Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-004490.25/2022/PP/M.VINIB Tahun 2026

PT Tropical Andalas Spices, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

——

PUTUSAN

Nomor PUT-004490.25/2022/PP/M.VINIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00101/KEBAWPJ.27/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00001/240/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004490.25/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TROPICAL ANDALAS SPICES, NPWP 03.211.868.9-201.000, beralamat di Gadut Bandar Buat No. 5 RT.001 RW.006, Bandar Buat Lubuk Kilangan Kota Padang, Sumatera Barat, yang diwakili oleh Thomas Tumbelaka, Jabatan: Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Daniel Napitupulu,

Izin Kuasa Hukum: KEP-909/PP/IKH/2020tanggal23 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0008/TAS-TAX/PPh/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022,

2. Nama: Dhea Putri Wantika,

izin Kuasa Hukum: KEP-976/PP/IKH/2022tanggal27 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 0009/TAS-TAX/ PPh/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

f

1. Nama/NIP: Aan Yulianto/NIP.198207172009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Badhowi/NIP.197705231999031005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu/ NIP.198012152001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Rd.Bagus J.Ganda K./

NIP.197811172000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

: Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/ NIP.198010232002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,| Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3044/PJ.07/2023 tanggal 12 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 20/PP/BR/2023 tanggal 13 Januari 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-107/PP/Ucp/2026 tanggal 7 Mei 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/TAS- PB/IV/2022 tanggal 27 April 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 08/WPJ.27/2022 tanggal 4 Juli 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 Nomor 0072/203/18/045/20 tanggal 11 Januari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

MenurutMenurutPembahasan UraiPemohonTerbandinAkhir ralanBandingg(Disetujui) (Rp)R Penghasilan Kena Pajak/Dasar

3.306.000.000,00

Pengenaan Pajak

PPh Pasal 4 (2) Final yang

330.600.000,00 terutang

Kredit Pajak: Setoran Masa

330.600.000 oo}

Pajak yang tidak/kurang dibayar

144.406.080,00 | 00 Sanksi Administrasi: Bunga

Pasal 13 (2) KUP

Jumlah PPh yang masih harus

475.006.080,00 | 000 dibayar

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/TAS/IV/2021 tanggal 5 April 2021 dengan perhitungan SS pajak menurut Pemohon Bandingberikut:

Menurut| Koreksi Yang NoUraianDiajukan

Pemohon BandingTerbandingKeberatan —(Rp)Rp

| 1 (Dasar Pengenaan Pajak3.306.000,000,00 3.306.000.000,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00101/KEB/WPJ.27/2022 tanggal 4 Februari 2022 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

,Semula,,Menjadi Uraiadik

"(Rp)“Roy(Rp) a. Dasar Penganaan Pajak3.306,000.000]3.306.000.000 b. Pajak Penghasilan Terutang330.600.000330.600.000 d. Kompensasi Masa/Tahun pepo c. Kredit Pajak sebelumnya

e. PPh Kurang/(lebih) Bayar330.600.000]330.600.000 | f£ f. SanksiAdminisrasi Sanksi=144.406.080144.406.080 g. Jumlah PPh yag masih silebih)475.006.080475.006.080 dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/TAS- PB/IV/2022 tanggal 27 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 (cap pos: 30 April 2022),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/TAS-PB/IV/2022 tanggal 27 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang UraianKeputusanPemohon diajukan KeberatanBandingBanding

| 1/PPh Kurang/(lebih) Bayar330.600.000 | Ol 330.600.000

Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP144.406.080144.406.080

475.006.680 Fo 475.006.080 Jumlah PPh yang masih dibayar bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2)

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) dengan alasan:

Pemeriksaan:

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding, berdasarkan hasil pengujian penerimaan kas diperoleh data bahwa terdapat utang dari pemegang saham atas nama Kristina Gunawan yan merupakan Komisaris Pemohon Banding dengan

jumlah pembayaran utang sebesar Rp3.306.000.000,00. Namun berdasarkan hasil pengujian Pemohon Banding tidak memberikan keterangan terkait Pinjaman dari pemegang saham berupa perjanjian pinjaman, bukti pembayaran, bukti penyerahan, bukti perolehan, dan atau penerimaan uang atas pinjaman. Sehingga atas uang keluar berupa pembayaran utang merupakan arus uang ke pada pemilik saham yang merupakan Deviden kepada Pemegang saham:

Keberatan:

bahwa berdasarkan data dan fakta diatas Tim Peneliti tidak memiliki keyakinan bahwa akumulasi uang keluar yang dibayarkan kepada Pemegang Saham merupakan Pembayaran Hutang Kepada pemegang saham. Sehingga atas pengeluara uang yang diberikan secara tunai oleh Pemohon Banding kepada Kristina Gunawan sebagai pemegang saham dari Pemohon Banding dengan nama dan bentuk apapun merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Deviden yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatanya sehingga peneliti mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pemeriksa atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 berupa koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.306.000.000,00; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi terbanding dengan alasan: bahwa uang keluar kepada Kristina Gunawan merupakan pembayaran utang bukan Deviden meskipun Kristina Gunawan adalah seorang pemegang saham, sehingga atas transaksi ini tidak dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.306.000.000,00: bahwa pada tahun 2016 perusahaan Pemohon Banding rugi bagaimana mungkin untuk membagikan dividen. Menurut Pemohon Banding karena transaksi ini intemal maka dokumen pendukung sudah cukup dengan arus kas dan membukukannya dengan pengurangan pinjaman. Pinjaman itu sendiri telah dilampiri dengan kuitansi. Terlampir arus kas dari dan ke Kristina Gunawan:

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa uang keluar dari Perusahaan kepada Kristina Gunawan telah Pemohon Banding laporkan sebagai pengurang pinjaman dapat dilihat dalam lampiran laporan keuangan SPT Tahunan

tahun 2016. Jadi Pemohon Banding telah melaporkan hal tersebui sebelum dilakukan pemeriksaan Pajak, melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 UU KUP dan pada waktu dilakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban menyerahkan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam Terbanding dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (3) UU KUP, terbukti tidak ada pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d UU KUP dan pemeriksaan tidak dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menten Keuangan Republik Indonesia Nomor. 184/PMK.03/2015;

bahwa fakta hukum menunjukkan dengan jelas dan nyata bahwa Pemohon Banding telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan, maka pemeriksaan atas uang keluar kepada Kristina Gunawan seharusnya dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 25 UU KUP, bahwa mengkategorikan uang keluar kepada Kristina Gunawan ini sebagai deviden tidak termasuk dalam standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.03/2015. Jika pemeriksa mengkategorikan sebagai deviden, maka pemeriksa yang harus membuktikannya: bahwa SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaNomor : 00001/240/16/205/21 Masa Pajak Desember 2016, bukan merupakan ketetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (4) UU KUP, maka dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak wajib membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak,

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor :00001/240/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa/Tahun Pajak Desember 2016 yang diterbiikan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Padang Dua tidak dapat dipertahankan:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangagar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnyabanding yang diajukan Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 98/WPJ.27/2022 tanggal 4 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok Sengketa

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp3.306.000.000,00,00

Menurut Terbanding

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp3.306.000.000,00,00 atas Jasa Freight Forwarding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan dasar pengenaan pajak dalam SKPKB Nomor 00001/240/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016 dengan alasan bahwa Selama ini Pemohon Banding belum pemah bayar deviden karena perusahaan rugi:

bahwa pada surat keberatannya, Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa Rekap Piutang pada Direksi Pemohon Banding tahun 2016:

bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.306.000.000.,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

Menurut

Objek Pajak

Koreksi Pemeriksa

Sewa Gedung0

200.000.000200.060.000 Pembayaran utang kepada

3.106.000.006 | 3.106.000.000 pemegang saham

0 | 3.306.000.000 | 3.306.000.000 bahwa berdasarkan hasil pengujian penerimaan kas diperoleh data bahwa terdapat utang dari pemegang saham atas nama Kristina Gunawan yang merupakan Komisaris Pemohon Banding dengan jumlah pembayaran utang sebesar Rp3.306.000.000, namun berdasarkan hasil pengujian Pemohon Banding tidak memberikan keterangan terkait pinjaman dari pemegang saham berupa perjanjian pinjaman, bukti penyerahan, bukti perolehan dan atau penerimaan uang atas pinjaman. Sehingga atas uang keluar berupa pembayaran utang merupakan arus uang ke pada pemilik saham yang merupakan Deviden kepada pemegang saham: bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP menegaskan bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang, bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa arus uang keluar tersebut terkait karena adanya perjanjian hutang-piutang antara pemegang saham dan Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan daitar harta yang dimiliki Ibu Kristina Gunawan, tidak terdapat kemampuan Pemberi Pinjaman dalam memberikan pinjaman secara tunai dengan total nilai pinjaman berdasarkan data lampiran surat keberatan Pemohon Banding sebesar Rp13.129.000.000 di tahun 2016:

bahwa selain itu tidak ada pengakuan hutang oleh Ibu Kristina Gunawan kepada Pemohon Banding dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Ibu Kristina Gunawan di tahun 2016, bahwa tidak terdapat cukup bukti terutama bukti dari dari pihak ketiga terkait adanya hutang-piutang antara pemegang saham dan Pemohon Banding sehingga

Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding sehingga koreksi Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 007/TAS-PB/IV/2022 tanggal 27 April 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00101/KEB/WPJ.27/2022 tanggal 4 Februari 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tetah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak pemohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00101/KEB/WPJ.27/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang keberatan pemohon banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) nomor 00001/240/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016 atas nama Pemohon Banding:

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 004490.25.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 13 Juli 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur — Jenderal Pajak Nomor KEP-

00101/KEBAWPJ.27/2022 tanggal 4 Februari 2022:

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal

4 Ayat (2) Nomor 00001/240/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016:

Bukti P-3. — Surat Keberatan Nomor Surat Nomor 002/TAS/IV/2021 tanggal 5 April 2021:

Bukti P-4.Akta Nomor 15 tanggal 22 Maret 2012 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus

Bukti P-5.Akta Nomor 15 tanggal 22 Maret 2012 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus:

Bukti P-6.Rekapitulasi tagihan dari pihak ketiga atas freight:

Bukti P-7.Kwitansi Pembayaran Pinjaman Kepada Kristina Gunawan:

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus, pakta integritas, kartu identitas, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Daniel Napitupulu:

Bukti P-9.Surat Kuasa Khusus, pakta integritas, kartu identitas, dan Izin Kuasa

Hukum a.n. Dhea Putri Wantika:

Bukti P-10. Kartu Identitas a.n. Thomas Tumbelaka:

Bukti P-11. Kartu Identitas a.n. Mariawati Kumiawan;

Bukti P-12. Surat Pernyataan tanggal 2 November 2022:

Bukti P-13. Matrik sengketa,

Bukti P-14. Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Nomor 028/TAS-

BSUB/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022:

Bukti P-15. | Surat Permohonan Pengiriman Kembali Dokumen Nomor 029/TAS-

P/XI/2022 tanggal 5 Desember 2022:

Bukti P-16. Bukti Penerimaan Negara tanggal 20 Juni 2022 sebesar

Rp1.024.949.254,00;

BuktiP-17. Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih Nomor KET- tanggal 17 Juni 2022;

Bukti P-18. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 Pembetula ke-1 a.n. Kristina Gunawan:

Bukti P-19. Berita Acara Uji Bukti:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa aasliffotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masingtanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan:

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-4.Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam sidang tanggal 7 Desember 2022:

Bukti T-5.Berita Acara Uji Bukti,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00101/KEBAWPJ.27/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00001/240/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 007/TAS-PB/IV/2022 tanggal 27 April 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

elTerbandingNilai ro | Basar Pengenaan3. son O00. 000,00 3.306.000.000,00

[1 | Pa ak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:|

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp3.306.000.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp3.306.000.000,00 dengan alasan terdapat pengeluaran kas kepada Komisaris Pemohon Banding a.n. Kristina Gunawan yang bukan merupakan pembayaran utang melainkan pembayaran dividen karena tidak didukung dengan dokumen-dokumen pendukung berupa perjanjian pinjaman, bukti pembayaran, bukti penyerahan, bukti perolehan, dan/atau penerimaan uang atas pinjaman,

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa penerimaan kas dari Komisaris Pemohon Banding a.n.

Kristina Gunawan adalah merupakan utang dan telah didukung dengan bukti-bukti pendukung berupa kuitansi pengembalian pinjaman dan arus kas dari dan ke Komisaris Pemohon Banding serta telah Pemohon Banding laporkan pada laporan keuangan lampiran SPT Tahunan Tahun Pajak 2016;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

Menimbang bahwa untuk menyelesaikan sengketa a guo Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BA UB),

Menimbang bahwa Majelis telah memeriksa Berita Acara Bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan cleh Para Pihak:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti pendukung berupa:

1. Risalah Pembahasan Tahun 2016,

2. Kuitansi Pengembalian Pinjaman kepada Direksi,

3. SPT Pembetulan ke-1 Th 2016 a.n Kristina Gunawan

4. Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih (Program Pengungkapan Sukarela) a.n Kristina Gunawan:

5. Risalah Pembahasan Tahun 2017,

Menimbang bahwa Terbanding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian penerimaan kas diperoleh data bahwa terdapat utang dari pemegang saham atas nama Kristina Gunawan yang merupakan Komisaris Pemohon Banding dengan jumlah pembayaran utang sebesar Rp3.306.000.000,00, namun berdasarkan hasil pengujian Pemohon Banding tidak memberikan keterangan terkait pinjaman dari pemegang saham berupa perjanjian pinjaman, bukti penyerahan, bukti perolehan dan atau penerimaan uang atas pinjaman. Sehingga atas uang keluar berupa pembayaran utang merupakan arus uang ke pada pemilik saham yang merupakan Deviden kepada pemegang saham: bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 a.n Pemegang Saham Pemohon Banding (Kristina Gunawan NPWP 08.101.719.6-201.000) diketahui bahwa harta Wajib Pajak hanya sebesar

Rp11.834.982.883,00 dan tidak terdapat data piutang usaha antara Pemohon Banding dengan pemegang saham (Kristina Gunawan):

bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding sama dengan dokumen yang disampaikan pada proses pemeriksaan, yaitu hanya berupa kuitansi dan bukti kas harian atas pinjaman dengan Pemegang Saham (Kristina Gunawan) tanpa adanya dokumen perjanjian pinjam meminjam dengan Pemegang Saham (Kristina Gunawan) atas pinjaman dengan total Rp13.129.000.000,00 dalam satu tahun: bahwa kuitansi adalah tanda bukti yang dalam melakukan pembayaran atau penerimaan uang dan bukan merupakan bukti adanya perjanjian pinjam meminjam: bahwa terkait dengan adanya SPT Pembetulan ke-1 Th 2016 a.n Kristina Gunawan dan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih (Program Pengungkapan Sukarela) a.n. Kristina Gunawan menurut Terbanding semakin menguatkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta yang terjadi, bahwa adanya SPT Pembetulan ke-1 Th 2016 a.n Kristina Gunawan dan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih (Program Pengungkapan Sukarela) a.n. Kristina Gunawan dilakukan setelah dilakukannya kegiatan pemeriksaan dan telah diketahui pula bahwa salah satu alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak adanya pengakuan piutang pada SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 atas nama Kristina Gunawan, bahwa tidak terdapat cukup bukti terutama bukti dari dari pihak ketiga terkait adanya hutang-piutang antara pemegang saham dan Pemohon Banding (perjanjian hutang piutang) sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding sehingga koreksi Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dokumen atau bukti Pemohon Banding memperkuat koreksi Terbanding dan oleh karena itu, koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak alasan banding Pemohon Banding,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa pinjaman tersebut berasal dari dana milik Pemegang Saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain. Uang keluar kepada Direksi (Kristina Gunawan) merupakan pembayaran utang bukan Deviden meskipun Kristina Gunawan adalah seorang pemegang saham, sehingga atas transaksi sebesar Rp3.306.000.000,00 ini tidak dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2):

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa uang keluar dari Pemohon Banding kepada Kristina Gunawan telah Pemohon Banding laporkan sebagai pengurang pinjaman dapat dilihat dalam lampiran SPT 2016;

bahwa dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Kristina Gunawan tahun 2016 pembetulan ke-1, telah ada pelaporan harta atas piutang terhadap Pemohon Banding sebesar Rp11.202.000.000,00 setelah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela terlebih dahulu:

bahwa sesuai dengan Risalah Pembahasan Tahun 2017 Nomor SP2: PRIN- 00009/WPJ.27.RIK.SIS/2019 tanggal 15 Agustus 2019 Pemohon Banding juga dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dan tidak ada koreksi atas transaksi ini dengan rincian sebagai berikut:

B. Pokok masalah koreksi

Kredit PPh Final Pasat 4 ayat (2)

Menutut Wanb PajakRp0

Menurut PemenksaRp0

KoreksiRp0 t) Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP

Berdasarkan hasil penguyan tidak ditemukan adanya Kredi PPh Final Pasal 4 aya! (2)

Dasar- Pasal 1 huruf g UU KUP

-Pasal 12 ayat (3) UU KUP bahwa pada Tahun 2017 Pemohon Banding melakukan pinjaman ke direksi senilai Rp20.349.500.000,00 dan angsuran pembayaran pinjaman senilai Rp15.450.000.000,00ini dikategorikan sebagai pembayaran Pinjaman bukan Deviden dan atas transaksi ini tidak dilakukan koreksi:

bahwa sesuai dengan Risalah Pembahasan Tahun 2018, Nomor SP2 perubahan: PRIN-P-00014/WPJ.27/RIK.SIS/2021 tanggal 19 Oktober 2021 Pemohon Banding

juga dilakukan pemeriksaa oleh Tim Pemeriksa Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dan tidak ada koreksi atas transaksi ini dengan rincian sebagai berikut :

g. Pokok masalah koroksi

Krodit PPh Finat Pasal 4 ayat (2)

Menurut Wajb PajakRp0

PerneriksaRp0

KoreksiRp0

1) Dasar Koroksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP

Berdasarkan hasd pengujan ticak dkemukan adanya Kredi PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Dasar- Pasal 1 angka 22 UU KUP, Pasal 20 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP bahwa pada Tahun 2018 Pemohon Banding melakukan pinjaman ke direksi senilai Rp15.910.000.000,00 dan angsuran pembayaran pinjaman

Rp13.819.500.000,00 transaksi ini dikategorikan sebagai pembayaran Pinjaman bukan Dividen dan atas transaksi ini tidak dilakukan koreksi:

bahwa pada Tahun 2019 Pemohon Banding melakukan pinjaman ke direksi senilai Rp7.045.000.000,00 dan angsuranpembayaran pinjaman

Rp4.927.500.000,00 transaksi ini dikategorikan sebagai pembayaran Pinjaman bukan Dividen dan atas transaksi ini tidak dilakukan koreksi:

bahwa berdasarkan uraian diatas bahwa koreksi Terbanding tidak tepat, dan pencatatan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan uji bukti Pengaditan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding dari hasil pengujian penerimaan kas diperoleh data bahwa terdapat utang dari pemegang saham atas nama Kristina Gunawan yang merupakan Komisaris PT. Tropical Andalas Spices dengan jumlah pembayaran utang sejumlah Rp3.306.600.000,00, namun berdasarkan pada saat pemeriksaan, keberatan dan banding Pemohon Banding tidak memberikan keterangan terkait Pinjaman dari pemegang saham berupa perjanjian pinjaman, bukti penyerahan, bukti perolehan dan atau penerimaan uang

atas pinjaman. Sehingga atas uang keluar berupa pembayaran utang merupakan arus uang ke pada pemilik saham yang merupakan Dividen kepada pemegang saham dan tidak ada mengenai Sewa Gudang senilai 200.000.000,00:

bahwa berdasarkan hasil uji bukti pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain. Uang keluar kepada Direksi (Kristina Gunawan) merupakan Pembayaran utang bukan Deviden meskipun Kristina Gunawan adalah seorang pemegang saham. Sehingga atas transaksi sebesar Rp3.306.000.000,00 ini tidak dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa uang keluar dari Perusahaan kepada Kristina Gunawan telah Pemohon Banding laporkan sebagai pengurang pinjaman kepada perusahaan yang dapat dibuktikan dalam lampiran SPT 2016 yang dilaporkan sebelum pemeriksaan, bahwa berdasarkan fakta hukum Pemohon banding telah melaksanakan kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 UU KUP dan pada waktu dilakukan pemeriksaan pajak Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban menyerahkan buku, catatan dan dokumen yang dipinjam Terbanding dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (3) UU KUP, faktanya Pemohon Banding telah menyampaikan bahwa uang keluar dari Perusahaan kepada Kristina Gunawan telah dilaporkan sebagai pengurang pinjaman dalam Pembetulan I SPT 2016, bahwa berdasarkan SPT Tahunan Orang Pribadi Kristina Gunawan tahun 2016 pembetulan ke-1, terbukti telah dilaporkan harta atas piutang terhadap Pemohon Banding sebesar Rp11.202.000.000,00:

bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih ( Program Pengungkapan Sukarela) Tahun 2016 a.n Kristina Gunawan faktanya setelah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela terlebih dahulu terbukti adanya pengakuan harta berupa piutang kepada Pemohon Banding dari Surat Pengungkapan Sukarela Tahun 2016 a.n Kristina Gunawan:

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Tahun 2017, 2018,1019 Pemohon Banding juga telah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dan atas pinjaman kepada Direksi (a.n Kristina Gunawan) yang kemudian terdapat angsuran pembayaran pinjaman kepada yang bersangkutan

faktanya tidak ada koreksi yang dikategorikan sebagai pembayaran Deviden terbukti merupakan transaksi pembayaran pinjaman kepada pemegang saham, bahwa berdasarkan fakta persidangan pada Tahun 2016 perusahaan Pemohon Banding mengalami kerugian dikarenakan harga bahan baku yang biasanya stabil tiba-tiba naik tajam sehingga pinjaman uang kepada pemegang saham (Kristina Gunawan) sesuai dengan keadaan sebenamya yang mengakibatkan Pemohon Banding kesulitan cashflow dan melakukan pinjaman tanpa bunga sehingga tidak ada kemungkinan Pemohon Banding untuk membagikan Deviden,

Menimbang bahwa berdasarkan data, dokumen dan hasil uji bukti serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding dapat memberikan bukti terkait pinjaman dari pemegang saham berupa kwitansi peminjaman dari Direksi, SPT Pembetulan ke1 Tahun 2016 an Kristina Gunawan, Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih (Program Pengungkapan Sukarela) an Kristina Gunawan, Commercial Invoice dan Rekening Koran maka dengan demikian terbukti bahwa atas uang keluar yang dibayarkan kepada pemegang saham bukanlah merupakan pembayaran Deviden sebagaimana didalilkan oleh Terbanding melainkan pembayaran utang atas pinjaman kepada pemegang saham (a.n Kristina Gunawan),

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp3.306.000.000,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp3.306.000.000,00;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (le) Undang Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa alat bukti dapat berupa: pengetahuan Hakim, yang mana dalam Pasal 75 disebuikan bahwa pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya, bahwa berdasarkan Pasal 76 Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1),

Pasal 77 ayat (1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim, bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 78 disebutkan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp3.306.000.000,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya — banding Pemohon Banding sejumlah Rp3.306.000.000,00:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai SengketaTidak Dapat

Nilai SengketaDipertahankan

Uraian Sengketa (Rp)(Rp)Dipertahankan Dasar Pengenaan Pajak3.306.000.000,000} 3.306.000.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp3.306.000.000,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp3.306.000.000,00 - Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait,

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00101/KEB/WPJ.27/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00001/240/16/205/21 tanggal 11 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016, atas nama PT TROPICAL ANDALAS SPICES, NPWP 03.211.868.9-201.000, beralamat di Gadut Bandar Buat No. 5 RT.001 RW.006, Bandar Buat Lubuk Kilangan Kota Padang, Sumatera Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Jumlah

Uraian (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak

Kredit Pajak

PPh Kurang/(Lebih) dibayar

Sanksi Administrasi

Jumlah PPh yang masih harus dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 12 Apnl 2023, oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Femando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026. oleh Majelis

Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, tidttd

Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Benny Femando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.

Panitera Pengganti tid

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

{Busi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.