Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 20 halaman

PUT-004500.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Terminal Nilam Utara · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-004500.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00029/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00040/406/22/632/24 tanggal 23 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004500.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Terminal Nilam Utara, NPWP 03.318.334.4-606.000, beralamat di Jalan Nilam Utara, Perak Utara, Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60165, yang diwakili oleh Wawan Sulistiawan, jabatan: selaku Finance HC & GA Director, (finance@tnu.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Moch. Fahrizal Anani,

Jabatan: Accounting Coordinator,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 18 September 2025,

1. Nama: Suci Harum Budiati,

Jabatan: Accounting & Tax Officer,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 18 September 2025,

3. Nama: Wawan Sulistiawan,

Jabatan: Finance HC & GA Director,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: I Gusti Ayu Putri Arisanti /

19870919 200812 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1165/WPJ.11/2025 tanggal 18 September 2025,

2. Nama / NIP: Rusdian Helmiandy /

19861116 200812 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-71/WPJ.11/2026 tanggal 26 Januari 2026,

3. Nama / NIP: Rizky Agus Prabowo /

19870510 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-332/WPJ.11/2026 tanggal 6 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
930/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 013/010/TNU/05/2025 tanggal
22 Mei 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00207/SUB-
CT/WPJ.11/2025 tanggal 29 Agustus 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;

PT Sadhana Arifnusa

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00040/406/22/632/24 tanggal 23 April
2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya dengan
perhitungan sebagai berikut:

PT Sadhana Arifnusa

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013/013/TNU/06/2024 tanggal 5 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutJumlah yang diajukan keberatan
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
PPh Badan
1Penyesuaian Fiskal Positif14.442.781.03918.751.842.5744.309.061.535

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 3 Maret 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Netto(20.254.127.690)-(20.254.127.690)
b.Kompensasi Kerugian6.841.732.910-6.841.732.910
c.Penghasilan Kena Pajak(27.095.860.600)-(27.095.860.600)
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang---
e.Kredit Pajak842.925.502-842.925.502
f.PPh Kurang/(Lebih) Bayar(842.925.502)-(842.925.502)
g.Sanksi Administrasi---
h.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(842.925.502)-(842.925.502)
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan
Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor
013/010/TNU/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak
pada hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);
Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor
013/010/TNU/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

PT Sadhana Arifnusa

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
PPh Badan
Penyesuaian Fiskal Positif14.442.781.03918.751.842.5744.309.061.535

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

bahwa biaya bunga pinjaman tersebut merupakan biaya bunga pinjaman dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dimana pinjaman tersebut digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman dan fasilitas penunjang kegiatan operational perusahaan;

bahwa yang dijelaskan dalam pasal 6 ayat 1 undang-undang nomor 5 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah terkahir dengan undang- undang 36 tahun 2008;

bahwa Perjanjian Pinjaman terhadap pemegang saham sendiri dilakukan di tahun 2019 karena melihat kondisi cash flow perusahaan yang saat itu belum menguntungkan dan Perusahaan memerlukan dana untuk menunjang kegiatan operational perusahaan. Hingga tahun 2020 belum dilakukan pembayaran oleh Perusahaan dikarenakan kondisi cash flow pada saat itu juga belum menguntungkan perusahaan. Jatuh Tempo dan Pembayaran kembali atas Perjanjian pinjaman ini diatur dalam perjanjian dan telah disepakati kedua belah pihak. Hal ini tercantum dalam Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dan addendum perjanjian terkait sebagai berikut:

PT Sadhana Arifnusa

DokumenTanggalKeterangan
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham26-Apr-19Pasal 3 JATUH TEMPO Dengantidakmengindahkanketentuandalampasal5dibawahini,jangkawaktuPerjanjian ini adalah 12 bulan terhitung sejak tanggal penarikan pinjaman dan dapat diperpanjang. Pasal 5 PEMBAYARAN KEMBALI FasilitasPinjamaniniharus dibayarkankembali olehpihak keduasesuai permintaandari pihakpertamasetiapwaktusebelumTanggalJatuhTempo,tanpaadakewajibandaripihak pertama untuk menjelaskan alasan apapun juga kepada pihak kedua.
Addedndum I Perjanjian Pinjaman Pemengang Saham01-Mei-19Pasal 5 PEMBAYARAN KEMBALI Fasilitas Pinjaman ini harus dibayarkan kembali oleh Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan para pihak dengan memperhatikan kondisi keuangan pihak kedua.
Addedndum II Perjanjian Pinjaman Pemengang Saham24-Apr-20Pasal 3 JATUH TEMPO Dengantidakmengindahkanketentuandalampasal5dibawahini,jangkawaktuPerjanjian ini adalah 2 tahun terhitung sejak tanggal 26 April 2020 hingga 25 April 2022.

bahwa jadi pendapat Terbanding atas tidak adanya pembayaran terkait pokok kepada pemegang saham pada tahun 2022 kurang tepat, karena tidak mempertimbangkan isi dari perjanjian pinjaman tersebut;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa biaya bunga pinjaman merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga bisa diperhitungkan dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Badan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00207/SUB-CT/WPJ.11/2025 tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Sadhana Arifnusa

Dasar Hukum

- Pasal 12 (3) UU KUP;

- Pasal 6 (1), Pasal 9 (1), serta Pasal 18 (1) UU PPh;

- Pasal 1 PMK-169/PMK.010.2015;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-00100/RIKSIS/KPP.1114/2024 tanggal 18 Maret 2024, diketahui data- data sebagai berikut:

bahwa Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP Madya Dua Surabaya untuk Tahun Pajak 2022 dengan kriteria Pemeriksaan Rutin pangan SPT Lebih Bayar LB Restitusi/Kompensasi Kode 1182;

bahwa Analisis SPT Tahunan:

bahwa Koreksi Terbanding sebagai berikut:

1) Penyesuaian Fiskal Positif

2) bahwa terdapat koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.309.061.535 berupa bunga pinjaman dari pinjaman pemegang saham yang tidak dapat dibiayakan karena tidak sesuai (berhubungan) dengan

PT Sadhana Arifnusa

kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak ada pembayaran terkait pokok pajak kepada pemegang saham pada tahun 2022;

3) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi biaya sesuai GL Pemohon Banding senilai Rp5.952.564.621 atas interest expense (pemegang saham), dimana atas interest expense senilai Rp5.952.564.621 tersebut sebelumnya telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.643.503.193 sehingga biaya yang masih dibebankan Pemohon Banding atas interest expense hanya sebesar Rp4.309.061.428;

4) bahwa menurut Pemohon Banding, biaya bunga pinjaman tersebut merupakan biaya bunga pinjaman dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dimana pokok tersebut digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman BCA dan pembangunan fasilitas tangka timbun Pemohon Banding, dimana tanpa adanya pinjaman ini, kegiatan operasional perusahaan tidak berjalan lancar dikarenakan kondisi cash flow perusahaan pada saat itu;

Pendapat Terbanding

bahwa terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya, menurut Terbanding:

bahwa Pengujian dilakukan berupa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, penelusuran angka-angka, dan pengujian keabsahan dokumen;

bahwa Bunga utang Pemegang Saham terdiri dari:

bahwa berdasarkan pengujian tersebut disimpulkan dan dituangkan dalam SPHP bahwa terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan perincian sebagai berikut:

PT Sadhana Arifnusa

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan pengujian ketentuan serta data dan fakta di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi penyesuaian Fiskal Positif dari Tim Pemeriksa sebesar Rp4.309.061.535 yang merupakan koreksi atas biaya bunga pinjaman dari pemegang saham dengan dasar bunga pinjaman dari pemegang saham tidak dapat dibiayakan dan menjadi koreksi fiskal positif karena tidak sesuai berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak ada pembayaran terkait pokok pajak kepada pemegang saham pada tahun 2022 tidak dapat dibuktikan;

bahwa perjanjian pinjaman terhadap pemegang saham sendiri dilakukan di tahun 2019 dan biaya bunga tersebut merupakan biaya bunga pinjaman dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Di mana pokok dari pinjaman tersebut digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman BCA dan pembangunan fasilitas tangki timbun Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

PT Sadhana Arifnusa

bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit No 74 tanggal 2 November 2017, Perusahaan memperoleh pinjaman dari BCA dengan tujuan untuk membiayai pembangunan tangki penyimpanan Tahap I di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP No 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Sewa Tanah dan/atau Bangunan;

bahwa Pasal 1 ayat (1) PP 34 Tahun 2017;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00029/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 3 Maret 2025;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 013/013/TNU/06/2024 tanggal

5 Juni 2024;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00040/406/22/632/24 tanggal 23 April 2024;

Bukti P-4. Sofkopi Akta Nomor 27 tanggal 12 Desember 2022;

Bukti P-5. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 November

2025;

Bukti P-7. Sofkopi Audit Report 2022;

Bukti P-8. Sofkopi Rincian Koreksi Fiskal (excel);

Bukti P-9. Sofkopi SPT Badan 2022;

Bukti P-10. Sofkopi Pencairan atas Arus Kas Masuk (Tahap 3-AA, Tahap 4-

AA dan BJTI, Tahap 5-BJTI; Tahap 6-BJTI);

Bukti P-11. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 4 Maret 2026;

PT Sadhana Arifnusa

Bukti P-12. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor 011/027/TNU/04/2026 tanggal 6

April 2026;

Bukti P-13. Sofkopi Sofkopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT

Terminal Nilam Utara;

Bukti P-14. Sofkopi Surat Penegasan Pajak Penghasilan Pasal 23 PT

Terminal Nilam Utara 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Oktober

2025;

Bukti T-2.Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3.Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti T-6.Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 4 Februari

2026;

Bukti T-7.Sofkopi Audit Report PT Terminal Nilam Utara Tahun 2022; Bukti T-8.Sofkopi Kontrak PT Terminal Nilam Utara dengan PT Weltes

Energi Nusantara 18/SP-2/TNU/IV/2017 tanggal 4 April 2017; Bukti T-9.Sofkopi Addendum Pekerjaan Sipil PT Catur Eka (lanjutan)

Nomor 75.1/SP-2/ADD/TNU/X/2018 tanggal 29 Oktober 2018; Bukti T-10. Sofkopi Berita Acara Pekerjaan Automasi PT Control System

Arena;

Bukti T-11. Sofkopi Kontrak Supervisi Pembangunan PT Ostrada Indonesia

Nomor 28.1/SP-2/TNU/X/2017 tanggal 9 Oktober 2017;

Bukti T-12. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-293/WPJ.11/2026 tanggal 6

Maret 2026;

Bukti T-13. Sofkopi Excel Fiskal-Aset per 31 Desember 2024;

PT Sadhana Arifnusa

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00029/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00040/406/22/632/24 tanggal 23 April 2024 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 013/010/TNU/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Sadhana Arifnusa

POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto:(24.820.215.328)(20.254.127.690)4.309.061.535
- Penyesuaian Fiskal Positif4.309.061.535
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp4.309.061.535 terletak pada sengketa pembebanan biaya bunga atas pinjaman dari pihak afiliasi, yaitu PT Andahanesa Abadi dan PT Berlian Jasa Terminal Indonesia. Terbanding berpendapat bahwa keseluruhan dana pinjaman tersebut secara spesifik digunakan untuk pembangunan fasilitas tangki dan pembayaran pokok pinjaman bank (Bank Central Asia / BCA) yang juga didedikasikan untuk pembangunan tangki tersebut. Dengan mendasarkan pada Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 dan PP Nomor 34 Tahun 2017, Terbanding menyimpulkan bahwa seluruh fasilitas tangki ini secara substansial menghasilkan pendapatan sewa bangunan yang pengenaan pajaknya bersifat final, sehingga biaya bunga pinjamannya sama sekali tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Menimbang bahwa sebaliknya, Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan argumen bahwa pinjaman pemegang saham sejak tahun 2019 tersebut sesungguhnya ditujukan untuk menunjang kebutuhan arus kas (cash flow) dan kelancaran kegiatan operasional perusahaan secara

PT Sadhana Arifnusa

menyeluruh. Pemohon Banding menegaskan bahwa usahanya merupakan jasa pelayanan kepelabuhanan yang di dalamnya terdapat jasa bongkar muat (handling) dan penumpukan (storage) yang merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Tidak Final (PPh Pasal 23), di samping adanya fasilitas tangki tertentu yang disewakan secara eksklusif (PPh Final). Oleh karena fasilitas tangki dan pendukungnya dipandang terkait dengan penghasilan final maupun non-final, Pemohon Banding merasa berhak untuk mengalokasikan dan membebankan biaya bunga tersebut secara proporsional sesuai Pasal 27 PP Nomor 94 Tahun 2010;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa pembuktian sekaligus sengketa yuridis. Dari sisi pembuktian, kedua belah pihak berselisih mengenai penelusuran arus dana (money trail), di mana Terbanding membuktikan dari laporan arus kas bahwa dana pinjaman afiliasi mengalir langsung ke kontraktor pembangunan tangki dan untuk pelunasan pokok utang BCA, sedangkan Pemohon Banding membantahnya dengan bukti bahwa sebagian utang bank dibayar dengan kas internal dan tambahan pinjaman spesifik digunakan untuk fasilitas boiler yang melayani jasa handling. Dari sisi yuridis, terdapat pertentangan dasar hukum dalam mengklasifikasikan jenis penghasilan, dimana Pemohon Banding menggunakan landasan Undang-Undang (UU) Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 untuk mendefinisikan usahanya sebagai jasa kepelabuhanan (handling dan storage) yang bersifat tidak final, sementara Terbanding bersikukuh pada asas PP Nomor 34 Tahun 2017 yang menggariskan bahwa semua nilai dan fasilitas yang terkait dengan bangunan/tangki yang disewakan adalah satu kesatuan objek sewa bangunan yang dikenai pajak bersifat final;

Menimbang bahwa setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap materi sengketa dan bukti-bukti yang dihadirkan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi ekonomi dari kegiatan usaha Pemohon Banding adalah penyedia jasa logistik kepelabuhanan yang terintegrasi, bukan sekadar perusahaan penyewaan properti pasif. Pengadilan Pajak menilai

PT Sadhana Arifnusa

bahwa eksistensi Surat Penegasan dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya Nomor S-429/WPJ.11/KP.14/2021 merupakan dokumen hukum yang bersifat mengikat bagi otoritas pajak dan memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak (legal certainty). Mengingat surat tersebut secara spesifik mengklasifikasikan jasa penyimpanan dan penanganan produk Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 23, maka secara hukum biaya- biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan tersebut, termasuk biaya bunga pinjaman, merupakan biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) sesuai dengan amanat Pasal 6 Ayat

(1) UU PPh;

Menimbang bahwa secara teknis operasional, Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa fasilitas tangki yang dibangun tidak digunakan secara eksklusif untuk satu jenis penghasilan. Dari total 13 (tiga belas) unit tangki, fakta bahwa hanya 5 (lima) unit yang disewakan secara eksklusif membuktikan bahwa mayoritas aset berfungsi sebagai infrastruktur pendukung jasa bongkar muat (handling) yang bersifat non-final. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerapan Pasal 27 Ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 oleh Pemohon Banding sudah sangat tepat dan akurat secara yuridis. Dalam kondisi di mana suatu biaya (dalam hal ini bunga pinjaman afiliasi) digunakan untuk membiayai aset yang menghasilkan penghasilan objek pajak non-final dan penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, maka biaya tersebut merupakan Biaya Bersama (Joint Cost). Oleh karena itu, langkah Pemohon Banding yang telah melakukan koreksi fiskal positif secara mandiri secara proporsional (27,61%) mencerminkan kepatuhan yang selaras dengan prinsip matching cost against revenue;

Menimbang bahwa terkait dalil Terbanding yang mendasarkan koreksinya semata-mata pada penelusuran arus dana (money trail) ke pembangunan fisik tangki, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendekatan tersebut mengandung cacat logika hukum karena mengabaikan aspek kemanfaatan ekonomi (economic benefit) dari aset tersebut. Pengadilan Pajak

PT Sadhana Arifnusa

menilai bahwa meskipun dana pinjaman secara fisik digunakan untuk membangun tangki, namun apabila tangki tersebut nyatanya digunakan sebagai sarana untuk menjalankan jasa kepelabuhanan yang bersifat non- final, maka argumentasi Terbanding yang menyatakan biaya bunga tersebut 100% terkait penghasilan final menjadi tidak relevan dan tidak memiliki dasar materiil yang kuat. Terbanding telah gagal dalam membuktikan bahwa seluruh manfaat ekonomi dari pinjaman tersebut hanya mengalir pada penghasilan yang dikenakan pajak final;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak juga menemukan inkonsistensi yang nyata dalam sikap hukum Terbanding. Di satu sisi, otoritas pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak terkait telah mengeluarkan penegasan bahwa jasa Pemohon Banding adalah objek PPh Pasal 23, namun di sisi lain, Terbanding dalam proses pemeriksaan justru mengklasifikasikan seluruh fasilitas pendukungnya sebagai satu kesatuan objek sewa bangunan final berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2017. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerapan asas satu kesatuan oleh Terbanding tidak dapat diterapkan secara membabi buta tanpa melihat izin usaha dan klasifikasi industri yang dimiliki Pemohon Banding berdasarkan UU Pelayaran. Argumentasi Terbanding mengenai fasilitas boiler yang dianggap sebagai bagian dari sewa bangunan juga harus dikesampingkan, karena boiler merupakan fasilitas tambahan yang menghasilkan nilai tambah jasa penanganan produk, bukan sekadar komponen struktur bangunan. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada penafsiran hukum yang keliru dan tidak memenuhi asas kebenaran materiil, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan seluruhnya;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

PT Sadhana Arifnusa

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-

Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

PT Sadhana Arifnusa

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Neto:
- Penyesuaian Fiskal Positif4.309.061.53504.309.061.535

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp(20.254.127.690) Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 4.309.061.535 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp(24.820.215.328)

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh terutang Kredit Pajak PPh yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang(24.820.215.328) 6.841.732.910
(31.404.922.135) 0 842.925.502
842.925.502

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Sadhana Arifnusa

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00040/406/22/632/24 tanggal 23 April 2024, atas nama PT Terminal Nilam Utara, NPWP 03.318.334.4-606.000, beralamat di Jalan Nilam Utara, Perak Utara, Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60165, (finance@tnu.co.id), sehingga Pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp842.925.502.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Sadhana Arifnusa

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

PT Sadhana Arifnusa

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.