P U T U S A N
Nomor PUT-004407.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00905/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 23 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 001226/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 07 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004407.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT WAHANA FORTUNA ABADI, NPWP 03.318.817.8-028.000, yang beralamat di Jalan Biak 3-B, RT 002 RW 006, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10150, yang diwakili oleh Juefri Tajudin Daeng Baco jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Citra Dewi Manurung,
Jabatan : Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/WFA/IX/2025 tanggal 19 September 2025,
2. Nama: Hasudungan Limbong,
Jabatan : Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/WFA/IX/2025 tanggal 19 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Erwindra Rachmawan,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama: Ikbal,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,