Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman
PUT-004439.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
CV Gudang Rizky Sawit, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004439.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026 yang diucapkan 23 Februari 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan CV Gudang Rizky Sawit mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 29; Pasal 36 ayat (1)
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (3); Pasal 14 ayat (2); Pasal 15 ayat (3)
- PMK 08/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (3); Pasal 14 ayat (2); Pasal 15 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (3); Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004439.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- CV Gudang Rizky Sawit
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/21/219/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 29 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 23 Februari 2026