P U T U S A N
Nomor PUT-004448.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00378/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00059/206/19/052/21 tanggal 6 Desember 2021 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004448.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HERLINA INDAH, NPWP 01.337.669.4-052.000, beralamat di Jalan Rawa Sumur II Blok DD Nomor 16, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili Rini Yuliani, Jabatan Direktur;
untuk selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Agus Windu Atmojo,
Izin Kuasa Hukum : KEP-073/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/HI-TAX/IX/2023 tanggal 11 September 2023;
2. Nama: Dewi Sukowati,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1270/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/HI-TAX/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Juni Ariani/197606201997032001,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding,
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,