P U T U S A N
Nomor PUT-004499.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00791/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-633746/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004499.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BUDI AGUNG SENTOSA, NPWP 01.836.816.7-428.000, beralamat di Jalan Kebon Jati No. 88 Kav. D-2 Kebon Jeruk Andir, Bandung, yang diwakili oleh Sdr. Heri Janto, SE., jabatan Direktur; selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Silvi Kusuma Dewi
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 0059/IMP/BAS/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Erwindra Rahmanto/197207281999031001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,