Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-004499.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Budi Agung Sentosa, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004499.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00791/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-633746/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004499.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BUDI AGUNG SENTOSA, NPWP 01.836.816.7-428.000, beralamat di Jalan Kebon Jati No. 88 Kav. D-2 Kebon Jeruk Andir, Bandung, yang diwakili oleh Sdr. Heri Janto, SE., jabatan Direktur; selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Silvi Kusuma Dewi

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 0059/IMP/BAS/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Erwindra Rahmanto/197207281999031001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/19870211200621003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP: Riyan Andriyanto/199308212013101001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 2475/BC/KPU.1/2025 tanggal 09 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

997/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

011/IMP/BAS/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00793/KPU.01/SUB/2025 tanggal 21 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0049/IMP/BAS/IX/2025 tanggal 09 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

PT Budi Agung Sentosa

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-633746/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1.DendaAdministrasi 2.PPNImpor0 51.044.4275.000.000 67.472.5185.000.000 16.428.091
JumlahKekuranganPembayaran21.428.091

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-633746/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan berdasarkan Surat Tanpa Nomor tanggal 13 Februari 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP- 00791/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 April 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.428.091,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 011/IMP/BAS/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 3 Juni 2025 (via eTaxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

011/IMP/BAS/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 305454 tanggal 16 Desember 2024 yaitu sebagai berikut:

JenisBarangQTY (MTR)Harga/MTRDitetapkan BeaCukaiPersentase Kenaikkan
Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric122.066 MTRCNY1,74CNY2,3032,18%

PT Budi Agung Sentosa

FDY X DTY -LQ261 bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf c):

Pemohon tidak menyampaikan bukti korespondensi (misal berupa email, quotation, fax) sehingga tidak dapat diketahui secara lengkap proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga;

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan pemohon, Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd dan pembeli Pemohon Banding. Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Termohon tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli.

b. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf d):

bahwa terdapat perbedaan nama Supplier dengan nama penerima pembayaran (beneficiary) sebagaimana tercantum dalam Sales Contract Nomor LQ24261 tanggal 4 Desember 2024 dengan nilai transaksi CNF CNY 212.280,00 dan payment terms “300 days after shipment”. Diketahui Supplier maupun Shipper dalam sengketa a quo adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd sedangkan nama penerima pembayaran adalah Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd; Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pandangan Pemohon, perbedaan antara pihak yang tercantum sebagai shipper, dan penerima pembayaran merupakan

PT Budi Agung Sentosa

kebijakan internal dari pihak penjual yang berada di luar kendali Pemohon selaku pembeli/importir. Pemohon telah melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan instruksi resmi yang tercantum dalam dokumen Sales Contract yang diterbitkan oleh pihak penjual. Oleh karena itu, Pemohon beritikad baik dan bertindak sesuai dengan kelaziman praktik perdagangan internasional, di mana penerima pembayaran dapat saja berbeda namun tetap dalam koordinasi pihak penjual. Dengan demikian, dalil Terbanding yang menyatakan tidak dapat diketahui mekanisme transaksi menjadi tidak relevan dan tidak tepat apabila dibebankan kepada Pemohon;

c. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf e):

bahwa dalam Commercial Invoice Nomor LQ 24261 tanggal 5 Desember 2024 yang disampaikan Pemohon dengan nilai transaksi CNF CNY 212.394,84 tidak ada informasi mengenai nama dan Nomor rekening tujuan pembayaran serta terms of payment;

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa menurut Pemohon Banding, nama dan rekening tujuan pembayaran serta payment terms telah dijelaskan secara jelas dalam Sales Contract yang dilampirkan. Dengan demikian, tidak ada kewajiban hukum untuk mencantumkan rekening tujuan serta payment terms secara terpisah dalam invoice atau dokumen terkait lainnya, karena hal tersebut telah diatur dan disepakati sebelumnya dalam perjanjian antara para pihak;

d. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf f):

bahwa Pemohon menyampaikan salinan pengiriman uang bank BCA dimana sebagian besar informasi yang tercantum dalam bukti bayar dimaksud tidak dapat terbaca dengan jelas sehingga tidak dapat diuji silang dengan buku bank dan buku pembelian yang disampaikan Pemohon. Oleh karena itu keabsahan dan kewajaran nilai pemberitahuan yang diberitahukan diragukan kebenarannya;

Sanggahan Pemohon Banding:

PT Budi Agung Sentosa

bahwa Pemohon Banding akan melampirkan Bukti pembayaran dengan kualitas gambar yang lebih baik Bersama dengan permohonan banding ini;

e. bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf g):

bahwa incoterm yang digunakan atas transaksi adalah CFR dimana dalam PIB a quo nilai asuransi diberitahukan USD 0,00 (ditutup di dalam negeri).Pemohon menyampaikan polis asuransi yang ditutup di dalam negeri, diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi Nomor 102030924123795 tanggal 9 Desember 2024 sebesar CNY 212.394,84 beserta bukti kas keluar untuk pembayaran polis asuransi dimaksud tanpa disertai kuitansi pembayaran polis asuransi sehingga atas kebenaran nilai asuransi tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dokumentasi, Pemohon Banding akan menyertakan Bukti Kas Keluar sebagai dokumen pendukung yang sah dan lengkap, yang mencakup semua informasi pembayaran yang diperlukan, sehingga kuitansi pembayaran tidak perlu dilampirkan secara terpisah karena Bukti Kas Keluar tersebut telah mewakili dan mencakup semua aspek pembayaran yang relevan;

f. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf h):

Pemohon tidak menyampaikan SPT Masa PPN Impor yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang menunjukkan bahwa barang impor a quo adalah milik Pemohon. Pemohon juga tidak melampirkan faktur pajak atas penjualan barang impor a quo;

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding akan melampirkan SPT masa PPN impor dan bukti penyampaian SPT beserta faktur pajak atas penjualan barang impor a quo Bersama dengan permohonan banding ini;

g. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf i):

Bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi pembayaran dan pembukuan sebagaimana dimaksud di atas

PT Budi Agung Sentosa

mengakibatkan harga yang diberitahukan oleh Importir pada barang impor PIB a quo diragukan atau tidak dapat diyakini merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga harga yang diberitahukan atas barang impor PIB a quo tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi.

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa dalam pandangan Pemohon, Pemohon telah melampirkan dokumen-dokumenyangrelevandansubstansialyang menggambarkan proses pembentukan harga barang impor a quo, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen Sales Contract, Purchase Order, Invoice, Packing List, bukti pembayaran, serta dokumen pembukuan seperti, Buku Bank, SPT masa PPN dan Kartu Stok untuk periode terkait. Dokumen-dokumen tersebut secara berjenjang dan runtut mencerminkan tahapan-tahapan transaksi yang telah dilakukan Pemohon, mulai dari kesepakatan harga dalam kontrak, pelaksanaan pembayaran sesuai instruksi penjual, hingga pencatatan dalam sistem pembukuan perusahaan. Dengan demikian, dokumen tersebut secara substansial mencerminkan adanya kesepakatan harga dan syarat-syarat perdagangan yang telah dinegosiasikan dan disetujui bersama, sehingga telah cukup membuktikan proses terbentuknya harga secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut praktik perdagangan internasional yang lazim. Dengan demikian, anggapan Terbanding bahwa tidak terdapat kejelasan proses pembentukan harga adalah tidak tepat dan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.Keberatan Terbanding atas dugaan tidak mencantumkan payment term pada invoice tidak memiliki dasar faktual yang sah dan tidak dapat dijadikan alasan untuk meragukan kebenaran dokumen tersebut;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

PT Budi Agung Sentosa

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas diketahui importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB 305454 tanggal 16 Desember 2024 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materil Peraturan Kepabean yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00793/KPU.01/SUB/2025 tanggal 21 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan PIB Nomor 305454 tanggal 16 Desember 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric FDY X DTY-LQ261

b. Negara asal barang: CHINA (CN)

c. Supplier: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd.

d. Nilai Pabean: CIF CNY 212.394,84

PT Budi Agung Sentosa

2. bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean Nomor 633746/ KPU.1/SPTNP /2024 tanggal 19 Desember 2024 karena dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding kurang lengkap untuk menguji nilai transaksi dalam PIB a quo sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp21.428.091,00 (dua puluh satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu sembilan puluh satu rupiah);

3. bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya menyatakan tidak setuju dengan penerbitan SPTNP dimaksud;

4. bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00791/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 April 2025 yang pada intinya menolak seluruhnya pengajuan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dengan alasan data dan dokumen pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon banding tidak cukup sehingga diragukan atau tidak dapat diyakini merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

5. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding dimaksud melalui surat Nomor 011/IMP/BAS/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum pada surat banding Pemohon Banding tersebut;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi,

PT Budi Agung Sentosa

serta Penetapan Terbanding atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cuka sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 136/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

10. Peraturan Terbanding Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor PER-8/BC/2015;

11. Peraturan Terbanding Nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean;

12. Peraturan Terbanding Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

13. Peraturan Terbanding Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

PT Budi Agung Sentosa

14. Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk menangani Sengketa di Pengadilan Pajak;

C. Analisis

1. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp21.428.091,00 (dua puluh satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu sembilan puluh satu rupiah);

2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, diatur ketentuan terkait permasalahan yang menjadi sengketa a quo sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 3

(1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identic;

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi barang identik

PT Budi Agung Sentosa

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi;

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi;

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method);

(6) Penentuan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/

PT Budi Agung Sentosa

atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 12

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan c. tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

d. menggunakan moda transportasi yang sama;

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; atau c. tingkat perdagangan dan jumlah barang, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.

PT Budi Agung Sentosa

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan risk assessment.

(2) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko.

(3) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.

(4) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. Nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

PT Budi Agung Sentosa

b. Nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi, dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik;

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/ atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/ atau c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan

PT Budi Agung Sentosa

dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 27

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik;

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua bukti nyata atau data yang objektif dan terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(5) Nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

PT Budi Agung Sentosa

Pasal 28

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/ atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik;

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP;

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan

PT Budi Agung Sentosa

mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota pemintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau (2) hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(4) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

PT Budi Agung Sentosa

terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

3. Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean dan dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai tersebut tidak dipenuhi maka pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 84

(1) Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan

PT Budi Agung Sentosa

importir Penjelasan Pasal 84 Ayat (1).

Ayat ini memberikan kewenangan kepada pejabat bea dan cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan;

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh pejabat bea dan cukai. Dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

4. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 2

(1) Orang yang bertindak sebagai:

(3) Importir;

Wajib menyelenggarakan Pembukuan, penyusunan dan penyajian Laporan keuangan.

PT Budi Agung Sentosa

Pasal 3

(1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta paling kurang terdiri dari catatan mengenai:

a. Harta;

b. Kewajiban;

c. Modal;

d. Pendapatan;

e. Biaya; dan f. Sediaan barang.

5. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.04/2022, juga ditegaskan bahwa Terbanding dapat meminjam buku, catatan, data dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, dimana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai

PT Budi Agung Sentosa

hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau e. melakukan diperlukan mengajukan pembahasan atas dengan memanggil keberatan dengan surat panggilan.

Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;

6. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dlsampaikan saat keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa kepada yang bersangkutan telah dimintakan data-data untuk memperkuat alasan pengajuan keberatan sesuai dengan surat Nomor S-285/KPU.1/ KPU.110/2025 tanggal 14 Februari 2025;

b. bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB a quo adalah:

1) CFR sebesar CNY 212.394,84

2) Asuransi sebesar 0,00, dan

3) Freight sebesar 0,00 sehingga total Nilai Pabean yang diberitahukan adalah sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) CNY 212.394,84. Adapun salinan Bill of Lading (B/L) Nomor COAU7255495530 tanggal 9 Desember 2024 yang disampaikan Pemohon memuat keterangan “freight prepaid”;

c. bahwa Pemohon tidak menyampaikan bukti korespondensi dengan pihak penjual (misal berupa email, quotation, fax) sehingga tidak dapat diketahui secara lengkap proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga;

d. bahwa terdapat perbedaan nama Supplier dengan nama penerima pembayaran (beneficiary)sebagaimana tercantum dalam Sales

PT Budi Agung Sentosa

Contract Nomor LQ24261 tanggal 4 Desember 2024 dengan nilai transaksi CNF CNY 212.280,00 dan payment terms “300 days after shipment”. Diketahui Supplier maupun Shipper dalam sengketa a quo adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd sedangkan nama penerima pembayaran adalah Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd;

e. bahwa dalam Commercial Invoice Nomor LQ 24261 tanggal 5 Desember 2024 yang disampaikan Pemohon dengan nilai transaksi CNF CNY 212.394,84 tidak ada informasi mengenai nama dan Nomor rekening tujuan pembayaran serta terms of payment;

f. bahwa Pemohon menyampaikan salinan pengiriman uang Bank BCA yang memuat informasi transaksi transfer untuk pembayaran dua invoice dengan rincian sebagai berikut:

1) Pengirim: PT Budi Agung Sentosa (no rekening …)

2) Penerima: Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd (No rekening ….)

3) Bank tujuan: Industrial and Commercial Bank of China

4) Jumlah dikirim:

- CNY 697.544,12 (setara dengan Rp1.522.320.287,00), Biaya Rp50.000,00 Jumlah Total dikirim Rp1.522.370.287,00

5) Berita: Payment Inv no 2012// XS24271…Pembayaran kain

6) Cek BCA: …534 bahwa diketahui salinan pengiriman uang sebagaimana tersebut di atas sebagian besar tidak jelas terbaca. Pemohon memberikan penjelasan mengenai pembayaran dua invoice di atas dengan mengirimkan Invoice dan packing list Nomor XS24271 tanggal 5 Desember 2024 dimana tercantum nilai transaksi CNF CNY 485.149,28;

g. bahwa Pemohon Banding menyampaikan buku bank dan buku pembelian. Namun, karena informasi yang tercantum di dalam bukti bayar tidak dapat terbaca dengan jelas maka keabsahan dan kewajaran nilai pembayaran yang diberitahukan diragukan kebenarannya;

h. bahwa incoterm yang digunakan atas transaksi adalah CFR dimana

PT Budi Agung Sentosa

dalam PIB a quo nilai asuransi diberitahukan USD 0,00(ditutup di dalam negeri). Pemohon menyampaikan polis asuransi yang ditutup di dalam negeri, diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi Nomor 102030924123795 tanggal 9 Desember 2024 sebesar CNY 212.394,84 beserta bukti kas keluar untuk pembayaran polis asuransi dimaksud tanpa disertai bukti pembayaran polis asuransi sehingga atas kebenaran nilai asuransi tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

i. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Masa PPN Impor yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang menunjukkan bahwa barang impor a quo adalah milik Pemohon. Pemohon juga tidak menyampaikan faktur pajak atas penjualan barang impor a quo;

j. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon tidak cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi PIB a quo sehingga tidak dapat diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena tidak didasarkan atas bukti nyata atau data yang objektif dan terukur. Oleh karena itu, nilai pabean PIB a quo tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi dan ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback method) sesuai hierarki penggunaannya;

D. Simpulan

1. bahwa telah terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 305454 tanggal 16 Desember 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I tidak dapat diterima) sehingga atas barang impor dimaksud ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CNY 2,30/MTR sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar

PT Budi Agung Sentosa

CNY 280.751,80;

2. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00791/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 April 2025, dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan nilai pabean atas barang impor PIB a quo sesuai dengan SPTNP Nomor 633746/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 Desember 2024;

E. Permohonan/Saran bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya. Keputusan Terbanding Nomor KEP-- 00791/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 April 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,

- MenguatkankeputusanTerbandingNomorKEP-- 00791/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 April 2025, atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono agar dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan Tuhan Yang Maha Esa. Atas perhatian Majelis Hakim, Terbanding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0049/IMP/BAS/IX/2025 tanggal 09 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-00793/KPU.01/SUB/2025 tanggal 21 Agustus 2025;

a. Bagian Analisis Nomor 6 huruf c :

PT Budi Agung Sentosa

“Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi dengan pihak penjual (misal berupa email, quotation, fax) sehingga tidak dapat diketahui secara lengkap proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknyaa harga;

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati, Sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli memperkirakan biaya pengiriman, biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk dan biaya pemprosesan. Maka Ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli.

b. Bagian Analisis Nomor 6 huruf d:

bahwa terdapat perbedaan nama supplier dengan nama penerima pembayaran (beneficiary) sebagaimana tercantum dalam Sales Contract Nomor LQ24261 tanggal 4 desember 2024 dengan nilai transaksi CNF CNY 212.280,00 dan payment terms “300 days after shipment” Diketahui Supplier maupun Shipper dalam sengketa a quo adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., sedangkan nama penerima pembayaran adalah Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd.;

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon dalam kedudukannya sebagai pembeli, tunduk dan mengikuti ketentuan pembayaran sebagaimana yang ditetapkan oleh pihak penjual. Dalam praktik perdagangan internasional, tidak jarang pihak

PT Budi Agung Sentosa

penjual menunjuk entitas lain sebagai penerima pembayaran atau menggunakan rekening atas nama pihak ketiga dalam mekanisme keuangan internal mereka. Hal ini lazim terjadi karena berbagai alasan, seperti efisiensi pengelolaan keuangan, afiliasi usaha, atau pengaturan fiskal, dan administratif dari pihak penjual yang bersangkutan;

bahwa dalam perkara a quo, meskipun nama penerima pembayaran yang tercantum adalah Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd, hal tersebut dilakukan atas instruksi langsung dari penjual yang sah, yakni Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd, sebagaimana tercantum dalam dokumen Invoice dan Sales Contract yang telah dilampirkan Pemohon. Tanpa adanya bukti yang dapat membantah keabsahan hubungan hukum antara para pihak, asumsi mengenai tidak diketahuinya keterkaitan antara para pihak menjadi tidak berdasar;

c. Bagian Analisis Nomor 6 huruf e:

bahwa dalam Commercial Invoice Nomor LQ 24261 tanggal 5 desember 2024 yang disampaikan pemohon dengan nilai transaksi CNF CNY 212.394,84 tidak ada informasi mengenai nama dan Nomor rekening tujuan pembayaran serta term of payment;

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa benar pada Commercial Invoice Nomor LQ 24261 tanggal 5 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Yinghe Import & Export Co., Ltd kepada Pemohon Banding dengan nilai transaksi sebesar CNY212.394,84 (CNF Jakarta) tidak tercantum ketentuan Payment Term. Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan transaksi, karena ketentuan Payment Term telah secara jelas diatur dan disepakati dalam Sales Contract dengan Nomor yang sama tertanggal 04 Desember 2024 antara para pihak. Dengan demikian, meskipun Payment Term tidak dicantumkan kembali dalam Invoice, keberadaannya tetap sah dan mengikat para pihak berdasarkan Sales Contract yang mendahuluinya. Oleh karenanya, alasan Terbanding terkait ketiadaan Payment Term pada Invoice a quo tidak relevan dan tidak mempengaruhi kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding;

PT Budi Agung Sentosa

d. Bagian Analisis Nomor 6 huruf f:

Diketahui salinan pengiriman uang sebagaimana tersebut diatas sebagian besar tidak jelas terbaca. Pemohon memberikan penjelasan mengenai pembayaran dua invoice diatas dengan mengirimkan invoice dan packing list Nomor XS24271 tanggal 5 desember 2024 dimana tercantum nilai transaksi CNFCNY 485.149,28.

Sanggahan Pemohon Banding:

Menanggapi catatan bahwa salinan pengiriman uang sebagaimana dimaksud sebagian besar tidak jelas terbaca, bersama ini Pemohon Banding sampaikan bahwa:

Pembayaran yang dilakukan Pemohon merupakan multi payment untuk 2 (dua) invoice, yaitu:

1. Invoice XS24271 sebesar CNY 485.149,28 (setara Rp 1.058.789.788,67)

2. Invoice LQ24261 sebesar CNY 212.394,84 (setara Rp 463.530.498,82) Sehingga total pembayaran pada bukti bayar tanggal 06 Desember 2024 adalah sebesar CNY 697.544,12 (setara Rp 1.522.320.287,49)

Sebagai validasi tambahan, Pemohon telah melampirkan dokumen pendukung berupa invoice dan packing list Nomor XS24271 tanggal 5 Desember 2024 dengan nilai transaksi CNY 485.149,28. Dokumen tersebut sekaligus menguatkan bahwa nominal yang dibayarkan sesuai dengan rincian pembayaran atas kedua invoice tersebut;

bahwa dengan demikian, meskipun salinan pengiriman uang kurang jelas terbaca, kebenaran transaksi dan kesesuaian nilai pembayaran tetap dapat dibuktikan melalui bukti pendukung yang sah;

e. Bagian Analisis Nomor 6 huruf g:

Pemohon menyampaikan buku bank dan buku pembelian namun karena informasi yang tercantum di dalam bukti bayar tidak dapat terbaca dengan jelas maka keabsahan dan kewajaran nilai pembayaran yang diberitahukan diragukan kebenarannya;

Sanggahan Pemohon Banding:

PT Budi Agung Sentosa

Meskipun salinan bukti bayar memang kurang jelas terbaca, namun Pemohon telah melampirkan buku bank dan buku pembelian yang menunjukkan adanya transaksi pembayaran tersebut. Selain itu, Pemohon juga telah melampirkan dokumen pendukung berupa invoice dan packing list terkait, yang memvalidasi kesesuaian nilai transaksi dengan pembayaran yang dilakukan. Dengan demikian, pembayaran yang dilakukan dapat ditelusuri dan dibuktikan kebenarannya melalui dokumen resmi dan sah, sehingga keabsahan dan kewajaran nilai pembayaran tetap dapat diyakini;

f. Bagian Analisis Nomor 6 huruf h:

bahwa incoterm yang digunakan ats transaksi adalah CFR dimana dalam PIB a quo nilai asuransi diberitahuakn USD 0,00 (ditutup di dalam negeri). Pemohon menyampaikan polis asuransi yang ditutup dalam negeri, Bahwa incoterm yang digunakan atas transaksi adalah CFR dimana dalam PIB a quo nilai asuransi diberitahukan USD 0,00 (ditutup di dalam negeri). Pemohon menyampaikan polis asuransi yang ditutup dalam negeri, diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi Nomor 102030924123795 tanggal 9 desember 2024 sebesar CNY 212.394,84 beserta bukti kas keluar untuk pembayaran polis asuransi dimaksud tanpa disertai bukti pembayaran polis asuransi sehingga atas kebenaran nilai asuransi tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

Sanggahan Pemohon:

bahwa benar Pemohon melampirkan Polis Asuransi Nomor 102030924123794 tanggal 9 desember 2024 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi dengan pihak Insured Pemohon Banding Atas polis dimaksud, Pemohon melampirkan Bukti Kas Keluar tanggal 12 Desember 2024 Sebesar CNY 334,67 sebagai bagian dari administrasi internal perusahaan yang menunjukkan adanya pencatatan pembayaran premi asuransi;

bahwa meskipun dokumen Bukti Kas Keluar tersebut tidak menggunakan kop perusahaan dan merupakan dokumen internal, hal ini tidak mengurangi validitas pencatatan keuangan, karena sifatnya memang untuk keperluan

PT Budi Agung Sentosa

pembukuan internal. Selain itu, Polis Asuransi telah sah diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi, yang menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran premi telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, keberadaan Bukti Kas Keluar tersebut adalah wajar sebagai bukti pencatatan internal, dan sudah cukup mendukung validitas realisasi pembayaran premi atas Polis Asuransi dimaksud;

h. Bagian Analisis Nomor 6 huruf i:

Pemohon tidak menyampaikan SPT Masa PPN impor yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang menunjukan bahwa barang impor a quo adalah milik pemohon. Pemohon juga tidak menyampaikan faktor pajak atas penjualan barang impor a quo;

Sanggahan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Menyatakan kesediaanya untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung SPT Masa PPN apabila dianggap perlu, dan menegaskan bahwa dokumen yang telah dilampirkan tetap mencerminkan itikad baik serta transparansi dalam pelaporan dan pembukuan transaksi yang bersangkutan dilampirkan. Oleh Karena itu, dalil Terbanding Menyatakan SPT Masa PPN tidak dilampirkan secara Lengkap, tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan transaksi yang dilakukan Pemohon;

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- Bahwa Pemohon telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 305454 tanggal 16 desember 2024;

- BahwaTermohondalamkeputusankeberatanKEP- 00791/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 06 April 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB Nomor 305454 tanggal 16 desember 2024;

Permohonan

PT Budi Agung Sentosa

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00791/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal tanggal 06 April 2025. tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor SPTNP- 633746/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 Desember 2024 Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp21.428.091,00 (Dua puluh satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu sembilan puluh satu rupiah)sesuaiBuktiPenerimaanNegara(BPN)NTPN: 799367LI83LOGSSC tanggal 19 Desember 2024.

Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;

bahwa demikian Permohonan Banding ini Pemohon sampaikan, atas perkenan Ketua Pengadilan Pajak serta Majelis Hakim yang mulia Pemohon haturkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00791/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 April 2025;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

SPTNP-633746/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 Desember 2024; Bukti P-3 Billing DJBC dengan kode billing 640241200558988 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 799367LI83LOGSSC tanggal bayar 19 Desember 2024 sebesar Rp21.428.091;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 640241200506955 dan Bukti

PT Budi Agung Sentosa

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 75A64509OJUJ8A2B tanggal bayar 16 Desember 2024 sebesar Rp51.044.427;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat

Umum Pemegang Saham PT Budi Agung Sentosa Nomor 04 tanggal 04 November 2022, di hadapan Amaliyah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham.

Bukti P-6 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 305454 tanggal 16 Desember 2024 beserta Dokumen Pelengkap Pabean: SEA Waybill, Buku Kas Keluar, Invoice, Purchase Order, Rekening giro, Rekening Giro, Packing List, Bukti Freight, bukti lapor SPT, Buku Bank BCA, buku Bank Danamon, buku Besar Pembelian Kain tahun 2024, Buku hutang tahun 2024, Buku Pembelian Impor Desember 2024, Faktur Pajak tanggal 20 Januari 2025, Form E Nomor E24MA2KiQUE02987 tanggal 10 Desember 2024, Jurnal Umum, Kartu Stock, Laporan Surveyor, SPT Masa, Bukti Transfer Bank BCA;

Bukti P-7 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha:

8120000840055;

Bukti P-8 Dokumen Multi Payment;

Bukti P-9 Surat Kuasa Nomor 0059/IMP/BAS/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025 kepada Sdr Silvi Kusuma Dewi;

Bukti P-10 Tanggapan atas Tanggapan dan Penjelasan Penutup (Closing

Statement) Nomor 0066/IMP/BAS/XI/2025 tanggal 14 November 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPNP 633357/KPU.1/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. TanggapandanPenjelasanPenutupNo.SR-

330/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 3 November 2025;

PT Budi Agung Sentosa

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00791/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 011/IMP/BAS/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1NilaiPabeanCNFCNY 212.394,84CIFCNY 280.751,80BarangimporpadaPIBNomor 305454tanggal16Desember2024 ditetapkandenganmenggunakan

PT Budi Agung Sentosa

metode pengulangan (fallback

method) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa dengan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY 280.751,80 sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.428.091,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sebagaimana penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00791/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 April 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric FDY X DTY -LQ261, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 305454 tanggal 16 Desember 2024 dengan nilai pabean CIF CNY212.394,84 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY280.751,80, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.” bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

PT Budi Agung Sentosa

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.” bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

PT Budi Agung Sentosa

bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1), (2) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan..

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagatmana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagat nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenls, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

PT Budi Agung Sentosa

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 305454 tanggal 16 Desember 2024 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang serupa secara fleksibel (Metode 6.3), dan Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti pendukung PIB pembanding Nomor 218280 tanggal 9 November 2024;

bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu:

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

PT Budi Agung Sentosa

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan d. menggunakan moda transportasi yang sama.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas fotokopi PIB pembanding Nomor 218280 tanggal 9 November 2024, Majelis berpendapat bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 305454 tanggal 16 Desember 2024 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode nilai transaksi barang serupa secara fleksibel (Metode 6.3) berdasarkan data PIB pembanding Nomor 218280 tanggal 9 November 2024;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa atas Purchase Order Pemohon Banding kepada Penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., China nomor BAS/177/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024 diketahui terdapat pemesanan atas barang Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric -XS208 dengan total nilai sebesar CNF CNY212,280.00 dengan shipment: Des 2024 dan payment terms 0-300 days by TT after shipment;

PT Budi Agung Sentosa

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract antara Pemohon Banding dan Penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., China nomor LQ24261 tanggal 04 Desember 2024 diketahui terdapat kesepakatan jual beli atas barang Medium Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric -XS208 dengan total nilai sebesar CNF CNY212.280,00 dengan latest shipment: Des 2024 dan payment terms 0-300 days by TT after shipment, tujuan pembayaran: Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd., China sebagai berikut:

Vote Lo > SHAR NG AINSSEENG TSXTULE CO. Ti

Bak Aang GE Del AL Goa4 Sas

Tons heme oo ledutydal and Comercial Bank of China Fl eng Shae Bron h bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor LQ 24261 tanggal 5 Desember 2024 yang diterbitkan yaitu Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., atas penjualan yaitu Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric FDY X DTY-LQ261, Negara Asal China, dengan harga total CNY212.394,84 didaftarkan dalam pengimporan dengan Nomor Pendaftaran PIB 305454 tanggal 16 Desember 2024 senilai CIF CNY 212.394,84;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List yang menunjuk Invoice a quo, diterbitkan Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., atas penjualan yaitu Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric FDY X DTY -LQ261, dengan G.W 27800 KGS & N.W 27611 KGS;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor COAU7255495530 tanggal 9 Desember 2024 dalam Nomor Pendaftaran PIB 305454 tanggal 16 Desember 2024, dikirim dari Ningbo, China ke Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia, dengan kapal ALS VENUS 72S, Keterangan: Freight Prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 305454 tanggal 16 Desember 2024 atas Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric Fdy X DTY -LQ261, negara asal China, tercantum Invoice Nomor LQ 24261 tanggal 5 Desember 2024, dengan nilai CIF CNY212.394,84, G.W 27800 KGS & N.W 27611 KGS;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Pengiriman Uang diketahui Pemohon Banding melakukan pelunasan yang ditujukan kepada Shaoxing Xinsheng Textile Co.,Ltd dengan bukti bayar T/T Bank BCA tanggal 6 Desember 2024 dengan nilai CNY697.544,12 atau Rp1.522.320.287,00;

PT Budi Agung Sentosa

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Giro Bank BCA diketahui pada tanggal 6 Desember 2024, terdapat transaksi pendebetan sebesar Rp1.522.320.287,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, bukti pembayaran tertanggal 6 Desember 2024 dengan pihak penerima Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd. sebesar CNY697.544,12, yang merupakan pembayaran gabungan (multi payment) untuk pelunasan dari dua Invoice, dengan rincian sebagai berikut:

InvoiceCNYIDR
LQ24261(Invoice yangdisengketakan)212.394,84
XS24271485.149,28
Total697.544,121.522.320.287,00

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung yang memiliki kaitan dengan dokumen yang sedang di sengketakan berupa Invoice, Packing List, Bill of Lading, BPN PIB, Billing, PIB serta SPPB dari Invoice LQ24261;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan alat bukti catatan pembukuan transaksi pembelian hingga pelunasan barang sengketa a quo dan SPT Masa PPN;

bahwa dalam persidangan Terbanding mempermasalahkan hubungan atau keterkaitan antara pihak penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. dengan pihak tujuan pembayaran Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd. khususnya bila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/ PIVIK.04/ 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberi jawaban sebagai berikut:  Dalam praktik perdagangan internasional, penunjukan pihak ketiga sebagai penerima pembayaran (Designated Beneficiary) merupakan hal yang lazim dan sah dilakukan sepanjang didasarkan pada instruksi resmi dari penjual. Hal ini tidak mengubah substansi maupun keabsahan hubungan jual-beli antara Pemohon selaku pembeli dengan Supplier/Seller selaku penjual, karena yang menjadi dasar hubungan hukum adalah Sales Contract yang telah diterbitkan oleh penjual.

PT Budi Agung Sentosa

 Bahwa keberadaan pihak ketiga sebagai penerima pembayaran sernata-mata merupakan bagian dari pengaturan internal penjual dalam aspek keuangan dan tidak dapat ditafsirkan sebagai ketiadaan hubungan yang sah antara para pihak dalam transaksi sengketa. Dengan demikian, pembayaran yang dilakukan Pemohon kepada Shaoxing Yizhou Textile Co., Ltd. adalah sah, didasarkan pada instruksi resmi dari penjual, serta tidak menyalahi prinsip hukum maupun kebiasaan dalam perdagangan internasional. Oleh karenanya, dalil Terbanding tersebut tidak relevan dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan transaksi a quo.

 Bahwa pernyataan Terbanding yang menyebutkan perlunya memastikan adanya biaya yang dibayar oleh Pembeli berupa komisi dan jasa perantara tidaklah tepat, karena seluruh harga yang tercantum dalam Invoice telah mencerminkan jumlah yang benar-benar dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang impor yang bersangkutan.

 Bahwa berdasarkan dokumen transaksi yang telah dilampirkan, yaitu Sales

Contract, Purchase Order, dan Invoice, tidak terdapat ketentuan atau klausul tambahan yang menunjukkan adanya pembayaran lain di luar nilai yang tercantum dalam invoice, balk berupa komisi, jasa perantara, maupun biaya lainnya. Dengan demikian, nilai invoice tersebut telah bersifat all-in price yang telah mencakup seluruh komponen harga yang disepakati antara pembeli dan penjual.

Dengan demikian, invoice sebesar CNY 212.394,84 telah dilunasi sebesar CNY 212.394,84;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 305454 tanggal 16 Desember 2024 atas Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric FDY X DTY-LQ261, Negara Asal China, nilai pabean sebesar CIF CNY212.394,84 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon

Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding

PT Budi Agung Sentosa

Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric FDY X DTY -LQ261, Negara Asal China, sebesar CNY212.394,84 sebagaimana PIB Nomor 305454 tanggal 16 Desember 2024, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar menjadi Nihil;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Budi Agung Sentosa

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00791/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 6 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 633746/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 19 Desember 2024, atas nama: PT. Budi Agung Sentosa, NPWP 01.836.816.7-428.000, beralamat di Jalan Kebon Jati nomor 88 Kav. D-2. Kebon Jeruk, Andir, Bandung, Jawa Barat.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Light Polyester Greige Unbleached Woven Fabric FDY X DTY -LQ261, Negara Asal China, sebesar CNY212.394,84 sebagaimana PIB Nomor 305454 tanggal 16 Desember 2024.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 September 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

PT Budi Agung Sentosa

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Budi Agung Sentosa

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.