Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 65 halaman

PUT-004448.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT. Gold Coin Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004448.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/427/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004448.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-407.001, beralamat di Kawasan Mega Office Park, Harapan Indah Blok OP 2 No.1, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Veronica Kusumawardani dan David Steven Macquairie jabatan sebagai Kuasa Hukum, yang diberikan kuasa oleh Sdr. Ir Erwin, M.M. jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 046/TAX GCI-BKS/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 050/TAX GCI- BKS/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024, yang selanjutnya juga mewakili dalam persidangan bersama dengan:

Nama: Ganda Christian Tobing

Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 152/TAX GCI-BKS/IX/2024 tanggal 5 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika/ 198206112009012005,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Muhammad Reza Anindiarto/198710122008121006, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Didin Wahyudin/ 198508292007011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1817/PJ.07/2025 tanggal 5 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1230/PP/BR/2024 tanggal 7 Oktober 2024,

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 051/DDTC- 1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-102/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 3 September 2024,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 010/DDTC- 1B/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024.

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00001/204/19/427/23 tanggal 14 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

sUMLAH MENURUT

Ta WRAY . . tit melia DER Ta 0

ME 1 PAJAK Fla Pub PS

GIBETULS

7 Basin. AM vine Sajal Darus Purna agak " 144 eee “RABE Det Vea a

22 PPS Cail Ah FOS WE To Dig fle Ang Tang Sy!

2 Wred!t Pujak:

A 4b DIRE fan Seid y : cH

COTE techie Kura feed fa] . li

Uo farce gl talkin An MASS Feb. I" 4 uy

SDS ee ee ec: lelah Sie yar r 5 ny

SPE: Dab atuy Pro gun Aga Haa Pra vi balan 2 peta r i a, gor r 5 ny

A KATA ye ase pee dan Beko. c q fi]

Pb pa AA beat aren atu da bled hi TOPE LL Bee dan Muara Te Sp ig

4 Baja Yam lake any civvard d3 ee a1 775.980! a froavith alesse abe + a Gerga Pasal ty ty) Ale Ne P66 HJ

Wun san da Sa KUP ‘ 1 ih

Ro Soggeka aa Pagal GL Lanang sup Oo HI

Wo ers ar Sar TA CU FP ! " h

Ba WO an ccm aac ors ar dan _ a £ at TBE 366 oO.

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/DDTC-1B/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

(3, | Kredit Pajak: oo Po a. PPh DitanggungPemerinah | O pT Scorn Masa ISO,

[fe SIP okokkerangtaya kompensasi kelebihan dari Nasa Pak [ (—Tevang Tebusan yang wish dibayar yang telah dibayar

[ik Rompensaa! kelebihaa ke Wasa Pak oo

Cesare ama

4. | Pajak yang tidak/kurangdibayar | ”————— O

5. | Sanksi administrasi:

/ |e. Bunga Pasal 13 (RCP kenakan Panel 13 (9) bora KCP

Pre. Bhsnga Pasal 15 Ghar a KUP | —S— kenaikan Pasal 18.ayar BIKUP =| —SSS~— edan sariksiadmmnistrasi ~~ SSSSCSCSCS~—

Po aaah Pasaman ANE

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

~ SY iambah a

Lraiaa | Scerula . “Gkuargi - Montadi

PR Map Rp a. Dasar Pengenaan Paizk | 1.249 531.650 3 . 1.4 4659 OS ka dayak somgpas lar (Phi Tori.targ 1 2205052 ul en FOS O52 c. #redit 'ajak . 00 lan SID 6AN _ — a TBO ab are eG tampiriasi Kasual Ma ak subang : 0 _ _. al 2

FE. PPRK serai Tebihi Bayar Oo AL ASIA, al 21.775.289

Fak Anin sira si 1. _ 5 511 486; ay S.5.1486 eB. durant FRM yang nasi" harus dibayar # IlahiFj | S1 286856" a 41 286.568 nm bayar | 1

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 051/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 051/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut, ‘UU PP’).

Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

4. Permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP. Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP.

Pemohon Banding telah melampiri surat banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP.

Bahwa permohonan banding diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/427/23 tanggal 14 April 2023 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019. Selanjutnya terhadap sengketa yang Pemohon Banding ajukan banding, berdasarkan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan persetujuan pembahasan akhir.

Adapun jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp0.

Dengan demikian berdasarkan hal tersebut, tidak terdapat pajak yang terutang yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding

Oleh karenanya, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta Salinan kelengkapannya atas nama:

a. Veronica Kusumawardani dengan Surat Kuasa Khusus nomor 046/TAX GCI-BKS/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024; dan b. David Steven Macquairie dengan Surat Kuasa Khusus nomor 050/TAX GCI-BKS/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/427/23 tanggal 14 April 2023 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/427/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Januari 2019 yang diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut:(DalamRupiah)
WajibPajakPemeriksa (SKPKB)Pembahasan AkhirDisetujui
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak1.348.633.6801.348.633.6801.348.633.680
2.PPhPasal26yangterutang180.519.672202.295.052180.519.672
3.KreditPajak:
a. PPhDitanggungPemerintah000
b. SetoranMasa180.519.672180.519.672180.519.672
c. STP(pokokkurangbayar)000
d. KompensasikelebihandariMasaPajak...000
e. UangTebusanyangtelahdibayar000
f. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyang telahdibayar000
g. Lain-lain000
h. KompensasikelebihankeMasaPajak...
i. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d +e+f+g–h)180.519.672180.519.672180.519.672
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar021.775.3800
5.Sanksiadministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP09.511.4860
b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP000
c. BungaPasal13(3)hurufdKUP000
d. KenaikanPasal18ayat(3)KUP000
e. Jumlahsanksiadministrasi09.511.4860
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.e)031.286.8660

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor: 006/DDTC-

1B/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rupiah)
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak1.348.633.680
2.PPhPasal26yangterutang180.519.672
3.KreditPajak:
a. PPhDitanggungPemerintah0
b. SetoranMasa180.519.672
c. STP(pokokkurangbayar)0
d. KompensasikelebihandariMasaPajak...0
e. UangTebusanyangtelahdibayar0
f. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar0
g. Lain-lain0
h. KompensasikelebihankeMasaPajak...0
i. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d+e+f+g–h)180.519.672
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar0
5.Sanksiadministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP0
b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP0
c. BungaPasal13(3)hurufdKUP0
d. KenaikanPasal18ayat(3)KUP0
e. Jumlahsanksiadministrasi0
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.e)0

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi(Rp)
Semula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)
1.DasarPengenaanPajak1.348.633.68001.348.633.680
2.PajakPenghasilan(PPh)Terutang202.295.0520202.295.052
3.KreditPajak180.519.6720180.519.672
4.KompensasiMasa/TahunPajaksebelumnya000
5.PPhKurang/(Lebih)Bayar21.775.380021.775.380
6.SanksiAdministrasi9.511.48609.511.486

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksiYang DiajukanBanding (Rp)
Keputusan Keberatan(Rp)Pemohon Banding(Rp)
PPhPasal26yangterutang202.295.052180.519.67221.775.380

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding pada dasarnya menyampaikan sebagai berikut:

1) Berdasarkan hasil pengujian oleh Terbanding disimpulkan terdapat koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp21.775.380,00 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019.

2) Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa transaksi dengan GOLD COIN SERVICES SINGAPORE tidak merupakan transaksi jasa yang terutang dengan tarif 0%.

3) Berdasarkan hasil penelitian, dengan mempertimbangkan data dan informasi yang ada, Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.

B. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang pada intinya masih mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp21.775.380,00 dikarenakan alasan koreksi dari Terbanding tidak didasarkan atas fakta dan kondisi yang sebenarnya.

Selanjutnya baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan untuk PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari di tahun 2019 sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Sebaliknya alasan koreksi yang dilakukan Terbanding terbukti telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa selama proses pemeriksaan maupun keberatan Terbanding tidak dapat membantah seluruh alasan dan mempertimbangkan secara tepat atas seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding.

Adapun alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa Pembayaran terkait dengan Sistem (Software) ERP Kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (Singapura) sebesar Rp145.169.200,00 Merupakan Pembayaran Atas Imbalan Jasa Dimana Negara Indonesia Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang Berlaku Tidak Memiliki Hak Untuk Memajaki.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dalil yang disampaikan Terbanding yang pada intinya tetap menyatakan bahwa transaksi dengan Gold Coin Services Singapore tidak merupakan transaksi jasa yang terutang dengan tarif 0%.

Dapat Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa dalil yang disampaikan Terbanding tersebut merupakan dalil yang keliru dan tidak tepat sehingga bertentangan dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya.

Adapun sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan bahwa Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan bahwa pada faktanya pembayaran ke Gold Coin Services Singapore Pte Ltd untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 sebesar Rp145.169.200,00 merupakan pembayaran atas jasa dimana negara Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tidak memiliki hak untuk memajaki.

Lebih lanjut sebagaimana tertuang dalam dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan dapat diketahui bahwa Gold Coin Service Singapore Pte Ltd (GCSS) telah menyediakan layanan jasa terkait ERP dan sistem TI Lainnya kepada pihak terkait pada tahun

pajak 2019. Adapun sistem ERP dikembangkan oleh konsultan eksternal khusus untuk Gold Coin Group dan untuk kepentingan semua anggota grup.

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pemeliharaan sistem (software) ini dilakukan oleh konsultan pihak ketiga eksternal di mana GCSSmengawasipengembanganstrategisdan mengimplementasikan ERP dan layanan terkait sistem TI lainnya kepada penerima layanan. Kemudian sebagaimana tertuang pada halaman 10 Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2019 dapat diketahui bahwa GCSS TIDAK menetapkan mark-up pada biaya untuk transaksi ini dan TIDAK menambahkan nilai berharga apapun dalam membuat ERP dan sistem TI lainnya.

“… untuk penyediaan layanan dukungan TI serta hak untuk menggunakan sistem ERP tersebut, GCSS membebankan kembali entitas Grup Gold Coin, termasuk GCI, biaya-biaya terkait akuisisi, pengembangan dan implementasi sistem ERP

Harap dicatat bahwa GCSS tidak menetapkan mark-up pada biaya untuk transaksi ini dan GCSS tidak menambahkan nilai berharga apa pun dalam membuat ERP dan sistem TI lainnya tersedia ke GCI, oleh karena itu tidak ada analisis benchmarking yang disiapkan.“ (dengan penambahan penekanan) Bahwa biaya yang nantinya dibebankan oleh GCSS kepada Pemohon Banding hanya berupa biaya yang timbul dari adanya layanan dukungan yang dilakukan oleh konsultan pihak ketiga eksternal. Adapun sebagaimana diketahui negara Indonesia telah menyepakati adanya tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan singapura. Selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa untuk menghindari pajak berganda, maka ketentuan dalam P3B didesain untuk membagi hak pemajakan antara kedua negara yang menandatangani P3B dengan cara mengelompokkan suatu penghasilan ke dalam golongan-

golongan penghasilan dan berdasarkan penggolongan penghasilan tersebut hak pemajakan setiap negara ditentukan.

Bahwa penjelasan Pemohon Banding tersebut sejalan sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf 19 dari bagian Pendahuluan (Introduction) OECD Model sebagai berikut:

“…Articles 6 to 21 determine, with regard to different classes of income, the respective rights to tax of the State of source or situs and of the State of residence…In the case of a number of items of income and capital, an exclusive right to tax is conferred on one of the Contracting States. The other Contracting State is thereby prevented from taxing those items and double taxation is avoided. As a rule, this exclusive right to tax is conferred on the State of residence.”

Terjemahan “…Pasal 6 hingga Pasal 21 menentukan, terkait dengan perbedaan jenis penghasilan, hak pemajakan masing-masing negara sumber atau situs dan negara residen… Dalam sejumlah jenis penghasilan, hak pemajakan sepenuhnya diberikan kepada satu negara dalam perjanjian. Negara dalam dalam perjanjian, karena itu tidak boleh memajaki penghasilan tersebut dan pajak berganda dapat dihindari. Sebagai aturan, hak pemajakan sepenuhnya diberikan kepada negara residen penerima penghasilan” (dengan penambahan penekanan) Kemudian dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa ERP yang diberikan GCSS kepada Pemohon Banding jelas-jelas telah memberikan manfaat dalam operasional Pemohon Banding. Dengan demikian penghasilan jasa tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penghasilan laba usaha dan tunduk pada ketentuan Pasal 7 dari P3B antara Indonesia dengan Singapura tentang Business Profits.

Selanjutnya sebagaimana tertuang pada Ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia dengan Singapura sebagai negara mitra pihak penerima penghasilan berdomisili mengatur sebagai berikut:

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.”

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia dengan Singapura sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas, dapat diketahui bahwa penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan yang berdomisili di Singapura hanya dikenakan pajak di negara Singapura, kecuali perusahaan tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Bahwa faktanya dapat Pemohon Banding tekankan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa GCSS (Singapura) tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Oleh karenanya, Indonesia tidak dapat mengenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh GCSS (Singapura). Dengan demikian berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya sehubungan dengan ketentuan pemajakan atas jasa dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia dengan Singapura maka Indonesia melalui Wajib Pajak tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan dari jasa yang diterima dari pemberi jasa yang berdomisili di Singapura.

Lebih lanjut, bahwa sebagai bagian dari perjanjian internasional, menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU 24/2000 mengatur bahwa para pihak dalam P3B berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

Bahwa Pemohon Banding dengan penuh itikad baik juga telah menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara. Oleh karena itu, sudah tepat bahwa Pemohon Banding menggunakan

tarif dalam ketentuan P3B Indonesia-Singapura sehingga koreksi atas objek PPh Pasal 26 seharusnya dapat dipertimbangkan untuk dibatalkan.

2. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan dan bukti yang Pemohon uraikan di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara.

Bahwa berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:

DPPPPh26(Rp)TarifPPh26yangterutang(Rp)
1.203.464.48015%180.519.672
145.169.2000%0

Adapun dapat Pemohon Banding sampaikan juga kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPh Pasal 26 atas Royalti dan dividen untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 yaitu sebagai berikut:

DEPARTEMEN are KEUANGAN RU DAPTAR BUKTI PLMOTONGAN PAJAK Jasa Pajak

: MNDLRAL PAJAK

Bukti Pemotongan

No spp Nama ; | Nilai Obyek Pajak PPh yang

Xomor Tanggal t Dipetong (Rp:

uty 2s (3) | A | 15) ta a

BK. PPh Pasal 26

"DIE Maju atap Gb COST SERVICES (NDF PP 2h ABINY oU1u [1213.46.48 Ie sinap

MNAFORE Gen ang

2 TS So oe PARA GELS COT SERVICES Gbe. PF ri26, IS 01 2119 agen Ig

SINGAPORE BCL

: BNN saia ati eu Situ 33

JUMLAH 00 [i eetadsan” Iu sinta?

Berdasarkan hal tersebut maka dapat diketahui bahwa perhitungan tarif atas objek royalti untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 yaitu sebesar Rp1.203.464.480,00 telah dikenakan tarif sebesar 15% sehingga atas nilai PPh yang dipotong atas royalti tersebut adalah sebesar Rp180.519.672,00;

Selanjutnya sejalan dan tanpa mengurangi penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, bahwa atas nilai PPh yang dipotong tersebut oleh Pemohon Banding kemudian telah dibayarkan/disetorkan sebagai penerimaan negara atas pajak sebagaimana tertuang pada Bukti Penerimaan Negara dengan nomor NTPN: 4FF990RIVHRV2EU6 tanggal 8 Februari 2019 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 sebagai berikut:

BANK CENTRAL ASIA. FBR. BUKTI PENERIMA AN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN

PENERIMAAN PAJAK

DAA BE MIBAY ARAN

PARGOAR JAM EAD AR ee ed Nu Wu idles ad

PASCUAL BURL Sela NPN Slik RN IE

KODE OB ANG BANK pan ton SEAN pasa

DATA SEFORAN

KO BILLING had spaniel

MMT (aa IT LT tata

NAMA MIE Patah GOL COIN IN PON ESA

NAMA KAM AS AN MG AB HCL PARR. LARAPAN IND ALRO La HEK ASI

NOMOR OIL K PAT AK

NEO OX MTA AN ANT

ILNIS SETORAN ins

MASA PATAK sanga

NG REI LAPAN ee

DUMAS ST TORAN perdana aa MATAT ANG IDR

TI RIS ANG SPR ATIS DIT ARAN PUL CILIOTA LINA KATUS SERI AN EDT AS RIBU PK AMI

RANTES TED PP EEE

Dengan demikian berdasarkan Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 dan Bukti Penerimaan Negara yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara.

Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat dapat mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian membatalkan seluruh koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp21.775.380,00.

3. Keputusan Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 bertentangan dengan Hasil Pemeriksaan Atas Objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November tahun 2019 yang Dilaporkan Pada KPP Bekasi Barat.

Sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, dapat Pemohon Banding tekankan kepada Majelis Hakim bahwa sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan Akhir dari Pemohon Banding tahun 2019, diperoleh hasil pemeriksaan atas objek PPh Pasal 26 tahun 2019 yang menjadi pokok sengketa atas PPh Pasal 26 tahun 2019 hanya mengenai pembuktian atas objek royalti yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Bahwa atas pokok sengketa dimaksud maka selama proses keberatan Pemohon Banding dengan penuh itikad baik juga telah menyampaikan seluruh penjelasan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Terbanding terkait dalam rangka mendukung kebenaran materiil. Selama proses keberatan Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara. Namun atas seluruh proses keberatan kemudian Terbanding tanpa alasan yang cukup tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan dalil yang pada intinya sebagai berikut:

“… bahwa transaksi dengan GOLD COIN SERVICES SINGAPORE tidak merupakan transaksi jasa yang terutang dengan tarif 0%...” Namun demikian alasan yang disampaikan Terbanding sebagaimana tertuang pada hasil penelitian keberatan a quo tidak konsisten dan bertentangan dengan hasil pemeriksaan atas objek serupa untuk Masa Pajak lainnya April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, dan November untuk tahun pajak 2019 yang tidak mempersoalkan dan

telah mengakui adanya pembayaran atas Jasa (ERP) dan Royalti (IPR) kepada Gold Coin Services Singapore Pte, Ltd.

(dalamrupiah)

SehubungandenganTransaksikepadaGCSS
MasaPajakPembayaran atasERPPembayaranatas IPRMenurut Terbanding
Januari145.169.2001.203.464.480Tidak Mengakui Adanya PembayaranatasJasa
Februari107.836.8171.071.293.488Tidak Mengakui Adanya PembayaranatasJasa
Maret107.836.8171.099.115.812Tidak Mengakui Adanya PembayaranatasJasa
April140.873.812983.662.627MengakuiadanyaPembayaran atasJasadanRoyalti
Mei151.064.5811.305.640.647MengakuiadanyaPembayaran atasJasadanRoyalti
Juni151.064.581827.703.875MengakuiadanyaPembayaran atasJasadanRoyalti
Juli156.203.2791.265.609.567MengakuiadanyaPembayaran atasJasadanRoyalti
Agustus15.446.225974.234.845MengakuiadanyaPembayaran atasJasadanRoyalti
September157.095.6811.038.581.832MengakuiadanyaPembayaran atasJasadanRoyalti
Oktober165.437.1771.052.316.904MengakuiadanyaPembayaran atasJasadanRoyalti
November184.956.0371.061.077.813MengakuiadanyaPembayaran atasJasadanRoyalti
Desember185.707.1941.133.063.500Tidak Mengakui Adanya PembayaranatasJasa

Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa dalil yang disampaikan Terbanding sangat tidak tepat dan tidak konsisten dengan pokok sengketa yang didalilkan sejak tahap pemeriksaan.

Lebih lanjut baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan Terbanding tidak pernah meminta Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan atas dalil Terbanding tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka alasan koreksi yang disampaikan oleh Terbanding menjadi tidak konsisten dan secara tidak langsung bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan sudah seharusnya dibatalkan.

Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan dan menolak koreksi yang dilakukan Terbanding.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding. Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo untuk berkenaan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa a quo.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianNilai (DalamRupiah)
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak1.348.633.680
2.PPhPasal26yangterutang180.519.672
3.KreditPajak:
PPhDitanggungPemerintah0
SetoranMasa180.519.672
STP(pokokkurangbayar)0
KompensasikelebihandariMasaPajak...0
UangTebusanyangtelahdibayar0
PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar0
Lain-lain0
KompensasikelebihankeMasaPajak...0
Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d+e+f+g–h)180.519.672
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar0
5.Sanksiadministrasi:
BungaPasal13(2)KUP0
KenaikanPasal13(3)hurufbKUP0
BungaPasal13(3)hurufdKUP0
KenaikanPasal18ayat(3)KUP0
Jumlahsanksiadministrasi0
No.UraianNilai (DalamRupiah)
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.e)0

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 102/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 3 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 051/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juni 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut;

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan kurang dari jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yaitu diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 8 April 2024;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 05 April 2024 yang diterima tanggal 16 April 2024;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 05 April 2024;

f. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Veronica Kusumawardani dan Sdr. David Steven Macquairie, yaitu Kuasa Hukum pemohon banding dengan dilampiri surat kuasa khusus. Penandatangan Surat Banding berkedudukan di Indonesia;

h. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 05 April 2024 yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/427/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Januari 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Nomor LAP-00067/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

De) “A3 - 7 = i oes ate Pia tai ! Eh

=) OP Pasal SE parc Lea an Maa Ee Pop Fase vai So ait

Tana sak '

EE igang rate ee Fa r oD

BOSONS eed TE ae TEL shel re Bi Ma Ta

To PNP Ag WAY ani 7 ih uu

: AMAL ads tae en dan Wat ae Ta ay Tni a MEN ee PAS LE ieuag i Cc I

SO Sra ATAS bone Jaga ta gin. Genie ay Mersey 4 Li Cc

L Ba Ag n iH q ee ae ME 2 EA PA ipa Pee aT ERA fhe EA “wou WES

2) Mo yey bak apain ha LN Bley SED a ae ce

Peake Geet RR Pgri B KU: Ing q

So Serahkan Amar SNN ud Kai 3 r a yo Abaikan Pera Bana Maha | Pa Hi)

Ne dub ERE in lai | “| ALT ait. 4

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Surat Keberatan nomor 006/DDTC-1B/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05005147/BPS/KPP.330203/2023 tanggal 13 Juli 2023.

3. Atas surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 05 April 2024 dengan keputusan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pengahsilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/427/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Januari 2019, dengan rincian sebagai berikut:

Ly ar see. — an Karang : . Ng maja!

TAB, | Ri | Rp3

2 FA pe engaa Tan PI Lutena . BF FE5 Se wo gop eis aral en | oc _ PT Te aa PN IN — & at case al

VBP Sunaina 2 Gani hve , 24a 73.2801 7 ATEN ASS:

Pong Sahin sb ds . Watl.eee a a51_ aun!

Daya

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp21.775.380,00

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum Dalam Sengketa

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 12 (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1)

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26

3) Peraturan Menteri Keuangan - 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

4) Peraturan Dirjen Pajak - PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

B. Data dan Fakta

Berdasarkan SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Januari 2019, Wajib Pajak melaporkan objek PPh Pasal 26 berupa royalty senilai Rp145.169.200 dengan PPh Pasal 26 senilai Rp 0. Pemeriksa melakukan koreksi PPh Pasal 26 terutang dengan tarif 15% menjadi senilai Rp21.775.380,00.

C. Pendapat Terbanding

1) Bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian dan yang menjadi objek sengketa adalah PPh Pasal 26 terutang senilai Rp21.775.380,00.

2) Bahwa Pemohon Banding melaporkan objek PPh Pasal 26 atas royalti pada SPT Masa PPh Pasal 26 masa pajak Januari 2019 senilai Rp1.348.633.680,00 yang terdiri atas 2 bukti potong yaitu a. Bukti potong nomor 002/PPH26/1/GCl/2019 tanggal 28 Januari 2019 atas nama GOLD COIN SERVICES SINGAPORE dengan objek PPh Pasal 26 senilai Rp145.169.200,00 dan PPh Pasal 26 "Nihil".

MAL aril anna ah atu woe Panama Vee on, anta

Be Tha

La PA AA ae pe: .

sre ee ae ag 5 .

Mo PatWen ne nates . :

- daan .

b. Bukti potong nomor 001/PPH26/1/GCl/2019 tanggal 28 Januari 2019 atas nama GOLD COIN SERVICES SINGAPORE dengan objek PPh Pasal 26 senilai Rp1.203.464.480,00 dan PPh Pasal 26 senilai Rp180.519.672,00.

3) Bahwa Terbanding atau Pemeriksa melakukan koreksi dengan menerapkantarif15%terhadapbuktipotongnomor 0021PPH26/1/GCl/2019 tanggal 28 Januari 2019 atas nama GOLD COIN SERVICES SINGAPORE sesuai dengan P3B dengan Singapore karena merupakan transaksi pembayaran royalti.

4) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 006/DDTC-1B/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 dan telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 05 April 2024 dengan keputusan menolak.

5) Bahwa Pemohon Banding menyatakan transaksi dengan GOLD COIN SERVICES SINGAPORE senilai Rp145.169.200,00 merupakan transaksi pemberian jasa oleh GOLD COIN SERVICES SINGAPORE kepada Pemohon Banding.

6) Bahwa untuk memastikan kebenaran atas transaksi a quo, Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Tambahan nomor S-299/WPJ.33/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang berupa :

- Rincian perjalanan dinas jika atas kegiatan jasa luar negeri

- Time table pengerjaan atas kegiatan jasa luar negeri

- Dokumentasi dan laporan atas kegiatan jasa luar negeri dan sampai dengan dilakukannya pembahasan SPUH, Pemohon Banding tidak memenuhi dokumen tersebut untuk dipinjamkan atau diperlihatkan kepada Terbanding. Atas tidak dipenuhinya permintaan dokumen tersebut, Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Nomor BA-70/WPJ.336/2024 tanggal 14 Maret 2024.

7) Bahwa dengan tidak dipinjamkannya dokumen berupa Rincian perjalanan dinas jika atas kegiatan jasa luar negeri, Time table pengerjaan atas kegiatan jasa luar negeri serta Dokumentasi dan laporan atas kegiatan jasa luar negeri yang dapat digunakan untuk melakukan pengujian eksistensi atas jasa tersebut oleh Pemohon Banding, maka Terbanding tidak dapat menyakini bahwa nilai Rp145.169.200,00 merupakan pembayaran jasa kepada GOLD COIN SERVICES SINGAPORE dan sekaligus menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki itikad baik untuk membuktikan transaksi tersebut merupakan transaksi jasa.

8) Bahwa Terbanding mengakui adanya pembayaran jasa untuk masa pajak April s.d November 2019 karena Pemohon Banding telah melaporkannya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

9) Bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

10) Bahwa Materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian hal-hal yang diajukan banding tidak

perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding.

11) Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp21.775.380,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan a. Surat Banding Nomor 051/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 05 April 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usulan

Berdasarkan uraian simpulan tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakin Pengadilan Pajak yang

memeriksa dan memutus perkara ini, untuk membuat Putusan yang seadil- adilnya atas petitum Terbanding sebagai berikut:

a. MENOLAK banding Pemohon Banding karena:

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/427/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Januari 2019 telah benar.

b. MEMPERTAHANKAN perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebagaimanadalamKeputusanTerbandingNomorKEP- 00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/427/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Januari 2019.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 010/DDTC-1B/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Sehubungan Dengan Pemenuhan Ketentuan Formal Dalam Penyampaian

Surat Permohonan Banding

Menurut Pemohon Banding

Bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa permohonan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Pemohon Banding setuju atas kesimpulan Terbanding, yaitu permohonan banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal.

II. Aspek Material Pengajuan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut(dalamRupiah)Jumlah KoreksiyangDiajukan Banding (dalamRupiah)
PemohonBandingTerbanding
PPhPasal26yangterutang180.519.672202.295.05221.775.380

A. Koreksi Atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp21.775.380,00

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding yang pada intinya masih mempertahankan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp21.775.380,00 dikarenakan alasan koreksi dari Terbanding tidak didasarkan atas fakta dan kondisi yang sebenarnya.

Selanjutnya baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan untuk PPh Pasal 26 sebesar Rp4.300.998.248,00 dikarenakan alasan koreksi dari Terbanding tidak didasarkan atas fakta dan kondisi yang sebenarnya.

Selanjutnya baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan untuk PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember di tahun 2019 sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Sebaliknya alasan koreksi yang dilakukan Terbanding terbukti telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa selama proses pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding tidak dapat membantah seluruh alasan dan

mempertimbangkan secara tepat atas seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding.

Adapun alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dapat Pemohon Banding uraikan kepada Majelis Hakim yang terhormat sebagai berikut:

1. Bahwa Pembayaran terkait dengan Sistem (Software) ERP Kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (Singapura) sebesar Rp145.169.200,00 merupakan Pembayaran Atas Imbalan Jasa Dimana Negara Indonesia Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang Berlaku Tidak Memiliki Hak untuk Memajaki. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dalil yang disampaikan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding yang pada intinya tetap menyatakan bahwa transaksi dengan Gold Coin Services Singapore bukan merupakan transaksi jasa yang terutang dengan tarif 0%.

Dapat Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa dalil yang disampaikan Terbanding tersebut merupakan dalil yang keliru dan tidak tepat sehingga bertentangan dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya.

Adapun sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan bahwa Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan bahwa pada faktanya pembayaran ke Gold Coin Services Singapore Pte Ltd untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 sebesar Rp145.169.200,00 merupakan pembayaran atas jasa dimana negara Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tidak memiliki hak untuk memajaki.

Bahwa pembayaran tersebut merupakan transaksi pemberian layanan jasa atas layanan ERP dan sistem terkait TI lainnya kepada Pemohon Banding untuk membantu proses pengadministrasian dan operasional internal Pemohon Banding dan Grup Gold Coin sebagaimana screenshot sistem (software) ERP berikut.

Lebih lanjut sebagaimana tertuang dalam dokumen dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan dapat diketahui bahwa Gold Coin Service Singapore Pte Ltd (GCSS) telah menyediakan layanan jasa terkait ERP dan sistem TI Lainnya kepada pihak terkait pada tahun pajak 2019. Adapun sistem ERP dikembangkan oleh konsultan eksternal khusus untuk Gold Coin Group dan untuk kepentingan semua anggota grup.

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pemeliharaan sistem (software) ini dilakukan oleh konsultan pihak ketiga eksternal di mana GCSS mengawasi pengembangan strategis dan mengimplemen- tasikan ERP dan layanan terkait sistem TI lainnya kepada penerima layanan. Kemudian sebagaimana tertuang pada halaman 10 Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2019 dapat diketahui bahwa GCSS TIDAK menetapkan mark-up pada biaya untuk transaksi ini dan TIDAK menambahkan nilai berharga apapun dalam membuat ERP dan sistem TI lainnya.

“… untuk penyediaan layanan dukungan TI serta hak untuk menggunakan sistem ERP tersebut, GCSS membebankan kembali entitas Grup Gold Coin, termasuk GCI, biaya-biaya terkait akuisisi, pengembangan dan implementasi sistem ERP

Harap dicatat bahwa GCSS tidak menetapkan mark-up pada biaya untuk transaksi ini dan GCSS tidak menambahkan nilai berharga apa

pun dalam membuat ERP dan sistem TI lainnya tersedia ke GCI, oleh karena itu tidak ada analisis benchmarking yang disiapkan.“ (dengan penambahan penekanan)

Bahwa biaya yang nantinya dibebankan oleh GCSS kepada Pemohon Banding hanya berupa biaya yang timbul dari adanya layanan dukungan yang dilakukan oleh konsultan pihak ketiga eksternal. Adapun sebagaimana diketahui negara Indonesia telah menyepakati adanya tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan singapura. Selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa untuk menghindari pajak berganda, maka ketentuan dalam P3B didesain untuk membagi hak pemajakan antara kedua negara yang menandatangani P3B dengan cara mengelompokkan suatu penghasilan ke dalam golongan- golongan penghasilan dan berdasarkan penggolongan penghasilan tersebut hak pemajakan setiap negara ditentukan.

Bahwa penjelasan Pemohon Banding tersebut sejalan sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf 19 dari bagian Pendahuluan (Introduction) OECD Model sebagai berikut:

“…Articles 6 to 21 determine, with regard to different classes of income, the respective rights to tax of the State of source or situs and of the State of residence…In the case of a number of items of income and capital, an exclusive right to tax is conferred on one of the Contracting States. The other Contracting State is thereby prevented from taxing those items and double taxation is avoided. As a rule, this exclusive right to tax is conferred on the State of residence.”

Terjemahan “…Pasal 6 hingga Pasal 21 menentukan, terkait dengan perbedaan jenis penghasilan, hak pemajakan masing-masing negara sumber atau situs dan negara residen… Dalam sejumlah jenis penghasilan, hak pemajakan sepenuhnya diberikan kepada satu negara dalam perjanjian. Negara dalam dalam perjanjian, karena itu tidak boleh memajaki penghasilan tersebut dan pajak berganda dapat dihindari.

Sebagai aturan, hak pemajakan sepenuhnya diberikan kepada negara residen penerima penghasilan” (dengan penambahan penekanan)

Kemudian dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa jasa ERP yang diberikan GCSS kepada Pemohon Banding jelas-jelas telah memberikan manfaat dalam operasional Pemohon Banding. Dengan demikian penghasilan jasa tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penghasilan laba usaha dan tunduk pada ketentuan Pasal 7 dari P3B antara Indonesia dengan Singapura tentang Business Profits.

Selanjutnya sebagaimana tertuang pada Ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia dengan Singapura sebagai negara mitra pihak penerima penghasilan berdomisili mengatur sebagai berikut:

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.”

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia dengan Singapura sebagaimana Pemohon Banding uraikan di atas, dapat diketahui bahwa penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan yang berdomisili di Singapura hanya dikenakan pajak di negara Singapura, kecuali perusahaan tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Bahwa faktanya dapat Pemohon Banding tekankan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa GCSS (Singapura) tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Oleh karenanya, Indonesia tidak dapat mengenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh GCSS (Singapura). Dengan demikian berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya sehubungan dengan ketentuan pemajakan atas jasa dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia dengan Singapura maka Indonesia melalui Wajib Pajak

tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan dari jasa yang diterima dari pemberi jasa yang berdomisili di Singapura.

Lebih lanjut, bahwa sebagai bagian dari perjanjian internasional, menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU 24/2000 mengatur bahwa para pihak dalam P3B berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

Bahwa Pemohon Banding dengan penuh itikad baik juga telah menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara. Oleh karena itu, sudah tepat bahwa Pemohon Banding menggunakan tarif dalam ketentuan P3B Indonesia-Singapura sehingga koreksi atas objek PPh Pasal 26 seharusnya dapat dipertimbangkan untuk dibatalkan.

2. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dalil yang disampaikan Terbanding pada halaman 11 SUB yang pada intinya tetap menyatakan sebagai berikut:

“Bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.”

Adapun sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding telah uraikan, dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan secara cukup fakta bahwa Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan objek penyetoran atas PPh yang dipotong

sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara.

Bahwa berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:

JenisDPPPPh26 (Rp)TarifPPh26yangterutang (Rp)
Royalti1.203.464.48015%180.519.672
Jasa145.169.2000%0

Adapun dapat Pemohon Banding sampaikan juga kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPh Pasal 26 atas Royalti dan dividen untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 yaitu sebagai berikut:

DEP ARODE MIEN ara KEUANGAN RO DAPTAR BUKIT PEMOTONGAN PATA Basa Pajak

BAU KY T PENGHASILAN PAS AL 22526 [ o | Lo

PSY. DIREKTORAT SH. SAL Xp /

— | JENDERAL PAJAK

Bukti Pemotongan

No «rw Suma ; 1 Nui Obyek Pajak PPh yang

Komar Tangeal "Kp: Dipotong pi

B. PPh Pasal 26

SInGAPUkE GLY 2019

2 Wile bib ued Yng GELS CODD SESVILES Jue DF 26) ISG: edi 148 teu L

: SINGAPORE GL 2015 .

Berdasarkan hal tersebut maka dapat diketahui bahwa perhitungan tarif atas objek royalti untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 yaitu sebesar Rp1.203.464.480,00 telah dikenakan tarif sebesar 15% sehingga atas nilai PPh yang dipotong atas royalti tersebut adalah sebesar Rp180.519.672,00;

Selanjutnya sejalan dan tanpa mengurangi penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, bahwa atas nilai PPh yang dipotong tersebutolehPemohonBandingkemudiantelah dibayarkan/disetorkan sebagai penerimaan negara atas pajak sebagaimana tertuang pada Bukti Penerimaan Negara dengan nomor

NTPN: 4FF990RIVHRV2EU6 tanggal 8 Februari 2019 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 sebagai berikut:

BANK CENTRAL ASIA, TBK. BUKTI PENERIMAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN

PENERIMAAN PAJAK

DATA PEMBAYARAN

PANGGAP A TAM BAYAR BSA Mise PP aa Nil Pek HED regs

LANGGAL BURL poli NUN SPIN NRA LEE

Rob CAR ANE BANK mon STAN pers sity

DATA SETORAN

Kol BILLING Pa ST San Pi

SIN Pp PEM Dan ba Ta

NAMA W SEPAK GOL BP CGINTINEONE SEN

NLAMAI KAM AS AN NEDO A CHEE ICL PARK. HARAPAN INBA.KOL AS BEKASI

No TOR OBM KR PAPA

NEAT A ANGGAP AN BN

PENIS SE TURAN Iva

MASA TAPAK bor lode

NORE TE PAP AN IN ARM Pn

ENTE AHL SE TOR AN Teens dn IL Ka MEADE NE ANG IDR

TERE ANG SERATUS DELAPAN PULUH IU PN LISIN RATUS SEMBILAN BELAS REE ENAM

RAL S UIUC HP UHN

Dengan demikian berdasarkan Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 dan Bukti Penerimaan Negara yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut, Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara.

Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat dapat mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian membatalkan seluruh koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp21.775.380,00;

3. Bahwa Keputusan Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 Bertentangan dengan Hasil Pemeriksaan Atas Objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November tahun 2019 yang Dilaporkan Pada KPP Bekasi Barat.

Adapun sejalan dan tanpa mengurangi seluruh penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, dapat Pemohon Banding tekankan kepada Majelis Hakim bahwa sebagaimana tertuang dalam

Risalah Pembahasan Akhir dari Pemohon Banding tahun 2019, diperoleh hasil pemeriksaan atas objek PPh Pasal 26 tahun 2019 yang menjadi pokok sengketa atas PPh Pasal 26 tahun 2019 hanya mengenai pembuktian atas objek royalti yang dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Bahwa atas pokok sengketa dimaksud maka selama proses keberatan Pemohon Banding dengan penuh itikad baik juga telah menyampaikan seluruh penjelasan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Terbanding terkait dalam rangka mendukung kebenaran materiil. Selama proses keberatan Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara. Namun atas seluruh proses keberatan kemudian Terbanding tanpa alasan yang cukup tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan dalil yang pada intinya sebagai berikut:

“… bahwa Pemohon Banding tidak memiliki itikad baik untuk membuktikan transaksi tersebut merupakan transaksi jasa.”

Namun demikian alasan yang disampaikan Terbanding sebagaimana tertuang pada Surat Uraian Banding tidak konsisten dan bertentangan dengan hasil pemeriksaan atas objek serupa untuk Masa Pajak lainnya April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, dan November untuk tahun pajak 2019 yang tidak mempersoalkan dan telah mengakui adanya pembayaran atas Jasa (ERP) dan Royalti (IPR) kepada Gold Coin Services Singapore Pte, Ltd.

(dalamrupiah)

SehubungandenganTransaksikepadaGCSS
MasaPajakPembayaran atasERPPembayaran atasIPRMenurut Terbanding
Januari145.169.2001.203.464.480Tidak Mengakui Adanya PembayaranatasJasa
Februari107.836.8171.071.293.488Tidak Mengakui Adanya PembayaranatasJasa
Maret107.836.8171.099.115.812Tidak Mengakui Adanya PembayaranatasJasa
SehubungandenganTransaksikepadaGCSS
MasaPajakPembayaran atasERPPembayaran atasIPRMenurut Terbanding
April140.873.812983.662.627MengakuiadanyaPembayaranatas JasadanRoyalti
Mei151.064.5811.305.640.647MengakuiadanyaPembayaranatas JasadanRoyalti
Juni151.064.581827.703.875MengakuiadanyaPembayaranatas JasadanRoyalti
Juli156.203.2791.265.609.567MengakuiadanyaPembayaranatas JasadanRoyalti
Agustus15.446.225974.234.845MengakuiadanyaPembayaranatas JasadanRoyalti
September157.095.6811.038.581.832MengakuiadanyaPembayaranatas JasadanRoyalti
Oktober165.437.1771.052.316.904MengakuiadanyaPembayaranatas JasadanRoyalti
November184.956.0371.061.077.813MengakuiadanyaPembayaranatas JasadanRoyalti
Desember185.707.1941.133.063.500Tidak Mengakui Adanya PembayaranatasJasa

Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa dalil yang disampaikan Terbanding sangat tidak tepat dan tidak konsisten dengan pokok sengketa yang didalilkan sejak tahap pemeriksaan.

Lebih lanjut baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan Terbanding tidak pernah meminta Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan atas dalil Terbanding tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka alasan koreksi yang disampaikan oleh Terbanding menjadi tidak konsisten dan secara tidak langsung bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan sudah seharusnya dibatalkan.

Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan dan menolak koreksi yang dilakukan Terbanding.

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan surat banding.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor: 006/DDTC-1B/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 beserta Bukti Penerimaan Suratnya

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus a.n Veronica Kusumawardani Nomor 053/TAX

GCI-BKS/VI/2023 tanggal 16 Juni 2023;

Bukti P-4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 No.

00001/204/19/427/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Januari 2019; Bukti P-5. Asli Surat Kuasa Khusus atas nama Veronica Kusumawardani nomor

046/TAX GCI-BKS/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-6. Asli Surat Kuasa Khusus atas nama David Steven Macquairie nomor

050/TAX GCI-BKS/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum atas nama David Steven Macquairie Nomor KEP-

276/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti P-8. Akta Pendirian Nomor 17 tanggal 22 Desember 1979;

Bukti P-9. Akta Perubahan Terakhir Nomor 72 tanggal 15 November 2022; Bukti P-10. Identitas Direktur yang telah dimeteraikan kemudian secara cukup; Bukti P-11. Pakta Integritas a.n. Veronica Kusumawardani;

Bukti P-12. Pakta Integritas a.n. David Steven Macquairie;

Bukti P-13. Matriks Sengketa PPh 26 Masa Januari 2019;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus atas nama Ganda Christian Tobing nomor

152/TAX GCI-BKS/IX/2024 tanggal 5 September 2024;

Bukti P-15. Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Christian Tobing Nomor KEP-

1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023;

Bukti P-16. Pakta Integritas atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-17. buku Prof. R. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum

Acara Perdata, Cetakan kedua, Binacipta, Bandung, Juni 1982, halaman 81-82,;

Bukti P-18. Invoice IPR (royalti) untuk bulan Januari tahun 2019 (cabang Bekasi); Bukti P-19. Invoice ERP (jasa) untuk bulan Januari tahun 2019 (cabang Bekasi); Bukti P-20. Invoice IPR (royalti) untuk tahun 2021;

Bukti P-21. Invoice ERP (jasa) untuk tahun 2021;

Bukti P-22. SPT PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember tahun 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 11 Maret 2025:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00067/RIK.SIS/KPP.0705/2023;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3034/WPJ.33/2024 Tanggal

4 April 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks dan Penjelasan Koreksi PPh 26 masa Januari 2019;

Bukti T-5. Bukti Potong PPh Pasal 26 Masa Januari 2019;

Bukti T-6. SPT PPh Pasal 26 Masa Januari 2019;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Sengketa PPh Pasal 26 Masa Januari untuk persidangan tanggal 18 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/427/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Januari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 051/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak: Januari 2019 sd Maret 2019, Cabang Bekasi, sebagai berikut:

MasaPajak2019MenurutKoreksiPPhPasal26 Terutang (Rp)
PemohonBanding (Rp)Keputusan Keberatan(Rp)
Januari202.295.052180.519.67221.775.380
Februari160.694.023176.869.54616.175.523
Maret164.867.372180.967.62716.100.255

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak: Januari 2019, sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksiyang DiajukanBanding (Rp)
Keputusan Keberatan(Rp)Pemohon Banding(Rp)
PajakPenghasilan(PPh)26 Terutang202.295.052180.519.67221.775.380

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas sengketa Koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Terutang senilai Rp21.775.380,00 a quo diuraikan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Terutang a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding melaporkan objek PPh Pasal 26 berupa royalti dengan PPh Pasal 26 "Nihil" untuk Masa Pajak Januari 2019 dalam SPT Masa PPh Pasal 26, dan Pemeriksa (Terbanding) melakukan koreksi PPh Pasal 26 terutang dengan menerapkan tarif 15% terhadap nilai royalti tersebut, sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Singapura karena transaksi tersebut merupakan pembayaran royalti.

2) bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi yang menjadi sengketa a quo dengan Gold Coin Services Singapore adalah transaksi pemberian jasa, bukan royalty, sebagaimana dalam perjanjian tersebut di bawah ini:

3) bahwa Pada tanggal 1 Oktober 2018 ditandatangani dokumen ERP Fee Agreement antara Pemohon Banding dengan Gold Coin Services Singapore PTE LTD. Beberapa poin terkait perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:  Pemilik ERP (Gold Coin Services Singapore PTE LTD) telah, dengan dukungan dari ahli sistem, mengembangkan perangkat lunak Enterprise Resource Planning (“ERP-M3”) dan Dynamic Enterprise Performance Management (“d/EPM”) (disebut sebagai sistem ERP) untuk Gold Coin Group. Pemilik ERP adalah pemilik resmi dari Hak Kekayaan Tak Berwujud berkaitan dengan sistem ERP sebagaimana ditentukan berdasarkan perjanjian ini.

 Pengguna adalah Penerima manfaat dari sistem ERP yang dilakukan oleh pemilik ERP untuk Gold Coin Group.

 Pemilik ERP ingin mengisi ulang biaya sebagaimana disebutkan dalam perjanjian dari pengguna untuk kompensasi yang sesuai.

 PASAL 1: BIAYA-BIAYA YANG DITIMBULKAN ERP

Bagian 1.1 Biaya-biaya yang ditimbulkan: Semua biaya yang dikeluarkan oleh pemilik ERP dengan melibatkan pihak ketiga dan dukungan internal untuk mengembangkan, meningkatkan, memelihara dan melindungi sistem ERP Contoh Spesifik biaya yang akan dialokasikan kepada Pengguna sehubungan dengan akuisisi dan implementasi sistem ERP diuraikan dalam Jadwal 1 Perjanjian ini. Biaya-biaya ERP dapat diubah oleh Para Pihak dari waktu ke waktu, yang harus dikomunikasikan di antara mereka secara tertulis.

Bagian 1.2. Pemantauan dan Pelatihan: Pengguna akan mengijinkan para perwakilan dari pemilik ERP untuk mengunjungi/bekerja dari tempat mereka untuk memfasilitasi pemantauan status dan pengembangan sistem ERP dan komponen terkaitnya. Pemilik ERP juga akan, berdasarkan syarat-syarat yang dapat disepakati secara bersama.

 PASAL 2: PERTIMBANGAN

Bagian 2.1 Pertimbangan. Sebagai pertimbangan atas biaya-biaya ERP yang ditimbulkan dari pemilik ERP berdasarkan perjanjian ini, Pengguna sepakat untuk membayar seluruh biaya pemilik ERP, sebagaimana yang

dialokasikan untuk pengguna dan biaya-biaya tertentu yang dibebankan dengan dasar mark-up dan kewajaran dan kelaziman usaha yang mana akan ditinjau secara berkala. Biaya-biaya ERP ditimbulkan oleh pemilik ERP harus dialokasikan antara berbagai macam Perusahaan yang beroperasi dari Gold Coin Group sesuai kunci alokasi sebagaimana dapat disepakati bersama antara Para Pihak.

 PASAL 3: INFORMASI RAHASIA

Bagian 3.1 Penggunaan Informasi-Informasi ERP: spesifikasi, gambar, sketsa, model, produk, perangkat lunak, sampel, alat, computer atau perangkat lain, program, informasi atau data teknis, ilmiah, atau bisnis, tertulis, atau sebaliknya (termasuk, namun tidak terbatas pada, jasa dan pelatihan) yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemilik ERP atau para afiliasi pemilik ERP dan yang dianggap oleh pemilik ERP merupakan hak kepemilikan dan rahasia (“Informasi Rahasia pemilik ERP”) diungkapkan, diberikan kepada atau diperoleh oleh pengguna atau para afiliasinya berdasarkan perjanjian ini, atau dalam pelaksanaan perjanjian ini, akan tetap milik dari pemilik ERP atau para afiliasinya. Semua salinan dari Informasi Rahasia Pemilik ERP dalam bentuk tertulis, grafis atau bentuk berwujud lainnya akan dikembalikan kepada Pemilik ERP atas permintaannya. Kecuali informasi tersebut sebelumnya diketahui Pengguna bebas dari kewajiban terkait kerahasiaannya, atau telah atau selanjutnya dibuat umum oleh pemilik ERP atau pihak ketiga, maka hal tersebut harus dirahasiakan oleh Pengguna, dan tidak mungkin digunakan untuk tujuan-tujuan lain kecuali atas ketentuan-ketentuan tersebut sebagaimana yang mungkin disepakati antara pemilik ERP dan Pengguna secara tertulis.

4) bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding menggunakan Sistem ERP yaitu perangkat lunak Enterprise Resource Planning (“ERP-M3”) dan Dynamic Enterprise Performance Management (“d/EPM”) milik Gold Coin Services Singapore PTE LTD (GCSS).

5) bahwa Sistem ERP hanya digunakan untuk Gold Coin Group, termasuk PT Gold Coin Indonesia (GCI), dan Pengguna Sistem ERP membayar biaya- biaya ERP dimana tagihan harus diterbitkan secara bulanan.

6) bahwa berdasarkan dokumen ERP Fee Agreement, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran imbalan atas sistem ERP setiap bulan berdasarkan alokasi pembebanan atas biaya yang dikeluarkan oleh Gold Coin Services Singapore PTE LTD ditambah mark-up sebesar 7% sehingga alasan Pemohon Banding bahwa GCSS tidak menetapkan mark- up pada biaya untuk transaksi ini dan tidak menambahkan nilai berharga apapun dalam membuat ERP adalah tidak tepat.

7) bahwa berdasarkan dokumen ERP Fee Agreement dijelaskan bahwa penggunaan informasi-informasi ERP yaitu berupa spesifikasi, gambar, sketsa, model, produk, perangkat lunak, sampel, alat, computer atau perangkat lain, program, informasi atau data teknis, ilmiah, atau bisnis, tertulis, atau sebaliknya.

8) bahwa Biaya ERP terdiri dari: Biaya pengembangan sistem ERP, Lisensi dan biaya pemeliharaan tahunan sehubungan dengan lisensi yang digunakan dalam sistem ERP, Biaya konsultasi untuk mengkonfigurasi, meng- integrasikan, dan mengimplementasikan Sistem ERP, dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan Pengembangan Sistem ERP

9) bahwa menurut Terbanding, atas imbalan penggunaan sistem dan lisensi milik GCSS menurut Terbanding memenuhi definisi royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Royalti P3B Indonesia-Singapura sebagai berikut: “Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.”

10) bahwa Terbanding menyatakan bahwa sengketa ini adalah sengketa pembuktian, terkait jenis Objek Sengketa PPh Pasal 26 Terutang a quo dan menerapkan tarif 15% sesuai P3B dengan Singapura karena transaksi tersebut merupakan pembayaran royalti.

11) bahwa untuk memastikan kebenaran dalil Pemohon Banding bahwa transaksi tersebut adalah jasa, Terbanding telah meminta dokumen berupa rincian perjalanan dinas, time table pengerjaan, serta dokumentasi dan laporan atas kegiatan jasa luar negeri, namun, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen tersebut sampai pembahasan SPUH, sehingga dibuatlah Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan, termasuk laporan hasil pekerjaan atas jasa, bagaimana jasa diberikan, atau bukti adanya pemberian jasa (misalnya, tiket pesawat atau paspor karyawan GCSS, atau bukti maintenance).

12) bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dan tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang meyakinkan sehingga koreksi PPh Pasal 26 terutang a quo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak: Januari 2019 dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa pembayaran kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (GCSS) untuk Masa Pajak Januari 2019 merupakan pembayaran atas imbalan jasa, bukan royalti, sehingga Indonesia tidak memiliki hak untuk memajaki penghasilan tersebut.

2) bahwa Pembayaran ini sebagai transaksi pemberian layanan jasa terkait ERP dan sistem TI lainnya yang bertujuan untuk membantu proses pengadministrasian dan operasional internal Pemohon Banding dan Grup Gold Coin; Sistem ERP ini dikembangkan oleh konsultan eksternal khusus untuk Gold Coin Group.

3) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa GCSS TIDAK menetapkan mark-up pada biaya untuk transaksi ini dan TIDAK menambahkan nilai berharga apapun dalam membuat ERP dan sistem TI lainnya tersedia dan

Biaya yang dibebankan oleh GCSS hanya berupa biaya yang timbul dari layanan dukungan konsultan pihak ketiga eksternal.

4) bahwa definisi Jasa, sesuai Pasal 1 ayat (5) UU PPN, jasa didefinisikan sebagai "setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai". Pemohon Banding berpendapat bahwa perjanjian ERP dengan GCSS adalah perjanjian yang memberikan fasilitas dan kemudahan operasional internal, bukan dalam konteks pemanfaatan barang tak berwujud.

5) bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan sistem ERP ini hanya untuk operasional internal kantor dan Grup Gold Coin, bukan untuk tujuan eksploitasi komersial. Ini sejalan dengan OECD Commentaries yang membedakan transaksi software yang digunakan untuk tujuan eksploitasi komersial (dapat diklasifikasikan sebagai royalti) dengan lisensi software yang hanya digunakan secara internal dan tidak melibatkan transfer hak cipta (copyright rights).

6) bahwa Imbalan yang Dibayarkan atas Penggunaan Sistem dan Lisensi ERP a quo tidak memenuhi definisi royalti yang dimaksud dalam P3B karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan OECD Commentaries, imbalan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas penggunaan sistem ERP a quo nyata-nyata tidak memenuhi definisi Royalti.

7) bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) P3B Indonesia dan Singapura, Royalti didefinisikan sebagai berikut:

“The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trademark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience”

8) bahwa terkait frasa “design or model” dalam definisi Royalti di atas, ketentuan Paragraf 10.2 OECD Commentaries atas Pasal 12 OECD Model menyatakan bahwa:

“A payment cannot be said to be “for the use of, or the right to use” a design, model or plan if the payment is for the development of a design, model or plan that does not already exist. In such a case, the payment is made in consideration for the services that will result in the development of that design, model or plan and would thus fall under Article 7. This will be the case even if the designer of the design, model or plan (e.g. an architect) retains all rights, including the copyright, in that design, model or plan. Where, however, the owner of the copyright in previously-developed plans merely grants someone the right to modify or reproduce these plans without actually performing any additional work, the payment received by that owner in consideration for granting the right to such use of the plans would constitute royalties.”

9) bahwa dalam perkara a quo, GCSS tidak memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk memodifikasi atau mereproduksi model atau plan yang dimaksud dalam Confidential Information dalam ERP Fee Agreement, sehingga pembayaran atas penggunaan ERP a quo tidak memenuhi definisi Royalti, karena imbalan a quo bukan merupakan imbalan atas penggunaan model atau plan sebagaimana dimaksud.

10) bahwa selain itu, penggunaan sistem ERP a quo tidak memenuhi definisi Royalti karena penggunaan sistem ERP bukan merupakan penggunaan Hak Cipta sesuai ketentuan Paragraf 13.1 OECD Commentaries atas Pasal 12 OECD Model menyatakan bahwa:

“Payments made for the acquisition of partial rights in the copyright (without the transferor fully alienating the copyright rights) will represent a royalty where the consideration is for granting of rights to use the program in a manner that would, without such license, constitute an infringement of copyright. Examples of such arrangements include licenses to reproduce and distribute to the public software incorporating the copyrighted program, or to modify and publicly display the program. In these circumstances, the payments are for the right to use the copyright in the program (i.e. to exploit

the rights that would otherwise be the sole prerogative of the copyright holder). It should be noted that where a software payment is properly to be regarded as a royalty there may be difficulties in applying the copyright provisions of the Article to software payments since paragraph 2 requires that software be classified as a literary, artistic or scientific work. None of these categories seems entirely apt. The copyright laws of many countries deal with this problem by specifically classifying software as a literary or scientific work. For other countries treatment as a scientific work might be the most realistic approach. Countries for which it is not possible to attach software to any of those categories might be justified in adopting in their bilateral treaties an amended version of paragraph 2 which either omits all references to the nature of the copyrights or refers specifically to software”

11) bahwa menurut ketentuan di atas, suatu imbalan merupakan pembayaran Royalti atas penggunaan Hak Cipta, apabila terdapat pemberian hak untuk mereproduksi,mendistribusikan,ataumemodifikasidan mempertunjukkannya program/software tersebut ke public; Dalam perkara a quo, Pemohon Banding tidak mempunyai hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, atau memodifikasi dan menampilkan sistem ERP a quo ke public sehingga pembayaran atas penggunaan sistem ERP a quo bukan merupakan penggunaan Hak Cipta, dan dengan demikian, tidak memenuhi definisi Royalti.

12) bahwa ERP Fee Agreement a quo bukan merupakan Lisensi yang dimaksud dalam UU Hak Cipta di atas, karena di dalam ERP Agreement a quo tidak ada pemberian izin oleh GCSS selaku pemilik hak kepada Pemohon Banding untuk melaksanakan hak ekonomi atas system ERP a quo.

13) bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran jasa (yang diidentifikasi sebagai transaksi ERP) a quo merupakan pembayaran atas Jasa dan dikenakan tarif 0%, mengacu pada Pasal 7 P3B Indonesia-Singapura tentang Business Profits, dimana Laba dari perusahaan yang berdomisili di Singapura hanya dapat dikenakan pajak di Singapura, kecuali perusahaan tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

14) bahwa karena GCSS (Singapura) tidak memiliki BUT di Indonesia, Pemohon Banding berpendapat bahwa Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan dari jasa yang diterima oleh GCSS.

15) bahwa Pemohon Banding mengklaim telah melaporkan seluruh objek royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, sehingga tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara, dimana untuk pembayaran royalti telah dikenakan tarif 15%; Sedangkan untuk pembayaran jasa (yang diidentifikasi sebagai transaksi ERP) a quo dikenakan tarif 0%.

bahwa berdasakan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa Koreksi PPh Pasal 26 Terutang: Masa Pajak Januari 2019 a quo adalah perbedaan pendapat Terbanding dan Pemohon Banding mengenai pembayaran Sistem (Software) ERP kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (GCSS) oleh Pemohon Banding, yang menurut Pemohon Banding sebagai pembayaran Jasa dan dikenakan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 0% sesuai tarif P3B Indonesia-Singapura; sedangkan menurut Terbanding sebagai pembayaran Royalti dan dikenakan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 15% sesuai tarif P3B Indonesia-Singapura, maka sengketa lebih bersifat yuridis dan sengketa sekaligus pembuktian terkait sengketa dan Majelis memeriksa dasar hukum serta alasan/argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur hal-hal sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h:

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. penggunaan atau hak menggunakan film, gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.”

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia - Singapura (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan

Pasal 7 ayat (1) Laba Usaha “Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.”

Pasal 12 Royalti

1. “Royalti yang berasal dari Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.

2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto royalti tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.

3. Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan

4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 dari Pasal ini tidak berlaku apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan tempat royalti berasal, memiliki suatu bentuk usaha tetap, dimana hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan efektif Dalam hal demikian berlaku ketentuan Pasal 7.

5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, suatu bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah, badan hukum publik atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut

menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada.

6. Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 5 Pasal ini dapat diterapkan untuk penghasilan yang diterima dari pemindahan hak atas hak cipta dari ilmu pengetahuan, hak paten, merek dagang, disain atau model, perencanaan, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan.

7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royaltı yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang- undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.”

Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh.

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: (a) dividen.

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A UU PPh.

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP dan Penjelasannya diatur Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan

pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

4. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

5. bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, pembayaran penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Subjek Pajak dalam negeri, kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

6. bahwa sesuai dengan Pasal 26 dan Pasal 32A UU PPh, Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B) sebagai suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (Lex Spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak dan berdasarkan hal tersebut

sesuai azas Lex Spesialis Derogat Legi Generali, sehingga dalam hal Indonesia dan Negara Partner Treaty mempunyai P3B, maka berlaku ketentuan-ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam P3B tersebut, termasuk untuk jenis Obyek PPh Pasal 26 UU PPh, ketentuan mengenai Tarif, saat terutang dan Hak Pemajakan atas Obyek PPh, syarat-syarat penerapan, dan bukan berdasarkan ketentuan lainnya, kecuali diatur dan diberikan mandat secara tersurat dalam P3B terkait.

7. bahwa mengingat Persetujuan P3B Indonesia-Negara Partner Treaty telah disetujui dan mengikat kedua belah pihak, maka ketentuan di dalamnya berlaku berdasarkan itikad baik dan penerapan ketentuan material dalam P3B Indonesia-Negara Partner Treaty mengacu pada syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam P3B Indonesia-Negara Partner Treaty, tanpa dikurangi atau ditambah dengan persyaratan tertentu di luar P3B, termasuk aspek administrasi di luar ketentuan P3B, atau berdasarkan ketentuan lain yang tidak disepakati dan tidak mengikat kedua belah pihak, termasuk mengenai tanda bukti residency (domisili) penduduk suatu negara (berdasarkan Certificate of Domicili/Recidence (CoD/R) atau SKD (Surat Keterangan Domisili)) atau DG-01 dari Otoritas yang kompeten dari Negara Partner P3B.

8. bahwa dalam hal terdapat peraturan lainnya atau di bawah UU dan/atau P3B yang berisi norma hukum yang tidak sejalan, tidak sesuai dan/atau mengurangi dan/atau menambah ketentuan dalam UU dan/atau P3B, maka ketentuan lainnya yang bersifat umum atau dibawah UU dan/atau P3B dapat dikesampingkan Hakim dan Hakim tetap berpegang kepada ketentuan yang lebih tinggi dan bersifat khusus yang menjadi norma hukum dan mengikat kedua belah pihak yaitu UU dan/atau P3B sesuai dengan Azas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori dan Azas Lex Spesialis Derogat Legi Generali,.

9. bahwa berdasarkan uraian tersebut, sesuai dengan P3B Indonesia-Negara Partner dan ditegaskan dalam ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2010 a quo diatur bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak dalam negeri dari Indonesia dan/atau Subjek Pajak dari negara mitra (negara

partner) persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan dokumen SKD (CoD) dan atau Certicate of Residence (CoR) dan atau DGT 01, dengan syarat suatu Subyek Pajak Luar Negeri terbukti sebagai resident negara partner P3B sesuai masa atau tahun pajak, maka berhak memperoleh manfaat dalam P3B terkait.

10. bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan terkait Sengketa PPh Pasal 26 Terutang: Masa Pajak Januari 2019, Majelis berpendapat sebagai berikut:

1) Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan status dan keabsahan Penerima Pembayaran Obyek PPh Pasal 26: pembayaran Sistem (Software) ERP kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (GCSS) berdomisili di Singapura dan berhak memperoleh perlakuan perpajakan berdasarkan P3B Indonesia-Singapura, termasuk tarif atas Laba Usaha (Imbalan Jasa) dan tarif atas Royalti.

2) Terbanding dan Pemohon Banding semata menyengketakan Jenis Obyek PPh Pasal 26: atas pembayaran Sistem (Software) ERP kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (GCSS), apakah sebagai Royalti sebagaimana pendapat Terbanding dengan Tarif 15%, atau sebagai Imbalan Jasa sebagaimana pendapat Pemohon Banding dengan tarif 0%, sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura;

11. bahwa terkait sengketa PPh Pasal 26 a quo, berlaku Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia - Singapura (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan), dimana didalamnya diatur antara lain:

Pasal 7 ayat (1) Laba Usaha diatur bahwa “Laba suatu perusahaan dari

Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara

lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.”

Pasal 12 Royalti diatur bahwa

Royalti yang berasal dari Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.

Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto royalti tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.

Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan.

12. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h: UU PPh dinyatakan mengenai definisi “Royalti” yaitu suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas (termasuk)

penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

13. bahwa sesuai dengan Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia - Singapura (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, dinyatakan pengertian mengenai "royalti" yaitu segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah, termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan.

14. bahwa menurut Majelis, berdasarkan pengertian mengenai "royalti" Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia – Singapura, "royalti" meliputi unsur pembayaran yang diterima atas “penggunaan, hak penggunaan” atas “suatu kekayaan intelektual dalam pengertian yang luas”, termasuk karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah, termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan.

15. bahwa menurut Majelis, Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir atau kreativitas manusia yang memiliki nilai ekonomi, seperti penemuan, karya sastra, seni, desain, simbol, dan nama yang digunakan dalam perdagangan dan secara sederhana, KI adalah hak atas hasil karya intelektual yang dilindungi oleh hukum.

16. bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa atas PPh Pasal 26 a quo adalah pembayaran atas penggunaan dan pemanfaatan perangkat lunak (Software) Enterprise Resource Planning (“ERP-M3”) dan Dynamic Enterprise Performance Management (“d/EPM”) (disebut sebagai sistem ERP) untuk Gold Coin Group termasuk di dalamnya Pemohon Banding, yang merupakan Hak Kekayaan Tak Berwujud yang dimiliki oleh Gold Coin Services Singapore PTE LTD.

17. bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan, Sistem Software (perangkat lunak) ERP sebagai Hak Kekayaan Tak Berwujud yang dikembangkan dan dimiliki oleh Gold Coin Services Singapore PTE LTD (Singapura) merupakan Sistem Software (perangkat lunak) yang digunakan secara luas untuk Gold Coin Group, termasuk di dalamnya Pemohon Banding, dan berdasarkan Perjanjian ERP Fee Agreement tanggal 1 Oktober 2018 antara Pemohon Banding dengan Gold Coin Services Singapore PTE LTD, diketahui Pemohon Banding diberikan Hak untuk menggunakan Sistem Software (perangkat lunak) ERP, untuk membantu proses pengadministrasian dan operasional internal Pemohon Banding dan Grup Gold Coin, sebagaimana pernyataan Pemohon Banding.

18. bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan serta perundang-undangan yang terkait, Majelis berpendapat Sistem Software (perangkat lunak) ERP sebagai Hak Kekayaan Tak Berwujud yang dikembangkan dan dimiliki oleh Gold Coin Services Singapore PTE LTD (Singapura) memenuhi kriteria pengertian sebagai "royalti" sesuai Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia-Singapura, "royalti" karena pembayaran yang diterima Pemilik Kekayaan Intelektual terkait dengan “penggunaan, hak penggunaan” atas “suatu kekayaan intelektual dalam pengertian yang luas”, atas Sistem Software (perangkat lunak) ERP

16) bahwa menurut Majelis, pembayaran atas Sistem Software (perangkat lunak) ERP a quo bukan merupakan pembayaran atas Jasa, karena Sistem Software (perangkat lunak) ERP a quo bukanlah suatu bentuk jasa, tetapi sebagai Hak Kekayaan Intelektual Tak Berwujud; Definisi Jasa, sesuai Pasal 1 ayat (5) UU PPN, jasa didefinisikan sebagai "setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai" dimaknai dengan penekanan adanya unsur "setiap kegiatan pelayanan” yaitu adanya kriteria suatu aktivitas atas suatu kegiatan yang dilakukan oleh pihak Pemberi Jasa; sementara dalam kasus sengketa PPh

Pasal 26 a quo, adalah terkait dengan pemanfaatan Sistem Software (perangkat lunak) ERP a quo, dan tidak ada suatu aktivitas atas suatu kegiatan dari pihak Pemberi Jasa.

17) bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding juga tidak menyampaikan bentuk-bentuk aktivitas atas suatu kegiatan dari pihak Pemberi Jasa terkait Sistem Software (perangkat lunak) ERP a quo suatu bentuk Jasa, sebagaimana pendapat Pemohon Banding.

18) bahwa selain itu terkait dengan pendapat Pemohon Banding Sistem Software (perangkat lunak) ERP a quo suatu bentuk jasa, bukan Royalti, dengan argumentasi sebagai berikut:

 ERP a quo bukan untuk tujuan eksploitasi komersial karena hanya digunakan secara internal dan tidak melibatkan transfer hak cipta (copyright rights).

 Pemohon Banding tidak diberikan hak untuk memodifikasi atau mereproduksi model atau plan Software ERP a quo.

menurut Majelis, pendapat Pemohon Banding merupakan Pendapat yang tidak tepat dan tidak relevan serta tidak didukung dengan dasar dan alasan hukum yang kuat dan memadai,

19) bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan serta perundang-undangan yang terkait, Majelis berpendapat Pemanfaatan atas Sistem Software (perangkat lunak) ERP sebagai Hak Kekayaan Tak Berwujud oleh Pemohon Banding sebagai "royalti" sesuai Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia – Singapura, tidak mensyaratkan secara mutlak adanya tujuan eksploitasi komersial atas Software ERP a quo dan hak untuk memodifikasi atau mereproduksi model atau plan atas Software ERP a quo.

20) bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat dasar hukum dan alasan Terbanding atas Koreksi PPh Pasal 26 a quo yang berdasarkan Pemanfaatan atas Sistem Software (perangkat lunak) ERP sebagai Hak Kekayaan Tak Berwujud oleh Pemohon Banding sebagai "royalti" sesuai Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia –

Singapura dan Perjanjian ERP Fee Agreement antara Pemohon Banding dengan Gold Coin Services Singapore PTE LTD adalah sudah tepat, kuat dan memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 29 dan Penjelasannnya UU KUP.

21) bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Koreksi PPh Pasal 26 a quo yang berdasarkan Pemanfaatan atas Sistem Software (perangkat lunak) ERP sebagai Royalti dengan tarif sebesar 15% sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tetap dipertahankan serta menolak banding banding Pemohon banding.

22) bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut, Majelis memutuskan untuk mempertahankan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang: Masa Pajak Januari 2019 a quo seluruhnya sebagai berikut:

UraianNilaiSengketaDipertahankan Majelis(Rp)Dibatalkan Majelis(Rp)
PPhPasal26:Terutang21.775.38021.775.3800

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk menolak banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

UraianTerbanding (Rp)Koreksi Dibatalkan(Rp)Pengadilan Pajak(Rp)
DasarPengenaanPajak1.348.633.68001.348.833.680
PajakPenghasilan(PPh)26Terutang202.295.052202.295.052
SetoranMasa180.519.672180.519.672
PPhKurang/(Lebih)Bayar21.775.38021.775.380
SanksiAdministrasi9.511.4869.511.486
Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar31.286.86631.286.866

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00085/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/427/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Januari 2019, atas nama PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-407.001, beralamat di Kawasan Mega Office Park, Harapan Indah Blok OP 2 No.1, Medan Satria, Kota

Bekasi, Jawa Barat, sehingga Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp31.286.866,00.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.