P U T U S A N
Nomor PUT-004435.18/2025/PP/M.VB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00038/KEB/WPJ.13/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan Atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Nomor 00007/672/24/705/24 tanggal 24 Juni 2024 atas Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2024, Nomor Objek Pajak 61.03.000.705.121.0158.5, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004435.18/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT QUALITY SUKSES SEJAHTERA, NPWP: 81.938.475.1-705.001/
0819384751701000, NITKU : 0819384751701000000001 beralamat di Jl. PT Quality Sukses Sejahtera, RT 003, RW 002, Beginjan, Tayan Hilir, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Saifin jabatan Direktur qualitysukses.qss@gmail.com, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
*) NPWP dan NITKU disalin sesuai Surat Keputusan Keberatan
1. Nama: Ibnu Rusydi Santosa,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-294/PP/IKH/2024 tanggal 24 Juni 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/QSS.SKK/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025;
2. Nama: Lion Saputra,
Jabatan: Staff Pajak,
Alamat: Komp. Pondok Harapan Kita Gg Mawar A 39,
Sungai Rengas, Kubu Raya, Kalimantan Barat 78381,