Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman
PUT-004456.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026
PT Mesitechmitra Purnabangun · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004456.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Mesitechmitra Purnabangun mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 3 ayat (7) · Pasal 13A · Pasal 25 · Pasal 26 · Pasal 29 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004456.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Mesitechmitra Purnabangun
- Nama Wakil
- Hertriantoro Kartowisastro
- Kuasa Hukum
- Rudiyanto
- Milko Hutabarat
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00041/406/22/095/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M., Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D., Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.
- Panitera
- Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.
- Tanggal Putusan
- 9 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 13 Maret 2026