Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman

PUT-004432.28/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Agro Bukit · PPh Pasal 21 Final · Tahun pajak 2021

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-004432.28/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak membaca sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00180/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 21 nomor 00001/243/21/712/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004432.28/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO BUKIT, NPWP: 02.275.446.9-712.001, beralamat di Jl. Pangeran Antasari II No. 26, RT.023, RW.004, Mentawa Baru Hilir, Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Wahyu Budi Susetyo, jabatan: Direktur, yang juga hadir dalam persidangan,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus Sandra K / 197808171998031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus,

2. Nama/NIP: Ferdinand Novando/ 198311102009011015, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

3. Nama/NIP: Tri Hartutik/ 197702231999032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor:ST-814/WP.07/2026 tanggal 2 Maret 2026.

4. Nama/NIP: Larno/ 197701131999031004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Penyelia,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal

Asing Lima

Berdasarkan Surat Tugas terakhir nomor:ST-163/KPP.0706/2026 tanggal 3 Maret 2026.

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 1309/PTAB/TAX/V/2025 tanggal 09 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S-00709/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 05 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding nomor 1315/PTAB/Tax/IX/2025 tanggal 10 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 21 nomor 00001/243/21/712/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Menurut
Pembahasan
NoUraianWajib
FiskusAkhir
Pajak
(Disetujui)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak355.933.526582.258.185355.933.526
2PPh Final Pasal 21 yang terutang7.152.09818.468.3317.152.098
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa7.152.0987.152.0987.152.098
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan harta bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g- h)7.152.0987.152.0987.152.098
4Pajak yang tidak/kurang dibayar011.316.2330
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP04.888.6130
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP000
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)04.888.6130
6Jumlah pajak yang masih harus dibayar (4+5e)016.204.8460

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 1270/PTAB/Tax/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut
Koreksi yang
UraianPemohon
Terbandingdiajukan
Banding
keberatan
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak355.933.526582.258.185226.324.657
2PPh Final Pasal 21 yang terutang7.152.09818.468.33111.316.233
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Setoran Masa7.152.0987.152.098
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...---
e. Uang Tebusan yang telah---
dibayar
f. PPh Final atas Pengungkapan harta bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g- h)7.152.0987.152.098
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3i)11.316.23311.316.233
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP4.888.6134.888.613
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP--
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)4.888.6134.888.613
6Jumlah pajak yang masih harus dibayar (4+5e)016.204.84616.204.846

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan KEP-00180/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. D asar Pengenaan Pajak582.258.1850582.258.185
b. P ajak Penghasilan (PPh) Terutang18.468.331018.468.331
c. K redit Pajak7.152.09807.152.098
d. K ompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. P PN Kurang / (Lebih) Bayar11.316.233011.316.233
f. S anksi Administrasi4.888.61304.888.613
Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) g. dibayar16.204.846016.204.846

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan surat nomor 1309/PTAB/TAX/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 19 Mei 2025 (cap harian pos tanggal 16 Mei 2025);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1309/PTAB/TAX/V/2025 tanggal 09 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00180/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025 diterima pada tanggal 17 Februari 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ir. Wahyu Budi Susetyo selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Rini Yulianti, S.H. Nomor 15 tanggal 29 April 2024.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00180/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Final Pasal 21 Nomor: 00001/243/21/712/24 tanggal 28 Maret 2024 untuk Masa Pajak Maret 2021 yang

diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit (“KPP Sampit”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut
UraianPemohon
TerbandingKoreksi
Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak355.933.526582.258.185226.324.657
2PPh Final Pasal 21 yang terutang7.152.09818.468.33111.316.233
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Setoran Masa7.152.0987.152.098
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan harta bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g- h)7.152.0987.152.098
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3i)11.316.23311.316.233
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP4.888.6134.888.613
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP--
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)4.888.6134.888.613
6Jumlah pajak yang masih harus dibayar (4+5e)016.204.84616.204.846

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor: 1270/PTAB/Tax/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut

Koreksi yang
Pemohon
Terbandingdiajukan
Banding
keberatan
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak355.933.526582.258.185226.324.657
2PPh Final Pasal 21 yang terutang7.152.09818.468.33111.316.233
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah---
b. Setoran Masa7.152.0987.152.098
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. PPh Final atas Pengungkapan harta bersih yang telah dibayar---
g. Lain-lain---
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...---
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g- h)7.152.0987.152.098
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3i)11.316.23311.316.233
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP4.888.6134.888.613
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP--
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP--
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP--
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)4.888.6134.888.613
6Jumlah pajak yang masih harus dibayar (4+5e)016.204.84616.204.846

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktorur Jenderal Pajak Nomor KEP-00180/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. D asar Pengenaan Pajak582.258.1850582.258.185
b. P ajak Penghasilan (PPh) Terutang18.468.331018.468.331
c. K redit Pajak7.152.09807.152.098
d. K ompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. P PN Kurang / (Lebih) Bayar11.316.233011.316.233
f. S anksi Administrasi4.888.61304.888.613
Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) g. dibayar16.204.846016.204.846

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Koreksi
Pemohon BandingTerbanding
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak355.933.526582.258.185226.324.657

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Final Pasal 21 sebesar Rp226.324.659

Menurut Terbanding

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah adanya koreksi objek PPh Final Pasal 21 yang dilakukan Terbanding berdasarkan pengujian dengan teknik ekualisasi Objek PPh Final Pasal 21 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan yang kemudian disimpulkan bahwa terdapat objek PPh Final Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp226.324.659. Terbanding tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut terkait pengujian dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pengajuan keberatannya. Sehingga koreksi Tim Pemeriksa atas Objek PPh Final Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 dapat dipertahankan.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Final Pasal 21 sebesar Rp226.324.659, yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Objek PPh Final Pasal 21 sebesar Rp226.324.657 yang dilakukan Terbanding dengan alasan Pemohon Banding telah

melakukan penyetoran dan pelaporan atas pesangon pada SPT PPh Pasal 21 Final sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seluruh objek PPh 21 Final telah dilakukan pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 21 sebesar Rp226.324.657 menjadi tidak tepat, sehingga seharusnya dibatalkan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan peraturan perpajakan yang berlaku.

3. Bahwa Surat Keputusan Keberatan perlu dihitung kernbali dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak355.933.526
2PPh Final Pasal 21 yang terutang7.152.098
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran Masa7.152.098
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan harta bersih yang telah dibayar-
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...-
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)7.152.098
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 -3i)-
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3)
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c-i +d)
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam pokok sengketa karena tidak menggunakan dasar/ alasan yang sesuai.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa demikian permohonan banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S- 00709/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 05 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 1309/PTAB/TAX/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Mei 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
√
√
√
√
√
√
√

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

banding;

e. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat Keputusan yang diajukan banding;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding;

h. Bukti Pembayaran;

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak

terutang.

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena

tidak ada pajak yang terhutang.

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam√ pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang √

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ir. Wahyu Budi Susetyo

bertindak selaku:

√
√
√

- Wajib Pajak

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa Khusus

j. Penandatanganan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

penandatanganan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang

dapat diajukan banding

2. Berdasarkan uraian tersebut diatas disampaikan:

a. Aturan terkait

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur:

a) Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

b) Pasal 27 ayat (3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling

lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.

2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak mengatur:

a) Pasal 3 ayat (2)

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Pasal 1 angka 12

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

b. Data dan Fakta

a) KEP-00180/KEB/WPJ.07/2025 sesuai resi pos nomor P2502130199869 dikirim dengan stempel pos pengiriman tanggal 13 Februari 2025.

b) Surat banding Pemohon Banding nomor 1309/PTAB/TAX/V/2025 tanggal 09 Mei 2025, yang dikirim/diposkan pada tanggal 16 Mei 2025.

c. Permohonan banding pemohon banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak karena surat banding diterima lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima KEP-00180. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 21 nomor 00001/243/21/712/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2021 diterbitkan dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Menurut
Pembahasan
NoUraianWajib
FiskusAkhir
Pajak
(Disetujui)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak355.933.526582.258.185355.933.526
2PPh Final Pasal 21 yang terutang7.152.09818.468.3317.152.098
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa7.152.0987.152.0987.152.098
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan harta bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g- h)7.152.0987.152.0987.152.098
4Pajak yang tidak/kurang dibayar011.316.2330
5Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP04.888.6130
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP000
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)04.888.6130
6Jumlah pajak yang masih harus dibayar (4+5e)016.204.8460

2. Atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai surat nomor 1270/PTAB/Tax/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit pada tanggal 20 Juni 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00180/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. D asar Pengenaan Pajak582.258.1850582.258.185
b. P ajak Penghasilan (PPh) Terutang18.468.331018.468.331
c. K redit Pajak7.152.09807.152.098
d. K ompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. P PN Kurang / (Lebih) Bayar11.316.233011.316.233
f. S anksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP4.888.61304.888.613
Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) g. dibayar16.204.846016.204.846

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi DPP PPh Final Pasal 21 sebesar Rp226.324.657

Pokok Sengketa

a. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Berdasarkan hasil pengujian dengan teknik ekualisasi Objek PPh Final Pasal 21 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan disimpulkan bahwa terdapat Objek PPh Final Pasal 21 yang belum dilaporkan.

2) Atas pengujian Laporan Keuangan Wajib Pajak terkait Imbalan Kerja Karyawan, diperoleh ringkasan perhitungan sebagai berikut:

3) Sehingga dilakukan koreksi Objek PPh Final Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak sebesar Rp226.324.659:

b. Sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 21 UU PPh maka dilakukan koreksi atas DPP PPh Final Pasal 21.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 21 sebesar Rp226.324.657 dengan alasan sebagai berikut:

1. Wajib Pajak telah melakukan penyetoran dan pelaporan atas pesangon pada SPT PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa seluruh Objek PPh 21 Final telah dilakukan pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Dengan demikian koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Objek PPh Final Pasal 21 sebesar Rp226.324.659 menjadi tidak tepat, sehingga seharusnya dibatalkan.

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur:

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai

imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

(2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

(4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

(5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan

terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

(8) Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2) Berdasarkan huruf E angka 3 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, mengatur bahwa bukti yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak tapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak pada saat Pemeriksaan Pajak

(Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentan ketentuan Umum dan Tata Perpajakan).

Bukti yang berada dalam pengawasan wajib pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung.

b. Tanggapan Terbanding

1) Alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan.

2) Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi pertama dan kedua sebagai salah satu bahan pertimbangan yang dipergunakan dalam rangka meneliti pengajuan dan alasan keberatan yang disampaikan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan seluruh data dan/atau dokumen sampai dengan batas akhir jangka waktu pemenuhan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud.

3) Terbanding tidak dapat melakukan pengujian lebih lanjut terkait pengajuan dan alasan keberatan yang disampaikan Pemohon Banding, sehingga tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pengajuan keberatannya.

4) Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP PPh Final Pasal 21 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Banding nomor 1309/PTAB/TAX/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00180/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00180/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Nomor 00001/243/21/712/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2021 atas nama PT Agro Bukit NPWP 02.275.446.9-712.001 / 0022754469058000 NITKU: 0022754469058000000002.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan nomor 1315/PTAB/Tax/IX/2025 tanggal 10 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju atas uraian Terbanding tentang pemenuhan ketentuan formal permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding. Menurut Terbanding bahwa Surat Banding yang diajukan telah melewati masa 3 Bulan (3 Bulan). Pemohon Banding akan menjelaskan secara rinci tanggal diterima surat keputusan keberatan sampai dengan tanggal dikirimkan surat banding. Berikut dibawah ini adalah perinciannya:

a. Pemohon Banding menerima Surat Keberatan atas PPh Final Pasal 21 Masa Maret 2021 tertanggal 13 Februari 2025

b. Surat Keberatan tersebut diterima oleh Pemohon Banding melalui ekspedisi (Jasa Pengiriman) pada tanggal 17 Februari 2025. Pemohon Banding akan melampirkan lacak pos sebagai bukti surat tersebut diterima.

c. Pemohon Banding mengirimkan Surat Banding melalui ekspedisi (Jasa Pengiriman pada tanggal 16 Mei 2025.

bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibandingkan”. bahwa lebih lanjut, menurut penjelasan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah “yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal Keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirimkan oleh Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan diatas bahwa tidak terdapat kesalahan Formal mengenai tanggal permohonan Surat Banding yang dikirimkan oleh Pemohon Banding;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas

Keberatan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Nomor: 00001/243/21/712/24 Tanggal 28 Maret 2024 untuk Masa Pajak Maret 2021 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Sampit, sehingga Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan dengan nomor: KEP- 00180/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari yang isinya Menolak pengajuan keberatan Pemohon Banding.

III. Analisis Pokok Sengketa

A. Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pengujian dengan Teknik ekualisasi Objek PPh Final Pasal 21 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan serta pengujian pemotongan PPh Final Pasal 21 atas pos-pos dalam laporan keuangan, disimpulkan bahwa terdapat objek PPh Final Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp226.324.657. Atas koreksi ini Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan dokumen yang memadai. Terbanding tidak meyakini alasan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa terkait DPP PPh Final Pasal 21.

B. Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sesuai dengan alasan Pemohon Banding yang mengacu pada surat banding Nomor: 1309/PTAB/TAX/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 tentang permohonan banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Nomor: KEP- 00180/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (”SKPKB”) Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Nomor: 00001/243/21/712/24 tanggal 28 Maret 2024.

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Objek PPh Final Pasal 21 sebesar Rp226.324.657 dikarenakan atas koreksi tersebut Pemohon Banding telah melakukan penyetoran dan pelaporan atas pesangon pada SPT PPh Pasal 21 Final sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seluruh objek PPh 21 Final telah dilakukan pemungutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 21 sebesar Rp226.324.657 menjadi tidak tepat, sehingga seharusnya dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai dengan UU KUP dan UU Pengadilan Pajak

b. Berdasarkan uraian dari Pemohon Banding, diharapkan pengajuan banding

atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00180/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025 dapat diterima dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim demi keadilan bagi Wajib Pajak.

c. Menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sehingga harus batal demi hukum.

2. Usul

Pemohon Banding tidak setuju atas usul Terbanding agar Majelis menolak permohonan Banding Pemohon Banding. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar berkenan menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan mengubah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 000180/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025.

V. Penutup

bahwa demikian Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor: S-00709/SUB- CT/WPJ.07/2025 Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding berharap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang untuk dapat memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00180/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Bukti P-2 Resi pos dan Bukti lacak pos pengiriman Keputusan keberatan; Bukti P-3 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 21 nomor 00001/243/21/712/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-4 Salinan Surat keberatan nomor 1270/PTAB/Tax/VI/2024 tanggal 14 Juni

2024;

Bukti P-5 Salinan bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Agro Bukit Nomor 15 Tanggal 29 April 2024 oleh Notaris Rini Yulianti, S.H., di Jakarta Timur dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6 Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-7 Kartu Identitas Direktur Herdin Syafari;

Bukti P-8 Salinan bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Agro Bukit Nomor 45 Tanggal 27 Mei 2025 oleh Notaris Rini Yulianti, S.H., di Jakarta Timur dan Pengesahan Kemenkumham

Bukti P-9 Salinan bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Agro Bukit Nomor 59 Tanggal 29 Desember 2023 oleh Notaris Rini Yulianti, S.H., di Jakarta Timur dan Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-10 Salinan bermeterai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP

00180/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Bukti P-11 Salinan bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 21 nomor 00001/243/21/712/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-12 Salinan bermeterai Surat keberatan nomor 1270/PTAB/Tax/VI/2024

tanggal 14 Juni 2024;

Bukti P-13 Form persetujuan persidangan secara elektronik;

Bukti P-14 Bukti lacak pos (KEP diterima tanggal 17 Februari 2025);

Bukti P-15 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-16 Matriks sengketa;

Bukti P-17 Dokumen pendukung penggunaan material dan asset;

Bukti P-18 Dokumen pendukung atas pembelian barang;

Bukti P-19 Dokumen pendukung atas pembelian jasa;

Bukti P-20 Dokumen pendukung atas bukti pembayaran;

Bukti P-21 Dokumen pendukung bukti potong transaksi PPh 23;

Bukti P-22 Dokumen pendukung yang disampaikan pada sidang 03 Desembe

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Bukti kirim KEP (kirim pos tanggal 13 Februari 2025);

Bukti T-2. Matriks sengketa;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5. Laporan Penelitan Keberatan (LPK);

Bukti T-6. Penghitungan PPh Final Pasal 21 Maret 2021;

Bukti T-7. Matriks sengketa;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00180/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 21 nomor 00001/243/21/712/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2021 termasuk/tidak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 1309/PTAB/TAX/V/2025 tanggal 09 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak Final PPh Pasal 21355.933.526582.258.185226.324.657

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa) atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp226.324.657,00 berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan berikut ini:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp226.324.657,00 berdasarkan teknik ekualisasi Objek PPh Final Pasal 21 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan dan Terbanding menyisimpulkan bahwa terdapat Objek PPh Final Pasal 21 yang belum dilaporkan;

pengujian Laporan Keuangan Wajib Pajak terkait Imbalan Kerja Karyawan, diperoleh ringkasan perhitungan sebagai berikut:

ahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Final Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak sebesar Rp226.324.659,00 dengan perhitungan:

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp226.324.657,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp226.324.657,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan uraian sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp226.324.657,00 dan menyampaikan sanggahan atas koreksi a quo dengan uraian:

1. bahwa Wajib Pajak telah melakukan penyetoran dan pelaporan atas

pesangon pada SPT PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,

2. bahwa Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa seluruh Objek PPh 21 Final

telah dilakukan pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp226.324.657,00 menjadi tidak tepat, sehingga seharusnya dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp226.324.657,00 yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa berdasarkan keterangan para pihak yang bersengketa serta fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa terbukti Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp226.324.657,00 dengan dalil dan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan ekualisasi Objek PPh Final Pasal 21 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan dan Terbanding menyisimpulkan bahwa terdapat Objek PPh Final Pasal 21 yang belum dilaporkan dengan perhitungan:

bahwa dalam persidangan tanggal 12 Maret 2026 Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti dokumen yang dapat menyanggah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan sanggahan atas koreksi yang dilakukan Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp226.324.657,00; bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp226.324.657,00

adalah telah sesuai dengan fakta data dan keterangan yang sebenarnya sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan;

menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; ahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp226.324.657,00 adalah telah sesuai dengan fakta data dan keterangan yang sebenarnya

sehingga koreksi a quo tetap dipertahankan, dan karenanya Pengadilan Pajak terdapat alasan hukum untuk menolak banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh Final Pasal 21 Masa Pajak Maret 2021226.324.657,00226.324.657,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Final Pasal 21 menurut TerbandingRp582.258.185,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 DPP PPh Final Pasal 21 menurut Pengadilan PajakRp582.258.185,00 bahwa dengan demikian perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Jumlah
NoUraian
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak582.258.185
2PPh Final Pasal 21 yang terutang18.468.331
3Kredit Pajak:
j. PPh Ditanggung Pemerintah0
k. Setoran Masa7.152.098
l. STP (pokok kurang bayar)0
m. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...0
n. Uang Tebusan yang telah dibayar0
o. PPh Final atas Pengungkapan harta bersih yang telah dibayar0
p. Lain-lain0
q. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...0
r. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)7.152.098
4Pajak yang tidak/kurang dibayar11.316.233
5Sanksi Administrasi :
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP4.888.613
g. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
h. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
i. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP0
j. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)4.888.613
6Jumlah pajak yang masih harus dibayar (4+5e)16.204.846

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00180/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 21 nomor 00001/243/21/712/24 tanggal 28 Maret 2024 Masa Pajak Maret 2021, atas nama PT AGRO BUKIT, NPWP: 02.275.446.9-712.001, beralamat di Jl. Pangeran Antasari II No. 26, RT.023, RW.004, Mentawa Baru Hilir, Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, sehingga jumlah pajak yang masih harusdibayar menjadi sebesar Rp16.204.846,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing- masing sebagai Hakim Anggota, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.