PUTUSAN
Nomor PUT-004438.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Nomor S-430/WPJ.02/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/207/21/219/24 tanggal 8 November 2024 Masa Pajak November 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004438.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV Gudang Rizky Sawit, NPWP 43.668.541.6-219.000, beralamat di Jl. Setia Kawan Km. 28 Dalam, Tasik Serai Barat, Talang Muandau, Kab. Bengkalis, Riau, 28786, domisili elektronik di cmn.advocatesla@gmail.com, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, SE., Ak., M.Si., SH., MH., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, SH., jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 003/GRS/SK-PP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025, selanjutnya hadir dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Legimin;
Jabatan: Direktur
2. Nama: Cuaca, SE. AK. M.Si, SH, MH, CLA;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-542/PP/IKH/2023
Surat Kuasa Khusus : 003/GRS/SK-PP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025;
3. Nama: M. Reza Irawan Meliala;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-013/PP/IKH/2024
Surat Kuasa Khusus : 003/GRS/SK-PP/V/2025 tanggal 15 Mei 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;