Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-004467.10/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT Gold Coin Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004467.10/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00090/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/19/427/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004467.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-407.001, beralamat di Kawasan Mega Office Park, Harapan Indah Blok OP 2 No.1, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Fakry dan Arummalinda jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. Ir Erwin, M.M. jabatan Direktur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 036/TAX GCI- BKS/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Nomor 035/TAX GCI-BKS/V/2024 tanggal 28 Mei 2024,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1. Nama: Fakry

Izin Kuasa Hukum: KEP-061/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 036/TAX GCI-BKS/V/2024 tanggal 28 Mei 2024.

2. Nama: Arummalinda

Izin Kuasa Hukum: KEP-1551/PP/IKH/2023 tanggal 14 November 2023

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 035/TAX GCI-BKS/V/2024 tanggal 28 Mei 2024.

3. Nama: Ganda Christian Tobing

Izin Kuasa Hukum: KEP-1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 147/TAX GCI-BKS/IX/2024 tanggal 5 September 2024.

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika/ 198206112009012005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Muhammad Reza Anindiarto/

198710122008121006

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Didin Wahyudin/ 198508292007011003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2440/PJ.07/2025 tanggal 16 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1230/PP/BR/2024 tanggal 7 Oktober 2024,

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 070/DDTC- 1B/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 100/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 3 September 2024,

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 016/DDTC- 1B/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00001/201/19/427/23 tanggal 14 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

JW AAH Web edit

1. LALA Polat: AAN

MR BPA SEL Ap A

- kam - . oil,

Po Tana Hee sym Cas: dongker Pajag Wate, 887 teh ITN bean Krn hs ah tos eda sh

8 SR Lang PPn AA ch i :

Loo alien ae re PARE 174 Ke La NN NN i eT pok na ” fH u

LAN PENA TT OT he ni Tar KA TC CET BEA 1 .

PP ANN hoon An DI LEMON Ni UYA " , ,

EN ae Re Magna aR ty pipet bares o . .

ve won” u 1 nr

Se ae | PA 4 4 fy

Jat eta odape diet fae ge nata hae fa eroudg Irta

Pos apd kta ip gar 2: . mae ! souks. etn pil a Tam ais UF WV Haa ah, ih

[ie es Ya LA 4 tf bra Pan Gat out BL 4

Deters haves Cin Wp. ss . 1

PM at sai tis Gee agar ag 7 ins 1

UA ent AN fallen arora _ ~ > nv wo bE 4

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 047/DDTC-1B/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

, Nilai

Na. Uraian (Rupiah)

. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak | 2296057188

2 PPh Z1 yang terutang — Ka 189.699.012

NN Kredit Pajak:

Po a PBA Ditanggurg Pemerintan a bh. Setoran masa | 189.695 N12

STF fpoakele karang Yayar! Po u d. Kempersas! kelebiyan dari Masa Pajak... 7 3 o Uang Tekusa rh yatg telat: dibayar Ni J fair | —.

A. Kammersasi kelebihan ke Mass Pajax a aah Pa yang dapat dikreditkan [a +k tc | 1a9.598.022 an Pajak yang lidakfkurany dibayar "2- 3h) ' 7 a Bunga Pasal 13 (Z1 KUP | a h. Kenaikar Pasal 13 19) huruf h KUP a 2 v Kenaikan Pass. 13 (5) huruf & <P | OO a

4 Kenaikan Pasal 14 ayat (3) UU PP oO u

De. fursla h sanksi admaistrutif (a th ud) a ui

8 | purlah PPh yang masih harus dibayar [4+ 3.2) , 3)

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

PPh any Pentatp 286495401 Do 2nd AN

Kredic Puc 189 UD | no SG nua Le “Pak Vides: Kuran Dita, ar . Su. Fon.201 Ta Sa Gl

Jamba PPE: yee masih karus “4 Pa reer - mL ADS O55

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 070/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 070/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut, ‘UU PP’).

Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 8 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP.

4. Permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP. Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00090/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 8 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP.

Pemohon Banding telah melampiri surat banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00090/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 sebagaimana dapat dilihat dalam Lampiran-1 sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP.

Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Penghasilan Masa Pajak Desember 2019, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

Dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi atau harmonisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak.

Dengan demikian, “jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” sehingga, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding.

Terhadap sengketa yang Pemohon ajukan banding, jumlah kurang atau (lebih) bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana tertera dalam Iktisar Hasil Pembahasan Akhir tersebut sebesar (Rp0,00) sehingga tidak terdapat pajak yang terutang yang masih harus dibayar.

Namun, Wajib Pajak tetap beritikad baik untuk membayar jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut SKPKB senilai Rp81.605.055,00 sebagaimana dapat ditunjukkan dengan Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN Nomor: 8D8F580IK0HMJ757.

Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Permohonan banding diajukan oleh Pemohon Banding, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta Salinan kelengkapannya atas nama:

a. Fakry dengan Surat Kuasa Khusus nomor 036/TAX GCI-BKS/V/2024 tanggal 28 Mei 2024; dan b. Arummalinda dengan Surat Kuasa Khusus nomor 035/TAX GCI- BKS/V/2024 tanggal 28 Mei 2024;

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP.

Berdasarkan uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00090/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 telah memenuhi seluruh persyaratan formal sebagaimana telah diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/19/427/23 tanggal 14 April

2023 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut:(DalamRupiah)
WajibPajakPemeriksa (SKPKB)Pembahasan AkhirDisetujui
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak2.296.857.1884.568.712.8422.296.857.188
2.PPh21yangterutang189.699.012246.495.403189.699.012
3.KreditPajak:
a. PPhDitanggungPemerintah000
b. Setoranmasa189.699.012189.699.012189.699.012
c. STP(pokokkurangbayar)000
d. KompensasikelebihandariMasaPajak...00(0
e. UangTebusanyangtelahdibayar000
f. PPhFinalatasPengungkapanHartaBersih yangtelahdibayar000
g. Lain-Lain000
h. KompensasikelebihankeMasaPajak....000
i. Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+ c+d+e+f+g-h)189.699.012189.699.012189.699.012
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar056.796.3910
5.Sanksiadministratif:
a. BungaPasal13(2)UUKUP024.808.6640
b. KenaikanPasal13(3)hurufbKUP000
c. KenaikanPasal13(3)hurufdUUKUP000
d. KenaikanPasal18ayat(3)UUPP000
e. Jumlahsanksiadministratif(a+b+c+d)024.808.6640
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar081.605.0550

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat dengan Surat Pengajuan Keberatan Nomor: 047/DDTC-1B/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut:(DalamRp)Selisih (DalamRupiah) (A)–(B)
SKPKB(A)WajibPajak(B)
1.ObjekPPhPasal214.568.712.8422.296.857.1882.271.855.654
2.PPhPasal21terutang246.495.403189.699.01256.796.391

3. bahwa atas Surat Pengajuan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telahditerbitkanSuratKeputusanNomor:KEP- 00090/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Semula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)
1.DasarPengenaanPajak4.568.712.84204.568.712.842
2.PajakPenghasilanPasal21(PPhTerutang)246.495.4030246.495.403
3.KreditPajak189.699.0120189.699.012
4.PPhTidak/KurangDibayar56.796.391056.796.391
5.BungaPasal13(2)KUP24.808.664024.808.664
6.JumlahPajakyangmasihharusdibayar81.605.055081.605.055

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksiYang DiajukanBanding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
ObjekPPhPasal214.568.712.8422.296.857.1882.271.855.654
PPhPasal21terutang246.495.403189.699.01256.796.391

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Objek PPh Pasal 21 Senilai Rp2.271.855.654,00

1.1. Menurut Terbanding:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: S- 00157/RIK.SIS/KPP.0705/2023 tanggal 1 Maret 2023 diketahui bahwa Pemeriksa mengidentifikasi objek PPh 21 berdasarkan laporan laba rugi masing-masing cabang. Untuk cabang KPP Pratama Bekasi Barat, pemeriksa menjumlah General Ledger Bekasi dan ROC. Pemeriksa menemukan selisih objek PPh Pasal 21 sebesar Rp4.940.891.654,00 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pemeriksa menetapkan selisih tersebut sebagai objek pemotongan PPh 21 masa Desember 2019.

Dasar Hukum:

- Pasal 21 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa berdasarkan identifikasi Objek PPh 21 yang dilakukan pemeriksa, Wajib Pajak tidak menyetujui pos:

UraianNilai(Rp)
MCOS-Social-Benefit-Retirement431132001.439.499.687
SellExpMeal5111200A297.000
SELLINGEXP-SB-RETIREMENTBENE51113200388.367.496
SELLINGEXP-SB-RETIREMENTBENE53113200840.871.817
Jumlah2.669.036.000

Pemeriksa menerima sanggahan Wajib Pajak dan membatalkan koreksi sebesar Rp2.669.036.000,00

KoreksimenurutSPHPRp4.940.891.654
KoreksidibatalkanRp2.669.036.000
KoreksimenurutPembahasanAkhirRp2.271.855.654

Pendapat Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan dalam Proses Keberatan:

1) Berdasarkan pengujian Objek PPh Pasal 21 dari Laporan laba rugi masing-masing cabang. Tim Pemeriksa menemukan selisih objek PPh Pasal 21 sebesar Rp2.271.855.654,00 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dan menetapkan selisih tersebut sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 pada masa Desember 2019.

2) Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) PMK-9/PMK.03/2013, alasan formal Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.

3) Berdasarkan data, fakta dan informasi yang ada, Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan keberatannya, sehingga tim Peneliti keberatan tetap mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa yaitu sebesar Rp2.271.855.654,00

4) Berdasarkan hasil penelitian, dengan mempertimbangkan data dan informasi yang ada, tim peneliti berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.

1.2. Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 senilai Rp2.271.855.654,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1.2.1. Bahwa Identifikasi Ulang Objek PPh Pasal 21 Terhadap Akun-

Akun Laba Rugi yang Dilakukan oleh Terbanding adalah Tidak Tepat

Pemohon Banding tidak menyetujui hasil identifikasi ulang objek PPh Pasal 21 atas akun-akun laba rugi yang dilakukan oleh Terbanding. Bahwa akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding adalah bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 dengan rincian sebagai berikut:

1.2.1.1. Beberapa Transaksi dalam Beberapa Akun Bukan

Merupakan Objek Pemotongan PPh Pasal 21 Bahwa yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan peraturan pajak Indonesia adalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 UU PPh berikut ini:

“(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.”

Pada Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU PPh menyebutkan bahwa Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak. Yang dimaksud dengan “pembayaran lain” adalah pembayaran dengan nama apa pun selain gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain, seperti bonus, gratifikasi, dan tantiem.

Yang dimaksud dengan “bukan pegawai” adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja.

Berdasarkan fakta yang ada, biaya yang dikoreksi oleh Terbanding bukan termasuk objek PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam ketentuan di atas. Berikut penjelasan nature biaya yang dikoreksi oleh Pemeriksa:

NamaAkunTotalDeskripsi
43112000-MCOS- PERSONNELALLOWANCE1.185.112.604Bahwa biaya tersebut bukan merupakan penghasilan bagi karyawan. Pemohon Banding mengeluarkan biaya a quo untuk pemberian makan (meals) pada seluruh karyawan Pemohon Banding. Dengan demikian, biaya tersebut bukanmerupakan Objek PPh Pasal 21.
51112000-SELLINGEXP- PERSONNELALLOWANCES201.524.374
53112000-ADMINEXP- PERSONNELALLOWANCES1.845.804.854
43115240-MCOS-OTHER PER.COSTSTAFFWELFARE164.111.053Bahwabiayatersebutbukanmerupa- kanpenghasilanbagikaryawan dan merupakan non deductible expense yangtelahdilaporkanpadaSPTPPh tahunanbadan2019. Ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesai menganut konsep deductibility-taxability sebagaimana disebutkan di dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S- 1821/PJ.21/1985. “DalamhaliniUndang-UndangPajak Penghasilan 1984 menganut prinsip ‘’deductibility-taxability’yaitujikapada pihak pemberi kerja pemberian tersebut boleh dikurangkan sebagai biaya, maka pada pihak karyawan merupakan penghasilan yang dikena-kan pajak. Sebaliknya, jika pada pihak karyawan pemberian tersebut bukan merupakan penghasilan, maka pihak pemberi kerja tidak dapat dikurangkan sebagaibiaya.” Merujuk pada ketentuan di atas, PemohonBanding tidakseharusnya melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
53114100-AdmExpRegTrCost240.000.000Biaya yang dicatat pada akun tersebut merupakan biaya Training ISO Karyawan Pemohon Banding yang bukan merupakan imbalan sehubungandenganpekerjaanyang diterimaolehPemohonBandingdan bukan penghasilan bagi karyawan Pemohon Banding sehingga tidak tepat jika biaya tersebut dianggap sebagai objek pemotongan PPh Pasal21
51111120-SellExpConStaff144.800.590Merupakan pembayaran gaji karyawanoutsourchingyangdibayar- kanoleh Pemohon Bandingkepada vendorperusahaanoutsourching.

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, koreksi yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 adalah tidak tepat sehingga Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar membatalkan koreksi a quo.

2. Koreksi PPh Pasal 21 Terutang Sebesar Rp56.796.391,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp56.796.391,00 dengan alasan dan argumentasi sesuai pada poin 1.2 Surat Banding ini.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menerima permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianNilai (DalamRupiah)
1.PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak2.296.857.188
2.PPh21yangterutang189.699.012
3.KreditPajak:
a.PPhDitanggungPemerintah0
b.Setoranmasa189.699.012
c.STP(pokokkurangbayar)0
d.KompensasikelebihandariMasaPajak...0
e.UangTebusanyangtelahdibayar0
f.PPhFinalatasPengungkapanHartaBersihyangtelahdibayar0
g.Lain-lain0
h.KompensasikelebihankeMasaPajak0
i.Jumlahpajakyangdapatdikreditkan(a+b+c+d+e+f+g-h)189.699.012
4.Pajakyangtidak/kurangdibayar(2–3.h)0
5.Sanksiadministrasi
a.BungaPasal13(2)UUKUP0
b.KenaikanPasal13(3)hurufbKUP0
c.KenaikanPasal13(3)hurufdUUKUP0
d.KenaikanPasal18ayat(3)UUPP0
e.Jumlahsanksiadministratif(a+b+c+d)0
6.JumlahPPhyangmasihharusdibayar0

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 100/SUB/WPJ.33/2024 tanggal 3 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 070/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juni 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut;

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan kurang dari jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding yaitu diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 8 April 2024;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 05 April 2024;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu SuratKeputusanTerbandingnomorKEP- 00090/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 05 April 2024;

f. Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Fakry dan Sdr. Arummalinda, yaitu Kuasa Hukum pemohon banding. Penandatangan Surat Banding berkedudukan di Indonesia.

h. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00090/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 05 April 2024 yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data dan informasi baru maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/19/427/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat Nomor: LAP-00067/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 27 Maret 2023;

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Surat Keberatan nomor 047/DDTC-1B/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat tanggal 13 Juli 2023 berdasarkan LPAD nomor FORM-05005141/BPS/KPP.330203/2023 tanggal 13 Juli 2023.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 05 April 2024;

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa

pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoPosyangDikoreksiMenurutKoreksiyang diajukanbanding (Rp)
Keputusan Keberatan(Rp)Pemohon Banding(Rp)
1.DasarPengenaanPajak/Objek PPhPasal214.568.712.8422.296.857.1882.271.855.654
2.PPhPasal21terutang246.495.403189.699.01256.796.391

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,

komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai

3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

Pasal 15 ayat (1)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan:

a. terjadinya pembayaran b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu b. Data dan Fakta

1) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00067/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 27 Maret 2023, pemeriksa melakukan koreksi Objek PPh Pasal 21 dengan nilai Rp2.271.855.654,00 dengan kesimpulan akhir sebagai berikut :

AkunUraianJumlah
43111110MCOS-SALARIES8,135,372,336
43111130MCOS-CONTRACTUALBONUS582,383,156
43111200MCOS-DISCRETIONARYBONUS282,876,108
43111320MCOS-OVERTIMEVARIABLECOST3,745,878,762
43112000MCOS-PERSONNELALLOWANCE1,185,112,604
43115240MCOS-OTHERPER.COSTSTAFFWELFARE164,111,053
43115400McosSeverAllow179,678,412
43115290MCOS-OTHERPERSONALCOST102,536,409
51111110SELLINGEXP-SALARIES2,459,234,355
51111130SELLINGEXP-CONTRACTUALBONUS258,707,034
51111200SELLINGEXP-DISCRETIONARYBONUS185,665,264
51111320SELLINGEXP-OVERTIMEVARIABLECOST148,864,122
51112000SELLINGEXP-PERSONNELALLOWANCES201,524,374
51115240SELLINGEXP-STAFFWELFARE41,714,004
53111110ADMINEXP-SALARIES7,877,758,549
53111130ADMINEXP-CONTRACTUALBONUS621,744,276
53111150ADMEXP-ALLOWANCE88,065,892
53111320ADMINEXP-OVERTIMEVARIABLECOST183,774,412
53112000ADMINEXP-PERSONNELALLOWANCES1,845,804,854
53114100AdmExpRegTrCost240,000,000
53114200ADMEXP-OTHERTRANSACTIONCOST6,934,817
5311529AADMINEXP-OTHERPERSONALCOST94,769,981
53115250ADMINEXP-STAFFWELFARE44,915,004
5311120AADMINEXP-DISCRETIONARYBONUS716,296,023
51111120SellExpConStaff144,800,590
TotalObjekPPhPasal2129,854,714,852
ObjekPPhPasal21Finalyangtelahdiperhitungkan959,592,273
ObjekPPhPasal21menurutPemeriksa28,895,122,579

yaitu dengan perhitungan koreksi sebagai berikut:

 Objek PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa Jan s.d. Des sebesar Rp28.895.122.579  Objek PPh Pasal 21 menurut SPT WP Jan s.d Des sebesarRp26.623.266.925

Total Koreksi sebesarRp 2.271.855.654 Penjelasan:

Koreksi Objek PPh Pasal 21 tersebut didasarkan karena:

a) Pemeriksa mengidentifikasi objek PPh Pasal 21 berdasarkan Laporan laba rugi masing-masing cabang.

b) Pemeriksa menemukan selisih objek PPh Pasal 21 sebesar Rp2.271.855.654,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Pemeriksa menetapkan selisih tersebut sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 Masa Desember 2019.

2) Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 047/DDTC- 1B/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 dengan alasan sebagai berikut:

a) Bahwa Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Yang Dilakukan Pemeriksa Bertentangan Dengan Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Pajak Yang Berlaku.

b) Bahwa ldentifikasi Ulang Objek PPh Pasal 21 Terhadap Akun-Akun Laba Rugi yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah tidak tepat dengan rincian sebagai berikut:

1) Koreksi akun ini merupakan Accrue Share Mngmt, Sales, Technical Support yaitu sebagai berikut:

- Akun 43111200 - MCOS-DISCRETIONARY BONUS senilai Rp282.876.108,00;

- Akun 51111200 – SELLING EXP-DISCRETIONARY BONUS senilai Rp185.665.264,00;

- Akun 5311120A ADMIN EXP - DISCRETIONARY BONUS senilai Rp716.296.023,00

2) Koreksi akun ini merupakan Prov Annual Dinner yaitu:

- Akun 51115240 - SELLING EXP-STAFF WELFARE senilai Rp41.714.004,00;

- Akun 53115250 - ADMIN EXP- STAFF WELFARE senilai Rp44.915.004,00.

3) Koreksi akun ini merupakan biaya Training ISO Karyawan yaitu:

- Akun 53114200 - ADM EXP-OTHER TRANSACTION COST senilai Rp6.934.817,00 Bahwa Seandainya Tetap Dilakukan Koreksi atas Akun-akun Laba Rugi yang Masih Dipertahankan oleh Pemeriksa sebagai Objek PPh PasaI 21 (Walaupun Faktanya Bukan Objek PPh 21) Maka Seharusnya Koreksi yang Dilakukan Akan Terbatas Hanya pada Masa Pajak Desember 2019 c. Pendapat Terbanding atas hasil penelitian keberatan

Berdasarkan hasil penelitian terhadap surat keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data dokumen yang disampaikan pada saat keberatan, pembahasan dengan tim pemeriksa, pembahasan dengan tim pemohon banding dan aturan perpajakan yang berlaku, Terbanding mempertahankan Dasar Pengenaan Pajak/ Objek PPh Pasal 21 senilai Rp2.271.855.654,00;

d. Pendapat Terbanding atas alasan Pemohon banding dalam Surat Banding

1. Bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan yang disampaikan pada saat mengajukan keberatan;

2. Bahwa dalam surat banding, menurut Pemohon Banding, biaya yang dikoreksi oleh Terbanding yang bukan termasuk objek PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan adalah sebagai berikut:

NamaAkunTotalDeskripsi
43112000-MCOS-PERSONNEL ALLOWANCE1.185.112.604Bahwabiayatersebutbukanmerupakan penghasilan bagi karyawan. Pemohon Banding mengeluarkan biaya a quo untuk pemberian makan (meals) pada seluruhkaryawanPemohonBanding. Dengan demikian, biaya tersebut bukan
51112000 - SELLING EXP- PERSONNELALLOWANCES201.524.374
53112000 - ADMIN EXP-1.845.804.854
PERSONNELALLOWANCESmerupakanObjekPPhPasal21.
43115240 - MCOS-OTHER PER.COSTSTAFFWELFARE164.111.053Bahwabiayatersebutbukanmerupakan penghasilan bagi karyawan dan merupakannondeductibleexpenseyang telahdilaporkanpadaSPTPPhtahunan badan2019. Ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesai menganut konsep deductibility-taxability sebagaimana disebutkan di dalam Surat DirjenPajakNomorS-1821/PJ.21/1985. “Dalam hal ini Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 menganut prinsip ‘’deductibility-taxability’ yaitu jika pada pihak pemberi kerja pemberian tersebut boleh dikurangkan sebagai biaya, maka pada pihak karyawan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Sebaliknya, jika pada pihak karyawan pemberian tersebut bukan merupakan penghasilan, maka pihak pemberi kerja tidakdapatdikurangkansebagaibiaya.” Merujuk pada ketentuan di atas, Pemohon Banding tidak seharusnya melakukanpemotonganPPhPasal21.
53114100-AdmExpRegTrCost240.000.000Biaya yang dicatat pada akun tersebut merupakanbiayaTrainingISOKaryawan Pemohon Banding yang bukan merupakanimbalansehubungandengan pekerjaan yang diterima oleh Pemohon Banding dan bukan penghasilan bagi karyawan Pemohon Banding sehingga tidak tepat jika biaya tersebut dianggap sebagaiobjekpemotonganPPhPasal21
51111120-SellExpConStaff144.800.590Merupakan pembayaran gaji karyawan outsourching yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada vendor perusahaanoutsourching.
TotalBiaya3.781.535.475

3. Bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa rincian ldentifikasi ulang yang dilakukan oleh Pemeriksa dan seharusnya bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 pada Akun-Akun Laba Rugi adalah sebesar Rp1.278.401.219,00 yaitu sebagai berikut:

a) Koreksi akun ini merupakan Accrue Share Mngmt, Sales, Technical Support yaitu sebagai berikut:

- Akun 43111200 - MCOS-DISCRETIONARY BONUS senilai Rp282.876.108,00;

- Akun 51111200 – SELLING EXP-DISCRETIONARY BONUS senilai Rp185.665.264,00;

- Akun 5311120A ADMIN EXP - DISCRETIONARY BONUS senilai Rp716.296.023,00 b) Koreksi akun ini merupakan Prov Annual Dinner yaitu:

- Akun 51115240 - SELLING EXP-STAFF WELFARE senilai Rp41.714.004,00;

- Akun 53115250 - ADMIN EXP- STAFF WELFARE senilai Rp44.915.004,00.

c) Koreksi akun ini merupakan biaya Training ISO Karyawan yaitu:

- Akun 53114200 - ADM EXP-OTHER TRANSACTION COST senilai Rp6.934.817,00

4. Bahwa berdasarkan Lampiran C.1 Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui Tim Pemeriksa menetapkan selisih objek PPh Pasal 21 yang belum dila- porkan oleh Pemohon Banding sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Desember 2019 adalah sebesar Rp2.271.855.654,00;

5. Bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan akun-akun yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah bukan merupakan Objek PPh Pasal 21 adalah berbeda antara surat keberatan dan surat banding;

6. Bahwa sesuai alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya, Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk memperhitungkan secara detil dan rinci objek yang seharusnya terutang untuk Masa Pajak Desember 2019. Akan tetapi sampai selesainya proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang dimintakan oleh Terbanding.

7. Bahwa pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuh-an kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

8. Bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya sehingga Terbanding tetap mempertahankan Koreksi Objek PPh Pasal 21 menurut pemeriksa yaitu sebesar Rp2.271.855.654,00;

9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat tetap mempertahankan Koreksi Objek PPh Pasal 21 menurut pemeriksa yaitu sebesar Rp2.271.855.654,00 sehingga dengan demikian tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Terbanding e. Tanggapan Penutup Menyeluruh atas Seluruh Alasan yang menjadi Dasar Permohonan (DP)

Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat alasan Pemohon Banding yang secara formal dan material,

memenuhi kriteria sebagai alasan hukum yang sah, karena tidak didasarkan pada dasar hukum yang benar dan berkaitan dengan pokok sengketa, serta tidak didukung alat bukti yang sah serta pembuktian hukum yang benar dan sah, sehingga telah didapat alasan hukum yang sah untuk menyimpulkan bahwa alasan Pemohon Banding adalah tidak benar. Dengan demikian, terdapat alasan hukum yang sah dan benar untuk menolak permohonan Pemohon Banding.

IV. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

1. Surat Banding Nomor 070/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 (perlu pengujian terlebih dahulu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 05 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usulan

Berdasarkan uraian simpulan tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk membuat Putusan yang seadil- adilnya atas petitum Terbanding sebagai berikut:

1. MENOLAK banding Pemohon Banding karena:

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00001/201/19/427/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2019 telah benar.

2. MEMPERTAHANKAN perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00090/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 05 April 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00001/201/19/427/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2019.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 016/DDTC-1B/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Sehubungan Dengan Pemenuhan Ketentuan Formal Dalam Penyampaian Surat Permohonan Banding

Menurut Pemohon Banding

Bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa permohonan banding Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Pemohon Banding setuju atas kesimpulan

Terbanding, yaitu permohonan banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Aspek Material Pengajuan Banding

2.1. Koreksi Atas Objek PPh Pasal 21 Sebesar Rp2.271.855.654,00

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Objek Pajak PPh Pasal 21 yang masih dipertahankan Terbanding sebesar Rp2.271.855.654,00.

Pada halaman 7 Surat Uraian Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

“1. Bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding berbeda dengan yang disampaikan saat mengajukan keberatan.”

Bahwa pada pengajuan keberatan, Pemohon Banding menjelaskan selisih pengujian ekualisasi PPh Pasal 21 sebagai berikut:

a. Terhadap akun-akun sebagai berikut:

- Akun 43111200 - MCOS-DISCRETIONARY BONUS senilai Rp282.876.108,00;

- Akun 51111200 - SELLING EXP-DISCRETIONARY BONUS senilai Rp185.665.264,00;

- Akun 5311120A - ADMIN EXP - DISCRETIONARY BONUS senilai Rp716.296.023,00 merupakan Accrue Share Mngmt, Sales, Technical Support;

b. Terhadap akun-akun sebagai berikut:

- Akun 51115240 - SELLING EXP-STAFF WELFARE senilai Rp41.714.004,00;

- Akun 53115250 - ADMIN EXP-STAFF WELFARE senilai Rp44.915.004,00

- merupakan Prov Annual Dinner;

c. Akun 53114200 - ADM EXP-OTHER TRANSACTION COST senilai Rp6.934.817,00 merupakan biaya Training ISO Karyawan Wajib Pajak;

Kemudian, Pemohon Banding melakukan pengecekan dan penelusuran ulang pada pembukuan Pemohon Banding sehingga menghasilkan ekualisasi PPh Pasal 21 sebagai berikut:

1. Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp25.979.797.553,00 dengan rincian sebagai berikut:

COA Nama Akun Nilai Objek PPh Pasal 21

2112200 |[MCOS-SOCIAL BENEFIT RENRENESTSENERTS |S

Sumiso|serisGeseanowasce oo

51118200 [SELLING EXP-SS-RETIRENENT BENEFIT | CS

5S115200 [ADMIN ENP-SB-RETIRENENT BENEFIT | —SSSSSSSSSSCS

5112008 | ADMIN ENPCPERSONNFL aro sesar

25,979,797,553

Bukan Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp3.874.917.300,00

COA Nama Akun Nilai Objek PPh Pasal 24!

RETO MCOSCONTRACTSIAFE Pr

Retiso0a [eros

Feriseio [cos-oTHERPCosane

Siri |SeLINGENPINCENTNES 5 anom [Selespveal sensor ———O

51115200 SELLING ENP-OMPCRIn

S211s220|ximEspsiarcom

52115240| vimexpseRefeesh

S211 203|AdmEspouhBomae

Sanam

So2iz0sc]oRECTOR Fee

3,874,917,300

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain maka Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00090/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor: 047/DDTC-1B/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 beserta Bukti Penerimaan Suratnya;

Bukti P-3.Surat Kuasa Khusus penandatangan Surat Keberatan a.n Veronica

Kusumawardani Nomor 049/TAX GCI-BKS/VI/2023 tanggal 16 Juni 2023;

Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Nomor 00001/201/19/427/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-5.Surat Kuasa Khusus atas nama Fakry nomor 036/TAX GCI-

BKS/V/2024 tanggal 28 Mei 2024;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus atas nama Arummalinda nomor 035/TAX GCI-

BKS/V/2024 tanggal 28 Mei 2024;

Bukti P-7.Izin Kuasa Hukum atas nama Fakry beserta lampiran-lampirannya; Bukti P-8.Izin Kuasa Hukum atas nama Arummalinda beserta lampiran- lampirannya;

Bukti P-9.Akta Perseroan Terbatas Nomor 17 tanggal 22 Desember 1979; Bukti P-10. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Gold Coin

Indonesia Nomor 72 tanggal 15 November 2022;

Bukti P-11. Kartu Tanda Penduduk atas nama Ir Erwin, M.M. (Direktur);

Bukti P-12. Matriks Sengketa PPh 21 Masa Desember 2019;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus atas nama Ganda Christian Tobing Nomor

147/TAX GCI-BKS/IX/2024 tanggal 5 September 2024;

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Christian Tobing beserta lampiran-lampirannya;

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Desember 2019 untuk sidang tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis sengketa PPh Pasal 21 Masa Desember 2019 untuk persidangan tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-18. Equalisasi Objek PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding;

Bukti P-19. Sample Dokumen Pendukung dan General Ledger (GL);

Bukti P-20. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding tanggal 1 Juli 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00067/RIK.SIS/KPP.0705/2023;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3035/WPJ.33/2024 Tanggal

4 April 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks dan Penjelasan Koreksi PPh 21 masa Desember 2019; Bukti T-5. Rincian Sengketa;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis sengketa PPh Pasal 21 Masa Desember 2019 untuk persidangan tanggal 21 Januari 2025;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 10 Juni 2025;

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir Terbanding tanggal 16 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00090/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/19/427/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 070/DDTC-1B/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;-

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPhPasal212.296.857.188,004.568.712.842,002.271.855.654,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp2.271.855.654,00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 21 a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa pokok sengketa dari sengketa a quo adalah PPh Pasal 21 yang terutang atas identifikasi objek PPh Pasal 21 oleh Tim Pemeriksa berdasarkan Laporan Laba Rugi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk masing- masing cabang.

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00067/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 27 Maret 2023, pemeriksa melakukan koreksi Objek PPh Pasal 21 dengan nilai Rp2.271.855.654,00 dengan kesimpulan akhir sebagai berikut:

AkunUraianJumlah
43111110MCOS-SALARIES8.135.372.336
43111130MCOS-CONTRACTUALBONUS582.383.156
43111200MCOS-DISCRETIONARYBONUS282.876.108
43111320MCOS-OVERTIMEVARIABLECOST3.745.878.762
43112000MCOS-PERSONNELALLOWANCE1.185.112.604
43115240MCOS-OTHERPER.COSTSTAFFWELFARE164.111.053
43115400McosSeverAllow179.678.412
43115290MCOS-OTHERPERSONALCOST102.536.409
51111110SELLINGEXP-SALARIES2.459.234.355
51111130SELLINGEXP-CONTRACTUALBONUS258.707.034
51111200SELLINGEXP-DISCRETIONARYBONUS185.665.264
51111320SELLINGEXP-OVERTIMEVARIABLECOST148.864.122
51112000SELLINGEXP-PERSONNELALLOWANCES201.524.374
51115240SELLINGEXP-STAFFWELFARE41.714.004
53111110ADMINEXP-SALARIES7.877.758.549
53111130ADMINEXP-CONTRACTUALBONUS621.744.276
53111150ADMEXP-ALLOWANCE88.065.892
53111320ADMINEXP-OVERTIMEVARIABLECOST183.774.412
53112000ADMINEXP-PERSONNELALLOWANCES1.845.804.854
53114100AdmExpRegTrCost240.000.000
53114200ADMEXP-OTHERTRANSACTIONCOST6.934.817
5311529AADMINEXP-OTHERPERSONALCOST94.769.981
53115250ADMINEXP-STAFFWELFARE44.915.004
5311120AADMINEXP-DISCRETIONARYBONUS716.296.023
51111120SellExpConStaff144.800.590
TotalObjekPPhPasal2129.854.714.852
ObjekPPhPasal21Finalyangtelahdiperhitungkan959.592.273
ObjekPPhPasal21menurutPemeriksa28.895.122.579

Sehingga perhitungan koreksi sebagai berikut:

 Objek PPh Pasal 21 TB Jan s.d. Des sebesarRp28.895.122.579,00  Objek PPh Pasal 21 PB PT WP Jan s.d Des sebesarRp26.623.266.925,00

Total Koreksi sebesarRp 2.271.855.654,00

3) bahwa Pemohon Banding memberikan rincian akun yang berbeda sebagai pembuktiannya dalam surat keberatan dan surat banding, sebagaimana penyandingan berikut:

Alasan Keberatan Alasan Banding

Pos Akun Milat Pos Akun Milai

AMIIRUG | MGD5-Oiserelionary Bonus 262 6/5 108 439112000 MCOS-Personnel Allawance 1165 112 604

51114200 aan Cxp-Discresionary 195685 264 51112020 Seting Exp-Personnei Allowances 201 524 374

BONUS

-. Admin Exp-Dissretonary Lam .

53111204 come Ka asean ary 745295022 §3112020 Admin Exp Personnel Alowances 1 245 804 954 vAcerue rare Hanagement, Sales Techn (Pemberian makan seluruh karyawan:

Sucparti

- RICOS-Other Per Gost Stall

51115240 Selling Exe Staff \Yelfare 41714004 43115246 Hata Pe EP SGB 184 111033

O3715280) Admin Exp-Stoti Welfare 44 915 004 {Non deductible nen taxatee)

{Provis. Annual Cianeri

SS1141c0 Adm Exp Reg Tr Cost 240000 G00 soi tazap RAM EXP-ORer Transaction G3 517 saya Tramng ISO Karyawan) (Biaya Tratning 183 Karyawari

51111120 Sel Exe Con Stat 144 200 590 (Gayl Karyawan Outsourcing;

Jumlah 1.279.401.220 Jumlah 3.781.353.475

4) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan argumentasi antara lain sebagai berikut:

NamaAkunTotalDeskripsi
43112000-MCOS- PERSONNELALLOWANCE1.185.112.604Bahwabiayatersebutbukanmerupakanpenghasilanbagi karyawan. Pemohon Banding mengeluarkan biaya a quo untuk pemberian makan (meals) pada seluruh karyawanPemohonBanding. Dengandemikian,biayatersebutbukanmerupakanObjek PPhPasal21.
51112000-SELLINGEXP- PERSONNEL ALLOWANCES201.524.374
53112000-ADMINEXP- PERSONNEL ALLOWANCES1.845.804.854
43115240-MCOS-OTHER PER.COSTSTAFF WELFARE164.111.053Bahwabiayatersebutbukanmerupakanpenghasilanbagi karyawan dan merupakan non deductible expense yang telahdilaporkanpadaSPTPPhtahunanbadan2019. Ketentuanperundang-undanganperpajakandiIndonesai menganut konsep deductibility-taxability sebagaimana disebutkan di dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S- 1821/PJ.21/1985. “Dalam hal ini Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 menganutprinsip‘’deductibility-taxability’yaitujikapada pihak pemberi kerja pemberian tersebut boleh dikurangkan sebagai biaya, maka pada pihak karyawan merupakanpenghasilanyangdikenakanpajak.Sebaliknya, jika pada pihak karyawan pemberian tersebut bukan merupakanpenghasilan,makapihakpemberikerjatidak dapatdikurangkansebagaibiaya.” Merujukpadaketentuandiatas,PemohonBandingtidak
seharusnyamelakukanpemotonganPPhPasal21.
53114100- AdmExpRegTrCost240.000.000Biayayangdicatatpadaakuntersebutmerupakanbiaya Training ISO Karyawan Pemohon Banding yang bukan merupakanimbalansehubungandenganpekerjaanyang diterimaolehPemohonBandingdanbukanpenghasilan bagikaryawanPemohonBandingsehinggatidaktepatjika biayatersebutdianggapsebagaiobjekpemotonganPPh Pasal21
53114200–AdmExp- PersonnelAllowance6.934.817
51111120- SellExpConStaff144.800.590Merupakanpembayarangajikaryawanoutsourchingyang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada vendor perusahaanoutsourching.
51115240–SellingExp- StaffWelfare41.714.004Bahwabiayatersebutbukanmerupakanpenghasilanbagi karyawan dan merupakan non deductible expense yang telahdilaporkanpadaSPTPPhtahunanbadan2019. Ketentuanperundang-undanganperpajakandiIndonesai menganut konsep deductibility-taxability sebagaimana disebutkan di dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S- 1821/PJ.21/1985. “Dalam hal ini Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 menganutprinsip‘’deductibility-taxability’yaitujikapada pihak pemberi kerja pemberian tersebut boleh dikurangkan sebagai biaya, maka pada pihak karyawan merupakanpenghasilanyangdikenakanpajak.Sebaliknya, jika pada pihak karyawan pemberian tersebut bukan merupakanpenghasilan,makapihakpemberikerjatidak dapatdikurangkansebagaibiaya.” Merujukpadaketentuandiatas,PemohonBandingtidak seharusnyamelakukanpemotonganPPhPasal21.
53115250–AdmExp- StaffWelfae44.915.004
Jumlah3.874.917.300

5) bahwa menanggapi argumentasi Pemohon Banding di atas maka terdapat ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam menyampaikan dalilnya, dan jika disandingkan koreksi Terbanding adalah sebesar Rp2.271.855.654,00 namun Pemohon Banding menyampaikan pembuktian dengan perhitungan sejumlah Rp3.874.917.300,00 sehingga dalil Pemohon Banding tidak sesuai dengan koreksi Terbanding.

6) bahwa lebih lanjut terkait dalil Pemohon Banding di atas dapat Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

NamaAkunAlasanPemohonBandingTanggapanTerbanding
43112000–MCOS- PersonnelAllowanceBahwa biaya tersebut bukan merupa- kan penghasilan bagi karyawan. PemohonBandingmengeluarkanbiaya aquo untukpemberianmakan(meals) pada seluruh karyawan Pemohon Banding. Dengandemikian,biayatersebutbukan merupakanObjekPPhPasal21.Tidak terdapat bukti pendukung transaksi dan daftar nominatif terkait dalil a quo. Menurut Terbanding transaksi yang tercatat dalam akun- akun tersebut merupakan pemberian tunjangankaryawan yang menambah penghasilankaryawansehinggamasuk kriteriasebagaiobjekPPhPasal21.
51112000–SellingExp- PersonnelAllowances
53112000–AdminExp- PersonnelAllowances
43115240–MCOS-Other Per.CostStaffWelfareBahwa biaya tersebut bukan merupakan penghasilan bagi karyawanPemohon Banding tidak dapat membuktikan dokumen sumber
danmerupakannondeductibleexpense yang telah dilaporkan pada SPT PPh tahunanbadan2019. Ketentuan perundang-undangan per- pajakandiIndonesaimenganutkonsep deductibility-taxability sebagaimana disebutkandi dalamSurat DirjenPajak NomorS-1821/PJ.21/1985. “Dalam hal ini Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 menganut prinsip ‘’deductibility-taxability’ yaitu jika pada pihakpemberikerjapemberiantersebut bolehdikurangkansebagaibiaya,maka pada pihak karyawan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Sebaliknya, jika pada pihak karyawan pemberian tersebut bukan merupakan penghasilan,makapihakpemberikerja tidakdapatdikurangkansebagaibiaya.” Merujuk pada ketentuan di atas, Pemohon Banding tidak seharusnya melakukanpemotonganPPhPasal21.transaksi yang tercatat pada akun tersebut. Pemohon Banding mendalilkan jika akun tersebut tidak menjadi biaya pada pemberi kerja maka bukan merupakanpenghasilanbagikaryawan sebagaimana prinsip “deductibility- taxability” pada UU PPh namun demikian faktanya akun tersebut masuk dalam pos-pos biaya Laporan Keuangan sehingga sudah seharusnya atas biaya terkait kesejahteraan karyawanmerupakanpenghasilanbagi karyawan tersebut yang harus dilakukanpemotonganPPhPasal21.
53114100– AdmExpRegTrCostBiaya yang dicatat pada akun tersebut merupakanbiayaTrainingISOKaryawan PemohonBandingyangbukanmerupa- kan imbalan sehubungan dengan pekerjaanyangditerimaolehPemohon Banding dan bukan penghasilan bagi karyawan Pemohon Banding sehingga tidaktepatjikabiayatersebutdianggap sebagaiobjekpemotonganPPhPasal21Tidak terdapat bukti pendukung transaksi dan daftar nominatif terkait dalil a quo. Menurut Terbanding transaksi yang tercatat dalam akun- akun tersebut merupakan pemberian tunjangankaryawan yang menambah penghasilankaryawansehinggamasuk kriteriasebagaiobjekPPhPasal21.
53114200–AdmExp- PersonnelAllowance
51111120– SellExpConStaffMerupakanpembayarangajikaryawan outsourcing yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada vendor perusahaanoutsourching.Dalil Pemohon Banding tidak relevan, adapunpembayarankepadapenyedia jasa perusahaan outsource harus dibuktikan pula dengan bukti pemotongan PPh Pasal 23, namun demikian pembayaran atas jasa kepadaorangpribadibukankaryawan harusdilakukanpemotonganPPhPasal 21Final.
51115240–SellingExp- StaffWelfareBahwa biaya tersebut bukan merupakan penghasilan bagi karyawan danmerupakannondeductibleexpense yang telah dilaporkan pada SPT PPh tahunanbadan2019. Ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesai menganut konsep deductibility-taxability sebagaimanadisebutkandidalamSurat Dirjen Pajak Nomor S- 1821/PJ.21/1985. “Dalam hal ini Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 menganut prinsip ‘’deductibility-taxability’ yaitu jika padaPemohon Banding tidak dapat membuktikan dokumen sumber transaksi yang tercatat pada akun tersebut. Pemohon Banding mendalilkan jika akun tersebut tidak menjadi biaya pada pemberi kerja maka bukan merupakanpenghasilanbagikaryawan sebagaimana prinsip “deductibility- taxability” pada UU PPh namun demikian faktanya akun tersebut masuk dalam pos-pos biaya Laporan Keuangan sehingga sudah seharusnya atas biaya terkait kesejahteraan
53115250–AdmExp- StaffWelfare

pihak pemberi kerja pemberian tersebut karyawan merupakan penghasilan bagi boleh dikurangkan sebagai biaya, maka karyawan tersebut yang harus pada pihak karyawan merupakan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. penghasilan yang dikenakan pajak.

Sebaliknya, jika pada pihak karyawan pemberian tersebut bukan merupakan penghasilan, maka pihak pemberi kerja tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.”

Merujuk pada ketentuan di atas,

Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

7) bahwa lebih lanjut Pemohon Banding saat persidangan menyampaikan sampel dokumen pendukung atas transaksi sebagai berikut:

NamaAkunTotalNilai Penjelasan(Rp)TotalNilai Sampel (Rp)Penjelasan
51111120 SellingExp- ContractStaff144.800.59043.631.611Jenisdokumen berupa: a. PaymentdanJournalVoucher; b. Invoice; c. FakturPajak;dan d. RekeningKoran Penjelasan: BahwaatasdokumenyangPemohonBanding sampaikan merupakan pembayaran kepada vendoroutsourcingyangsamadandilakukan berulang. Adapun atas transaksi tersebut sudahdipotongPPhPasal23sehinggabukan objekPPhPasal21.
53114200 AdminExp-Other TrainingCost (tambahan dokumenbaru disampaikantgl 26Mei2025)6.934.8172.520.000Jenisdokumenberupa: a. PaymentdanJournalVoucher; b. Invoice; c. DaftarHadirPesertaTraining;dan d. RekeningKoran Penjelasan: BahwaatasdokumenyangPemohonBanding sampaikan merupakan pembayaran kepada pihak lain atas biaya training ISO yang merupakanobjekPPhPasal23.
240.000.00019.800.000Jenisdokumenberupa: a. PaymentdanJournalVoucher; b. Invoice;dan c. FakturPajak Penjelasan: BahwaatasdokumenyangPemohonBanding sampaikan merupakan pembayaran kepada pihak lain atas biaya training ISO yang merupakanobjekPPhPasal23.

8) bahwa menanggapi pembuktian Pemohon Banding di atas dapat Terbanding sampaikan :

 Bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan pembuktian berupa softfile sampel dokumen.

 Bahwa dokumen a quo tidak dapat diyakini terkait transaksi yang tercatat pada akun sengketa a quo

 Bahwa dalil yang menyatakan transaksi yang tercatat pada Akun

51111120 - Selling Exp-Contract Staff adalah pembayaran kepada vendor outsourcing dan merupakan objek PPh 23, namun transaksi tersebut tidak dilampiri kontrak yang memuat deskripsi pekerjaan yang jelas serta bukti pemotongan PPh Pasal 23, adapun nilai yang didalilkan sebagai sampel sejumlah Rp43.631.611,00 tidak sesuai dengan total DPP pada dokumen a quo yang hanya Rp25.831.801,00 sehingga pembuktian Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya.

 Bahwa dalil yang menyatakan transaksi yang tercatat pada Akun

53114200 - Admin Exp-Other Training Cost adalah pembayaran kepada pihak lain atas biaya training ISO dan merupakan objek PPh 23 namun transaksi tersebut tidak dilampiri laporan kegiatan, bukti dokumentasi kegiatan serta bukti pemotongan PPh Pasal 23, adapun nilai yang didalilkan sebagai sampel sejumlah Rp2.520.000,00 serta Rp19.800.000,00 tidak sesuai dengan DPP pada dokumen a quo sehingga pembuktian Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 21 a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti berupa surat/dokumen (yang telah dimeteraikan kemudian) beserta penjelasan secara tertulis di hadapan persidangan.

2. bahwa berdasarkan hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Akun-Akun Laba Rugi yang dilakukan oleh Terbanding, faktanya terdapat

beberapa akun yang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 sebagai berikut:

NamaAkunTotalDeskripsi
43112000-MCOS- PERSONNEL ALLOWANCE1.185.112.604Bahwabiayatersebutbukanmerupakanpenghasilanbagi karyawan.PemohonBandingmengeluarkanbiayaaquo untukpemberianmakan(meals)padaseluruhkaryawan PemohonBanding. Dengandemikian,biayatersebutbukanmerupakanObjek PPhPasal21.
51112000-SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWANCES201.524.374
53112000-ADMINEXP- PERSONNEL ALLOWANCES1.845.804.854
43115240-MCOS- OTHER PER.COST STAFFWELFARE164.111.053Bahwabiayatersebutbukanmerupakanpenghasilanbagi karyawan dan merupakan non deductible expense yang telahdilaporkanpadaSPTPPhtahunanbadan2019. Ketentuanperundang-undanganperpajakandiIndonesai menganut konsep deductibility-taxability sebagaimana disebutkan di dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S- 1821/PJ.21/1985. “Dalam hal ini Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 menganutprinsip‘’deductibility-taxability’yaitujikapada pihak pemberi kerja pemberian tersebut boleh dikurangkan sebagai biaya, maka pada pihak karyawan merupakanpenghasilanyangdikenakanpajak.Sebaliknya, jika pada pihak karyawan pemberian tersebut bukan merupakanpenghasilan,makapihakpemberikerjatidak dapatdikurangkansebagaibiaya.” Merujukpadaketentuandiatas,PemohonBandingtidak seharusnyamelakukanpemotonganPPhPasal21.
53114100- AdmExpRegTrCost240.000.000Biayayangdicatatpadaakuntersebutmerupakanbiaya Training ISO Karyawan Pemohon Banding yang bukan merupakanimbalansehubungandenganpekerjaanyang diterimaolehPemohonBandingdanbukanpenghasilan bagikaryawanPemohonBandingsehinggatidaktepatjika biayatersebutdianggapsebagaiobjekpemotonganPPh Pasal21
53114200– AdmExp- PersonnelAllowance6.934.817
51111120- SellExpConStaff144.800.590Merupakanpembayarangajikaryawanoutsourchingyang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada vendor perusahaanoutsourching.
51115240 – Selling Exp-StaffWelfare41.714.004Bahwabiayatersebutbukanmerupakanpenghasilanbagi karyawan dan merupakan non deductible expense yang telahdilaporkanpadaSPTPPhtahunanbadan2019. Ketentuanperundang-undanganperpajakandiIndonesai menganut konsep deductibility-taxability sebagaimana disebutkan di dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S- 1821/PJ.21/1985. “Dalam hal ini Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 menganutprinsip‘’deductibility-taxability’yaitujikapada pihak pemberi kerja pemberian tersebut boleh dikurangkan sebagai biaya, maka pada pihak karyawan merupakanpenghasilanyangdikenakanpajak.Sebaliknya, jika pada pihak karyawan pemberian tersebut bukan merupakanpenghasilan,makapihakpemberikerjatidak
53115250– AdmExp- StaffWelfae44.915.004

dapat dikurangkan sebagai biaya.”

Merujuk pada ketentuan di atas, Pemohon Banding tidak seharusnya melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

3. bahwa Pemohon Banding sudah memberikan alasan dan bukti pendukung yang cukup bahwa beberapa akun transaksi yang dikoreksi Terbanding memiliki nature transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21, dan sebaliknya, selama persidangan:

a. Terbanding tidak dapat membantah secara cukup argumen-argumen dan bukti pendukung yang telah disampaikan Pemohon Banding di atas;

b. Terbanding tidak dapat membantah secara cukup bahwa nature transaksi yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 21; dan c. Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup yang mendukung alasan koreksi yang dilakukannya telat tepat.

4. bahwa selama Persidangan Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung atas transaksi yang dilakukan dan membuktikan kebenaran dari transaksi yang dilakukan bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sebagai berikut:

NamaAkunNilaicfmGLTotalNilai Sampel Dokumen(Rp)PenjelasandandokumenDokumenPendukung
43112000 – MCOS- PERSONNEL ALLOWANCE1.185.112.604157.940.100Penjelasan:  Pembayarankepadapihaklainatasbiaya cateringuntukpemberianmakankepada seluruhkaryawansehinggatermasuk pemberiannaturayangbukantermasukobjek PPhPasal21.  JenisDokumenPendukung: a.PaymentVoucher b.DaftarKaryawan;dan c.KuitansiatauBuktiPembayaran
51112000 – SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWANCES201.524.37416.747.658
53112000 – ADMIN EXP-PERSONNEL ALLOWANCES1.845.804.85422.845.000
53114100 – AdmExpRegTrCost240.000.00019.850.000Penjelasan:  Pembayaranatasbiayatraininguntukkaryawan PemohonBanding.Adapunbiayatersebut termasukobjekPPhPasal23,danbukanObyek PPhPasal21.  JenisDokumenPendukung: a.PaymentdanJournalVoucher b.Invoice c.DaftarHadirPeserta d.RekeningKoran
53114200–AdmExp- PersonnelAllowance6.934.81716.155.000 (Dokumendari sisiDebit)
51111120 –144.800.590100.132.979Penjelasan:
SellExpConStaff Pembayarankepadavendorpenyediajasa outsourcingatastransaksiyangsamadan dilakukanberulang.Bahwatransaksitersebut termasukobjekPPhPasal23atasjasa manajemen,danbukanObyekPPh21.  JenisDokumenPendukung: a.PaymentdanJournalVoucher b.Invoice c.FakturPajak;dan d.RekeningKoran
Total333.670.737

5. bahwa dari rincian sampel di atas, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung dengan total sebesar Rp333.670.737,00 yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

6. bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen sampel atas transaksi yang dicatat pada akun 43112000 – MCOS-PERSONNEL ALLOWANCE, 51112000 – SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWANCES, dan 53112000 – ADMIN EXP-PERSONNEL ALLOWANCES dengan total nilai koreksi sebesar Rp3.232.441.832,00 didukung dengan dokumen pendukung yang dapat disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

- Payment Voucher

- Daftar Karyawan; dan

- Kuintansi atau Bukti Pembayaran

7. bahwa atas Transaksi yang dibukukan oleh Pemohon Banding pada akun

43112000 – MCOS-PERSONNEL ALLOWANCE, 51112000 – SELLING

EXP-PERSONNEL ALLOWANCES, dan 53112000 – ADMIN EXP- PERSONNEL ALLOWANCES faktanya merupakan transaksi yang berkaitan dengan pemberian makan (meals) pada seluruh karyawan yang menggunakan jasa catering salah satunya dari Sukmawati Catering, dan atas pemanfaatan jasa tersebut, Sukmawati Catering menerbitkan invoice untuk menagihkan pembayaran kepada Pemohon Banding.

8. bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen sampel atas transaksi yang dicatat pada akun 53114100 – AdmExpRegTrCost dan 53114200 – Adm Exp-Personnel Allowance dengan nilai koreksi sebesar Rp42.695.000,00

dengan dokumen pendukung yang dapat disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

- Payment Voucher

- Invoice

- Daftar Hadir Peserta

- Rekening Koran

9. bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen sampel atas transaksi yang dicatat pada akun 51111120 – SellExpConStaff dengan nilai koreksi sebesar Rp144.800.590,00, dengan dokumen pendukung yang dapat disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

- Payment dan Journal Voucher;

- Invoice;

- Faktur Pajak; dan

- Rekening Koran bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 adalah koreksi berdasarkan Pendekatan Equalisasi Akun-Akun pada Laporan Keuangan PPh Badan 2019 (Pembukuan- G/L) dengan SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, yang dikoreksi Terbanding, sebagai Obyek PPh Pasal 21 dan/atau telah ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21nya, karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang kuat dan memadai bukan sebagai Obyek PPh Pasal 21 dan/atau telah ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21-nya, sementara menurut Pemohon Banding, membantah sebagai Obyek PPh Pasal 21 dan atau sudah ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21-nya, sehingga sengketa bersifat pembuktian dan Majelis memeriksa alasan/ argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan.

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1) UU KUP:

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP berbunyi:

Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a. pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;

b. pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau c. pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.”

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) UU KUP (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

…………………………………………………………………………………….. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008) diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1).

bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

- pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

- bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

- dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

- badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

- penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan

Pasal 21 ayat (2)

Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan Negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 21 ayat (3)

Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pasal 21 ayat (4)

Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 21 ayat (5)

Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21 ayat (5a)

Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pasal 21 ayat (8)

Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Direktur Jenderal Pajak yaitu apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para

pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4. bahwa sesuai Pasal 12 ayat (1) dan Penjelasannya UU KUP diatur mengenai Sistem Self Assesment dalam Sistem Perpajakan Indonesia, dimana Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak dan terkait dengan “Saat Terutang” secara umum diatur yaitu pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga; pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.”

5. bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019 a quo berkaitan dengan Substansi Koreksi sebagai Obyek PPh Pasal 21 Terutang atas Koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019, karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung yang kuat dan memadai bukan sebagai Obyek PPh Pasal 21 dan/atau telah ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21-nya. Substansi Koreksi sebagai Obyek PPh Pasal 21 Terutang atas Koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2019.

6. bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh diatur yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

7. bahwa menurut Majelis, secara substansi Terbanding melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo sebagai Obyek PPh Pasal 21 yang belum atau tidak ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

AkunUraianJumlah
43111110MCOS-SALARIES8.135.372.336
43111130MCOS-CONTRACTUALBONUS582.383.156
43111200MCOS-DISCRETIONARYBONUS282.876.108
43111320MCOS-OVERTIMEVARIABLECOST3.745.878.762
43112000MCOS-PERSONNELALLOWANCE1.185.112.604
43115240MCOS-OTHERPER.COSTSTAFFWELFARE164.111.053
43115400McosSeverAllow179.678.412
43115290MCOS-OTHERPERSONALCOST102.536.409
51111110SELLINGEXP-SALARIES2.459.234.355
51111130SELLINGEXP-CONTRACTUALBONUS258.707.034
51111200SELLINGEXP-DISCRETIONARYBONUS185.665.264
51111320SELLINGEXP-OVERTIMEVARIABLECOST148.864.122
51112000SELLINGEXP-PERSONNELALLOWANCES201.524.374
51115240SELLINGEXP-STAFFWELFARE41.714.004
53111110ADMINEXP-SALARIES7.877.758.549
53111130ADMINEXP-CONTRACTUALBONUS621.744.276
53111150ADMEXP-ALLOWANCE88.065.892
53111320ADMINEXP-OVERTIMEVARIABLECOST183.774.412
53112000ADMINEXP-PERSONNELALLOWANCES1.845.804.854
53114100AdmExpRegTrCost240.000.000
53114200ADMEXP-OTHERTRANSACTIONCOST6.934.817
5311529AADMINEXP-OTHERPERSONALCOST94.769.981
53115250ADMINEXP-STAFFWELFARE44.915.004
5311120AADMINEXP-DISCRETIONARYBONUS716.296.023
51111120SellExpConStaff144.800.590
TotalObjekPPhPasal2129.854.714.852
ObjekPPhPasal21Finalyangtelahdiperhitungkan959.592.273
ObjekPPhPasal21menurutPemeriksa28.895.122.579

Sehingga perhitungan koreksi sebagai berikut:

 Objek PPh Pasal 21 TB Jan s.d. Des sebesarRp28.895.122.579  Objek PPh Pasal 21 PB PT WP Jan s.d Des sebesar Rp26.623.266.925

Total Koreksi sebesarRp 2.271.855.654

8. bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam pemeriksaan dan atau keberatan serta dalam persidangan telah menyampaikan rincian Koreksi DPP PPh Pasal 21 beserta penjelasan asal usul dan dokumen yang menjadi dasar perhitungan koreksi, yaitu data sebagaimana dalam Rekening Koran dan Pembukuan (General Ledger) Pemohon Banding Tahun 2019, yang semuanya bersumber pada dokumen yang dimiliki oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat Koreksi Terbanding a quo sudah didukung dengan bukti yang kuat dan memadai, termasuk di dalamnya bukti pendukung

pembukuan dan perpajakan Pemohon Banding, sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya.

9. bahwa menurut Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding diberikan kesempatan secara patut dan seimbang (equal) dan dapat memperoleh dokumen pendukung Koreksi Terbanding a quo berupa rincian Koreksi DPP PPh Pasal 21 beserta penjelasan asal usul dan dokumen yang menjadi dasar perhitungan koreksi, yang semuanya bersumber pada dokumen yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan juga diberikan kesempatan yang patut untuk memberikan bantahan yang didukung dengan dokumen pendukung atas Koreksi Terbanding a quo.

10. bahwa dengan demikian, terkait Sengketa Terbanding a quo, Pemohon Banding selaku Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau menunjukkan Bukti Pembukuan, termasuk buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, sebagai kewajiban Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya.

11. bahwa menurut Majelis, Koreksi DPP PPh 21 a quo oleh Terbanding didasarkan pada metode tidak langsung berupa metode equalisasi dan Data Pembukuan secara global berdasarkan Akun dalam Buku Besar Pemohon Banding dan tidak didasarkan hasil pemeriksaan terhadap suatu transaksi sebagai Obyek PPh Pasal 21, sehingga untuk keadilan perlakuan kepada para pihak, proses pembuktian atas sengketa a quo dalam persidangan juga tidak berdasarkan pemeriksaan per detail masing-masing transaksi, tetapi berdasarkan pemeriksaan secara sample atas suatu atau sekelompok transaksi dalam Akun Pembukuan yang menjadi dasar Koreksi Terbanding, dengan pertimbangan suatu Akun Pembukuan berisi kumpulan transaksi sejenis dan sudah bisa menggambarkan serta mencerminkan suatu sifat atau nature dari akun pembukuan tersebut.

12. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dan membantah Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo sebagai Obyek PPh Pasal 21 yang belum atau tidak ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

a) bahwa menurut Majelis, secara substansi Terbanding melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo sebagai Obyek PPh Pasal 21 yang belum atau tidak ditunaikan kewajiban PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 21 TB Jan s.d. Des sebesarRp28.895.122.579 Objek PPh Pasal 21 PB PT WP Jan s.d Des sebesarRp26.623.266.925 Total Koreksi sebesarRp 2.271.855.654 b) bahwa menurut Majelis, atas Koreksi Terbanding DPP PPh Pasal 21 a quo sebesar Rp28.895.122.579,00 sebagai Obyek PPh Pasal 21 berdasarkan Akun Pembukuan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bantahan bahwa adalah Akun Pembukuan Pemohon Banding yang bukan merupakan Obyek PPh Pasal 21, sebagai berikut:

AkunUraianJumlah
43112000MCOS-PERSONNELALLOWANCE1.185.112.604
43115240MCOS-OTHERPER.COSTSTAFFWELFARE164.111.053
51112000SELLINGEXP-PERSONNELALLOWANCES201.524.374
53112000ADMINEXP-PERSONNELALLOWANCES1.845.804.854
53114100AdmExpRegTrCost240.000.000
51111120SellExpConStaff144.800.590

c) bahwa menurut Majelis, terbukti selama Persidangan Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung atas transaksi yang dilakukan dan membuktikan kebenaran dari transaksi yang dilakukan bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sebagai berikut:

NamaAkunNilaicfmGLTotalNilai Sampel Dokumen (Rp)PenjelasandandokumenDokumen Pendukung
43112000–MCOS- PERSONNEL ALLOWANCE1.185.112.604157.940.100Penjelasan:  Pembayarankepadapihaklainatasbiaya cateringuntukpemberianmakankepada seluruhkaryawansehinggatermasuk pemberiannaturayangbukantermasuk objekPPhPasal21.  JenisDokumenPendukung: a.PaymentVoucher b.DaftarKaryawan;dan c.KuitansiatauBuktiPembayaran
51112000– SELLING EXP- PERSONNEL ALLOWANCES201.524.37416.747.658
53112000 – ADMIN EXP- PERSONNEL ALLOWANCES1.845.804.85422.845.000
53114100 – AdmExpRegTrCost240.000.00019.850.000Penjelasan:
53114200 – Adm Exp-Personnel Allowance6.934.81716.155.000 (Dokumen darisisiDebit) Pembayaranatasbiayatraininguntuk karyawanPemohonBanding.Adapun biayatersebuttermasukobjekPPhPasal 23,danbukanObyekPPhPasal21.  JenisDokumenPendukung: a.PaymentdanJournalVoucher b.Invoice c.DaftarHadirPeserta d.RekeningKoran
51111120 – SellExpConStaff144.800.590100.132.979Penjelasan:  Pembayarankepadavendorpenyedia jasaoutsourcingatastransaksiyang samadandilakukanberulang.Bahwa transaksitersebuttermasukobjekPPh Pasal23atasjasamanajemen,dan bukanObyekPPh21.  JenisDokumenPendukung: a.PaymentdanJournalVoucher b.Invoice c.FakturPajak;dan d.RekeningKoran
Total333.670.737

13. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas pembuktian Pemohon Banding atas Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo yang disertai dokumen sumber dan dokumen Pembukuan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa atas Obyek PPH Pasal 21 oleh Terbanding sebesar Rp28.895.122.579,00 (neto), tidak semuanya merupakan Obyek PPh Pasal 21, dan Obyek PPh Pasal 21 oleh Terbanding sebesar Rp28.895.122.579,00 secara sampel dapat dijelaskan dan dibuktikan Pemohon Banding sebesar Rp3.781.353.475,00, bukan merupakan Obyek PPh Pasal 21 sebagai berikut:

AkunUraianJumlahSampel Pemeriksaan
43.112.000MCOS-PERSONNEL ALLOWANCE1.185.112.604157.940.100
43.115.240MCOS-OTHERPER.COSTSTAFF WELFARE164.111.05316.747.658
51.112.000SELLING EXP-PERSONNEL ALLOWANCES201.524.37422.845.000
53.112.000ADMIN EXP-PERSONNEL ALLOWANCES1.845.804.85419.850.000
53.114.100AdmExpRegTrCost240.000.00016.155.000
51.111.120SellExpConStaff144.800.590100.132.979
Jumlah3.781.353.475333.670.737

14. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan Nilai DPP PPh Pasal 21 Tahun 2019 versi Terbanding setelah dikurangi bukan Obyek PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding sebesar Rp3.781.353.475,00 lebih

rendah dari pada Nilai DPP PPh Pasal 21 dilaporkan pada SPT PPh Pasal 21 Tahun 2019, atau dengan kata lainnya, tidak ada bukti Koreksi Obyek PPh Pasal 21 Tahun 2019, yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

ObjekPPhPasal21TBJans.d.Des201928.895.122.579
NonObyekDibuktikan3.781.353.475
JumlahNeto25.113.769.104
ObjekPPhPasal21PBPTWPJans.dDes201926.623.266.925
Selisih-1.509.497.821

15. bahwa dalam Sengketa Banding a quo, Terbanding dan Pemohon Banding tidak menyengketakan Tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan Terbanding, sehingga Majelis merujuk Tarif PPh Pasal 21 atas Sengketa Banding a quo sesuai Keputusan Terbanding a quo.

16. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas pembutian Pemohon Banding atas Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan Koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo disertai dokumen pendukung kuat dan memadai, sesuai dengan kewajibannya sebagaimana Pasal 29 dan Penjelasnnya UU KUP, sehingga Majelis berketetapan untuk tidak mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 21 a quo seluruhnya;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan;

bahwa menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianSengketaNilaiSengketa(Rp)Dipertahankan PengadilanPajak (Rp)TidakDipertahankan PengadilanPajak (Rp)
1KoreksiDPPPPhPasal212.271.855.65402.271.855.654

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianTerbanding (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Pengadilan Pajak(Rp)
1DasarPengenaanPajak4.568.712.8422.271.855.6542.296.857.188
2Pajak Penghasilan Pasal 21 yangTerutang246.495.403189.699.012
3KreditPajak189.699.012189.699.012

4PPh Kurang/(Lebih) Bayar56.796.3910

5SanksiAdministrasi24.808.6640
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih)Dibayar81.605.0550

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00090/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00001/201/19/427/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT GOLD COIN INDONESIA, NPWP 01.000.246.7-407.001, beralamat di Kawasan Mega Office Park, Harapan Indah Blok OP 2 No.1, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.