P U T U S A N
Nomor PUT-004467.10/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00090/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/19/427/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004467.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-407.001, beralamat di Kawasan Mega Office Park, Harapan Indah Blok OP 2 No.1, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Fakry dan Arummalinda jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. Ir Erwin, M.M. jabatan Direktur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 036/TAX GCI- BKS/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Nomor 035/TAX GCI-BKS/V/2024 tanggal 28 Mei 2024,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :
1. Nama: Fakry
Izin Kuasa Hukum: KEP-061/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 036/TAX GCI-BKS/V/2024 tanggal 28 Mei 2024.
2. Nama: Arummalinda
Izin Kuasa Hukum: KEP-1551/PP/IKH/2023 tanggal 14 November 2023
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 035/TAX GCI-BKS/V/2024 tanggal 28 Mei 2024.