Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-004493.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Kemira Nityatama, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-004493.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00796/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Kemira Nityatama terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 634190/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004493.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KEMIRA NITYATAMA, NPWP 01.346.236.1-046.000, yang beralamat di Jalan Agung Karya III Blok D Kavling 6, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta 14340, yang diwakili oleh Antoni Hianto Junior jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Thomas Effendi,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Jatinegara Timur IV Nomor 29, RT

010 RW 007, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 16 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo/197406131994021002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo/199012152010121001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Fanny Avianuari/199401272013101001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra/199505142015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad/199502012015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2197/BC/KPU.1/2025 tanggal 11 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 854/PP/BR/2025 tanggal 26 Agustus 2025 jo. PEN-22/PP/Rev/2026 tanggal 8 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0010/KN/IMP-BANDING/V/2025 tanggal 30 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00653/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 032/KN/IMP-BANTSUB/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 634190/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPH Impor 2. PPN Impor 3. Denda2.883.850 12.689.0223.480.525 15.314.337 5.000.000596.675 2.625.315 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran8.221.990

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/KN/IMP/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00796/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 April 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.221.990,00 (delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0010/KN/IMP-BANDING/V/2025 tanggal 30 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0010/KN/IMP-BANDING/V/2025 tanggal 30 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00796/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 April 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00796/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 April 2025 atas SPTNP- 634190/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Desember 2024 mengenai penetapan atas nilai pabean atas PIB Nomor 311325 tanggal 18 Desember 2024 adalah tentang Penetapan atas Nilai Pabean.

bahwa Pemohon Banding sudah melaporkan nilai pabean pada PIB sejumlah CIF Jakarta USD 7,250.00 sesuai dengan invoice, PO, proforma Invoice, Order of Confirmation, bukti pembayaran, rekening koran;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB untuk barang Natural Barium

Sulphate W-44HB pada pos tarif 2511.10.00 sudah sesuai dan merupakan nilai yang sebenarnya dibayarkan;

2. Pemohon Banding telah melaporkan nilai pabean dari barang yang diimpor sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan melampirkan bukti pembayaran, rekening koran, proforma invoice, PO, Invoice Nomor XMPI-20241122-ID tanggal 22-11-2024 sejumlah USD 7,250.00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Terbanding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya, selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00653/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 311325 tanggal 18 Desember 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Nama Barang: Natural Barium Sulphate W-44HB CAS: 13642-86-7;

b. Nilai Pabean (CIF): USD7,250.00;

c. Negara Asal: China (CN);

d. Penjual/Pengirim : Shenzhen Jinzhuoyang Import & Export Co., Ltd.; bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 634190/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Desember 2024, terhadap barang impor dalam PIB tersebut untuk barang Pos 1 ditetapkan nilai pabeannya oleh Terbanding sehingga total nilai pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD 8.750,00, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangJumlah (KGM)Nilai Pabean (CIF dalam USD)
PIBPenetapan
SatuanTotalSatuanTotal
1Natural Barium Sulphate W-44HB CAS: 13642-86- 725.000,000,297,250.000,358,750.00
TOTAL7,250.008,750.00

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa yang menjadi pokok masalah keberatan adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Ps 22), serta Sanksi Administrasi berupa Denda, dimana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp8.221.990,00 (Delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);

bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022;

bahwa telah disampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S- 304/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 17 Februari 2025, dengan tetap memperhatikan bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan tambahan data bukti pendukung lainnya paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan dan belum diterbitkan keputusan keberatan. Adapun peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi yang dimintakan kepada Pemohon Bandingdi antaranya sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa hingga tenggat waktu yang diberikan, Pemohon Banding tidak menyampaikan buku, catatan, data dan/atau informasi yang dimintakan selain yang diajukan saat pengajuan keberatan;

bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/202, dalam hal sampai dengan batas waktu berakhir Pemohon Banding tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon Banding;

bahwa dalam rangka penyelesaian keberatan,

1. telah dilakukan penelusuran terhadap dokumen lain yang disampaikan Pemohon Banding melalui loket penerimaan dokumen (pendok) Dokumen Merah Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok maupun data Ceisa 40, diantaranya berupa Salinan SPTNP, Lembar PIB, Invoice, Packing List, Polis Asuransi, Quality Certification of Analysis, MSDS, Surat Tugas dan Surat Kuasa Pengurusan Pengurusan Dokumen Impor, Deklarasi Nilai Pabean (DNP), Lembar Transaction Details CTBC Bank SWIFT Transaction, Purchase Order, Order of Confirmation, Proforma Invoice, SKA Form E, eCOO ACFTA, Billing Tagihan DJBC dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas PIB, Bill of Lading;

2. telah dilakukan penelusuran terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) fisik atas barang impor dalam PIB a quo;

bahwa ketentuan mengenai penelitian Nilai Pabean (pada saat PIB Nomor 311325 tanggal 18 Desember 2024 mendapatkan nomor pendaftaran) diatur dalam PMK Nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2019, serta diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 99/PMK.04/2019 Tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan. Adapun ketentuan Sanksi Administrasi berupa Denda dalam permasalahan yang menjadi sengketa a quo diatur dalam Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 PMK Nomor 99/PMK.04/2019;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding baik yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen yang diajukan saat permohonan keberatan maupun tindak lanjut permintaan data/keterangan tambahan, dapat disampaikan sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding

Terbanding;

bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo adalah sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) USD7,250.00. Rincian nilai sebagaimana dimaksud sama dengan yang tercantum dalam invoice (CIF) yang disampaikan Pemohon Banding bernomor XMPI- 20241122-ID tanggal 22 November 2024. Adapun Pemohon Banding melampirkan salinan polis asuransi yang diterbitkan di luar daerah pabean, sedangkan salinan B/L yang disampaikan Pemohon Banding memuat keterangan “FREIGHT PREPAID”;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi/negosiasi harga (misalnya berupa tangkapan layar percakapan melalui surat elektronik, pesan singkat, atau media komunikasi lainnya) yang dapat digunakan untuk meneliti proses/mekanisme pembentukan harga atau negosiasi harga hingga ditetapkan harga transaksi atas pembelian barang impor a quo antara pihak supplier dengan importir, serta memuat informasi mengenai pengiriman file dokumen, keterangan mengenai mekanisme pembayaran, serta nama dan nomor rekening tujuan pembayaran;

bahwa berdasarkan Dokumen Purchase Order Nomor KN-IMP-4250 tanggal 22 November 2024 yang diterbitkan Pemohon Banding ditujukan kepada GUANGDONG XIMI GROUP CO., LTD., diketahui Quantity pemesanan sebanyak 25.000,00 KGM, dengan nilai total USD7,250.00, incoterm CIF Jakarta, Payment Term T/T in Advance, Delivery: Prompt, Remarks PI XMPI- 2024112-ID;

bahwa terhadap Purchase Order yang dikirimkan kepada penjual, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen Order of Confirmation atau Konfirmasi Pesanan yang diterbitkan oleh consignee Pemohon Banding ditujukan kepada GUANGDONG XIMI GROUP CO., LTD. atas order dari pembeli yaitu Pemohon Banding Nomor Order 4250/KN/IMP tanggal 22 November 2024, Incoterm: CIF Jakarta, Payment Term: T/T In Advance, Shipment: Prompt in one FCL 20ft, tidak tercantum keterangan mengenai nama dan nomor rekening tujuan pembayaran;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen Sales Contract

melainkan berupa dokumen Proforma Invoice Nomor XMPI-20241122-ID tanggal 22 November 2024 yang diterbitkan oleh HK XINMEI GROUP LIMITED selaku Seller dan ditujukan kepada Pemohon Banding selaku Buyer, tercantum transaksi atas barang impor a quo dengan nilai USD7,250.00, incoterm CIF, Quantity 25 TON (Package 25Kg/Bag), Payment Term: T/T 100% before shipment, nama dan nomor rekening tujuan pembayaran meliputi Intermediary Bank Bank of America N.A. New York, Swift Code BOFAUS3N, Beneficiary Bank ZHEJIANG CHOUZOU COMMERCIAL BANK CO., LTD, SWIFT BIC CZCBCN2X, Beneficiary Name HK XINMEI GROUP LIMITED, A/C No NRA15702002010590028362. Tercantum validasi berupa tanda tangan dari seller;

bahwa berdasarkan dokumen Invoice Nomor XMPI-20241122-ID tanggal 22 November 2024 yang diterbitkan oleh Shenzhen Jinzhuoyang Import & Export Co., Ltd., diketahui bahwa nilai yang ditagihkan kepada Pemohon Banding adalah sebesar USD7,250.00, dengan Quantity 25.000,00 KGS (1.000 Packages), tidak tercantum keterangan mengenai Price Term dan payment term. Adapun quantity atas barang yang ditagihkan dalam invoice a quo, terkonfirmasi dalam bukti dokumen packing list yang dilampirkan yaitu sebanyak 1.000 Packages, dengan total Net Weight 25.000,00 KG, dan Total Gross Weight 25.680,00 KG;

bahwa terhadap bukti dokumen Purchase Order, Order of Confirmation, Proforma Invoice, dan Invoice yang disampaikan Pemohon Banding, dapat diuraikan sebagai berikut:

1. bahwa nama penjual dan pengirim yang diberitahukan dalam PIB adalah SHENZHEN JINZHUOYANG IMPORT & EXPORT CO., LTD, namun demikian dalam dokumen Purchase Order, Order of Confirmation tercantum GUANGDONG XIMI GROUP CO., LTD, sedangkan dalam dokumen Proforma Invoice tercantum HK XINMEI GROUP LIMITED sebagai seller, terhadap perbedaan entitas transaksi tersebut tidak diperoleh penjelasan lebih lanjut;

2. bahwa dokumen Purchase Order, Order of Confirmation, Proforma Invoice, dan Invoice yang disampaikan Pemohon Banding diterbitkan

bersamaan pada tanggal 22 November 2024;

3. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan sales contract sebagai dokumen perikatan/perjanjian atas kesepakatan transaksi, melainkan proforma invoice, tercantum nama dan nomor rekening tujuan pembayaran yaitu HK XINMEI GROUP LIMITED, nomor rekening NRA15702002010590028362, dan Beneficiary Bank ZHEJIANG CHOUZOU COMMERCIAL BANK CO., LTD., SWIFT BIC CZCBCN2X, dan Intermediary Bank Bank of America N.A. New York, Swift Code BOFAUS3N;

4. bahwa atas bukti dokumen Order of Confirmation yang disampaikan diterbitkan oleh pembeli, sebagaimana diketahui pada umumnya Konfirmasi Pesanan atau Order of Confirmation adalah dokumen resmi yang diterbitkan penjual/distributor kepada pembeli untuk memastikan bahwa pesanan yang diterima sudah benar dan akan diproses, sehingga atas dokumen tersebut tidak lazim sebagaimana transaksi pada umumnya;

bahwa terdapat inkonsistensi para pihak (entitas) yang bertransaksi pada dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sehingga diragukan kebenaran dan keakuratannya;

bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti asuransi berupa polis asuransi yang diterbitkan di luar negeri oleh PING AN PROPERTY & CASUALTY INSURANCE COMPANY OF CHINA. LTD, QINGDAO BRANCH, Nomor Polis 11153003902774524140 tanggal 26 November 2024;

bahwa atas pelunasan/pembayaran tagihan Invoice PIB a quo, Pemohon Banding menyampaikan bukti bayar berupa Lembar Transaction Details CTBC Bank Reference ID 167889 dengan keterangan Transaction Type SWIFT Transaction, yang memuat informasi transaksi transfer pada tanggal 3 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut:

1. Initiator Account: KEMIRA,

2. Transaction Date: 03-12-2024,

3. Beneficiary Nickname: HK XINMEI GROUP LIMITED1,

4. Transaction Amount: USD7,250.00,

5. LLD/Remittance purpose: other advance payment,

6. LHBU/Cross currency purpose: purchase of goods,

7. Beneficiary reference: INV XMPI-20241122-ID,

8. External reference number: 000001498074,

bahwa terhadap bukti bayar yang disampaikan Pemohon Banding dapat diketahui sebagai berikut:

1. bahwa terhadap bukti bayar yang disampaikan Pemohon Banding, tidak tercantum keterangan mengenai nomor rekening tujuan pembayaran maupun nama bank tujuan sebagaimana tercantum dalam dokumen proforma invoice yaitu nomor rekening NRA15702002010590028362, Beneficiary Bank ZHEJIANG CHOUZOU COMMERCIAL BANK CO., LTD, SWIFT BIC CZCBCN2X, Intermediary Bank Bank of America N.A. New York, Swift Code BOFAUS3N,

2. bahwa beneficiary reference yang tercantum dalam bukti bayar adalah INV XMPI-20241122-ID dengan beneficiary nickname adalah HK XINMEI GROUP LIMITED1, berdasarkan hasil penelusuran dokumen Invoice nomor XMPI-20241122-ID tanggal 22 November 2024 diketahui penerbit invoice adalah SHENZHEN JINZHUOYANG IMPORT & EXPORT CO., LTD,

sehingga terhadap bukti bayar yang disampaikan Pemohon Banding, tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sebagai bukti bayar pendukung nilai transaksi;

bahwa hingga keputusan atas keberatan diterbitkan, Pemohon Banding tidak menyampaikan rekening koran/giro, serta bukti dokumen SWIFT MT 103 yang memuat informasi pembayaran/transfer atas seluruh nilai transaksi dalam invoice yaitu sebesar USD7,250.00. Dengan demikian, tidak terdapat Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagai dasar untuk membuktikan Harga Yang Sebenarnya Dibayar Atau Yang Seharusnya Dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak penjual atas pembelian barang impor dalam PIB a quo;

bahwa Pemohon Banding juga tidak menyampaikan bukti/dokumen lain yang dapat digunakan untuk memperdalam penelitian nilai transaksi yang

diberitahukan, di antaranya:

1. Pembukuan akuntansi yang mencatat pengakuan/penyesuaian hutang, pembelian, mutasi persediaan, pelunasan/pembayaran atas pembelian barang impor dalam sengketa a quo semisal buku besar/general ledger, buku hutang, buku kas/bank, buku persediaan/kartu stock, buku pembelian, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam sengketa a quo. Selain itu, dengan tidak menyampaikan pembukuan, maka pemenuhan terhadap ketentuan dalam PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan; dan

2. Dokumen perpajakan berupa SPT MASA PPN dan Formulir 1111 B1 yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor dalam PIB a quo dan Faktur Pajak Penjualan Dalam Negeri.

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, disimpulkan bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB a quo, sehingga nilai pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 311325 tanggal 18 Desember 2024 Pos 1 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sesuai hierarki penggunaannya sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 8.750,00

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00796/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 06 April 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo

kiranya berkenan memberi putusan:

1. menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. menguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00796/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 032/KN/IMP-BANTSUB/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa untuk bukti pembayaran freight dan pembayaran polis asuransi, Pemohon Banding tidak ada, karena barang dibeli dengan incoterm CIF Jakarta, dan pada BL tertera “Freight Prepaid” yang artinya sudah sesuai dengan incoterm CIF;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00796/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 6 April 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 007/KN/IMP/XII/2024 tanggal 27

Desember 2024;

Bukti P-3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

634190/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Desember 2024; Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Karyawan tanpa nomor tanggal 16

September 2025 atas nama Thomas Effendi;

Bukti P-5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur NIK 3175071005860018

atas nama Antoni Hianto Junior;

Bukti P-6. KartuTandaPenduduk(KTP)KaryawanNIK

3175030206790010 atas nama Thomas Effendi;

Bukti P-7. Bukti Karyawan Formulir 1721-A1 atas nama Thomas Effendi;

Bukti P-8. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 16 September

2025 atas nama Antoni Hianto Junior;

Bukti P-9. Billing DJBC Kode Billing 640241200606787 tanggal 22

Desember 2024 sebesar Rp8.221.990,00 (SPTNP);

Bukti P-10. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk. NTPN

FDB990I69F2LABI3 tanggal bayar 23 Desember 2024 sebesar Rp8.221.990,00 (SPTNP);

Bukti P-11. Akta Notaris Nomor 1 tanggal 1 April 2022, yang dibuat oleh

Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-12. Pengesahan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 1 April 2022 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0000301 tanggal 1 April 2022;

Bukti P-13. PIB Nomor 311325 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-14. Billing DJBC Kode Billing 640241200531561 tanggal 17

Desember 2024 sebesar Rp15.572.872,00 (PIB);

Bukti P-15. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk. NTPN

500EE509OJUJ9239 tanggal bayar 18 Desember 2024 sebesar Rp15.572.872,00 (PIB);

Bukti P-16. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

320650/KPU.1/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Bukti P-17. CertificateofOrigin-ACFTA(FormE)Nomor

E246626905496595 tanggal 9 Desember 2024;

Bukti P-18. Bill of Lading Nomor 712410923847 tanggal 8 Desember 2024; Bukti P-19. Invoice Nomor XMPI-20241122-ID tanggal 22 November 2024; Bukti P-20. Packing List untuk Invoice Nomor XMPI-20241122-ID tanggal 22

November 2024;

Bukti P-21. Quality Certification of Analysis diterbitkan oleh HK Xinmei Group

Limited tanpa nomor tanpa tanggal untuk jenis barang Barium sulphate;

Bukti P-22. CargoTransportationInsurancePolicyNomor

11153003902774524140 tanggal 26 November 2024;

Bukti P-23. Purchase Order Nomor KN-IMP-4250 tanggal 22 November

2024;

Bukti P-24. Order of Confirmation Nomor 4250/KN/IMP tanggal 22

November 2024 ;

Bukti P-25. Proforma Invoice Nomor XMPI-20241122-ID tanggal 22

November 2024;

Bukti P-26. Material Safety Data Sheet (MSDS) diterbitkan oleh Guangdong

XiMi Group Co.,Ltd. tanpa nomor tanpa tanggal untuk jenis barang Barium sulphate;

Bukti P-27. Statement Letter dari Guandong Ximi New Material Technology

Co., Ltd tanggal 5 Agustus 2025;

Bukti P-28. Buku Besar Pemohon Banding Periode 1 Desember 2024 s.d. 31

Desember 2024;

Bukti P-29. Formulir 1111 B1 Masa Desember 2024;

Bukti P-30. Rincian Buku Pembantu Hutang Pemohon Banding Periode 1

Desember 2024 s.d. 31 Desember 2024;

Bukti P-31. Rincian Valuasi Persediaan (FIFO) Pemohon Banding Periode 1

Desember 2024 s.d. 31 Desember 2024;

Bukti P-32. Rekening Koran Bank CTBC Periode 1 Desember 2024 s.d. 31

Desember 2024;

Bukti P-33. Bukti transfer T/T (Telegraphic Transfer) Bank CTBC Nomor

157889 tanggal 3 Desember 2024 sebesar USD7,250.00; Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 dan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

633784/KPU.1/2024 tanggal 22 Desember 2024;

Bukti T-2. PIB Pembanding Nomor 175822 tanggal 21 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00796/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Kemira Nityatama Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 634190/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0010/KN/IMP-BANDING/V/2025 tanggal 30 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD7,250.00Total CIF USD8,750.00Jenis barang berupa Natural Barium Sulphate W-44HB CAS: 13642-86-7. Negara asal China. PIB Nomor 311325 tanggal 18 Desember 2024.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.221.990,00 (delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah nilai pabean atas jenis barang berupa Natural Barium Sulphate W-44HB CAS: 13642-86- 7, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 311325 tanggal 18 Desember 2024, sebagai berikut:

No.PemberitahuanPenetapan
1Total CIF USD7,250.00Total CIF USD8,750.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Natural Barium Sulphate W-44HB CAS: 13642-86- 7, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 311325 tanggal 18 Desember 2024, menjadi sebesar total CIF USD8,750.00 dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00796/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 April 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 311325 tanggal 18 Desember 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD8,750.00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 311325 tanggal 18 Desember 2024 sebesar CIF USD7,250.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah nilai pabean berupa Natural Barium Sulphate W-44HB CAS: 13642-86-7, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 311325 tanggal 18 Desember 2024, sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Total CIF USD7,250.00Total CIF USD8,750.00

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain:

Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada

ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang

diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

Bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan- ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas,

maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 633784/KPU.1/2024 tanggal 22 Desember 2024, penetapan

Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 634190/KPU.1/SPTNP/2024 Tanggal 22 Desember 2024 atas PIB sengketa a quo dengan uraian barang: Natural Barium Sulphate W-44HB CAS:13642-86-7, dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dan didasarkan pada dokumen PIB Pembanding Nomor 175822 tanggal 21 Oktober 2024 (pos 1);

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding Nomor 175822 tanggal 21 Oktober 2024 (pos 1) terdapat informasi antara lain:

Jenis barang (pos 1)Barium Sulphate XM-BA25
Harga satuanCIF USD0.35/ Kgm
Pelabuhan muatNansha
Negara asalChina
Tanggal B/L13 Oktober 2024

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order nomor KN-IMP-4250 tanggal 22 November 2024, Pemohon Banding memesan barang kepada Guangdong Ximi Group Co., Ltd., China berupa Natural Barium Sulphate W-44HB sebanyak 25,000.00 Kgm dengan nilai sebesar CIF USD7,250.00, Term of Payment : TT In Advance;

bahwa berdasarkan bukti Order Confirmation nomor Our Order No 4250/KN/IMP tanggal 22 November 2024,Pemohon Banding mengkonfirmasi pesanan barang impor kepada Guangdong Ximi Group Co., Ltd., China berupa Natural Barium Sulphate W-44HB sebanyak 25,000.00 Kgm dengan nilai sebesar CIF USD7,250.00, Term of Payment : TT In Advance;

bahwa berdasarkan bukti PIB Nomor 311325 tanggal 18 Desember 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Natural Barium Sulphate W-44HB CAS:13642-86-7 dengan jumlah sebanyak 25,000.00 Kgm atau 1,000.00 Package dan nilai pabean sebesar CIF USD7,250.00 atau Rp115.354.750,00 (NDPBM : Rp15.911,00), pelabuhan muat: Nansha, negara asal: China, dengan Shenzhen Jinzhuoyang Import & Eksport Co., Ltd., sebagai penjual dan pengirim;

bahwa berdasarkan bukti Proforma Invoice Nomor XMPI-20241122-ID tanggal 22 November 2024 yang diterbitkan HK Xinmei Group Limited, barang impor yang disengketakan berupa Natural Barium Sulphate W-44HB dengan jumlah sebanyak 25,000.00 Kgm dengan nilai sebesar CIF USD7,250.00, Term of Payment: T/T 100% before shipment, Banking Information: Intermediary Bank Bank of America N.A. New York, Swift Code BOFAUS3N, Beneficiary Bank Zhejiang Chouzou Commercial Bank Co., Ltd, Swift BIC CZCBCN2X, Beneficiary Name HK Xinmei Group Limited, A/C No NRA15702002010590028362;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice Nomor XMPI-20241122-ID tanggal 22 November 2024 yang diterbitkan Shenzhen Jinzhuoyang Import & Eksport Co., Ltd., barang impor berupa Natural Barium Sulphate W-44HB dengan jumlah sebanyak 25,000.00 Kgm atau 1,000.00 Package dengan nilai sebesar CIF USD7,250.00;

bahwa berdasarkan bukti Packing List untuk Invoice nomor XMPI-20241122- ID tanggal 22 November 2024 yang diterbitkan Shenzhen Jinzhuoyang Import & Eksport Co., Ltd., barang impor berupa barang impor berupa Natural Barium Sulphate W-44HB dengan jumlah sebanyak 25,000.00 Kgm atau 1,000.00 Package;

bahwa berdasarkan bukti Form E Nomor E246626905496595 tanggal 09 Desember 2024, pihak otoritas di negara pengirim barang menyatakan barang yang dikirim kepada Pemohon Banding berupa Natural Barium Sulphate W-44HB sebanyak 1,000.00 Package dengan Invoice nomor XMPI- 20241122-ID tanggal 22 November 2024, di mana Eksportir: Shenzhen

Jinzhuoyang Import & Eksport Co., Ltd. dan Importer: PT Kemira Nityatama (Pemohon Banding);

bahwa pada SPT Masa PPN Desember 2024 untuk Formulir 1111 B1, terdapat informasi DPP sebesar Rp115.354.750,00 dengan Nama Penjual BKP Shenzhen Jinzhuoyang Import & Eksport Co., Ltd. untuk PIB sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading (B/L) Nomor 712410923847 tanggal 08 Desember 2024, barang impor yang dikapalkan atau dikirimkan berupa Natural Barium Sulphate W-44HB 1,000.00 Package, Freight Prepaid, Pelabuhan muat: Nansha;

bahwa pengiriman atau pengapalan barang impor sengketa diansuransikan sesuai dengan bukti Cargo Transportation Insurance Policy yang diterbitkan oleh Ping An Property & Casualty Insurance of China Ltd dengan polis asuransi Nomor 11153003902774524140 tanggal 26 November 2024 dan nilai pertanggungan sebesar USD7,975.00;

bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sengketa a quo sebesar CIF USD7,250.00, oleh Pemohon Banding dibayarkan kepada HK Xinmei Group Limited, melalui Bukti Transfer yang diterbitkan CTBC Bank dengan Reference ID167889 tanggal 03 Desember 2024 dengan nilai transfer sebesar USD7,250.00 dan Invoice XMPI-20241122- ID;

bahwa pada bukti Rekening Giro CTBC Bank untuk periode 01 Desember 2024 s.d. 31 Desember 2024, pada tanggal 03 Desember 2024 terdapat informasi mutasi debit sebesar USD7,250.00 dengan keterangan: SWIFT 000001498074 HK Xinmei Group Limi 2012//XMPI

bahwa atas transaksi sengketa a quo dicatat Pemohon Banding dalam pembukuan sebagai berikut:

1. Rincian Buku Pembantu Hutang 01 Desember 2024 s.d. 31 Desember 2024, di mana pada tanggal 03 Desember 2024 terdapat pencatatan transaksi atas nomor sumber 12/24/CTBCUP01 dengan keterangan Pel XMPI-20241122-ID $7,250.00 (15.905) Shenzhen Jinzhuoyang Import & Eksport Co., Ltd dengan nilai sebesar USD7,250.00, dan pada tanggal 18

Desember 2024 terdapat pencatatan transaksi atas nomor sumber XMPI-20241122-ID dengan keterangan Natural Barium XMPI-20241122- ID Shenzhen Jinzhuoyang Import & Eksport Co., Ltd dengan nilai sebesar USD7,250.00;

2. Buku Besar Rinci 01 Desember 2024 s.d. 31 Desember 2024, di mana pada tanggal 03 Desember 2024 terdapat pencatatan transaksi atas nomor sumber 12/24/CTBCUP01 dengan keterangan (Shenzhen Jinzhuoyang Import & Eksport Co.,) Ltd Pel XMPI-20241122-ID $7,250.00 (15.905) dengan nilai sebesar Rp115.319.202,50;

3. Dokumen Rincian Valuasi Persediaan (FIFO) 01 Desember 2024 s.d. 31 Desember 2024, diketahui pada tanggal 18 Desember 2024 atas barang berupa Natural Barium Sulphate W-44HB dengan nomor sumber XMPI- 20241122-ID dengan pencatatan 25,000.00 Kts. Masuk dan nilai masuk 122.354.750;

bahwa dari pemeriksaan tersebut di atas, terdapat kesesuaian antara nilai barang yang diberitahukan dalam PIB, purchase order, order confirmation, proforma invoice, dan commercial invoice dengan nilai yang dibayarkan kepada penerima pembayaran sebagaimana dibuktikan dengan bukti transfer, rekening giro, serta pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa walaupun terdapat kesesuaian atas bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, fakta persidangan menunjukkan bahwa pada saat pengajuan keberatan Terbanding telah meminta bukti-bukti pendukung kepada Pemohon Banding secara patut, namun demikian Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen perpajakan, rekening giro serta pembukuan atas transaksi sengketa a quo, yang diperlukan Terbanding untuk melakukan pengujian dan memastikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo;

bahwa alasan atau penjelasan Pemohon Banding atas tidak diserahkannya bukti tersebut karena beberapa dokumen baru diperoleh Pemohon Banding di awal bulan januari 2025, dengan demikian sebelum Keputusan a quo

diterbitkan bukti-bukti tersebut telah ada dan dalam kuasa Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon Banding masih memiliki kesempatan hingga tenggat waktu 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan belum diterbitkan Keputusan Terbanding atas keberatan dimaksud, dengan demikian alasan Pemohon Banding tidak menyerahkannya bukti-bukti tersebut pada tahap keberatan tidaklah yang memadai;

bahwa dengan tidak diserahkannya bukti-bukti tersebut di atas pada tahap pengajuan keberatan dan baru disampaikannya bukti tersebut pada saat persidangan, tanpa disertai alasan atau penjelasan yang memadai, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan itikad baik dalam proses penyelesaian sengketa;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean atas jenis barang berupa Natural Barium Sulphate W- 44HB CAS: 13642-86-7, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 311325 tanggal 18 Desember 2024 adalah sebesar total CIF USD7,250.00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas nilai pabean atas jenis barang berupa Natural Barium Sulphate W-44HB CAS: 13642-86-7, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 311325 tanggal 18 Desember 2024, menjadi sebesar total CIF USD8,750.00 dan mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00796/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 April 2025;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD7,250.00Total CIF USD8,750.00Total CIF USD8,750.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Natural Barium Sulphate W-44HB CAS: 13642-86-7, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 311325 tanggal 18 Desember 2024, adalah sebesar total CIF USD8,750.00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp8.221.990,00 (delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp2.625.315,00

PPh Psl. 22 Impor: Rp 596.675,00

Denda: Rp5.000.000,00

Jumlah: Rp8.221.990,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:
1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00796/BC/KPU.01/KBT/2025
tanggal 6 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Kemira
Nityatama terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan
Cukai dalam SPTNP Nomor 634190/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 22
Desember 2024, atas nama PT KEMIRA NITYATAMA, NPWP
01.346.236.1-046.000, yang beralamat di Jalan Agung Karya III Blok D
Kavling 6, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara,
DKI Jakarta 14340.
2. Menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Natural Barium
Sulphate W-44HB CAS: 13642-86-7, negara asal China, yang
diberitahukan dalam PIB Nomor 311325 tanggal 18 Desember 2024
sebesar CIF USD8,750.00.
3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi
administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp8.221.990,00 (delapan juta
dua ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.