Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-004487.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Tropical Andalas Spices, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-004487.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00099/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004487.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TROPICAL ANDALAS SPICES, NPWP 03.211.868.9-201.000, beralamat di Gadut Bandar Buat No. 5 RT.001 RW.006, Bandar Buat Lubuk Kilangan Kota Padang, Sumatera Barat, yang diwakili oleh Thomas Tumbelaka, Jabatan: Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Daniel Napitupulu,

Izin Kuasa Hukum: KEP-909/PP/IKH/2020tanggal23 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0002/TAS-TAX/PPh 25/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022,

2. Nama: Dhea Putri Wantika,

Izin Kuasa Hukum: KEP-976/PP/IKH/2022tanggal27 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0003/TAS-TAX/PPh 25/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto/NIP.198207172009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Badhowi/NIP.197705231999031005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu/

NIP.198012152001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Rd.Bagus J.Ganda K./

NIP.197811172000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/ NIP.198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3044/PJ.07/2023 tanggal 12 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 20/PP/BR/2023 tanggal 13 Januari 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-107/PP/Ucp/2026 tanggal 7 Mei 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/TAS- PB/IV/2022 tanggal 27 April 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 136/WPJ.27/2022 tanggal 16 Agustus 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/206/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto38.388.066.203,0056.150.525.704,0038.465.726.232,00
Harga Pokok Penjualan40.287.910.009,0038.985.400.348,0040.287.910.009,00
Penghasilan Bruto atau Laba Bruto(1.899.843.806,00)17.165.125.356,00(1.899.843.806,00)
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha4.815.615.652,003.866.173.725,004.788.927.272,00
Penghasilan Neto Dalam Negeri(6.715.459.458,00)13.298.951.631,00(6.611.111.049,00)
Penyesuaian Fiskal Positif2.180.006,002.180.006,002.180.006,00
Penyesuaian Fiskal Negatif109.449,00109.449,00109.449,00
Jumlah Penghasilan Neto(6.713.388.901,00)13.301.022.188,00(6.609.040.492,00)
Penghasilan Kena Pajak(6.713.388.901,00)13.301.022.188,00(6.609.040.492,00)
PPh terutang0,003.325.255.500,000,00
Kredit Pajak0,000,000,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar0,003.325.255.500,000,00
Sanksi Administrasi: Pasal 13 (2) KUP0,001.452.471.602,000,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,004.777.727.102,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/TAS/IV/2021 tanggal 5 April 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang

No Lraian Wajih Pajak diajukan

I 1 Fiskus (Rp| J .

iRpl Keheratan (Rp

[EPs Swans denn 2 TB Soe | pon san an

Atasi Atma | ah sampan gen japan ee

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00099/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 4 Februari 2022 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ho Uraian Wajib Pajak Menjad (Epi ve ja Fiskus (Rol ) SP

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/TAS- PB/IV/2022 tanggal 27 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 (cap pos: 30 April 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/TAS-PB/IV/2022 tanggal 27 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

pele gee ae

Uraian Keputusan Pemohon diajukan

[PP Kwang isch Baar jOJadisessses [of 2225255500 ee es bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan dengan alasan:

Pemeriksaan:

Pokok masalah koreksi

Peredaran Usaha

Menurut Pemohon BandingRp38.388.066.203,00

Menurut PemeriksaanRp56.150.525.704,00

KoreksiRp17.762.459.501,00;

bahwa dasar Koreksi Pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP:

1. bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan hasil pengujian yaitu ekualisasi antara peredaran usaha dengan DPP Ekspor PPN diperoleh selisih peredaran Usaha sebesar Rp166.709.814,00;

Perolehan selisih a. Selisih Peredaran Usaha pada SPT Tahunan dengan PPN

SPT PPh BadanRp38.388.066.203,00

SPT PPN Pemohon BandingRp38.477.115.988,00

SelisihRp 89.049.785,00 b. Terdapat PEB yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai berikut: OHCHI NURSERLY LTD.PEB: 00107423/02/2016

USD 52Rp702.173,00 c. Terdapat selisih pelaporan jumlah ekspor

Selisih pelaporan ekspor menurut Pemohon Banding:

OLAM VIETNAM LIMITED PEB: 56158 17/10/2016

USD 30.685Rp398.414.040,00 Ekspor berdasarkan pemeriksaan:

OLAM VIETNAM LIMITED PEB:56158 17/10/2016

USD 36.612.13Rp475.371.896,00 SelisihRp 76.957.856,00;

TOTAL KOREKSI a. Selisih Peredaran Usaha pada SPT Tahunan dengan PPNRp 89.049.785,00 b. Terdapat PEB yang belum dilaporkan oleh Pemohon BandingRp 702.173,00 c. Selisih pelaporan ekspor menurut Pemohon BandingRp 76.957.856,00 TotalRp166.709.814,00;

3. bahwa penjualan lokal yang diperoleh dari penerimaan kas diperoleh data sebagai berikut:

- bahwa terdapat utang dari pemegang saham atas nama Kristina Gunawan posisi pada perusahaan sebagai Komisaris sebesar Rp13.129.000.000,00 namun berdasarkan hasil pengujian Pemohon Banding tidak memberikan keterangan terkait;

- bahwa Tim pemeriksaan kemudiaan menelusuri dan mengumpulkan data tentang Kristina Gunawan. Data dan atau dokumen yang ditelusuri antara lain SPT Tahunan Pemohon Banding diketahui bahwa Kristina Gunawan merupakan Wajib Pajak Orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Padang satu sejak tanggal 20 Desember 2008 dengan Klasifikasi Lapangan usaha 96304 (Pegawai Swasta), Kelompok ini mencakup kegiatan perorangan yang memberikan jasa sebagai pegawai pada suatu perusahaan swasta). Berdasarkan hasil penelusuran SPT OP Kristina Gunawan pada tahun 2016 dengan jenis SPT OP 1770S;

- bahwa selanjutnya Tim Pemeriksa menelusuri formulir 1770S-I SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2016 dari data tersebut diketahui selama Tahun Pajak 2016 Kristina Gunawan hanya memperoleh penghasilan dari Pemohon Banding dengan nomor bukti potong 160000047 dan jumlah PPh yang dipotong Rp14.659.000,00 sedangkan untuk formulir 1770S-I bagian A dan B SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2016 tidak ada penghasilan dan atau NIHIL;

- bahwa kemudian Tim Pemeriksa kembali menelusuri Formulir 1770S-II SPT Tahunan OP Tahun pajak 2016. Dalam Bagian A tidak terdapat penghasilan dan atau NIHIL sedangkan dalam bagian B yang merupakan daftar dan atau Data Harta pada akhir tahun;

- bahwa Tim Pemeriksa menelusuri Formulir 1770S-II SPT OP Tahun Pajak 2017 dalam bagian B yang merupakan daftar dan atau data Harta pada akhir Tahun;

- bahwa berdasarkan perbandingan antara SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2016 dan Tahun Pajak 2017 bagian harta pada akhir tahun diketahui bahwa harta berupa Kas yaitu Deposito pada SPT OP Tahun Pajak 2016 adalah sebesar Rp5.924.982.883,00 tahun perolehan 2015 dan Rp2.750.000.000,00 tahun perolehan 2008 dan Deposito pada SPT OP Tahun Pajak 2017 adalah sebesar Rp5.924.982.883,00 tahun perolehan 2015 dan Rp2.750.000.000,00 tahun perolehan 2008 atau dengan kesimpulan tidak ada perubahan harta atas kas;

- bahwa kesimpulan dari data dan atau dokumen SPT Tahunan OP atas nama Kristina Gunawan dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tersebut tidak meminjamkan sejumlah uang dan atau kas/tunai kepada Pemohon Banding, sehingga oleh Tim Pemeriksa atas akun penerimaan kas sesuai data yang telah dipinjamkan selama pemeriksaan tidak diakui sebagai akun pinjaman kepada pemegang saham;

4. bahwa terdapat selisih penjualan yang bukan merupakan penjualan ekspor yang tarif PPN-nya 0% sehingga pemeriksa menghitung selisih tersebut dengan mengenakan tarif PPN 10%

Nilai pembelianRp39.484.016.190,00

Kilogram pembelian1,948,169 kg harga rata-rata /kgRp20.267,00

Jumlah selisih Kg barang220,393 kg harga rata-rata /kgRp20,267,00

Nilai selisih barangRp4.466.749.687,00;

- bahwa terdapat selisih penjualan yang bukan merupakan penjualan ekspor yang tarif PPNnya 0% sehingga pemeriksa menghitung selisih tersebut dengan mengenakan tarif PPN 10%;

- bahwa jumlah selisih tersebut sebesar 220.392,50 Kg;

- bahwa Pemeriksa sudah melakukan peminjaman atas laporan stock barang berupa kartu stock dan laporan stock opname atas kulit kayu manis namun Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan stock opname;

- bahwa sampai dengan laporan ini dibuat Pemohon Banding belum memberikan bukti terkait atas laporan stock barang berupa kartu stock dan laporan stock opname atas kulit kayu manis namun Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan stock opname;

- berdasarkan harga rata-rata pembelian yaitu harga total pembelian dibagi dengan total kilogram pembelian maka diperoleh rata-rata harga pembelian Rp20.267/kg maka diperoleh nilai total sebesar Rp4.466.749.687,29;

5. Total selisih penjualan lokal

Penjualan lokal yang diperoleh dari penerimaan kas- diperoleh data sebagai berikut:Rp13.129.000.000,00 Terdapat selisih penjualan yang bukan merupakan- penjualan ekspor yang tarif PPN-nya 0% sehingga- pemeriksa menghitung selisih tersebut dengan me- ngenakan tarif PPN 10%Rp 4.466.749.687,00

TotalRp17.595.749.687,00

6. Total koreksi peredaran usaha

Penjualan EksporRp 166.709.814,00 Penjualan LokalRp17.595.749.687,00 TotalRp17.762.459.501,00 Dasar hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh,

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Keberatan:

- bahwa yang menjadi sengketa antara Tim Pemeriksa dan Pemohon Banding adalah koreksi peredaran usaha (atas penjualan lokal dari penerimaan kas) sebesar Rp13.129.000.000,00;

- bahwa Pasal 12 ayat (3) KUP mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang;

- bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan yang dilakukan oleh Tim Peneliti dengan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding membutuhkan pinjaman untuk penjualan karena terdapat kenaikan harga bahan baku, namun Pemohon Banding menyatakan hanya memiliki dokumen berupa kuitansi dan bukti kas harian atas pinjaman dengan pemegang saham (Kristina Gunawan) tanpa adanya dokumen perjanjian pinjam meminjam dengan pemegang saham (Kristina Gunawan) atas pinjaman dengan total 13 Milyar dalam satu tahun;

- bahwa berdasarkan penelitian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 a.n pemegang saham (Kristina Gunawan NPWP 08.101.719.6-201.000) diketahui bahwa penghasilan yang di terima oleh Kristina Gunawan berasal dari satu pemberi kerja yaitu Pemohon Banding dengan jumlah penghasilan netto di tahun tersebut sebesar Rp185.060.000,00;

- bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 a.n pemegang saham Saudara (Kristina Gunawan NPWP 08.101.719.6-201.000) diketahui bahwa harta Kristina Gunawan hanya sebesar Rp11.834.982.883,00 dan tidak terdapat data piutang usaha antara Pemohon Banding dengan pemegang saham (Kristina Gunawan);

- bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

- bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaiman angka (3), (4), dan (5) di atas Tim Peneliti berpendapat bahwa uang masuk sebesar Rp13.129.000.000,00

adalah pinjaman dari pemegang saham tidak dapat diterima, dikarenakan tidak dapat memberikan dokumen yang dapat membuktikan bahwa uang tersebut adalah pinjaman dari pemegang saham dan berdasarkan data SPT Kristina Gunawan sendiri tidak terdapat pengakuan harta berupa Piutang kepada Pemohon Banding di tahun 2016;

- bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi peredaran usaha (atas selisih penjualan yang bukan merupakan penjualan ekspor) sebesar Rp4.466.749.687,00;

- bahwa Pasal 12 ayat (3) KUP mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang;

- bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan yang dilakukan oleh Tim Peneliti kepada Tim Pemeriksa, Tim pemeriksa menyatakan bahwa telah meminta laporan stock barang berupa kartu stock dan laporan stock opname atas kulit kayu manis dalam rangka menghitung penjualan, namun menyatakan tidak melakukan stock opname;

- bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan yang dilakukan oleh Tim Peneliti diketahui bahwa atas susut barang (susut pembelian, jemur dan produksi), saudara menyatakan bahwa hanya memiliki dokumen yang dapat membuktikan susut pembelian, sedangkan untuk susut jemur tidak dicatat, dan untuk susut produksi tidak memiliki dokumen lengkap;

- bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

- bahwa berdasarkan uraian diatas maka Tim peneliti berpendapat bahwa dasar koreksi Tim Pemeriksa atas selisih penjualan sebesar Rp4.466.749.687,00

sebagai peredaran usaha telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh dan alasan tidak dapat diterima karena koreksi tersebut dilakukan Tim Pemeriksa sebagai konsekuensi dari tidak tersedianya dokumen kartu stock dan laporan stock opname atas kulit kayu manis dalam rangka menghitung penjualan, sehingga Tim Pemeriksa tidak meyakini nilai penjualan yang telah dilaporkan. Dengan demikian, Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa;

- bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa koreksi Tim Pemeriksa atas peredaran usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatan, dengan demikian Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

I. Terdapat tiga (3) koreksi peredaran usaha yang dilakukan pemeriksa yang

Pemohon Banding mohon untuk dibanding yaitu:

1. Ekualisasi a. Selisih Peredaran Usaha pada

SPT Tahunan dengan PPNRp 89.049.785,00 b. Terdapat PEB yang belum dilaporkan oleh

Pemohon Banding sebagai berikut:Rp702.173,00 c. Selisih pelaporan ekspor menurut

Pemohon BandingRp 76.957.856,00+ TotalRp166.709.814,00; (1a). bahwa selisih ini dikarenakan selisih kurs dimana pelaporan SPT masa PPN mnggunakan kurs Bea Cukai berdasarkan tanggal PEB dokumen ekspor sedangkan laporan penjualan di Neraca dan Laba Rugi berdasarkan kurs TT masuk dari luar negeri. Sebagai catatan hasil pemeriksaan tahun 2017 dan 2018 tidak melakukan koreksi atas hal ini;

(1b). bahwa semua PEB telah Pemohon Banding laporkan. Temuan pemeriksa itu merupakan pengiriman sample 1 karton untuk Ohchi Jepang yang nilainya USD 522. Terlampir rincian buku besar pos 900.2 hal 1;

(1c). bahwa Invoice dan TT yang Pemohon Banding terima hanya

USD30685 bukan USD36,612.13;

2. bahwa terdapat utang dari pemegang saham atas nama Kristina Gunawan yang menjabat sebagai komisaris Perusahaan sebesar Rp13.129.000.000,00 yang dianggap sebagai Peredaran Usaha atas penjualan lokal;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

- bahwa peminjaman uang kepada Kristina Gunawan sesuai dengan keadaan sebenarnya karena harga cassia yang biasanya stabil dan bergerak sekitar 10% tiba-tiba naik tajam sedangkan harga diluar negeri stabil tidak ada kenaikan yang mengakibatkan Pemohon Banding kesulitan cashflow dan melakukan pinjaman tanpa bunga. Dokumen pendukung transaksi ini kuitansi tanpa meterai;

- bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa uang masuk ke dalam Perusahaan telah Pemohon Banding laporkan sebagai pinjaman kepada Perusahaan dapat dilihat dalam lampiran laporan keuangan SPT Tahunan tahun 2016. Jadi Pemohon Banding telah melaporkan hal tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan Pajak, melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 UU KUP dan pada waktu dilakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban menyerahkan buku, catatan dan dokumen yang dipinjam Terbanding dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (3) UU KUP, terbukti tidak ada pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d UU KUP dan pemeriksaan tidak dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015;

- bahwa fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa Pemohon Banding telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan, maka pemeriksaan atas uang masuk ke dalam Perusahaan seharusnya dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 25 UU KUP;

- bahwa mengkategorikan uang masuk sebagai pendapatan tidak termasuk dalam standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015. Jika pemeriksa mengkategorikan sebagai pendapatan, maka pemeriksa yang harus membuktikannya;

bahwa SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00001/206/16/205/21 Masa Pajak Desember – 2016, bukan merupakan ketetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (4) UU KUP, maka dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak wajib membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak;

3. bahwa terdapat selisih berat pembelian persediaan ditambah persediaan awal dengan berat persediaan dijual yang dianggap oleh pemeriksa terdapat penjualan lokal yang belum dilaporkan

Nilai pembelianRp39.484.016.190,00

Kilogram pembelian1.948.169 kg

Harga rata-rata / kgRp20.267,00

Jumlah selisih Kg barang220.393 kg harga rata-rata / kgRp20.267,00

Nilai selisih barangRp4.466.749.687,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

bahwa pada tahun 2016 Pemohon Banding tidak ada melakukan penjualan lokal, Metode pemeriksa yang melakukan equalisasi berat persediaan saat dibeli sama dengan saat dijual tidak dapat diterima, karena proses bisnis Pemohon Banding tidak mungkin tidak ada loss;

bahwa adapun prosesnya adalah sebagai berikut:

- Barang tersebut Pemohon Banding sortir terlebih dahulu dimana sampah berupa kayu-kayu, tali, batu paku dan sampah lainnya Pemohon Banding pisahkan dari barang tersebut;

- Setelah itu dijemur di panas matahari dengan memakai green house seperti yang FDA minta;

- Setelah kering baru Pemohon Banding giling, abu-abu yang keluar sewaktu penggilingan itu tidak dipakai sama sekali (dibuang);

bahwa di bawah ini arus barang tahun 2016

STOCK AWAL (Kg) 2016150.719,00
BulanPembelian (kgs)Ekspor (kgs)Saldo (Kg)
150.719,00
Januari151.184,0084.870,00217.033,00
Februari155.143,00116.500,00255.676,00
Maret194.603,50196.000,00254.279,50
April173.791,00100.000,00328.070,50
Mei248.031,00188.250,00387.851,50
Juni136.679,00179.750,00344.780,50
Juli98.432,00103.000,00340.212,50
Agustus143.590,00135.000,00348.802,50
September155.887,00176.020,00328.669,50
Oktober171.662,00121.350,00378.981,50
November164.886,00159.000,00384.867,50
Desember154.280,00157.425,00381.722,50
Total1.948.168,501.717.165,00
Stock Awal150.719,00 Kgs
Total Pembelian th 20161.948.168,50 Kgs
Total Stock Awal + Pembelian 20162.098.887,50 Kgs
Susut Pembelian145.035,90 Kgs
Susut Produksi68.686,60 Kgs
213.722,50 Kgs
Barang tersedia untuk dijual1.885.165,00 Kgs
Ekspor1.717.165,00 Kgs
Stock Akhir168.000,00 Kgs
Susut Pembelian (%)7,44%
Susut Produksi (%)4,00%

Catatan :

1. Total susut Pemohon Banding 11,4% dari Bahan baku 7,44% dan Susut diproduksi 4%;

2. Dari data diatas dapat dilihat bahwa Pemohon Banding tidak ada melakukan penjualan lokal seperti yang dikatakan Team pemeriksa sebesar Rp13.301.022.188,00 tidak dapat diterima. Adapun angka sebesar Rp13.301.022.188,00 diambil tim Pemeriksa dari pembayaran pinjaman Direksi yang Pemohon Banding lakukan;

3. bahwa dan juga mengenai kesusutan bahan baku yang Pemohon Banding olah sebesar 7,4% susut pembelian dan produksi sebesar 4%, sehingga total kesusutan menjadi 11,4% menurut Pemohon Banding masih dalam taraf wajar;

4. bahwa beberapa hasil penelitian mengenai total loss ini telah Pemohon Banding lampirkan;

- bahwa mengkategorikan selisih persediaan awal dengan akhir yang melalui proses produksi tidak dapat diterima akal dan mengakuinya sebagai pendapatan tidak termasuk dalam standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015. Jika pemeriksa mengkategorikan sebagai pendapatan, maka pemeriksa yang harus membuktikannya;

II. Terdapat lima (5) koreksi harga pokok penjualan yang dilakukan Pemeriksa yang

Pemohon Banding mohon untuk dibanding yaitu:

1. Biaya tenaga kerja sebesar Rp612.741.100,00 bahwa upah tenaga kerja ini terdiri para wanita harian lepas yang berada di sekitar pabrik yang berprofesi sebagai petani. Mereka dipekerjakan saat persediaan kita ada. Pemohon Banding memiliki rekapitulasi pembayaran

yang ditandatangani pekerja perminggu selama tahun 2016 dan KTP (terlampir). Biaya ini juga telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa tahun 2016 (Data ini telah diberikan pada saat pemeriksaaan);

2. Biaya ready ekspor sebesar Rp69.334.700,00 bahwa biaya ini ada dokumennya baik tagihan maupun pembayarannya (Data ini telah diberikan pada saat pemeriksaaan);

3. Biaya lain-lain sebesar Rp381.606.155,00 bahwa perusahaan yang melakuan ekspor cassia ke USA harus punya FDA registration number dan FDA berhak untuk menginspeksi. Perusahaan dinspeksi oleh FDA pada bulan Mei 2016. Atas inspeksi ini muncullah biaya terkait kegiatan tersebut seperti palet untuk jemuran dan raw material, alat-alat, fotokopi labek ekspor, air untuk buruh dll. Semua ada bonnya. (Data ini telah diberikan pada saat pemeriksaaan, tanda terima dokumen terlampir). Biaya ini termasuk biaya 3M (biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha), karena tanpa kegiatan ini Pemohon Banding tidak dapat melakukan ekspor ke USA (Data ini telah diberikan pada saat pemeriksaaan);

4. Biaya PBB sebesar Rp12.222.700,00 bahwa PBB yang Pemohon Banding bayarkan memang atas gudang yang Pemohon Banding sewa dan kebiasaan di Padang yang menyewalah yang melakukan pembayaran PBB;

5. Biaya bahan pembantu sebesar Rp226.605.007,00 bahwa transaksi ini telah dibukukan dalam kartu buku besar dan bukti kasbon keluar, dan semua bukti pembelian bahan pembantu untuk packing seperti goni-goni plastic, karton, tali temali dan lain-lain. (Data ini telah diberikan pada saat pemeriksaaan);

III. Terdapat koreksi biaya dari luar usaha yang dilakukan Pemeriksa yang Pemohon

Banding mohon untuk dibanding yang totalnya Rp923.574.510,00 karena telah disertai dengan dokumen yang mencukupi. (Data ini telah diberikan pada saat pemeriksaaan);

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah mememuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Kurang bayar pajak penghasilan Nomor: 00001/206/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa/Tahun Pajak Desember 2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Padang Dua tidak dapat dipertahankan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Mejelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena teah memenuhi seluruh ketentuan Formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 136/WPJ.27/2022 tanggal 16 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Tanggapan Terbanding

A. Koreksi Peredaran Usaha Sebesar Rp17.685.501.645,00 bahwa Terbanding melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan jenis usaha Pemohon Banding dan diketahui bahwa:

a) bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00160/WPJ.27/KP.0905/RIK.SIS/2020 tanggal 23 Desember 2020 dan Kertas Kerja Pemeriksaan yang disampaikan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua, diketahui bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp17.762.459.501,00 dengan rincian:

1) Penjualan Ekspor Rp166.709.814,00 bahwa terdapat koreksi karena selisih peredaran usaha pada SPT Tahunan;

2) Penjualan lokal dari penerimaan kas Rp13.129.000.000,00 bahwa terdapat utang dari pemegang saham atas nama Kristina Gunawan, namun Pajak tidak dapat memberikan bukti terkait pinjaman dari pemegang saham berupa perjanjian pinjaman, bukti penyerahan, bukti perolehan dan

atau penerimaan uang atas pinjaman, sehingga dianggap sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

3) Terdapat selisih penjualan Rp4.466.749.687,00 bahwa terdapat selisih penjualan yang bukan merupakan penjualan ekspor yang tarif PPN-nya 0% sehingga pemeriksa menghitung selisih tersebut dengan mengenakan tarif PPN 10%, dikarenakan Pemohon Banding tidak melakukan stock opname. Pemohon Banding belum memberikan bukti terkait atas laporan stock barang berupa kartu stock dan laporan stock opname atas kulit kayu manis namun Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan stock opname;

b) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Tim Pemeriksa atas peredaran usaha sebesar Rp17.685.501.645,00 sebagaimana tercantum dalam surat keberatan nomor 005/TAS/IV/2021 tanggal 05 April 2021, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa:

1) Pemohon Banding tidak ada melakukan penjualan lokal seperti dikatakan Tim pemeriksa sebesar Rp13.301.022.188,00 adapun angka sebesar Rp13 milliar diambil Tim Pemeriksa dari pembayaran pinjaman direksi yang Pemohon Banding lakukan;

2) Kesusutan bahan baku yang Pemohon Banding olah sebesar 7,4% susut pembelian dan produksi sebesar 4%. Sehingga total kesusutan menjadi 11,4% menurut Pemohon Banding masih dalam taraf wajar;

c) bahwa Tim Peneliti telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua melalui undangan kepada Tim Pemeriksa melalui surat nomor ND-2409/WPJ.27/2021 tanggal 14 Desember 2021 Hal Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-223/WPJ.27/BD.06/2021 tanggal 21 Desember 2021, dengan hasil pembahasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding merupakan eksportir kayu manis, tapi dalam prakteknya Pemohon Banding mengekspor kulit manis tapi bukan kualitas premium (berupa kulit ranting berbentuk serbuk);

2) bahwa proses produksi dimulai dari Pemohon Banding membeli dari petani, dinilai oleh bagian penilai dalam bentuk basah sehingga terdapat penyusutan pada saat penjemuran. Kemudian dipisahkan dari kotoran kemudian dicacah lalu diekspor;

3) bahwa koreksi peredaran usaha diperoleh dari:

(a) Penjualan ekspor dari selisih PEB dari olam limited karena ada perbedaan nilai dolar dan selisih PPN serta selisih dari OCI;

(b) Koreksi terkait penjualan lokal, Pemeriksa melakukan permintaan data kas / penerimaan kas, terdapat arus kas uang pinjaman dari pemegang saham. Pemohon Banding menyampaikan tidak ada pembayaran bunga tapi dari bukti kas. Pemeriksa melakukan tracing atas SPT Ibu Kristina Gunawan, dan tidak terdapat harta sebesar pinjaman tersebut. Atas uang masuk tersebut maka pemeriksa memasukan sebagai penjualan lokal. Klarifikasi Pemohon Banding itu merupakan hutang piutang. Informasi Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan data SPT pemberi pinjaman serta tidak memberikan bukti atas hutang piutang tersebut;

(c) bahwa atas koreksi selisih penjualan yang bukan merupakan penjualan ekspor yang tarif PPN-nya 0% sehingga pemeriksa menghitung selisih tersebut dengan mengenakan tarif PPN 10%, dikarenakan Pemohon Banding tidak melakukan stock opname. Pemohon Banding belum memberikan bukti terkait atas laporan stock barang berupa kartu stock dan laporan stock opname atas kulit kayu manis;

d) bahwa Tim Peneliti mengirimkan surat nomor S-1463/WPJ.27/2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan. Pemohon Banding memenuhi panggilan tersebut serta memberikan penjelasan atas klarifikasi sengketa dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 07/WPJ.27/BD.06/2021 tanggal 10 Januari 2022, dengan uraian penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang penjualan eksportir kayu manis;

2) bahwa atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp13.129.000.000,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa membutuhkan pinjaman tersebut dikarenakan terdapat kenaikan harga bahan baku sehingga Pemohon Banding membutuhkan pinjaman untuk penjualan. Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki dokumen perjanjian pinjam meminjam dengan pemegang saham (Kristina Gunawan) atas pinjaman dengan total 13 Milyar dalam satu tahun;

3) bahwa atas susut barang (susut pembelian, jemur dan produksi), Pemohon Banding menyatakan bahwa hanya memiliki dokumen yang dapat membuktikan susut pembelian, sedangkan untuk susut jemur tidak dicatat oleh Pemohon Banding, dan untuk susut produksi tidak memiliki dokumen lengkap;

4) bahwa Pemohon Banding menyatakan sudah melakukan klarifikasi kepada Tim Pemeriksa dengan memberikan dokumen berupa kuitansi dan bukti kas harian atas pinjaman dengan pemegang saham (Kristina Gunawan) sementara dokumen perjanjian pinjam meminjam dengan pemegang saham (Kristina Gunawan) tidak ada, sedangkan atas susut barang Pemohon Banding melakukan klarifikasi dengan dengan memberikan kartu stock persediaan pada saat permintaan dokumen, dan penjelasan susut dokumen diberikan pada saat pembahasan akhir;

e) bahwa berdasarkan data, dokumen yang ada dan ketentuan yang berlaku serta permohonan keberatan Pemohon Banding dan pembahasan yang telah dilakukan dengan Tim Pemeriksa Pajak dan Pemohon Banding, diuraikan sebagai berikut:

(1) Atas alasan Pemohon Banding tidak ada melakukan penjualan lokal seperti dikatakan Tim Pemeriksa sebesar Rp13.301.022.188,00, adapun angka sebesar Rp. 13 milliar diambil Tim Pemeriksa dari pembayaran pinjaman pemegang saham, Tim Peneliti berpendapat bahwa:

(a) bahwa yang menjadi sengketa antara Tim Pemeriksa dan Pemohon Banding adalah koreksi peredaran usaha (atas penjualan lokal dari penerimaan kas) sebesar Rp13.129.000.000,00;

(b) bahwa Pasal 12 ayat (3) KUP mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang;

(c) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan yang dilakukan oleh Tim Peneliti kepada Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding membutuhkan pinjaman untuk penjualan karena terdapat kenaikan harga bahan baku, namun Pemohon Banding menyatakan hanya memiliki dokumen berupa kuitansi dan bukti kas harian atas pinjaman dengan pemegang saham (Kristina Gunawan) tanpa adanya dokumen perjanjian pinjam meminjam dengan pemegang saham (Kristina Gunawan) atas pinjaman dengan total 13 Milyar dalam satu tahun;

(d) bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 a.n. pemegang saham Pemohon Banding (Kristina Gunawan NPWP 08.101.719.6-201.000) diketahui bahwa penghasilan yang diterima oleh Kristina Gunawan berasal dari satu pemberi kerja yaitu Pemohon Banding dengan jumlah penghasilan netto di tahun tersebut sebesar Rp185.060.000,00 sebagaimana data dibawah ini:

Panart SPT TAHUNAN lan deaa

PAJEK PERGHSS LEN WAS PAJAK ORANG PREAH

Tey a ee crest myn ere eee fee tet man no “3 PR re

BA an Pa BEATA SAN wey Me

215 papi tuan carat Pai

" Ma Aa Saur aa Ser ea atu A Tang Padi ma bear Tee a .

. Bonnar ata Jota Aa’ Fan ar depo aoe py za oe ok .

an Pre

Me ere mate ee masa — namum mana tea ee tan ra aa ar . kada

Lede EA et . .

were eco rata eee MAL ree — dau Tina an ta ; Tn rior lege eC OP ee CR ote bari a TRI LN) r | KN Tua td ai Ni SO aU ALTRI, MEA

‘ | AWA TL Ms Mail cae UAN ha yi Lan "AL PA Ya. Pi

Data SIDJP pertanggal 10 Januari 2022 (e) bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 a.n pemegang saham Pemohon Banding (Kristina Gunawan NPWP 08.101.719.6-201.000) diketahui bahwa harta Wajib Pajak hanya sebesar Rp11.834.982.883,00 dan tidak terdapat data piutang usaha antara Pemohon Banding dengan pemegang saham (Kristina Gunawan), sebagaimana di bawah ini: Bayan Lo MAL FKM TAH

PI TIEN Iga sun inka ti meng | iE Peep tts SONIA Eagan | an a ee st AKU DAS GMP | HH a ee

1 |x [BAIT MRUSIAR TIE | ater:

Data SIDJP pertanggal 10 Januari 2022 (f) bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

(g) bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana huruf (c), (d), dan (e) diatas Tim Peneliti berpendapat bahwa atas alasan Pemohon Banding bahwa uang masuk sebesar sebesar Rp13.129.000.000,00 adalah pinjaman dari pemegang saham tidak dapat diterima, dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang dapat membuktikan bahwa uang tersebut adalah pinjaman dari pemegang saham dan berdasarkan data SPT Kristina Gunawan sendiri serta tidak terdapat pengakuan harta berupa Piutang kepada Pemohon Banding di tahun 2016;

(h) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Tim Pemeriksa atas peredaran usaha (penjualan lokal dari penerimaan kas) telah tepat dikarenakan tidak terdapat dokumen yang dapat membuktikan bahwa uang tersebut adalah pinjaman dari pemegang saham (Kristina Gunawan), sehingga Tim Peneliti mengusulkan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar atas peredaran usaha (penjualan lokal dari penerimaan kas) sebesar Rp13.129.000.000,00;

(2) bahwa atas alasan Pemohon Banding bahwa kesusutan bahan baku yang diolah sebesar 7,4% susut pembelian dan produksi sebesar 4%, sehingga total kesusutan menjadi 11,4% menurut Pemohon Banding masih dalam taraf wajar, Tim Peneliti berpendapat bahwa:

(a) bahwa yang menjadi sengketa antara Tim Pemeriksa dan Pemohon Banding adalah koreksi peredaran usaha (atas selisih penjualan yang bukan merupakan penjualan ekspor) sebesar Rp4.466.749.687,00;

(b) bahwa Pasal 12 ayat (3) KUP mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang;

(c) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan yang dilakukan oleh Tim Peneliti kepada Tim Pemeriksa, Tim Pemeriksa menyatakan bahwa telah meminta laporan stock barang berupa kartu stock dan laporan stock opname atas kulit kayu manis dalam rangka menghitung penjualan Pemohon Banding, namun Pemohon Banding menyatakan tidak melakukan stock opname, sehingga Tim Pemeriksa tidak meyakini nilai penjualan Pemohon Banding;

(d) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan yang dilakukan oleh Tim Peneliti kepada Pemohon Banding diketahui bahwa atas susut barang (susut pembelian, jemur dan produksi), Pemohon Banding menyatakan bahwa hanya memiliki dokumen yang dapat membuktikan susut pembelian, sedangkan untuk susut jemur tidak dicatat oleh Pemohon Banding, dan untuk susut produksi tidak memiliki dokumen lengkap;

(e) bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

(f) bahwa berdasarkan uraian diatas maka Tim Peneliti berpendapat bahwa dasar koreksi Tim Pemeriksa atas selisih penjualan sebesar Rp4.466.749.687,00 sebagai peredaran usaha telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh dan alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima karena koreksi tersebut dilakukan Tim Pemeriksa sebagai konsekuensi dari tidak tersedianya dokumen kartu stock dan laporan stock opname atas kulit kayu manis dalam rangka menghitung penjualan Pemohon Banding, sehingga Tim Pemeriksa tidak meyakini nilai penjualan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa;

B. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan

bahwa berdasarkan hasil penelitian pada Laporan Penelitian Keberatan dan surat keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, data, dokumen yang ada, hasil pembahasan sengketa, dan peraturan perpajakan yang berlaku, terhadap alasan Saudara tersebut, dapat disampaikan bahwa:

a) bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Tim Pemeriksa hanya atas sengketa peredaran usaha, namun pada bagian penghitungan akhir dalam surat keberatannya, atas koreksi Harga Pokok Penjualan jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding sama dengan nilai sebagaimana tercantum dalam SPT Pemohon Banding, bukan sejumlah nilai dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan sebagaimana koreksi Tim Pemeriksa;

b) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan antara Tim Peneliti Keberatan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa;

c) bahwa dikarenakan tidak terdapat sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan dalam surat keberatannya dan atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan hanya tidak setuju atas koreksi peredaran usaha, dengan demikian Tim Peneliti hanya melakukan

penelitian atas pengajuan keberatan Pemohon Banding atas sengketa peredaran usaha;

d) bahwa atas hal tersebut terbanding tidak memberikan tanggapan atas sengketa Harga Pokok Penjualan dikarenakan koreksi tersebut tidak disengketakan oleh Pemohon Banding pada saat mengajukan permohonan keberatan oleh Pemohon Banding;

C. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya

Menurut Terbanding a) bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Tim Pemeriksa hanya atas sengketa peredaran usaha, namun pada bagian penghitungan akhir dalam surat keberatannya, atas Biaya Usaha Lainnya jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding sama dengan nilai sebagaimana tercantum dalam SPT Pemohon Banding, bukan sejumlah nilai dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan sebagaimana koreksi Tim Pemeriksa;

b) bahwa dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan antara Tim Peneliti Keberatan dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa;

c) bahwa dikarenakan tidak terdapat sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding atas koreksi Biaya Usaha Lainnya dalam surat keberatannya dan atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan hanya tidak setuju atas koreksi peredaran usaha, dengan demikian Tim Peneliti hanya melakukan penelitian atas pengajuan keberatan Pemohon Banding atas sengketa peredaran usaha;

d) bahwa atas hal tersebut terbanding tidak memberikan tanggapan atas sengketa Harga Pokok Penjualan dikarenakan koreksi tersebut tidak disengketakan oleh Pemohon Banding pada saat mengajukan permohonan keberatan oleh Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 001/TAS-PB/IV/2022 tanggal 27 April 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00099/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 4 Februari 2022 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00099/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00001/206/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Tahun Pajak 2016;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 004487.15.2022/PAN/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka

waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

00099/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 04 Februari 2022;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor: 005/TAS/IV/2021 tanggal 05 April 2021; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Nomor: Nomor 00001/206/16/205/21 tanggal 11

Januari 202;

Bukti P-4. Akta Nomor 15 Tanggal 22 Maret 2012 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Tanda terima dokumen selama pemeriksaan;

Bukti P-6. Kuitansi Pinjaman dari Kristina Gunawan;

Bukti P-7. Penelitian pengujian atas loss cassia bahan baku maupun proses produksi;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, pakta integritas, kartu identitas, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Daniel Napitupulu;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus, pakta integritas, kartu identitas, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Dhea Putri Wantika;

Bukti P-10. Kartu identitas a.n. Thomas Tumbelaka;

Bukti P-11. Kartu identitas a.n. dan Mariawati Kurniawan;

Bukti P-12. Matrik sengketa dan penjelasannya,

Bukti P-13. Revisi Surat Banding;

Bukti P-14. Surat Pernyataan Direktur Utama tanggal 2 November 2022;

Bukti P-15. Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai

berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 7 Desember 2022;

Bukti T-3. Matrik sengketa;

Bukti T-4. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00099/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Tahun Pajak 2016 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/TAS-PB/IV/2022 tanggal 27 April 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha38.388.066.203,0056.150.525.704,0017.762.459.501,00
2.Harga Pokok Penjualan40.287.910.009,0038.985.400.348,001.302.509.661,00
3.Biaya Usaha Lainnya4.815.615.652,003.866.173.725,00949.441.927,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp17.762.459.501,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp17.762.459.501,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00160/WPJ.27/KP.0905/RIK.SIS/2020 tanggal 23 Desember 2020 dan Kertas Kerja Pemeriksaan yang disampaikan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua, diketahui bahwa terdapat;

A. Peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar

Rp17.762.459.501,00 dengan rincian:

1. Penjualan Ekspor Rp166.709.814,00 bahwa terdapat koreksi karena selisih peredaran usaha pada SPT Tahunan;

2. Penjualan lokal dari penerimaan kas Rp13.129.000.000,00 bahwa terdapat utang dari pemegang saham atas nama Kristina Gunawan, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti terkait pinjaman dari pemegang saham berupa perjanjian pinjaman, bukti penyerahan, bukti perolehan dan atau penerimaan uang atas pinjaman, sehingga dianggap sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

3. Terdapat selisih penjualan Rp4.466.749.687,00 bahwa terdapat selisih penjualan yang bukan merupakan penjualan ekspor yang tarif PPN-nya 0% sehingga pemeriksa menghitung selisih tersebut

dengan mengenakan tarif PPN 10%, dikarenakan Pemohon Banding tidak melakukan stock opname. Pemohon Banding belum memberikan bukti terkait atas laporan stock barang berupa kartu stock dan laporan stock opname atas kulit kayu manis namun Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan stock opname;

B. Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp1.302.509.661,00 bahwa berdasarkan dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding hanya atas sengketa peredaran usaha, namun pada bagian penghitungan akhir dalam surat keberatannya, atas koreksi Harga Pokok Penjualan jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding sama dengan nilai sebagaimana tercantum dalam SPT Pemohon Banding, bukan sejumlah nilai dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan sebagaimana koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan saat keberatan antara Terbanding dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dikarenakan tidak terdapat sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan dalam surat keberatannya dan atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan hanya tidak setuju atas koreksi peredaran usaha, dengan demikian Terbanding hanya melakukan penelitian atas pengajuan keberatan Pemohon Banding atas sengketa peredaran usaha;

bahwa atas hal tersebut Terbanding tidak memberikan tanggapan atas sengketa Harga Pokok Penjualan dikarenakan koreksi tersebut tidak disengketakan oleh Pemohon Banding pada saat mengajukan permohonan keberatan oleh Pemohon Banding;

C. Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp949.441.927,00 bahwaberdasarkan dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding hanya atas sengketa peredaran usaha, namun pada bagian penghitungan akhir dalam surat keberatannya, atas Biaya Usaha Lainnya jumlah yang disetujui oleh Pemohon

Banding sama dengan nilai sebagaimana tercantum dalam SPT Pemohon Banding, bukan sejumlah nilai dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan sebagaimana koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan saat keberatan antara Terbanding dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dikarenakan tidak terdapat sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding atas koreksi Biaya Usaha Lainnya dalam surat keberatannya dan atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan hanya tidak setuju atas koreksi peredaran usaha, dengan demikian Terbanding hanya melakukan penelitian atas pengajuan keberatan Pemohon Banding atas sengketa peredaran usaha;

bahwa atas hal tersebut terbanding tidak memberikan tanggapan atas sengketa Harga Pokok Penjualan dikarenakan koreksi tersebut tidak disengketakan oleh Pemohon Banding pada saat mengajukan permohonan keberatan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan surat permohohon keberatan yang disampaikan ke KPP Padang Dua dengan Nomor Surat 005/TAS/IV/2021 tanggal 5 April 2021. Kami mengajukan Keberatan atas SKP Pajak Penghasilan Nomor: 00001/206/16/205/21, tanggal 11 Januari 2021 dengan jumlah pajak terutang Rp4.777.727.102,00 menurut perhitungan Pemohon Banding Nihil, artinya seluruh objek pajak atas ketetapan ini diajukan keberatan tanpa terkecuali. Demikian juga pemohon banding mencakup seluruh objek pajak tanpa terkecuali;

bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding ini tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi

Terbanding sejumlah Rp17.762.459.501,00 adalah merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan sebagaimana pendapat Terbanding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a quo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB);

Menimbang bahwa Majelis telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Para Pihak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti pendukung berupa:

1. Laporan Keuangan;

2. Rincian Penjualan;

3. Equalisasi SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan;

4. Kwitansi Peminjaman dari Direksi;

5. SPT Pembetulan ke-1 Tahun 2016 a.n Kristina Gunawan;

6. Surat keterangan pengungkapan Harta Bersih (Program Pengungkapan Sukarela) a.n Kristina Gunawan;

7. Buku Besar P.T.T;

8. Commercial Invoice dan Rekening Koran;

9. Arus Barang Kulit Manis;

10. Penelitian susut Kulit Manis;

11. Invoice, Kwitansi Biaya Usaha Lainnya Biaya HPP;

12. Invoice, Kwitansi Biaya Usaha Lainnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa terkait dengan pelaksanaan uji bukti yang telah dilakukan, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Penjualan Ekspor bahwa berikut rincian koreksi peredaran usaha yang berasal dari penjualan ekspor:

SO Arta TEA LAN KAN Ata NE TAN NI Li Mela Na AN AN Ne

Rehan aE Ce ot Tah

. Peo td " Poet TI KN BATAN TE DAN

L of rl am | Has Mal | . ten - . i i . 1" nl aa

IN KAN NG I-, ara

Pa PUN YEL PP TE GK La Pala

Suit Hp AL USS ASS

TOTAL Moar Petaka

So Matt ts Peary gp ote ih Tater ge nat TA an pa '

eer TA NG ‘ 1 tatal Fir: Ve TVs ls bahwa berdasarkan risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding untuk poin b dan c;

2. bahwa penjualan lokal yang diperoleh dari penerimaan kas sebesar Rp13.129.000.000,00;

3. Selisih berat pembelian persediaan sebagai penjualan lokal bahwa selisih berat pembelian persediaan kayu manis merupakan salah satu alasan koreksi Terbanding atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa argumen dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan penelitian susut untuk kayu manis bukanlah hasil penelitian permintaan Pemohon Banding ataupun hasil penelitian ataupun berupa jurnal dari instansi terkait dengan probis kayu manis;

bahwa penelitian tersebut merupakan tugas pembuatan skripsi yang dibuat oleh Tri Ernita Program Pasca Sarjana Universitas Andalas Padang;

bahwa masih perlu dilakukan pengujian terhadap hasil penelitian dalam skripsi

tersebut. Misalnya terkait dengan sample, cara/metode pengujiannya, koefesien error, dan lainnya, sehingga menurut Terbanding hasil penelitian tersebut belum dapat membuktikan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding pun telah melakukan peminjaman atas laporan stock barang berupa kartu stock dan laporan stock opname atas kulit kayu manis namun Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan stock opname, sehingga tidak ada dokumen pendukung terkait dengan koreksi ini selain laporan hasil penelitian skripsi tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa terkait dengan pokok sengketa Pajak Penghasilan Badan dapat dijelaskan sebagai berikut:

LET PRET KEE DST . SSS . .

cme OT cou Ras Wo ROU BASTS

FE 2x

* BN Sa Aa BI tees Tonto ose pon IL LS 475 772 TES ALI ay

SO. LDL DES fe Ly Via 453,801

SI er eee ees ATAS go 207 5 ISS LIP Tes LL PA Ras

Fo SEP offergcce an Sana 00 | Poimsenianeas Doinserisi.e35

Thee to ee KAN a es 1 LL ten ras sorat ger nee aa wT De lie See Zon lh La A nag 250,500

= = sams Trans TI 7 « = i a TT Ke i KA ST

SSS rss LES yang masi

- : = essa sas as ogo DAH Aa

5 Ha Le eee Alt wore NN

SAS aer bahwa permohonan keberatan yang disampaikan ke KPP Padang Dua dengan Nomor Surat 005/TAS/IV/2021 tanggal 5 April 2021. Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SKP Pajak Penghasilan Nomor: 00001/206/16/205/21, tanggal 11 Januari 2021 dengan jumlah pajak terutang Rp4.777.727.102,00 menurut perhitungan Pemohon Banding Nihil. Artinya seluruh objek pajak atas ketetapan ini diajukan keberatan tanpa terkecuali. Demikian juga pemohon banding mencakup seluruh objek pajak tanpa terkecuali;

bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan terdapat penjelasan koreksi sebagai berikut:

Tanggapan Pemohon Banding dan Kesimpulan

1. bahwa Peredaran Usaha:

Menurut Pemohon BandingRp38.388.066.203,00

Menurut PemeriksaRp56.150.525.704,00

KoreksiRp17.762.459.501,00

2. bahwa penjualan Tahun 2016 sebesar Rp38.388.066.203,21;

3. bahwa selisih peredaran usaha pada SPT Tahunan dengan PPN:

SPT PPh Badan= 38.388.066.203

SPT PPN= 38.477.115.988

89.049.785 bahwa dikarenakan selisih kurs dimana pelaporan SPT Masa PPN menggunakan kurs Bea Cukai berdasarkan tanggal PEB dokumen ekspor sedangkan laporan penjualan di neraca dan laba rugi berdasarkan kurs TT masuk dari luar negeri;

4. bahwa PEB yang belum dilaporkan = 702.173 merupakan temuan PEB yang belum diakui sebesar USD 52 merupakan pengiriman sample 25 kg untuk Ohchi Jepang yang nilainya USD 522 bukan merupakan penjualan ekspor;

5. bahwa selisih pelaporan jumlah ekspor = 76.957.856,00 Selisih pelaporan jumlah ekspor tersebut dikarenakan Invoice dan TT yang diterima hanya USD 30.685 bukan USD 36.612,13;

6. bahwa peminjaman dari Direksi (Ibu Kristina Gunawan) selama tahun 2016 sebesar Rp13.129.000.000,00 (Tiga Belas Miliar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) ini bukan merupakan penjualan tetapi benar benar Utang kepada pemegang saham. Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa uang masuk ke dalam Perusahaan telah Pemohon Banding laporkan sebagai pinjaman kepada Perusahaan dapat dilihat dalam lampiran laporan keuangan SPT Tahunan tahun 2016. Jadi Pemohon Banding telah melaporkan hal tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan Pajak, melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 UU KUP dan pada waktu dilakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban menyerahkan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam Terbanding dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (3) UU KUP, terbukti tidak ada pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d UU KUP dan pemeriksaan tidak dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015. Bahwa fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa Pemohon Banding telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan, maka pemeriksaan atas uang masuk ke dalam Perusahaan seharusnya dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 25 UU KUP. Mengategorikan uang masuk sebagai pendapatan tidak termasuk dalam standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015. Jika Pemeriksa mengkategorikan sebagai pendapatan, maka pemeriksa yang harus membuktikannya. Bahwa SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00001/206/16/205/21 Masa

Pajak Desember – 2016, bukan merupakan ketetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (4) UU KUP, maka dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak wajib membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak;

7. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa uang keluar dari Perusahaan kepada Kristina Gunawan telah Pemohon Banding laporkan sebagai pengurang pinjaman dapat dilihat dalam Pembetulan I SPT 2016;

8. bahwa dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Kristina Gunawan tahun 2016 pembetulan ke-1, telah ada pelaporan harta atas piutang terhadap Pemohon Banding sebesar Rp11.202.000.000,00 setelah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela terlebih dahulu;

9. bahwa pada tahun 2016 tidak ada penjualan lokal, Metode pemeriksa yang melakukan equalisasi berat persediaan saat dibeli sama dengan saat dijual tidak dapat diterima, karena proses bisnis pasti ada loss-nya;

10. bahwa terdapat selisih berat pembelian persediaan ditambah persediaan awal dengan berat persediaan dijual yang dianggap oleh pemeriksa terdapat penjualan lokal yang belum dilaporkan:

- Nilai pembelianRp39.484.016.190,00

- Kilogram pembelian1.948.169 kg

- Harga rata-rata / kgRp20.267,00

- Jumlah selisih Kg barang220.393 kg

- harga rata-rata / kgRp20.267,00

- Nilai selisih barangRp4.466.749.687,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi terbanding dengan alasan:

bahwa pada tahun 2016 Pemohon Banding tidak ada melakukan penjualan lokal. Metode pemeriksa yang melakukan ekualisasi berat persediaan saat dibeli sama dengan saat dijual tidak dapat diterima, karena proses bisnis Pemohon Banding tidak mungkin tidak ada loss;

bahwa adapun prosesnya adalah sebagai berikut:

- bahwa arang tersebut Pemohon Banding sortir terlebih dahulu dimana sampah berupa kayu-kayu, tali,batu paku dan sampah lainnya Pemohon Banding pisahkan dari barang tersebut;

- bahwa setelah itu dijemur di panas matahari dengan memakai green house seperti yang FDA minta;

- bahwa setelah kering baru Pemohon Banding giling, abu-abu yang keluar sewaktu penggilingan itu tidak dipakai sama sekali (dibuang);

bahwa di bawah ini arus barang tahun 2016:

Fl. argp3tr, dudeles Saiceg

Alva TRIBE

Tahun adid

Pisa“ QO AI LH

Diki ree ce a | Io oo itil

Pianatamtasan EEE TY

Me ae aan bahwa mengkategorikan selisih persediaan awal dengan akhir yang melalui proses produksi tidak dapat diterima akal dan mengakuinya sebagai pendapatan tidak termasuk dalam standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik

Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015. Jika pemeriksa mengkategorikan sebagai pendapatan, maka pemeriksa yang harus membuktikannya;

11. bahwa pada tahun 2017 Pemohon Banding juga diperiksa oleh tim pemeriksa Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, namun atas pinjaman dari direksi senilai Rp20.349.500.000,00 dan angsuran pembayaran pinjaman senilai Rp15.450.000.000,00 dan juga atas susut pembelian = 106.254 Kg dan susut produksi = 58.000 Kg tidak dilakukan koreksi;

12. bahwa pada tahun 2018 Pemohon Banding juga diperiksa oleh tim pemeriksa Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, namun atas pinjaman dari direksi senilai Rp15.910.000.000,00 dan angsuran pembayaran pinjaman senilai Rp13.819.500.000,00 dan juga atas susut pembelian = 162.345 Kg dan susut produksi = 70.500 kg tidak dilakukan koreksi;

13. bahwa pada tahun 2019 Pemohon Banding juga diperiksa oleh KPP Pratama Padang Dua dengan tim pemeriksa yang sama, namun atas pinjaman dari direksi senilai RpRp7.045.000.000,00 dan angsuran pembayaran pinjaman senilai Rp4.927.500.000,00 dan juga atas susut pembelian = 89.504 Kg dan susut produksi = 53.700 Kg tidak dilakukan koreksi;

14. bahwa terdapat Koreksi Biaya HPP Rp1.302.509.662,00;

a. Biaya Tenaga Kerja GudangRp612.741.100,00 b. Biaya Ready EksporRp 69.334.700,00 c. Biaya Lain-LainRp381.606.155,00 d. PBBRp 12.222.700,00 e. Biaya Bahan PembantuRp226.605.007,00;

15. bahwa terdapat Koreksi Biaya Usaha Lainnya Rp950.262.890,00 a. Iuran AECIRp 8.584.075,00 b. Biaya Penjualan LainnyaRp859.808.790,00 c. PTTRp 50.303.182,00 d. KendaraanRp 1.972.500,00 e. By Penyusutan Inv KantorRp820.963,00 f. By PBB/Notaris/IzinRp 2.085.000,00

g. PPh Pasal 4 ayat 2Rp 20.688.380,00 h. Tebusan Tax AmnestyRp 6.000.000,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding ini tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan Uji Bukti dan penjelasan para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha

bahwa atas koreksi Peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sejumlah Rp17.762.459.501,00 yang terdiri dari:

Penjualan Ekspor Rp166.709.814,00 bahwa terdapat koreksi hasil pengujian ekualisasi antara Peredaran Usaha dengan DPP PPN Ekspor dengan rincian sebagai berikut;

a. Selisih pada SPT dengan PPN sejumlah Rp89.049.785,00 b. PEB yang belum dilaporkan sejumlah Rp702.173,00 c. Selisih pelaporan Ekspor sejumlah Rp76.957.856,00 bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui Pemohon Banding telah menyetujui koreksi atas PEB yang belum dilaporkan dan Selisih pelaporan ekspor dengan total koreksi sejumlah Rp77.660.029,00 dan hanya mengakui koreksi sejumlah Rp89.049.785,00;

bahwa berdasarkan fakta persidangan atas seluruh koreksi Penjualan Ekspor sejumlah Rp166.709.814,00 Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti serta dokumen pendukung yang dapat meyakinkan Majelis;

Menimbang bahwa berdasarkan data, dokumen dan hasil uji bukti serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Penjualan Ekspor sejumlah Rp166.709.814,00 berdasarkan hasil uji bukti Pemohon Banding telah menyetujui sebagian koreksi sejumlah Rp77.660.029,00 dan berdasarkan fakta persidangan terbukti seluruh koreksi sejumlah Rp166.709.814,00 tidak terdapat dokumen dan data yang mendukung koreksi Terbanding sehingga tidak dapat meyakinkan Majelis dan koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp166.709.814,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp166.709.814,00;

Penjualan lokal dari penerimaan kas Rp13.129.000.000,00 bahwa berdasarkan hasil uji bukti Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan lokal tetapi terdapat utang dari pemegang saham atas nama Kristina Gunawan atas uang masuk kepada Pemohon Banding telah dilaporkan sebagai pinjaman kepada perusahaan yang dapat dibuktikan dalam Laporan Keuangan yang dilaporkan dalam SPT Tahun 2016 yang dilaporkan sebelum pemeriksaan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT PPh Orang Pribadi atas nama Kristina Gunawan dan Formulir 1770S-1 faktanya yang bersangkutan hanya menerima penghasilan dari Pemohon Banding dan tidak terdapat jumlah deposito yang melebihi nilai yang menjadi pinjaman dari pemegang saham dan tidak terdapat perubahan harta serta penghasilan lain terbukti bahwa tidak terdapat peminjaman uang sebagai penerimaan kas dari pemegang saham kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding faktanya telah menyampaikan bahwa uang masuk ke dalam Perusahaan dan telah dilaporkan sebagai pinjaman kepada Perusahaan dan terbukti dalam lampiran laporan keuangan SPT Tahunan tahun 2016;

bahwa berdasarkan fakta hukum Pemohon banding telah melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 UU KUP dan pada waktu dilakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban menyerahkan buku, catatan dan dokumen yang dipinjam Terbanding dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (3) UU KUP, faktanya Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa uang keluar dari Pemohon Banding kepada Kristina Gunawan telah dilaporkan sebagai pengurang pinjaman dalam Pembetulan I SPT 2016;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan Orang Pribadi Kristina Gunawan tahun 2016

pembetulan ke-1, terbukti telah dilaporkan harta atas piutang terhadap Pemohon Banding sebesar Rp11.202.000.000,00;

bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih ( Program Pengungkapan Sukarela) Tahun 2016 a.n Kristina Gunawan faktanya setelah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela terlebih dahulu terbukti adanya pengakuan harta berupa piutang kepada Pemohon Banding dari Surat Pengungkapan Sukarela Tahun 2016 a.n Kristina Gunawan;

Menimbang bahwa berdasarkan data, dokumen dan hasil uji bukti serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding dapat memberikan bukti terkait pinjaman dari pemegang saham berupa kuitansi peminjaman dari Direksi, SPT Pembetulan ke-1 Tahun 2016 a.n Kristina Gunawan, Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih (Program Pengungkapan Sukarela) a.n Kristina Gunawan, Commercial Invoice, dan Rekening Koran sehingga sekalipun tidak terdapat Perjanjian Pinjam Meminjam antara Direksi (pemegang saham) kepada Perusahaan terbukti bukan merupakan Penjualan namun utang kepada pemegang saham yang dilaporkan sebagai pinjaman kepada perusahaan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp13.129.000.000,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sejumlah Rp13.129.000.000,00;

Terdapat selisih penjualan Rp4.466.749.687,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan terdapat selisih berat pembelian persediaan kayu manis merupakan salah satu alasan koreksi Terbanding atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa berdasarkan argumen dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan penelitian susut untuk kayu manis bukanlah hasil penelitian permintaan Pemohon Banding ataupun hasil penelitian ataupun berupa jurnal dari instansi terkait dengan probis kayu manis melainkan tugas pembuatan skripsi yang dibuat oleh Tri Ernita Program Pasca Sarjana Universitas Andalas Padang yang

masih perlu dikaji ulang dan belum dapat membuktikan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti Terbanding telah melakukan peminjaman atas laporan stock barang berupa kartu stock dan laporan stock opname atas kulit kayumanis namun faktanya Pemohon Banding menyatakan bahwa Pajak tidak melakukan stock opname, sehingga tidak ada dokumen pendukung terkait dengan koreksi ini selain laporan hasil penelitian skripsi tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan data, dokumen dan hasil uji bukti serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak melakukan Penjualan Lokal namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan hal tersebut sehingga atas selisih penjualan yang bukan merupakan penjualan ekspor yang tarif PPN-nya 0% dikenakan tarif PPN 10%;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp4.466.749.687,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp4.466.749.687,00;

Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp1.302.509.661,00

bahwa berdasarkan dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding hanya atas sengketa peredaran usaha, namun pada bagian penghitungan akhir dalam surat keberatannya, atas koreksi Harga Pokok Penjualan jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding sama dengan nilai sebagaimana tercantum dalam SPT Pemohon Banding, bukan sejumlah nilai dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan sebagaimana koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan saat keberatan antara Terbanding dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dikarenakan tidak terdapat sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan dalam surat keberatannya dan atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan hanya tidak setuju atas koreksi peredaran usaha, dengan demikian Terbanding hanya melakukan penelitian atas pengajuan keberatan Pemohon Banding atas sengketa peredaran usaha;

bahwa atas hal tersebut terbanding tidak memberikan tanggapan atas sengketa Harga Pokok Penjualan dikarenakan koreksi tersebut tidak disengketakan oleh Pemohon Banding pada saat mengajukan permohonan keberatan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti Pemohon Banding menyampaikan rincian Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.302.509.662,00;

a. Biaya Tenaga Kerja GudangRp612.741.100,00 b. Biaya Ready EksporRp 69.334.700,00 c. Biaya Lain-LainRp381.606.155,00 d. PBBRp 12.222.700,00 e. Biaya Bahan PembantuRp226.605.007,00 bahwa berdasarkan fakta persidangan atas perincian Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.302.509.662,00 Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan serta dokumen pendukung terkait koreksi tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan data, dokumen dan hasil uji bukti serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak melakukan Penjualan Lokal namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan hal tersebut sehingga atas selisih penjualan yang bukan merupakan penjualan ekspor yang tarif PPN-nya 0% dikenakan tarif PPN 10%;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp4.466.749.687,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp4.466.749.687,00;

Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp949.441.927,00

bahwa berdasarkan dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding hanya atas sengketa peredaran usaha, namun pada bagian penghitungan akhir dalam surat keberatannya, atas Biaya Usaha Lainnya jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding sama dengan nilai sebagaimana tercantum dalam SPT Pemohon Banding, bukan sejumlah nilai dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan sebagaimana koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan saat keberatan antara Terbanding dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dikarenakan tidak terdapat sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding atas koreksi Biaya Usaha Lainnya dalam surat keberatannya dan atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan hanya tidak setuju atas koreksi peredaran usaha, dengan demikian Terbanding hanya melakukan penelitian atas pengajuan keberatan Pemohon Banding atas sengketa peredaran usaha;

bahwa atas hal tersebut Terbanding tidak memberikan tanggapan atas sengketa Harga Pokok Penjualan dikarenakan koreksi tersebut tidak disengketakan oleh Pemohon Banding pada saat mengajukan permohonan keberatan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil uji bukti Pemohon Banding menyampaikan rincian Biaya Usaha Lainnya Rp950.262.890,00:

a. Iuran AECIRp 8.584.075,00 b. Biaya Penjualan LainnyaRp859.808.790,00 c. PTTRp 50.303.182,00 d. KendaraanRp 1.972.500,00 e. By Penyusutan Inv Kantor Rp820.963,00 f. By PBB/Notaris/IzinRp 2.085.000,00 g. PPh Pasal 4 ayat 2Rp 20.688.380,00 h. Tebusan Tax AmnestyRp 6.000.000,00

Menimbang bahwa berdasarkan data, dokumen, dan hasil uji bukti serta peraturan perundang-undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Usaha Lainnya tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi atas Biaya Usaha Lainnya tidak termasuk sengketa atas banding a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp949.441.927,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah Rp949.441.927,00;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) Undang Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa alat bukti dapat berupa: pengetahuan Hakim, yang mana dalam Pasal 75 disebutkan bahwa pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan Pasal 76 Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 78 disebutkan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha
A. Penjualan Ekspor166.709.814,00166.709.814,000,00
B. Penjualan Lokal13.129.000.000,00013.129.000.000,00
C. Selisih penjualan4.466.749.687,004.466.749.687,000,00
Harga Pokok Penjualan1.303.868.706,001.303.868.706,000,00
Biaya Usaha Lainnya950.262.890,00950.262.890,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp56.150.525.704,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp13.129.000.000,00 - Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp43.021.525.704,00

Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp38.985.400.348,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 + Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp38.985.400.348,00

Biaya Usaha Lainnya menurut TerbandingRp 3.866.173.725,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 + Biaya Usaha Lainnya menurut Pengadilan PajakRp 3.866.173.725,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp13.301.022.188,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp13.129.000.000,00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 172.022.188,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00099/KEB/PJ/WPJ.27/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Tahun Pajak 2016, atas nama PT TROPICAL ANDALAS SPICES, NPWP 03.211.868.9- 201.000, beralamat di Gadut Bandar Buat No. 5 RT.001 RW.006, Bandar Buat Lubuk Kilangan Kota Padang, Sumatera Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Jumlah Penghasilan Neto172.022.188,00
Penghasilan Kena Pajak172.022.188,00
PPh terutang43.005.500,00
Kredit Pajak0,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar43.005.500,00
Sanksi Administrasi18.784.802,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar61.790.302,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 12 April 2023, oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera

Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Panitera Pengganti

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.