P U T U S A N
Nomor PUT-004447.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00805/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 02 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Citraweb Solusi Teknologi Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 615935/KPU.3/2024 tanggal 06 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004447.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CITRAWEB SOLUSI TEKNOLOGI, NPWP 81.030.732.2-542.000 beralamat di Jl. Petung No. 31, RT.009 RW.003, Caturtunggal, Depok, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281 yang diwakili oleh Debi Surya Setiyawan Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Imam Basuki Rahmanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/CST-KEP-00805/V/2025 tanggal 23 Mei 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Bahrul Ulum/199007232015021001,