PUTUSAN
Nomor PUT-004500.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00029/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00040/406/22/632/24 tanggal 23 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004500.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Terminal Nilam Utara, NPWP 03.318.334.4-606.000, beralamat di Jalan Nilam Utara, Perak Utara, Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60165, yang diwakili oleh Wawan Sulistiawan, jabatan: selaku Finance HC & GA Director, (finance@tnu.co.id);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Moch. Fahrizal Anani,
Jabatan: Accounting Coordinator,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 18 September 2025,
1. Nama: Suci Harum Budiati,
Jabatan: Accounting & Tax Officer,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 18 September 2025,
3. Nama: Wawan Sulistiawan,
Jabatan: Finance HC & GA Director,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: