Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-004489.12/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Tropical Andalas Spices, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2016

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004489.12/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 13 Mei 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Tropical Andalas Spices mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2016
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPhPasal 23 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004489.12/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Tropical Andalas Spices
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/16/205/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2016
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
12 April 2023
Tanggal Pengucapan
13 Mei 2026