Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman

PUT-004489.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Pradiksi Gunatama TBK. · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-004489.15/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00322/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 04 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/506/18/057/23 tanggal 07 Desember 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004489.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:

PT PRADIKSI GUNATAMA TBK., NPWP 017703687057000 /

0017703687057000 NITKU: 0017703687057000000000, beralamat Jalan Negara KM 44, Tebru, Paser Damai, Batu Engau, Kabupaten Paser,KalimantanTimur,(domisilielektronik: agung.abhinaya@gmail.com), dalam hal ini diwakili oleh Khairuddin Simatupang, jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. Nomor 04 tanggal 10 Januari 2024, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: John,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1567/PP/IKH/2024tanggal17

Desember 2025,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor02/PG/SKK- Banding/IX/2025 tanggal 17 September 2025,

2. Nama: Yulianto Wirawan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-938/PP/IKH/2025 tanggal 11 Juni 2025, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor03/PG/SKK- Banding/IX/2025 tanggal 17 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Panda Sugianto/197905142000121001

2. Nama/NIP: DonnaPangaribuan/ 197909122009012002

3. Nama/NIP: RianPratamaAbdalla/ 198604282007101001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-830/WPJ.07/2026 tanggal 2 Maret 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 976/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/PG- Banding/V/2025 tanggal 30 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00776/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00002/506/18/057/23 tanggal 07 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/II/PG/2024 tanggal 4 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00322/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 04 Maret 2025 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/PG-Banding/V/2025 tanggal 30 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/PG-Banding/V/2025 tanggal 30 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa alasan pengajuan banding:

1. Sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp 6.118.684.548

Pokok Masalah Koreksi

Menurut Pemohon BandingRp. 84.509.033.668

Menurut TerbandingRp. 90.627.718.216

KoreksiRp. 6.118.684.548

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penilaian, terbanding berpendapat bahwa data yang diperoleh dari manager pabrik saat kunjungan ke lapangan yaitu berupa data history produksi PGSA 2018-2023 adalah data valid karena diperoleh langsung dari lapangan;

bahwa selisih produksi TBS dengan data LK audit 2018 terbanding meyakini tidak dapat disimpan lama (< 24 jam) karena akan menimbulkan keasaman TBS sehingga tidak ada persediaan TBS diakhir tahun;

a. Tidak ada selisih waktu penjualan (beda waktu)

b. Tidak ada beda timbangan input dan output ke pabrik

c. Data history produksi valid dan digunakan dalam penilaian peredaran usaha Pemohon Banding tahun 2018

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi peredaran usaha sebesar Rp6.118.684.548 dikarenakan pihak pemeriksa melakukan koreksi hanya mengacu pada laporan penilaian bisnis atas peredaran usaha;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi dilakukan berdasarkan laporan penilaian bisnis dan perkiraan peredaran usaha kelapa sawit tanpa didukung oleh bukti yang valid dan kompeten;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dokumen pendukung atau penerimaan kas sehubungan dengan peredaran usaha tersebut sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut dilakukan bukan berdasarkan data yang valid dan merupakan asumsi serta tidak sesuai dengan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan pajak.

Pasal 8 huruf C

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang

cukup dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa selain itu bisnis pemohon banding adalah di bidang tandan buah segar (TBS) sehingga nilai penjualan tidak dapat didasarkan pada laporan

penilaian bisnis namun harus didasarkan kepada nilai penjualan sesuai hasil timbang dan transaksi sesungguhnya.

bahwa lebih lanjut, pemohon juga telah menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01685/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tentang keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak kurang bayar pajak pertambahan nilai barang dan jasa masa Desember 2018 dengan putusan mengabulkan sebagian dan mengurangi PPN Kurang bayar sebesar Rp611.868.451denganDasarPengenaanPajaksebesar Rp6.118.684.548, sehingga atas koreksi terkait penghasilan dari usaha seharusnya dibatalkan;

2. Sengketa Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp 22.939.967.842

Pokok Masalah Koreksi

Menurut Pemohon Banding Rp. 1.451.485.011

Menurut TerbandingRp. 24.391.452.853

KoreksiRp. 22.939.967.842

Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi atas pos penghasilan diluar usaha dengan rincian sebagai berikut:

a. Perubahan saldo defisit karena penerbitan kembali laporan keuangan Rp.22.939.967.842

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan untuk mengakomodir perubahan laba ditahan yang dilakukan sesuai yang tercantum dalam laporan keuangan 2018 restatement. Dengan demikian atas laba tersebut tidak dapat diakui secara fiskal di tahun tahun sebelumnya dan menjadi objek pph di tahun diperiksa (tahun pajak 2018)

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi atas perubahan saldo defisit sebesar Rp22.939.967.842 karena penerbitan kembali laporan keuangan, dimana hal ini dikarenakan perubahan saldo merupakan koreksi dari pihak auditor akibat biaya/beban tahun-tahun sebelumnya dan sepenuhnya bukan merupakan penghasilan tahun pajak 2018, dimana berdasarkan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa:

Pasal 4 ayat 1

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap

tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”

bahwa dalam hal ini, pemohon banding tidak mendapatkan penghasilan ataupun tambahan kemampuan ekonomis serta pihak terbanding tidak dapat membuktikan adanya arus uang masuk atas koreksi tersebut.

3. Sengketa atas koreksi fiskal positif Rp6.296.365.962

Pokok Masalah Koreksi

Menurut Pemohon BandingRp. 6.004.616.022

Menurut TerbandingRp. 12.300.981.984

KoreksiRp. 6.296.365.962

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan terdapat penyesuaian fiskal positif yang kurang diperhitungkan dengan perincian sebagai berikut:

bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat biaya natura / kenikmatan yang belum dilakukan koreksi fiskal oleh pemohon banding dengan nilai koreksi sebesar Rp5.979.428.462. Selain itu terdapat koreksi fiskal positif atas beban sewa sebesar Rp316.937.500

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh pihak terbanding, dikarenakan atas beban operasional tersebut bukan natura atau kenikmatan melainkan merupakan biaya penunjang kegiatan operasional yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan serta berkaitan langsung dengan usaha Pemohon Banding;

bahwa adapun atas beban sewa merupakan beban sewa yang telah dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga merupakan beban yang dapat dibiayakan secara fiskal dalam SPT Tahunan PPh Badan 2018;

4. Sengketa atas kompensasi kerugian sebesar Rp28.020.930.508 Pokok Masalah Koreksi

Menurut Pemohon BandingRp. -

Menurut TerbandingRp. 28.020.930.508

KoreksiRp. 28.020.930.508

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat kompensasi kerugian di tahun 2018 yang berasal dari rugi tahun 2013 dan 2017. Kompensasi ini digunakan di tahun 2018 untuk menutup penghasilan kena pajak hasil pemeriksaan;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dari pihak pemeriksa, dikarenakan pada tahun 2018 Pemohon Banding masih mengalami kerugian secara fiskal sehingga tidak terdapat penggunaan kompensasi kerugian pada tahun 2018;

Adapun berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memberi kesimpulan tidak setuju koreksi Terbanding dalam Ketetapan Pajak Penghasilan Nihil nomor 00002/506/18/057/23 tahun pajak 2018 tertanggal 07 Desember 2023;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding dan Membatalkan koreksi Terbanding dalam Keputusan Direktur Terbanding Nomor KEP- 00322/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 04 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00002/506/18/057/23 tanggal 07 Desember 2023 tahun pajak 2018, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, besar harapan Pemohon agar Majelis dapat menerima permohonan banding Pemohon serta mengambil putusan yang seadil-adilnya. Untuk kelancaran proses banding, Pemohon bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan keterangan serta data yang diperlukan;

bahwa demikian permohonan banding Pemohon dan atas perhatian Majelis Pemohon mengucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00776/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoUraianMenurutJumlah Koreksi
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha84.509.033.66890.627.718.2166.118.684.548
2Penghasilan dari Luar Usaha1.451.485.01124.391.452.85322.939.967.842
3Koreksi Fiskal Positif6.004.616.02212.300.981.9846.296.365.962
4Kompensasi Kerugian028.020.930.50828.020.930.508

Menurut Terbanding

Data dan Fakta

a. Pemohon Banding bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dengan produk yang dihasilkan berupa TBS.

b. Pada tahun 2018 Pemohon Banding belum mempunya Pabrik Kelapa Sawit. Kebun berada di Desa Langgai, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Tanggapan Terbanding

a. Koreksi Peredaran Usaha

1) Koreksi berupa selisih peredaran usaha akibat perbedaan jumlah tonase volume penjualan TBS telah didukung data yang valid berupa data produksi yang diperoleh dari Pemohon Banding.

2) Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan membuktikan selisih tonase dari penjualan TBS tersebut.

3) Koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

b. Koreksi Penghasilan Luar Usaha

1) Pemohon Banding mengakui memang terdapat pemanfaatan lahan oleh pihak afiliasi PT Bumi Petangis.

2) Laporan penilaian telah membuktikan terjadi penyerahan JKP berupa sewa lahan perkebunan.

3) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut.

4) Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT PPh Badan untuk mengakomodir perubahan laba ditahan sesuai yang tercantum dalam laporan keuangan 2018 restatement, sehingga atas tambahan laba tersebut belum diperhitungkan secara fiskal ditahun sebelumnya

yang merupakan tambahan penghasilan dan Objek Pajak ditahun 2018.

5) Koreksi Pemeriksa atas Penghasilan Luar Usaha telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Koreksi Fiskal Positif

1) Pemohon Banding mengakui bbiaya tersebut merupakan fasilitas yang diberikan kepada pegawai dilokasi usaha;

2) Pemohon Banding tidak termasuk kategori Pemohon Banding yang berlokasi didaerah terpencil;

3) Atas biaya tersebut termasuk kategori penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diberikan dalam bentuk Natura / Kenikmatan.

4) Koreksi Pemeriksa atas Koreksi Fiskal Positif telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

d. Koreksi Kompensasi Kerugian

1) Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2018Rp 0
Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2017Rp(21.408.533.140)
Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2016Rp 0
Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2015Rp 0
Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2014Rp 0
Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2013Rp (6.612.397.368)

2) Tahun Pajak 2018 penghasilan netto fiskal setelah dilakukan koreksi sebesar Rp 28.020.930.508 sehingga kompensasi kerugian menjadi:

Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2018Rp 0
Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2017Rp (21.408.533.140)
Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2016Rp 0
Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2015Rp 0
Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2014Rp 0
Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2013Rp (6.612.397.368)

3) Koreksi Pemeriksa atas Kompensasi Kerugian telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

III. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding Nomor 001/PG-Banding/V/2025 tanggal 30 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal- hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00322/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 04 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00322/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 04 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/506/18/057/23 tanggal 07 Desember 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-004489.15.2025/PAN/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan digital Kertas Kerja Pemeriksaan Tahun Pajak 2018; Bukti T-2. Salinan digital Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

00408/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 6 Desember 2023; Bukti T-3. Salinan digital Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

00322/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Bukti T-4. Salinan digital Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Salinan digital Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 1

Desember 2025;

Bukti T-6. Salinan digital Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 19

Januari 2026;

Bukti T-7. Salinan digital Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9

Februari 2026;

Bukti T-8. Salinan digital Laporan Penilaian Bisnis I Opini Kewajaran

Laporan Keuangan Nomor LAP-4/PEN/KPP.0705/2023 tanggal 26 September 2023;

Bukti T-9. Salinan digital Histori Produksi Tahun 2018-2023;

Bukti T-10. Salinan digital Pendapat Akhir Nomor S-198/WPJ.07/2026

tanggal 9 Februari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan digital Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00322/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 04 Maret 2025;

Bukti P-2. Salinan digital SKPN Nomor 00002/506/18/057/23 tanggal 07

Desember 2023 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-3. Salinan digital Surat Keberatan Nomor 001/II/PG/2024 tanggal 4

Maret 2024;

Bukti P-4. Salinan digital Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. Nomor

04 tanggal 10 Januari 2024

Bukti P-5. Salinan digital KTP atas nama Khairuddin Simatupang

Bukti P-6. Salinan digital Keputusan IKH Nomor KEP-1498/PP/IKH/2024

tanggal 11 Desember atas nama John, S.E., S.H., M.H.;

Bukti P-7. Salinan digital Keputusan IKH Nomor KEP-1567/PP/IKH/2024

tanggal 17 Desember atas nama Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA., Asean CPA.

Bukti P-8. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 01/PG/SKK-

Banding/IX/2025 tanggal 17 September 2025 atas nama Agung Satryo Wibowo;

Bukti P-9. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Agung Satryo Wibowo; Bukti P-10. Salinan digital Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

KEP-1567/PP/IKH/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Izin

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Agung Satryo Wibowo;

Bukti P-11. Salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Agung Satryo Wibowo;

Bukti P-12. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 02/PG/SKK-

Banding/IX/2025 tanggal 17 September 2025 atas nama John; Bukti P-13. Salinan digital Pakta Integritas atas nama John;

Bukti P-14. Salinan digital Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

KEP-1498/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama John;

Bukti P-15. Salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

John;

Bukti P-16. Salinan digital Surat Kuasa Khusus Nomor 03/PG/SKK-

Banding/IX/2025 tanggal 17 September 2025 atas nama Yuliwantono Wirawan;

Bukti P-17. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Yuliwantono Wirawan; Bukti P-18. Salinan digital Surat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

KEP-938/PP/IKH/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Yuliwantono Wirawan;

Bukti P-19. Salinan digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Yuliwantono Wirawan;

Bukti P-20. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Khairuddin

Simatupang (Direktur Pemohon Banding)

Bukti P-21. Salinan digital Matriks Sengketa;

Bukti P-22. SalinandigitalPenjelasanTertulisNomor 001/PG-

Penjelasan/XI/2025 tanggal 30 November 2025;

Bukti P-23. SalinandigitalRisalahPembahasanNomor PRIN-

348/RIKSIS/KPP.0705/2025 tanggal 26 Juni 2023;

Bukti P-24. SalinandigitalPenjelasanTertulisNomor 001/PG-

Penjelasan/II/2026 tanggal 7 Februari 2026;

Bukti P-25. Salinan digital Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun

2018;.

Bukti P-26. Salinan digital Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun

2019;

Bukti P-27. Salinan digital Prospektus IPO Tahun 2020;

Bukti P-28. Salinan digital SPT PPh Tahun Pajak 2018;

Bukti P-29. Salinan digital Pendapat Akhir Nomor 001/PG-Penjelasan

Akhir/III/2026 tanggal 8 Maret 2026.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00322/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 04 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/506/18/057/23 tanggal 07 Desember 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat Banding Nomor 001/PG-Banding/V/2025 tanggal 30 Mei 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat

(2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
1Peredaran Usaha84.509.033.66890.627.718.2166.118.684.548
2Penghasilan dari Luar Usaha1.451.485.01124.391.452.85322.939.967.842
3Penyesuaian Fiskal Positif6.004.616.02212.300.981.9846.296.365.962
4Kompensasi Kerugian028.020.930.50828.020.930.508

bahwa pada persidangan tanggal 1 Desember 2025, berdasarkan Surat Penjelasan Tertulis Nomor 001/PG-Penjelasan/XI/2025 tanggal 30 November 2025, Pemohon Banding menyatakan telah menyetujui koreksi Penghasilan dari Luar Usaha dan koreksi Fiskal Positif, sehingga sengketa yang diajukan banding saat ini yaitu sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan (Rp)
1Peredaran Usaha84.509.033.66890.627.718.2166.118.684.548
2Kompensasi Kerugian6.118.684.54828.020.930.50821.902.245.960

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.118.684.548 yang dilakukan Terbanding, yang berimplikasi pada penyesuaian kompensasi kerugian fiskal, sedangkan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp22.939.967.842 dan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.296.365.962 sudah tidak disengketakan lagi oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa oleh karena koreksi kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp28.020.930.508 merupakan konsekuensi langsung dari penentuan besarnya penghasilan kena pajak, maka penilaian terhadap sengketa a quo bergantung pada dapat atau tidaknya koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.118.684.548 dipertahankan;

bahwa ketentuan-ketentuan terkait sengketa ini antara lain :

• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa:

Pasal 4 ayat 1

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud padaayat(1)didapatkerugian,kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang
terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang
terutang.

• Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.

Pasal 8 huruf C

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan”

• Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7)

(6) Apabila Wajib Pajak:
a. tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
atau
b. tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai
akibat telah terlewatinya jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b,
Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan
(7) Penghitungan kembali kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilakukan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan:
a.Surat Ketetapan Pajak;
b.Surat Keputusan Keberatan;
c.Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
d.Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
e.Surat Keputusan Pembetulan;
f.Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
g.Putusan Banding; atau
h.Putusan Peninjauan Kembali,
dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pembetulan, atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama.

bahwa berdasarkan penilaian terhadap fakta dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.118.684.548

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha dengan mendasarkan pada Laporan Penilaian Bisnis, yang antara lain menggunakan data history produksi selama periode tahun 2018 sampai dengan 2023, yang menurut Terbanding menunjukkan adanya perbedaan atau selisih volume produksi Tandan Buah Segar (TBS) antara data internal milik Pemohon Banding dengan data lain yang dijadikan dasar analisis, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding beranggapan bahwa TBS merupakan komoditas yang secara karakteristik tidak dapat disimpan dalam jangka waktu lama, sehingga secara logis seluruh hasil produksi akan segera dijual, dan oleh karenanya tidak terdapat perbedaan antara jumlah produksi dan jumlah

penjualan, sehingga selisih volume produksi tersebut diperlakukan sebagai penjualan yang belum dilaporkan;

Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut, Pemohon Banding menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa data history produksi bukan merupakan data realisasi penjualan, melainkan hanya berupa estimasi atau taksasi produksi, serta dalam praktik operasional terdapat tahapan pasca panen seperti pengumpulan, pengangkutan, dan pembongkaran pada pabrik pembeli, yang menyebabkan adanya jeda waktu antara saat produksi dengan saat realisasi penjualan;

bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung oleh bukti transaksi yang memadai, seperti faktur penjualan (invoice), surat jalan, bukti serah terima barang, bukti penimbangan di pabrik (weighbridge ticket), bukti penerimaan pembayaran, maupun identitas pihak pembeli.

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap koreksi fiskal yang dilakukan oleh fiskus harus bertumpu pada data dan/atau keterangan yang bersifat objektif, kompeten, dan memadai, serta dalam proses persidangan harus dapat dibuktikan secara cukup dan meyakinkan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa data history produksi yang digunakan oleh Terbanding pada dasarnya hanya dapat diposisikan sebagai indikator awal dalam menguji kewajaran usaha, namun tidak dapat secara otomatis disamakan dengan realisasi peredaran usaha, mengingat objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang benar-benar diperoleh atau menjadi hak Wajib Pajak, bukan sekadar potensi atau hasil produksi yang belum tentu terealisasi sebagai penjualan.

Menimbang, bahwa dalam perkara ini Pengadilan Pajak tidak menemukan adanya bukti yang memadai, baik berupa bukti langsung maupun bukti tidak langsung yang saling menguatkan, yang menunjukkan bahwa selisih volume produksi tersebut benar-benar telah direalisasikan sebagai penjualan yang menghasilkan penghasilan bruto bagi Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Terbanding juga tidak dapat menghadirkan dokumen-dokumen utama yang lazim digunakan untuk membuktikan adanya transaksi penjualan, seperti kontrak penjualan, faktur, surat jalan, bukti timbang, bukti pembayaran, maupun rekonsiliasi piutang dan penerimaan kas, sehingga hubungan sebab-akibat antara selisih produksi dengan kesimpulan adanya peredaran usaha tidak dapat dibuktikan secara memadai, sementara Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan peredaran usaha yang dilaporkannya.

Menimbang, bahwa penggunaan pendekatan penilaian bisnis (business valuation) dalam menguji kewajaran usaha tidak dapat menggantikan kebutuhan pembuktian atas fakta transaksi secara konkret, sehingga koreksi yang hanya didasarkan pada estimasi atau inferensi ekonomis tanpa dukungan bukti transaksi yang memadai tidak memenuhi standar pembuktian yang dipersyaratkan dalam sengketa perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan adanya fakta bahwa dalam sengketa lain terkait Pajak Pertambahan Nilai pada periode yang sama, Terbanding sendiri menyatakan bahwa tidak terdapat bukti penyerahan Barang Kena Pajak yang memadai, serta bahwa laporan penilaian bisnis tidak dapat dijadikan dasar pembuktian adanya penyerahan.

Menimbang, bahwa meskipun Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai merupakan dua rezim pajak yang berbeda, namun terhadap alat bukti yang sama, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penilaian terhadap kekuatan pembuktian harus dilakukan secara konsisten, sehingga apabila suatu alat bukti dinilai tidak cukup untuk membuktikan penyerahan dalam konteks PPN, maka penggunaannya dalam konteks PPh untuk menyimpulkan adanya peredaran usaha juga harus diuji dengan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan secara cukup dan meyakinkan bahwa selisih volume produksi yang ditemukan benar-benar telah menjadi peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa oleh karena itu, koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.118.684.548 tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai dan karenanya tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp21.902.245.960

Menimbang, bahwa karena koreksi Peredaran Usaha merupakan salah satu komponen pembentuk penghasilan netto fiskal, maka dibatalkannya koreksi tersebut berimplikasi pada perhitungan kembali kompensasi kerugian fiskal;

bahwa Terbanding dalam hasil pemeriksaannya telah menetapkan penghasilan netto fiskal sebesar Rp28.020.930.508, yang dalam perhitungannya termasuk koreksi Peredaran Usaha dimaksud, sehingga angka tersebut tidak lagi mencerminkan keadaan yang sebenarnya setelah Pengadilan Pajak membatalkan koreksi tersebut.

Menimbang, bahwa dengan dibatalkannya koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.118.684.548, maka penghasilan netto fiskal yang semula dihitung oleh Terbanding sebesar Rp28.020.930.508 harus dikurangi sebesar nilai koreksi tersebut, sehingga penghasilan netto fiskal yangbenarmenurutPengadilanPajakmenjadisebesar Rp21.902.245.960.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak tetap mempertahankan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp22.939.967.842 dan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.296.365.962 karena tidak lagi disengketakan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan sebagian, yaitu dengan membatalkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.118.684.548 dan menyesuaikan kembali kompensasi kerugian fiskal, serta tetap mempertahankan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp22.939.967.842 dan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.296.365.962 karena tidak lagi disengketakan oleh Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1.Peredaran Usaha6.118.684.54806.118.684.548
2.Kompensasi Kerugian28.020.930.50821.902.245.9606.118.684.548

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut Terbanding

Rp28.020.930.508 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp6.118.684.548 Penghasilan Netto menurut Pengadilan Pajak

Rp21.902.245.960

Kompensasi Kerugian menurut Terbanding

Rp28.020.930.508 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp6.118.684.548 Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan Pajak

Rp21.902.245.960

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Netto21.902.245.960
Kompensasi Kerugian21.902.245.960
Penghasilan Kena Pajak0
Pajak Penghasilan Terutang0
Kredit Pajak0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00322/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 04 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/506/18/057/23 tanggal 07 Desember 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT PRADIKSI GUNATAMA TBK., NPWP 017703687057000/0017703687057000NITKU: 0017703687057000000000, beralamat Jalan Negara KM 44, Tebru, Paser Damai, Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, (domisili elektronik: agung.abhinaya@gmail.com), sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., S.H., M.M.

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.