Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 121 halaman

PUT-004491.15/2025/PP/M.IB Tahun 2026

PT Permata Lestari Jaya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004491.15/2025/PP/M.IB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Permata Lestari Jaya mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (1)
  • UU KUPPasal 28 ayat (1); Pasal 28 ayat (3); Pasal 32
  • UU 39/2014Pasal 1 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004491.15/2025/PP/M.IB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Permata Lestari Jaya
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00001/506/21/706/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
Tidak tercantum
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum