P U T U S A N
Nomor PUT-004451.99/2023/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-802/KPP.0703/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Pemberitauan Bahwa SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004451.99/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. Panasonic Industrial Components Indonesia, NPWP: 01.000.147.7-055.000, beralamat di Jl. Raya Bogor KM 35 Cimanggis, Depok,ProvinsiJawaBarat(domisilielektronik: rahmat.hidayat01@id.panasonic.com) dalam hal ini diwakili oleh Kenichi Inadomi jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn. Nomor 30 tanggal 31 Maret 2023, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rahmat Hidayat,
Jabatan: Pegawai
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 071/SK-ATF/VII/2022 tanggal 31 Juli 2023
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Tri Aji Hurhandono /
NIP. 19761002 200212 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,