Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-004452.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT. Gold Coin Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004452.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2023 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 003926/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004452.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-125.001, beralamat di Jalan Pulau Bali 2 KIM 11, Saentis, RT 000 RW 000 Kabupaten. Deli Serdang, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Veronica Kusumawardani dan David Steven Macquairie jabatan sebagai Kuasa Hukum, yang diberikan kuasa oleh Sdr. Ir Erwin, M.M. jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/TAX GCI-BKS/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/TAX GCI- BKS/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024, yang selanjutnya juga mewakili dalam persidangan bersama dengan:

Nama: Ganda Christian Tobing

Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 014/TAX GCI-BKS/IX/2024 tanggal 5 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika/ 198206112009012005,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: MuhammadRezaAnindiarto/ 198710122008121006,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Didin Wahyudin/ 198508292007011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1817/PJ.07/2025 tanggal 5 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1230/PP/BR/2024 tanggal 7 Oktober 2024,

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 055/DDTC- 1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-127/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 3 September 2024,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 008/DDTC- 1B/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024.

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00001/204/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam dengan perhitungan sebagai berikut:

lal? ef NIE ote. ae Ala PE ASAM ASTM

BETS

Pe ou ds amat Pera. Ula Pore nb Bab Tinta ba int PAR AT | "ie bate ld

Pa Ra 1 ' "3

BOR wires Tha. Dal MANA a23 L : u

Sapa Te Ep tf L "

polo: ” 8,

Tobie hoa ed prt aot . :

Apr an aa Ab Ppap tah Ta elle. ‘a Tetra.

To Be i ee ee “ PTs at 7 S

Po Span v

LOR otha Cae he SA = .

Ker bee ie. Ty th BF 7 "

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 057/DDTC-1C/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Bata ee ee

S. | Kredit Pajles oo”

[a PPh Ditanggung Pemerinrah

Pe Stern Masa ES eSP pokok karanghasa ——SCSCSCS~“~irSSC‘“‘CSSC~*O*dY

[a Rompensasi kelebihan dari Masa Pajak |S

[re Uang Tebusan yang telah dibayar oo yang telah dibayar

Be NN Na kompensasi kelebihan ke Masa Pajak [SCS

Me MIE

Va | Pojak yang Gdak/eurang dibayar Sd SS

5. | Sanksi administrasi:

Ps. Bangs Pasal IS MKP

Kenaikan Pasal 15 (9) hurafKUP ol

[ [= Banga Pasal 13 Gphuna Nana kenakan Pasal 1S ayat KUP

[ [re Juma semat administrasi

& | jumlah PPh yana masih harusdibayar(4* [

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

“Eta KAN PAN SN PE

Vora a res

+ Drea Ur enya u Ir I. Soya om 4 . ts boars tee labo

. "1 lu . Una 1; vert pama

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 055/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 055/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut, ‘UU PP’).

Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon

Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Maret 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

4. Permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP. Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Maret 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan Fotokopi keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP. Pemohon Banding telah melampiri Fotokopi keputusan yang dibanding yaitu Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.01/2024

tanggal 22 Maret 2024, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP.

bahwa permohonan banding diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2023 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019. Selanjutnya terhadap sengketa yang Pemohon Banding ajukan banding, berdasarkan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan persetujuan pembahasan akhir.

Adapun jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp0.

Dengan demikian berdasarkan hal tersebut, tidak terdapat pajak yang terutang yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding.

Oleh karenanya, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta Salinan kelengkapannya atas nama:

a. Veronica Kusumawardani dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/TAX GCI-MDN/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024; dan b. David Steven Macquairie dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/TAX GCI-MDN/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Berdasarkan uraian yang telah kami sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding

terhadapsuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 untuk Masa Pajak Januari 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 untuk Masa Pajak Januari 2019 yang diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut:(DalamRupiah)
WajibPajakPemeriksa (SKPKB)Pembahasan AkhirDisetujui
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak1.226.866.9341.226.866.9341.226.866.934
2.PPhPasal26yangterutang171.559.738184.030.040171.559.738
3.KreditPajak:
a. PPhDitanggungPemerintah000
b. SetoranMasa171.559.738171.559.738171.559.738
c. STP(pokokkurangbayar)000
d. KompensasikelebihandariMasaPajak...000
e. UangTebusanyangtelahdibayar000
f. PPhFinalatasPengungkapanHarta Bersihyangtelahdibayar000
g. Lain-lain000
h. KompensasikelebihankeMasaPajak...
i. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan (a+b+c+d+e+f+g–h)171.559.738171.559.738171.559.738
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar012.470.3020
5.Sanksiadministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP05.447.0280
b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP000
c. BungaPasal13(3)hurufdKUP000
d. KenaikanPasal18ayat(3)KUP000
e. Jumlahsanksiadministrasi05.447.0280
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.e)017.917.3300

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 057/DDTC-1C/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rupiah)
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak1.226.866.934
2.PPhPasal26yangterutang171.559.738
3.KreditPajak:
a. PPhDitanggungPemerintah0
b. SetoranMasa171.559.738
c. STP(pokokkurangbayar)0
d. KompensasikelebihandariMasaPajak...0
e. UangTebusanyangtelahdibayar0
f. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar0
g. Lain-lain0
h. KompensasikelebihankeMasaPajak...0
i. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d+e+f+g–h)171.559.738
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar0
5.Sanksiadministrasi:
a. BungaPasal13(2)KUP0
b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP0
c. BungaPasal13(3)hurufdKUP0
d. KenaikanPasal18ayat(3)KUP0
e. Jumlahsanksiadministrasi0
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.e)0

3. bahwa atas Surat Pengajuan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telahditerbitkanSuratKeputusanNomor:KEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Semula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)
1.DasarPengenaanPajak1.226.866.93401.226.866.934
2.PajakPenghasilan(PPh)Terutang184.030.0400184.030.040
3.KreditPajak171.559.7380171.559.738
4.KompensasiMasa/TahunPajaksebelumnya000
5.PPhKurang/(Lebih)Bayar12.470.302012.470.302
6.SanksiAdministrasi BungaPasal13(2)KUP5.447.02805.447.028
7.JumlahPPhyangmasihharusdibayar/(lebih) dibayar17.917.330017.917.330

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut(dalamRupiah)Koreksiyang DiajukanBanding (dalamRupiah)
PemohonBandingTerbanding
PPhPasal26yangterutang171.559.738184.030.04012.470.302

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding pada intinya menyampaikan sebagai berikut:

a. Bahwa Terbanding melakukan adjustment atas koreksi pembayaran royalti kepada Gold Coin Service Singapore senilai Rp35.062.918.580,00 Pembayaran tersebut diklasifikasikan sebagai pembagian keuntungan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham, Gold Coin Service Singapore Pte Ltd memiliki saham senilai Rp10.000.000,00 atau 0.2954% (kurang dari 25%). Berdasarkan Pasal 10 dan 12 P3B, tidak ada perbedaan tarif antara royalti dan dividen yaitu sebesar 15%, Adapun untuk jenis penghasilan dari jasa tarif yang berlaku adalah 0%.

b. Bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti berupa dokumen yang menguatkan dan dapat menunjukkan bahwa pembayaran jasa tersebut ada dan dapat divalidasi.

c. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya Nomor 057/DDTC-1C/Vl/2023 tanggal 22 Juni 2023 tidak dapat dipertimbangkan karena Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran jasa lersebul merupakan Pembayaran Jasa Luar negeri yang diberikan kepada Gold Coin Singapore ltd pte d. Bahwa berdasarkan penelitian Tim Peneliti Keberatan, alas Pembayaran Jasa Luar Negeri (ERP) merupakan objek PPh Pasal 26, sehingga koreksi pemeriksa atas objek Pasal 26 atas Royalti dipertahankan.

2. Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang pada intinya masih mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp12.470.302,00 dikarenakan alasan koreksi dari Terbanding tidak didasarkan atas fakta dan kondisi yang sebenarnya.

Selanjutnya baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban

perpajakan untuk PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari di tahun 2019 sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Sebaliknya alasan koreksi yang dilakukan Terbanding terbukti telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa selama proses pemeriksaan maupun keberatan Terbanding tidak dapat membantah seluruh alasan dan mempertimbangkan secara tepat atas seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding.

Adapun alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dapat Pemohon Banding uraikan kepada Majelis Hakim yang terhormat sebagai berikut:

a. Pengenaan Tarif Pemotongan PPh Pasal 26 Sebesar 15% Atas Pembayaran Jasa Luar Negeri (ERP) Kepada Pemohon Banding Singapura Yang Dilakukan Oleh Terbanding Keliru dan Bertentangan Dengan Ketentuan Yang Berlaku

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan tarif sebesar 15% atas objek PPh Pasal 26 untuk PPh Pasal 26 Masa Januari tahun 2019 dikarenakan pendapat Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya.

Perlu Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa nilai koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp12.470.302 merupakan nilai biaya ERP terkait jasa luar negeri yang seharusnya dikenakan tarif 0%. Sebagaimana dijelaskan dalam tax treaty Indonesia-Singapura pada Pasal 1 sebagai berikut:

“This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”

Berdasarkan ketentuan di atas, bahwa subjek pajak merupakan resident (subjek pajak dalam negeri dari salah satu atau kedua negara yang mengadakan perjanjian sehingga berhak untuk menerapkan dan menikmati fasilitas P3B yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding melalui pemenuhan persyaratan administratif berupa Surat Keterangan

Domisili (SKD). Adapun dalam hal ini Pemohon Banding telah mempunyai SKD yang masih berlaku.

Dengan adanya SKD yang dimiliki oleh Pemohon Banding maka seharusnya Pemohon Banding dapat menggunakan tarif pajak sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia-Singapura.

Adapun berdasarkan article 7 paragaraph (1) P3B Indonesia-Singapore bahwa “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.”

Berdasarkan ketentuan di atas, bahwa persyaratan mengenai pemajakan atas jasa harus memiliki BUT apabila Indonesia sebagai negara sumber akan mengenakan pajak atas jasa. Namun demikian, dalam hal ini tidak ada BUT di Indonesia sehingga seharusnya Indonesia tidak berhak memajaki pembayaran jasa tersebut.

Sementara itu, Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran jasa luar negeri dengan tarif 15% sehingga menurut Terbanding nilai koreksi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp12.470.302. Hal ini menjadi keliru karena seharusnya atas jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia.

Adapun berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:

DPPPPh26TarifPPh26yangterutang
1.143.731.58715%171.559.738
83.135.3470%0

Adapun dapat Pemohon Banding sampaikan juga kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPh Pasal 26 atas Royalti dan dividen untuk masa pajak Januari tahun 2019 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

sebagaimana tertuang dalam Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 untuk Masa Januari tahun 2019 yaitu sebagai berikut:

DEPAR DEMEN

Ta REEANGANET DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PAJAK basa Pajak

2 eae f DIRERTOR VI PENGHASILAN PASAL 2426 'l2alofiTfail

—“— UNDERAL PAIAK

Bukti Pemotongan . .

Ne Spwp Nama , . N Hai Oh Pajak PPh sang

Nomor Tanggal | Dipetong Rp3

Ls PPh Pasal 26

Ja |90.000.000.0-000.000 GOLD COIN SERVICES 037/GCIMD/1131/04/2019 1.143.731.887 171.559.728

SINGAPORE PTE LTD #2019 z2. 150900.000.0-900.000 GOLD COIN SERVICES | c38/6cIMby1 31/01/2019 B9135.347 o

SINGAPORE PTE LTO. 1/2019 oo

JUMLAH 171.559.738

Berdasarkan hal tersebut maka dapat diketahui bahwa perhitungan tarif atas objek royalti untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 yaitu sebesar Rp1.143.731.587,00 telah dikenakan tarif sebesar 15% sehingga atas nilai PPh yang dipotong atas royalti tersebut adalah sebesar Rp171.559.738,00.

Selanjutnya sejalan dan tanpa mengurangi penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, bahwa atas nilai PPh yang dipotong tersebut oleh Pemohon Banding kemudian telah dibayarkan/disetorkan sebagai penerimaan negara atas pajak sebagaimana tertuang pada Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN: 9E2F40RB0R71P0U6 tanggal 08 Februari 2019 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 sebagai berikut:

BANK CENTRAL ASIA, TBK. BUKTI PENERIMAAN NEGARA KEMENTERIAN KELANGAN

PENERIMAAN PAJAK

DATA PEMBAYARAN

TANGGAL & JAM BAYAR 1 08/02/2019 11:57:29 NTB 1 GOG0220961 88

TANGGAL BUKU 1 08/0219 NTPN : 9E2F40RBOR71POU5

KODE CABANG BANK: 000206 STAN 1996210

DATA SETORAN

KODE BILLING: 019020652488155

NPWP 1 010002467-125-001

NAMA WAJIB PAJAK: GOLD COIN INDONESIA CABANG MED

ALAMAT: JLPULAU BALI 2 KIM 11, SAENTIS,DELI SERDANG

NOMOR OBJEK PAJAK :

MATA ANGGARAN 1411127

JENIS SETORAN 1163

MASA PAJAK.: 01-01-2619

NO KETETAPAN > OCOOOG0G0009660

JUMLAH SETORAN 1171,559,738.00 MATA UANG IDR

TERBILANG 1 SERATUS TUJUH PULUH SATU JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN

RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH DELAPAN

This is computer gencrated message and reguires no signature

Informasi in! hasil cetakan komputer dan tidak memerlukan tanda tangan

Dengan demikian Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 dan Bukti Penerimaan Negara tersebut, Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara.

Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar dapat mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti- bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian membatalkan seluruh koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp12.470.302,00;

b. Dalam Kedudukannya Terhadap Hukum Domestik, P3B Merupakan Perangkat Hukum Yang Berlaku Khusus Terhadap Ketentuan Domestik, Sehingga Sudah Seharusnya Ketentuan Domestik Tidak Boleh Bertentangan Dengan Kewajiban Yang Tercantum Dalam P3B;

Bahwa P3B merupakan perjanjian internasional yang tunduk pada hukum internasional publik. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU 24/2010) tentang Perjanjian Internasional yang menyebutkan bahwa:

“Perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.” Lebih lanjut, bahwa sebagai bagian dari perjanjian internasional, menurut pasal 4 ayat (1) UU 24/2000 mengatur bahwa para pihak dalam P3B berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik. Dalam kedudukannya terhadap hukum domestik, P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus terhadap ketentuan domestik (lex specialis derogat legi generali). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus terhadap ketentuan domestik (dengan kata lain P3B meng”override” ketentuan domestik).

Penjelasan Pasal 32A UU PPh yang menjelaskan kedudukan hukum P3B terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan domestik berbunyi sebagai berikut:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing- masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.”

Bahwa menurut ahli perpajakan internasional, Klaus Vogel, P3B sebagai perangkat hukum yang berlaku khusus terhadap ketentuan domestik berarti P3B meng-override ketentuan domestik . Dengan demikian, berkaitan dengan hal tersebut bahwa untuk melaksanakan kewajiban dalam P3B dengan itikad baik dan memperhatikan kekhususan P3B terhadap hukum domestik, maka ketentuan domestik seharusnya tidak menghalangi penerapan P3B dan tidak boleh bertentangan dengan kewajiban yang tercantum dalam P3B.

Dengan diberlakukannya P3B berdasarkan lex specialis berdasarkan Undang-undang dalam hal ini UU PPh, maka P3B kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang serta memiliki kekuatan hukum sesuai kedudukan nya yang setara dengan Undang-undang. Adapun diberlakukannya adalah secara khusus terhadap UU PPh yang mengatur hal-hal yang umum.

Bahwa dengan demikian, kekuatan hukum P3B yang dipersamakan dengan Undang-undang secara hirakis berada di urutan ke-2 setelah Undang-undang Dasar. Hal tersebut berdasarkan Pasal 7 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2004, yang berbunyi sebagai berikut:

“Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

Bahwa P3B sebagai perjanjian internasional yang tunduk pada hukum internasional publik, di mana hukum internasional publik yang mengatur tentang perjanjian internasional diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT).

Perlu diperhatikan, VCLT semata-mata hanya mengkodifikasi norma- norma yang terdapat dalam hukum kebiasaan internasional (customary international law) sehingga jika ternyata terdapat norma dalam VCLT yang diikuti oleh negara yang tidak meratifikasi VCLT maka hal ini membuktikan bahwa negara tersebut terikat pada VCLT.

Lebih lanjut, pasal 26 VCLT merupakan pasal yang berkaitan dengan kewajiban untuk melaksanakan perjanjian internasional (pacta sunt servanda) yang juga selaras dengan pasal 2 ayat (4) UU No. 24 tahun 2000. Prinsip ini ditekankan lagi dalam pasal 27 VCLT yang menyatakan bahwa suatu negara pada perjanjian internasional tidak boleh menjadikan ketentuan domestiknya sebagai alasan pembenar untuk menghalangi atau tidak menerapkan penerapan perjanjian internasional. Dengan demikian, ketentuan domestik seharusnya tidak dapat menghalangi penerapan P3B.

Oleh karena itu, sudah tepat bahwa Pemohon Banding menggunakan tarif dalam ketentuan P3B Indonesia-Singapore sehingga koreksi atas

objek PPh Pasal 26 Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dibatalkan.

IV.Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding. Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo untuk berkenaan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam Sengketa a quo.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding Keputusan Terbanding Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianNilai (DalamRupiah)
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak1.226.866.934
2.PPhPasal26yangterutang171.559.738
3.KreditPajak:
PPhDitanggungPemerintah0
SetoranMasa171.559.738
STP(pokokkurangbayar)0
KompensasikelebihandariMasaPajak...0
UangTebusanyangtelahdibayar0
PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar0
Lain-lain0
KompensasikelebihankeMasaPajak...0
Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d+e+f+g–h)171.559.738
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar0
5.Sanksiadministrasi:
BungaPasal13(2)KUP0
KenaikanPasal13(3)hurufbKUP0
BungaPasal13(3)hurufdKUP0
KenaikanPasal18ayat(3)KUP0
Jumlahsanksiadministrasi0
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.e)0

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 127/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 3 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 055/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juni 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut;

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang diterima tanggal 22 Maret 2024;

f. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024;

g. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat Banding ditandatangani oleh Veronica Kusumawardani dan David Steven Macquairie, yaitu Kuasa Hukum pemohon banding. Penandatangan Surat Banding berkedudukan di Indonesia.

i. Surat Keputusan Terbanding yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak./ Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka

permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:..*) namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak SKPKB Nomor: 00001/204/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak Januari 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pratama Lubuk Pakam Nomor: LAP- 00067/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 27 Maret 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah(Rp)Koreksi(Rp)
WajibPajakPemeriksa
PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak000
PPhPasal26yangterutang171.559.738184.030.040184.030.040
KreditPajak:000
PPhDitanggungPemerintah000
Setoranmasa171.559.738171.559.738171.559.738
STP(pokokkurangbayar)000
KompensasikelebihandariMasaPajak.............000
UangTebusanyangtelahdibayar000
PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar000
Lain-lain000
KompensasikelebihankeMasaPajak…000
Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d+e+f+g-h)171.559.738171.559.738171.559.738
Pajakyangtidak/kurangdibayar(2-3.i)012.470.30212.470.302
Sanksiadministratif:000
BungaPasal13(2)KUP05.447.0285.447.028
KenaikanPasal13(3)hurufbKUP000
KenaikanPasal13(3)huruddKUP000
KenaikanPasal18ayat(3)UUPP000
Jumlahsanksiadministratif(a+b+c+d)05.447.0285.447.028
JumlahPPhyangmasihharusdibayar(4+5.e)017.917.33017.917.330

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 057/DDTC-1C/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023, yang diterima KPP Pratama Lubuk Pakam berdasarkan LPAD Nomor: FORM- 05007822/BPS/KPP.010903/2023 tanggal 26 Juni 2023

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSemula Rpditambah/ (dikurangi) RpMenjadi Rp
DasarPengenaanPajak000
PPhTerutang184.030.0400184.030.040
KreditPajak171.559.7380171.559.738
PPhKurang(Lebih)Dibayar12.470.302012.470.302
SanksiAdministrasi5.447.02805.447.028
PPhYangMasihHarusDibayar(LebihDibayar)17.917.330017.917.330

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut(dalamRupiah)Jumlah Koreksiyang DiajukanBanding (dalamRupiah)
PemohonBandingTerbanding
PPhPasal26yangterutang171.559.738184.030.04012.470.302

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan Pemohon Banding tersebut di atas dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 2 ayat (4)

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).

Penjelasan Pasal 2 ayat (4)

Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (4a)

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak

Penjelasan Pasal 2 ayat (4a)

Ayat ini mengatur bahwa dalam penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan harus memperhatikan saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dikecualikan dari pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun Pemerintah berkaitan dengan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan hak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan pada tahun 2008 dan ternyata Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terhitung sejak tahun 2005, kewajiban perpajakannya timbul terhitung sejak tahun 2005.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 13 ayat (2a)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (3) KUP

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1) huruf b

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk

konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun .

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; Pasal 26 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

(1a) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

(1b) Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.

b. Tanggapan Terbanding a) Bahwa Pemeriksa melakukan secondary adjustment atas koreksi pembayaran royalty kepada Gold Coin Service Singapore senilai Rp35.062.918.580,00 Pembayaran tersebut diklasifikasikan sebagai pembagian keuntungan dalam bentuk apapun kepada pemegang saham, Gold Coin Service Singapore Pte Ltd memiliki saham senilai Rp10.000.000,00 atau 0.2954% (kurang dari 25%) Berdasarkan Pasal 10 dan 12 P3B, tidak ada perbedaan tarif antara royalty dan dividen yaitu sebesar 15%, Adapun untuk jenis penghasilan dari jasa tarif yang berlaku adalah 0%.

b) Bahwa terkait pendapat Wajib Pajak Pengenaan Tarif Pemotongan PPh Pasal 26 Sebesar 15% Atas Pembayara Jasa Luar Negeri (ERP) Kepada Wajib Pajak Singapura Yang Dilakukan Oleh Pemeriksa Keliru dan Bertentangan Dengan Ketentuan Yang Berlaku Bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas pendapat Pemeriksa yang pada intinya menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak menggunakan tarif sebesar 15% atas objek PPh Pasal 26 untuk PPh Pasal 26 Masa Januari tahun 2019 dikarenakan pendapat Pemeriksa tidak tepat dan sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Perlu Wajib Pajak sampaikan kepada tim Peneliti bahwa nilai koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp12.470.302,00 merupakan nilai biaya ERP terkait jasa luar negeri yang seharusnya dikenakan tarif 0%, Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti berupa dokumen yang menguatkan dan dapat menunjukkan pembayaran jasa tersebut.

c) Pemeriksa mempertahankan koreksi disebabkan untuk bulan Januari dan Februari 2019 Wajib Pajak melaporkan objek Pajak Royalti sebesar Rp1.226.866.934,00 dan Rp938.383.542,00 tidak menggunakan tarif 15% sebagaimana P3B antara Indonesia dan Singapura.

d) Dengan demikian, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa alasan Wajib Pajak dalam surat keberatannya Nomor 057/DDTC-1C/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 tidak dapat dipertimbangkan, Sehingga

berdasarkan penelitian Tim Peneliti Keberatan, sehingga koreksi pemeriksa atas objek Pasal 26 atas Royalti dipertahankan c. Data dan Fakta

Bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan atas pokok sengketa dalam keberatan Wajib Pajak dengan mengundang Pemeriksa hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-480/WPJ.016/2023 tanggal 19 Desember 2023, dimana atas penjelasan Pemeriksa diperoleh data dan fakta diantaranya sebagai berikut:

Jawaban: |: Grup Gold Coin adalah serusanaar yang akaf bergavak di sektor matan d

Perielasan pasar pegara-iegara berkeniyarg, Seperli dalam agrobisnis poker ‘ernak, pakan akjakulur, pem dbisan udang, bisnis nila, Secara khusus, Gros Gale 2017 leriibat dalam produksi dan tasckar troduk pakar omak sesori sakar sersbanitan, pre-m PS, “onseriral des sakan camouran untu industri pelersakan cand akuekuite:, '

Sup Gee Con cidirikam di Siagapura pada tahun 1553, das celah renjad pecpor dalam sajrisi hewar dar produksi pakan lemak yerg secara :imiah seimbang € Asia.

Paca Tahun Pajak 2018, carne Ge'd Goin diakuis si oleh Abasitiz Equity

Ventures, Inc. AE) yang berecrmisil ci Silipina den terdaftar c' Bursa Efek

Ffipira. ABV adalah sesusahaan indak publik Cai Grup Aboitz, saaw grup yang Sercderas di sektor barang konsumsi, utilitas, keuangan, can industsi, rug Gold Gcin berada d. calan bisnis makanan AEY dl bawah Piimiso

2, Pertaryaan | = Moron dije.askan tentang proses bisnis Wa ib Sajak .

Jawaban: Wajo Pajak melakukan kee*atan produksi saker lernak unjuk esis Sami. bani,

Pedelasan ayam, Ligges, dan burung «cau,

Penjualan diakucan dergen saesmen menerima pesanan dari sembeli. tas sehar kemudian permbali mengamd| pesasan si lokasi paxik Mmenugusakan kendaraan acgsui sergir.

Produksi oClisi4an Derdasarkar percraan serjusan vieh tm markelng'salesrtan untuk meni nira tan persecieae tersiga & cadar 9.

Wah Pajak uga diketahui memiliki gudarg Gi beberapa lokasi sezen Bayo.a! .

dan Serang. Penentuan Kuan !fias pes ualan berdasarkan tm bangar yang ada di dalam pabrik untuk kersudian vitimoang alang merggunakar jembatar.

2. Pertanyaan: Pemeriksa melaltusan corgksi Objek PPh Pasal 2% sesesar Red54.085,235,-

- —a Moran Saudara menjelaskar das koreksiterseset 000000

Jawabat' oo: « Setaga*nana pereriksa caniumkas dalam risalkh pembahasan,

Penjelasan pemeriksa ca.am SPHF melakuxan koreks' sahara” berikut

* Remenksa mengiderifikas! oojek SPh 21 berpesarken laporar labe rugi mesing-inasirg sabang. Untuk cubarg KFP Pratama Luk Paka, perneiksa menumlahkar general ledge Medan.

= Pemeriksa menermrikan se'sih ojek PPh Sasa’ 71 sebesar 1 472 457 554 yang belly dilatorkar ole" Wajib Pajak. Pemerksa menerep an selisih tersebut sebagai oijek pernotongan PPh 21 masa Leser has 279,

: « Sasug! lancgapen Wajib Sajak, cemerksa membalalkan ag: eksi sebagai herikul, “Bahwa berdasarkan Mantikasi obiek Ph 27 yang dlakuign oleh serreriksg, vvay 2 Pepek Waah am giyeluui ocd!

MOOS SOCKL GENEFIT-RETIR ESE 43212200 726,206,142

SetEwr veal BI TIA 75217418

SELUKS CaP-SB-RETIREMEN? BEMS1 112200 465,588,877

ADM EXP-SG.RET REMENT BENE/KA 112200 160.266,212

118.872.1178

: . "Pemeriksa merorma sanggahan Wajib Pajas dar membalaan korea sedegar Ra ATT

! Koreksi. Memurul SPP PEMLART god

: Koreks. dibatalkan 7118372. 1149

: Soreks: Man Pe. SEM bBhasan akF If 204,085 405

+ —_-- ns ee . TT Oo OF SO TO

4. Reranyaan Jeris data atau cokumen ace saja yani lela pemeriksa "sinta kepada

Jangan 2 Gengal eager

Parjelasan 1 Exumisasvcaping Paye-baya geo u ah co yang beshngan organ

SP PEP Sasa 2°

5. Pe‘taryaan . | Apakah wef “emberkan data terkait seisir korsks! pase 257 Apukan

, 4 SEM POM ae JOKLPEP Goeruh Ken Vian ajak?

Jawaban! : | ‘Ya dipenuri oo | Pane esan_ baa _—_—_ aa -—— a. | Potesyaan 2! Deneresa menerima senggana a WA 5 Kajak dev netipata <a Koreksi sebasar 4p1119.375119.- iplaskar . .

Jawaban Perreriksa Teneima cata perdukung yang cuerisan Wal Fgak,

Panjeasan ; | oo 4

Fo Femaqwea . vengapa sersih xoreks sebasar 2p352,085,438- “dak capat cise.asaikaa nata séal cecerikaca? Aaakan web tidas dapat memouktxaa alas oo SEKS S5 Alelassan PN

Jawabar' oo: Wea Palak yarg diwakil <wasa Sor R. Serjune Wait A; Kos lar Agen

Serjelasar dei OCTS banya Semiri: cembakasan atas koreesi peredasar usaha can marina wak woluk menguatkan buk, Acapun alas koreksi vars lain,

Ta . . Menyatasan tanggepar Wajih Pajax sesuai dengan taiggapar faruiis.

a Peranyaas 1 Mesurut Wajib Sajak, selisih koreksi 525 pasal 2° bukar mer paran siiei

... PP pasate | jgassaa pardapat sa adera _—

Jawaoen! 1 WECR Sajak yang diwakik kuasa Scr, 8 Her uno Wea Ad Konsultan Salak

Peveiasat | cari JOTO have meminta penbapaasa,: pas koreks' persuargn sen dar .

memuata wektu ur La rengampukan bui, Adasur aes koreksi yang lan, menyatakan tanggasan vaio Pajak sesua dangar “anggapan tenuis dan

PA TN _ | pemeriksa 029 rererima seluk sangoshen Wajib Sajak, PN

9. | Petaryaan | Dale sugi sebe-atsanya Wath Patr< menyataxan bahwa kami tel"

menyajikan sesar waar sea ne yang valarng! dan telah sesuai dengan

Standar Akuntarsi Keuangan di Irdonesia. Denga demikian sangan at dak

Mungkir apada kar “Sempet ea ain yajas atas laporga KeLangar yag kar’ susun, jika kam sebagernara yerg Csanggkakasn alah “ernerisa, alas Telangrsan selurik Oojes PPh Sasa! 21 kami, bagarane nercena!

. , Ai. Sasiarg atas hal erseli t. eisai Ta IN

‘ venwaber! 01 Wal Pajak yang diwesili kuasa Sov. Ro marjin Wahi. Aji Konsi daa Sajax

Sprjalasar dar OCTO hanya Tamirz: perrbabesar atas korbasi pereda:as usana cen meriria Walt Laik meng myU'kaa bukit, Atapu3 atas korzusi van Isir.

meryeatanan targganar Wajib Palak sesusg' Gengar Larygsapan lerlulis dar

, Peer sea telah menerima sel ai sangganar Wajib Paja 3

10. Pertanyasa 1 Menurut Weer Pajak, selis'" koreksi PSh pasal 21 Yukar merusakar cbiek

. _ , PRo pase. 21 ipasdan aerdapal saudare 0

Jasspa o> Pereriksa nah ~enerima selurih sanggsnar Weajih Pajak dar sure;

Penjelasan Larygapan ye 15 disp ~ Jaikan,

11. Perlasyaan: ectapet objek 3Ph pasal 22 yaqg men Li pane iksa Dell 0 uporkar cleh wajik pajak. Talang saucara ‘elaskar oojek PPS sasa 22 Ja 2m [la ee Toei Nasistal 5019 dalam kolor To Cost IseCer? jawaban F: Sesagaimana dalam dokuccen risa sh pemenasan:

Senje.asan | « Bomerksa tear veminta We b Pajak untuk nengir nka3 -skanwins! rar saksi pembelian mela sure. per lear nemintamar AL catatan dan qos Tan nomer 53918. 243p. 57050412022 tenggai 1d! PAS,

Peragaian Pertama rom SeAGKPPOTOS 2022 tangga,

2B 22022, Peringatan Kedua ag 5-

WE 2A SISRPP CP Gaia 2) 212023 angga 3 Jardari 2183.

e Wajib Pajas meagrimked meal esai de deegan cena ™ 7,

GS Cata Pembelar Kasiona 2919" sade iangeal 8 Febrei 2023, a Para greet Masiotal" cemecnsa me atekan seri atas Koo “OC teri too. _ rest ator" dengan Shcia" sebagai berisul: I

7 ~ ~~ Nana

5 ey Seed ~ eae ingore x Rice Bran SET

Me Cangung Sawi. 0, “Kilat Red # Race ban edan (28 en

7 ade Seed S Miller tata . 7 Ror duis adoe cea oe wR let bbe indonesia w Res paddy “ vee na vA. per Seed Wy Sav. Seed po met FULL ~ Op Mba Keal Insenesi : 0 Surmleawer Sues 3 CF

' I wi Mere Pilg A & Peles fered Shel ! of Maze noonesia 5 ehytogenic Soluna Satens st

« Femerssa kemudiar renyardiig gan otek 4Ph 22 kolers "To ocst- eocCurn’ tersebut deagai ogiek PPA 24 yang clagorcen olah Wars

Pajak dada masing-masing cabang sebagai ter «ut

Catar.3 SPT PPh 2 tRekag Pemdear Sersik Chjex

Bekas: 143,208 ABS.044 | 293,771 204,082 50,582,995 128

Iredan 141,902 204 436 | 150,735 450.501 2g 720 246 155

Sirasaya TEE Pin Ssh | 85318481 359 | TE 73), 71 melo ah 352,872 85,048 | 457,021,698 282 14,408 645,934 .

Pada fie cengas 7@ma"" — 7. SC] Dace Perbeliar Kasora 2919 ya13 dipajamkan oleh Wa, Pajak sidak mensemumkar asia iangaal.

1 , seaingtga perne'iksa “eneiagkar setsih menjadi ob 99P 22 yang belu aaporkan oleh Wa) Palen peda tise Deserrier 2718.

“2 Peranyaan 1 Baggimara pemeriksa menveldasi fe pemoeian ras.ona. 2012 daamn

. — __ ! kolom To Cost IscCeLr? vawaoan! 1 Sebagairtara awabe gerianyaan Tomo” 11

Penpeigsan ,

12. Perdaryaan: Pada fe dengan dave “1-7.G0.- Sate Pewogiea Nasiora' 20 $ yang

Giainjamsan oeh Wajib tidak mencarikan deta tensga' sehiraga dameikss MEE DRA Sesi? tera. one AP Dasa? 22 yang Alis

' | Haporkar. oleh Wajih Sasak nga masa Dasericas 2015, ape dasar

Saudara menaiaokan fa tesenut? jeask33

Jawaban | Sobega rana tercattum daiam peranyaan, banya galat cok.mes yang

Ferjelasar dipmamnker oleh Wajib Pajan tak mercantamkan data tf acgel. seringga foak dadat Yatutan percatandai Ke masiveemesmg DU. Faineikse

, meserspkan selisis merad! obyek PP3 22 yeng bewum dilamnersas olen

Wajib Salak peda nasa Dese~oer PO” 5. Lina ha. ina yang cipemase ankar

Oon Wart Pajak, seran.anya Wa) Pajas sisa Teengkasi dosu ver yang

. : . | | menjadi dasar digzkukan cores.

13. Perlanyaah 2 Apa cesar koreksi pererksa paiak berkah pevibetan yarc dikaim cleh

Wajib Pajak sudas sergalari. p osas pessolahza sehisgoa das er erg

, (Oh Pesai 22. aise

Jawabar' 1 Pemeriksa meroerniehanken koreksi tersebut, Karena:

Ferjelasar - Hasar Wajib Sajak yang menyatakan gahwa Oke Fb casa 22 uas helariar kerena teal menga ami aengelahaen kb janu" cak dapat

: | Gyakini keberarariya.

id Pertanyaan oa Bagaimanara" semeciksa pajak srenlukar bahwa penbehan ih, ag, baku tersahut Melupakan Danar bake yang bela menage avy! pooses i (oe | pangasee? Jelassan dan oerikes in atinya

— sawabant - | Weapb Pajak teak menunjukkan poses pengslahar dimaxsut yer.g merjati

Peryalasar | dasar sa: sanggahar Wajih Pajak.

: Jika dicari ci paogle Milla: Set san millet she mash beres bii-biian ulult

——D ; tanpa aca proses perusakan Fsik auburn Kawi. 0. .

C5, Peranygan > Angwe; oumerikga palok mengLi poses pombe-ar aias agje< pasa 22 lersetbk.? terkall sapa Jeruarya, dimana oroses Sengolewacctya dan

. |, Apakah tendaral aLdungar istinewa, jawenani 1 dak

. Pengiasan, oo mm — . ee

18. Pesanyaas 1 Apa dasar semesiksa palak mesaruaan jetwe sbhics korakal adalah

. 00 bemeeian Iska dea imperl.r died red dar. “ied whe, jelaskan , dawagan oo: - Kasan Wah Jaan Yang meryatacan Jarwa Wile Rac car “let w ite

Pane agan merLpasan barang impor [dak capalccte mo karena Wa 5 Pajak mena i secarg loka: ga a. 5 RAWAWAL AGRO MA deras at di Taran Teare Bsc Bok Oo No,

: SA Kei. Setu Kac. Sat. Teagerang Selatan “55

. ' 3. OV. MOLT. POT Sere ama: di JP dar “S4 Si Baaya a. Ph SAACHKLEY [ACI- SO beralarsat di Somes: Susan Semin

Senayan Bok Ad, 2 Temara Pelajar RI ORGAN, Ae. Gaga lha Rac

Kebayvarad Lama Jasata "2245 qd. PT. NTILAYA KARYA barglamas di Ginizat Targerara 1541

2.57 JAKARYA S58RAL Tere amal di Gedung Mes So 164 Jae care

PEN Budiman tov 52-59 SCBC lo 28 Lakana 12185 0 (Po Kedaryaan | Cokangn apa yang @al cat nla jemarasd peak peda saat pear ksaar teraeit dors<si tersebu:? Apakah seraa dosumen ata data dipersi oe salih pajas Berikan cola JerdukLagnya can jelaskar .

JAN | : | Sebagaimana S-E51 SAVI NAK BSN O2 tamgge 22 soni alee

Peye2san Heme ikse: Merida dod mney, a “Rekensllasi aras rincan transaksi aemgelian senila Rp.

: 1 298.200.284.058 sebaga mara lesi: d'eporkar oc. SP fringian satidaknva memuat: saing cenjual, MPN, alarcel ig rama barang, salud sora, Rat

* Egualisas pomberar cengar pajak sasikar sebaya vena

Ta dilaporkan paca 5 PPN 2076 .

“8. Peranyasn > Dokumen ape yang telan dina cereikse najar pada saal oo orksaar

KA t6raksi Lerseb..t? Apakah sera dakamon ata cats digenun clen

Pon oo Wall. pajak, Baraga dam perdakangnya 921 2laseer

Jawara oo: Sabagaimara 8-898 awe. KP OSC4 2022 tangga. 22 Juni 2022

Perjoasan pemeriksa ie itil dese.

* “Rekapi asi alas rice larsassi sembejiar sa“ ai An.

' | “FISEO 284.088 sebaga tara leah ciaserkan di SFT inna

; setdaknys Memusi: name nen cal, KSWPINIK, 2ame, ty nata

Karang, SalLan erat, Mp

* EgLadisasi pembelen dengan palak masuka1 sebaga mata bee . disoorsen pada SA PENSE ,

7a. | Perayyaar > Qosurman ace yang tala dimird pane ise pajak pada saat ner:edksaan

' ia"kal. Kerakst .Arsenut? Anpka9 somLa cakunien atau gala c Saraf! clar

. 0. 8, Gagak, Barkan cece pencak. agnya dam ieins<en .

Jawabar’ | Sebagai tara Sve 2ve DN KP.OST SOP tanggai 22 Juni 2558

Janjalasar HeTSrikSa mericia dokumnca:

+ "Rekanituiasl atas rncian iarsaks? sembeliar senilai Rp.

* 489, 660.284 059 sebagaimana te'an diiaserkan di SPT frircian setidaknya mesyuai: mana perca MSWPANIK, game. igi mena parang, satuar bera. Rey

* CEoqualsesi cersueliaa dengan peak masukan senayaimana

. dilaporkan pada SPT PRN 2019; harta penjual, MESIN alamat, i. tal, Tama barang, satuan berat, Ro ee an

20. Pertaryaan!: ada saal osmbahssan sengketa pe paakan Walt Samak bo-pendapat bahwa giasan kareksi Tomgsicral yer) Dbordasarkan ecualsasi dar rekorigtesi Gukar ~aruasen Itaa yarg cagat diadikar dasa” keressi, jélaskan pencapat Seucera aias cpni Varco Fajesiersecet oo dawabar! 1. Yisih Pajes sosara deat menyatakan tide< secujL alas salu.us nasil

Venjelazar pemerasan, Adapun glasor dan tu<b serdukung hanya sekecar copy nese Gal peraluan perLndanga tanpe melnat xorees dengan gos eoveksi

: a Kala ap pererkss redyatuju’ sangqaqan, Walls Salah secara ogfan + i akan letan Tdps setu. .

« aiar —olakLtan kosessi PRO 22, pemeérikea menyeacdkar out yang d:irjamkan doigan SOT veap dlauemaan. isak me ge isk

Tere ekialsas. Just, Koneksi PPA yong ainasamen G'ulisas? sebesar

21,” Parneqaar’: Apakar koreksi atas "oyalty c ccoa ola gemeriksa gajac? Mengata san

: gelak dagang Nan ,

.Hwaber! 1 Karena koreksi "oya f dengan dasa” yang sama cell putusar co qgadilar

Serjglasar gajak ro Po 093578, 15/2021 PA MI B ieaggai 28 Feb ues 2523 je kait

, . 0 sengeeta royalty PT Gon Oei sus pajak 2/7 dinyatakan ilibatalkan

22. Penanyarng | Ajakan pemerksa jejak selakukar gerquian terkai: cemar'eztar sya i Oo royal? - sapuan! | ya

Persiasan | | a

24. Perlecyaar |. Ana nert~oargar ponaksa majas merirace otf coiden marca rayaliy ao pada seat pembangsgen pemeriksaan? ~ -— rT awaken: | Panerdsa ier dstalkan Koreksi royait mengacl pada PLS pengediar penjelasan pajak ng ILT.-099578 1520 PRT B tanggai 28 Februari 2023 teraai sengaoia Kawat ST Gold Cal aka pajak 2017 yarg Ding akan

. _ Alibatai:an. TN 4

2d. Pertanyaan | Anakan peserksa pelak ma'akukan pkencaian jase terkail Awuotgan

Pn a Lisimewa wajib pasak degan holding oo singgpure Ma

Jeena -: kelak

—.yPeneasan

25. Pertanyaan 1 Bagaimana pemerksa galak mecventtkad aorgedag. roasaks. jee Ca

0 reyaili peng dasorse 1 Wp dalan so" Jp rasa gasal 267 ee

Jawaban . Walib Pajak pane bulan Jacuari Gan Sega Won Palak re aiingrse.4 nak.

Parnjelasar Roya sehagar Rp1 255,856 03d dan O36 983. 5e2 lerapi tar! SEh SE vans giguigsan bukan” 595 sebagaimana P36 aera idoresa Gan SingshL "3, 1

20.; Peranyean 1, Ang Saja dokumen yang wlan drnictasen peni'ksa sak tata saal pomorksans? Bore dokumen pencakusgnya _.

Jawagan! Lo Detter ookumor sebaga mara man dalam Aaia mar 19 dar 1:

Pang asan saparan —asil acer ksaan nomor LAM LOG S Bt AP. OF 052023 redgaal 27 Vere. 2023,

« Pemasasa talak reergqvim =uret pem yaman doakan antar S-

F406. 240 OF KP OSPR 2921 tanggal 4 Ape 2922. Cecrogtan

Panama promo S43 Va 2AV PLOT KA 050420) veageal 24 Me 2022,

Perodgetan Aedui. 5-802/9 AR OTP OSoadeo22 laggy: 22 Juni 2022, Pemeatikse qe lela mengirim St Femirtaar Dok.men

Kedua noma S-60 52 PL INKP OSGd/2022 teaggel 22 vot Boe,

Le Pemarssa cele rmaendim surat Parcnigan Katga gecinjame aakuren orerer S-JEVBBWSL OK? 5508202" oo tergyal 14

, BSE Ie 2332, Sergai Parra bata hun Ba Sai

TO SB Aa kPP.O?052412112 taruga' 26 Desaruu 2022. Sagala

Ketua S1. kK SIS/KPRG?POS'PaP 2/2023 tanggal SLaruar 2023.

27. Penanyas: > Apakah welic bajak mememuhi ser sa sem ntar dara cas Cokumen pada

Pon... SESI Serneriksaan? Han ,

" daweoan! | sebagiar

Perielasat | ee =

28. Petaryaan |: | Aaa Tr COC terkail pembayaran rovell Kp Sage9gue? Sacsinana penchihinganoya? Aff can besareungy

Jawaban! > Koreks! PPh 26 cldaserkean peda penceraar tar’ C27 royat sebaga mara

Penjsiasan | dilzperkan pada SPT PPS 28 varg ticak sesua: dengar PE anarara , oo Indonesia dan Sirygapuja sebese 15

29. Pertanyaan: Apakah rove d termasuk cusiam te arcs semaces? age mars -ne@7gL an

! . |. Yang © akukan Gen pec sriksa. .

dawesen oC: | Karessi PPS 25 aicasarkan saoa pencenaan tar? OPP oye seuagrimeta

Perasaan hladsorapa Gale SPY FAN 26 yang tidak sesuai dengan Fala siataca

Joo __lincenesta dar Singapura sebesar 15'% PN

(39 Periaryast : Apakah pemarkss pelekk rrelakikar uli eksisters alas asa” celaskar Jan

0 akan cose mer perdukang. — ___... -

Jawaba a > SO-cks! PPr 28 didesarkan pada pengenaan tarif CPP reyetti sebaga. ana

Penjelasan ' dilaporsan paca £OT PPA 25 yarg rdak sesuai dengar PS aratars

PN PN . arderesia dan Singapura sehesar 15" ,

31. : Pertanyass ! Apakah no reriksa pajaks melakukan u, &ksistens! acasg reyalti? wcleskan oe AN ber <a dokume peade sing _ .

dawabesi 1 Koraks' 2Ph 23 didasarkan pada pengerasan ar” OF rayelti sebagahtana

Sanjalasan To aptikar para SPT PS Bn yang ‘ide< sesusi dengca PSG acatara

Lu vuloresia dan Singapura sesesar 1593 . PN

22. Sengnyaanr il Apakah wals peak membia: TP OCC cies Sya dan jasa? Jelkaskar dan mn 4 BETKAN COKL EP Bend akarOny3 MEN

Lawakan: Koreksi PPh 26 cidasa-ke1 pada ceagenaar tar? DPP oya sesprlahmana

Oe agar u.porkar pala SPY Fr 20 yang “des sesuai dengan PGR a-atara

39. Pertanyaan I Mengare dasar race cif divicen crear adi royalti berdasar<e Oia eigacian Sementara vas pengcilan pemeriksa bersisa Selakang? vawatan ls eae membatalkan kerok royal ergasu pada Qutusar pencarian

Pengasan peak no PUT-GO38 78, 76/202 VPP NIS tanggal 28 Fe3iLan 2023 tareait serckata royatiy PT Ged Tom taban pajak 2917 yang ciryate<an

38. Pedaryaan - Apakah ada fal lan yeag mgir disampakan neh CSmerssa rai

Le a. — keberaish Wa oFaak? _ .

Jewagan! : '

Bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan mengundang Wajib Pajak dengan Surat Nomor S-1759/WPJ.01/2023 tanggal 08 Desember 2023 dan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA- 475/WPJ.016/2023 tanggal 18 Desember 2023, dimana atas penjelasan Wajib Pajak diperoleh data dan fakta diantaranya sebagai berikut

1. Pertanyaan eee dijeasxar profil dan kegiatan weaba Wajib Pajak? Tg

Jawabar' We) 9 Igjak bergerak ¢ Odang produks! sake1 ternak. U-9528 lagi wamarya

Penjelasan analat pakar terhak ayat. aya jugs barang bas (outang Untuk ul omoa).

tagi enya sebagian secii :

.2. Pedanyasq | Apa Saja oklive, psralatar, tenaga keja daristau sumber daya ginnya yang diri ale4 dipakai Wajo Pajak dalam menjalankar kegiatan

.—— —, . —4SphgPbagg'mara proses sisnis usaba Wajib Peas? Mohon d'jeaskan.

Jawaban Aktiya beruna resin sabrik, karyawar tetap Wajib Pajak

Z Per elasar Banar saky ada beberapa. utemarya agung <einy, care: degan

. ___ _beterana viemin enzim dan ‘aie {ter an) _ oe

3. Pertanyaan > Siapakah yeng melakukan pengarbian TEpLrUSa1 dalam kegletan usaha?

— epaalasannya?

Jawa9an =: Dirgktur karena sebagai penge soil kesutusar

— 5 Perjadsan — — —— . _ —

2 Perawaar | Hegair ea kinerja <euengan Wali Pajak sejak beroperasi rirgga tahun

Jawahari | Cjawan vip arrai

— , Penjeasan — | _ oe Maman maa aa

S5: Peranyaan : | Apasat Wajib Pajak telah menyerahkan seturLa dokumen yaqr cirinta

...— 4— 2893 sasi pemeriksaan? dan oa .

Jawaban! |: Sudah Ibukdi randa terima berkas bada saa; oamerikszan terlamp 7

5. Pertanyaan, Pada tahun pajak 2018 apasah ade trensaksi Wajib Pejax cencer :ihak afilias: (rudirgan istmcwa!? Kepada sapa sajakah Wao Pajak melaxukar transaksi tersebut dan sebutear. jan's ransaksi ya 19 dilaii en?

L _ |. Mohengjelaskan.

vawaban! ata, ifansaks: berupa sernbelian bahar baku

Gerelager 1. Carnpez Pte. tc

2. God Con féruhah

3. 8 Avan Unggul :

4. BP” Sole Csir Trasing Irdsresia

7. Pertanyaan | Jelaskan selisih koreks someriks2 bajak se.eleh d.kurangi iurar BJs? dawaban | Wajis Sajak sadant membuat -exon utuk periungan ayak PPh Pasal

Perjelasar 21, akar dibe‘ikan pada minggu kedua Januari 20220

8. Pertanyaan: Berikan buklidokumen selsin koreksi yang Ganggap buaar merinakan

.—. 2 ue. Ges PPh Pasal 21? oo — —_ — 4

Jawasen o> Sarna dengan jawaban io 7 di ates

9 ' Pertanyaan "Berikan tanggapan etas ooini wasn pa'ak terkait koreksi SPS 4asal 24 bukan irerupakan ob'ek PPn gasal 27 .

sawaha |” Wajib Pajak telan melaporkan seluuhaya jum as SPP Pasai 5! ruiang

! Peniclasan Masa Pajax Desember 2019 .

"0 Pertanyaan. Mengapa wajib pajak tidak nienyamoaikern bukt atas selisih koreksi pemerksa paiak peda saat pererksaan? yawahan! 1 Pada sea pembahasar ashir fokus cemoahsan akhi dace peredaran

Penje.asan usaha Gan trarsaksi dengan gibe< afiliasi karena koreksi bercesarkan egualisas' dar rekonsi'asi SLkan merupakan bukti yard dapa. diadikan iy dasarkore<si oo — fi. {| Perlaryaar Tunjukkan serhit, ngan PPh Pasa’ 21 terutang Mase Pajak Desersser 20° 9

Busi pembeyaran. dan SPT PPs Pasa’ 21 Masa Pajak Deserbe 2079

4 2. beserta DUAL. lapornya. oe an PN

Jawanar Akan diberikar oleh dihak Wajib Pajax secara langsung,

Penjelasan . ee

“2 | Pertanyaar 1 “erdapal cb'es PPh saga 22 yare mera aemerikga aelum dite aor cer:

oleh wajib pajak. Tolong sauces jeigs<an cbjok PPh pase 22 Calas file

, cembevan Nas.onal 2072 dalami Kolom Ta Cos. lacleure? a Jawaban! ‘Sasa nomeresu ~elaaian edinisasi pembelian Warb pajak severe

Perjelasan keseurahan menyamdirgsa- derncaa Ph Pascl 22, berdasarkan eqva 888! oelat Ce tersesui tidak seluruhnya merupakan abies SPh Sasa:

19 Petanyaan Daen file “srsebul tak terdagat 'angya' varse-si, bisa saudn-s ‘elaskan

- —. —.. hellerseb.:? _ a — —.

lawatan: , Penjelasan cece tanwis yang eker cibsrican peda Mang kedua Januari

Penjelasan | | 2024 —— — Dm

"9 | Pertanyaan —— Bisakah saudara buktikss bait pembela Bahai Baku inwasik akal

- _ — 5362 teleh mergalan pergelane 7? Oe — awabay | Akan ciberican CURL dan dokumentasi ‘

Penetgsan | — ——— ob —— oo.

15. Pemanyaa: = Fsakac anda avstikan banwa miled red des riled wire acach ae Ha:

; mage __.

Jawahsa' Bise

— Perjetasas | aman —.

15 Pertanyaan Disk: mer apa sajakah yang bisa ironogikan mserrya?

Jawabant Cokume4 akar diberkar

20. Berjeasan ! — — — if. Peranyaan Apakan para sast semorgsaas. Wejio Sejak memoerkas cokuren

CENCLeLrg? ,

Jawadar' Belu: diberikan, alasarrwa da-eza koreksi berdasarkan savasasi daa pa Perielasan rekonsikasi bukan mer. yakan mukil vero dapa: ojadikar case koncksi “BI Penanyaen Jelasitan koressi POS pasal 26 ang ‘Oye Ula ggap sebaga! a viven?

~"vawaban Tidak aaa hubungan Sergan cekarestarises: dar. soyeity mesiadi devidan

Pengelasan ' tetaci sengketacya tentang tari, kereta merur Semen ter” dca

' | sesuai Ceigan P25, nada seat genbanesar akt'r "vaji9 Palas dar ferarikss berpendapat bahwa Icak aca perbedaan tof tex veety alas royal alain cco asa dus S ngaowra, tem koraksi names Deli “ut ates

Aa —en— | —SeMmbayaran jasa oo Kn — .. —_ —— “8 Peraryaan Apa dampak perna agan Gviden cl qegera Singapura?

Jawaban | Tidak relevan cergan ser uketa yasig Sidilkan keberaran

20. Ferteryaar | “Ban ans dampak Serpeiakan royatidi Singapura

Seno —— ii vw —____ —.— —- AA —— 4

Jawaban Tidar tan.

21. Tertaryaas ' Sagairena Wajib Pajak membuat TS Goo urduk bembayarar rovalt:

' Jawaban bala peryusuran 12 Das Walid Pajak #baniy konsultan FY oo Terjgas31 | — — oe - .. —— --

22. Pertanyaan Bagaimana wali pajak maneriukan dager pa ban royal

"| Jawaban? | Berdesaker konak oo. Penjelasan. , ag an man —.— ——, . 0.

125. Peraryasn Apakah reyaki er vasuk ca am irlre goda sensces?

Jayaban' Tidak, royalty terpisa* dar ira cquo sencces

—— .Peyelasan |. —— —— Co —

21 Peranyaan| Apakah ada he in yang Son dsampgkan oles Walid Fajak? weeny | Tidak ada

Penjelasan | oe . 2 — ——

“39 Perlaryasa 1” Apakah pemer tse celekik reelakikar uli pksistons gias asa? Jelasker gan ee ___ 22 KAN Gods mer perduk ing. — —— .

Jawaban! | Xocksi SPP 28 didasarkan pada pengenaan tarif CPP Foyati sebaga. sana

Penjelasar © dilaporkan paca £27 PP 29 yarg veak sasupi Cengar PIs anatara a PE . Jideregia den Singssura senesari5™%) ,

31. Peranyaat | Apakah norenksa pajaks mrelakLkan L, Gksistpnsi atas royalti? Joleskan ope, . an ber <aa dokumen pendukung — .

oo dawabesi 1 Koveks’ SPh 23 didasarkan cade peigersar ar” DPS rayehi sebagahsana

Parjelasan Tapo'kar pata SPT PSS 20 vang “idea sesusi donpza P3B acataca

— _. Bangs: dan Singapura gegesar 153 Mo

32. Menanyaar il Apakah was peak mombua TP OCC ciés cya li den asa? jelkaskar dan mna i— Serkan Coki Ter pendakungnya, 2 ——— —— —

Lawaban? Koreksi PPh 28 cidase-ce1 pada ceagenaar tar” DAS royal se 20NALMANA

Peng asar L.aporkar pat: SPV FS 2G veng “dex sesuai detge. PIP asarara

—a — |, Moresie dar Singapmra Sebesar IS 5 .— a

33. Pertanyaan . Mengape dasar race oF divican er adi royafi berdasaras qumgan

Peiyadian semaitare vas] pergcian nemeorikgs bercias Selikarg? 0.

i sawaban Pemeriksa membatalkan kercksi royal Largacu pada autussr pengaduan

Peng asan peak ro PUT-OO3E78 18202 VPP N23 tanggal 28 FediLar 2523 terkait

Sengketa rayety PT Geely Soin tahan pajak 2377 yang ciryete<an

Cs dieilaikar, 8 .

34.0 Pedaryaan > Apakah ado Fal lah sea ingir disanpakan meh Demarsss rai

Vox. heberatan Wer Sajak? — dzwagan: Li '

—. Fevelasan oo _ ——. . — —

IV. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 055/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi/tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebe- rapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usulan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap memper- tahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00001/204/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa/Tahun Pajak Januari 2019 atas nama PT GOLD COIN INDONESIA NPWP 01.000.246.7-125.001

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 008/DDTC-1B/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Sehubungan Dengan Pemenuhan Ketentuan Formal Dalam Penyampaian Surat Permohonan Banding

Menurut Pemohon Banding

Bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa permohonan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Pemohon Banding setuju atas kesimpulan Terbanding, yaitu permohonan banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Aspek Material Pengajuan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut (dalam Rupiah)Jumlah

Koreksi yang

PemohonBandingTerbanding
PPhPasal26yangterutang171.559.738184.030.04012.470.302

Koreksi atas PPh Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp12.470.302,00 Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding yang pada intinya masih mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp12.470.302,00 dikarenakan alasan koreksi dari Terbanding tidak didasarkan atas fakta dan kondisi yang sebenarnya.

Selanjutnya baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding dengan penuh itikad baik telah menunjukkan dan membuktikan kepada Terbanding bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan untuk PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari di tahun 2019 sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Sebaliknya alasan koreksi yang dilakukan Terbanding terbukti telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa selama proses pemeriksaan maupun keberatan Terbanding tidak dapat membantah seluruh alasan dan mempertimbangkan secara tepat atas seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding.

Adapun alasan-alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dapat Pemohon Banding uraikan kepada Majelis Hakim yang terhormat sebagai berikut:

1. Pengenaan Tarif Pemotongan PPh Pasal 26 Sebesar 15% Atas Pembayaran Jasa Luar Negeri (ERP) Kepada Pemohon Banding Singapura yang Dilakukan oleh Terbanding Keliru dan Bertentangan Dengan Ketentuan Yang Berlaku.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan tarif sebesar 15% atas objek PPh Pasal 26 untuk PPh Pasal 26 Masa Januari tahun 2019 dikarenakan pendapat Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya.

Perlu Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa nilai koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp12.470.302,00 merupakan nilai biaya ERP terkait jasa luar negeri yang seharusnya dikenakan tarif 0%. Sebagaimana dijelaskan dalam tax treaty Indonesia- Singapura pada Pasal 1 sebagai berikut:

“This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”

Berdasarkan ketentuan di atas, bahwa subjek pajak merupakan resident (subjek pajak dalam negeri dari salah satu atau kedua negara yang mengadakan perjanjian sehingga berhak untuk menerapkan dan menikmati fasilitas P3B yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding melalui pemenuhan persyaratan administratif berupa Surat Keterangan Domisili (SKD). Adapun dalam hal ini Pemohon Banding telah mempunyai SKD yang masih berlaku.

Dengan adanya SKD yang dimiliki oleh Pemohon Banding maka seharusnya Pemohon Banding dapat menggunakan tarif pajak sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia-Singapura.

Adapun berdasarkan article 7 paragraph (1) P3B Indonesia-Singapore bahwa “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.”

Berdasarkan ketentuan di atas, bahwa persyaratan mengenai pemajakan atas jasa harus memiliki BUT apabila Indonesia sebagai negara sumber akan mengenakan pajak atas jasa. Namun demikian, dalam hal ini tidak ada BUT di Indonesia sehingga seharusnya Indonesia tidak berhak memajaki pembayaran jasa tersebut.

Sementara itu, Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran jasa luar negeri dengan tarif 15% sehingga menurut Terbanding nilai koreksi atas

objek PPh Pasal 26 sebesar Rp12.470.302,00. Hal ini menjadi keliru karena seharusnya atas jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia.

Adapun berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut:

JenisDPPPPh26(Rp)TarifPPh26yangterutang(Rp)
Royalti1.143.731.58715%171.559.738
Jasa83.135.3470%0

Adapun dapat Pemohon Banding sampaikan juga kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPh Pasal 26 atas Royalti dan dividen untuk masa pajak Januari tahun 2019 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 untuk Masa Januari tahun 2019 yaitu sebagai berikut:

DEPARTEMEN (Gan KEUANGAN RI DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PAJAK fas Pajak

Se DIREKTOR AI PENGHASILAN PAS AL 22/29 / [2,o]1[ 93]

1 - MNDERAL PAJAK

Bukti Pemotongan

No \pwp Nama | | IN ai On Pajak PPI sang

Nomor Tangaal I Dipotong Rp3 ile (24 (3) Ah | (&) 174

. Uli ba | — — 7 J

L* PPh Pasal 26

IX |00.000.000.0-000.000 GOLD COIN SERVICES 037/GCIMD/1131/01/2919 | ~_1.443./31.58? 171.559.728

SINGAPORE PTE LTD 2019

1 Jeroorooo.cwon.oco GOLD COIN SERVICES |c38/GCIMD/1:31/01/2019 83.135.347 0

SINGAPORE PTE LTD (/2019 an

JUMLAH 1.206.866.034 171.559.738

Berdasarkan hal tersebut maka dapat diketahui bahwa perhitungan tarif atas objek royalti untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 yaitu sebesar Rp1.143.731.587,00 telah dikenakan tarif sebesar 15% sehingga atas nilai PPh yang dipotong atas royalti tersebut adalah sebesar Rp171.559.738,00. Selanjutnya sejalan dan tanpa mengurangi penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, bahwa atas nilai PPh yang dipotong tersebut oleh Pemohon Banding kemudian telah dibayarkan/disetorkan sebagai penerimaan negara atas pajak sebagaimana tertuang pada Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN: 9E2F40RB0R71P0U6 tanggal 08 Februari 2019 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 sebagai berikut:

BANK CENTRAL ASIA, TBK. BUKTI PENERIMAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN

PENERIMAAN PAJAK

DATA PEMBAYARAN

TANGGAL & JAM BAYAR 1 08/02/2015 11:57:29 NTB : 606022096188

TANGGAL BUKU 1 08/02/19 NTPN : 9E2F40RBOR71POUG

KODE CABANG BANK: 000206 STAN : 696210

DATA SEYORAN

KODE BILLING 1 019020652488155

NPWP: 010002467-125-001

NAMA WAJIB PAJAK: GOLD COIN INDONESIA CABANG MED

ALAMAT 2 JLPULAU BALI 2 KiM 11, SAENTIS DELI SERDANG

NOMOR OBJEK PAJAK :

MATA ANGGARAN 241127

JENIS SETORAN 2163

MASA PAJAK: 01-01-2019

NO KETETAPAN: 060080000006:00

JUMLAH SETORAN 1 171,559,738.00 MATA UANG SIDR

TERBILANG: SERATUS TUJUH PULUH SATU JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN

RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH DELAPAN

This is computer generated message and requires no signature

Informasi ini hasil cetakan komputer dan tidak memerlukan tanda tangan

Dengan demikian Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 untuk Masa Pajak Januari tahun 2019 dan Bukti Penerimaan Negara tersebut, Pemohon Banding telah membuktikan dan menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek dari royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang timbul bagi penerimaan negara.

Oleh karenanya Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar dapat mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti- bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk kemudian membatalkan seluruh koreksi atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp12.470.302,00.

2. Bahwa Dalam Kedudukannya Terhadap Hukum Domestik, P3B Merupakan Perangkat Hukum yang Berlaku Khusus Terhadap Ketentuan Domestik Sehingga Sudah Seharusnya Ketentuan Domestik Tidak Boleh Bertentangan Dengan Kewajiban Yang Tercantum Dalam P3B.

Bahwa P3B merupakan perjanjian internasional yang tunduk pada hukum internasional publik. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU 24/2010) tentang Perjanjian Internasional yang menyebutkan bahwa:

“Perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”

Lebih lanjut, bahwa sebagai bagian dari perjanjian internasional, menurut pasal 4 ayat (1) UU 24/2000 mengatur bahwa para pihak dalam P3B berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik. Dalam kedudukannya terhadap hukum domestik, P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus terhadap ketentuan domestik (lex specialis derogat legi generali). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus terhadap ketentuan domestik (dengan kata lain P3B meng”override” ketentuan domestik).

Penjelasan Pasal 32A UU PPh yang menjelaskan kedudukan hukum P3B terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan domestik berbunyi sebagai berikut:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex- spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.”

Bahwa menurut ahli perpajakan internasional, Klaus Vogel, P3B sebagai perangkat hukum yang berlaku khusus terhadap ketentuan domestik berarti P3B meng-override ketentuan domestik. Dengan demikian, berkaitan dengan hal tersebut bahwa untuk melaksanakan kewajiban dalam P3B dengan itikad baik dan memperhatikan kekhususan P3B terhadap hukum domestik, maka ketentuan domestik seharusnya tidak menghalangi penerapan P3B dan tidak boleh bertentangan dengan kewajiban yang tercantum dalam P3B.

Dengan diberlakukannya P3B berdasarkan lex specialis berdasarkan Undang-undang dalam hal ini UU PPh, maka P3B kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang serta memiliki kekuatan hukum sesuai kedudukan nya yang setara dengan Undang-undang. Adapun diberlakukannya adalah secara khusus terhadap UU PPh yang mengatur hal-hal yang umum.

Bahwa dengan demikian, kekuatan hukum P3B yang dipersamakan dengan Undang-undang secara hirarki berada di urutan ke-2 setelah Undang-undang Dasar. Hal tersebut berdasarkan Pasal 7 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2004, yang berbunyi sebagai berikut:

“Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

Bahwa P3B sebagai perjanjian internasional yang tunduk pada hukum internasional publik, di mana hukum internasional publik yang mengatur tentang perjanjian internasional diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT).

Perlu diperhatikan, VCLT semata-mata hanya mengkodifikasi norma-norma yang terdapat dalam hukum kebiasaan internasional (customary international law) sehingga jika ternyata terdapat norma dalam VCLT yang diikuti oleh negara yang tidak meratifikasi VCLT maka hal ini membuktikan bahwa negara tersebut terikat pada VCLT.

Lebih lanjut, pasal 26 VCLT merupakan pasal yang berkaitan dengan kewajiban untuk melaksanakan perjanjian internasional (pacta sunt servanda) yang juga selaras dengan pasal 2 ayat (4) UU No. 24 tahun 2000. Prinsip ini ditekankan lagi dalam Pasal 27 VCLT yang menyatakan bahwa suatu negara pada perjanjian internasional tidak boleh menjadikan ketentuan domestiknya sebagai alasan pembenar untuk menghalangi atau tidak menerapkan penerapan perjanjian internasional. Dengan demikian, ketentuan domestik seharusnya tidak dapat menghalangi penerapan P3B. Oleh karena itu, sudah tepat bahwa Pemohon Banding menggunakan tarif dalam ketentuan P3B Indonesia-Singapore sehingga koreksi atas objek

PPh Pasal 26 Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk dibatalkan

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan surat banding.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00043/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor: 057/DDTC-1C/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 beserta surat kuasa pengajuan keberatan;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 No.

00001/204/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak Januari 2019;

Bukti P-4. Asli Surat Kuasa Khusus atas nama Veronica Kusumawardani Nomor

006/TAX GCI-MDN/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-5. Asli Surat Kuasa Khusus atas nama David Steven Macquairie Nomor

008/TAX GCI-MDN/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-6. Izin Kuasa Hukum atas nama Veronica Kusumawardani beserta lampiran-lampirannya;

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum atas nama David Steven Macquairie beserta lampiran-lampirannya;

Bukti P-8. Akta Pendirian Nomor 17 tanggal 22 Desember 1979;

Bukti P-9. Akta Perubahan Terakhir Nomor 72 tanggal 15 November;

Bukti P-10. Identitas Direktur;

Bukti P-11. Pakta Integritas a.n. Veronica Kusumawardani;

Bukti P-12. Pakta Integritas a.n. David Steven Macquairie;

Bukti P-13. Matriks Sengketa PPh 26 Masa Januari 2019;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus atas nama Ganda Christian Tobing Nomor

014/TAX GCI-MDN/IX/2024 tanggal 5 September 2024;

Bukti P-15. Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Christian Tobing beserta lampiran-lampirannya;

Bukti P-16. Pakta Integritas atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-17. Buku Prof. R. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum

Acara Perdata, Cetakan kedua, Binacipta, Bandung, Juni 1982, halaman 81-82;

Bukti P-18. Invoice IPR (royalti) untuk bulan Januari tahun 2019 (cabang Medan), ; Bukti P-19. Invoice ERP (jasa) untuk bulan Januari tahun 2019 (cabang Medan); Bukti P-20. Invoice IPR (royalti) untuk tahun 2021;

Bukti P-21. Invoice ERP (jasa) untuk tahun 2021

Bukti P-22. SPT PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember tahun 2021

Bukti P-23. Tertulis untuk persidangan tanggal 11 Maret 2025

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan 2019;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00067/RIK.SIS/KPP.0705/2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-01586/WPJ.016/2024

Tanggal 22 Maret 2024;

Bukti T-4. Matriks dan Penjelasan Koreksi PPh 26 Masa Januari 2019;

Bukti T-5. Bukti Potong PPh Pasal 26 Masa Januari 2019;

Bukti T-6. SPT PPh Pasal 26 Masa Januari 2019;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Sengketa PPh Pasal 26 Masa Januari untuk persidangan tanggal 18 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak Januari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 055/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak: Januari 2019 sd Desember 2019, Cabang Medan, sebagai berikut:

MasaPajak2019MenurutKoreksiPPhPasal 26Terutang (Rp)
PemohonBanding (Rp)KeputusanKeberatan (Rp)
Januari171.559.738184.030.04012.470.302
Februari128.244.608140.457.53112.212.923

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak: Januari 2019, sebagai berikut:

UraianJumlahRupiahmenurutKoreksiyang DiajukanBanding (Rp)
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
PajakPenghasilan(PPh)26 Terutang171.559.738184.030.04012.470.302

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas sengketa Koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Terutang sebesar Rp12.470.302,00 diuraikan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding melaporkan objek PPh Pasal 26 berupa royalti dengan PPh Pasal 26 "Nihil" untuk Masa Pajak Januari 2019 dalam SPT Masa PPh Pasal 26, dan Pemeriksa (Terbanding) melakukan koreksi PPh Pasal 26 terutang dengan menerapkan tarif 15% terhadap nilai royalti tersebut, sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Singapura karena transaksi tersebut merupakan pembayaran royalti.

2) bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi yang menjadi sengketa a quo dengan Gold Coin Services Singapore adalah transaksi pemberian jasa, bukan royalty, sebagaimana dalam perjanjian tersebut di bawah ini:

3) bahwa Pada tanggal 1 Oktober 2018 ditandatangani dokumen ERP Fee Agreement antara Pemohon Banding dengan Gold Coin Services Singapore PTE LTD. Beberapa poin terkait perjanjian tersebut adalah sebagai berikut:

Pemilik ERP (Gold Coin Services Singapore PTE LTD) telah, dengan dukungan dari ahli sistem, mengembangkan perangkat lunak Enterprise Resource Planning (“ERP-M3”) dan Dynamic Enterprise Performance Management (“d/EPM”) (disebut sebagai sistem ERP) untuk Gold Coin Group. Pemilik ERP adalah pemilik resmi dari Hak Kekayaan Tak Berwujud berkaitan dengan sistem ERP sebagaimana ditentukan berdasarkan perjanjian ini.

Pengguna adalah Penerima manfaat dari sistem ERP yang dilakukan oleh pemilik ERP untuk Gold Coin Group.

Pemilik ERP ingin mengisi ulang biaya sebagaimana disebutkan dalam perjanjian dari pengguna untuk kompensasi yang sesuai.

PASAL 1: BIAYA-BIAYA YANG DITIMBULKAN ERP

Bagian 1.1 Biaya-biaya yang ditimbulkan: Semua biaya yang dikeluarkan oleh pemilik ERP dengan melibatkan pihak ketiga dan dukungan internal untuk mengembangkan, meningkatkan, memelihara dan melindungi sistem ERP Contoh Spesifik biaya yang akan dialokasikan kepada Pengguna sehubungan dengan akuisisi dan implementasi sistem ERP diuraikan dalam Jadwal 1 Perjanjian ini. Biaya-biaya ERP dapat diubah oleh Para Pihak dari waktu ke waktu, yang harus dikomunikasikan di antara mereka secara tertulis.

Bagian 1.2. Pemantauan dan Pelatihan: Pengguna akan mengijinkan para perwakilan dari pemilik ERP untuk mengunjungi/bekerja dari tempat mereka untuk memfasilitasi pemantauan status dan pengembangan sistem ERP dan komponen terkaitnya. Pemilik ERP juga akan, berdasarkan syarat-syarat yang dapat disepakati secara bersama.

PASAL 2: PERTIMBANGAN

Bagian 2.1 Pertimbangan. Sebagai pertimbangan atas biaya-biaya ERP yang ditimbulkan dari pemilik ERP berdasarkan perjanjian ini, Pengguna sepakat untuk membayar seluruh biaya pemilik ERP, sebagaimana yang dialokasikan untuk pengguna dan biaya-biaya tertentu yang dibebankan dengan dasar mark-up dan kewajaran dan

kelaziman usaha yang mana akan ditinjau secara berkala. Biaya-biaya ERP ditimbulkan oleh pemilik ERP harus dialokasikan antara berbagai macam Perusahaan yang beroperasi dari Gold Coin Group sesuai kunci alokasi sebagaimana dapat disepakati bersama antara Para Pihak.

PASAL 3: INFORMASI RAHASIA

Bagian 3.1 Penggunaan Informasi-Informasi ERP: spesifikasi, gambar, sketsa, model, produk, perangkat lunak, sampel, alat, computer atau perangkat lain, program, informasi atau data teknis, ilmiah, atau bisnis, tertulis, atau sebaliknya (termasuk, namun tidak terbatas pada, jasa dan pelatihan) yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemilik ERP atau para afiliasi pemilik ERP dan yang dianggap oleh pemilik ERP merupakan hak kepemilikan dan rahasia (“Informasi Rahasia pemilik ERP”) diungkapkan, diberikan kepada atau diperoleh oleh pengguna atau para afiliasinya berdasarkan perjanjian ini, atau dalam pelaksanaan perjanjian ini, akan tetap milik dari pemilik ERP atau para afiliasinya. Semua salinan dari Informasi Rahasia Pemilik ERP dalam bentuk tertulis, grafis atau bentuk berwujud lainnya akan dikembalikan kepada Pemilik ERP atas permintaannya. Kecuali informasi tersebut sebelumnya diketahui Pengguna bebas dari kewajiban terkait kerahasiaannya, atau telah atau selanjutnya dibuat umum oleh pemilik ERP atau pihak ketiga, maka hal tersebut harus dirahasiakan oleh Pengguna, dan tidak mungkin digunakan untuk tujuan-tujuan lain kecuali atas ketentuan-ketentuan tersebut sebagaimana yang mungkin disepakati antara pemilik ERP dan Pengguna secara tertulis.

4) bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding menggunakan Sistem ERP yaitu perangkat lunak Enterprise Resource Planning (“ERP-M3”) dan Dynamic Enterprise Performance Management (“d/EPM”) milik Gold Coin Services Singapore PTE LTD (GCSS).

5) bahwa Sistem ERP hanya digunakan untuk Gold Coin Group, termasuk PT Gold Coin Indonesia (GCI), dan Pengguna Sistem ERP membayar biaya- biaya ERP dimana tagihan harus diterbitkan secara bulanan.

6) bahwa berdasarkan dokumen ERP Fee Agreement, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran imbalan atas sistem ERP setiap bulan berdasarkan alokasi pembebanan atas biaya yang dikeluarkan oleh Gold Coin Services Singapore PTE LTD ditambah mark-up sebesar 7% sehingga alasan Pemohon Banding bahwa GCSS tidak menetapkan mark- up pada biaya untuk transaksi ini dan tidak menambahkan nilai berharga apapun dalam membuat ERP adalah tidak tepat.

7) bahwa berdasarkan dokumen ERP Fee Agreement dijelaskan bahwa penggunaan informasi-informasi ERP yaitu berupa spesifikasi, gambar, sketsa, model, produk, perangkat lunak, sampel, alat, computer atau perangkat lain, program, informasi atau data teknis, ilmiah, atau bisnis, tertulis, atau sebaliknya.

8) bahwa Biaya ERP terdiri dari: Biaya pengembangan sistem ERP, Lisensi dan biaya pemeliharaan tahunan sehubungan dengan lisensi yang digunakan dalam sistem ERP, Biaya konsultasi untuk mengkonfigurasi, mengintegrasikan, dan mengimplementasikan Sistem ERP, dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan Pengembangan Sistem ERP

9) bahwa menurut Terbanding, atas imbalan penggunaan sistem dan lisensi milik GCSS menurut Terbanding memenuhi definisi royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Royalti P3B Indonesia-Singapura sebagai berikut: “Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.”

10) bahwa Terbanding menyatakan bahwa sengketa ini adalah sengketa pembuktian, terkait jenis Objek Sengketa PPh Pasal 26 Terutang a quo dan menerapkan tarif 15% sesuai P3B dengan Singapura karena transaksi tersebut merupakan pembayaran royalti.

11) bahwa untuk memastikan kebenaran dalil Pemohon Banding bahwa transaksi tersebut adalah jasa, Terbanding telah meminta dokumen berupa rincian perjalanan dinas, time table pengerjaan, serta dokumentasi dan laporan atas kegiatan jasa luar negeri, namun, Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen tersebut sampai pembahasan SPUH, sehingga dibuatlah Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan, termasuk laporan hasil pekerjaan atas jasa, bagaimana jasa diberikan, atau bukti adanya pemberian jasa (misalnya, tiket pesawat atau paspor karyawan GCSS, atau bukti maintenance).

12) bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dan tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang meyakinkan sehingga koreksi PPh Pasal 26 terutang a quo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak: Januari 2019 dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa pembayaran kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (GCSS) untuk Masa Pajak Januari 2019 merupakan pembayaran atas imbalan jasa, bukan royalti, sehingga Indonesia tidak memiliki hak untuk memajaki penghasilan tersebut.

2) bahwa Pembayaran ini sebagai transaksi pemberian layanan jasa terkait ERP dan sistem TI lainnya yang bertujuan untuk membantu proses pengadministrasian dan operasional internal Pemohon Banding dan Grup Gold Coin; Sistem ERP ini dikembangkan oleh konsultan eksternal khusus untuk Gold Coin Group.

3) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa GCSS tidak menetapkan mark-up pada biaya untuk transaksi ini dan tidak menambahkan nilai berharga apapun dalam membuat ERP dan sistem TI lainnya tersedia dan Biaya yang dibebankan oleh GCSS hanya berupa biaya yang timbul dari layanan dukungan konsultan pihak ketiga eksternal.

4) bahwa definisi Jasa, sesuai Pasal 1 ayat (5) UU PPN, jasa didefinisikan sebagai "setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau

perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai". Pemohon Banding berpendapat bahwa perjanjian ERP dengan GCSS adalah perjanjian yang memberikan fasilitas dan kemudahan operasional internal, bukan dalam konteks pemanfaatan barang tak berwujud.

5) bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan sistem ERP ini hanya untuk operasional internal kantor dan Grup Gold Coin, bukan untuk tujuan eksploitasi komersial. Ini sejalan dengan OECD Commentaries yang membedakan transaksi software yang digunakan untuk tujuan eksploitasi komersial (dapat diklasifikasikan sebagai royalti) dengan lisensi software yang hanya digunakan secara internal dan tidak melibatkan transfer hak cipta (copyright rights).

6) bahwa Imbalan yang Dibayarkan atas Penggunaan Sistem dan Lisensi ERP a quo tidak memenuhi definisi royalti yang dimaksud dalam P3B karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan OECD Commentaries, imbalan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas penggunaan sistem ERP a quo nyata-nyata tidak memenuhi definisi Royalti.

7) bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) P3B Indonesia dan Singapura, Royalti didefinisikan sebagai berikut:

“The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trademark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience”

8) bahwa terkait frasa “design or model” dalam definisi Royalti di atas, ketentuan Paragraf 10.2 OECD Commentaries atas Pasal 12 OECD Model menyatakan bahwa:

“A payment cannot be said to be “for the use of, or the right to use” a design, model or plan if the payment is for the development of a design, model or

plan that does not already exist. In such a case, the payment is made in consideration for the services that will result in the development of that design, model or plan and would thus fall under Article 7. This will be the case even if the designer of the design, model or plan (e.g. an architect) retains all rights, including the copyright, in that design, model or plan. Where, however, the owner of the copyright in previously-developed plans merely grants someone the right to modify or reproduce these plans without actually performing any additional work, the payment received by that owner in consideration for granting the right to such use of the plans would constitute royalties.”

9) bahwa dalam perkara a quo, GCSS tidak memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk memodifikasi atau mereproduksi model atau plan yang dimaksud dalam Confidential Information dalam ERP Fee Agreement, sehingga pembayaran atas penggunaan ERP a quo tidak memenuhi definisi Royalti, karena imbalan a quo bukan merupakan imbalan atas penggunaan model atau plan sebagaimana dimaksud.

10) bahwa selain itu, penggunaan sistem ERP a quo tidak memenuhi definisi Royalti karena penggunaan sistem ERP bukan merupakan penggunaan Hak Cipta sesuai ketentuan Paragraf 13.1 OECD Commentaries atas Pasal 12 OECD Model menyatakan bahwa:

“Payments made for the acquisition of partial rights in the copyright (without the transferor fully alienating the copyright rights) will represent a royalty where the consideration is for granting of rights to use the program in a manner that would, without such license, constitute an infringement of copyright. Examples of such arrangements include licenses to reproduce and distribute to the public software incorporating the copyrighted program, or to modify and publicly display the program. In these circumstances, the payments are for the right to use the copyright in the program (i.e. to exploit the rights that would otherwise be the sole prerogative of the copyright holder). It should be noted that where a software payment is properly to be regarded as a royalty there may be difficulties in applying the copyright provisions of the Article to software payments since paragraph 2 requires that software be classified as a literary, artistic or scientific work. None of these categories

seems entirely apt. The copyright laws of many countries deal with this problem by specifically classifying software as a literary or scientific work. For other countries treatment as a scientific work might be the most realistic approach. Countries for which it is not possible to attach software to any of those categories might be justified in adopting in their bilateral treaties an amended version of paragraph 2 which either omits all references to the nature of the copyrights or refers specifically to software”

11) bahwa menurut ketentuan di atas, suatu imbalan merupakan pembayaran Royalti atas penggunaan Hak Cipta, apabila terdapat pemberian hak untuk mereproduksi,mendistribusikan,ataumemodifikasidan mempertunjukkannya program/software tersebut ke public; Dalam perkara a quo, Pemohon Banding tidak mempunyai hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, atau memodifi-kasi dan menampilkan sistem ERP a quo ke public sehingga pembayaran atas penggunaan sistem ERP a quo bukan merupakan penggunaan Hak Cipta, dan dengan demikian, tidak memenuhi definisi Royalti.

12) bahwa ERP Fee Agreement a quo bukan merupakan Lisensi yang dimaksud dalam UU Hak Cipta di atas, karena di dalam ERP Agreement a quo tidak ada pemberian izin oleh GCSS selaku pemilik hak kepada Pemohon Banding untuk melaksanakan hak ekonomi atas system ERP a quo.

13) bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran jasa (yang diidentifikasi sebagai transaksi ERP) a quo merupakan pembyaran atas Jasa dan dikenakan tarif 0%, mengacu pada Pasal 7 P3B Indonesia-Singapura tentang Business Profits, dimana Laba dari perusahaan yang berdomisili di Singapura hanya dapat dikenakan pajak di Singapura, kecuali perusahaan tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

14) bahwa karena GCSS (Singapura) tidak memiliki BUT di Indonesia, Pemohon Banding berpendapat bahwa Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan dari jasa yang diterima oleh GCSS.

15) bahwa Pemohon Banding mengklaim telah melaporkan seluruh objek royalti dan melakukan penyetoran atas PPh yang dipotong sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, sehingga tidak ada kerugian yang timbul bagi

penerimaan negara, dimana untuk pembayaran royalti telah dikenakan tarif 15%; Sedangkan untuk pembayaran jasa (yang diidentifikasi sebagai transaksi ERP) a quo dikenakan tarif 0%.

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa Koreksi PPh Pasal 26 Terutang: Masa Pajak Januari 2019 a quo adalah perbedaan pendapat Terbanding dan Pemohon Banding mengenai pembayaran Sistem (Software) ERP kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (GCSS) oleh Pemohon Banding, yang menurut Pemohon Banding sebagai pembayaran Jasa dan dikenakan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 0% sesuai tarif P3B Indonesia-Singapura; sedangkan menurut Terbanding sebagai pembayaran Royalti dan dikenakan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 15% sesuai tarif P3B Indonesia-Singapura, maka sengketa lebih bersifat yuridis dan sengketa sekaligus pembuktian terkait sengketa dan Majelis memeriksa dasar hokum serta alasan/argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur hal-hal sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h:

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. penggunaan atau hak menggunakan film, gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.”

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia - Singapura (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan

Pasal 7 ayat (1) Laba Usaha “Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.”

Pasal 12 Royalti

1. “Royalti yang berasal dari Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.

2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto royalti tersebut. Pejabat-pejabat yang

berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.

3. Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan

4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 dari Pasal ini tidak berlaku apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan tempat royalti berasal, memiliki suatu bentuk usaha tetap, dimana hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan efektif Dalam hal demikian berlaku ketentuan Pasal 7.

5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, suatu bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah, badan hukum publik atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada.

6. Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 5 Pasal ini dapat diterapkan untuk penghasilan yang diterima dari pemindahan hak atas hak cipta dari ilmu pengetahuan, hak paten, merek dagang, disain atau model, perencanaan, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan.

7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibat- kan pembayaran itu, jumlah royaltı yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku

terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang- undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.”

Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh.

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: (a) dividen.

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A UU PPh.

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi

internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. bahwa sesuai Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP dan Penjelasannya diatur Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

4. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang

adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

5. bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, pembayaran penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Subjek Pajak dalam negeri, kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

6. bahwa sesuai dengan Pasal 26 dan Pasal 32A UU PPh, Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak (P3B) sebagai suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (Lex Spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak dan berdasarkan hal tersebut sesuai Azas Lex Spesialis Derogat Legi Generali, sehingga dalam hal Indonesia dan Negara Partner Treaty mempunyai P3B, maka berlaku ketentuan-ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam P3B tersebut, termasuk untuk jenis Obyek PPh Pasal 26 UU PPh, ketentuan mengenai Tarif, saat terutang dan Hak Pemajakan atas Obyek PPh, syarat-syarat penerapan, dan bukan berdasarkan ketentuan lainnya, kecuali diatur dan diberikan mandat secara tersurat dalam P3B terkait.

7. bahwa mengingat Persetujuan P3B Indonesia-Negara Partner Treaty telah disetujui dan mengikat kedua belah pihak, maka ketentuan di dalamnya berlaku berdasarkan itikad baik dan penerapan ketentuan material dalam P3B Indonesia-Negara Partner Treaty mengacu pada syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam P3B Indonesia-Negara Partner Treaty, tanpa dikurangi atau ditambah dengan persyaratan tertentu di luar P3B, termasuk

aspek administrasi di luar ketentuan P3B, atau berdasarkan ketentuan lain yang tidak disepakati dan tidak mengikat kedua belah pihak, termasuk mengenai tanda bukti residency (domisili) penduduk suatu negara (berdasarkan Certificate of Domicili/Recidence (CoD/R) atau SKD (Surat Keterangan Domisili)) atau DG-01 dari Otoritas yang kompeten dari Negara Partner P3B.

8. bahwa dalam hal terdapat peraturan lainnya atau di bawah UU dan/atau P3B yang berisi norma hukum yang tidak sejalan, tidak sesuai dan/atau mengurangi dan/atau menambah ketentuan dalam UU dan/atau P3B, maka ketentuan lainnya yang bersifat umum atau dibawah UU dan/atau P3B dapat dikesampingkan Hakim dan Hakim tetap berpegang kepada ketentuan yang lebih tinggi dan bersifat khusus yang menjadi norma hukum dan mengikat kedua belah pihak yaitu UU dan/atau P3B sesuai dengan Azas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori dan Azas Lex Spesialis Derogat Legi Generali,.

9. bahwa berdasarkan uraian tersebut, sesuai dengan P3B Indonesia-Negara Partner dan ditegaskan dalam ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2010 a quo diatur bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak dalam negeri dari Indonesia dan/atau Subjek Pajak dari negara mitra (negara partner) persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan dokumen SKD (CoD) dan atau Certicate of Residence (CoR) dan atau DGT 01, dengan syarat suatu Subyek Pajak Luar Negeri terbukti sebagai resident negara partner P3B sesuai masa atau tahun pajak, maka berhak memperoleh manfaat dalam P3B terkait.

10. bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan terkait Sengketa PPh Pasal 26 Terutang: Masa Pajak Januari 2019, Majelis berpendapat sebagai berikut:

1) Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan Status dan keabsahan Penerima Pembayaran Obyek PPh Pasal 26: pembayaran Sistem (Software) ERP kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (GCSS) berdomisili di Singapura dan berhak memperoleh perlakuan

perpajakan berdasarkan P3B Indonesia-Singapura, termasuk tarif atas Laba Usaha (Imbalan Jasa) dan tarif atas Royalti.

2) Terbanding dan Pemohon Banding semata menyengketakan Jenis Obyek PPh Pasal 26: atas pembayaran Sistem (Software) ERP kepada Gold Coin Service Singapore Pte. Ltd (GCSS), apakah sebagai Royalti sebagaimana pendapat Terbanding dengan Tarif 15%, atau sebagai Imbalan Jasa sebagaimana pendapat Pemohon Banding dengan tarif 0%, sesuai dengan P3B Indonesia-Singapura;

11. bahwa terkait sengketa PPh Pasal 26 a quo, berlaku Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia - Singapura (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan), dimana didalamnya diatur antara lain:

Pasal 7 ayat (1) Laba Usaha diatur bahwa “Laba suatu perusahaan dari

Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.”

Pasal 12 Royalti diatur bahwa

Royalti yang berasal dari Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.

Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto royalti tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak

pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.

Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan.

12. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h: UU PPh dinyatakan mengenai definisi “Royalti” yaitu suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas (termasuk)

penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

13. bahwa sesuai dengan Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia - Singapura (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan, dinyatakan pengertian mengenai "royalti" yaitu segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah, termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan.

14. bahwa menurut Majelis, berdasarkan pengertian mengenai "royalti" Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia – Singapura, "royalti" meliputi unsur pembayaran yang diterima atas

“penggunaan, hak penggunaan” atas “suatu kekayaan intelektual dalam pengertian yang luas”, termasuk karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah, termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan.

15. bahwa menurut Majelis, Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir atau kreativitas manusia yang memiliki nilai ekonomi, seperti penemuan, karya sastra, seni, desain, simbol, dan nama yang digunakan dalam perdagangan dan secara sederhana, KI adalah hak atas hasil karya intelektual yang dilindungi oleh hukum.

16. bahwa menurut Majelis, yang menjadi Sengketa atas PPh Pasal 26 a quo adalah pembayaran atas penggunaan dan pemanfaatan perangkat lunak (Software) Enterprise Resource Planning (“ERP-M3”) dan Dynamic Enterprise Performance Management (“d/EPM”) (disebut sebagai sistem ERP) untuk Gold Coin Group termasuk di dalamnya Pemohon Banding, yang merupakan Hak Kekayaan Tak Berwujud yang dimiliki oleh Gold Coin Services Singapore PTE LTD.

17. bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan, Sistem Software (perangkat lunak) ERP sebagai Hak Kekayaan Tak Berwujud yang dikembangkan dan dimiliki oleh Gold Coin Services Singapore PTE LTD (Singapura) merupakan Sistem Software (perangkat lunak) yang digunakan secara luas untuk Gold Coin Group, termasuk di dalamnya Pemohon Banding, dan berdasarkan Perjanjian ERP Fee Agreement tanggal 1 Oktober 2018 antara Pemohon Banding dengan Gold Coin Services Singapore PTE LTD, diketahui Pemohon Banding diberikan Hak untuk menggunakan Sistem Software (perangkat lunak) ERP, untuk membantu proses pengadministrasian dan operasional internal Pemohon Banding dan Grup Gold Coin, sebagaimana pernyataan Pemohon Banding.

18. bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan serta perundang-undangan yang terkait, Majelis berpendapat

Sistem Software (perangkat lunak) ERP sebagai Hak Kekayaan Tak Berwujud yang dikembangkan dan dimiliki oleh Gold Coin Services Singapore PTE LTD (Singapura) memenuhi kriteria pengertian sebagai "royalti" sesuai Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia – Singapura, "royalti" karena pembayaran yang diterima Pemilik Kekayaan Intelektual terkait dengan “penggunaan, hak penggunaan” atas “suatu kekayaan intelektual dalam pengertian yang luas”, atas Sistem Software (perangkat lunak) ERP

19. bahwa menurut Majelis, pembayaran atas Sistem Software (perangkat lunak) ERP a quo bukan merupakan pembayaran atas Jasa, karena Sistem Software (perangkat lunak) ERP a quo bukan lah suatu bentuk jasa, tetapi sebagai Hak Kekayaan Intelektual Tak Berwujud; Definisi Jasa, sesuai Pasal 1 ayat (5) UU PPN, jasa didefinisikan sebagai "setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai" dimaknai dengan penekanan adanya unsur "setiap kegiatan pelayanan” yaitu adanya kriteria suatu aktivitas atas suatu kegiatan yang dilakukan oleh pihak Pemberi Jasa; sementara dalam kasus sengketa PPh Pasal 26 a quo, adalah terkait dengan pemanfaatan Sistem Software (perangkat lunak) ERP a quo, dan tidak ada suatu aktivitas atas suatu kegiatan dari pihak Pemberi Jasa.

20. bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding juga tidak menyampaikan bentuk-bentuk aktivitas atas suatu kegiatan dari pihak Pemberi Jasa terkait Sistem Software (perangkat lunak) ERP a quo suatu bentuk Jasa, sebagaimana pendapat Pemohon Banding.

21. bahwa selain itu terkait dengan pendapat Pemohon Banding Sistem Software (perangkat lunak) ERP a quo suatu bentuk Jasa, bukan Royalti, dengan argumentasi sebagai berikut:

ERP a quo bukan untuk tujuan eksploitasi komersial karena hanya digunakan secara internal dan tidak melibatkan transfer hak cipta (copyright rights).

Pemohon Banding tidak diberikan hak untuk memodifikasi atau mereproduksi model atau plan Software ERP a quo

menurut Majelis, pendapat Pemohon Banding merupakan Pendapat yang tidak tepat dan tidak relevan serta tidak didukung dengan dasar dan alasan hokum yang kuat dan memadai,

22. bahwa berdasarkan keterangan/pernyataan dan bukti pendukung dalam persidangan serta perundang-undangan yang terkait, Majelis berpendapat Pemanfaatan atas Sistem Software (perangkat lunak) ERP sebagai Hak Kekayaan Tak Berwujud oleh Pemohon Banding sebagai "royalti" sesuai Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia – Singapura, tidak mensyaratkan secara mutlak adanya tujuan eksploitasi komersial atas Software ERP a quo dan hak untuk memodifikasi atau mereproduksi model atau plan atas Software ERP a quo.

23. bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat dasar hokum dan alasan Terbanding atas Koreksi PPh Pasal 26 a quo yang berdasarkan Pemanfaatan atas Sistem Software (perangkat lunak) ERP sebagai Hak Kekayaan Tak Berwujud oleh Pemohon Banding sebagai "royalti" sesuai Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia – Singapura dan Perjanjian ERP Fee Agreement antara Pemohon Banding dengan Gold Coin Services Singapore PTE LTD adalah sudah tepat, kuat dan mamadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 29 dan Penjelasannnya UU KUP.

24. bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Koreksi PPh Pasal 26 a quo yang berdasarkan Pemanfaatan atas Sistem Software (perangkat lunak) ERP sebagai Royalti dengan tarif sebesar 15% sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tetap dipertahankan serta menolak banding banding Pemohon banding.

25. bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut, Majelis memutuskan untuk mempertahankan Koreksi PPh Pasal 26 Terutang: Masa Pajak Januari 2019 a quo seluruhnya sebagai berikut:

NoUraianNilaiSengketa (Rp)Dipertahankan Majelis(Rp)Dibatalkan Majelis(Rp)
1PPhPasal26:Terutang12.470.30212.470.3020

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk menolak banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

UraianKeputusan Terbanding (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)PengadilanPajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak/ Penghasilan KenaPajak(Rugi)1.226.866.93401.226.866.934
PajakPenghasilan(PPh)Terutang184.030.040184.030.040
KreditPajak171.559.738171.559.738
PPhKurang/(Lebih)Bayar12.470.30212.470.302
SanksiAdministrasi5.447.0285.447.028
JumlahPPhyangMasihHarus/(Lebih) Dibayar17.917.33017.917.330

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 22 Maret 2024 sebagaimana dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 003926/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00001/204/19/125/23 tanggal 31 Maret 2023 Masa Pajak Januari 2019, atas nama PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-125.001, beralamat di Jalan Pulau Bali 2 KIM 11, Saentis, RT 000 RW 000 Kabupaten. Deli Serdang, Sumatera Utara, sehingga Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp17.917.330,00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.