P U T U S A N
Nomor PUT-004489.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00322/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 04 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/506/18/057/23 tanggal 07 Desember 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004489.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:
PT PRADIKSI GUNATAMA TBK., NPWP 017703687057000 /
0017703687057000 NITKU: 0017703687057000000000, beralamat Jalan Negara KM 44, Tebru, Paser Damai, Batu Engau, Kabupaten Paser,KalimantanTimur,(domisilielektronik: agung.abhinaya@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Khairuddin Simatupang, jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. Nomor 04 tanggal 10 Januari 2024, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: John,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1567/PP/IKH/2024tanggal17
Desember 2025,
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor02/PG/SKK- Banding/IX/2025 tanggal 17 September 2025,
2. Nama: Yulianto Wirawan,
Izin Kuasa Hukum : KEP-938/PP/IKH/2025 tanggal 11 Juni 2025, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor03/PG/SKK- Banding/IX/2025 tanggal 17 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;