Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman
PUT-004489.12/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026
PT Tropical Andalas Spices, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2016
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004489.12/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 13 Mei 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Tropical Andalas Spices mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2016
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPhPasal 23 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004489.12/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Tropical Andalas Spices
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/16/205/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 12 April 2023
- Tanggal Pengucapan
- 13 Mei 2026