P U T U S A N
Nomor PUT-004432.28/2025/PP/M.VIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Pengadilan Pajak membaca sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00180/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 21 nomor 00001/243/21/712/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004432.28/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGRO BUKIT, NPWP: 02.275.446.9-712.001, beralamat di Jl. Pangeran Antasari II No. 26, RT.023, RW.004, Mentawa Baru Hilir, Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Wahyu Budi Susetyo, jabatan: Direktur, yang juga hadir dalam persidangan,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Agus Sandra K / 197808171998031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus,
2. Nama/NIP: Ferdinand Novando/ 198311102009011015, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus
3. Nama/NIP: Tri Hartutik/ 197702231999032001,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,