Putusan Pengadilan Pajak · 89 halaman
PUT-004502.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
PT Nusa Kirana Real Estate · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004502.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 yang diucapkan 24 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Nusa Kirana Real Estate mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 3 ayat (1) · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 27 ayat (2)
- UU PPNPasal 1
- UU PDRDPasal 87
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (2) · Pasal 36 ayat (3) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004502.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Nusa Kirana Real Estate
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/207/19/098/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 20 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 24 Februari 2026