P U T U S A N
Nomor PUT-004411.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00924/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Diamond Diaci Anugrah Jaya Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 002843/KPU.3/2025 tanggal 12 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004411.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DIAMOND DIACI ANUGRAH JAYA, NPWP 02.159.606.9-
431.000, beralamat di Kawasan Industri MM 2100, Jalan Jawa Blok H7 Nomor 2, Gandamekar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530, yang diwakili oleh Eddy Suwanto Hartono jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sugiarto Utomo,
Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/DDAJ-ADM/V/2025 tanggal 2 Mei 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Meidy Kassim,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,