Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00820/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 634025/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004406.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WAHANA FORTUNA ABADI, NPWP 03.318.817.8-028.000, yang beralamat di Jalan Biak 3-B, RT 002 RW 006,Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10150, yang diwakili oleh Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh karyawan:

1. Nama: Citra Dewi Manurung,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/WFA/IX/2025 tanggal 19 September 2025,

2. Nama: Hasudungan Limbong,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/WFA/IX/2025 tanggal 19 September 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001; Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP : Nantama Mulyana/19870211200621003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama/NIP : Reza Konesti/199010032012102002;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

8. Nama/NIP : Achmad Barik Romadlon N/ 199203142014111002; Jabatan: Pelaksana;

9. Nama/NIP : Andre/199202232013101002;

Jabatan: Pelaksana;

10. Nama/NIP : Riyan Andriyanto/199308212013101001;

Jabatan: Pelaksana;

11. Nama/NIP : Adie Santoso /199310142013101002;

Jabatan: Pelaksana;

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 2273/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

914/PP/BR/2025 tanggal 09 September 2025 jo. PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/WFA-

OUT/V/2025 tanggal 27 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00765/KPU.01/SUB/2025 tanggal 13 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 102/WFA-

OUT/BTH/IX/2025 tanggal 03 September 2025;

Hal 2 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor 634025/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. PPN Impor 3. PPh Impor 4. Denda Administrasi20.332.000 25.043.002 5.690.350 026.118.000 32.044.663 7.281.700 57.865.0005.786.000 7.001.661 1.591.350 57.865.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran72.244.011

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor 634025/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat berdasarkan tanda terima nomor 00966/KBT.01/2025 tanggal 13 Februari 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00820/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp72.244.011;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/WFA- OUT/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2025 (via eTaxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

003/WFA-OUT/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Hal 3 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

I. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU- Kepabeanan)

Pasal 15

(1) Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 15 Ayat (1)

Yang di maksud dengan nilai transaksi yaitu, harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang di jual untuk di eksport ke daerah pabean ditambah dengan:

a) Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa :

1. Komisi dan jasa kecuali komisi pembelian.

2. Biaya pengemas yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan.

3. Biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan.

b) Nilai dari barang dan jasa berupa :

1. Material, komponen, bagian, dan barang barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. Peralatan, cetakan, dan barang barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor.

3. Material yang digunakan dalam pembuatan barang impor.

4. Tehnik, pengembangan karya seni, desain , perencanaan dan sketsa yang dilakukan dimana saja diluar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak

a) Dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan.

b) Untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya.

Hal 4 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

c) Harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

c) Royalty dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalty dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

d) Nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan.

e) Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke Pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.

f) Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke Pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.

g) Biaya asuransi.

II. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah Penetapan atas nilai pabean yang di beritahukan PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024 dengan CIF USD13.030,78 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD16.667,58;

B. Nilai Sengketa

bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 5.786.000,00

PPN: Rp. 7.001.661,00

PPh Pasal 22: Rp. 1.591.350,00

Denda: Rp. 57.865.000,00 +

Total: Rp. 72.244.011,00

(tujuh puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu sebelas rupiah);

Hal 5 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

III. Alasan Pengajuan Banding Oleh Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Bea Masuk, PPN, PPH Pasal 22 yang dilakukan Terbanding karena kenaikan nilai pabean untuk pos 1, pos 2, pos3 , pos 9 , pos 10, pos 12, pos 16, pos 17, pos 19, pos 23, pos 24, pos 26, pos 29 dan pos 33 pada PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024 adalah tidak tepat, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024 sebanyak 111 jenis barang telah sesuai dengan invoice dan packing list;

2. bahwa Pemohon Banding melakukan korespondensi untuk negosiasi harga, adapun mekanisme terbentuknya harga pembelian kepada supplier adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan pemesanan barang kepada supplier via telepon dan /atau purchase order setelah adanya permintaan barang dari Pemohon Banding ke supplier , maka supplier akan mengirimkan Proforma Invoice Nomor: BU24 37 tanggal 19 November 2024;

b. bahwa setelah Pemohon Banding memeriksa dan telah sesuai dengan pesanan, kemudian memberitahukan kepada supplier dan pihak supplier membuatkan Sales Contract Nomor: SC 9939 tanggal 22 November 2024;

c. bahwa tagihan atas pesanan Pemohon Banding oleh pihak supplier mengirimkan invoice dan packing list;

d. bahwa selanjutnya pihak supplier melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan BL nomor OOLU8897912460 tanggal 9 Desember 2024;

3. bahwa pada Sales Contract tidak mencantumkan barang yang diperjual belikan namun menyebutkan secara jelas dan benar dengan menunjuk pada Proforma Invoice dan purchase order. Adapun harga yang disepakati sebesar USD12.965,27 dan tujuan pembayaran ke San Yes Automotive Technology Co Ltd;

Hal 6 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

4. bahwa jumlah dan jenis barang pada Proforma Invoice 111 item barang dan invoice 64 item barang dikarenakan penggabungan terhadap jumlah dan jenis barang yang sama;

5. bahwa B/L yang Pemohon Banding lampirkan sudah jelas tertera Freight Prepaid;

6. bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen Formulir 1111 B1;

7. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024 mempergunakan harga yang tertera dalam invoice adalah merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya di bayar oleh Pemohon Banding kepada penjual atas barang yang di jual. Bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas barang impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding terlalu tinggi;

8. Penelitian sanksi administrasi

bahwa Terbanding menetapkan denda atas PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024 sebesar Rp57.865.000,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut :

• bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi barang sebanyak 111 jenis barang dari Taiwan, China yang di beritahukan pada PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024 sesuai dengan invoice dan packing list dan sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) No tanggal;

• bahwa Pembayaran bea masuk, PPN, PPH Pasal 22 telah sesuai dengan sebenarnya dan seluruh transaksi impor telah di catat dalam catatan dan pembukuan, sehingga harga yang tercantum dalam invoice yang di beritahukan pada PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya di bayar. Sehingga tidak ada selisih pembayaran bea masuk, PPN, PPH Pasal 22 sehingga kekurangan pembayaran denda menjadi Nihil;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

Hal 7 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwaSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00820/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025 yang ditetapkan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran yang ditetapkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00820/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025 atas PIB no 307487 tanggal 17 Desember 2024 adalah Nihil;

V. Penutup

bahwa demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan Dokumen lainnya selama Proses banding yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan;

bahwa atas perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Pemohon Banding mengucapkan terimakasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00765/KPU.01/SUB/2025 tanggal 13 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

Hal 8 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024 sebagai berikut:

- Jalur Impor: Jalur Merah

- Jenis Barang: “Wheel Cylinder Hyd…..Dst, 111 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB”

- Nilai Pabean (CIF) : USD 13.030,78

- Negara asal: Taiwan, Province Of China (TW)

- Supplier: San Yes Automotive Technology Co., Ltd

bahwa berdasarkan aplikasi CEISA Impor, penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlahPIBPenetapan
(CIF USD)(CIF USD)
HargaTotalHargaTotal
SatSat
1Wheel Cylinder Hyd3 PCE0,341,033,1679,50
2Wheel Cylinder Hyd415 PCE0,51212,713,1671.314,30
3Wheel Cylinder Hyd50 PCE0,4824,123,167158,35
4-8Sesuai PIB
9Wheel Cylinder Hyd45 PCE0,6730,303,167142,51
10Wheel Cylinder Hyd120 PCE0,91109,753,167380,04
11Sesuai PIB
12Wheel Cylinder Hyd45 PCE0,9141,163,167142,51
13-15Sesuai PIB
16Wheel Cylinder Hyd50 PCE0,3115,583,167158,35
17Wheel Cylinder Hyd90 PCE0,6760,603,167285,03
18Sesuai PIB
19Wheel Cylinder Hyd135 PCE0,91123,473,167427,54
20-22Sesuai PIB
23Wheel Cylinder Hyd45 PCE0,3114,023,167142,51
24Wheel Cylinder Hyd50 PCE0,3115,583,167158,00
25Sesuai PIB
26Wheel Cylinder Hyd25 PCE0,317,793,16779,00
27-28Sesuai PIB
29Wheel Cylinder Hyd210 PCE0,51107,643,167665,07
30-32Sesuai PIB
33Wheel Cylinder Hyd120 PCE0,3542,213,167380,04

Hal 9 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

PosJenis BarangJumlahPIBPenetapan
(CIF USD)(CIF USD)
HargaTotalHargaTotal
SatSat
34- 111Sesuai PIB
Jumlah13.030,7816.667,58

2. bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 634025/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 Desember 2024, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sebesar Rp72.244.011,00 (tujuh puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu sebelas rupiah);

3. bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Pengajuan Keberatan tanggal 13 Februari 2025;

4. bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-00820/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025, yang intinya menetapkan nilai pabean atas barang impor yang dipermasalahkan dalam PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024 menjadi sebesar CIF USD16.667,58 dan menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp57.865.000,00 (lima puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);

B. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

Hal 10 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

C. Analisis

1. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Terbanding pada PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024;

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang

Hal 11 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

Penjelasan

Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

Pasal 93

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Penjelasan

Hal 12 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Pasal 93 Ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Pejabat Bea dan Cukai.

Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui. Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda.

Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan.

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/

Hal 13 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/ atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. Nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah

Hal 14 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Bagian Kedua

Penelitian Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

Hal 15 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

Hal 16 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/ atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean

Hal 17 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor

Hal 18 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean

4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, mengatur sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;

b. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

c. pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau

d. pengenaan bea keluar.

(2) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:

a. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);

Pasal 11

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan

Hal 19 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

5. bahwa berdasarkan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024, diketahui nilai CIF sebesar USD13.030,78 (CFR USD12.965,57 + Asuransi USD 65,21 + Freight USD 0,00);

b. bahwa telah dilakukan permintaan data dan keterangan melalui surat Nomor S-293/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 17 Februari 2025, Pemohon Banding menyerahkan data tambahan terkait sengketa a quo. Bahwa data pendukung yang digunakan dalam penelitian dokumen pendukung nilai transaksi adalah data yang diperoleh (dapat didownload) dari Portal DJBC serta data tambahan yang diserahkan oleh Pemohon Banding;

c. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail) sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga walaupun terdapat surat keterangan bahwa Pemohon Banding melakukan korespondensi melalui telephone;

d. bahwa Pemohon Banding melampirkan purchase order dengan nilai transaksi sebesar CFR USD12.965,57;

e. bahwa Pemohon Banding melampirkan Proforma Invoice dengan nilai transaksi sebesar CFR USD12.965,57;

f. bahwa Pemohon Banding melampirkan Sales Contract dengan nilai transaksi sebesar CFR USD 12.965,57 dengan term of payment: “3 month credits after the goods is shipped”. Sales Contract tidak mencantumkan barang yang diperjualbelikan, harga yang disepakati dan tujuan pembayaran;

g. bahwa Pemohon Banding melampirkan invoice dengan nilai transaksi sebesar CFR USD12.965,57;

Hal 20 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

h. bahwa terdapat terdapat inkonsistensi jumlah jenis barang pada Proforma Invoice, purchase order, invoice dan packing list (Proforma Invoice 111 item barang dan invoice 64 item barang);

i. bahwa Pemohon Banding melampirkan bill of lading dengan ketentuan freight prepaid;

j. bahwa Pemohon Banding memberitahukan besaran biaya asuransi dengan nilai USD65,21, diketahui Pemohon Banding tidak melampirkan polis asuransi dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak mengasuransikan kargonya dan memberitahukan besaran biaya asuransi sebesar 0,5% dari nilai CFR berdasarkan ketentuan nilai pabean;

k. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran Formulir Multiguna CIMB Niaga tanggal 17 Desember 2024 dengan nilai pembayaran sebesar USD12.965,57 (IDR 207.902.914,95) terlampir rekening giro terkait. Bahwa rekening giro hanya menampilkan 2 (dua) tanggal transaksi yaitu tanggal 16 Desember 2024 dan 17 Desember 2024, tidak terdapat informasi rekening dengan periode lebih panjang guna pemeriksaan lebih komprehensif;

l. bahwa Pemohon Banding dokumen-dokumen pembukuan berupa Voucher Bank Keluar, Jurnal Kas/Bank, Jurnal Pembelian, Buku Hutang Dagang, Buku Besar Penjualan, Laporan Realisasi Impor;

m. bahwa Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN Desember 2024, tidak terlampir dokumen Formulir 1111 B1 yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor serta tidak terlampir faktur pajak penjualan sehingga tidak bisa dibuktikan kepemilikan barang impor maupun kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan dibandingkan dengan harga jual kepada konsumen di dalam negeri;

n. bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi serta terdapat informasi berdasarkan dokumen yang diserahkan menunjukkan

Hal 21 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

6. bahwa penelitian di tingkat keberatan akan terlebih dahulu mempertimbangkan fakta-fakta pembuktian nilai pabean di tingkat Terbanding. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) jo Penjelasan Pasal 84 ayat

(1) Undang-undang Kepabeanan, Terbanding mempunyai kewenangan untuk meminta importir menyerahkan buku, catatan, dan surat-menyurat yang berkaitan dengan pembelian, impor, dan lain-lain. Namun demikian, berdasarkan fakta yang tertuang di dalam LPPNP, diketahui Pemohon Banding tidak melengkapi dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi sebagaimana yang diminta oleh Terbanding. Dengan demikian, oleh karena permintaan Terbanding dimaksud tidak dipenuhi, maka Terbanding akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan;

7. bahwa selanjutnya pada tingkat Keberatan, Berdasarkan Pasal 93 UU Kepabeanan, Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Terbanding, baik sebelum mengajukan keberatan, maupun pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan. Selain itu berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon Banding dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri sebelum 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal ini KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan permohonan data tambahankepadaPemohonBandingsesuaiS- 293/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang disampaikan

Hal 22 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

melaluisuratelektronik(surel)kealamat wfa.wahanafortunaabadi@gmail.com yang didaftarkan Pemohon Banding pada saat mengajukan keberatan dan Pemohon Banding telah menyampaikan data tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung; terkait sengketa a quo;

8. bahwa atas perkara serupa terdapat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang pada intinya telah menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh importir dengan pertimbangan: “…nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase order, Proforma Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku…”;

9. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta pada tingkat Keberatan, maka disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan oleh Importir pada PIB tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

10. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD16.667,58;

11. Penelitian Sanksi Administrasi

a. bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan sebagaimana kutipannya berikut:

Hal 23 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Pasal 16

“(4) importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk

penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar

Sehingga sesuai dengan SPTNP a quo, maka pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp57.865.000,00;

b. bahwa berdasarkan perhitungan di atas, sanksi administrasi berupa denda untuk PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024 dikenai denda administrasi sebesar Rp57.865.000,00 (lima puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);

12. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas dan berdasarkan hasil penghitungan ulang, maka kami berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding dalam SPTNP Nomor 634025/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024 pada Pos 1, 2, 3, 9, 10, 12, 16, 17, 19, 23, 24, 26, 29 dan 33 lebih tepat ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD16.667,58;

D. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa telah terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;

2. bahwa penetapan Terbanding Nomor 634025/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 Desember 2024 sebagaimana yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00820/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025 telah tepat, sah, dan berdasar hukum;

Hal 24 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

E. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00820/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00820/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex ae quo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

102/WFA-OUT/BTH/IX/2025 tanggal 03 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan)

Pasal 15

(1) Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 15 Ayat (1)

Yang di maksud dengan nilai transaksi yaitu, harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang di jual untuk di eksport ke daerah pabean ditambah dengan:

a. Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa :

1. Komisi dan jasa kecuali komosi pembelian.

Hal 25 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

2. Biaya pengemas yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan.

3. Biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan.

b. Nilai dari barang dan jasa berupa :

1. Material, komponen, bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor.

2. Peralatan, cetakan dan barang barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor.

3. Material yang digunakan dalam pembuatan barang impor.

4. Tehnik, pengembangan karya seni, desain, perencanaan dan sketsa yang dilakukan dimana saja diluar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut;

a) Dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan.

b) Untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya.

c) Harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

c. Royalty dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalty dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

d. Nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang bersangkutan.

Hal 26 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

e. Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk di ekspor ke Pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.

f. Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke Pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.

g. Biaya Asuransi.

B. Merujuk lampiran E Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022.

1. Barang serupa

a. Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal tetapi memiliki karekteristik dan komponen material sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, kualitas, reputasi dan merk barang merupakan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu barang disebut sebagai barang serupa;

C. Materi Penetapan Nilai Pabean.

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Bea masuk, PPN, PPh Pasal 22 yang dilakukan Terbanding karena kenaikan nilai pabean pada PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024 adalah tidak tepat, dengan bantahan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding butir 5c menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti korespondesi proses terbentuknya harga;

bahwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim ijinkanlah Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melampirkan korespondensi untuk negosiasi harga, adapun mekanisme terbentuknya harga pembelian kepada supplier adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan pemesanan barang kepada Suplier via telepon dan /atau purchase order Nomor PO 9899 tanggal 15 November 2024 setelah adanya permintaan barang dari Pemohon Banding ke Suplier, maka Suplier akan mengirimkan Proforma Invoice Nomor BU 24-37 tanggal 19 November 2024;

Hal 27 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

b. bahwa setelah Pemohon Banding memeriksa Proforma Invoice dan telah sesuai dengan pesanan, kemudian memberitahukan kepada Suplier dan pihak Suplier membuatkan Sales Contract Nomor SC 9939 tanggal 22 November 2024;

c. bahwa tagihan atas pesanan Pemohon Banding oleh pihak Suplier mengirimkan invoice dan packing list Nomor BU 24-37 tanggal 29 November 2024;

d. bahwa selanjutnya pihak Suplier melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan BL Nomor OOLU8897912460 tanggal 09 Desember 2024;

2. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding butir 5.f, menyatakan bahwa Pemohon Banding pada dokumen Sales Contract tidak mencantumkan barang yang diperjualbelikan, harga yang disepakati dan tujuan pembayaran;

bahwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim, ijinkan Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa pada Sales Contract tidak mencantumkan barang yang diperjualbelikan namun menyebutkan secara jelas dan benar dengan menunjuk pada proforma invoice Nomor BU 24-37 tanggal 19 November 2024 dan purchase order Nomor 9899 tanggal 15 November 2024, yang menerangkan mengenai jenis barang, jumlah barang yang dipesan, harga satuan, merk, part Nomor dan total harga barang, bahwa harga yang disepakati adalah sebesar USD12.965,57 dan penerima pembayaran adalah San Yes Automotive Technology Co Ltd;

3. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding butir 5.h, menyatakan bahwa terdapat inkonsistensi jumlah jenis barang pada Proforma Invoice 111 item barang dan invoice 64 item barang;

bahwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim, ijinkan Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa perbedaan jumlah barang tersebut dikarenakan penggabungan antara jenis barang dan type barang yang sama;

Hal 28 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

4. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding butir 5.i, menyatakan bahwa Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading, dengan ketentuan Freight Prepaid;

bahwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim, ijinkan Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa Freight Prepaid maksudnya adalah biaya pengiriman barang kepada Pembeli sudah dibayar oleh Penjual;

5. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding butir 5.k, menyatakan bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran Formulir Multiguna Cimb Niaga tanggal 17 Desember 2024 sebesar USD 12.965,57. Rekening giro hanya menampilkan transaksi pada tanggal 16 Desember 2024 dan tanggal 17 Desember 2024;

bahwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim, ijinkan Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar USD12.965,57 (IDR 207.902.914,95) dilakukan 1 (satu) kali yaitu:

a. bahwa transaksi tanggal 17 Desember 2024 sebesar Rp207.902.914,95 adalah untuk pembayaran invoice BU 24-37 dicatat dalam Rekening Koran bulan Desember 2024;

b. bahwa tanggal 16 Desember 2024 tidak ada transaksi pembayaran dan Pemohon Banding transfer hanya satu kali yaitu tanggal 17 Desember 2024;

6. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding butir 5.m, menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak merlampirkan dokumen Formulir 1111 B1 dan tidak melampirkan faktur pajak penjualan;

bahwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim, ijinkan Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melampirkan formular 1111 B1 dan melampirkan Invoice penjualan atas barang impor yaitu Nomor Invoice WFA-IN/24/12/0014847 - 24/12/0014854 tanggal 19 Desember 2024;

7. bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding butir 10, menyatakan bahwa barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan metode

Hal 29 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD16.667,58;

bahwa kepada Yang Mulia Majelis Hakim, ijinkan Pemohon Banding tidak sependapat atas penetapan nilai pabean oleh Terbanding menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa merujuk Lampiran E Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022

1. Barang serupa

a. Barang serupa adalah barang yang walaupun tidak sama dalam segala hal tetapi memiliki karakteristik dan komponen material sama, sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan. Kualitas, reputasi dan merk barang merupakan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah suatu barang disebut sebagai barang serupa.

bahwa Terbanding dalam menentukan nilai pabean pada PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024 mempergunakan barang serupa yang dipakai sebagai dasar penentuan nilai pabean tidak menjelaskan secara rinci mengenai kwalitas dan reputasi karakteristik sertak komponen material yang sama dengan jenis barang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding, mengingat kwalitas dari barang tersebut sangat mempengaruhi terhadap tinggi rendahnya harga, berdasarkan uraian tersebut diatas maka metode pengulangan barang serupa yang dipergunakan oleh Terbanding untuk mengoreksi nilai pabean tidak dapat dipergunakan.

bahwa berdasarkan data-data dan bukti-bukti yang otentik dan valid tersebut diatas nilai pabean harga satuan yang Pemohon Banding beritahukan dalam pos1, pos 2, pos 3, pos 9, pos 10, pos 12, pos 16, pos 17, pos 19, pos 23, pos 24, pos 26, pos 29, dan pos 33 telah sesuai dengan sebenarnya dan seluruh transaksi impor dan pembayaran telah

Hal 30 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

dicatat dalam cacatan dan pembukuan secara benar dan apa adanya, sehingga terhadap barang impor yang Pemohon Banding lakukan sebanyak 111 jenis barang sesuai dengan lampiran PIB, Negara asal Taiwan, Province of China sebagaimana tercantum dalam invoice Nomor BU.24-27 tanggal 29 November 2024 sebesar CNF USD12.965,57 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024 dengan CIF USD13.030,78 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding kepada penjual barang impor;

D. Kesimpulan Dan Permohonan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa Surat Terbanding Nomor KEP-00820/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025 yang ditetapkan oleh Terbanding adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran yang ditetapkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00820/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025 atas PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024 adalah Nihil;

E. Penutup

bahwa demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan berharap uraian dalam Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan Dokumen lainnya selama Proses banding

Hal 31 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan;

bahwa atas perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Pemohon Banding mengucapkan Terimakasih;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00820/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

634025/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Bukti P-3. Billing DJBC dengan kode billing 640241200593284, Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 9B3965SN8EGVNUC4 tanggal bayar 23 Desember 2024, dan Rekening Koran Bank Mandiri sebesar Rp72.244.011,00;

Bukti P-4. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Wahana Fortuna Abadi

Nomor 09 tanggal 20 Juni 2013, yang dibuat di hadapan Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT

Wahana Fortuna Abadi Nomor 03 tanggal 18 Juli 2016, yang dibuat di hadapan Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT

Wahana Fortuna Abadi Nomor 05 tanggal 09 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-7. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT

Wahana Fortuna Abadi Nomor 02 tanggal 10 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Hal 32 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Bukti P-8. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 307487 tanggal 17

Desember 2024 beserta Billing DJBC & BPN;

Bukti P-9. Dokumen Pelengkap Pabean (SPPB, Invoice, Proforma Invoice,

Packing List, dan Bill of Lading);

Bukti P-10. Dokumen Pendukung : (Bukti Transfer Cimb Niaga, Buku Besar

Hutang Dagang, Buku Besar Penjualan, Jurnal Kas/Bank Per Voucher, Sales Contract, SPT Masa PPN, Invoice, Jurnal Pembelian, Laporan Realisasi Impor, Laporan Transaksi/Account Statement, Rekening Koran, dan Voucher Bank Keluar);

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Nomor 037/WFA-OUT/TGP/2025 tanggal 21

November 2025 tentang Pengangkatan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco Selaku Pengurus atas Banding;

Bukti P-12. Lampiran Bukti:

- Fotokopi bukti bayar dan fotokopi rekening koran;

- Deklarasi Nilai Pabean (DNP);

- Sales Contract;

- Purchase Order;

- Surat Kuasa;

- Laporan Keuangan Perusahaan;

Bukti P-13. Surat tanpa nomor dan tanggal tentang Narasi Pendukung

Kebenaran Nilai Transaksi;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Pembanding Nomor 202293 tanggal 02 November 2024; Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

633626/KPU.1/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Bukti T-3. Tanggapan Formal Nomor SR-362/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 17

November 2025;

Hal 33 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Bukti T-4. Surat Nomor SR-388/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 29 Desember

2025 tentang Tanggapan atas Surat Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai Transaksi;

Bukti T-5. Surat Nomor SR-020/KPU.1/M.XIXA/2026 tanggal 26 Januari 2026

tentang Simpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00820/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/WFA-OUT/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Hal 34 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 13,030.78CIF USD 16,667.58bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Importir pada PIB tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan selanjutnya nilai pabean lebih tepat ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD 16.667,58;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp72.244.011,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00820/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025, Terbanding menetapkan nilai pabean barang impor berupa Wheel Cylinder Hyd, .., dll (111 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), pada PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024, dari semula nilai CIF USD13,030.78 menjadi CIF USD 16.667,58, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp72.244.011,00 (Tujuh puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu sebelas rupiah),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyanggah penetapan Nomor

KEP-00820/BC/KPU.01/KBT/2025 dengan alasan sebagai berikut:

Hal 35 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

a. Transaksi didukung dokumen yang lengkap dan konsisten, mulai dari Purchase Order, Proforma Invoice, Sales Contract, hingga Bill of Lading (B/L). 111 jenis barang yang diimpor telah sesuai dengan invoice dan packing list. Perbedaan jumlah item antara proforma invoice (111) dan invoice (64) murni karena penggabungan jenis barang yang sama.

b. Harga sebesar USD 12.965,27 yang dicantumkan dalam PIB adalah nilai sebenarnya yang dibayarkan kepada San Yes Automotive Technology Co Ltd;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapkan nilai pabean

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Hal 36 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor KEP-00820/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025, PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024 dan dokumen pelengkapnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan

diketahui sebagai berikut:

Pemeriksaan kewenangan penandatangan Surat Banding

bahwa telah diajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak melalui Surat Permohonan Banding Nomor 003/WFA-OUT/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco selaku Direktur PT Wahana Fortuna Abadi (selanjutnya disebut "Pemohon Banding");

bahwa telah timbul persoalan hukum mengenai kewenangan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco untuk bertindak mewakili Pemohon Banding dalam menandatangani surat permohonan banding dimaksud, mengingat berdasarkan data formal yang tersedia, masa jabatannya selaku Direktur Perseroan telah berakhir sebelum tanggal penandatanganan surat permohonan banding tersebut;

bahwa atas dasar persoalan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memandang perlu untuk melakukan pengujian dan penilaian secara menyeluruh terhadap sah atau tidaknya tanda tangan yang tertera pada surat permohonan banding, baik dari aspek formal maupun substantif, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang, bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas

perkara, diperoleh fakta-fakta hukum yang relevan sebagai berikut:

A. Fakta Mengenai Pengangkatan dan Berakhirnya Masa Jabatan

bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 05 tertanggal 09 Mei 2019, Sdr.

Hal 37 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Juefri Tajudin Daeng Baco telah diangkat secara sah sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan, yakni 09 Mei 2019, untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, sehingga masa jabatan dimaksud berakhir pada tanggal 08 Mei 2024;

bahwa dengan demikian, pada saat Surat Permohonan Banding Nomor Nomor 003/WFA-OUT/V/2025 ditandatangani pada tanggal 27 Mei 2025, masa jabatan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco selaku Direktur Perseroan, secara formal berdasarkan akta pengangkatan, telah berakhir selama kurang lebih 9 (sembilan) bulan sebelum tanggal penandatanganan;

B. Fakta Mengenai Kesinambungan Pengurusan Perseroan

bahwa meskipun demikian, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti pendukung yang menggambarkan bahwa selama periode 08 Mei 2024 hingga 09 Juli 2025, yakni selama masa kekosongan jabatan resmi, Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco secara nyata dan berkelanjutan tetap menjalankan fungsi pengurusan Perseroan, yang meliputi antara lain: penandatanganan cek, deklarasi nilai pabean, kontrak penjualan dengan pihak ketiga, penandatanganan surat-surat resmi Perseroan, serta pelaksanaan rapat perubahan akta Perseroan;

C. Fakta Mengenai Ratifikasi oleh Pemegang Saham

bahwa pada tanggal 09 Juli 2025, seluruh pemegang saham Perseroan, yakni Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco (pemegang 1.750 saham) dan Sdr. Ari Ibrahim Permana (pemegang 1.750 saham), telah menetapkan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Wahana Fortuna Abadi, yang pada pokoknya memuat:

a. Pemberian dispensasi atas keterlambatan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;

b. Pengesahan dan pengakuan atas seluruh tindakan hukum pengurusan Perseroan yang telah dilakukan sejak tanggal 08 Mei 2024 hingga tanggal 09 Juli 2025, termasuk tindakan-tindakan hukum yang sedang berjalan pada saat keputusan ditetapkan;

c. Pengukuhan kembali susunan kepengurusan Perseroan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak 09 Juli 2025, dengan menetapkan

Hal 38 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco sebagai Direktur dan Sdr. Ari Ibrahim Permana sebagai Komisaris;

Menimbang, bahwa selanjutnya keputusan pemegang saham tersebut

dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Wahana Fortuna Abadi Nomor 02 tertanggal 10 Juli 2025, yang di dalamnya termuat pula pernyataan persetujuan atas dispensasi keterlambatan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris serta pengesahan atas seluruh tindakan kepengurusan Perseroan dalam periode tersebut;

Menimbang, bahwa atas Akta Nomor 02 tanggal 10 Juli 2025 tersebut,

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-0045403.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 11 Juli 2025, yang menetapkan persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar PT Wahana Fortuna Abadi, termasuk penegasan pengangkatan kembali Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco sebagai Direktur Perseroan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan dimaksud;

bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan telah diatur sebagai berikut: bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur secara tegas bahwa:

"Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya ."

bahwa ketentuan tersebut di atas menempatkan " seorang pengurus" sebagai salah satu pihak yang berwenang mengajukan permohonan banding, sehingga penentuan siapakah yang sah bertindak sebagai seorang pengurus dalam konteks ini menjadi pokok pengujian yang harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum perseroan dan hukum pajak;

Menimbang, bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor

40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas relevan untuk dijadikan pertimbangan hukum, yaitu:

Pasal 92 ayat (1) dan (2) yang mengatur sebagai berikut:

Hal 39 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

(2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar.

Pasal 94 ayat (1), (3), (5), dan (6) yang mengatur pengangkatan dan masa jabatan anggota Direksi:

(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.

(3) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.

(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.

(6) Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

Pasal 98 ayat (1), (2), (3) dan (4) yang mengatur kewenangan representasi Perseroan:

(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(2) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

(3) Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

(4) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.

bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur:

Hal 40 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

bahwa Penjelasan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang KUP tersebut menerangkan:

"Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambi keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.."

Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta hukum dan

dasar-dasar hukum yang telah diuraikan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa persoalan utama yang harus diteliti adalah apakah

berakhirnya masa jabatan seseorang selaku Direksi secara formal mengakibatkan hilangnya kewenangan orang tersebut untuk bertindak mewakili Perseroan dalam urusan hukum yang sedang berjalan, apabila yang bersangkutan terbukti secara nyata masih menjalankan fungsi pengurusan Perseroan;

Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 40

Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara tegas menyatakan bahwa Direksi berwenang mengurus Perseroan demi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuannya. Filosofi hukum yang terkandung dalam pasal

Hal 41 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

tersebut mengandung makna bahwa tindakan pengurusan oleh Direksi harus senantiasa diarahkan pada kesinambungan dan kelangsungan jalannya Perseroan;

Menimbang, bahwa dari perspektif hukum pajak, Pasal 32 ayat (4)

Undang-Undang KUP beserta penjelasannya secara eksplisit memperluas pengertian "pengurus" melampaui batas-batas formal jabatan yang tertera dalam akta pendirian maupun akta perubahan. Undang-Undang KUP memberikan pengakuan hukum kepada orang yang secara nyata (de facto) memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan, meskipun secara formal jabatannya telah berakhir;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti untuk mendukung kegiatan Juefri Tajudin Dg. Baco, sebagai berikut:

No.Nama Dokumen/ TanggalIsi/Maksud DokumenNama/Pihak yang Tandatangan
1Cek Bank Mandiri 08 Mei 2024Bukti pencairan atau pembayaran dana dari rekening giro PT Wahana Fortuna Abadi untuk keperluan kas negara dan lainnya (kegiatan internal).Direktur (atas nama PT Wahana Fortuna Abadi) dibubuhi stempel perusahaan.
2Deklarasi Nilai Pabean (DNP) 25 Juni 2025Pernyataan dan rincian nilai pabean (harga barang, asuransi, dll) untuk keperluan kepabeanan atas barang impor dari berbagai pemasok luar negeri.Juefri Tajudin Dg. Baco selaku Direktur.
3Sales Contract 07 Juni 2024 21 Juni 2024Perjanjian/kontrak jual beli barang antara PT Wahana Fortuna Abadi dengan perusahaan pengekspor (kegiatan eksternal).Juefri Tajudin Dg. Baco (Director) dan perwakilan pihak pemasok luar negeri (misal: Marthen Lie, Siu Chaw, Timothy Lee, dll).
4.Purchase Order 08/05/2024 12/07/2024 22/01/2025Pemesanan barang kepada pemasok luar negeriJuefri Tajudin Dg. Baco (sebagai Director)
6Surat Kuasa Pengajuan Pemberitahuan PabeanSurat pemberian kuasa dari PT Wahana Fortuna Abadi kepada perusahaan PPJK (PT. Lintas Jaya Semesta) untuk melakukanJuefri Tajudin Dg. Baco (sebagai Pemberi Kuasa) dan Agus Frenando

Hal 42 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

25 Juni 2024 25 Mei 2024 14 Maret 2024 20 Januari 2024pengajuan pemberitahuan pabean.Gurning (sebagai Penerima Kuasa).
7Laporan Laba/Rugi dan Neraca 31 Desember 2024Melaporkan kondisi keuangan tahunan perusahaan mencakup posisi aktiva, passiva, serta laba/rugi periode Januari s/d Desember 2024.Jeffri Tajudin Dg Baco selaku Direktur (penulisan nama sesuai yang tertera pada dokumen).

Menimbang, bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap

tanda tangan yang tertera pada seluruh bukti pendukung tersebut di atas, dan dari hasil pemeriksaan dimaksud diperoleh fakta bahwa tanda tangan pada bukti- bukti pendukung adalah identik dengan tanda tangan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco yang tertera pada Surat Permohonan Banding Nomor 003/WFA- OUT/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025, serta identik pula dengan tanda tangan yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh

Pemohon Banding dan yang telah diperiksa oleh Majelis, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa selama periode 08 Mei 2024 hingga 09 Juli 2025, Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco secara konsisten dan berkesinambungan telah menjalankan fungsi-fungsi pengurusan Perseroan yang bersifat substansial, mencakup penandatanganan cek, deklarasi nilai pabean, kontrak penjualan dengan pihak ketiga, serta berbagai surat resmi Perseroan. Fakta ini menempatkan Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco sebagai "pengurus de facto" dalam pengertian Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang KUP;

Menimbang, bahwa lebih lanjut, ratifikasi yang dilakukan oleh seluruh

pemegang saham Perseroan melalui Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat tertanggal 09 Juli 2025 dan Akta Nomor 02 tertanggal 10 Juli 2025 merupakan penegasan hukum yang sah bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco selama masa kekosongan jabatan tersebut diakui dan disahkan secara retroaktif oleh organ tertinggi Perseroan.

Hal 43 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Pengesahan demikian diakui sah dalam hukum perseroan sebagai tindakan ratifikasi (bekrachtiging) yang mengikat Perseroan;

Menimbang, bahwa pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0045403.AH.01.02 Tahun 2025 tertanggal 11 Juli 2025 semakin memperkuat legalitas formal dari seluruh rangkaian tindakan hukum tersebut, dan sekaligus mengokohkan kedudukan hukum Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco selaku Direktur Perseroan yang sah;

Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum di

atas, Majelis menyimpulkan bahwa Sdr. Juefri Tajudin Daeng Baco, pada saat menandatangani Surat Permohonan Banding Nomor 003/WFA-OUT/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025, adalah orang yang secara nyata dan de facto memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan dan mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan Perseroan, sehingga secara hukum ia memenuhi kualifikasi sebagai pengurus badan dalam pengertian Pasal 32 ayat (1) huruf a jo. ayat (4) Undang-Undang KUP, sekaligus sebagai Direksi yang berhak mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

Pemeriksaan materi

1. Bahwa berdasarkan KEP-00820/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025, Terbanding menyatakan terhadap barang impor dalam PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024 pada Pos 1, 2, 3, 9, 10, 12, 16, 17, 19, 23, 24, 26, 29 dan 33 lebih tepat ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD 16.667,58

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024, diketahui PT Wahana Fortuna Abadi mengimpor barang dari San Yes Automotive Technology Co.,Ltd, China berupa Wheel Cylinder Hyd, .., dll (111 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), jumlah 145 Packages (total

Hal 44 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

29.817 pieces) dan berat bersih 13.952,0000 Kg, nilai pabean diberitahukan USD13,030.78 ((Nilai: USD 12.965,57, Asuransi: USD 65,21, Freight: USD 0,00), dengan invoice Nomor BU24-37 tanggal 29 Nopember 2024 dan Bill of Lading (B/L) Nomor OOLU8897912460 tanggal 09 Desember 2024

3. bahwa berdasarkan pemeriksaan Purchase Order, Sales Contract dan Invoice, diketahui rincian transaksi sebagai berkut:

DataPurchase OrderSales ContractInvoice
Nomor dan tanggalPO 9899, tanggal 15/11/2024.SC 9939, tanggal Nov 22, 2024.BU24-37, tanggal Nov 29, 2024.
Penerbit/ PenerimaDiterbitkan oleh PT. Wahana Fortuna Abadi kepada San Yes Automotive Technology Co.,Ltd..Antara San Yes Automotive Technology Co.,Ltd.. dan PT. Wahana Fortuna Abadi I.Diterbitkan oleh San Yes Automotive Technology Co.,Ltd. kepada PT. Wahana Fortuna Abadi
Uraian jenis dan jumlah barang64 jenis barang otomotif (berbagai tipe silinder rem/kopling hidrolik dan kotak kosong).pembelian produk dari Taiwan sebagaimana disebutkan pada Proforma Invoice BU24-37 dan PO 9899.64 jenis barang otomotif dengan jumlah total 29.817 PCE.
Nilai barangTotal nilai barang USD 12,965.57 (Incoterm: CNF).Mengikuti nilai barang di PO/Invoice.Total nilai barang USD 12,965.57 (Incoterm: CNF).

4 Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Polis asurasi selama

persidangan. Pada Pemberitahuan PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024, Pemohon Banding telah memberitahukan nilai asurasi sebesar USD65.21, atau 0.5% dari nilai total sebesar USD USD13,030.78 Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 144/PMK.04/2022, yang menyatakan:

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR), maka Pemohon Banding telah

Hal 45 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

memberitahukan nilai asuransi sesuai PMK Nomor 144/PMK.04/2022 tersebut;

5. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti pembayaran pada CIMB Niaga Syariah ke Yuanta Commercial Bank Co., Ltd, China pada tanggal 17 Desember 2024, diketahui transfer dilakukan oleh PT Wahana Fortuna Abadi (dari Rekening Nomor 800134943300) ke San Yes Automotive Technology Co.,Ltd, China (ke Rekening Nomor 0200102488011), dengan rincian transfer: USD 12,965.57 (dalam mata uang asal) atau ekuivalen Rp 207,902,914.95 (dalam mata uang rupiah dengan kurs 16.035). Adapun biaya transfer/provisi mencakup Corr. Bank Charges IDR 407,875.00, dan Admin Fee IDR 78,575.00 (sehingga total pendebetan senilai Rp 208,389,364.95).

6. bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank CIMB Niaga, Nomor dan Pemegang Rekening Koran: 800134943300 atas nama PT. Wahana Fortuna Abadi, Periode Rekening Koran: 01 DEC 2024 - 31 DEC 2024, diketahui pada tanggal 17/12, terdapat pencatatan transaksi debet dengan deskripsi "Remittance DR - SWIFT ... Payment Invoice BU24-37" sebesar Rp 207,902,914.95. Terdapat juga debet biaya "Remittance Commission" sebesar Rp 78,575.00 dan "Correspondent Bank Charge" sebesar Rp 407,875.00 pada tanggal yang sama (total sesuai bukti transfer).

7. Bahwa berdasarkan pembukuan internal Pemohon Banding, diketahui sebagai berikut:

a. Buku Besar Hutang Dagang: mengakui pencatatan hutang kepada San Yes (BU24-37) pada tanggal 17-12-2024 di sisi Kredit sebesar Rp 207.332.740,58, sekaligus mendebet akun (PMBYRN HUTANG SAN YES) dengan nilai yang sama Rp 207.332.740,58.

b. Jurnal Pembelian: mencatat transaksi pembelian BU24-37 dari San Yes Automotive pada tanggal 29-11-2024 senilai Rp 207.332.740,58 (ke akun Hutang Dagang).

c. Jurnal Kas/Bank Per Voucher: tercatat pada Voucher BKR/24/12/00028 tertanggal 17-12-2024, pembayaran hutang San Yes (C143) sebesar Rp 207.332.740,58 ditambah selisih kurs sebesar Rp 570.174,37,

Hal 46 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

sehingga total dana keluar di Bank CIMB Niaga adalah Rp 207.902.914,95.

d. Voucher Bank Keluar: dokumen internal nomor voucher BKR/24/12/00028 tanggal 17-12-2024 menunjukkan persetujuan pembayaran "PMBYRN HUTANG SAN YES AUTOMOTIVE TECHNOLOGY C143" senilai total Rp 207.902.914,95.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan:

Pasal 2

1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan’ nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli

bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, nilai pabean dapat diterima harus memenuhi unsur-unsur secara kumulatif sebagai berikut:

1. nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2. pembayaran oleh pembeli kepada penjual

3. atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean

4. biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi bahwa berdasarkan bukti pembayaran tersebut pada butir 5 tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan nilai pembayaran barang impor sesuai dengan yang diberitahukan untuk barang pada PIB Nomor 307487 tanggal 17

Hal 47 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Desember 2024, sehingga nilai transaksi memenuhi unsur nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

bahwa berdasarkan uraian pihak penjual dan pihak pembeli pada PIB 307487 tanggal 17 Desember 2024 dan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran dari PT Wahana Fortuna Abadi (sebagai pembeli) kepada San Yes Automotive Technology Co.,Ltd (sebagai penjual), sehingga memenuhi unsur “pembayaran oleh pembeli kepada penjual”;

bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024, transaksi dilakukan untuk barang yang diimpor oleh PT Wahana Fortuna Abadi dari eksportir San Yes Automotive Technology Co.,Ltd., China, sehingga memenuhi unsur “atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti, tidak terdapat biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sehingga memenuhi unsur “biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024, memenuhi secara kumulatif unsur-unsur pada Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, sehingga terbukti nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Hal 48 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan

Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Jenis SengketaMenurutPendapat Hakim
Pemohon BandingTerbanding
Nilai PabeanCIF USD13,030.78CIF USD 16.667,58CIF USD13,030.78

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut

di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Wheel Cylinder Hyd, .., dll (111 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), pada PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024 sebesar CIF USD13,030.78, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 49 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00820/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 634025/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 Desember 2024 atas nama PT Wahana Fortuna Abadi, NPWP 03.318.817.8-028.000, yang beralamat di Jalan Biak 3-B, RT 002 RW 006, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10150.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 307487 tanggal 17 Desember 2024 sebesar CIF USD13,030.78.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng. sebagai Hakim Ketua Majelis, Syaefudin, S.E., S.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota.

Hal 50 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 51 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-004406.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.