Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-004437.25/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Sinergi Adimitra Jaya, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004437.25/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00100/540/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004437.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SINERGI ADIMITRA JAYA, NPWP 31.460.060-2.413.000, beralamat di Jl. Selayar 2 Blok D7 No.2, Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Suratman, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Darman Aryansyah,

Jabatan: Tax Manager,

Alamat: ArumaResidenceBlokBNo.12

RT.001/RW.005, Telajung, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1.007/SAJ-BANDING- 01FINAL/IX/2024 tanggal 13 September 2024,

2. Nama: Irfan Sauqi Yusup,

Jabatan: Tax Admin,

Alamat: Perumahan GPAA Blok C2 No.14, Ds.

Sindangpakuon, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang, Jawa Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1.008/SAJ-BANDING-

01FINAL/IX/2024 tanggal 13 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Silvia Anas /198510242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Alief Widodo H./19851112 200901 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Gianto Utama/19850425 200701 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1217/PJ.07/2025 tanggal 7 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1149/PP/BR/2024 tanggal 23 September 2024 jo. PEN-232/PP/Ucp/2025 tanggal 23 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 03/BANDING/PPh Final/21/2024 tanggal 14 Juni 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 283/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 14 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/Bantahan/PPh Final/2021/SAJ-PJK/2024 tanggal 29 Agustus 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00100/540/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlahRupiahmenurut
Pemohon BandingTerbanding
1PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak627.363.176610.174.739
2PPh4(2)Finalyangterutang62.736.31761.017.474
3Kreditpajak:
a.PPhDitanggungPemerintah00
b.Setoranmasa62.736.31761.017.474
c.STP(pokokkurangbayar)00
d.KompensasikelebihandariMasaPajak00
e.Lain-lain00
f. KompensasikelebihankeMasaPajak00
g.Jumlahpajakyangdapatdikreditkan62.736.31761.017.474
6JumlahPPhyangmasihharusdibayar0NIHIL

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 03/PPh Final/BOD/7/2023 tanggal 24 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlahRupiah Menurut PemohonBanding
1Penghasilan Kena Pajak/DasarPengenaanPajak627.363.176
2PPh 4(2) Final yang terutang62.736.317
3Kredit pajak:
a.PPhDitanggung Pemerintah0
b.Setoranmasa62.736.317
c. STP(pokokkurangbayar)0
d.Kompensasikelebihan dari MasaPajak0
e.Lain-lain0
f. Kompensasikelebihan ke MasaPajak0
g.Jumlahpajakyang dapat dikreditkan62.736.317
6JumlahPPh yang masihharusdibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00321/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 23 April 2024, memutuskan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.DasarPengenaanPajak610.174.7390610.174.739
b.PajakPenghasilanTerutang61.017.474061.017.474
c.KreditPajak61.017.474061.017.474
d.PPhKurang/(Lebih)Dibayar000
e.SanksiAdministrasi000
f.Jumlah PPh yang masih harus dibayar/(lebih)dibayar000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 03/BANDING/PPh Final/21/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 (melalui Sistem E- Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 03/BANDING/PPh Final/21/2024 tanggal 14 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu Mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan a quo diterima tanggal 26 April 2024;

3. Pemenuhan ketentuan pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan kepada 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Bahwa tidak ada Utang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak a quo;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ini ditanda tangani oleh SURATMAN Jabatan Selaku DIREKTUR yang dibuktikan dengan Akta Nomor 11 Tanggal 4 Mei 2017;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Yang sending

Ursisn Bending

Keputusan Pemehon

{Re} (Rp) (Re) ld.PPhKurangilebinjBayer | ot jesenksiadminetras’ SSC lattes TT

{lebih} dibayar bahwa angka yang Pemohon Banding ajukan Banding tersebut berasal dari Reklasifikasi Terbanding Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp825.045.000,00 dari Objek Persewaan tanah dan/bangunan antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya menjadi Dividen kepada Para Pemegang Saham dengan rincian sebagai berikut:

bahwa sehingga koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) adalah Koreksi Negatif sebesar Rp206.261.250,00 yang kemudian dibagi rata 12 Bulan dengan hasil Rp17.188.437,00;

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. bahwa koreksi ini tidak tepat, karena tidak ada Eksistensi Dividen.

Koreksi ini terjadi karena secondary adjustment atas penyesuaian positif biaya sewa yang juga Pemohon Banding ajukan Banding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa transaksi sewa ini terjadi antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya sesama Wajib Pajak Dalam Negeri dengan tarif pajak yang sama bukan dengan Para Pemegang saham;

2. bahwa sehingga koreksi Reklasifikasi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa menjadi dividen tidak sesuai dengan bukti formal maupun materil (tidak ada bukti transfer pembayaran dividen maupun Rapat umum Pemegang saham untuk pembagian dividen);

3. ‘’Pengertian Dividen sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang- Undang Pajak Penghasilan, baik secara nyata maupun terselubung adalah bagian laba yang diatribusikan kepada Para pemegang saham”. dan Pemohon Banding tidak melakukan transaksi sewa menyewa dengan Para pemegang Saham;

bahwa artinya secondary adjustment tidak dapat dilakukan oleh fiskus jika primary adjustment dapat diidentifikasi sebagai transaksi afiliasi atau bukan transaksi dengan para pemegang saham (direct shareholders);

4. bahwa koreksi biaya sewa yang direklasifikasi sebagai dividen akan menimbulkan pajak berganda:

- Pertama Para Pemegang saham dikenakan pajak dividen di sisi Pemohon Banding (saat koreksi biaya oleh Terbanding);

- Kedua saat PT Mitra Bersama Jaya membagikan dividen akan terjadi pemotongan pajak dividen kepada Para Pemegang saham, dimana bagian laba yang dibagikan sebenarnya ada yang telah dipotong pajak dividen, karena koreksi yang dilakukan Terbanding atas pendapatan dari transaksi sewa;

B. bahwa Transaksi Sewa Bangunan antara Pemohon Banding dan PT

Bersama Jaya sudah terjadi sejak perusahaan berdiri tahun 2012, dimana tempat yang disewa digunakan sebagai tempat kedudukan Pemohon Banding dan tempat kegiatan usaha Pemohon Banding untuk menghasilkan/memproduksi barang jadi;

bahwa sehingga Eksistensi dan Manfaat atas sewa menyewa ini benar-benar terjadi karena terdapat manfaat ekonomis atau komersial; bahwa hal ini membantah pendapat Terbanding (pemeriksa pajak) yang menyatakan transaksi sewa menyewa tidak bisa dinyatakan Eksistensi dan;

benefit (pemanfaatanya), yang di tuangkan dalam Pendapat tim Peneliti keberatan;

bahwa dan hanya didasarkan pendapatnya, Terbanding melakukan penilaian Kembali nilai transaksi sewa menyewa bangunan yang dilakukan Pemohon Banding. Pemohon Banding keberatan karena seharusnya koreksi itu berdasarkan bukti yang kompeten;

bahwa atas pendapat dan tidak lanjut yang dilakukan Terbanding juga saling bertentangan, jika pendapat Terbanding meyakini tidak bisa dinyatakan eksistensi dan manfaatnya atas transaksi sewa menyewa bangunan tersebut, seharusnya Terbanding mengoreksi seluruhnya biaya transaksi sewa tersebut;

bahwa pendapat Terbanding menunjukan tidak kompetennya bukti dan menunjukan pemeriksaan tidak dilakukan sesuai prosedur

pemeriksaan transaksi hubungan Istimewa, atas hal tersebut Pemohon Banding sangat keberatan atas seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding bertentangan dengan penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena dalam memori penjelasan ayat (3) “maksud ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan Istimewa.”

bahwa Pemohon Banding telah melakukan Transaksi sesuai dengan nilai sebenarnya, dan Kewajiban Perpajakan atas transaksi sewa menyewa bangunan tersebut telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku sebagaimana dilaporkan dalam SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2);

C. bahwa transaksi sewa bangunan antara Pemohon Banding dan

PT Mitra Bersama Jaya didasarkan pada perjanjian yang sah dan taat terhadap hukum;

D. bahwa harga transaksi sewa menyewa Wajib Pajak telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pemohon Banding telah melakukan pengujian sebagaimana disampaikan dalam dokumen lokal (dokumen transfer harga) yang dibuat oleh Pemohon Banding dimana Pemohon Banding menggunakan metode CUP External dalam pengujian harga sewa tersebut;

E. bahwa atas Laporan Keuangan Tahun 2021 telah dilakukan Audited, yang menyatakan Opini Wajar

F. bahwa Kesalahan Tulis Terbanding bahwa dalam KEP-

00321/KEB/PJ/WPJ.22/2024 dalam point Menimbang:

a. bahwa berdasarkan sural keberatan Wajib Pajak atas nama PT

Sinergi Adimitra Jaya nomor 03/PPh linal/BOD/7 /2023 tanggal 24 Juli 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak

Madya Bekasi tanggal 27 Juli 2023 berdasarkan LPAD nomor

FORM-05005589 /RPS/ KPP.220703/2023 tangga! 27 Juli 2023 tentang pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil nomor 00100/540/21/431/23 targgat 6 Desember 2023 Masa

Pajak Maret 2021,

bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil yang Pemohon Banding ajukan yang benar adalah Nomor 00100/540/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023;

G. bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan ini karena berasal dari reklasifikasi nilai koreksi transaksi sewa yang dilakukan Terbanding, karena menurut Pemohon Banding atas transaksi sewa telah dilakukan sesuai dengan nilai dan keadaan sebenarnya;

H. bahwa tata cara pemeriksaan transaksi hubungan istimewa tidak dilakukan sesuai prosedur terlihat dari pendapat Terbanding, menunjukkan bahwa Identifikasi awal dan Analisa Fungsi Aset Risiko tidak benar-benar dilakukan Terbanding;

bahwa demikian Pemohon Banding sampaikan, atas seluruh hal tersebut diatas Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah melakukan Pembukuan dengan benar dan sesuai dengan fakta sebenarnya;

3. bahwa terbukti tidak ada eksistensi Dividen yang diberikan kepada Para Pemegang Saham;

4. bahwa atas biaya sewa bangunan telah membuktikan eksistensi dan manfaat dari transaksi tersebut.;

5. Pajak PPh final Pasal 4 Ayat (2) Atas Sewa Bangunan telah dilaporkan sesuai nilai sebenarnya;

6. bahwa Harga sewa bangunan telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

7. bahwa Pengujian kewajaran telah didokumentasikan dalam dokumen transfer harga;

8. bahwa metode dan tahapan pengujian Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

9. bahwa Koreksi Terbanding/Pemeriksa Pajak atas biaya sewa tidak berdasarkan bukti yang kompeten;

10. Pendapat Terbanding yang menyebutkan eksistensi dan manfaat tidak bisa dinyatakan terbantahkan;

11. Data pembanding Terbanding atas koreksi yang sama, menggunakan data pembanding pengujian yang berbeda antara Pengujian di koreksi primer dan Secondary adjustment, menunjukkan tidak ada konsistensi;

12. Koreksi Terbanding atas koreksi biaya sewa bangunan atas transaksi hubungan istimewa dilakukan tidak sesuai dengan tahapan prosedur sesuai peraturan tentang tata cara pemeriksaan transaksi Hubungan Istimewa;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-283/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 14 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-

Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp17.188.437,00 Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 17A ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan

huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.

Pasal 26A

a. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b. Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keteranganataumemperolehpenjelasanmengenai keberatannya;

c. Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

d. Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

…dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen.

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi

penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 4 ayat (3) huruf f

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh

dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 18 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi. Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan,

kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan;

(2) Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan;

(3) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan;

5) Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 14

(1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari:

a. dalam negeri; atau

b. luar negeri,

yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak;

(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri.

Pasal 15 ayat (1)

Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 39

Dividen atau penghasilan lain yang tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dan jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, terutang PPh saat Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.

7) Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kezaliman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak.

8) Lampiran I Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman

Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

9) Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

a. Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

b. OECD Model Commentary on Article 10:

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to

share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha Industri Kertas Tissue (KLU: 17091). Berdasarkan keterangan Wajib Pajak dan laporan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak memproduksi popok sekali pakai untuk bayi dan dewasa, underpads, tisu basah, dengan merk “We Care”, “Mamy Love”, dan “Top”. Pemasaran, promosi, dan distribusi sampai ke konsumen akhir dilakukan oleh distributor tunggal Wajib Pajak yaitu PT Mitra Bersama Jaya yang merupakan perusahaan afiliasi;

2) bahwa berdasarkan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2021, diketahui tidak terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividen sebagai berikut:

3) bahwa untuk keperluan pembuktian telah disampaikan surat permintaan dokumen kepada Wajib Pajak pada proses keberatan melalui surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S-216/WPJ.226/2023 tanggal 28 Agustus 2023 dan telah dilakukan pembahasan sengketa dengan Wajib Pajak pada tanggal 13 Februari 2024 sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-59/WPJ.2262/2024 tanggal 13 Februari 2024;

4) bahwa Wajib Pajak telah menyampaikan dokumen terkait sengketa berupa Dokumen Penentuan Harga Transfer, Data Pembanding CUP (sewa bangunan), dan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan;

c. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data, dan dokumen yang ada dalam proses keberatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa koreksi negatif Objek PPh Pasal 4 ayat (2) berasal dari koreksi fiskal positif atas biaya sewa. Berdasarkan hasil pengujian dokumen sumber dan Laporan Hasil Penilaian Tenaga Ahli Penilai Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi nomor LAP-

10/PEN/KPP.2207/2023 dan LAP-11/PEN/KPP.2207/2023 tanggal 23 Mei 2023, dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya sewa sebesar Rp825.045.000,00;

bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa antara kedua belah pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak dapat dinyatakan eksistensi (keberadaan transaksi) dan benefit (pemanfaatannya) namun hanya menyatakan valuation (nilai sewanya) saja sehingga perlu dilakukan penilaian terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terkait transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan revaluasi atas nilai sewa dari Pemohon Banding;

Selanjutnya dilakukan reklasifikasi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp825.045.000,00 dari objek persewaan tanah dan/atau bangunan menjadi:

- Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas dividenRp 618.783.750 yang diterima/diperoleh Wajib Pajak OP dalam negeri sebesar

- Objek PPh Pasal 26 atas dividen yangRp 206.261.250 diterima WP OP luar nageri sebesar bahwa sehingga koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah koreksi negatif sebesar Rp206.261.250,00 yang kemudian dibagi rata dalam 12 bulan sebagai berikut:

URAIAN

FEBRUARI

OBJEK PAJAK

597.113.0009 EQO.38O.259) G8 783. 790;

Persewaan Tanah dan/atau Bancunan

0 21.555.513 21.555.313

Dividen sang Citaima Diperslah (3s Fajak CP Dalam Negeri

667.473.000 640.024,563) (171854381

JUMLAH OBJEK FPh PASAL 4 ayet f2)

2) bahwa koreksi biaya sewa yang direklas menjadi dividen merupakan hasil dari pemeriksaan di Pajak Penghasilan Badan dan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan nomor 00059/406/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 dengan surat nomor 01/PPH BADAN/BOD/7/2023 tanggal 24 Juli 2023;

3) bahwa atas keberatan Pemohon Banding terhadap SKPLB PPh Badan tersebut, telah dilakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak, pengujian atas transaksi sewa bangunan dilakukan dengan menggunakan metode CUP. Adapun data pembanding yang dipakai oleh Wajib Pajak untuk pengujian menggunakan metode CUP adalah sebagai berikut:

No [fila GedargCevuang [Alama Gawung Bardirg [boos Bangunan eng Jiterya Pur Mute Purseg hiarga Sewa yer Tatan

Ta GG Steel pee few fp f i | jini P awak Lks Garman vee fier SL LLU RZ BUANA corer 5

Data diatas disajikan berdasarkan pencarian di: — aj. saw b) Berdasarkan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan ditegaskan bahwa dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya

plus (cost-plus method), atau metode lainnya, seperti: metode pembagian laba (profit split method), metode laba bersih transaksional (transactional net margin method), metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method), metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation), dan metode dalam penilaian bisnis (business valuation);

Dengan demikian hasil penilaian juga dapat menjadi pedoman dalam penentuan harga wajar dalam transaksi hubungan istimewa;

c) Penilaian properti dapat diartikan sebagai suatu proses untuk memperkirakan nilai atas suatu konsep hukum yang mencakup kepentingan, hak dan manfaat yang berkaitan dengan suatu kepemilikan atas properti tersebut. Terdapat banyak kondisi yang dipertimbangkan dalam proses penilaian, mulai dari kondisi fisik properti, kondisi tren pasar properti, kondisi ekonomi, yang berlaku pada tanggal penilaian. Klasifikasi properti meliputi Real Properti dan Personal Properti;

d) bahwa berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Penilai penilaian dilakukan terhadap dua (2) objek sewa, yaitu:

 Objek Penilaian 1 adalah pabrik dan gudang seluas 3.075 m2 yang berdiri diatas lahan seluas 3.075 m2. Properti yang terletak di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 5 Blok KI No. 28, Jatiwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi tersebut disewakan oleh PT Mitra Bersama Jaya sebagai pemilik kepada PT Sinergi Adimitra Jaya mulai tanggal 2 Januari 2021 sampai berakhir tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan dokumen Perjanjian Sewa Menyewa yang

dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 31 Desember 2020;

 Objek Penilaian 2 adalah pabrik dan gudang seluas 8.779 m2 yang berdiri diatas lahan seluas 8.779 m2. Properti yang terletak di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar Il Blok D.7 No. 2, Jatiwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi tersebut disewakan oleh PT Mitra Bersama Jaya sebagai pemilik kepada PT Sinergi Adimitra Jaya mulai tanggal 2 Januari 2021 sampai berakhir tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan dokumen Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 31 Desember 2020;

dengan dua (2) metode pendekatan penilaian, yaitu:

 Pendekatan Pendapatan (Income Approach) yaitu pendekatan penilaian dengan cara mengkonversi pendapatan bersih selama periode tertentu yang dapat dihasilkan oleh objek penilaian dengan tingkat diskonto tertentu;

 Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) yaitu pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian, yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian;

e) Terbanding menggunakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Penilai untuk menentukan nilai wajar sewa bangunan dengan alasan:

 Data pembanding yang diambil dan dijadikan sebagai acuan penilaian lebih menggambarkan kondisi yang sebanding dengan objek sewa yang menjadi dasar koreksi nilai sewa;

Ya jang Date Hama Data Sewa Parra Langgal at LL: ‘ ai Wil Sewa te Taman | angursr «Tanah ean tenia

PL (Pengarah Sta Jatewang, arang Fata, EA Wentgan " POR EMMI Mag AI AE aa . lah

Fah eka oo, .

iPbié200.2441 an

P2 (Perawatan Sewa Jr wangi, (karang Baca! (lean Mengngah 1090820019 AT apni BE) aid Ih 101

— Kah Reta: | . .

“es? iting, 4

Pp (Penasaran Sig Charan’, Kadarde Vest Menengah sn ak ago ag :

Jaan Kasimaman,

MM [Petawatan Tema Ciharang Forat Kah, Datar Wara jo GL ual tae) ata | 800 oiled

M4 |Peeawatan bag Dwi Aa Menengah <0} Ubaya AN LT . pagapa

' ls’ Kalimantan " ! "

26 Penawaran Sena (arang An'at, Sab. Alap Nama 200 UU) O00 LO.ah 2018! 100.005 - S000

Bekas

 Penilaian yang dilakukan memperhitungkan pembobotan data antara objek yang dinilai dengan data pembanding;  Penilaian yang dilakukan telah mempertimbangkan penyesuaian waktu;

 Penilaian yang dilakukan telah mempertimbangkan penyesuaian data transaksi;

 Penilaian yang dilakukan telah mempertimbangkan penyesuaian kondisi fisik data pembanding;

 Penilaian yang dilakukan telah mempertimbangkan penyesuaian faktor aksesibilitas objek dan data pembanding;

Sehingga diperoleh nilai wajar sewa properti sebagai berikut: Objek Penilaian 1 - pabrik dan gudang seluas 3.075 m2 mat 1 ae

IP Wai

Nan 2% Be the Aan |. a

- tro de

Tk FH

Objek Penilaian 2 - pabrik dan gudang seluas 8.779 m2

f) Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas nilai wajar biaya sewa properti telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi fiskal positif atas biaya sewa sebesar Rp825.045.000,00 tetap dipertahankan;

4) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi

yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

5) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

6) bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final;

7) bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

8) bahwa berdasarkan Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf d Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment, dijelaskan bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

9) bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 14 sampai dengan Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

10) bahwa beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing seperti Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model menyatakan bahwa dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham, tidak hanya mencakup pembagian laba yang diputuskan oleh rapat umum pemegang saham tahunan, tetapi juga manfaat lain dalam bentuk uang atau yang bernilai uang, seperti saham bonus, bonus, laba atas likuidasi atau penebusan saham dan pembagian keuntungan yang terselubung;

11) bahwa dengan dipertahankannya koreksi atas nilai wajar biaya sewa sebesar Rp825.045.000,00 maka koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp17.188.437,00 atas secondary adjustment yang berasal dari koreksi negatif objek persewaan tanah dan/atau bangunandankoreksipositifobjekdividenyang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri juga dipertahankan;

12) bahwa terkait kesalahan tulis dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00321/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 23 April 2024 telah dilakukan pembetulan dengan Surat KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 5455/NKEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 13 Agustus 2024;

Penelitian setelah SPUH

1) Terbanding mengundang Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor S-00268/SPUH/WPJ.22/2024 tanggal 27 Maret 2024;

2) Pemohon Banding hadir memenuhi undangan dan memberikan tanggapan tertulis sesuai Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-732/WPJ.226/2024 tanggal 18 April 2024;

3) bahwa berdasarkan surat tanggapan Pemohon Banding nomor 003/SAJ/S-00268/IV/2024 tanggal 15 April 2024, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan namun tidak memberikan dokumen tambahan terkait sengketa keberatan sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut;

III. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

1. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/Bantahan/PPh Final/2021/SAJ-PJK/2024 tanggal 29 Agustus 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

POKOK PERMASALAHAN:

Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp17.188.437,00:

Pos Yang dikoreksi Menurut Menurut Pemohon|koreksi Yang

Terbanding (Rp)|Banding (Reidiajukan Banding

Penghasilan Kena Pajak/Dasar “yang menjadi pokok permasalahan adalah Penetapan koreksi Negatif Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Maret 2021 sebesar Rp17.188.437,00, berasal dari koreksi positif biaya sewa tanah dan atau bangunan Pemohon Banding dengan PT Mitra Bersama Jaya tahun 2021 Rp825.045.000,00 yang dilakukan Terbanding, kemudian nilai koreksi positif tersebut direklasifikasi menjadi Objek Dividen PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 26 dan dibagi 12 bulan kepada Para Pemegang Saham (Suganda, Suratman, Rudianto, Lam Sing Hoo);

Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Pembanding sangat dirugikan atas alasan-alasan dan penetapan tersebut sehingga Pemohon Banding mengajukan keberatan atas uraian banding Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembukuan dan pelaporan Laporan Keuangan sesuai dengan nilai yang sebenarnya dan selalu patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perpajakan, Laporan Keuangan Pemohon Banding telah di Audit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;

2. bahwa Pemohon Banding telah patuh dan melaksanakan kewajiban Perpajakan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Perpajakan;

3. bahwa koreksi ini tidak berdasarkan data dan Bukti formal maupun materil, tidak ada eksistensi Dividen (tidak ada bukti transfer maupun Rapat Umum pemegang saham);

4. koreksi ini merupakan secondary adjustment dan reklasifikasi yang dilakukan Terbanding dari Koreksi Positif biaya sewa tanah dan/atau bangunan yang juga Pemohon Banding ajukan Permohonan Banding;

5. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas koreksi positif biaya sewa tanah/dan atau bangunan antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya (Afiliasi) yang kemudian nilai koreksi tersebut direklasifikasi menjadi Objek dividen WP OP Para Pemegang Saham;

- Objek Dividen kepada Para Pemegang Saham PPh Pasal 4 ayat (2) (Suratman, Suganda, Rudianto) dan

- Objek dividen PPh pasal 26 (Lam Sing Hoo);

6. bahwa dalam Permohonan Banding KEP-00342/KEB/PJ/WPJ.22/2024 SKPLB PPh Badan Atas Koreksi Positif Biaya sewa tanah dan/atau Bangunan Pemohon Banding sampaikan Data dan Fakta sebagai berikut;

1) bahwa sewa menyewa tanah dan /atau Bangunan dilakukan oleh Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya, Bukan dengan Para Pemegang Saham;

2) Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dengan tarif pajak yang sama;

3) bahwa atas transaksi sewa menyewa Pemohon Banding telah sesuai dengan Perjanjian yang sah secara Hukum;

4) bahwa Pajak atas transaksi sewa tersebut telah dipotong, disetor dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

5) bahwa tanah/dan atau bangunan yang disewa tersebut digunakan oleh Pemohon Banding sebagai tempat kedudukan,kegiatan Produksi untuk menghasilkan produk dan kegiatan usaha;

7. bahwa Pemohon Banding telah melakukan transaksi sewa dengan Pihak Afiliasi dengan nilai harga sesuai dengan kewajaran dan Kelaziman berusaha sebagaimana Pemohon Banding dokumentasikan dalam laporan sesuai ketentuan-ketentuan yang relevan dengan Indonesia Transfer Pricing Guidelines sebagaimana ditetapkan dalam:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016,Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Per-32/PJ/2011 mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam

Transaksi Wajib Pajak dengan Pihak afiliasi, PER-22/PJ/2013 mengenai pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Hubungan Istimewa

8. bahwa hasil Pengujian dengan menggunakan Metode CUP Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan hasil sebagai berikut, sebagaimana pemohon sampaikan dalam Dokumen Transfer Price Dokumen:

ny MEET Toma Telaga Secure Gg Lg Se. at ag “Mage ter Mee Dayat the se Se per Lae je onene [ores wird Se Bet buat Meta [esti noe Fe “Sar.

ee | wipe i ban - 3 5

TRI pes Dear te one Ten LA j ow ' Boe 136A Ae | £ 4 i

Me SEN aa I Hers

: par 1 LH :

Tatang Surg, A Ame Teel bein rasa 7 Pa ete ee

2“ karang Beal jawa Serasa Tayang Sarat Ag i ee ae BEA Ep -- :

1 UB acme Semi thee ul | )

Pele ere ot .

Suecer cant Thabane, \leameng Suratan nan si D0 HE se tae oe qi 1 "

4 rac = WT -asapata Date bara! | wt Beat Spa —! mage EE una Reese wa Fara ! 1 Pen te oran raman cane 6 eet Enam Kun LA

: Int n

+ Pee Et Da ee wit ot Makasi pak ne eer s

[rating Saran . Oo Pai

1 ' . LA Ss mid

1 : Ears

Cat datas doakan berdisamar procera TTS faa con

iQ Maksimum: “0.000 ¢

{a3 S0 000 -

Ler 52 898 1 m3 55 0G0

QQ Minumurry 45.280

9. bahwa dalam tanggapan Terbanding bagian c, angka 1 menyatakan bahwa berdasarkan perjanjian sewa menyewa antara kedua belah pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak dapat dinyatakan eksistensi (keberadaan transaksi) dan benefit (pemanfaatannya) betentangan dengan fakta dan bukti;

bahwa pernyataan tersebut terbantahkan oleh fakta dan bukti dimana alamat/tempat yang disewa Pemohon Banding digunakakan sebagai tempat Kedudukan, Tempat kegiatan produksi/usaha Pemohon Banding; bahwa dan Jika Pemeriksa tidak meyakini eksistensinya (keberadaan transaksi) tidak ada, mengapa dilakukan Penilaian terhadap transaksi yang diyakini tidak ada? bahwa Pendapat pemeriksa tersebut mencerminkan bahwa hasil koreksi tersebut dihasilkan dari pemeriksaan yang tidak berpegang terhadap

pedoman pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan Istimewa, jika pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai prosedur dapat dengan mudah Terbanding akan mengetahui fungsi aset resiko yang yang diterima oleh masing-masing pihak yang melakukan transkasi afiliasi tersebut, dan tidak mungkin menyatakan transaksi tersebut tidak bisa dinyatakan bahkan dengan menyatakan pendapat eksistensi dan manfaat sewa Tidak bisa dinyatakan, menjadi bertentangan dan inkonsiten dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Terbanding pada Tahun 2012 s/d 2018 kepada Wajib Pajak. Karena sewa ini telah terjadi sejak tahun tersebut;

10. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya positif sewa tanah dan atau bangunan ,atas hal tersebut Pemohon Banding juga telah mengajukan Keberatan dan saat ini atas Keputusan Keberatan tersebut juga Pemohon Banding telah ajukan Banding, sehingga Pemohon Banding pun tidak setuju atas secondary adjument Dan reklasifikasi yang timbul akibat koreksi tersebut;

11. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan metode hasil penilaian yang di gunakan oleh Terbanding dalam penentuan harga wajar nilai transkasidalam transaksi hubungan istimewa atas sewa menyewa yang dilakukan Pemohon Banding dan afiliasi, karena menurut Pemohon Banding metode tersebut bukanlah yang paling tepat;

bahwa dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Pasal 13 pada ayat (11) dan (12) telah dijelaskan bagaimana cara memilih metode yang diutamakan, dimana metode CUP menempati urutan yang diutamakan sebagai berikut;

Pasal 13 on PWR oe tae woe kt

N mem od?

. d mui

Ya Lea 7€ tk Ana '

de aa ke doce ah etn ve ua’

Pole ail 1 - mn td. tk 2

12. bahwa selain hal-hal diatas bahwa Pemohon Banding juga keberatan dengan metode dan data pembanding yang digunakan oleh Terbanding, karena:

a) Sumber Data Pembanding haruslah merupakan data Publik Dalam negeri atau luar negeri atau database komersial, sehingga ada keadilan bagi Wajib Pajak untuk mempertahankan posisinya dalam ranah hukum dan data yang disampaikan oleh Terbanding hanya menyebutkan hasil penawaran yang hanya bisa diakses oleh Terbanding;

b) Data Pembanding yang disampaikan/digunakan dalam pengujian koreksi Positif biaya sewa menyewa pada SPUH PPh Badan berbeda dengan Data pembanding yang digunakan pada SPUH koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) dan SPUH PPh Pasal 26, padahal Koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment atas koreksi positif biaya sewa pada SPUH PPh Badan;

c) Dari data Pembanding yang disajikan Terbanding di ketahui bahwa harga sewa justru lebih besar dari harga transaksi sewa per meter/thn yang dilakukan Pemohon Banding dan afiliasi;

bahwa sehingga seharusnya Terbading tidak melakukan koreksi atas biaya sewa karena harga sewa Pemohon Banding tidaklah melebihi kewajaran;

bahwa namun karena Terbanding melakukan penyesuaian- penyesuaian atas Data pembanding yang diperolehnya dengan sedemikian rupa dalam metode penilaian sehingga seolah harga Pemohon Banding menjadi tidak wajar, menurut Pemohon Banding penyesuaian tersebut juga menjadi tidak fair dalam menentukan nilai wajar suatu transaksi, karena melibatkan Personal Judgment penilai sendiri,sehingga hasilnya menjadi subjektif;

d) bahwa Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pasal 8 ayat 7:

sesuai peraturan tersebut bahwa jelas metode yang digunakan Terbanding juga tidaklah tepat;

bahwa berdasarkan pada uraian tersebut diatas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil-dalil Termohon Banding tidaklah benar dan terkesan terlalu dipaksakan dan dilakukan tidak sesuai prosedur dan aturan. Sehingga sangatlah cukup beralasan jika Pemohon Banding meminta kepada Ketua Pimpinan Sidang Pengadilan Pajak memberikan Keputusan untuk Menerima permohonan Surat Banding dan Surat Keberatan Pemohon dan Membatalkan keputusan Terbanding a quo untuk seluruhnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00321/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 23 April 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 03/PPh Final/BOD/7/2023 tanggal 24 Juli 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 ayat (2) Nomor 00100/540/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023 Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 11 tanggal 4 Mei 2017 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Nomor 50 tanggal 13 Desember 2011;

Bukti P-6. Fotokopi Perjanjian Sewa Bangunan;

Bukti P-7. Fotokopi Invoice & Faktur Pajak Sewa Bangunan Maret 2021; Bukti P-8. Fotokopi Bukti Pembayaran Sewa Bangunan Tahun 2021; Bukti P-9. Fotokopi Rekening Koran Bukti pembayaran Sewa Bangunan; Bukti P-10. Fotocopy Bukti Lapor SPT PPh Pasal 4 Ayat 2;

Bukti P-11. Fotokopi Laporan Keuangan Audited 2021;

Bukti P-12. Fotokopi Dokumen Transfer Harga (dokumen Lokal) 2021; Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Company Profile;

Bukti P-15. Bagan Kepemilikan dan Struktur Manajemen PT Sinergi Adimitra

Jaya;

Bukti P-16. Data Pembanding (sewa bangunan);

Bukti P-17. Dokumen Penentuan Harga Transfer PT Sinergi Adimitra Jaya

Tahun 2021;

Bukti P-18. Dokumen perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan (8.779 m2) tahun 2017 – 2020);

Bukti P-19. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000053.15/PP/M.XIIIB

Tahun 2022 atas sengketa Pajak Penghasilan Badan 2017; Bukti P-20. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Februari 2025;

Bukti P-21. Bukti Biaya Perolehan Tanah dalam Laporan Keuangan Tahun 2019 (aset tetap) PT SINERGI ADIMITRA JAYA;

Bukti P-22. Surat Keterangan PT Mitra Bersama Jaya terdaftar di KPP

Pratama Kelapa Gading;

Bukti P-23. Surat Keterangan PT Sinergi Adimitra Jaya terdaftar di KPP

Madya Bekasi;

Bukti P-24. Data-data Pembanding Objek Sewa (Tambahan);

Bukti P-25. Pernyataan Akhir (Closing Statement) tanpa nomor tanggal 10 Maret 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kerangka Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Pendapat Akhir Nomor S-1288/PJ.07/2025 Tanggal 24 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00321/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00100/540/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 03/BANDING/PPh Final/21/2024 tanggal 14 Juni 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DasarPengenaanPajak627.363.176610.174.739(17.188.437)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar (Rp17.188.437,00)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Negatif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp17.188.437,00 yang berasal dari reklasifikasi menjadi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp825.045.000,00 dari Objek persewaan tanah

dan/atau bangunan antara Pemohon Banding dengan PT Mitra Bersama Jaya menjadi Dividen kepada Para Pemegang Saham dengan rincian sebagai berikut:

sehingga koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah Koreksi Negatif sebesar Rp206.261.250,00 yang kemudian dibagi rata 12 (dua belas) bulan dengan hasil Rp17.188.437,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan tidak ada Eksistensi Dividen, koreksi terjadi karena secondary adjustment atas penyesuaian positif biaya sewa yang juga Pemohon Banding ajukan Banding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa transaksi sewa ini terjadi antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya sesama Wajib Pajak Dalam Negeri dengan tarif pajak yang sama bukan dengan para pemegang saham;

b. bahwa sehingga koreksi Reklasifikasi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa menjadi dividen tidak sesuai dengan bukti formal maupun materil (tidak ada bukti transfer pembayaran dividen maupun Rapat Umum Pemegang Saham untuk pembagian dividen);

c. bahwa Pengertian Dividen sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang- Undang Pajak Penghasilan, baik secara nyata maupun terselubung adalah bagian laba yang diatribusikan kepada para pemegang saham”. dan Pemohon Banding tidak melakukan transaksi sewa menyewa dengan Para pemegang saham;

bahwa artinya secondary adjustment tidak dapat dilakukan oleh fiskus jika primary adjustment dapat diidentifikasi sebagai transaksi afiliasi atau bukan transaksi dengan para pemegang saham (direct shareholders);

d. bahwa koreksi biaya sewa yang direklasifikasi sebagai dividen akan menimbulkan pajak berganda:

- Pertama Para Pemegang saham dikenakan pajak dividen di sisi Pemohon Banding (saat koreksi biaya oleh Terbanding);

- Kedua saat PT Mitra Bersama Jaya membagikan dividen akan terjadi pemotongan pajak dividen kepada para pemegang saham, dimana bagian laba yang dibagikan sebenarnya ada yang telah dipotong pajak dividen, karena koreksi yang dilakukan Terbanding atas pendapatan dari transaksi sewa;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Negatif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp17.188.437,00 sebagai konsekuensi dari adanya Koreksi fiskal positif yang dilakukan Terbanding pada PPh Badan atas biaya sewa sebesar Rp825.045.000,00 karena menganggap harga sewa antara Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya (pihak afiliasi) tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

Menimbang bahwa dalam persidangan para pihak telah menyampaikan penjelasan dan argumentasi masing-masing pihak dan menyerahkan alat bukti dokumen pendukung argumentasinya. Berdasarkan penjelasan dan hasil penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan para pihak dapat disimpulkan bahwa sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis meliputi penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), kewenangan melakukan koreksi sekunder (Secondary Adjustment), definisi dan perlakuan dividen dan adanya hubungan Istimewa. Selain itu adanya beban pembuktian dari pihak Pemohon Banding yang tidak setuju atas koreksi Terbanding bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan bukti dan fakta terkait Kewajaran Harga Transaksi, Eksistensi dan Manfaat Ekonomis/Komersial Transaksi, Bukti Formal dan Material Dividen dan Reklasifikasi selisih nilai sewa yang tidak wajar dari objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan menjadi dividen;

bahwa dalam persidangan diperoleh data fakta dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding dan PT Mitra Bersama Jaya mempunyai pemegang saham yang sama yaitu Suganda, Suratman, Rudianto dan Lam Sing Hoo dengan masing-masing memiliki persentase kepemilikan sebesar 25%;

b. bahwa timbulnya objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) berkaitan dengan koreksi atas biaya sewa yang dilakukan Terbanding pada PPh Badan sebesar Rp825.045.000,00 melalui mekanisme koreksi fiskal positif dan reklasifikasi sebagai Secondary Adjustment dalam konteks harga transfer (Transfer Pricing). Koreksi fiskal positif sebesar Rp825.045.000,00 pada PPh Badan tersebut menjadi dasar untuk melakukan reklasifikasi objek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa pengubahan sifat penghasilan (Dividen Terselubung) selisih sebesar Rp825.045.000,00 tersebut direklasifikasi dari objek persewaan tanah dan/atau bangunan menjadi dividen dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Objek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding dijadikan Koreksi Negatif sebesar Rp206.261.250,00 yang kemudian dibagi rata 12 Bulan dengan hasil Rp17.188.437,00 dengan rincian per masa pajak sebagai berikut:

Jet, JARI

UR-I-An de aang a’ dm bevricha yp ReneS

CIBIEK PA IA

JUMLAK BIER PEN PASAL Baral:2l | SARNOO SF3S1L 369 M7 c. bahwa dasar hukum reklasifikasi Terbanding adalah berdasarkan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak

sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

bahwa Dividen oleh Terbanding dianggap sebagai pembagian keuntungan yang terselubung (concealed holdings atau pembagian keuntungan yang terselubung) dan mencakup manfaat dalam bentuk uang atau yang bernilai uang, sebagaimana didukung oleh panduan praktik internasional (Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model);

d. bahwa untuk sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif biaya sewa gedung sebesar Rp825.045.000,00 pada PPh Badan, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dengan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

1) bahwa harga yang disepakati Pemohon Banding dengan pihak lawan transaksi yang dituangkan dalam perjanjian kedua belah pihak adalah lebih tepat mengingat harga transaksi yang disepakati adalah sebesar Rp50.000,00/m2/bln (setara Rp600.000,00/m2/Tahun), harga tersebut adalah harga yang wajar dan tidak melebihi rentang harga yang dihitung oleh data Terbanding (range harga Rp640.139,00, Rp571.988,00, Rp527.190,00 dan Rp 465.352,00);

2) bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dan lawan transaksinya yaitu PT Mitra Bersama Jaya merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berada dalam administrasi perpajakan yang sama di lndonesia sehingga seharusnya atas koreksi transfer pricing dalam negeri, Terbanding melakukan koreksi kepada dua belah pihak yang bertransaksi sehingga tidak menimbulkan pajak berganda secara ekonomis dan menimbulkan masalah ketidakadilan pengenaan pajak. bahwa praktek correlative adjustment atau corresponding adjustment untuk menghindari pajak berganda dalam transaksi afiliasi yang bersifat cross border-pun sangat ditekankan sebagai bagian dari perjanjian penghindaran pajak berganda, walaupun pihak-pihak yang bertransaksi berada pada yurisdiksi perpajakan yang berbeda. Bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak memandang bahwa praktek

correlative adjustment semestinya dipraktekkan oleh Terbanding apabila menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi dalam negeri. Bahwa dengan ketiadaaan correlative adjustment menjadikan pengujian kewajaran Terbanding menjadi tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pengujian kewajaran dan juga tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan oleh karenanya dalil-dalil Terbanding atas pengujian kewajaran dan praktek dokumentasi penentuan harga transfer oleh Pemohon Banding menjadi tidak relevan dan tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa karena koreksi pada PPh Final Pasal 4 Ayat (2) merupakan koreksi sekunder akibat adanya koreksi primer pada PPh Badan, maka oleh karena Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi biaya sewa sebagai koreksi Primer di PPh Badan, maka dasar koreksi sekunder (reklasifikasi menjadi dividen) dengan sendirinya menjadi tidak ada/gugur sehingga koreksi negatif PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan koreksi reklasifikasi menjadi dividen yang menjadi pokok sengketa ini juga dibatalkan, menurut Pengadilan Pajak koreksi sekunder hanya dapat terjadi apabila koreksi primer pada transaksi afiliasi dipertahankan;

bahwa dengan demikian, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

Memori penjelasan Pasal 78:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”.

maka Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Koreksi Negatif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp17.188.437,00 untuk Masa Pajak Maret 2021;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak(17.188.437)0(17.188.437)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- menurut TerbandingRp610.174.739

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp(17.188.437)

- menurut Pengadilan PajakRp627.363.176

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00321/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00100/540/21/431/23 tanggal 12 Juni 2023 atas nama PT SINERGI ADIMITRA JAYA, NPWP 31.460.060-2.413.000, beralamat di Jl. Selayar 2 Blok D7 No.2, Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp627.363.176 Pajak Penghasilan TerutangRp62.736.317 Kredit PajakRp62.736.317 PPh Kurang/(Lebih) DibayarRp0 Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik padahari

Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.