P U T U S A N
Nomor PUT-004456.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00144/KEB/WPJ.11/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/614/23 tanggal 05 April 2023 Masa Pajak Maret 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004456.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. GOLD COIN INDONESIA, NPWP: 01.000.246.7-614.001, beralamat di Jl Margomulyo Industri Kav G 1-3 Kawasan Suri Mulia Permai Tandes Surabaya. 60183, dalam hal ini diwakili oleh Veronica Kusumawardani, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 03 Juni 2024, dan David Steven Macquairie, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 053/TAX GCI-SBY/V/2024 tanggal 03 Juni 2024, yang diberikan kuasa olehSdr. Ir Erwin, M.M. jabatan Direktur, yang selanjutnya juga mewakili dalam persidangan bersama dengan:
Nama: Ganda Christian Tobing
Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023,
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 072/TAX GCI-BKS/IX/2024 tanggal 5 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40—42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Andik Martrijono/NIP 19721216 199301 1 001 Jabatan: Kepala Seksi