Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman
PUT-004434.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
PT. Nusign Supply Indonesia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004434.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan 30 Desember 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT. Nusign Supply Indonesia mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 84 ayat (1); Pasal 95
- PMK 51/PMK.04/2017Pasal 15
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004434.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT. Nusign Supply Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004733/KPU.1/SPTNP/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 26 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 Desember 2025