. Menurut Penggugat:

a) bahwa memperhatikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 oleh Wajib Pajak, total peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak 2016 masih dibawah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);

b) Dengan demikian, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 1% (satu persen) sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 46 Tahun 2013;

c) Namun oleh Pemeriksa Pajak (i.e. KPP Pratama Pare) penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak justru dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan;

2.1.b. Tanggapan Tergugat:

a) bahwa berdasarkan data/fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:

(1) Penggugat tidak melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2017;

(2) Tergugat (Pemeriksa) telah melakukan permintaan peminjaman buku catatan dan dokumen kepada Penggugat melalui surat nomor S-50/WPJ.12/KP.13/PaPj.2/2021 tanggal 13 September 2021, namun sampai dengan batas waktu yang diberikan Penggugat hanya meminjamkan dokumen berupa rekening koran kepada Tergugat (Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen tertanggal 16 Desember 2021);

(3) Penggugat tidak menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan atas kegiatan usahanya untuk tahun pajak 2017 dan/atau tidak memperlihatkan atau meminjamkan pembukuan atau pencatatan kepada Tergugat selama proses pemeriksaan;

(4) Ketentuan Pasal 14 ayat (5) UU PPh mengatur bahwa Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 Tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto telah mengatur: Pasal 1: Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak: a) tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau b) tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya, sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain;

Pasal 2: Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode transaksi tunai dan non tunai;

Pasal 3: Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak;

(6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto telah mengatur: Pasal 3 ayat (1): Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur

dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

(7) Mengingat bahwa Penggugat tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dan/atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya selama proses pemeriksaan, maka Peredaran Bruto Penggugat dihitung menggunakan cara lain, sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (5) UU PPh juncto Pasal 1 PMK 15/PMK.03/2018 dan penghasilan neto Penggugat dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (5) UU PPh juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015;

(8) Berdasarkan data/fakta serta ketentuan peraturan perundang- undangan tersebut diatas, penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto serta penerapan tarif umum Pasal 17 UU PPh oleh Tergugat atas PPh tahun pajak 2017 telah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

(9) Berdasarkan penjelasan di atas, pernyataan Penggugat tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

2.2. Penerapan Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto 2.2.a. Menurut Penggugat:

a) Sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-000001/WPJ.12/KP.13.04/RI.KSIS/2021 tanggal 04 Januari 2022, Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Penhasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas sebesar Rp4.814.957.165,00 dengan pertimbangan "Berdasarkan hasil pengujian, dilakukan koreksi positif

melakukan koreksi terhadap Penghasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas sebesar Rp4.814.957.165,00;

Peredaran Usaha berdasarkan pengujian arus kas/pendekatan transaksi tunai dan bank:

Penerimaan Kas: - Bank Jatim Syariah 7064000093:- BRI 0041010596659507:33.151.864 BCA 4030068721:360.000.000 Penerimaan BPR Hatta Krida 11001010892:50.133.400 Penerimaan Rekening Bank Jatim 62355565:0 Penerimaan Rekening Bank Jatim 62167483:7.260.646.200 Total Peredaran Usaha7.703.931.464 b) Tim Pemeriksa berdasarkan hasil pengujian dan Berita Acara pemberian Keterangan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto secara jabatan sesuai lampiran II PER-17/PJ/2015 dengan KLU 47920 (Perdagangan Eceran atas dasar jasa (fee) atau kontrak mencakup usaha perdagangan perantara (makelar) yang menerima komisi dari pedagan eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain;

c) bahwa terdapat kekeliruan terkait penerapan Norma Penghitugan Penghasilan Neto yang semestinya oleh Pemeriksa Pajak (i.e KPP Pratama Pare);

d) bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak (Bapak Imam Suryani - almarhum) adalah petani tebu, yakni melakukan kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan and pemanenan tabu yang menjadi satu kesatuan kegiatan perkebunan tebu, dilakukan di lahan milik sendiri (keluarga) dan lahan yang disewa dari masyarakat di sekitar tempat tinggal Wajib Pajak, Selanjutnya hasil panen tebu teresbut dikirim dengan menggunakan kendaraan milik Wajib Pajak ke Pabrik Gula Pesantren (Kab. Kediri) dan Pabrik Gula Cukir (Kab. Jombang) untuk digiling.

e) Memperhatikan kegiatan usaha oleh Wajib Pajak sebagaimana tersebut dalam Lampiran I PER-17/PJ.2015, KLU yang tepat untuk

kegiatan usaha oleh Wajib Pajak adalah KLU 01140 Perkebunan Tebu. Bahwa KLU 01140 mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan menjadi satu kesatua kegiatan tanaman tebu, dengan tarif prosentase norma adalah sebesar 10% (sepuluh persen) f) Dalam hal perhitungan total peredaran usaha oleh Pemeriksa Pajak sebagaimanaSPHPnomorSPHP- 000001/WPJ.12/KP.13.04/RI.KSIS/2021 tanggal 04 Januari 2022 yakni sebesar Rp7.703.931.464,00 misalnya benar, makan dengan berdasarkan pada norma tersebut, perhitungan Penghasilan Neto adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto = 10% x 7.703.931.464,00 = Rp 770.393.146,00; 2.2.b. Tanggapan Tergugat:

a) bahwa berdasarkan data/fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:

(1) Penggugat tidak melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2017;

(2) Klasifikasi Lapangan Usaha Penggugat berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2016 adalah 96300 Pegawai Swasta;

(3) Tergugat telah melakukan permintaan keterangan terhadap Penggugat (Imam Suryani) sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan tertanggal 20 September 2021 dan 03 November 2021;

(4) bahwa kegiatan usaha utama Penggugat adalah usaha makelar/jasa perantara tebu dan tanah, serta memiliki usaha lain berupa pertanian tebu/palawija dan usaha koperasi Kopperta Karya Bakti;

(5) Penggugat tidak menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan atas kegiatan usahanya untuk tahun pajak 2017 dan/atau tidak memperlihatkan atau meminjamkan pembukuan atau pencatatan kepada Tergugat selama proses pemeriksaan;

(6) Tergugat telah menyampaikan permintaan data dan dokumen dalam rangka pemeriksaan kepada Penggugat dengan Surat Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen nomor S-50/WPJ.12/KP.13/PaPj.2/2021 tanggal 13 September 2021, Surat Peringatan I nomor S-68/WPJ.12/KP.13/PaPj.2/2021 tanggal 04 Oktober 2021, dan Surat Peringatan II : S-77/WPJ.12/KP.13/PaPj.2/2021 tanggal 14 Oktober 2021. Namun sampai dengan tanggal 16 Desember 2021, Penggugat hanya memenuhi peminjaman dokumen berupa rekening koran. Penggugat tidak meminjamkan pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lainnya yang diminta oleh Pemeriksa (Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen tertanggal 16 Desember 2021);

b) Ketentuan Pasal 14 ayat (5) UU PPh mengatur bahwa Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 Tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto telah mengatur:

Pasal 1: Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak:

a) tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau b) tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya, sehingga mengakibatkan

peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain;

Pasal 2: Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode transaksi tunai dan non tunai;

Pasal 3: Penghitungan peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak;

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto telah mengatur:

Pasal 3 ayat (1): Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

Pasal 4 ayat (3) Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

e) Penggugat tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dan/atau tidak bersedia meminjamkan atau memperlihatkan pembukuan atau pencatatan kepada Pemeriksa selama proses pemeriksaan, sehingga Peredaran Bruto Penggugat dihitung menggunakan cara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018, yaitu melalui pengujian arus kas/pendekatan transaksi tuai/bank berdasarkan data rekening koran Penggugat;

f) bahwa Tergugat dalam melakukan pengujian arus kas/bank telah melakukan pemilahan antara pemasukan kas/bank yang termasuk penjualan dan yang tidak termasuk penjualan sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;

g) Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa, diperolah perhitungan nilai Peredaran usaha Penggugat untuk tahun 2017 adalah sebesar Rp7.703.931.464,00;

Penerimaan Kas: - Bank Jatim Syariah 7064000093:- BRI 0041010596659507:33.151.864 BCA 4030068721:360.000.000 Penerimaan BPR Hatta Krida 11001010892:50.133.400 Penerimaan Rekening Bank Jatim 62355565:0 Penerimaan Rekening Bank Jatim 62167483:7.260.646.200 Total Peredaran Usaha7.703.931.464 h) Berdasarkan hasil pemeriksaan, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Penggugat seharusnya adalah Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak (47920) Kelompok ini mencakup usaha pedagang perantara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain;

i) bahwa berdasarkan daftar lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk KLU 47920 adalah sebesar 62,5%;

j) Berdasarkan data/fakta serta ketentuan peraturan perundang- undangan tersebut diatas, metode penentuan nilai Peredaran Bruto serta penerapan tarif persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dilakukan oleh Tergugat telah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

k) Berdasarkan penjelasan di atas, pernyataan Penggugat tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

2.3. Penghasilan Tidak Kena Pajak

2.3.a. Menurut Penggugat:

a) bahwa terdapat kekeliruan oleh Pemeriksa dalam menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak. Bahwa Wajib Pajak adalah Menikah dengan 3 (tiga) anak dan 2 anak masih dalam tanggungan (K/2);

b) Memperhatikan keadaan Wajib Pajak pada awal Tahun Pajak 2017 status Wajib Pajak yang semestinya adalah K/2 dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp67.500.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);

2.3.b. Tanggapan Tergugat:

a) Terdapat ketidakjelasan dalam surat gugatan Penggugat mengenai besaran PTKP menurut pihaknya, apakah Rp67.500.000,- (enam puluh tujuh lima ratus ribu rupiah – K/2) dengan atau Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah – K/3);

b) Terdapat ketidak-konsistenan status PTKP Penggugat, antara yang disebutkan dalam surat permohonan pembetulan (K/3) dengan yang disebutkan dalam surat Gugatan (K/2);

c) Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak mengatur bahwa besarnya PTKP adalah sebesar Rp54.000.000,- untuk Wajib Orang Pribadi, tambahan sebesar Rp54.000.000,- untuk Wajib Pajak yang kawin serta tambahan sebesar Rp54.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga;

d) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU PPh, Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak;

e) bahwa berdasarkan data/fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan diketahui bahwa susunan keluarga serta anggota

keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya Penggugat (Imam Suryani) adalah sebagai berikut:

Nama LengkapNIKTgl LahirStatus Hub KeluargaJenis Pekerjaan
H. IMAM SURYANI, SH350610170854000117-08- 1954Kepala KeluargaPensiunan
HJ. NETIK ERLINA350610540569000114-05- 1969IstriMengurus Rumah Tangga
MUHAMMAD ILHAM PAMUNGKAS350610150802000215-08- 2022AnakPelajar/ Mahasiswa

f) Berdasarkan data susunan keluarga tersebut, maka status PTKP Penggugat adalah K/1 dan Tergugat menghitung nilai PTKP tahun pajak 2017 sebesar Rp63.000.000,00 sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016;

g) bahwa perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak menurut Tergugat telah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

h) bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Penggugat tidak menyatakan tidak setuju atas nilai perhitungan PTKP menurut Tergugat;

i) Berdasarkan penjelasan di atas, pernyataan Penggugat tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

3. Petitum

3.a. Menurut Penggugat:

1) Mengabulkan seluruhnya gugatan oleh Wajib Pajak (Penggugat)

2) Menyatakan bahwa Surat Tergugat nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan adalah "keliru";

3) Memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses lebih lanjut Surat Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 001/IS/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024;

3.b. Tanggapan Tergugat:

1) bahwa tidak terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB PPh) nomor 00003/205/17/655/22 tanggal 01 Maret 2022 Tahun Pajak 2017;

2) bahwa Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan yang diajukan Penggugat melalui surat nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB PPh) nomor 00003/205/17/655/22 tanggal 01 Maret 2022 Tahun Pajak 2017 tidak memenuhi ketentuan formal maupun material, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut;

3) bahwa penerbitan Surat Tergugat nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan telah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013;

4) Dengan demikian, tidak terdapat alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat;

V. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat gugatan Penggugat nomor 001/IS/V/2025 tanggal 20 Mei 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tidak terdapat alasan yang cukup untuk dibatalkan;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya; dan b. Tetap mempertahankan Surat Tergugat nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan atas nama MEGA BEKTI SURYANA NPWP 19.667.892.4- 655.000;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat

TanggapanmelaluiSuratPaniteraPengadilanPajakNomor BG-004404.99.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 1 Juli 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Surat Tergugat Nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025;

Bukti P-2 Salinan Surat Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 001/IS/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024;

Bukti P-3 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00003/205/17/655/22 tanggal 01 Maret 2022 Tahun Pajak 2017;

Bukti P-4 Salinan Akta Pernyataan sebagai Ahli Waris Notaris Riska Bing Adiputra

Nomor 9 tanggal 7 Januari 2025;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IS/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 atas nama Syahruddin, S.E, M.A;

Bukti P-6 Salinan Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-540/PP/IKH/2024 tanggal

29 Juli 2024 atas nama Syahruddin, S.E, M.A;

Bukti P-7 Pakta Integritas tanggal 19 Agustus 2025 atas nama Syahruddin, S.E,

M.A;

Bukti P-8 Salinan KTP atas nama Syahruddin;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 002/IS/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 atas nama Hanif Andhika Winardi, S.H;

Bukti P-10 Salinan Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-41/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024 atas nama Hanif Andhika Winardi, S.H;

Bukti P-11 Pakta Integritas tanggal 19 Agustus 2025 atas nama Hanif Andhika

Winardi, S.H;

Bukti P-12 Salinan KTP atas nama Hanif Andhika Winardi;

Bukti P-13 Salinan KK Nomor 3506100903210002 tanggal 5 April 2021 dan KTP atas nama Mega Bekti Suryana;

Bukti P-14 Salinan Surat Permintaan Atas Data dan/atau Keterangan ("SP2DK") kepada Wajib Pajak (Penggugat) dengan Surat Nomor SP2DK- 12584/WPJ.12/KP.13/2020 tanggal 02 November 2020;

Bukti P-15 Salinan Surat Nomor S-607/WPJ.12/KP.13/2021 tanggal 20 Agustus 2021 Perihal Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan yang didasarkan pada Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-00268/WPJ.12/KP.1304/ RIK.SIS/2021 tanggal 06 Agustus 2021;

Bukti P-16 Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) Nomor

SPHP-00001/WPJ.12/KP.1304/RIK.SIS/2021 tanggal 04 Januari 2022,

Bukti P-17 Salinan Surat Permohonan Perpanjangan Waktu Penyampaian

Tanggapan Tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) oleh Wajib Pajak tanggal 13 Januari 2022;

Bukti P-18 Salinan Surat Tanggapan Tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan (“SPHP”) Tanpa Nomor tanggal 10 Januari 2022;

Bukti P-19 Salinan Surat Nomor S-174/WPJ.12/KP.13/2022 tanggal 20 Januari 2022 perihal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-20 Salinan Risalah Pembahasan tanggal 26 Januari 2022;

Bukti P-21 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00003/205/17/655/22 tanggal 01 Maret 2022 Tahun Pajak 2017;

Bukti P-22 Salinan Surat Paksa Nomor S-01410/SP/KPP.1213/2024 tanggal 5 September 2024;

Bukti P-23 Penjelasan tertulis Kronologis Sengketa Gugatan;

Bukti P-24 Penjelasan Tertulis sebagai Closing Statement nomor 01/Closing/PPh-

2017/2025 tanggal 1 Oktober 2025;

Bukti P-25 Salinan Akta Kematian Sdr. Imam Suryani (Almarhum) tanggal 15 Maret 2022;

Bukti P-26 Surat Keterangan Nomor 400.10.2.2/649/418/69.19/2025 tanggal 17 September 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00003/205/17/655/22 tanggal 01 Maret 2022 Tahun Pajak 2017;

Bukti T-2 Salinan Surat Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 001/IS/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024;

Bukti T-3 Salinan Surat Tergugat Nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan;

Bukti T-4 Penjelasan tertulis Kronologis Sengketa Gugatan;

Bukti T-5 PenjelasanTertulissebagaiClosingStatementnomor

S-2356/WPJ.12/2025 tanggal 17 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Pengembalian Berkas

Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, termasuk sengketa pajak sehingga memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 001/IS/V/2025 tanggal 20 Mei 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah adalah diterbitkannya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/205/17/655/22 Tahun Pajak 2017, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan surat yang digugat dengan dalil sebagai berikut:

1. Pelanggaran Asas Tidak Mengandung Persengketaan (Pasal 16 UU KUP): o bahwa sifat kesalahan atau kekeliruan yang dapat dibetulkan berdasarkan

Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah yang bersifat manusiawi dan tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak;

o bahwa hal ini dipertegas pula dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (2)

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;

o bahwa permohonan pembetulan yang diajukan oleh Penggugat (Nomor

001/IS/XII/2024 tanggal 02 Desember 2024) mengandung sengketa materi atau substansi yang tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 16 UU KUP;

o bahwa hal-hal yang diajukan pembetulan oleh Penggugat tersebut di atas merupakan hal yang menjadi sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

2. Sengketa Materiil yang Terjadi dalam Pemeriksaan:

o bahwa materi yang disengketakan Penggugat mencakup tiga hal utama, yang seluruhnya telah menjadi sengketa (baik Wajib Pajak menyatakan tidak setuju atau menyatakan keberatan) pada tahap Pemeriksaan, yaitu: ▪ Kekeliruan Penerapan Tarif PPh: Penggugat berdalil seharusnya dikenakan PPh Final 1% (PP 46 Tahun 2013), tetapi Tergugat menerapkan Tarif Umum Pasal 17 UU PPh;

▪ Kekeliruan Penerapan Persentase NPPN dan KLU: Penggugat berdalil seharusnya NPPN 10% dengan KLU 01140 (Perkebunan Tebu), tetapi Tergugat menggunakan NPPN 62,5% dengan KLU 47920 (Perdagangan Eceran atas Dasar Balas Jasa/Kontrak);

▪ Kekeliruan PTKP: Penggugat berdalil seharusnya K/2 (Rp67.500.000) atau K/3 (Rp72.000.000,00), tetapi Tergugat menetapkan K/1 (Rp63.000.000,00);

3. Kewajiban Penggugat Menempuh Upaya Hukum yang Tepat:

o bahwa atas sengketa materi tersebut, Penggugat tidak/belum pernah mengajukan upaya hukum apapun (Keberatan atau Permohonan Pengurangan/Pembatalan SKP Yang Tidak Benar);

o bahwa upaya hukum yang seharusnya ditempuh oleh Penggugat adalah permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, karena jangka waktu pengajuan keberatan telah terlampaui;

4. Penetapan Material SKPKB (Dasar Hukum Koreksi):

o bahwa penetapan Peredaran Bruto dan Penghasilan Neto secara jabatan telah sesuai prosedur karena Penggugat tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dan/atau tidak bersedia meminjamkan atau memperlihatkan bukti-bukti pendukung selama pemeriksaan, meskipun telah diberikan Surat Peringatan II;

o bahwa sesuai Pasal 14 ayat (5) UU PPh juncto PMK 15/PMK.03/2018,

Penghasilan Neto dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan Peredaran Bruto dihitung dengan cara lain (metode transaksi tunai dan nontunai/arus kas/bank);

o bahwa penentuan KLU 47920 (Perdagangan Eceran atas Dasar Balas

Jasa/Kontrak) dengan NPPN 62,5% (Lampiran II PER-17/PJ/2015) telah tepat karena kegiatan usaha utama Penggugat adalah usaha makelar/jasa perantara tebu dan tanah;

o bahwa penentuan PTKP adalah K/1 (Rp63.000.000,00) telah sesuai berdasarkan data susunan keluarga yang diperoleh Tergugat selama proses pemeriksaan;

Menimbang bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas jawaban

Tergugat tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Pembetulan (Pasal 16 UU KUP):

o bahwa permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak (melalui ahli warisnya) atas SKPKB PPh Nomor 00003/205/17/655/22 tanggal 1

Maret 2022 Tahun Pajak 2017 telah diajukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang KUP;

o bahwa kekeliruan material dalam penerbitan SKPKB yang diajukan pembetulan oleh Penggugat (yaitu penerapan tarif, persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto/NPPN, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP) adalah termasuk dalam ruang lingkup “kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan” sebagaimana diatur secara limitatif dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP;

o bahwa oleh karena permohonan tersebut memenuhi ruang lingkup pembetulan, sudah seyogyanya permohonan tersebut diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak (Tergugat) sesuai ketentuan yang berlaku;

2. Mengenai Kekeliruan Penerapan Tarif Pajak Penghasilan (PPh):

o bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahun Pajak 2016, total peredaran bruto dari usaha Wajib Pajak masih di bawah Rp4.800.000.000,00;

o bahwa dengan demikian, atas penghasilan usaha Wajib Pajak Tahun Pajak 2017 seharusnya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 1% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 46 Tahun 2013;

o bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak (Almarhum Imam Suryani) adalah petani tebu, yang meliputi pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tebu sebagai satu kesatuan kegiatan perkebunan tebu;

o bahwa berdasarkan kegiatan usaha tersebut dan Lampiran I

PER-17/PJ/2015, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tepat adalah KLU 01140 (Perkebunan Tebu);

o bahwa persentase norma yang seharusnya digunakan untuk KLU 01140 di daerah tersebut adalah 10%;

o bahwa Pemeriksa Pajak keliru menetapkan KLU 47920 (Perdagangan

Eceran atas Dasar Balas Jasa/Kontrak) dengan persentase NPPN sebesar

62,5% (Lampiran II PER-17/PJ/2015), yang mencakup usaha pedagang perantara (makelar), padahal Wajib Pajak adalah petani;

o bahwa terdapat pula catatan bahwa Pemeriksa menganggap seluruh uang masuk pada rekening tabungan Wajib Pajak sebagai penghasilan, tanpa memperhitungkan adanya setoran/transfer dari Wajib Pajak sendiri;

3. Mengenai Kekeliruan Penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): o bahwa pada awal Tahun Pajak 2017, status Wajib Pajak yang semestinya adalah K/2 (Kawin dengan 2 tanggungan);

o bahwa Tergugat keliru menentukan status PTKP Wajib Pajak adalah K/1 dengan nilai Rp63.000.000,00;

o bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor

101/PMK.010/2016 dan keadaan Wajib Pajak, jumlah PTKP yang seharusnya adalah Rp67.500.000,00;

4. Mengenai Konteks Kematian Wajib Pajak:

o bahwa Wajib Pajak (Almarhum Imam Suryani) meninggal dunia 4 hari setelah menerima SKPKB pada 15 Maret 2022;

o bahwa keluarga Wajib Pajak (ahli waris) menganggap setelah kematian, kewajiban perpajakannya telah selesai, sehingga tidak melakukan upaya hukum keberatan atau permohonan pembatalan SKP yang tidak benar. Oleh karena itu, permohonan pembetulan (Pasal 16 UU KUP) adalah upaya hukum yang relevan untuk memperbaiki kekeliruan yang jelas tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa gugatan ini adalah diterbitkannya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/205/17/655/22 Tahun Pajak 2017, yang menurut Penggugat seharusnya dibatalkan/dinyatakan keliru dan memerintahkan Tergugat untuk memproses lebih lanjut permohonan pembetulan karena pokok permohonan pembetulan yang diajukan Penggugat (meliputi kekeliruan penerapan tarif PPh, persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP) termasuk dalam ruang lingkup

kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP, namun menurut Tergugat surat pengembalian berkas tersebut telah diterbitkan dengan benar karena materi yang dimohonkan pembetulan mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, sehingga tidak memenuhi syarat substansi untuk diajukan Pembetulan berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU KUP dan seharusnya Penggugat menempuh upaya hukum permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP);

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak,

Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sengketa tersebut sebagai berikut: Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

1. Pasal 16 ayat (1):

“Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Penjelasan Pasal 16 ayat (1):

“Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.”. “Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari: c. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak”;

3. Pasal 23 ayat (2) huruf c):

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 14 ayat (5):

“Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan PP 74 Tahun 2011), antara lain diatur sebagai berikut: Penjelasan Pasal 34 ayat (2):

“Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak”;

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik

Indonesia Nomor 15/PMK.03/2018 Tentang Cara Lain Untuk Menghitung Peredaran Bruto (selanjutnya disebut dengan PMK 15/PMK.03/2018), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1:

“Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak: a) tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau b) tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya, sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain”;

Pasal 2:

“Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode: a) transaksi tunai dan nontunai”;

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor

PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (selanjutnya disebut dengan PER-17/PJ/2015), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1):

“Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau

tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto”;

Pasal 4 ayat (3):

“Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini”;

Menimbang bahwa yang harus dibahas dalam sengketa ini adalah apakah

Tergugat benar dalam menerbitkan Surat Pengembalian Berkas Nomor S-367/KPP.1213/2025, yang didasarkan pada argumen bahwa permohonan pembetulan Penggugat mengandung sengketa materi.

1. Mengenai Ruang Lingkup Pembetulan (Pasal 16 UU KUP):

Menimbang bahwa Pasal 16 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP (dan Penjelasan Pasal 34 ayat (2) PP 74 Tahun 2011) secara tegas menyatakan bahwa sifat kesalahan atau kekeliruan yang dapat dibetulkan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak;

2. Mengenai Dalil Penggugat (Kekeliruan Penerapan Tarif, NPPN, dan PTKP): Menimbang bahwa Penggugat mendalilkan terdapat kekeliruan dalam SKPKB a quo meliputi:

o Kekeliruan Tarif PPh: Seharusnya PPh Final 1% (PP 46/2013) karena peredaran bruto 2016 di bawah Rp4,8 M, bukan tarif Pasal 17 UU PPh (tarif umum);

o Kekeliruan NPPN dan KLU: Seharusnya KLU 01140 (Perkebunan Tebu) dengan NPPN 10% (Lampiran I PER-17/PJ/2015), bukan KLU 47920 (Perdagangan Eceran/Makelar) dengan NPPN 62,5% (Lampiran II PER-17/PJ/2015);

o Kekeliruan PTKP: Seharusnya K/2 (Rp67.500.000,00) atau K/3 (Rp72.000.000,00) berdasarkan susunan keluarga Penggugat pada awal Tahun Pajak 2017;

Menimbang bahwa ketiga poin kekeliruan yang didalilkan oleh Penggugat (tarif, KLU/NPPN, dan PTKP) merupakan sengketa material yang berkaitan dengan substansi perhitungan dan penentuan peredaran usaha dan penghasilan neto;

3. Menimbang bahwa berdasarkan dokumen Tergugat, sengketa terkait Penghasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas dan PPh Terutang telah ada sejak tahap Pemeriksaan. Dalam Risalah Pembahasan, Penggugat (Wajib Pajak) menyatakan tidak setuju atas koreksi Penghasilan Neto dan PPh Terutang. Bahkan, Tergugat mencatat bahwa Penggugat keberatan atas penetapan KLU 47920 dan perhitungan peredaran usaha dalam Surat Tanggapan SPHP. Menimbang bahwa sengketa mengenai penentuan KLU (apakah Wajib Pajak adalah petani tebu murni atau makelar tebu), dan sengketa mengenai dasar hukum pengenaan tarif PPh (Final vs Umum), merupakan masalah interpretasi fakta dan hukum yang jelas-jelas mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak;

4. Menimbang bahwa karena materi yang diajukan Penggugat adalah sengketa materiil yang telah ada sejak tahap pemeriksaan, upaya hukum yang seharusnya ditempuh adalah Keberatan (Pasal 25 UU KUP) atau, karena jangka waktu Keberatan telah terlampaui, melalui Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP). Menimbang bahwa permohonan pembetulan (Pasal 16 UU KUP) bukanlah mekanisme yang tepat untuk menyelesaikan perselisihan substansial tersebut;

5. Menimbang bahwa Penggugat (Ahli Waris) mengajukan dalil bahwa WP meninggal dunia 4 hari setelah menerima SKPKB, dan keluarga menganggap kewajiban perpajakan telah selesai, sehingga tidak mengajukan Keberatan. Menimbang bahwa meskipun Majelis Hakim menghargai kondisi kemanusiaan tersebut, alasan ini tidak dapat mengubah sifat hukum dari materi yang disengketakan. Fakta bahwa Wajib Pajak meninggal dunia atau ahli waris tidak mengetahui upaya hukum, tidak serta merta mengubah sengketa material

menjadi "kekeliruan penerapan ketentuan tertentu yang tidak mengandung persengketaan" di bawah Pasal 16 UU KUP. Menimbang bahwa Tergugat telah menginformasikan dan Pengadilan Pajak membenarkan bahwa upaya hukum yang tersedia bagi Penggugat (Ahli Waris) untuk menguji kebenaran materi SKPKB tersebut adalah melalui Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

MenimbangbahwapenerbitanSuratTergugatNomor

S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 yang mengembalikan berkas permohonan pembetulan kepada Penggugat adalah tindakan yang benar secara hukum karena permohonan pembetulan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi persyaratan substansi Pasal 16 UU KUP, yaitu karena materi yang diajukan mengandung sengketa. Oleh karena surat yang digugat ini diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, gugatan Penggugat harus ditolak;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas hal-hal yang menjadi sengketa, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa Surat Tergugat Nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/205/17/655/22 Tahun Pajak 2017, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga Pengadilan Pajak menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

MENGADILI

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-367/KPP.1213/2025 tanggal 29 April 2025 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan atas nama MEGA BEKTI SURYANA, NPWP: 19.667.892.4-655.000, selaku ahli waris dari Imam Suryani (Almarhum), NPWP: 80.795.186.8-655.000 beralamat di Masjid Sentul RT/RW 002/001 Jl. Masjid Sentul, RT.002 RW.001, Tiru Lor, Gurah, Kab. Kediri, Jawa Timur, 64181, (domisili elektronik p.megabekti@gmail.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim , dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 oleh Majelis

Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.