Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 28 halaman

PUT-004405.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Tirta Langgeng Utama · Tarif dan Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Novi Seviyanti
  • Agus Slamet

P U T U S A N

Nomor PUT-004405.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00732/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-632411/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004405.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TIRTA LANGGENG UTAMA, NPWP 84.188.891.0-445.000, beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya No. 79 Lt 1, RT 001 RW 001, Kota Bandung, yang diwakili oleh Sdr. Yogi Gunawan jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Novi Seviyanti

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0037/IMP/TLU/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025,

2. Nama: Agus Slamet

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0036/IMP/TLU/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Riyan Andriyanto/199308212013101001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2474/BC/KPU.1/2025 tanggal 09 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

997PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

002/IMP/TLU/V/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00773/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0030/IMP-

SUB/TLU/IX/2025 tanggal 09 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli

dalam persidangan;

PT Tirta Langgeng Utama

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-632411/KPU.1/SPTNP/2024

tanggal 13 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. PPN Impor0 231.374.0505.000.000 266.080.1565.000.000 34.706.106
Jumlah Kekurangan Pembayaran39.706.106

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor SPTNP-632411/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan berdasarkan tanda terima Nomor 00793/KBT.01/2025 tanggal 5 Februari 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00732/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp39.706.106,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat

keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/IMP/TLU/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 (via eTaxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

002/IMP/TLU/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 287664 tanggal 09 Desember 2024 yaitu sebagai berikut:

PT Tirta Langgeng Utama

Jenis BarangQTY (MTR)Harga/MTRDitetapkan Bea CukaiPersentase Kenaikan
LIGHT COTTON WOVEN FABRIC DYD- XS259272.828,40 MTRCNY 3,52CNY 4,0515,00%

bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Banding Menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf j poin 1):

1) Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan korespondensi sehingga tidak diketahui proses pembentukan harga terkait nilai transaksi;

Sanggahan Pemohon Banding Banding:

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan Pemohon Banding, Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co.,LTD dan Pembeli Pemohon Banding Banding Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli;

b. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf j poin 2):

2) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen bukti TT dan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait kebenaran nilai transaksi;

Sanggahan Pemohon Banding Banding:

bahwa benar Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen bukti TT dan SPT Masa PPN dan dalam permohonan keberatan ini; namun demikian, Pemohon Banding akan melampirkan dokumen

PT Tirta Langgeng Utama

Bukti TT dan SPT masa PPN untuk melengkapi kebenaran nilai transaksi bersama dengan permohonan banding ini.

bahwa pembayaran ini merupakan multi payment dari 2 (dua) invoice salah satunya invoice XS24259 sebesar "(CNY 960.355,97) jumlah total dalam rupiah (Rp2.101.258.862,36) Total pembayaran dalam bukti bayar tanggal 02 Desember 2024 sebesar (CNY 1.926.479,11) dengan jumlah total dalam rupiah sebesar (Rp 4.215.136.293) dengan rincian sebagai berikut:

1. XS24259 (CNY 960.355,97) dalam rupiah (Rp 2.101.258.862,36)

2. XS24262 (CNY 966.123,14) dalam rupiah (Rp 2.113.877.430,32) TOTAL (CNY 1.926.479,11)(Rp 4.215.136.293)

bahwa sebagai Pembanding dan untuk memvalidasi nominal yang dibayarkan sudah benar bersama dengan permohonan banding kemarin telah Pemohon Banding lampirkan 1 (satu) invoice lainnya yaitu XS24262;

c. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf j poin 3):

3) bahwa Pemohon Banding menyampaikan polis asuransi, namun tidak menyerahkan bukti pembayaran terkait asuransi tersebut sehingga diragukan validitasnya;

Sanggahan Pemohon Banding Banding:

bahwa Pemohon Banding akan melampirkan bukti pembayaran terkait asuransi tersebut dan dokumen pendukung berupa Formulir Bukti Kas Keluar yang mencerminkan pencatatan transaksi pembayaran di dalam sistem administrasi keuangan internal Pemohon Banding, yang dilakukan sesuai dengan praktik pembukuan akuntansi yang berlaku umum;

d. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf j poin 4):

4) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pembukuan atau pencatatan namun tidak memadai karena hanya mencantumkan terkait transaksi a quo sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait kebenaran nilai transaksi;

Sanggahan Pemohon Banding Banding:

PT Tirta Langgeng Utama

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen-dokumen yang relevan dan substansial yang menggambarkan proses pembentukan harga barang impor a quo, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen Sales Contract, Purchase Order, Invoice, Packing List, bukti pembayaran, serta dokumen pembukuan seperti Jurnal Umum, Buku Besar, Buku Bank, dan Kartu Stok untuk periode terkait. Dokumen-dokumen tersebut secara berjenjang dan runtut mencerminkan tahapan-tahapan transaksi yang telah dilakukan Pemohon Banding, mulai dari kesepakatan harga dalam kontrak, pelaksanaan pembayaran sesuai instruksi penjual, hingga pencatatan dalam sistem pembukuan perusahaan. Dengan demikian, pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan kronologis proses pembentukan harga secara lengkap dan terperinci tidaklah beralasan, karena seluruh informasi objektif dan terukur yang menggambarkan struktur harga dan pencatatannya telah disampaikan sebagaimana diminta dalam permintaan data sebelumnya;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarakan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas diketahui importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB 287664 tanggal 09 Desember 2024 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

PT Tirta Langgeng Utama

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materil Peraturan Kepabeanan yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00773/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa LIGHT COTTON WOVEN FABRIC DYD-XS259, Negara Asal China (CN), supplier YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO., LTD. dalam PIB Nomor 287664 tanggal 09 Desember 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY 960,355.97;

2. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 632411/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 Desember 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran PDRI dan sanksi administrasi berupa denda dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0

PPN: Rp34.706.106

PPh Pasal 22 : Rp0

Denda: Rp 5.000.000

Total: Rp39.706.106

3. bahwa terhadap penerbitan SPTNP dimaksud Pemohon Banding mengajukan Keberatan kepada Terbanding surat pengajuan keberatan tanggal 05 Februari 2025, dengan dilampiri:

PT Tirta Langgeng Utama

a. Bukti penerimaan negara sebesar tagihan yang harus dibayar sesuai NTPN Nomor 6AA1443S8PC6QTU4;

b. Fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan;

c. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

d. Diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan sebagaimana telah dikemukakan di atas (Huruf B.2);

e. ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Terbanding atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai

PT Tirta Langgeng Utama

Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

C. Analisis

1. bahwa Pejabat Peneliti Dokumen (PFPD) telah melakukan penelitian terhadap pemberitahuan dengan prosedur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 26 huruf c yang menyatakan: “mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Terbanding maupun di instansi terkait lainnya.”;

2. bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PMK- 51/2017, Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen, Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi Nomor S-236/KPU.1/KPU.110/2025 pada tanggal 10 Februari 2025, adapun permintaan yang dimintakan kepada Pemohon Banding diantaranya sebagai berikut

a) Bukti korespondensi / negosiasi terbentuknya harga (misalnya berupa screenshot percakapan dengan pihak pemasok melalui surat elektronik, pesan singkat, atau media komunikasi lainnya);

b) Purchase order dan sales contract, invoice, Bill of Lading;

c) Bukti pembayaran / pelunasan ke pihak pemasok (misalnya slip aplikasi transfer atau sceenshot aplikasi mobile banking / internet banking, MT103);

d) Bukti hutang dalam hal belum dilakukan pelunasan (misalnya letter of credit, bukti perikatan, atau bukti perikatan hutang lainnya);

e) Rekening giro / rekening koran dan/atau debit advice;

f) Polis / sertifikat asuransi beserta bukti pembayaran biaya asuransi;

PT Tirta Langgeng Utama

g) Freight invoice beserta bukti pembayaran biaya freight;

h) Pembukuan terkait transaksi meliputi general ledger, buku kas / bank, buku persediaan/kartu stock, buku hutang, buku pembelian;

i) SPT Masa PPN beserta lampiran;

j) Keterangan lain yang dapat mendukung keberatan yang Saudara ajukan

3. bahwa dari penelitian dokumen dan data-data disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen purchase order Nomor TLU/053/XI/2024 tanggal 18 November 2024 diketahui terdapat permintaan barang berupa LIGHT COTTON WOVEN FABRIC DYD-XS259 dengan total nilai sebesar CFR CNY 960,960.00;

b) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen sales contract Nomor XS24259 tanggal 18 November 2024 diketahui terdapat kesepakatan jual beli atas barang berupa LIGHT COTTON WOVEN FABRIC DYD-XS259 dengan total nilai sebesar CFR CNY 960,960.00;

c) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen commercial invoice Nomor XS24259 tanggal 21 November 2024 diketahui terdapat tagihan atas barang LIGHT COTTON WOVEN FABRIC DYD-XS259 dengan total nilai sebesar CFR CNY 960,355.97;

d) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen Bill Of Lading Nomor SNKO020241106626 tanggal 01 Desember 2024 diketahui Freight Prepaid dan tanggal pengapalan 01 Desember 2024;

e) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen e-COO ACFTA Nomor E24MA2K1QUE02963 tanggal 03 Desember 2024;

f) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen asuransi dengan Nomor polis 102030924123681 tanggal 01 Desember 2024 diketahui terdapat pengasuransian atas barang LIGHT COTTON WOVEN FABRIC DYD-XS259 senilai CNY 960,355.97 dengan nilai premi CNY 1,456.61;

PT Tirta Langgeng Utama

g) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti kas keluar terkait pembayaran asuransi sebesar Rp3.190.310,00;

h) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen terkait pembukuan atau pencatatan yaitu berupa jurnal umum, buku pembelian, buku penjualan dan buku hutang;

i) bahwa Pemohon Banding menyampaikan rekening koran yang diterbitkan Bank Central Asia periode Desember 2024;

4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya, dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan korespondensi sehingga tidak diketahui proses pembentukan harga terkait nilai transaksi;

b) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen bukti TT dan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait kebenaran nilai transaksi;

c) bahwa Pemohon Banding menyampaikan polis asuransi, namun tidak menyerahkan bukti pembayaran terkait asuransi tersebut sehingga diragukan validitasnya;

d) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pembukuan atau pencatatan namun tidak memadai karena hanya mencantumkan terkait transaksi a quo sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait kebenaran nilai transaksi;

5. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan Nilai Pabean untuk penghitungan BM atas barang impor dalam sengketa a quo diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

6. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sesuai penelitian Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang

PT Tirta Langgeng Utama

dalam PIB Nomor 287664 tanggal 09 Desember 2024, ditetapkan nilai pabeannya menggunakan Metode VI.3 dengan sehingga nilai pabean dalam PIB Nomor 287664 tanggal 09 Desember 2024 tersebut ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY 1,104,409.36;

D. Simpulan

1. bahwa penerbitan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 632411/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah tepat dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor atas PIB Nomor 287664 tanggal 09 Desember 2024, karena tidak melampirkan data-data yang lengkap, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

3. bahwa atas PIB Nomor 287664 tanggal 09 Desember 2024 dengan jenis barang berupa LIGHT COTTON WOVEN FABRIC DYD-XS259 ditetapkan nilai pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) dan nilai pabeannya ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY 1,104,409.36 sehingga Pemohon Banding wajib membayar kekurangan Bea Masuk, PDRI serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 39.706.106 dengan rincian sebagaimana dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 632411/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 Desember 2024:

Bea Masuk: Rp0

PPN: Rp34.706.106

PPh Pasal 22: Rp0

Denda: Rp 5.000.000

Total: Rp39.706.106

E. Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan

PT Tirta Langgeng Utama

Penetapan Terbanding Nomor KEP-00732/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00732/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025;

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0030/IMP-SUB/TLU/IX/2025 tanggal 09 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding sebagaimana dikemukakan berikut ini :

A. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00773/KPU.01/SUB/2025

a. Bagian Analisis Nomor 4 huruf a :

“Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan korespondensi sehingga tidak diketahui proses pembentukan harga terkait nilai transaksi;

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding Banding lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk

PT Tirta Langgeng Utama

memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati, Sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli memperkirakan biaya pengiriman, biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk dan biaya pemrosesan. Maka ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli;

b. Bagian Analisis Nomor 4 huruf b :

“Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen bukti TT dan SPT Masa PPN sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait kebenaran nilai transaksi;

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan dokumen bukti TT dan SPT Masa PPN dalam permohonan Banding, Bersama dengan Lampiran PIB dan Invoice karena pembayaran ini merupakan multi payment dari 2 (dua) invoice salah satunya invoice XS24259 sebesar (CNY 960.355,97) jumlah total dalam rupiah (Rp2.101.258.862,36) Total pembayaran dalam bukti bayar tanggal 02 Desember 2024 sebesar (CNY 1.926.479,11) dengan jumlah total dalam rupiah sebesar (Rp 4.215.136.293) dengan rincian sebagai berikut:

1. XS24259 (CNY 960.355,97) dalam rupiah (Rp 2.101.258.862,36)

2. XS24262 (CNY 966.123,14) dalam rupiah (Rp 2.113.877.430,32) TOTAL (CNY 1.926.479,11)(Rp 4.215.136.293)

bahwa sebagai Pembanding dan untuk memvalidasi nominal yang dibayarkan sudah benar bersama dengan permohonan banding kemarin telah Pemohon Banding lampirkan 1 (satu) invoice lainnya yaitu XS24262;

c. Bagian Analisis Nomor 4 huruf c :

bahwa Pemohon Banding menyampaikan polis asuransi, namun tidak menyerahkan bukti pembayaran terkait asuransi tersebut sehingga diragukan validitasnya;

PT Tirta Langgeng Utama

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa benar Pemohon Banding melampirkan Polis Asuransi Nomor 102030924123681 tanggal 01 Desember 2024 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi dengan pihak Insured Pemohon Banding. Atas polis dimaksud, Pemohon Banding melampirkan Bukti Kas Keluar tanggal 06 Desember 2024 sebagai bagian dari administrasi internal perusahaan yang menunjukkan adanya pencatatan pembayaran premi asuransi;

bahwa meskipun dokumen Bukti Kas Keluar tersebut tidak menggunakan kop perusahaan dan merupakan dokumen internal, hal ini tidak mengurangi validitas pencatatan keuangan, karena sifatnya memang untuk keperluan pembukuan internal. Selain itu, Polis Asuransi telah sah diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi, yang menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran premi telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, keberadaan Bukti Kas Keluar tersebut adalah wajar sebagai bukti pencatatan internal, dan sudah cukup mendukung validitas realisasi pembayaran premi atas Polis Asuransi dimaksud;

d. Bagian Analisis Nomor 4 huruf d :

“Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pembukuan atau pencatatan namun tidak memadai karena hanya mencantumkan terkait transaksi a quo sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait kebenaran nilai transaksi;

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pandangan Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen-dokumen yang relevan dan substansial yang menggambarkan proses pembentukan harga barang impor a quo, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen Sales Contract, Purchase Order, Invoice, Packing List, bukti pembayaran, serta dokumen pembukuan seperti Jurnal Umum, Buku Besar, Buku Bank, dan Kartu Stok untuk periode terkait. Dokumen-dokumen tersebut secara berjenjang dan runtut mencerminkan tahapan-tahapan transaksi yang

PT Tirta Langgeng Utama

telah dilakukan Pemohon Banding, mulai dari kesepakatan harga dalam kontrak, pelaksanaan pembayaran sesuai instruksi penjual, hingga pencatatan dalam sistem pembukuan perusahaan. Dengan demikian, pernyataan Terbanding yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan kronologis proses pembentukan harga secara lengkap dan terperinci tidaklah beralasan, karena seluruh informasi objektif dan terukur yang menggambarkan struktur harga dan pencatatannya telah disampaikan sebagaimana diminta dalam permintaan data sebelumnya.

e. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- bahwa Pemohon Banding telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 287664 tanggal 09 Desember 2024;

- bahwa Termohon dalam keputusan keberatan KEP- 00732/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon Banding ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB Nomor Nomor 287664 tanggal 09 Desember 2024;

f. Permohonan

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00732/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor 632411/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 Desember 2024 Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar

PT Tirta Langgeng Utama

Rp39.706.106,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu seratus enam rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 6AA1443S8PC6QTU4 tanggal 13 Desember 2024;

Namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;

bahwa demikian Permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, atas perkenan Ketua Pengadilan Pajak serta Majelis Hakim yang mulia Pemohon Banding haturkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00732/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

SPTNP-632411/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 Desember 2024; Bukti P-3 Billing DJBC dengan kode billing 640241200494532 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 6AA1443S8PC6QTU4 tanggal bayar 13 Desember 2024 sebesar Rp39.706.106,00;

Bukti P-4 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Perseroan Terbatas PT Tirta Langgeng Utama Nomor 06 tanggal 10 April 2023 di hadapan Surjadi Jasin, S.H., Notaris di Bandung, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 287664 tanggal 09

Desember 2024 beserta Dokumen Pelengkap Pabean: Bill Of Lading, Invoice, Packing List, bukti pembayaran Polis, Polis Asuransi, Purchase Order, Sales Contract, Rekening Koran, Form E, e-COO;

Bukti P-6 Buku Bank, Buku Penjualan, SPT PPN Masa Desember 2024; Bukti P-7 Perizinan Berusaha Berbasis Risiко Nomor Induk Berusaha:

9120103601819;

Bukti P-8 Form E Nomor E24MA2K1QUE02963;

Bukti P-9 Laporan Surveyor;

PT Tirta Langgeng Utama

Bukti P-10 Dokumen importasi yang sudah dimateraikan kemudian;

Bukti P-11 Tanggapan Tertulis Nomor 0040/IMP/TLU/XII/2025 tanggal 12

Desember 2025;

Bukti P-12 SWIFT MT103 - TLU 135;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPNP Nomor 631909/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024; Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Tanggapan atas Surat Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai Transaksi

Nomor SR-351/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 10 November 2025

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00732/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/IMP/TLU/V/2025 tanggal 26 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban

PT Tirta Langgeng Utama

pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCNF CNY 960,355.97CIF CNY 1,104,409.36Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sehingga Nilai Pabeannya ditetapkan berdasarkan Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY 1,104,409.36

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp39.706.106,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-00732/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor LIGHT COTTON WOVEN FABRIC DYD-XS259, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 287664 tanggal 09 Desember 2024 dengan nilai pabean CIF CNY960,355.97 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY1,104,409.36, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

PT Tirta Langgeng Utama

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.”

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.”

bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

PT Tirta Langgeng Utama

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf d yang hams diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1), (2) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan..

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagatmana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagat nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan

PT Tirta Langgeng Utama

Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenls, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method} yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 287664 tanggal 09 Desember 2024 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang serupa secara fleksibel (Metode 6.3), dan Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung PIB pembanding Nomor 184019 tanggal 24 Oktober 2024;

PT Tirta Langgeng Utama

bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu:

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill oflading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 287664 tanggal 09 Desember 2024 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang

PT Tirta Langgeng Utama

serupa secara fleksibel (Metode 6.3) berdasarkan data PIB pembanding Nomor 184019 tanggal 24 Oktober 2024;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Purchase Order nomor TLU/053/XI/2024 tanggal 18 November 2024 diketahui terdapat pemesanan atas barang LIGHT COTTON WOVEN FABRIC DYD-XS259 dengan total nilai sebesar CNF JAKARTA CNY960,960.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Sales Contract nomor XS24259 tanggal 18 November 2024 diketahui terdapat kesepakatan jual beli atas barang LIGHT COTTON WOVEN FABRIC DYD-XS259 dengan total nilai sebesar CNF JAKARTA CNY960,960.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Commercial Invoice Nomor XS24259 tanggal 21 November 2024 yang diterbitkan yaitu YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO., LTD., atas penjualan yaitu LIGHT COTTON WOVEN FABRIC DYD-XS259, Negara Asal China, dengan harga total CNF JAKARTA CNY960,355.97 didaftarkan dalam pengimporan dengan Nomor Pendaftaran PIB 287664 tanggal 09 Desember 2024 senilai CIF CNY 960,355.97;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Packing List yang menunjuk Invoice a quo, diterbitkan Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., atas penjualan yaitu Light Cotton Woven Fabric DYD-XS259, dengan G.W 74700 KGS & N.W 74077 KGS; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Bill of Lading Nomor SNKO020241106626 tanggal 01 Desember 2024 dalam Nomor Pendaftaran PIB 287664 tanggal 09 Desember 2024, keterangan: Freight Prepaid;

bahwa polis asuransi yang ditutup di dalam negeri dengan nilai pertanggungan sebesar CNY960,355.97, pembayaran premi atas polis dimaksud telah dilakukan pada tanggal 29 November 2024 melalui kas perusahaan dengan menerbitkan Bukti Kas Keluar (BKK) sebagai dokumen pendukung;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 287664 tanggal 09 Desember 2024 atas LIGHT COTTON WOVEN FABRIC DYD-XS259, negara asal China, tercantum Invoice Nomor XS24259 tanggal 21 November 2024, dengan nilai CIF CNY960,355.97, G.W 74700 KGS & N.W 74077 KGS;

bahwa Pemohon Banding melampirkan salinan pengiriman uang Bank BCA tanggal 2 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut:

PT Tirta Langgeng Utama

- Pengirim: PT TIRTA LANGGENG UTAMA (no rekening 847 057 5221)

- Penerima: SHAOXING XINSHENG TEXTILE CO., LTD (nomor rekening 1211 0421 1910 0034 385)

- Bank tujuan: Industrial and Commercial Bank of China

- Jumlah yang dikirim: CNY 1,926,479.00 (setara dengan Rp4.215.136.293,00), Biaya Rp50.000,00 Total Rp4.215.186.293,00

- Berita: Payment Inv no 2012// XS24259 (CNY 960.353,97), XS24262 (CNY 966,123.14) Pembayaran kain

- Cek BCA: 0Z342425

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Bukti Pengiriman Uang diketahui Pemohon Banding melakukan pelunasan yang ditujukan kepada penjual dengan bukti bayar yang merupakan multi payment dari 2 (dua) invoice salah satunya invoice XS24259 sebesar (CNY 960.355,97) jumlah total dalam rupiah (Rp2.101.258.862,36) Total pembayaran dalam bukti bayar tanggal 2 Desember 2024 sebesar (CNY 1.926.479,11) dengan jumlah total dalam rupiah sebesar (Rp 4.215.136.293) dengan rincian sebagai berikut:

1. XS24259 (CNY 960.355,97) dalam rupiah  (Rp 2.101.258.862,36) (Invoice sengketa)

2. XS24262 (CNY 966.123,14) dalam rupiah  (Rp 2.113.877.430,32) Total (CNY 1.926.479,11) atau sebesar (Rp 4.215.136.293) dan Pemohon Banding telah melampirkan 1 (satu) invoice lainnya yaitu XS24262;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Rekening Koran Giro Bank BCA diketahui pada tanggal 2 Desember 2024, terdapat transaksi pendebetan sebesar Rp4.215.136.293 (ekuivalen dengan CNY1.926.479,11) dengan keterangan dengan keterangan “TARIKAN TUNAI;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pembukuan secara lengkap, yang memungkinkan dilakukan penelusuran dan pengujian secara menyeluruh atas transaksi impor dimaksud. Dokumen yang telah disampaikan meliputi:

• Buku Besar;

• Buku Bank;

• Jumal Umum

PT Tirta Langgeng Utama

• Buku Pembelian;

• Kartu Hutang;

• Kartu Persediaan/Stock; dan

• Buku Penjualan.

Dengan demikian, invoice sebesar CNY 960,355.97 telah dilunasi sebesar CNY 960,355.97;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 287664 tanggal 09 Desember 2024 atas LIGHT COTTON WOVEN FABRIC DYD-XS259, Negara Asal China, nilai pabean sebesar CIF CNY960,355.97 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon

Banding dan Terbanding dalam persidangan dan menilai alat bukti yang disampaikan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor LIGHT COTTON WOVEN FABRIC DYD-XS259, Negara Asal China, sebesar CNY960,355.97 sebagaimana PIB Nomor 287664 tanggal 09 Desember 2024, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar menjadi Nihil;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Tirta Langgeng Utama

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00732/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 30 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 632411/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 13 Desember 2024, atas nama: PT Tirta Langgeng Utama, NPWP 84.188.891.0-445.000, beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya No. 79 Lt 1, RT 001 RW 001, Kota Bandung.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor LIGHT COTTON WOVEN FABRIC DYD-XS259, Negara Asal China, sebesar CNY960,355.97 sebagaimana PIB Nomor 287664 tanggal 09 Desember 2024.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

PT Tirta Langgeng Utama

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Maret 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Tirta Langgeng Utama

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.