Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 19 halaman

PUT-004411.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Diamond Diaci Anugrah Jaya · Tarif · Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukum
  • Sugiarto Utomo

P U T U S A N

Nomor PUT-004411.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00924/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Diamond Diaci Anugrah Jaya Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 002843/KPU.3/2025 tanggal 12 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004411.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DIAMOND DIACI ANUGRAH JAYA, NPWP 02.159.606.9-

431.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Jawa Blok H7 Nomor 2, Gandamekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530, yang diwakili oleh Eddy Suwanto Hartono jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sugiarto Utomo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/DDAJ-ADM/V/2025 tanggal 2 Mei 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-730/BC.06/2025 tanggal 20 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1018/PP/BR/2025 tanggal 30 September 2025 jo. PEN-044/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 059/SK- DIR/DDAJ/V/24 tanggal 2 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00671/BC.06/SUB/2025 tanggal 14 Agustus 2025,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 293/KH.SG/XI/2025 tanggal 3 November 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002843/KPU.3/2025 tanggal 12 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. PPH Impor 3. Bea Masuk70.586.316 16.042.325 30.557.00077.308.822 17.570.175 91.671.0006.722.506 1.527.850 61.114.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran69.364.356

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 034/DDAJ-ADM/II/25 tanggal 18 Februari 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00924/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp69.364.356,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 059/SK-DIR/DDAJ/V/24 tanggal 2 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 059/SK-DIR/DDAJ/V/24 tanggal 2 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00924/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 23 April 2025;

bahwa dengan diterbitkannya SPTNP Nomor 002843/KPU.3/2025 tanggal 12 Februari 2025, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi Polyurethane Film 11 Rolls (1,975LBS) HP-8000 1.9MM TK X 1524 WD NAT, Pos 1, HS Nomor 3909.50.00 BM 5% sudah sesuai dengan BTKI dan spesifikasi barang;

bahwa kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Pajak berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00924/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00671/BC.06/SUB/2025 tanggal 14 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta merupakan Importir Umum jalur hijau melakukan importasi dengan perincian sebagai berikut:

PIB: 011796 tanggal 14 Januari 2025,

Jenis barang: Polyurethane Film 11 Rolls (1,975LBS) HP-8000 1.9MM TK X

1524 WD NAT,

Jumlah barang: 11 Roll,

Negara Asal: United States,

Pos Tarif: HS 3909.50.00, BM 5%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%, Nilai Pabean: USD37.740,81,

Supplier: Argotec LLC;

bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 002843/KPU.3/2025 tanggal 12 Februari 2025, Terbanding mengklasifikasikan barang impor berupa Pos 1 pada PIB Nomor 011796 tanggal 14 Januari 2025 ke dalam pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1Polyurethane Film 11 Rolls (1,975 LBS) HP- 8000 1.9MM TK X 1524 WD NAT3909.50.00 BM 5%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%3920.99.90 BM 15%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

Penelitian Identifikasi:

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 002552/KPU.3/2025 tanggal 12 Februari 2025, Terbanding mengidentifikasi barang impor Pos 1 pada PIB Nomor 011796 tanggal 14 Januari 2025 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan data sheet ArgotecTM EU31;

bahwa Pemohon Banding melampirkan foto produk barang sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan penelusuran pada laman internet sebagai berikut:

1. https://argotec.com/products/interlayer-films/argotec-tpu-interlayer-film/;

2. https://argotec.com/applications/glass-lamination-glazing/;

bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor 035/DDAJ-ADM/II/2025 tanggal 18 Februari 2025, diperoleh informasi sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pos 1 pada PIB Nomor 011796 tanggal 14 Januari 2025 diidentifikasikan sebagai lembaran dari polyurethane/urethane/TPU (Thermoplastic Polyurethane) Film, tidak dikombinasi dengan bahan lain (tidak ada bahan tambahan adhesive dan liner), digunakan dalam aplikasi laminasi dan pelapisan kaca;

Uraian Klasifikasi Barang

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

Penelitian Pos Tarif Pemberitahuan (3909.50.00):

bahwa berdasarkan Catatan Bab 39 BTKI 2022 disebutkan sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes HS 2022 pada halaman VII-39-11 disebutkan bahwa bentuk asal adalah disebutkan sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes HS 2022 pada halaman VII-3909-2 disebutkan jenis Polyurethanes pada pos 3909 adalah sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan penelitian, barang impor diidentifikasi sebagai lembaran dari polyurethane/urethane/TPU (Thermoplastic Polyurethane) Film, tidak dikombinasi dengan bahan lain (tidak ada bahan tambahan adhesive dan liner), digunakan dalam aplikasi laminasi dan pelapisan kaca, maka berdasarkan hal tersebut maka pemberitahuan pos tarif 3909.50.00 adalah tidak tepat;

Penelitian Pos Tarif Penetapan (3920.99.90):

bahwa berdasarkan Explanatory Notes HS 2022 Halaman VII-39-12 menyebutkan untuk pos 39.20 adalah sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan penelitian, barang impor diidentifikasi sebagai lembaran dari polyurethane/urethane/TPU (Thermoplastic Polyurethane) Film, tidak dikombinasi dengan bahan lain (tidak ada bahan tambahan adhesive dan liner), digunakan dalam aplikasi laminasi dan pelapisan kaca, maka berdasarkan hal tersebut maka sudah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3920.99.90;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00924/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 293/KH.SG/XI/2025 tanggal 3 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa

bahwa Pemohon Banding menolak klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding karena barang yang diimpor bukan merupakan film plastik jadi sebagaimana dimaksud dalam pos 39.20, melainkan bahan resin polyurethane dalam bentuk lembaran (primary form) yang masih akan diproses lebih lanjut melalui mesin laminator/autoclave untuk menjadi interlayer film dalam kaca laminasi optic;

Uraian fakta dan fungsi barang

bahwa barang berupa Thermoplastic Polyurethane (TPU) Film HP-8000 dengan ketebalan 1,9 mm dan lebar 1524 mm;

bahwa berdasarkan Technical Data Sheet dari Argotec LLC (produsen), produk ini adalah TPU resin dalam bentuk film lembaran yang diformulasikan untuk proses lamination or glazing dan belum memiliki sifat adhesi aktif sebelum melalui proses pemanasan dan tekanan;

bahwa barang tidak memiliki lapisan adhesive, pelapis, maupun kombinasi bahan lain, serta belum digunakan langsung sebagai produk akhir (film plastik);

bahwa barang masih merupakan bentuk asal (primary form) dari polyurethane, sebagaimana dimaksud dalam Bab 39 Catatan 6 HS, karena berbentuk lembaran hasil ekstrusi resin tanpa penguatan atau kombinasi dengan bahan lain;

Klasifikasi menurut Pemohon Banding HS 3909.50.00

bahwa Heading 39.09 mencakup:

“Amino-resins, phenolic resins and polyurethanes, in primary forms.”

bahwa menurut Explanatory Notes HS 2022 halaman VII-39-11:

“Primary forms” mencakup cairan, pasta, granula, serpihan, serbuk, atau lembaran kasar hasil awal polimerisasi yang belum diproses menjadi barang jadi;

bahwa barang a quo merupakan hasil ekstrusi langsung dari resin polyurethane (TPU), berbentuk lembaran kasar tanpa lapisan atau kombinasi bahan lain, dan belum menjadi produk akhir seperti film plastik siap pakai; bahwa oleh karena itu, sesuai KUMHS 1, barang tersebut diklasifikasikan dalam HS 3909.50.00 sebagai polyurethane dalam bentuk asal (primary form). Kesalahan Penetapan Terbanding (HS 3920.99.90)

1. bahwa Heading 39.20 hanya mencakup:

“Plates, sheets, film, foil and strip, of plastics, non-cellular and not reinforced, laminated, supported or similarly combined with other materials.”

bahwa pos ini hanya berlaku untuk produk plastik jadi yang telah memiliki bentuk dan fungsi akhir, bukan bahan dasar resin;

2. bahwa berdasarkan Explanatory Notes HS 39.20, yang termasuk di dalamnya adalah film plastik jadi seperti PVC film, PET film, atau polypropylene film yang digunakan langsung sebagai pembungkus, laminasi, atau pelapis permukaan;

3. bahwa barang a quo belum memiliki karakter sebagai film plastik siap pakai, karena:

Tidak memiliki lapisan perekat (adhesive layer);

o

Belum dapat langsung digunakan sebagai interlayer;

o

Masih memerlukan proses pemanasan dan tekanan tinggi (autoclave o

process) untuk memperoleh sifat adhesif dan kejernihan optik yang dibutuhkan;

4. bahwa dengan demikian, barang ini tidak memenuhi definisi “film plastik jadi” sebagaimana dimaksud heading 39.20;

Dasar hukum dan penafsiran

1. KUMHS 1 dan 6:

bahwa Klasifikasi ditentukan berdasarkan uraian heading dan catatan bab. Barang ini memenuhi uraian pada heading 39.09 sebagai polyurethane dalam bentuk asal, bukan film plastik jadi (39.20);

2. Catatan Bab 39 (Catatan 6):

“Dalam Bab ini, istilah ‘primary forms’ mencakup lembaran atau pelat kasar hasilawalyangbelumdiproseslebihlanjut” bahwa barang ini masih merupakan primary form;

3. Explanatory Notes HS 39.09 (halaman VII-3909-2):

bahwa menegaskan polyurethane dalam bentuk film kasar hasil awal (tanpa kombinasi atau lapisan tambahan) tetap termasuk pos 39.09;

4. WCO Classification Opinion 3909.50/1

bahwa menyatakan polyurethane sheets yang masih dalam bentuk awal (tanpa lapisan tambahan, belum difungsikan sebagai film jadi) diklasifikasikan dalam pos 3909.50;

5. Putusan Pengadilan Pajak Nomor 041122.22/2019

bahwa menegaskan TPU film tanpa lapisan adhesive dan belum menjadi produk akhir tetap termasuk kategori polyurethane in primary form (39.09);

Kesimpulan

bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta dan ketentuan hukum di atas:

1. bahwa barang impor berupa Thermoplastic Polyurethane (TPU) Film HP- 8000 masih merupakan polyurethane dalam bentuk asal (primary form);

2. bahwa barang belum memiliki karakteristik fisik maupun fungsi sebagai film plastik jadi sebagaimana heading 39.20;

3. bahwa dengan demikian, klasifikasi yang benar adalah HS 3909.50.00 dengan tarif bea masuk 5%;

4. bahwa penetapan Terbanding ke HS 3920.99.90 tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS dan Explanatory Notes HS;

bahwa Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada yang Mulia Majelis untuk:

1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding seluruhnya;

2. Menyatakan klasifikasi yang benar atas barang “Polyurethane Film (HP- 8000 TPU)” adalah HS 3909.50.00;

3. Membatalkan penetapan Terbanding ke HS 3920.99.90 dalam SPTNP Nomor 002843/KPU.3/2025 tanggal 12 Februari 2025 dan Keputusan KEP-00924/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025;

bahwa selebihnya, penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00924/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

002843/KPU.3/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 034/DDAJ-ADM/II/25 tanggal 18

Februari 2025;

Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 640250201082303 tanggal 12 Februari

2025 sebesar Rp69.364.356,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk NTPN

E3D520I69NESR2DV tanggal bayar 19 Februari 2025 sebesar Rp69.364.356,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 06 tanggal 3 Maret 2021, yang dibuat oleh

Kamelina, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara;

Bukti P-7. Pengesahan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 3 Maret 2021 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0169603 tanggal 17 Maret 2021;

Bukti P-8. Pakta Integritas Direktur Utama tanggal 6 Oktober 2025 atas

nama Eddy Suwanto Hartono;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 058/DDAJ-

ADM/V/2025 tanggal 2 Mei 2025 atas nama Sugiarto Utomo; Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3

Februari 2025 atas nama Sugiarto Utomo;

Bukti P-11. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 6 Oktober 2025 atas nama

Sugiarto Utomo;

Bukti P-12. PIB Nomor 011796 tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-13. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

011772/KPU.3/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-14. Invoice Nomor 12192024-PTD1 tanggal 23 Desember 2024; Bukti P-15. House Air Waybill Nomor SAE33632 tanggal 6 Januari 2025; Bukti P-16. Packing List untuk Invoice Nomor 12192024-PTD1 tanggal 23

Desember 2024;

Bukti P-17. Safety Data sheet TPU Film;

Bukti P-18. Technical Data sheet Argotec™ EU31;

Bukti P-19. Foto Mesin;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

002552/KPU.3/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti T-2. Technical Data sheet Argotec™ EU31;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00924/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Diamond Diaci Anugrah Jaya Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 002843/KPU.3/2025 tanggal 12 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 059/SK-DIR/DDAJ/V/24 tanggal 2 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPosMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi1Pos Tarif 3909.50.00 Tarif BM 5%Pos Tarif 3920.99.90 Tarif BM 15%Jenis barang Polyurethane Film 11 Rolls (1,975LBS) HP-8000 1.9MM TK X 1524 WD NAT. Negara Asal United States. PIB Nomor 011796 tanggal 14 Januari 2025.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp69.364.356,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang berupa Polyurethane Film 11 Rolls (1,975LBS) HP-8000 1.9MM TK X 1524 WD NAT, negara asal United States, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 011796 tanggal 14 Januari 2025, sebagai berikut:

NoPosPemohon BandingTerbanding
11Pos Tarif 3909.50.00 Tarif BM 5%Pos Tarif 3920.99.90 Tarif BM 15%

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan klasifikasi atas jenis barang berupa Polyurethane Film 11 Rolls (1,975LBS) HP-8000 1.9MM TK X 1524 WD NAT, negara asal United States, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 011796 tanggal 14 Januari 2025 menjadi 3920.99.90 dengan tarif bea masuk sebesar 15% dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00924/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian, barang impor diidentifikasi sebagai lembaran dari polyurethane/urethane/TPU (Thermoplastic Polyurethane) Film, tidak dikombinasi dengan bahan lain (tidak ada bahan tambahan adhesive dan liner), digunakan dalam aplikasi laminasi dan pelapisan kaca, maka berdasarkan hal tersebut maka sudah tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3920.99.90;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1. bahwa barang impor berupa Thermoplastic Polyurethane (TPU) Film HP- 8000 masih merupakan polyurethane dalam bentuk asal (primary form);

2. bahwa barang belum memiliki karakteristik fisik maupun fungsi sebagai film plastik jadi sebagaimana heading 39.20;

3. bahwa dengan demikian, klasifikasi yang benar adalah HS 3909.50.00 dengan tarif bea masuk 5%;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang berupa Polyurethane Film 11 Rolls (1,975LBS) HP-8000 1.9MM TK X 1524 WD NAT, negara asal United States, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 011796 tanggal 14 Januari 2025, sebagai berikut:

No.PosPemberitahuanPenetapan
11Pos Tarif 3909.50.00 Tarif BM 5%Pos Tarif 3920.99.90 Tarif BM 15%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam Keputusan a quo, Terbanding menetapkan klasifikasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 011796 tanggal 14 Januari 2025 dengan uraian jenis barang Polyurethane Film 11 Rolls (1,975 LBS) HP-8000 1.9MM TK X 1524 WD NAT, diberitahukan pada pos tarif 39.50.00 ditetapkan pada pos tarif 3920.99.90;

bahwa Terbanding mengidentifikasikan barang in casu sebagai plastik dari jenis polyurethane/urethane/TPU (Thermoplastic Polyurethane) film, tidak dikombinasi dengan bahan lain (tidak ada bahan tambahan adhesive dan liner), dengan ketebalan 30 mikron atau 0,03 mm;

bahwa Pemohon Banding mengidentifikasikan barang in casu sebagai polyurethane dalam bentuk asal (primary form), merupakan lembaran resin TPU hasil ekstrusi awal, belum memiliki fungsi adhesi, tidak memiliki lapisan coating atau adhesive, belum dapat digunakan sebagai film jadi dan masih harus diproses lebih lanjut melalui laminator atau autoclave untuk menjadi interlayer kaca laminasi;

bahwa berdasarkan Technical Data Sheet menunjukkan spesifikasi barang in casu sebagai berikut:

bahwa bentuk barang in casu sebagai berikut:

bahwa berdasarkan technical data sheet dan foto bentuk barang in casu serta keterangan Pemohon Banding dalam Surat Nomor 035/DDAJ-ADM/II/2025 tanggal 18 Februari 2025, disimpulkan barang in casu merupakan produk dari plastik (Thermoplastic Polyurethane Film) yang akan digunakan untuk menjadi interlayer kaca laminasi (merekatkan kaca dengan kaca);

bahwa berdasarkan catatan suplementary note AHTN 2022, halaman 131 dijelaskan terkait spesifikasi dari plate, lembaran, film dan foil sebagai berikut:

bahwa catatan 10 Bab 39 BTKI 2022 menyebutkan sebagai berikut:

“Dalam pos 39.20 dan 39.21, istilah "pelat, lembaran, film, foil dan strip" berlaku hanya untuk pelat, lembaran, film, foil dan strip (selain yang dimaksud dalam Bab 54) dan untuk blok dengan bentuk geometris beraturan, dicetak atau dikerjakan permukaannya secara lain maupun tidak, tidak dipotong atau dipotong menjadi empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut (walaupun apabila barang tersebut sudah dipotong seperti itu sehingga menjadi barang siap pakai)”;

bahwa dalam nomenklatur pos 39.09 BTKI 2022 menyebutkan “Amino-resin, resin fenolik dan poliuretan, dalam bentuk asal” sehingga sesuai identifikasi barang in casu yaitu (Thermoplastic Polyurethane Film) yang akan digunakan

untuk menjadi interlayer kaca laminasi (merekatkan kaca dengan kaca) tidak dapt masuk pada pos 39.09 karena bukanlah bentuk asal;

bahwa berdasarkan identifikasi barang dan memperhatikan KUMHS angka 1 dan 6 BTKI 2022 barang in casu lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3920.99.90;

bahwa disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor berupa Polyurethane Film 11 Rolls (1,975 LBS) HP8000 1.9MM TK X 1524 WD NAT yang diberitahukan dalam PIB Nomor 011796 tanggal 14 Januari 2025 diklasifikasikan pada pos tarif 3909.50.00;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor, barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 3920.99.90 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 15%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa klasifikasi atas jenis barang berupa Polyurethane Film 11 Rolls (1,975LBS) HP-8000 1.9MM TK X 1524 WD NAT, negara asal United States, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 011796 tanggal 14 Januari 2025, adalah pos tarif 3909.50.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas klasifikasi atas jenis barang berupa Polyurethane Film 11 Rolls (1,975LBS) HP-8000 1.9MM TK X 1524 WD NAT, negara asal United States, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 011796 tanggal 14 Januari 2025, dan menetapkan menjadi 3920.99.90 dengan tarif bea masuk sebesar 15%, dan mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00924/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1 Klasifikasi1Polyurethane Film 11 Rolls (1,975LBS) HP- 8000 1.9MM TK X 1524 WD NATPos Tarif 3909.50.00 Tarif BM 5%Pos Tarif 3920.99.90 Tarif BM 15%Pos Tarif 3920.99.90 Tarif BM 15%

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang berupa Polyurethane Film 11 Rolls (1,975LBS) HP-8000 1.9MM TK X 1524 WD NAT, negara asal United States, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 011796 tanggal 14 Januari 2025 menjadi 3920.99.90 dengan tarif bea masuk sebesar 15%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp69.364.356,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut: PPN ImporRp 6.722.506,00

PPH ImporRp 1.527.850,00

Bea MasukRp61.114.000,00

JumlahRp69.364.356,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00924/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Diamond Diaci Anugrah Jaya Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 002843/KPU.3/2025 tanggal 12 Februari 2025, atas nama PT DIAMOND DIACI ANUGRAH JAYA, NPWP 02.159.606.9-431.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Jawa Blok H7 Nomor 2, Gandamekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530.

2. Menetapkan klasifikasi atas jenis barang berupa Polyurethane Film 11 Rolls (1,975LBS) HP-8000 1.9MM TK X 1524 WD NAT, negara asal United States, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 011796 tanggal 14 Januari 2025 menjadi 3920.99.90 dengan tarif bea masuk sebesar 15%;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp69.364.356,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.