Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 119 halaman

PUT-004503.15/2025/PP/M.IB Tahun 2026

PT Sumi Rubber Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-004503.15/2025/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00338/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 004503.15/2025/PP, antara:

PT SUMI RUBBER INDONESIA, NPWP 01.071.152.1-052.000, beralamat di Wisma Indomobil Lt. 12, Jl. MT Haryono Kav. 8, Bidara Cina, Jatinegara Jakarta Timur, DKI Jakarta Raya,13330 dalam hal ini diwakili oleh Ryuhei Nishimura selaku Direktur (domisili elektronik fridi@dunlop.co.id),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Anton Amperiano Manik,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-1438/PP/IKH/2024tanggal09

Desember 2024;

Surat Kuasa Khusus : 040/SRI/Tax/VIII/2025 tanggal 06 Agustus

2025;

2. Nama: Aman Santosa;

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-782/PP/IKH/2025 tanggal14 Mei 2025; Surat Kuasa Khusus : 044/SRI/Tax/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025;

3. Nama: Esa Noor Setya Perdana;

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-251/PP/IKH/2024 tanggal 18 Maret

2024;

Surat Kuasa Khusus : 042/SRI/Tax/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190,

dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Wahyu Agung Jatmiko / 19830607 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP : Iva Muliani/198109062002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

3. Nama/NIP : Bayu Perdana / 19780918 200012 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-141/WPJ.07/2026 tanggal 09 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 747/PP/BR/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 026/SRI/Tax/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00522/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 02 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 036/SRI/Tax/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 023/SRI/Tax/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Nan | #umJlah Dolar

No. | Uraian | Wajib Pajak

— — aa a oo.

: Pengansilan broteatas padanan usaha «oman Oa Balap 563 La

& Hares Pexas Pesiar Quy Baar

8 PPenghas dar bento ata Laba Erat (1-21 Tea Saga

+ Pegang penghisalan crito atau klas Usaba | 29.631 665.00

5 Perghasilan mete Pat ane 23 47 RRT TPG

0 Poerphroisdur rete dolar. neger.doiunnvna:

a Penjehaenan daa bua: ush L KOP Sta

ib, Penghasilan jose spoke caar bebas -

eo Penghasilan sebe bangan dangan pekerjaan

La Lain cain -

e Jamiah fee Bara) f6o7.21%00)

ied Paslitas penaneran moda. borape pengurangan vere hastua rete

e Penyesuman tiskal

‘a. Fenyusaaran fixed pasti? Burn 29.9

oo Fenyesirdan fiskub wesutit Up CO5,C0

e,Jumish La-bi S114,

S Penghasilan neto lars re 2ert

Ls Jatah Penghasilan Neto (54+G.0-7+8.c- a! 51065 GA.

1: das sun bungan Keagosimuium saus bessalatowaalb -

12 Kampeasas: Kemngun

13 Pesan silan Didik Kena Puak OP OKP4 -

lg Pengbe san Kera Palas Go asa 41 065 GA. #»

15 PPh Teruta-g (tacit x ah OO 495.00

16 Peogesbalian PP Passl os yang telah Ciperk kangkan tahan tahu -

17 Jardin PPh tentang 6 4 17) “QUE 10360)

13 KRresit Fatah -

a oF -t Detergsinge Permerinian

DL Apaan Apron ih data

ba. PPh Fasal oi -

oe. Vk Pasal cu 406.69

hale Pb Passi pa eo ago ec

ha UPb Pasal 24

bs. Do Glielsin -

ba. lumlak fo.1- be: bythe na 22 0750.00

eo Haha send

pi. YUK Pasebwes ae ON PS bean et Se)

mi. kh Pesal os 2 644.900.0909

wa. JUh Pasal wu 2 ANE.

oy. STP (pokok kurang buya! -

Gt. bala Lal

tb damith Ce 2 3 yA.) O68 339.00

Aoi par h tie hea

i. SRPRPE

ait an pajak sane dapat dikzedit kan Dae tear he AL AQ cc

19 Palak yana tidukyhoarsoe Abad usd | -

we San.ssi Administrasi

la Bunga Pasal weiss RiP

bb. Kenaikan Pasar pany) RUF

©. Bangi Pasali3 5) Klil

A. Kenshin pease rae RTP -

le, Kenaikan Pasal avi rae RL OP -

ir Rersthan Pasabaitiv $5) KUP -

5 Breage PasalaiS Lag bio Pe

ho Rona kan Pasal sg) LL PP -

— Ko. Juta a saksi semiiaistrvast (a4 at eat eee . -

at senar FPA sy mie tas lo bars Ciba r Cigt.c ea Oo ~ | 1

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00338/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungannya menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 026/SRI/Tax/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 026/SRI/Tax/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-00338 tentang Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Badan untuk Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024 (“SKPKB- 00004”) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak, (“DJP”) Jakarta Khusus, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian di bawah ini:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor

7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU HPP") tentang pengajuan banding atas Keputusan Keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”);

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang diajukan banding, karena KEP-00338 tanggal 05 Maret 2025 diterima pada tanggal 07 Maret 2025 dan diajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 02 Juni 2025;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ryuhei Nishimura sebagai Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 12 tanggal 9 Mei 2025;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00338 tanggal 5 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Badan untuk Tahun Pajak 2019 Nomor: 00004/206/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (“KPP PMA 1”), dengan perincian sebagai berikut:

Mamat

Do [Fesgancars Groce sens Perairan Danar Em Inn griganit ERA

Do [Peaserses Peran anatnn Bros au Bien Taman Ipgani Tapir Iran rapi

20 Pengenaan Ao aan les

fp Paman Hata anakan : -

2 Penang Debut ama anna maan ana : -

7 Teen makna esl Meo mana maan mana ana maan : :

Do pemeran Fiskert

Pengen Fork Poni IELICTIEII La taap ana

So Penanaman lose cet : :

Ll [lesan ecpsssian sacs Boda Ia ILEEEEIOII REGU Ign

tho Dean ccs lune met ne aan cones : :

te Pemantapan Freel Df kera aan dep mr mm agers cress le

BORE a dire oe jaman :

2 lino usin

2 ATP alan anes gor : :

Bo lye

wl Deneve daan mn POR sarki : Darat

al Tetra desscane ders : :

alo Imah a23 : :

te [Freres cde egret loll : :

To Jana Ado

a losin en pian acco : Tenganan

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan pada KPP Penanaman Modal Asing Satu dengan surat Nomor: 023/SRI/Tax/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024, yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan pajak diatas, dan bahwa Pemohon

Banding berpendapat bahwa perhitungan pajak seharusnya adalah sebagai berikut:

Pe al Penang

a Fe cese soe Seo sme Peveser se Tenn Secs P Lees 22-05

= Hees Poo Fag sira IL Ea 131 zr

z Panai Eres nae lin Emre 1-2 #3 TaL 117 rt

= Pa ana ris Fan ln Eres nme Big Tenis Ir a31 za rs

= Pama secs Arlr— mari 2-e 2-17 ici:

3 Pat ln ewes Arin cers lee con

po mantra dra lose cena Sar flaeis

3 Paman sabaran wins :

2 Fees Ste oer ee Aero pale :

m lowes a11 EaT.ile it

- Panin ta AAA DA tamon na Merr ee :

= Pam ores Farel sa ~ ~ ~ ~

mo Fvgeesomer Fian Peace BIT TIE II

Tp Pa rara Fisiesl Ta mi Ta ang

z Fane Slr aes lore case :

Lz Is nya an ant sem E ia —1--F PLES FID zr

LL Ina rana kr en An endive oe :

Lz Hower cece Slee tim -

13 Pa ana TA Han Poise: FT -

ae Pearl angen LIL LI 1 IL Par rt zr

Le BE 2 Taman =nia LE "BFL SEE It

ae Pewee: clare PPA nari 0 toercee cele: domerhece tet cro Ll

27 Isma FR Terscnas LE-LE TRL IRE IT

Lz Hama ria -

mF En font ya mammerk :

3 Tepes Taken Senet Iran -

Laki -

SIP Ph Pam LI tfgrr

-oLEFR em LT IT rr oz

2 5 rh Tamala :

te OB nara :

5 Pom EL Isr Poni 3 2T sa2 zr

2 Diteere maan

SIRTF galak brors ae ra :

Bo atu ae ot

MI mhs cere Ang ne deewede Gen nor ITA 1 "BFL SEE It

elo Despre Aman ETA oe alle :

elo Inna feces DCSE ae cdo -

eto Tels fe: ok fer oa -

KI lewis ew lee ioe? :

2 ol oeetst Panitera Arin Amien ncn d-s DA TI ness at -

LF few ron FR tan lean Ade ga Sand: cere en tea LL Ia :

zt Ee ashe Auto

3 Bosses Pra LI OI caer na HUF :

= Eee Pasi LoL 2 v= -

Bo Meander Pari Ll TT oF acre :

mo Ismi amen nacre aan acca ok :

TT Down soe FP soe So eer ols :

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan KEP-00338 tanggal 5 Maret 2025, dengan perhitungan sebagai berikut:

Siram oz:

- 2 Sama oe 23 Aan adi

[Hemsensasiherugian EU — UI

Peuvaauvan Sere Pajal

7 5 aa a

fous

~SrLtenS

TSF TE

Pra KarargsiLesil Bayer

2225

cures FP pene mesh 2.878.515 680.5255 2.012.012

arus “ilesih) Jibeyar - - :

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut (dalam USD):

Koreksi yang

Uraian Pemohon Pan Eoreksi diajukan Banding | Ref

UsD UsD

Fa al el il

calaif

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

I. ALASAN KOREKSI TERBANDING

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 4,439,799

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 98/RIKSIS/KPP.0702/2024 tanggal 07 Maret 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, ditemukan adanya koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 6,255,914. Koreksi ini dilakukan berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) atas Transfer Pricing Documentation (“TPDoc”) Pemohon Banding. Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dan Profit Level Indicator (“PLI”) Full Cost Mark Up (“FCMU”) yang sama dengan yang digunakan oleh Pemohon Banding. Pengujian PKKU dilakukan dengan dua segmentasi, yaitu penjualan ban untuk ekspor dan ban untuk dalam negeri (lokal), dengan alasan bahwa proses produksi ban ekspor dan lokal tidak dibedakan atau tidak ada pemisahan dalam proses produksi dan berasal dari bahan baku serta mesin yang sama dan segmen bola golf;

bahwa pada segmentasi penjualan ban ekspor dan lokal, dilakukan koreksi sebesar USD 5,288,549.07. Terbanding menerima dua data pembanding yaitu MRF Limited dan Nan Kang Rubber Tire Corp., Ltd., serta menambahkan dua data pembanding yaitu The Yokohama Rubber Company Limited dan Bridgestone Corporation. Terbanding menolak empat pembanding ban ekspor Pemohon Banding dan enam pembanding ban lokal. Hasil pengujian Terbanding menghasilkan rentang kuartil 7,81% hingga 14,89% dengan median 10,98%, sedangkan kinerja keuangan Pemohon Banding segmentasi ban ekspor adalah 5,75%. Menurut Terbanding, transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak memenuhi PKKU dan dilakukan koreksi FCMU ke nilai median, yaitu 10,98%. Koreksi ini diatribusikan ke peredaran usaha sebesar 42,48% dari penjualan ban ekspor tahun 2019;

bahwa pada segmentasi penjualan golf, dilakukan koreksi sebesar USD 967,364.92. Terbanding menerima tiga data pembanding yaitu Goldwin Inc, Yonex Co Ltd, dan Graphite Design Inc, serta menambahkan satu data pembanding yaitu Endo Manufacturing Co Ltd. Terbanding menolak delapan data perusahaan pembanding penjualan golf. Hasil pengujian Terbanding menghasilkan rentang kuartil 7,52% hingga 12,17% dengan median 9,87%, sedangkan kinerja keuangan Pemohon Banding segmentasi penjualan golf adalah 6,15%. Menurut Terbanding, transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak memenuhi PKKU dan dilakukan koreksi FCMU ke nilai median, yaitu 9,87%;

bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dan PMK-213/PMK.03/2016, dilakukan koreksi peredaran usaha.

Terkait perusahaan pembanding The Yokohama Rubber Company Limited dan Bridgestone Corporation terdapat perbedaan data yang digunakan, dikarenakan adanya perbedaan waktu pengambilan database. Terbanding berpendapat bahwa data yang digunakan oleh

Pemohon Banding lebih tepat karena merupakan data annual report yang bisa diakses oleh masyarakat umum. Terkait pengujian TPDoc, Terbanding tidak konsisten dalam koreksi pengujian PKKU. Pada Tahun Pajak 2016 dilakukan koreksi segmen ban ekspor, sedangkan pada Tahun Pajak 2019 dan 2022 (SKP terbit tahun 2024) dilakukan koreksi gabungan ban ekspor dan ban lokal, dan pada Tahun Pajak 2020 (SKP terbit tahun 2024) dilakukan koreksi segmen ban ekspor. Tidak terdapat perbedaan checklist Fungsi, Aset, dan Resiko (FAR) antara Pemohon Banding dan Terbanding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding menyampaikan bahwa terkait pengujian PKKU atas segmen penjualan ban, tidak terdapat sengketa angka-angka dalam segmentasi laporan keuangan. Menurut Terbanding, terdapat perbedaan antara segmen penjualan ban untuk ekspor dengan ban lokal, antara lain biaya pemasaran dan promosi. Berdasarkan hasil telaah perusahaan pembanding, Terbanding berpendapat menerima dua perusahaan pembanding yaitu General Silicones Co., Ltd dan Nan Kang Rubber Tire Corp., Ltd serta menambahkan satu perusahaan pembanding yaitu Eiken Industries Co., Ltd. Nilai rentang kuartil FCMU dari data pembanding adalah 6,63% hingga 8,54% dengan nilai median 8,10%, sedangkan nilai FCMU penjualan ban untuk ekspor Pemohon Banding adalah sebesar 6,07%. Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran, sehingga peredaran usaha Pemohon Banding disesuaikan dengan nilai median. Koreksi segmen penjualan ban ekspor sebesar USD 3,075,461;

bahwa terkait pengujian PKKU atas segmen penjualan golf, berdasarkan hasil telaah perusahaan pembanding, Terbanding menerima tiga data pembanding yaitu Goldwin Inc, Graphite Design Inc, dan O-Ta Precision Industry Company Limited. Berdasarkan data pembanding tersebut diperoleh rentang kuartil 8,00% hingga 12,84%, sedangkan kinerja keuangan Pemohon Banding segmen penjualan golf

adalah 6,15%. Dengan demikian, segmen penjualan golf Pemohon Banding tidak memenuhi PKKU. Koreksi segmen penjualan golf sebesar USD 1,364,338;

bahwa dengan demikian, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan melakukan penyesuaian atas koreksi yang dilakukan;

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1,172,707

Dasar Hukum Koreksi:

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak, Terbanding melakukan koreksi atas akun-akun biaya dengan rincian sebagai berikut:

dan ke:nkivstar.

Po tT 585250 | TrairingExo. oo | oo OSerarsel

“ Rapreseniatocn

Lo 7 oo | 525253 | Safety Exvenses [FEL

ST 530041 | Travel abroad TB TT

Lo oo Lo ota 9

bahwa dalam proses keberatan Terbanding membatalkan sebagian dari koreksi fiskal positif yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yao Jumlah

Homoc M Abn Jumlah telah dibatalkan Setelah proses

Akan ana a di Keberatan EBeberatan

(USD (USD (USD)

A Peneeantan =teu ima an cekeriaan atau jasa datem bensuk natura de: kentara

LA Susiness ata Ties

P= en Ae BN BE na BEA

PA Ea En

PN EN

Pn en EN En

LoL ote aan 1,172 707

bahwa adapun atas sebagian koreksi yang masih dipertahankan dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

• Atas account 639250 - training exp, Account 639242 - traveling expense, Account 639263 - safety expense dan Account 739042 - travel expense merupakan pemberian dalam bentuk natura dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

• Atas account 731020 - business representation tidak terdapat dokumen pendukung berupa dokumen perjanjian penjualan, dokumen pelaksanaan kegiatan promosi, Laporan kegiatan promosi dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

• Atas account 731030- promotion expense Pemohon Banding memberikan sebagian dokumen pendukung berupa payment voucher, kwitansi pembayaran, faktur pajak, purchases order, invoice, dokumen pengajuan permohonan support dan dokumentasi even;

• Atas account 632180 - Minor Supplies merupakan PPh Pasal 22, yang sebagian telah dijurnal balik (reverse);

• Atas account 632180 - Minor Supplies, account 637212 - Printed Matter, dan account 739041 - Travel Abroad merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

• Dengan demikian, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

II. ALASAN BANDING PEMOHON BANDING

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 4,439,799

bahwa Pemohon Banding menyetujui pembatalan koreksi Peredaran Usaha untuk sebagian segmen Ban Ekspor Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tetap mepertahankan koreksi Peredaran Usaha untuk segmen Penjualan Ban Ekspor sebesar USD 3,075,461 dan segmen Penjualan Bola Golf sebesar USD 1,364,338, sehingga total koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah USD 4,439,799 dengan alasan sebagai berikut:

1. Analisis penentuan harga transfer yang terdapat dalam

Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (“Dokumen Lokal”)

Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 telah sesuai

dengan peraturan Indonesia dan pedoman internasional

mengenai penentuan harga transfer;

Sehubungan dengan analisis penentuan harga transfer, baik Pemohon Banding maupun Terbanding telah setuju dengan sejumlah pendekatan penentuan harga transfer yang diterapkan, seperti:

• Metode yang paling tepat untuk digunakan adalah metode laba bersihtransaksional(TransactionalNetMargin Method/“TNMM”);

• Pemohon Banding dipilih sebagai pihak yang diuji untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding;

• Full Cost Mark-Up (“FCMU”) ditetapkan sebagai Indikator Tingkat Laba (“ITL”) untuk pihak yang diuji;

• Nan Kang Rubber Tire Corp., Ltd dan General Silicones Co., Ltd telah dipilih sebagai perusahaan pembanding segmen Penjualan Ban Ekspor; dan

• Goldwin Inc, Graphite Design Inc, dan O-Ta Precision Industry Company Limited telah dipilih sebagai perusahaan pembanding segmen Penjualan Bola Golf;

bahwa namun, masih terdapat perbedaan pada pendekatan yang diterapkan oleh Pemohon Banding dan Terbanding yaitu pada penentuan Perusahaan pembanding, seperti yang ditunjukan oleh tabel berikut:

Tabel Gi: Perbandingan Pendekatan Perusahaan Pernbanding

Pemohon Banding dan Terbanding berdasarkan Dokumen Lokal

Tahun Pajak 2019

Ho Hama Peroeahaan Pemobonu Terbanding

Banding

Segmen Penjuslan Ban Ekapor

2 SWASEUNC RRACO UD oo) Lirerima | ircle

= | TIGERS POLIMERCORSCPATICN | Dicerima | Liesl

V6 | RIKEN NDUS SPIES CO LTD Diced | Literima

Segmen Pesmalan Hols Golf

2 | DYASOINTERMATIONAL NE. | Direrimma | Diirele

Ho Hama Perosshsan Pemobonu Terbanding

Banding

DORSDEATION — a

Lalseruasas | Diterima oo)

LF Distro oosecratisKooooooo————)0O0| Cierima | Lirdek

MISS Iterima

DORIA LINI TEL — as

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan tersebut dan penambahan perusahaan baru yang tidak sebanding oleh Terbanding karena analisis penentuan harga transfer yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan Indonesia dan pedoman internasional mengenai penentuan harga transfer yang berlaku, dengan detail alasan sebagai berikut:

a. Penerapan metode TNMM tersegmentasi telah sesuai dengan

Peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di

Indonesia

bahwa Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 (yang telah diserahkan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak) telah memenuhi persyaratan formal dokumen penentuan harga transfer yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (5) dari PER-32/PJ/2011 (“PER-32”), yang antara lain mencakup pelaksanaan analisis kesebandingan;

bahwa Pasal 5 ayat (1) dari PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32 menetapkan bahwa:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), harus dilakukan analisis atas faktor- faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. Fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. Ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. Keadaan ekonomi; dan

e. Strategi usaha.”

bahwa selanjutnya, Pasal 9 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016 (“PMK- 213”) menyatakan bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki”

bahwa berdasarkan analisis fungsi (harap merujuk pada halaman 37- 52 dari Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019) yang dilakukan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (5) dari PER-32 dan Pasal 9 ayat (3) dari PMK-213, Pemohon Banding melakukan segmentasi untuk tiga (3) kegiatan usahanya, yaitu Segmen Ban Lokal (licensed manufacturer atas produk ban), Segmen Ban Ekspor (contract manufacturer atas produk ban), dan Segmen Bola Golf (contract manufacturer atas produk peralatan olahraga);

bahwa dalam upaya untuk melakukan segmentasi biaya operasi, Pemohon Banding menggunakan pendekatan direct charging dan cost allocation. Laba rugi tersegmentasi Pemohon Banding mencerminkan analisis fungsional yang dilakukan dan sifat transaksi yang sebenarnya. Misalnya, biaya pemasaran dibukukan di Segmen Ban Lokal dan tidak di Segmen Ban Ekspor karena Pemohon Banding tidak melakukan fungsi pemasaran pada Segmen Ban Ekspor. Pemohon Banding percaya bahwa Terbanding sudah memahami hal ini karena Terbanding telah menerima pendekatan kegiatan bisnis Pemohon Banding yang tersegmentasi;

bahwa pada Tahun Pajak 2019, terkait dengan Segmen Ban Lokal dan Segmen Ban Ekspor, Pemohon Banding melakukan sejumlah transaksi afiliasi, yaitu pembelian berbagai barang, pembelian aset tetap, penjualan barang jadi, pembayaran bantuan teknis dan lisensi merek dagang, pembayaran biaya absensi dan penggantian biaya terkait lainnya, pembayaran jasa manajemen, pembayaran biaya ahli teknik otomotif, pembayaran jasa konsultasi, perjanjian jasa bersama,

pembayaran biaya operasi bersama, pembayaran biaya MIS dan biaya saluran koneksi telepon, dan pembayaran atas bunga pinjaman;

bahwa berdasarkan hasil dari analisis kesebandingan, TNMM tersegmentasi untuk masing-masing segmen usaha Pemohon Banding dipilih untuk menguji kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan menggunakan Indikator Tingkat Laba (“ITL”) Full Cost Mark-Up (“FCMU”). Hal ini dikarenakan setiap segmen usaha Pemohon Banding memiliki karakterisasinya masing-masing yang tidak dapat disamakan antara satu segmen dengan segmen lainnya;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga ingin menggarisbawahi bahwa atas segmentasi keuangan, pemilihan metode TNMM (tersegmentasi) dalam analisis harga transfer, ITL yang dipilih, karakterisasi bisnis (untuk Segmen Penjualan Ban Ekspor, Segmen Penjualan Ban Lokal, dan Segmen Bola Golf) telah disetujui oleh Terbanding dan tidak terdapat sengketa. Lebih lanjut, terdapat perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding yang tidak sesuai untuk Segmen Ban Ekspor Pemohon Banding karena tidak sebanding dengan karakterisasi bisnis Pemohon Banding sebagai contract manufacturer dengan kegiatan bisnis yang memproduksi ban. Sehingga rentang FCMU yang dipakai oleh Terbanding sebagai pembanding tidak realistis untuk perusahaan contract manufacturer. Mohon merujuk pada poin nomor 4 untuk penjelasan terkait dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding dengan pemilihan perusahaan pembanding oleh Terbanding;

b. Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding

dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 merupakan

perusahaan pembanding yang sesuai dengan Pemohon

Banding

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf (a) dari PER-32, langkah pertama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding. Metode untuk melakukan analisis kesebandingan ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dari PER-32, serta paragraf 1.33-1.38 dari OECD Transfer Pricing Guidelines (“Pedoman OECD”) Analisis kesebandingan harus mempertimbangkan lima faktor kesebandingan, termasuk: 1) karakteristik produk atau jasa;

2) analisis fungsi; 3) ketentuan kontrak; 4) keadaan ekonomi; dan 5) strategi usaha;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan referensi silang di bawah ini antara langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan analisis yang dilakukan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 dalam rangka membuktikan kepatuhan Pemohon Banding terhadap peraturan terkait. Bagian utama yang relevan untuk setiap langkah yang diharuskan dan kepatuhan Pemohon Banding diuraikan pada tabel berikut, namun tidak terbatas hanya pada bagian-bagian tersebut;

Tebel 2 — Penerapan prinsip ketrgjaran dant kelasinan nscha

dalam Dotumen Perentean Harga Transfer Pemohon Banding

antek Tahun Poajek 20159

Langkah Keterangan

1 | Anelisis kesebanjimsan

2. Karaceristx srodus/'jazs Sak 3

h. Analisis Fangs: Sah -

ce. Ketertsan sonwak Sab -

d. [eacean ekonomi Sab &

6. Screed uretra Sah 3 dan 7

2 | sesentus- cmlbetcie penesntus: harea | Sab 9

crenisfer van: paling tepat

3 | Sereraper prinsicn kewsterer can | Sab 15

kesana asaha

4 | Sokamen-ssi dan setap lanzkel delam| Sab 19 daa Lempirs 3

proses Lntbix menentikan asrea waler sampai Jerzzr Lermpiran 24

bahwa berdasarkan penerapan dari langkah-langkah di atas, Pemohon Banding telah mengidentifikasi beberapa perusahaan independen pembanding yang melakukan fungsi serupa, menggunakan aset

serupa, dan menanggung risiko serupa dengan masing-masing segmen usaha Pemohon Banding.

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding telah menyetujui pendekatan segmentasi Pemohon Banding untuk tiga kegiatan usahanya, yaitu Segmen Ban Lokal, Segmen Ban Ekspor, dan Segmen Bola Golf. Namun perlu diketahui pula secara lebih spesifik, berkaitan dengan perbedaan fungsi, aset, dan risiko dari Segmen Ban Ekspor dan Segmen Ban Lokal. Faktor kesebandingan utama yang dinilai dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah sebagai berikut:

• Profil fungsi dari perusahaan: Sebagaimana diuraikan pada Bab 10 dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding, sejumlah kode industri digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang paling sebanding yang beroperasi dalam industri yang serupa dan memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding.

bahwa dalam pencarian untuk Segmen Ban, kode-kode US SIC berikut digunakan;

❏ 3011 – Tires and inner tubes

❏3052 – Rubber and plastics hose and belting

❏3061 – Molded, extruded and lathe-cut mechanical rubber goods ❏3069 – Fabricated rubber products, not elsewhere specified ❏3714 – Motor vehicle parts and accessories

❏3751 – Motorcycles, bicycles and parts

bahwa selanjutnya, pengkajian yang menyeluruh terhadap perusahaan yang berpotensi sebanding dilakukan melalui pengkajian manual terhadap situs web perusahaan dan sumber lainnya yang tersedia secara umum. Pemohon Banding menolak perusahaan-perusahaan yang memiliki profil fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding (yaitu distribusi, penjualan grosir, penyediaan jasa, dll);

bahwa perusahaan yang dipilih untuk Segmen Ban Lokal dan Segmen Ban Ekspor adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan produksi ban dan barang-barang yang berbahan dasar karet;

bahwa mengingat bahwa Segmen Ban Lokal dan Segmen Ban Ekspor memiliki karakteristik yang berbeda, di mana Segmen Ban Lokal sebagai licensed manufacturer melakukan kegiatan promosi, pemasaran, dan penjualan produk-produk ban yang diproduksi sendiri secara aktif melalui pengecer atau agen lokal independen atau perusahaan manufaktur otomotif lokal. Sebaliknya, pada Segmen Ban Ekspor, Pemohon Banding memproduksi ban nya sesuai dengan permintaan dari SRI tanpa melakukan atau menanggung biaya promosi dan pemasaran dimana Segmen Ban Ekspor dikarakterisasikan sebagai contract manufacturer;

bahwa adanya 2 jenis biaya usaha/ operating expense ("OPEX") yang ditanggung oleh usaha Ban Lokal yaitu biaya promosi dan royalti yang cukup besar dibandingkan dengan Segmen Ban Ekspor. Maka Pemohon Banding menggunakan analisis kuantitatif berapa batasan rasio biaya operasional/penjualan bersih sebesar 20 persen untuk menyaring perusahaan pembanding bagi kedua Segmen Ban Lokal dan Segmen Ban Ekspor. Perusahaan pembanding yang memiliki rasio biaya operasional/penjualan bersih melebihi 20 persen dianggap lebih sesuai dengan Segmen Ban Lokal, dan sebaliknya, perusahaan pembanding yang memiliki rasio biaya operasional/penjualan bersih kurang dari 20 persen dianggap lebih sesuai dengan Segmen Ban Ekspor;

• Karakteristik produk: Sebagaimana dijelaskan dalam Bagian 7.5 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding bergerak dalam manufaktur ban. Sebagaimana dijelaskan pada poin di atas, terdapat beberapa kode industri yang digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang paling sebanding yang beroperasi dalam industri yang serupa dan memproduksi produk

yang serupa dengan Pemohon Banding. Namun, mengingat bahwa TNMM kurang menekankan pada kesamaan produk dibandingkan pada fungsi dan terdapat jumlah perusahaan yang terbatas yang memiliki produk yang tepat serupa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding memilih perusahaan-perusahaan yang menghasilkan produk-produk berbahan dasar karet untuk Segmen Ban;

• Keadaan ekonomi: Karena pihak yang diuji adalah Pemohon Banding, pencarian dilakukan untuk menemukan perusahaan pembanding yang beroperasi di Indonesia dengan keadaan ekonomi dan pasar yang serupa. Namun, mengingat sulitnya memperoleh data yang memadai dan andal terkait perusahaan pembanding lokal, pencarian perusahaan pembanding diperluas hingga ke lokasi geografis yang lebih luas (yaitu Timur Jauh dan Asia Tengah);

bahwa secara lebih spesifik, berkaitan dengan Segmen Bola Golf, faktor kesebandingan utama yang dinilai dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah sebagai berikut:

• Profil fungsi dari perusahaan: Sebagaimana diuraikan pada Bab 10 dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding, sejumlah kode industri digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang paling sebanding yang beroperasi dalam industri yang serupa dan memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding;

bahwa dalam pencarian untuk Segmen Bola Golf, kode-kode US SIC, NAICS 2017, dan NACE berikut digunakan;

US SIC

❏3069 - Fabricated rubber products, not elsewhere specified

❏3089 - Plastic products, not elsewhere specified

❏3949 - Sporting and athletic goods, not elsewhere specified

NAICS 2017

❏326199 - All other plastic product manufacturing

❏326299 - All other rubber product manufacturing

❏339920 - Sporting and athletic goods manufacturing

NACE

❏2219 - Manufacture of other rubber products

❏3230 - Manufacture of sports goods

bahwa selanjutnya, pengkajian yang menyeluruh terhadap perusahaan yang berpotensi sebanding dilakukan melalui pengkajian manual terhadap situs web perusahaan dan sumber lainnya yang tersedia secara umum. Pemohon Banding menolak perusahaan-perusahaan yang memiliki profil fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding (yaitu distribusi, penjualan grosir, penyediaan jasa, dll). Perusahaan yang dipilih untuk Segmen Bola Golf adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan produksi peralatan olahraga dan plastik;

• Karakteristik produk: Sebagaimana dijelaskan dalam Bagian 7.9 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding bergerak dalam manufaktur Bola Golf. Sebagaimana dijelaskan pada poin di atas, terdapat beberapa kode industri yang digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang paling sebanding yang beroperasi dalam industri yang serupa dan memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding. Namun, mengingat bahwa TNMM kurang menekankan pada kesamaan produk dibandingkan pada fungsi dan terdapat jumlah perusahaan yang terbatas yang memiliki produk yang tepat serupa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding memilih perusahaan-perusahaan yang menghasilkan produk-produk peralatan olahraga dan plastik;

• Keadaan ekonomi: Karena pihak yang diuji adalah Pemohon Banding, pencarian dilakukan untuk menemukan perusahaan pembanding yang beroperasi di Indonesia dengan keadaan

ekonomi dan pasar yang serupa. Namun, mengingat sulitnya memperoleh data yang memadai dan andal terkait perusahaan pembanding lokal, pencarian perusahaan pembanding diperluas hingga ke lokasi geografis yang lebih luas (yaitu Timur Jauh dan Asia Tengah);

bahwa Pemohon Banding percaya bahwa penolakan maupun pemilihan yang dilakukan Terbanding terhadap perusahaan pembanding tidak berdasarkan analisis kesebandingan. Alasan dan rincian penjelasan mengenai hal ini akan Pemohon Banding sampaikan lebih detail pada Poin 3. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan yang dipilih dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2019 telah sesuai usaha yang dijalankan Pemohon Banding dan telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer Indonesia;

c. Hasil analisis TNMM menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa sebagaimana disebutkan pada halaman 69-81 dari Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019, rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun (Tahun Pajak 2016 – Tahun pajak 2018) dari perusahaan pembanding dan FCMU tiga tahun (Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019) untuk setiap segmen usaha Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tebel 3 — Ringkasan metiisis TAM Seqmien Bar LAspor

BRateareats

Tahan Tahun Takan Tertimbang

No Booms Perumahan Pajak Pajak Pajak Tahan Pagak

2010 2018 A17 017 - Tahan

Peak 2019

BRate-rets

Tahan Tahun Takan Tertimbang

Pajak Pajak Pajak Tahun Pagak

2018 017 2016 2016 - Tahan

Pajak 2015

a a a ee ee | asas. | aset. | ss. | AAA. oo

“LL. ELEBEF Po

TIGERS PELXLISR A5 San S3

DDR DFAT TA

Kuartil bawah

Tabel 4— Ringkasan gnglisis TMM usaha Segmen Ban Lokel

Rata-rata

x Taha Tahon Tahan Tertimbang

Hama perosshsaan Pajak Pajak Pojak Tahon Pajak

a 2019 20168 2017 2017 - Tahun

Pagak 2019

Rata-rata

Taha Tahan Tahan Terbmbang

Pajak Pajak Pajak $$ Tahon Pajak

2015 2017 2016 2016 - Tahun

Fajak 2016

jalar Kako coLID oo oo | asas | ser. | ash lo 2S: ol

alMeruntet eet [gets] ese, | ist. oo

IBFFASTSUCTIUSE LL: IT SC: as at Tt a

Le asu Ressa, Asas | sat | See | para

Tabel 5 — Ringkasan analisis TAO Segmen Bola Gol

Rata-rata

Tabou Tahun Tahan Terbimbang

Na Hama perosahaan Pajak Pajak Pajak Tahan Pajak

201% 2016 2017 2017 - Tahan

Pajak 2019

Pata-rata

Tahta Tshon Tahan Tertimbang

Pajak Pajak Pajak Tahan Pajak

2015 201LT 2016 2016 - Tabom

ss Bk 2018

PA En an

fore Mang wa Aa Baba

2 jae Pesen jasa | secs | sees

he. ote Pan Ona

SYN ALIS PRECISE = --9- - a-- - ye:

[3 |pessvcomsoraron | fost | as | sare | eae:

4 |siosesta nc. [eevee [eset s | as. | 2-3. oo

2 a a es oo oo ojo jase.jissi.| sa. | iias'.

= | elo SOrPCRaTicn | san Jese, | te. Pane: oo

O-TA PRECISION

BA [om [oen[eon | om

—1*.J172

2 [Reeser [see [tse [oe [te

a FUSLIS CSR 1,136 1.22% SSDS 1.477:

ic | TESMATDRSOrATICN oo | 2208 | cera | os. | oo Sasi. oo

Pin Ana Ae | seen | a seg pa

bahwa dari penesrapan TNMM untuk setiap segmen usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding memperoleh rata-rata tertimbang FCMU selama periode Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019 yang berada di dalam rentang interkuartil hasil rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking untuk masing-masing segmen. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia dan oleh

karena itu, seharusnya tidak ada koreksi atas penentuan harga transfer yang perlu dilakukan;

d. Referensi benchmarking lainnya juga mendukung kesimpulan

bahwa profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak

2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

DIS-IBIS World Industry Report

bahwa IBIS World Industry Report memberikan informasi usaha dan penelitian pasar yang mendalam mengenai ribuan kategori industri di seluruh dunia. Selain itu, IBIS World Industry Report juga berisi kumpulan laporan berita pasar terkait lebih dari 1.000 produk dan jasa, serta ribuan industri di seluruh dunia. IBIS World bekerja sama dengan PT Dataindo Inti Swakarsa dalam mempublikasikan laporan industri terkait pasar khusus di Indonesia;

bahwa referensi berikut menunjukkan bahwa profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 telah sesuai dan wajar dari sudut pandang industri di mana Pemohon Banding beroperasi dan oleh karena itu, koreksi penentuan atas peredaran usaha tidak perlu dilakukan;

Tobel 6 -— Informasi kewangan dari tidustri merufakrar har

karet dan peralatan olahraga di Indonesia

Indust ‘Tangral Pobtikesi FCMU

1 7 1- =s4-T .

NS 0163512

Fabrizas Kana, dar

Terastan Gla-raga d: 13 sneust 2025 3.58 -

Sui ser: OVELSSTPsvia Indusir Kenari

bahwa berdasarkan informasi di atas, dapat dilihat bahwa FCMU Segmen Ban Ekspor Pemohon Banding untuk rata-rata tertimbang Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019 (sebesar 6,07 persen) terbilang

tinggi jika dibandingkan pemain-pemain lainnya dalam industri yang sama di Indonesia. Selain itu, bahwa FCMU Segmen Bola Golf Pemohon Banding untuk rata-rata tertimbang Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019 (sebesar 6,15 persen)berada tidak jauh dibandingkan dengan pemain-pemain lainnya dalam industri yang sama di Indonesia;

Perusahaan ban yang terdaftar di bursa saham Indonesia

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding melakukan pencarian terkait performa perusahaan ban yang terdaftar di bursa saham Indonesia. Pencarian ini dilakukan guna membandingkan performa Pemohon Banding dan beberapa perusahaan ban tersebut. Referensi perhitungan berikut menunjukkan bahwa profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 telah sesuai dan wajar jika dibandingkan dengan perusahaan ban di Indonesia dan oleh karena itu, koreksi penentuan atas peredaran usaha seharusnya tidak dilakukan;

Tebel F — Informasi kenangan beberapa Perusahaan Hen di

Indonesia

Hata-rata

Tahan Tahon Tahan £Tertimbang

Hama Percosshesn Pajak Fajak Pajak Tahan Pajak

2018 2017 2016 2016 - Tahan

Pajak 2015

Bee (oa joss | oma

Sumber: Lanoxin kensngarn perusahsar-reru sangan San di Jndoresia

bahwa berdasarkan informasi di atas, dapat dilihat bahwa FCMU Segmen Ban Ekspor Pemohon Banding untuk rata-rata tertimbang

Tahun Pajak 2017 – Tahun Pajak 2019 (sebesar 6,07 persen) terbilang tinggi jika dibandingkan perusahaan ban lainnya di Indonesia;

bahwa fakta yang disajikan pada tabel-tabel di atas semakin mendukung kesimpulan bahwa profitabilitas Segmen Ban Ekspor Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 telah sesuai dan wajar;

e. Hasil Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/ “MAP”) untuk Tahun Pajak 2014 dan Tahun Pajak 2015 telah disetujui dan menunjukkan angka FCMU yang wajar

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan MAP untuk hasil pemeriksaan pajak pada Tahun Pajak 2014 dan Tahun Pajak 2015, dan permohonan atas MAP tersebut telah disetujui oleh competent authority (“CA”) yang mewakili otoritas perpajakan Indonesia (Direktorat Jenderal Pajak) dan otoritas perpajakan Jepang (National Tax Agency);

bahwa berdasarkan hasil MAP untuk Tahun Pajak 2014, terkait dengan koreksi peredaran usaha penjualan Segmen Ban Ekspor sebesar USD 4.242.805, CA Indonesia dan CA Jepang telah setuju untuk menerapkan penyesuaian lanjutan (corresponding adjustment), sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan di Indonesia dan FCMU Pemohon Banding untuk Segmen Ban secara keseluruhan pada Tahun Pajak 2014 adalah sebesar 5,23 persen;

Tabet 8 — Analisis profitebdiitas Segmen Ban Ekspor Permnofon

Banding untuk Tahan Pajak 2014 menurut Terbanding

anta Sean LS, kece PO

- Setelah

Tob, Pale Horekai Koreksi

2014 Terbanding | (Hasil setelah

Total sera usaha | 1353.664.939)[ 353.664.5391

Laba operasional | 13 906.651[ | 17449 456

ECMU eT | j ses

bahwa sementara itu, berdasarkan hasil MAP untuk Tahun Pajak 2015, terkait dengan koreksi untuk biaya layanan bersama (shared service fee) sebesar USD 2,258,783, CA Indonesia dan CA Jepang telah setuju

untuk membatalkan koreksi tersebut, sehingga FCMU Pemohon Banding untuk Segmen Ban secara keseluruhan pada Tahun Pajak 2015 kembali sesuai dengan penghitungan awal Pemohon Banding yaitu sebesar 4,78 persen;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding Pajak untuk Tahun Pajak 2019 pada Segmen Ban Ekspor dengan median 9,49 persen jauh lebih tinggi dari yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan National Tax Association (NTA) sebagai perolehan FCMU yang tepat untuk Segmen Ban Ekspor sebesar 5,23 persen. Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa tidak ada perubahan dalam model bisnis dan kebijakan harga Pemohon Banding diantara Tahun Pajak 2014 dan Tahun Pajak 2019.

Tabel 9 - Analisis profitabilitas Segmen Usaha Ban Lokal

Pemohon Banding untuk Tekun Pajak 2018 menurak

Terbanding

(nyatakan dainm LI mecush FCA]

Labs /Rugi

Tahun Pajak Koreksi Setelah

(Hasil setelah Terbandiog Korekai

Ser'uale- bers | 300.525.5552 55.555

Laba operasional | 13,762,078] | 16,020,861

Fomm | Ar | oo o| Sis

bahwa tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dengan mempertimbangkan kedua hasil MAP tersebut di atas, yang mana telah disetujui oleh otoritas perpajakan dari dua negara terkait yaitu Indonesia dan Jepang, maka hasil koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menghasilkan profitabilitas yang tidak wajar/terlalu ekstrim. Namun apabila Terbanding tetap berpendapat bahwa harus dilakukan koreksi atas peredaran usaha perusahaan, maka seharusnya koreksi tersebut tidak membuat penghitungan FCMU Segmen Ban secara keseluruhan

Pemohon Banding menjadi lebih tinggi daripada hasil yang telah disetujui, yaitu sebesar 5,23 persen;

2. Penentuan analisis terhadap segmentasi usaha Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding sangat tidak tepat

a. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Segmen Ban Ekspor dan Bola Golf menimbulkan tingkat laba yang tidak wajar bagi Pemohon Banding

bahwa tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding diatribusikan kepada Segmen Ban Ekspor, koreksi ini menghasilkan hasil FCMU yang melebihi rentang wajar dari set perusahaan pembanding untuk Segmen Ban Ekspor;

Tebel 10 - Analisis profitabilitas Segmen Ban Ekspor Pemohon

Banding selama Talis Pajak 2019

fate Setan US, kemah 74!

a Ban Sepmen Ban

Deskripsi Koreksi Ekspor

(Pemohon .

Banding [Terbanding]

Toralbievs usaha | 128,650,532] | 138.680.5522

[Lssscperasional | 8.156.042 [TE 5S

[Fem] MOT,

bahwa berdasarkan tabel di atas, hasil FCMU untuk Segmen Ban Ekspor setelah dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah sebesar 8,10 persen, yang berada jauh di atas hasil rentang interkuartil perusahaan pembanding Segmen Ban Ekspor Pemohon Banding (yaitu kuartil bawah sebesar 4,44 persen sampai dengan rentang atas sebesar 6,24 persen). Koreksi ini justru menghasilkan FCMU yang tidak wajar dan tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya untuk Segmen Ban Ekspor;

bahwa lebih lanjut, jika dibandingkan dengan FCMU Segmen Ban Lokal Pemohon Banding yang telah disetujui Terbanding, yaitu sebesar 8,05 persen, maka terlihat bahwa hasil koreksi tersebut menghasilkan nilai FCMU yang hampir sama. Hal ini menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang valid dan justru menimbulkan inkonsistensi dalam penentuan karakterisasi antar segmen;

bahwa selain itu, hasil FCMU sebesar 8,10 persen juga secara signifikan lebih tinggi dibandingkan dengan hasil industri dan hasil MAP pada tahun-tahun sebelumnya, sebagaimana telah dibahas pada bagian 1.d. dan 1.e. di atas. Fakta ini semakin memperkuat bahwa koreksi yang dilakukan tidak mencerminkan kondisi yang wajar;

bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa Terbanding telah setuju dan tidak mempersengketakan segmentasi dan karakterisasi Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding meyakini Terbanding telah memahami dimana Segmen Penjualan Ban Lokal berfungsi sebagai contract manufacturer dan Segmen Penjualan Ban Ekspor sebagai licensed manufacturer. Dalam konteks ini, ekspektasi keuntungan harus mencerminkan risiko dan fungsi nya masing-masing, dimana contract manufacturer dapat meraih keuntungan yang lebih besar dengan menanggung risiko yang lebih tinggi dan berlaku sebaliknya untuk licensed manufacturer;

bahwa oleh karena itu, selisih FCMU antara hasil perhitungan FCMU Segmen Penjualan Ban Ekspor setelah dikoreksi oleh Terbanding dan hasil FCMU Segmen Ban Lokal Pemohon Banding yang berfungsi sebagai licensed manufacturer menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penilaian risiko dan pengembalian oleh Terbanding. Dengan kata lain, pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai

dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana ditetapkan oleh peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan Pedoman TP OECD;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Terbanding telah setuju dengan hasil TNMM untuk Segmen Ban Lokal dengan rentang interkuartil kewajaran sebesar 2,39 pesen sampai dengan 5,33 persen, yang dikarakterisasikan sebagai licensed manufacturer. Namun, hasil segmen TNMM menurut Terbanding dengan rentang interkuartil sebesar 6,63 persen sampai dengan kuartil atas sebesar 8,54 persen lebih tinggi daripada rentang kewajaran Segmen Ban Lokal. Sehingga hasil perhitungan Segmen Ban Ekspor yang diperoleh Terbanding menjadi tidak sah/tidak tepat karena berdasarkan konsep ‘high risk high return’, contact manufacturer yang merupakan usaha berisiko rendah seharusnya memperoleh return yang lebih rendah dibandingkan dengan yang diperoleh licensed manufacturer. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pendekatan yang diambil oleh Terbanding adalah tidak adil bagi Pemohon Banding;

Tebel 11 - Analisis profitahihias Segmen Bola Golf Pemohon

Banding selama Tahun Pajak 2019

famyainkan dalam LSI keruah Su

Segmen Ban Sepmeo Ban

Deskri psi (Pemohon Korekri Ekspor

Banding (Terbanding)

[Total sieyeusahs | 24.582495| | 24 552498

[ace cperasional | 1457752] | OT

[Fomu | ST ie oo

bahwa berdasarkan tabel di atas, hasil FCMU untuk Segmen Bola Golf setelah dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah sebesar 11,48 persen, yang berada jauh di atas hasil rentang interkuartil perusahaan pembanding Segmen Bola Golf Pemohon Banding (kuartil bawah sebesar 3,50 persen sampai dengan rentang atas sebesar 7,27

persen). Koreksi tersebut justru menghasilkan FCMU yang tidak wajar dan tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya untuk Segmen Bola Golf;

bahwa selain itu, hasil FCMU sebesar 11,48 persen juga secara signifikan lebih tinggi dibandingkan dengan hasil industri dan hasil MAP pada tahun-tahun sebelumnya, sebagaimana telah dibahas pada bagian 1.d. dan 1.e. di atas. Fakta ini semakin memperkuat bahwa koreksi yang dilakukan tidak mencerminkan kondisi yang wajar. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana ditetapkan oleh peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan Pedoman TP OECD;

bahwa pendapat Pemohon Banding juga sejalan dengan poin B No. 6 dari Lampiran 2 Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S- 153/PJ-4/2010 tanggal 31 Maret 2010 disebutkan bahwa:

"Meskipun fokus penerapan prinsip kewajaran transaksi afiliasi dan hasil akhir penerapan metode transfer pricing adalah menentukan harga transaksi afiliasi yang wajar, namun pada akhirnya, setelah harga transaksi ditetapkan, pemeriksa harus kembali menelaah keandalan penerapan prinsip kewajaran tersebut, yaitu dengan membandingkan laba bersih transaksi afiliasi setelah penerapan prinsip kewajaran dengan kelaziman tingkat laba bersih dan laba kena pajak sektor usaha yang sama"

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pendekatan yang diambil oleh Terbanding adalah tidak adil bagi Pemohon Banding;

3. Penolakan perusahaan pembanding Pemohon Banding yang

dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar konseptual

dan hukum

a. Terbanding tidak memiliki alasan yang tepat dan memadai

untuk menolak perusahaan pembanding yang dipilih pada

Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan posisi Terbanding yang menolak beberapa perusahaan pembanding yang dicantumkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 tanpa penjelasan/alasan yang tepat dan memadai;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019 beserta kertas kerja benchmarking. Namun, Terbanding dengan serta merta menolak beberapa perusahaan pembanding yang dipilih dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa Pemohon Banding merujuk pada PER-22/PJ/2013, Bab 2, Poin B, “Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan”, yang menyatakan bahwa: “Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.”

bahwa Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Terbanding telah gagal untuk mempertimbangkan lima faktor kesebandingan yang ditetapkan dalam peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia pada saat memilih set perusahaan pembanding. Berdasarkan ketentuan dalam peraturan penentuan harga transfer Indonesia, jelas dinyatakan bahwa analisis kesebandingan harus dilakukan dalam memilih perusahaan pembanding. Hal ini sesuai dengan Bagian D.1 (paragraf 1.33 hingga 1.118) dari Pedoman OECD Juli 2017;

bahwa proses penyaringan yang dilakukan Pemohon Banding memastikan bahwa perusahaan yang dipilih telah sebanding dengan Pemohon Banding menurut sudut pandang kesebandingan yang dijelaskan di atas dan oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pemilihan perusahaan pembanding sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer Indonesia. Lebih lanjut, set pembanding untuk masing-masing yang telah dipilih oleh Pemohon Banding telah melewati penyaringan manual seperti yang telah dijelaskan dalam Poin 1.c;

bahwa selain itu, berdasarkan paragraf-paragraf dari Pedoman OECD Juli 2017 yang dikutip sebagai berikut, hasil penerapan TNMM tidak akan terlalu terpengaruh oleh perbedaan produk. Oleh karena itu, perusahaan dengan produk yang tidak identik namun secara umum serupa dengan produk pihak yang diuji dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding untuk analisis TNNM. Ini didukung oleh paragraf 1.108 dan 2.75 dari Pedoman OECD sebagai berikut: “1.108. … Differences in the characteristics of property or services are also less sensitive in the case of the transactional profit methods than in the case of traditional transaction methods”;

bahwa terjemahan bebas:

“… Perbedaan karakteristik barang atau jasa juga tidak terlalu sensitif dalam metode laba transaksional dibanding dalam metode transaksi tradisional”

“2.75. Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be affected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences.”

Terjemahan bebas:

“Harga kemungkinan besar akan terpengaruh oleh perbedaan produk, dan margin bruto kemungkinan besar terpengaruh oleh perbedaan fungsi, namun indikator laba bersih tidak terlalu terpengaruh oleh perbedaan-perbedaan tersebut.”

bahwa sebagaimana dijelaskan pada Poin 1.c, perusahaan pembanding yang dipilih untuk masing-masing segmen usaha oleh Pemohon Banding memiliki produk dan profil fungsi yang secara garis besar serupa dengan Pemohon Banding, oleh karena itu perusahaan- perusahaan tersebut dianggap sebagai pembanding yang tepat. Lebih lanjut, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding telah menyetujui pendekatan tersegmentasi. Namun, masih terdapat kekeliruan pemahaman dalam pemilihan set perusahaan pembanding oleh Terbanding;

bahwa perlu dicatat bahwa selama proses pemeriksaan, Terbanding (dalam hal ini Tim Pemeriksa) tidak memberikan alasan yang jelas dan detail mengenai penolakan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal. Terbanding juga menilai bahwa data yang digunakan oleh Pemohon Banding lebih tepat dan sependapat bahwa pendekatan Terbanding tidak konsisten. Namun, penilaian ini tidak tercermin dalam tindakan Terbanding yang tetap menolak perusahaan pembanding tanpa memberikan penjelasan atau kertas kerja kepada Pemohon Banding. Akibatnya, Pemohon Banding tidak dapat memahami alasan penolakan terhadap tiga perusahaan pembanding segmen Penjualan Ban Ekspor (Hwaseung R&A Co., Ltd, N.D. Rubber PCL, dan Tigers Polymer Corporation) dan tujuh perusahaan pembanding segmen Penjualan Bola Golf (Daewon Chemical Co., Ltd, Dyaco International Inc, Dynamic Precision Industry Corporation, Globeride Inc, Mizuno Corporation, Srithai Superware Public Company Limited, Tenma Corporation, dan Yonex Co Ltd) yang

dipilih oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019. Bahkan, Terbanding juga menolak Yonex Co Ltd yang sebelumnyaditerimaolehTerbanding,menunjukkan ketidakkonsistenan dalam pendekatan Terbanding selama proses pemeriksaan hinga keberatan;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, tabel di bawah ini menyajikan alasan-alasan spesifik mengenai keberatan Pemohon Banding terhadap alasan Terbanding dalam menolak perusahaan pembanding untuk Segmen Ban Ekspor dan Segmen Bola Golf;

Tabel 12 - Pemlaien terhadap perusahaan pembanding Segmen Bon Ekspor yong ditolak oleh Terbanding

t= |temeyetn| herein] Maemo

1 | RVASELAS AE | Sitslas derzger Season Zandine tidak setuju Sengan aesan penoaken

At. TA, meses.) Frimerv Terbanging bersaserxan clasan-saser ci kaweh ii:

Fesoristion sebegai Li Berdesarkan Informasi cada database CEIRIE den

avd encesnovice: Tein genesgian sits web, perusahaa: ini bergerak daem

acteit: rerdatar manufaktur dew. PAILaserel Acmpener. dare wcdusti den

Wunesale: rain otomotif, Siman praduz Fang sthazlken ter.pakan

product: berbeza produk karet. vs::¢ sebanzimz dengan Perachsn Banzing

sores Perichon meapan dexgex perusahan: pernbanzing van: Tarbanzing

Sanding: ser. ea, La. . .

cerdazac fingsi ERD Li bera él selam Jekumen Lokz. susah diterabken

rata-re-< sehosar 203 penyerraar Hinya RGD terhadap Penjualan, di mena

perusaciean yang memlik reta-rata cerimbang vasic Biaya

R&D terhadap Penjualan ‘ebih besar daa 9 persen sela ta

Tanur Patek sUl—. kun Fejak 2018 dieliminasi. Selsn

itu, perusahaan cemeending verge diciih deh Tarbanzing

jez memutih rasio biava RAD.

1 Caer merentuisan emzing bars 5 persen sebazgei batas

sienifiken:: untuk merclak serusanzan yerng meakiksn

aksi RGS signitkan, Wajib Pa‘sk mensasu sessgal

raferensi peda verelitan yang dicublicasi olah Center for

Automotive Research kerudul "Just Haru cgt-Tesh is te

Autamefive uustu?, Sesusl dengar penelite: yang

OLakuks: ole Center or Automotive Eeseares, epskia

sezatan SSL yang diakcker ola: cerusanean lesi: cecil

dai 3 persen dad penfuelan make zenisaqser versecut

dasar Sianggap smelecuxan astritas F&D rane ndak

memakan. Moxos merutak pace Lampiran 10.

“LE. RLEBEK PC. | Ditelan: dlerger. Serraxos Zancine tidak setuju tenes Yasa peroaken

aa: dl website Terbanging beriezsycan clasan-saser ci kaweh it:

Sper’ Type beanies " Berdasarkan irfermasi rada database CSFIS dan

Manucactave: exd pegagan Ibas wee, Perizaraan km: Zergerak a hizang

Sim au-or of “res menafekuur dan sis ikusi ben des ban aaler urtuk sepeda

a Menurnt Terbanding Menurut Pemohon Banding

and vases for mocor, aimana sroduk verng diss? kas merutazan produk

mecorcrcls. karet. yane sebancing dengan Pemoaon Sending msupur

derzer perusahas" pembancing pane Terkandiae seram.

3 | TIGSES FCLIMISR | Sntzla dengar Semanan Eancinz tidak setuju denzan clasan sezo.akan

SOEPOEAT.SA gece: men acar | Terbanging bertesercan clasan-saser ci kawah ix:

cerdasar Wholesee: 0. oe ;

as: 1 Berdssarken ‘formas: pate database OS)7IS san

mar. products ae or ae

. cergagan sims wak, Perasahaan im sergerak 2: bisenz

hevbeda derzen : rs Ran .

=. aa ser suatan dar siamibusi selang San #emponer cetaxan

Semanan Bancine: : - . . ce Maha

. . cantik berbagai ‘indus seperti momotf, sektrorik san

zan cerdeps: furgsi Kana . . Na

ser gm orometizas: kamter, xonstreksi dan perimanar.. dan

RAD rate-reta ia ; a ; aw

aa sanss-behan irdusta, aimang prccak yane dihssll:an

sebasa 2.2%, on

merapaken produk karet, san: sebendiraz zentan

Pemoken Sasdine maupun derger pemisahas-

pemsending yeng Tercandina terima,

1 Bessa di dalam Dokamer. (org. sudah diterapra

perrarrsan Biaya R&D terhadap Penjualan. si Tara

perusaksan yang Temiik rata-rs:2 teri msarg raso Biaya

R&D terhadap Penjualan .ebih kezar dan 3 persen :elata

Tanur. saja: 291 6-Tahus Fejak 2018 dieliminasi. 22am

ita, perazahaan pembangirg yang cipila cle:: Terbend:r.:

juga merk raza biaya RAD,

1 Diem menexcukes. ambang bases 2 corsa sebazai secs

sleniikens: unuk mena.zk perazahaan yang meaksken

aktris FAD menitan, Web Pajak mengacu sebazai

refarenzi sasa saseliian yewg dicnolixasi cea Cenfer fer

Auiometive Reregron berudu. “aus! Row Sigi dech is the

Auiometive Ingusitru", Sesuci denger. penelitian rane

dtekukes cle Center for Aufononie Researcs. eps tbe

segatan ESD yang silamuikan oven per.sehaan Jebin kez

dag 2 perser carl senjugar m333 peruselaan tersebut

dasar dieregss mela an aktritas FG) vans vdeo:

seniiken. horor merutak pase Lampiran 10.

Tabel 19 - Penilaian terhadap perusahan pembanding Segmen Bole Golf yang ditolak oleh Terbanding

[ore emt Meremas

SADR Sitsla: seegga° Femonon Eansins tidak setnju senam alasan senclakan

CHEADCAL perusahas: a12 Terbansing berdesercan slasan- aset Si kaweh isi:

Sun, Poe can " Berdasarkan penera'ian database OSIRIS cam situs web,

‘enis modus dan rerusansan ini berzerax dalam manu'aktar ku.it Enters

mempunysi dan walpaper polyurethane, dimaze creauk rane

konelomerasi ‘shih dingsiza: tenvema merupexa: produk peralatan

kompleks di Yee olahraga dan plastik lainnya. yang sekandine denzan

dan Ctra Serma Eola Golf Pemonsn Sendime maupun dengan

~~ perusaiean tem sending veng Lercendiss tenms.

SACO Sitsla: seegga° Premonon Eansinz tidak setnju senam alasan senclakan

NTSSKA TORAL | perusahaan ace Terbancing bersaseraan slasan-darar ci baweh isi:

INS. Peds aren. den ' Berdasarkan pengraian databace SAI can Bae web,

tenis produ‘: teyusansan is! bervara: dalst manufaktur perastan

“ ~ Stress, terapi Asik. ds» sat-sat olahraza, cimans srodus

werg dihasilkan senurs ta meripaksr produk peralatan

olahrapa dan plastik laionya. veng sekancine dengan

Serma Eola Golf Pemonsn Sending maupun denzan

perusaiean tem sending vyeng Lercendias teams.

3 | SAI Sitsla: seegga° Premonon Bancinz tidak setnju senean alasan nenclakan

=RESSICH perusahas: acs Terbancinz beriessysan elasan-’anen Zi baweh ia:

a SRE ow peice ae Jan . Berdasarkan rengagian dntahnse D5. SI zam sitaan web,

‘enis produ‘ dan perusacean in: berger dalam manufactur peraetan

menpumsi cahraza terutama unt dlahraza esl! dimexa zrodux

kenelomerasi Jaz yang sihasikan rename mer.paksr produk peralatan

si bsilar- 'ebih . olahrapa dan plastik lainnya. yang sekandine denzan

korea: di Jepane Begme:: Boia sot Pemoaon Bending mespun denzan

can Saras. * perussitean tom sending reng ersending terims.

seme prin | re Tota] Meo en eg

& | GLOBESIDS. Ing, | Sitclas sesags: Femonoa:n Bancing tidak getuju senean alasan cenclakan

perusahas: acs Terbanging bertesserxan clasan-saser cikaweh isi:

Pena Tae L Berdasarkan Pengealian cntabase ORIS ean zitan web.

tenis produk dan perusanaan iri bergerax dalem. mamufaxtur peraatan

mempunysi Tella icitg, golf, tenis, San sepede. dimana prodak rane

kenzlomerasi cen dinesixs= tentcema merupsra produk peralatan

scbsidier:. olahraga dan plastik laionya. yang sebandine denzan

. Serma Eola Gof Pemonon Sending meupun denzan

Sarusgnsah tem sending vers Tersendins teams.

MIELE Sitclas seraca Femonon Eansinz tidak setnju sengan alasan senclakan

EP OEAT. SA perusahss:: Terbanding berieserxan slasan-s azan Si kaweh isi:

Pena aa Santa Li Berdasarkan pengajian intahare OSIRIS dan situs web.

tenis produc: dan perusaean Iu tergerak cal maz afa tir peralacs:. can

mempunysi parler oehrega. alantaranya produ Ganti olahraga

kemelemsrasi ‘elvis asetat eck. ski. dan olahraga lemma. dimera srodus

kompleks di Zroca, werg athasiken terirs ms mer:paksr produk peralatan

Arerike. Jepers, ; olahraga dan plastik laionya. yang sskhandine denzan

keris atin Beren Boa sof Femonon Sending mespun denzan

— “ | srusansan tem sending vena Tercerding terima.

5 | S=ITHAI Sitslas serasa Femonon Eansinz tidak setuju senean alasan cenclskan

SUPERW APE perusahas: ars Tevbancing bersazsrean elasan-saser cikaweh isi:

sal ine ars

aOR Day Pemai Tana Li Berdasarkan pengajian antabase 55.515 can 2 = web.

“Para tenis produk dan perusangan in! pergerak dalem manu'akt.r pre fuk pss

mempunyai dan melamis. dimana produk sate Zihasilzan terurama

kenzlomerasi ‘ehikh merapaken produk peralatan olahraga dan Plastik

kompess di Yee laionya. yang sapanding desger Sesten Soe sot

San Cra Peroken HBendire mssapur dengen perssecaan

a etm sevice vere Tercernd’s: terime.

TERM Ditclas serasi Femonan Eanzinz tidak setuju tenean alasan senclakan

COEPIFATION perusahge:: acs Terbancding berdezsrxan clasan-s:aser ci kaweh isi:

Pena Tana Li Berdasarkan pengrajian antabase SIS can Sitaan web.

tenis wrod dlam perusacean imi bargera: selam masifastur produk-

Ko Na peruano Menarut Terbanding Menurut Pemohon Banding

mempunyzi croduk slastik ser setan ingastr.. simans sreduk rane

kenglomerasi .ebih dingsiza tevutema merupesa: produk peralatan

kermp-exs di Jepanz olahraga dan plastik lainnya. yang sekandine denzan

aan di selland. See Boa Golf Pemonon Sendixg mespun dengan

Cerusanasan pemberding vex: Tercendiaa tems.

YOREA GO LTS Sitara cleh remono. Bandme tidak setuju dengan cenclakan

Terbancine namun Terbanz:ing bertessrcan clasan-saser ci baweh ii:

ettcle: olen . - . .

os . = | be ys yo t =a = 1

Terbanding sebagai ' Berdasarkan pengkajian SSI 13 Ian situs web.

Terusansan im berserak daem manutaksir srodus

perusahasn a . 7. rs

bandne perzatan zolf, zenis des. bulu zerzcds. yang melicuc suter.

pemkandine ee :

wedze, seperti. ces, dll. yang sekandine tenean Seecren

Bove Sclf Femzhsn Bendire maucun zencan perssetaan

em sending vena Tercendins terima.

b. Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding

bahwa Terbanding kemudian menentukan masing-masing satu set pembanding untuk Segmen Ban Ekspor dan Segmen Bola Golf, yang masing-masing terdiri dari tiga perusahaan untuk penerapan TNMM- nya, dimana hampir semua dari antara perusahaan tersebut juga dipilih

dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, namun terdapat satu perusahaan yang ditolak dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

bahwa atas penambahan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan pengkajian terperinci terhadap 1 perusahaan pembanding baru yang dipilih oleh Terbanding (1 perusahaan pembanding untuk Segmen Ban Ekspor) dan menyimpulkan bahwa perusahaan yang dipilih tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

Tabel 14 - Alasan penolakan perusahacn pembanding untuk Segmen

Ban yang dipilih Terbanding

Permahaan

Ro. Pembanding Alapan Penolakan

Terbamhog

Eiken Industries Bersasersan ormas diam database OSIPIS.

Co, Ltd atketabu: babwe verusansen ii kereera: dalam

pengemcsanes sen srodussi filter uns mem

pembakerer xtema dan filter kusus an

penss.nase isdustri. serta zuku casang oomatii

terkait emma. Jerusa1sat mu Merresiakan f ter

penssanti ch, Alter bahan cesar, Elter ucara. ter

kesis. dan alter beri terutema urtak metil di

neser9g tersecut, Sean isu. perusahan it juga

mersrarkan <cemggoresge:. yas SUnser ye

aikencebkan cek cisrckomsucer. iebuah

peralarst dapur.

Feds Dekumer Lekel Femshsn Banding Tekun

Pajak 2015 Perusencan ini sucah ditcek kerena

metemi:k persedean produx yan: cukup ‘elses

Lengan Femono: Berdiza. Dengan cemiien.

peruzahasan i: tidak dapat dijadikan perusahaan

pembsudiog hasi 5 pes bia ered

bahwa pada Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2019, Perusahaan ini sudah ditolak karena mememiliki perbedaan produk yang cukup jelas dengan Pemohon Banding. Dengan demikian, perusahaan ini tidak dapat dijadikan perusahaan pembanding bagi Segmen Ban Ekspor;

4. Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki motif apapun untuk melakukan profit shifting

bahwa tanpa mengesampingkan argumen Pemohon Banding sebelumnya, kinerja keuangan Pemohon Banding (hasil FCMU) pada Segmen Ban dibandingkan dengan hasil analisis TNMM dari Terbanding menunjukkan bahwa tidak ada motif profit shifting kepada pihak afiliasi melalui skema harga transfer. Dalam menerapkan koreksi penjualan pada Segmen Ban dengan meningkatkan operating profit dari Segmen Ban untuk Tahun Pajak 2019, Terbanding menyiratkan bahwa profitabilitas Segmen Ban khususnya untuk Tahun Pajak 2019 tidak wajar. Namun faktanya, hasil perhitungan FCMU Segmen Ban Ekspor Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 sebesar 5,88 persen telah berada di dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, dengan pendekatan single- year (sebesar 4,33 persen sampai dengan 6,81 persen untuk rentang interkuartil data pembanding Tahun Pajak 2018);

bahwa dengan demikian, seharusnya tidak ada koreksi atas penentuan harga transfer yang perlu dilakukan;

5. Titik manapun dalam rentang interkuartil, dan tidak hanya

median, telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman

usaha

bahwa tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas bahwa seharusnya tidak ada koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding menggunakan titik median dari set perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding sebagai titik acuan dalam menghitung koreksi transfer pricing;

bahwa peraturan penentuan harga transfer Indonesia (Pasal 13 (1) dan

(2) PER-43) mendefinisikan rentang kewajaran sebagai rentang antara kuartil bawah sampai dengan kuartil atas, sebagai berikut:

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode

Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR);

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. Didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

bahwa Pedoman OECD paragraf 3.57 juga menjelaskan bahwa: “It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparable and limitations in information available on comparable, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantifies, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the inter-quartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.”

bahwa terjemahan bebas:

“Dapat juga terjadi bahwa meskipun setiap daya upaya telah dilakukan untuk mengeluarkan poin-poin dengan tingkat kesebandingan yang lebih rendah, hasil yang diperoleh adalah suatu rentang angka yang dianggap (mengingat proses yang digunakan untuk memilih pembanding dan keterbatasan informasi yang tersedia mengenai pembanding) masih memiliki beberapa kekurangan kesebandingan yang tidak dapat diidentifikasi dan/atau dinyatakan dalam angka, sehingga tidak menjalani penyesuaian. Dalam kasus seperti ini, apabila rentang tersebut mencakup jumlah pengamatan yang cukup besar, dapat digunakan alat-alat statistik yang memperhitungkan kecenderungan pemusatan untuk mempersempit rentang (misalnya rentang interkuartil atau persentil lain) untuk meningkatkan keandalan analisis.”

bahwa lebih lanjut, Paragraf 3.62 pada Pedoman OECD menjelaskan bahwa dalam menentukan rentang angka wajar yang paling tepat, dapat dikatakan bahwa setiap titik di dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa oleh karena itu, tanpa mengesampingkan fakta bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding beranggapan bahwa jika koreksi harus dilakukan (walaupun seharusnya tidak), maka penggunaan nilai kuartil bawah seharusnya sudah cukup karena telah berada di dalam rentang kewajaran dan kelaziman usaha;

6. Perhitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak konsisten

a. Berkaitan dengan Segmen Usaha Ban Ekspor

bahwa tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap pemilihan set perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding, berikut ini merupakan analisis apabila perusahaan

pembanding yang dipilih adalah perusahaan pembanding yang disetujui oleh Pemohon Banding dan Terbanding (dua dari lima perusahaan pembanding Pemohon Banding dari Segmen Penjualan Ban Ekspor). Berdasarkan skenario analisis ini, maka seharusnya tidak terdapat koreksi yang dilakukan untuk Segmen Ban Tahun Pajak 2019 mengingat hasil FCMU Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 dan rata-rata tertimbang Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2018 (5,88 persen dan 6,07 persen) berada di dalam rentang kewajaran (full range) baik dengan pendekatan single-year dan multiple-years sebagaimana ditunjukkan dalam tabel berikut ini:

Tahel 15 — Ringkasan analisis TNGM untuk Segmen Denfucian Bar

Ekspor

Terbandinp

nena [REE

Tahun Pajak 2016 Pajak 2016 - Tabun Pajak

2018

Jumlah Pembanding | oo 2 | 2

bahwa hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia dan oleh karena itu, seharusnya tidak ada koreksi atas penentuan harga transfer yang perlu dilakukan;

b. Berkaitan dengan Segmen Bola Golf

bahwa tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap pemilihan set perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding, berikut ini merupakan analisis apabila Pemohon Banding menggabungkan tiga perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding dan satu perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, dimana total empat perusahaan pembanding yang dipilih merupakan

perusahaan pembanding Pemohon Banding untuk Segmen Bola Golf berdasarkan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019. Berdasarkan skenario analisis ini, maka seharusnya tidak terdapat koreksi yang dilakukan untuk Segmen Bola Golf Tahun Pajak 2019 mengingat hasil FCMU Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 dan rata-rata tertimbang Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2018 (5,93 persen dan 6,15 persen) berada di dalam rentang kewajaran baik dengan pendekatan single- year dan multiple-years sebagaimana ditunjukkan dalam tabel berikut ini:

Tabel 16 - Ringkasan anglisis TNMM untuk Segmen Bola Golf dengan

4 perusahaan pembanding

Terbandi at,

P| ee Pe ha

Tahun Pajak 2018 | Pajak 2016 - Tahun Pajak

#0158

(Jumlah Pembanding | oo) 4 oo | oo Ao

[Median oo | TS

bahwa lebih lanjut, Terbanding telah memasukkan O-Ta Precision Industry Company Limited sebagai perusahaan pembanding baru yang berspesialisasi dalam pembuatan kepala golf, shaft, dan peralatan golf lainnya. Namun, Pemohon Banding melihat adanya ketidakkonsistenan dalam pendekatan Terbanding, karena tidak mempertimbangkan perusahaan lain yang serupa seperti Dynamic Precision Industry, Globeride, Inc., dan Mizuno Corporation yang juga memiliki fungsi sebagai manufaktur peralatan olahraga, khususnya golf;

bahwa Dynamic Precision Industry memproduksi kepala bola dari baja tahan karat dan paduan titanium, Globeride, Inc. memproduksi berbagai peralatan olahraga, termasuk peralatan golf seperti klub golf, shaft, dan aksesoris golf lainnya, dan Mizuno Corporation yang terkenal

dengan peralatan golfnya, seperti klub golf, tas golf, dan aksesoris golf lainnya. Penjelasan mengenai perusahaan-perusahaan ini telah disampaikan pada Tabel 12 di atas. Oleh karena itu, jika O-Ta Precision Industry diterima, tiga perusahaan ini juga seharusnya diterima. Berdasarkan skenario analisis ini, maka seharusnya tidak terdapat koreksi yang dilakukan untuk Se¬gmen Bola Golf Tahun Pajak 2019 mengingat hasil FCMU Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 dan rata-rata tertimbang Tahun Pajak 2016 – Tahun Pajak 2018 (5,93 persen dan 6,15 persen) berada di dalam rentang kewajaran baik dengan pendekatan single-year dan multiple-years sebagaimana ditunjukkan dalam tabel berikut ini:

Tahel 17 - Ringkasan analisis TNMM untuk Segmen Bole Golf dengan

7 perusahaan pembanding

Terbanding

Rata-rata terombaog tahun

Tahun Pajak 2013 Pajak 2016 - Tahun Pajak

2018

Pascal Fembarding oo | oo oo.

bahwa hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia dan oleh karena itu, seharusnya tidak ada koreksi atas penentuan harga transfer yang perlu dilakukan;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi penetapan harga transfer pada peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 4,439,799 seharusnya dibatalkan;

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1,080,119

bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding, yaitu koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1,080,119 dengan uraian alasan yang akan dipaparkan berikut ini;

bahwa namun sebelum menguraikan lebih lanjut alasan ketidaksetujuan tersebut, berikut Pemohon Banding sampaikan rincian koreksi pada pos penyesuaian fiskal positif yang dipertahankan oleh Terbanding;

bahwa untuk mempermudah Majelis Hakim dalam memahami sifat dan karakteristikbiayatersebut,PemohonBandingtelah mengelompokkannya ke dalam tiga jenis biaya sebagai berikut: safa am | akta Hoa

Homer Akun Hama Akuo Berdasarkan Keputusan Keberatan

bahwa berikut adalah uraian alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding:

A. Biaya Komunikasi Dalam Rangka Meningkatkan Relasi Bisnis

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 731020 - Business Representation sebesar USD 1,074,716.59. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya-

biaya tersebut merupakan biaya untuk memelihara dan memperkuat komunikasi dengan Distributor, dan bukan merupakan natura, karena tidak diberikan kepada karyawan ataupun keluarga karyawan;

• bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya yang dicatat di dalam akun 731020 - Business Representation secara substansi bukan merupakan natura, melainkan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

• bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.23/1984 tentang Pengertian Kenikmatan dalam bentuk Natura poin 2 mengatur bahwa kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja;

• bahwa pada dasarnya biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk mengadakan kegiatan promosi yang dilakukan secara rutin (program 3 tahunan) untuk memelihara dan memperkuat komunikasi dengan Distributor. Kegiatan rutin ini Pemohon Banding berikan dalam bentuk program promosi ”Distributor Tour” yang diperuntukkan bagi pemilik ataupun karyawan managerial level dari Distributor yang menangani langsung penjualan produk Pemohon Banding;

• bahwa kegiatan yang dilakukan secara rutin ini merupakan bagian dari kegiatan promosi Pemohon Banding untuk memelihara dan memperkuat komunikasi dengan Distributor. Kegiatan ini dapat menjadi wadah dan kesempatan bagi para Distributor untuk; 1) meningkatkan kesadaran produk (product awareness), 2) menjadi

media untuk saling bertukar informasi antar Distributor, 3) memperkuat relasi bisnis Distributor, 4) memelihara loyalitas dan kepercayaan Distributor serta 5) memotivasi Distributor untuk dapat meningkatkan produktivitas;

• bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa atas biaya kegiatan promosi ”Distributor Tour” tersebut termasuk dalam kegiatan promosi yang dilakukan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

..;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

..;

• bahwa lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ("PMK") Nomor 02/PMK.03/2020, menyatakan sebagai berikut:

Pasal 6 PMK Nomor 02/PMK.03./2020

1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor

Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Waiib Paiak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

• bahwa baik dalam pelaporan Surat Pemberutahuan (“SPT”) PPh badan maupun proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan daftar nominatif biaya promosi baik dalam format pdf maupun excel, sesuai dengan ketentuan, sehingga sesuai amanat PMK Nomor 02/PMK.03./2020 tersebut, biaya promosi tersebut seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

• bahwa daftar nominatif biaya promosi tersebut telah memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong, dan telah melampirkannya di SPT PPh Badan taun 2019, serta telah diakui oleh Terbanding (tidak ada sengketa mengenai pembuatan daftar nominatif);

• bahwa Terbanding juga mengeluarkan Nota Dinas Nomor ND- 64/PJ/2020 (“ND-64/2020”) yang pada poin 4 diatur sebagai berikut:

“4. berdasarkan hal tersebut di atas, disampaikan kembali

beberapa hal sebagai berikut:

a. pada prinsipnya pengeluaran dalam bentuk biaya promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakekatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

b. untuk dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi. Daftar nominatif tersebut paling sedikit memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

c. biaya promosi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto jika Wajib Pajak tidak melampirkan daftar nominatif dalam Lampiran SPT Tahunan PPh Badan;

…..”

• bahwa berdasarkan kutipan diatas dan penjelasan Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam ND-64/2020 sehingga seharusnya seluruh biaya promosi Pemohon Banding boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dan seharusnya tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding;

• bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen pendukung sehubungan dengan biaya tersebut pada tanggal 25 Februari 2025, pada saat proses keberatan berlangsung. Dokumen pendukung tersebut berupa Surat Edaran dari Pemohon Banding

kepada pihak Distributor untuk menyampaikan informasi mengenai kegiatan dan tujuan dilaksanakannya Distributor Tour tersebut;

• bahwa selain biaya komunikasi dalam bentuk promosi Distributor Tour, Pemohon Banding juga melakukan kegiatan promosi melalui acara gathering atau pertemuan dengan Distributor maupun dengan Dealer/Toko;

• bahwa serupa dengan biaya komunikasi, kegiatan acara gathering atau pertemuan dengan Distributor dan Dealer/Toko ini juga

merupakan bagian dari kegiatan promosi Pemohon Banding untuk memelihara dan memperkuat komunikasi dengan Distributor, antara lain berupa: aktivitas gathering untuk Distributor danatau pemilik/manajemen toko ban dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan produk ban yang dipasarkan, biaya sponsor yang diberikan untuk memasarkan produk usaha Pemohon Banding, pengadaan buletin usaha Pemohon Banding, dan lain-lain;

• bahwa sebagaimana telah disepakati oleh Terbanding, untuk segmen penjualan ban lokal memang seharusnya terdapat porsi biaya promosi yang menjadi tanggungan dari Pemohon Banding;

5 Berdasarkan ha-hal tersebut diatas, disampaikan hasil penelitiar

a. Terkait pengujiar PKKU atas segmen penjualan ban

1 Tidak terdapa: sengketa angka-angka da am segmentasi laporan keuangan:

2) Menurut Tim Peneliti terdapat perbedaan artara segmen penjulan ban untuk ekspor

cengan bar loka! antara lair biaya pemasaran dan prams!

3) berdasarkan nasil Kidan perusatidan peitvanding. Fl Penelu UE Pen Uapa

menerima dua perusahaan pembanding yaitu General Si.cones Co., Ltd dan Nan

Kang Rubber Tire Corp., Ltd serta merambahkan satu perusahaan pembanding

yatu Eiken Industries Co.. Ltd:

4) Nilai rentang guartil FCMU dari data pembanding adalah 6.63% s.d. 8.54", dergan

nilai med an 92 sebesar 8.10 sedangkan nilai FOMU penjualan ban untuk eskpor

Wajib Pasak adalah sebesar 6.07".

• bahwa kegiatan promosi tersebut adalah penting bagi usaha Pemohon Banding yang diantaranya bertujuan untuk:

- membantu konsumen maupun calon konsumen mengetahui produk apa yang ditawarkan Pemohon Banding;

- memasarkan produk usaha Pemohon Banding agar produk usaha Pemohon Banding menjadi familiar dan pilihan utama konsumen dibanding produk kompetitor;

- dan tujuan pemasaran lainnya;

• bahwa Pemohon Banding sebagai produsen, karena alasan komersial dan sesuai aturan PERMENDAG No.22/M- DAG/PER/3/2016, tidak dapat berinteraksi langsung dengan konsumen akhir sehingga biaya kegiatan promosi yang dilakukan

oleh Pemohon Banding disalurkan melalui Distributor dan pemilik/manajemen toko;

Pasal 7 ayat (1) PERMENDAG No.22/M-DAG/PER/3/2016 ”Dalam hal pendistribusian barang, produsen atau perwakilan produsen harus menunjuk perusahaan sebagai Distributor dan Agen”

• bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali, bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk melakukan kegiatan promosi baik melalui pihak Distributor ataupun Dealer/Toko pada akhirnya bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan penghasilan usaha dari Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen- dokumen pendukung lainnya berupa faktur penjualan dan faktur pajak yang diterbitkan oleh vendor, dokumentasi acara, penjelasan mengenai substansi acara gathering dan dokumen pendukung lainnya untuk mevalidasi substansi biaya yang dikeluarkan pada saat pemeriksaan maupun keberatan.

• bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen- dokumen pendukung lainnya berupa faktur penjualan dan faktur pajak yang diterbitkan oleh vendor, dokumentasi acara, penjelasan mengenai substansi acara gathering dan dokumen pendukung lainnya untuk mevalidasi substansi biaya yang dikeluarkan.

• bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung diantaranya pada tanggal 2 Agustus 2024, 4 Februari 2025 dan 16 Februari 2025 dengan penjelasan mengenai substansi acara dan dasar hukum pengenaan pajaknya. Substansi gathering Pemohon Banding diantaranya ialah untuk mengkomunikasi sales program, pembagian area penjualan, kontrak penjualan, dan informasi penjualan lainnya. Adapun berikut merupakan salah satu

contoh dokumentasi mengenai acara Pemohon Banding yang telah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding;

IN PRP 000 A2 MB NW Mam

SUMMARY : Gathering 2019 events and activity

GATHERING a. Participant 1 AJI Tyre Shop (Dunlop Shop, Signboard Shop, and Usual Shop)

b. Target Number of Participant : 1,275 tyre shop ,

c. Activity on Gathering 1 Tentative rundown, every area will be different cenends on number participant

1800.18.90 [eo kuret REGISTRATION ah powet voghaivetson and entry the balon

Ta sonawoo [10 lor Enna DANCE PERFORMANCE Tahan Amience Come SIM hom ineninn

1000-1205 |S Tower Mec Opening tram MC bagian agenda 1

2) Wekorung Speech From Icp Management

by Kampa| DI DAROf —....—.. AK Donon Lp Oknat ore

rute to the State with Managemen BUHINDU: Uuiris by MC

[8 heis-t020 jig (REMEW VIDEO Or PRODUCT GATHERING — aan

. (8 20 + 18.50 OINNER, aj Guna arp venioome 10 heave a canervms AI Guest

" ‘ Mc Invite the pues! to have wale dinner bi Live Musio Play ad 2 aange Home Bard

158012000 fio [PRESENTATION 1 mesantastan $ video bie - bales Aron

7 2000-2013 Jis [AWARDING HOST 4 PATTERN. (a) Awarding Shope (Basi Buying 4 Pattern 201 5) MCR Sein Aren

fais 20.25 [po Tenaga Mia az [b) Expahing stow! Smee Progen ov Ga. 1 (Ren Sauna Area

(EN SALE ja) Sana eno BC ay lator Lee ae hee: Content Serat Aaa

D ) 20.25.2055 | M7 (takde by MC) perkara trom tyre Abas: Wah Cab Daucntoe

ma te rnc tryst Bonga oo” thee Gand

70.88- 2108 10 [LUCKY DRAW 1 . —

av.0$- 21:15 Jt {SELLING INFORMATION announcer rt wal ghe star —mman ef Sia or OF

Meta ng muragonard

(Py Dunlop Mar egamant, joe -

Zias imug3 ir (LUG oma ZEGHAHOPIUZE | NC wl intan De 8 warner of Lucky dua A Grand Fila

. . . Gunete are walcine ewe Sia ram — mc

ESTIMATED : This gathering will be held on 18 city around Indonesia, the estimate schedule is

SCHEDULE 7 .

ACTIVITY BO/ Neo TO REMARK ' ACTIVITY | KO Non EO REMARK

SCHEDULRGATHERING|[ ————— SCHEDULE GATHERING Nan

Pontianak 9-Mar-19 Danjarmasin Lo NmtO 1oMar19

Palembang ¥ Won FO Se Mar-19 Makassar _ EO 16-Mar-19

Jab dabeh ro 19-Mar-19. Medan to 21-Mars9

Layung 7 E-Mar-19 Lombok v Nero | I-MarI9

Mando. Kg 14 Mar-19 Ii EO 22.Mar-19

[eter bo Tamm Tengah ro 25 Mari)

Bah ro iS Man19 Kupang Non FO PP-Mar-19

Jawa Tris . "9 1 Mfar-19 Savana LL Menro | 1tap-19

Catatan: didalam run down acara terdapat presentasi dan selling information kepada distributor;

• bahwa selain itu, Pemohon Banding juga melampirkan daftar peserta dalam acara gathering atau pertemuan dengan Distributor diantaranya sebagai berikut:

• bahwadalamPeraturanMenteriKeuanganNomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c) ("PMK-17") jelas dinyatakan bahwa Temuan Hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kompeten yang cukup. Akan tetapi, Pemeriksa mempertahankan koreksi tanpa mempertimbangkan dokumen-dokumen pendukung yang telah diberikan Pemohon Banding selama proses pemeriksaan, padahal dokumen tersebut sudah membuktikan substansi dari transaksi tersebut;

"Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yangcukupdanberdasarkanketentuanperaturan perundang undangan perpajakan"

• bahwa baik dalam pelaporan SPT PPh badan maupun proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan daftar nominatif biaya promosi baik dalam format pdf maupun excel, sesuai dengan ketentuan, sehingga sesuai amanat PMK Nomor 02/PMK.03./2020 tersebut, biaya promosi tersebut seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

• bahwa Pemohon Banding dapat memastikan bahwa seluruh biaya promosi yang dicatat dan diakui Pemohon Banding dalam daftar nominatif tersebut seluruhnya berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, oleh karena biaya promosi tersebut memang ditujukan kepada pihak yang memiliki hubungan usaha dengan Pemohon Banding, yaitu distributor dan toko;

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya-biaya yang dicatat di dalam akun 731020 - Business Representation merupakan biaya terkait dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan

Pemohon Banding dan telah Pemohon Banding sampaikan dalam daftar nominative biaya promosi, sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPH jo PMK No.02/PMK.03/2020, biaya tersebut seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

B. Biaya Perjalanan Dinas

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 739042 – Travel Expenses sebesar USD 1,878.95. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya perjalanan dinas tersebut bukan merupakan natura, karena tidak diberikan kepada karyawan ataupun keluarga karyawan;

• bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya yang dicatat di dalam akun – akun tersebut diatas secara substansi bukan merupakan natura, melainkan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

• bahwa biaya tersebut merupakan biaya sehubungan dengan perjalanan dinas untuk kegiatan usaha Pemohon Banding. Diantaranya adalah Divisi Marketing yang melakukan perjalanan dinas ke tempat distributor untuk melakukan kegiatan pemasaran, Divisi Technical Service yang melakukan kunjungan ke toko sehubungan dengan adanya permintaan klaim atas ban, dan lain sebagainya;

• bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dokumen pendukung diantaranya berupa faktur penjualan dari vendor, korespondensi dengan pihak terkait, dan dokumen relevan lainnya guna membuktikan substansi transaksi;

• bahwa salah satu contoh dari dokumen pendukung yang sudah Pemohon Banding sampaikan adalah berupa informasi terkait dengan Business Trip Plan dari masing-masing PIC (Person In Charge). Dalam dokumen tersebut dapat dilihat secara jelas bahwa masing-masing PIC sudah mempunyai jadwal dengan detail durasi dan tujuan wilayah dilakukannya perjalanan dinas tersebut, terlampir dalam tabel di bawah berikut ini:

. BUSSINESS TRIP (APR - JUN 2019)

. TECHNICAL SERVICE DEPT

NO AFA: TES/D/007/4/19/19

' NO OF PAYMENT VOUCHER | CHANGED SCHECULE

\ ADVANCE SETTIREIMBURSE TICKET DESTINATION

afaurvan! oat | 222x002 © 2 | PADANG Te1000030419 ee ee ee

[apo [ae [esas fe | omtimne em

8 | TON ICA2APR | 2 BABE. ‘ - TS0001104/19 Poo

7 DEKRI 9210 maan | 7 MAKASSAR | TS/0001 30419 Ni —

a “BoRBY. Tong vO tAPR a SEMARANS | - TS0001 5.04/19

eo 0210, 2-4 MAY 3 MEDAN | TS10001/04719 —A

• bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen pendukung yang sudah disampaikan merupakan dokumen konkrit yang dapat membuktikan bahwa substansi dari biaya perjalanan dinas tersebut memang dilakukan dalam rangka kegiatan operasional perusahaan Pemohon Banding, sehingga koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding tidak berdasarkan bukti yang valid sebagaimana diamanatkan oleh PMK-17 dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

• bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh di atas, biaya tersebut merupakan mempakan biaya untuk mendapatkan,

menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

• bahwa secara keseluruhan, dokumen-dokumen pendukung sehubungan dengan koreksi sebagaimana yang telah dijelaskan diatas telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan;

C. Biaya Promosi Lainnya

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 731030 – Promotion Expenses sebesar USD 3,523.55. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa biaya promosi tersebut bukan merupakan natura, karena tidak diberikan kepada karyawan ataupun keluarga karyawan;

• bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, biaya yang dicatat di dalam akun tersebut diatas secara substansi bukan merupakan natura, melainkan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

• bahwa pada dasarnya karakteristik dari sebagian biaya promosi yang masih menjadi objek koreksi Terbanding adalah biaya promosi dalam bentuk penyediaan posko mudik pada saat periode hari raya idul fitri tahun 2019;

bahwa dalam penyediaan posko mudik tersebut, Pemohon Banding mendirikan booth/stan yang dilengkapi dengan spanduk dan umbul-umbul dalam rangka meningkatkan dan memelihara product awareness masyarakat sebagai pengendara kendaraan bermotor atas produk Pemohon Banding;

• bahwa selain itu Terbanding juga masih mempertahankan biaya promosi dalam bentuk partisipasi Pemohon Banding dengan

menjadi sponsor dalam event yang dilaksanakan oleh industri kendaraan motor roda dua, yang mana hal tersebut juga Pemohon Banding lakukan dalam rangka meningkatkan dan memelihara product awareness masyarakat. Bahwa keberatan Pemohon Banding atas koreksi dari biaya yang serupa sudah Terbanding kabulkan dalam proses keberatan;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen- dokumen pendukung selama proses keberatan untuk mevalidasi substansi biaya yang dicatat. Atas biaya ini, Pemohon Banding telah melampirkan daftar nominatif pada pelaporan SPT PPh badan yang telah juga Pemohon Banding sampaikan baik selama proses pemeriksaan maupun keberatan;

• bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh jo PMK No.02/PMK.03/2020 di atas, biaya tersebut merupakan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

• bahwa atas akun 731030 - Promotion Expenses tersebut, pada saat keberatan, Terbanding telah mengabulkan sebagian koreksinya dimana biaya tersebut secara substansi adalah sama dengan koreksi yang masih dipertahankan, sehingga Terbanding tidak konsisten;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1,080,119 seharusnya dibatalkan;

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi atas peredaran usaha sebesar USD 4,439,799 dan koreksi fiskal positif sebesar USD 1,080,119 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Berdasarkan uraian diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00338 tanggal 5 Maret 2025 dengan hasil perhitungan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 sebagaimana berikut:

1 Penshansalar brite atari Peredaran Usaha/ Brite SF IE SO8.00

2 Harpe Pokok Penjualan STS 2300

3 Penghasilan Brito atau Laba Bruto (Ll 0) SAOS 37.00

Pengarang Penghuesilan Bruto ada Biaya Usaha 29.04 065.00

5 Pera bisikan meto daan negeri (3 4 2 LA2G 27 00

6 Penpbasilan neto dalan neseri lainnya:

i Penghasilan daur Juwana sah (BO TLG.00)

bo Penghasilan jasa/ pekerjasun belas

«Penghasilan sehndbungan dengan pekerjaan

cl. Lain lain

ca uan (arbre) (MORAL G.O0)

7 Pasilitas penanjunan modal bertipa pengurangan penghasilan neto

8 Ponwesuainn Mishaal

a. Penyesuaian Kiskal Positif QOL Te. lo

by Penyesuaian Kiskal Negatif FT GOL 00

co. Jule (ab) R288. 71216

Kal Penghasilan neto lum negeri

10 Jumlah penghasilan neto (3606 7rkeoro) 32,058,568, 1b

11 Zakat/sumboangan Kengankuun vane bersifat wajib

12 Kompensasi Kerugian

1.3 Penghasilan 'Vidak Kena Pajak (PTKP)

1-1 Penghasilan kena pajak (LO 11 12 1.3) 33058208. 16

15 PPh Pematang (aril x 15) BOB} .OR LO

16 Pengembalian PPh Pasal 2+ yang telah diperhitungkan tatu Jalu

17 Junmalah PPh Pemitang (5416) 8.084.085. LO

18 Kredit Pajak

PPh ditanggung pemerintah

b. Dipotony/ dipunaut oleh pihak lain:

In lL PPh Pasal 21

bo 2 PPh Pasal 22 foo.00

Lo PPh Pasal 23 B2 A00

Lad PPh Pasal 24

b.5 Lett lain

P6 Tiga (bb. bet. 24t teh debs 5) 22.9560,.00

©. Dibayar sendiri:

ol PPh Pasal 22 2.91 EBA O0

“2 PPh Pasal 25 2.0 PL A66. 00

ed PPh Pasal 29 2.709.254 7.00

eb STP (pokok kurung bayar)

ef aga kau

ed Bulak te 250 AS) VOOR OOO

cl, Diperhitungkan

dob SKPLB

d2 SKPPKP

3 hunlah (do led.)

eo. lunlad Pajak yang dapat dikreditkan (ae bbs o7 del) FOIL KE PETA 010)

ed. Dibaver dengan NPWP pihak lain

0.2. Dibavar dengan NPWP sendiri

Cek Telah dipotong/ diprungtit

cod. dhamlah (en Ie)

tf Jumlah Pajak Sang dapat dikreditkan (as. OS G dB ata (esd)

19 Pajak vane Tidak /kiwang dibavar (17 18.0) ALA OA

20 Seuiski Adarinistratif

a. Bunga Pasal 13) KUP LOL 10.02

be Bunga Pasal 103) lariat KUP

«Kenaikan Pasal 170 (S5) KUP

dd. Kenaikan Pasal P71) (5) KUP

Oo duanlad siiksi adrunistaasi (tbe) TO.11O.02

21 Jhunlah PPh yamg masih bares dibayar (10-20.6) 2306

Petitum

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Pemohon Banding berharap agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00522/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 02 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Nomor U-004503.15.2025/PAN/2025 tanggal 06 Juni 2025 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor 026/SRI/Tax/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 026/SRI/Tax/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025, yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 02 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalamV

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulanV

sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

V
V
V
V
V
V
V
V
V
V

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulanV karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

d.V

banding;

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

e.V

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalV diterima Surat Keputusan yang diajukan banding;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangV

dibanding;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atasV pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaranV

pemeriksaan;

pajak atas pajak yang masih harus dibayar karena

tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai

yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ryuhei

pemeriksaan;

Nishimura bertindak selaku:

- Pemohon Banding;V

- Ahli Warisnya;V

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia yangV menurut Pemohon Banding merupakan Direktur

Pemohon Banding;

V
V
V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;V

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasaV khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakanV

objek yang dapat diajukan banding;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nomor 00004/206/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024 Masa Pajak 2019;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 023/SRI/Tax/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 12 Juni 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00338/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025;

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

N Pos-Pos Surat T

°) Yang SKPKB | aparat SPUH np | Peneliti

Dikoreksi ebéeratan yy

(USD) (USD) (USD) (USD)

ean 377.900,482| 371.644.5583] 375.084.367| 371.644.5989) 376.054.367

2 (Koreksi | ag aiea4ol 9.920729] 190.104.2238] 8.920.729) 10.104.238

Fiskal Pasitif

Koreksi Peredaran Usaha

A. Pokok Sengketa

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan No.LAP- 98/RIKSIS/KPP.0702/2024 tanggal 07 Maret 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui:

a. Terdapat koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 6.255.914;

b. Koreksi dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Koreksi berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas Tranfer Princing Documentation (TPDoc) Pemohon Banding;

2) Terbanding menghitung kembali kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa

dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Methode (TNMM) dan Profit Level Indicator (PLI) Full Cost Mark Up (FCMU) sama dengan yang digunakan Pemohon Banding;

3) Terbanding menguji PKKU dengan dua segmentasi yaitu:

a) Penjualan ban untuk ekspor dan ban untuk Dalam Negeri (lokal), dengan alasan proses produksi ban export dan lokal tidak dibedakan atau tidak ada pemisahan dalam proses produksi dan berasal dari bahan baku yang sama dan mesin-mesin yang sama;

b) Bola Golf;

4) Hasil pengujian segmentasi penjualan ban ekspor dan lokal dengan koreksi USD 5.288.549,07:

a) Menerima dua data pembanding yaitu MRF Limited dan Nan Kang Rubber Tire Corp., Ltd., dan menambahkan dua data pembanding The Yokohama Rubber Company Limited dan Bridgestone Corporation;

b) Menolak empat Pembanding Ban Ekspor Pemohon Banding dan enam Pembanding Ban Lokal;

c) Hasil pengujian Terbanding menghasilkan rentang kuartil 7,81 % s.d 14,89% dengan median 10,98%;

d) Kinerja keuangan Pemohon Banding segmentasi Ban Ekspor adalah 5,75%;

e) Transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak memenuhi PKKU dan dilakukan koreksi FCMU ke nilai median 10,98%;

f) Koreksi diatribusikan ke peredaran usaha sebesar 42,48% (persentase Penjualan Ban Ekspor Tahun 2019);

5) Hasil pengujian segmentasi penjualan golf dengan koreksi USD 967.364,92:

a) Menerima tiga data pembanding yaitu Goldwin Inc, Yonex Co Ltd dan Graphite Design Inc dan menambahkan satu data pembanding Endo Manufacturing Co Ltd;

b) Menolak delapan data perusahaan pembanding penjualan golf;

c) Hasil pengujian Terbanding menghasilkan rentang kuartil 7,52 % s.d 12,17% dengan median 9,87%;

d) Kinerja keuangan Pemohon Banding segmentasi penjualan golf adalah 6,15%;

e) Transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak memenuhi PKKU dan dilakukan koreksi FCMU ke nilai median 9,87%;

c. Sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-213/PMK.03/2016 dilakukan koreksi peredaran usaha;

Menurut Terbanding:

Dasar hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang

Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 4

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya perjalanan;

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta

penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan Kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

b. Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tentang

Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang wajib

disampaikan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi

dengan Para Pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan tata cara pengelolaannya;

Pasal 9 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki;

c. Peraturan Direktur Jendertal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010

s.t.d.d PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran

dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak

Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a) melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b) menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c) menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

d) mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

d. Paragraf 2.84 OECD TPGuideline mengatur antara lain biaya dan pendapatan yang tidak terkait dengan transaksi terkendali yang ditelaah harus dikecualikan jika secara material mempengaruhi keterbandingan dengan transaksi tidak terkendali. Tingkat segmentasi yang sesuai dari data keuangan wajib pajak diperlukan saat menentukan atau menguji laba bersih yang diperolehnya dari transaksi yang dikendalikan (atau dari transaksi yang dikumpulkan secara tepat sesuai dengan panduan dalam paragraf 3.9-3.12). Oleh karena itu, tidak tepat untuk menerapkan metode margin bersih transaksional secara keseluruhan perusahaan jika perusahaan terlibat dalam berbagai transaksi terkontrol yang berbeda yang tidak dapat dibandingkan dengan tepat secara agregat dengan perusahaan independen;

e. Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru; dan/ atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

Pasal 4

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan;

2. Data, Fakta dan pendapat Tim Peneliti

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 98/RIKSIS/KPP.0702/2024 tanggal 07 Maret 2024 terdapat koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 6.255.914;

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Peredaran Usaha sebesar USD 6.255.914;

c. bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Koreksi berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas Tranfer Princing Documentation (TPDoc) Pemohon Banding;

2) Terbanding menghitung kembali kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Methode

(TNMM) dan Profit Level Indicator (PLI) Full Cost Mark Up (FCMU) sama dengan yang digunakan Pemohon Banding;

3) Terbanding menguji PKKU dengan dua segmentasi yaitu:

a) Penjualan ban untuk ekspor dan ban untuk Dalam Negeri (lokal), dengan alasan proses produksi ban export dan lokal tidak dibedakan atau tidak ada pemisahan dalam proses produksi dan berasal dari bahan baku yang sama dan mesin- mesin yang sama;

b) Bola Golf;

4) Hasil pengujian segmentasi penjualan ban ekspor dan lokal dengan koreksi USD 5.288.549,07:

a) Menerima dua data pembanding yaitu MRF Limited dan Nan Kang Rubber Tire Corp., Ltd., dan menambahkan dua data pembanding The Yokohama Rubber Company Limited dan Bridgestone Corporation;

b) Menolak empat Pembanding Ban Ekspor Pemohon Banding dan enam Pembanding Ban Lokal;

c) Hasil pengujian Pemeriksa menghasilkan rentang kuartil 7,81% s.d 14,89% dengan median 10,98%;

d) Kinerja keuangan Pemohon Banding segmentasi Ban Ekspor adalah 5,75%;

e) Transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak memenuhi PKKU dan dilakukan koreksi FCMU ke nilai median 10,98%;

f) Koreksi diatribusikan ke peredaran usaha sebesar 42,48% (persentase Penjualan Ban Ekspor Tahun 2019);

5) Hasil pengujian segmentasi penjualan golf dengan koreksi USD 967.364,92:

a) Menerima tiga data pembanding yaitu Goldwin Inc, Yonex Co Ltd dan Graphite Design Inc dan menambahkan satu data pembanding Endo Manufacturing Co Ltd;

b) Menolak delapan data perusahaan pembanding penjualan golf;

c) Hasil pengujian Pemeriksa menghasilkan rentang kuartil 7,52% s.d 12,17% dengan median 9,87%;

d) Kinerja keuangan Pemohon Banding segmentasi penjualan golf adalah 6,15%;

e) Transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak memenuhi PKKU dan dilakukan koreksi FCMU ke nilai median 9,87%;

6) Sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-213/PMK.03/2016 dilakukan koreksi peredaran usaha;

d. bahwa alasan keberatan Pemohon Banding terangkum sebagai berikut:

1) Analisis penentuan harga transfer yang terdapat dalam TPDoc Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan Indonesia dan pedoman internasional, yaitu:

a) Penerapan metode TNMM tersegmentasi telah sesuai Pasal 5 ayat (1) PER-43/PJ/2010 dan Pasal 9 ayat (3) PMK- 213/PMK.03/2016;

b) Perhitungan laporan laba rugi tersegmentasi yang disusun oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019 telah sesuai dengan keadaan sebenarnya;

c) Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 merupakan perusahaan pembanding sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf a PER-22/PJ/2013, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) PER- 32/PJ/2011 dan paragraf 1.33-1.38 OECD TPGuidelines;

d) Hasil analisis TNMM menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

e) Referensi benchmarking lainnya juga mendukung kesimpulan bahwa profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2) Penentuan analisis terhadap segmentasi usaha Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat;

a) Terdapat karakteristik yang berbeda antara Segmen Ban Ekspor dan Segmen Ban Lokal;

b) Terbanding dari Proses Pemeriksaan tidak konsisten dengan posisinya terkait segmentasi usaha ban Terbanding;

c) Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Segmen Ban menimbulkan tingkat laba yang tidak wajar bagi Pemohon Banding;

3) Penolakan perusahaan pembanding Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar konseptual dan hukum;

a) Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan seharusnya merujuk Bab 2 Poin B PER-22/PJ/2013;

b) Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

4) Pemohon Banding tidak memiliki motif apapun untuk melakukan profit shifting;

5) Hasil Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/ “MAP”) untuk Tahun Pajak 2014 dan Tahun Pajak 2015 telah disetujui dan menunjukkan angka FCMU yang wajar;

e. bahwa hasil peneilitian keberatan sebagai berikut:

1) Terkait pengujian PKKU atas segmen penjualan ban:

a) Tidak terdapat sengketa angka-angka dalam segmentasi laporan keuangan;

b) Menurut Terbanding terdapat perbedaan antara segmen penjulan ban untuk ekspor dengan ban lokal antara lain biaya pemasaran dan promosi;

c) Berdasarkan hasil telaah perusahaan pembanding, Terbanding berpendapat menerima dua perusahaan pembanding yaitu General Silicones Co., Ltd dan Nan Kang Rubber Tire Corp., Ltd serta menambahkan satu perusahaan pembanding yaitu Eiken Industries Co., Ltd;

d) Nilai rentang quartil FCMU dari data pembanding adalah 6,63% s.d. 8,54% dengan nilai median Q2 sebesar 8,10% sedangkan nilai FCMU penjualan ban untuk eskpor Pemohon Banding adalah sebesar 6,07%;

e) Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran, sehingga Peredaran Usaha Pemohon Banding disesuaikan dengan nilai median;

f) Koreksi segmen penjualan ban ekspor sebesar USD3.075.461;

2) Terkait pengujian PKKU atas segmen penjualan golf:

a) Berdasarkan hasil telaah perusahaan pembanding, Terbanding menerima tiga data pembanding yaitu Goldwin Inc,Graphite Design Inc dan O-Ta Precision Industry Company Limited;

b) Berdasarkan data pembanding tersebut diperoleh rentang kuartil 8,00% s.d 12,84%;

c) Kinerja keuangan Pemohon Banding segmen penjualan golf adalah 6,15%;

d) Dengan demikian segmen penjualan golf Pemohon Banding tidak memenuhi PKKU;

e) Koreksi segmen penjualan golf sebesar USD 1.364.338;

3) Dengan demikian, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

f. bahwa atas keberatan Pemohon Banding, diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025 dengan amar mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

3. Tanggapan Terbanding

bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

a. Terkait pengujian PKKU atas segmen penjualan ban:

1) Tidak terdapat sengketa angka-angka dalam segmentasi laporan keuangan;

2) Menurut Terbanding terdapat perbedaan antara segmen penjulan ban untuk ekspor dengan ban lokal antara lain biaya pemasaran dan promosi;

3) Berdasarkan hasil telaah perusahaan pembanding, Terbanding berpendapat menerima dua perusahaan pembanding yaitu General Silicones Co., Ltd dan Nan Kang Rubber Tire Corp., Ltd serta menambahkan satu perusahaan pembanding yaitu Eiken Industries Co., Ltd;

4) Nilai rentang quartil FCMU dari data pembanding adalah 6,63% s.d. 8,54% dengan nilai median Q2 sebesar 8,10% sedangkan nilai FCMU penjualan ban untuk eskpor Pemohon Banding adalah sebesar 6,07%;

5) Pemohon Banding berada di luar rentang kewajaran, sehingga Peredaran Usaha Pemohon Banding disesuaikan dengan nilai median;

6) Koreksi segmen penjualan ban ekspor sebesar USD 3.075.461;

b. Terkait pengujian PKKU atas segmen penjualan golf:

1) Berdasarkan hasil telaah perusahaan pembanding, Terbanding menerima tiga data pembanding yaitu Goldwin Inc,Graphite Design Inc dan O-Ta Precision Industry Company Limited;

2) Berdasarkan data pembanding tersebut diperoleh rentang kuartil 8,00% s.d 12,84%;

3) Kinerja keuangan Pemohon Banding segmen penjualan golf adalah 6,15%;

4) Dengan demikian segmen penjualan golf Pemohon Banding tidak memenuhi PKKU;

5) Koreksi segmen penjualan golf sebesar USD 1.364.338;

c. Dengan demikian, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha $ 4.439.799 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

A. Pokok Sengketa

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 98/RIKSIS/KPP.0702/2024 tanggal 07 Maret 2024 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui:

1. Terdapat Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1.195.411

2. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a. Terdapat koreksi pada account 639250-training exp, account 731020-business representation, account 639242-traveling exp, account 639263-safety expense karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan merupakan pemberian dalam bentuk natura;

b. Terdapat koreksi pada account 7311030-promotion expense, account 632180- Minor Supplies, account 637212-Printed Matter, dan account 739041-Travel Abroad karena merupakan

biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

c. Terdapat koreksi pada account account 739042-travel expense karena merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya entertain;

3. Sesuai Pasal 9 ayat (1) dilakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Pasal 6 ayat (1) Huruf a angka 4

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya perjalanan;

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b. Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah biaya periklanan di media

elektronik media cetak, dan/atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru; dan/ atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

Pasal 4

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan;

2. Data, Fakta dan pendapat Tim Peneliti

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 98/RIKSIS/KPP.0702/2024 tanggal 07 Maret 2024 dan kertas kerja pemeriksaan terdapat koreksi penyesuaian fiskal negatif;

b. bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1) Terdapat Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1.195.411;

2) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) Terdapat koreksi pada account 639250-training exp, account 731020- business representation, account 639242- traveling exp, account 639263- safety expense karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan merupakan pemberian dalam bentuk natura;

b) Terdapat koreksi pada account 7311030-promotion expense, account 632180-Minor Supplies, account 637212- Printed Matter, dan account 739041-Travel Abroad karena merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

c) Terdapat koreksi pada account account 739042-travel expense karena merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan merupakan biaya entertain;

3) Sesuai Pasal 9 ayat (1) dilakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penyesuaian fiskal positif dan mengajukan keberatan dengan surat Nomor 023/SRJ./Tax/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024;

d. bahwa alasan keberatan Pemohon Banding terangkum sebagai berikut:

1) Atas Account 639250 - training exp sebesar USD 88.731,09

a) Merupakan biaya pegawai (employment cost) yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama (PKB) antara Pemohon Banding dan karyawan;

b) Bukan merupakan kenikmatan dalam bentuk natura;

c) Merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

2) Account 731020 - business representation sebesar USD1.074.716,59

a) Merupakan kegiatan promosi untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

b) Merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

c) Pemohon Banding telah menyampaikan daftar nominatif biaya promosi yang telah dipotong PPh Pasal 23 pada saat pelaporan SPT dan pemeriksaan;

3) Account 731030 – promotion expense sebesar USD 24.685,25

a) Merupakan biaya promosi berupa sponsorship pemakaian produk;

b) Merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

4) Account 632180 – minor Supplies sebesar USD 420,74

a) Merupakan biaya PPh Pasal 22;

b) Jurnal biaya PPh Pasal 22 telah Pemohon Banding balik (reserve) sehingga secara substansi biaya tersebut sudah tidak ada lagi pada pembukuan Pemohon Banding;

5) Atas Account 737212 – printed matter sebesar USD 41,34, Account 639242 – traveling expense sebesar USD 81,55, Account 639263 – safety expense sebesar USD 70,82 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

6) Account 739041 – traveling abroad sebesar USD 3.963,77

a) Merupakan biaya pemasaran dan promosi Wajib Pajak;

b) Merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

7) Account 739042 – travel expense sebesar USD 2.699,95 merupakan biaya yang berhubungan dengan perjalanan dinas;

e. bahwa hasil peneilitian keberatan sebagai berikut:

1) Atas account 639250 - training exp, Account 639242 – traveling expense, Account 639263 – safety expense dan Account 739042

– travel expense merupakan pemberian dalam bentuk natura dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

2) Atas account 731020 - business representation tidak terdapat dokumen pendukung berupa dokumen perjanjian penjualan, dokumen pelaksanaan kegiatan promosi, Laporan kegiatan promosi dan atas account 731020 tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

3) Atas account 731030 – promotion expense Pemohon Banding memberikan sebagian dokumen pendukung berupa payment voucer, kwitansi pembayaran, faktur pajak, purchases order, invoice, dokumen pengajuan permohonan support dan dokumentasi even;

4) Atas account 632180 – minor Supplies merupakan PPh Pasal 22, yang sebagian telah dijurnal balik (reserve);

5) Atas account 632180-Minor Supplies, account 637212-Printed Matter, dan account 739041-Travel Abroad merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

f. bahwa atas keberatan Pemohon Banding, diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 05 Maret 2025 dengan amar mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

3. Tanggapan Terbanding

bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa atas account 639250 - training exp, Account 639242 – traveling expense, Account 639263 – safety expense dan Account 739042 – travel expense merupakan pemberian dalam bentuk natura dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

b. bahwa atas account 731020 - business representation tidak terdapat dokumenpendukung berupa dokumen perjanjian penjualan, dokumen pelaksanaan kegiatan promosi, Laporan kegiatan promosi dan at as account 731020 tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

c. bahwa atas account 731030 – promotion expense Pemohon Banding memberikan sebagian dokumen pendukung berupa payment voucer, kwitansi pembayaran, faktur pajak, purchases order, invoice, dokumen pengajuan permohonan support dan dokumentasi even;

d. bahwa atas account 632180 – minor Supplies merupakan PPh Pasal 22, yang sebagian telah dijurnal balik (reserve);

e. bahwa atas account 632180-Minor Supplies, account 637212- Printed Matter, dan account 739041-Travel Abroad merupakan biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

f. bahwa dengan demikian, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Penyesuaian fiskal negatif sebesar $1,080,119 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 026/SRI/Tax/VI/2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00338/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00338/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Nomor 00004/206/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024 Masa/Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.071.152.1-052.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 036/SRI/Tax/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah disampaikan di dalam Surat Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00338/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 5 Maret 2025 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 7 Maret 2025;

Bukti P-2. Fotokopi SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 No.

00004/206/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran SKPKB PPh

Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/052/24 dengan nomor NTPN 81A1C2M2HBUTGG9I;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Nomor 12 tanggal 9 Mei 2025 yang

mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus yang telah dimateraikan kembali dan

Fotokopi Akta Nomor 15 tanggal 3 April 2024 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus yang telah dimateraikan kembali;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pendirian Nomor 135 Tanggal 17 Juli 1995

yang telah dimateraikan Kembali;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Keberatan No. 023/SRI/Tax/VI/2024 tanggal

12 Juni 2024;

Bukti P-7. Seluruh tanda terima atas dokumen pendukung yang telah

disampaikan selama pemeriksaan dan keberatan;

Bukti P-8. SPT PPh Badan tahun pajak 2019 beserta bukti

pelaporannya;

Bukti P-9. Fotokopi passport penandatangan surat banding, halaman

identitas dan halaman yang relevan;

Bukti P-10. Jurnal penelitian Center for Automotive Research berjudul

“Just How High-Tech is the Automotive Industry?”;

Bukti P-11. Pakta Integritas Pemohon Banding atas nama Wajib Pajak; Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus atas nama Anton Amperiano Manik; Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus atas nama Aman Santosa;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus atas nama Esa Noor Setya Perdana; Bukti P-15. Keputusan Keberatan Nomor KEP-00338;

Bukti P-16. Surat Keberatan Nomor 023;

Bukti P-17. Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran SKPKB PPh

Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004;

Bukti P-18. Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2019; Bukti P-19. Matriks Sengketa;

Bukti P-20. Bukti kronologi keberadaan Ryuhei Nishimura selaku

penandatangan Surat Banding;

Bukti P-21. Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah di Audit

Tahun Pajak 2019;

Bukti P-22. Matriks sengketa;

Bukti P-23. Penjelasan tertulis;

Bukti P-24. SURINDO FY2019 Tax Appeal - Working Paper;

Bukti P-25. Dokumen Pendukung berupa Artikel “Your Company Is Too

Risk-Averse” oleh Harvard Business Review;

Bukti P-26. Dokumen Pendukung terkait pemilihan Perusahaan

Pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding;

Bukti P-27. Dokumen pendukung terkait pemilihan Eiken Industries Co.,

Ltd yang dipilih oleh Terbanding;

Bukti P-28. Dokumen pendukung terkait dengan koreksi biaya promosi

atas akun 731020 - Communication Expenses dan 731030 - Promotion Expenses berupa Daftar Nominatif Biaya Promosi Tahun 2019;

Bukti P-29. Dokumen pendukung terkait dengan biaya perjalanan dinas

atas koreksi akun 739042 – Travel Expenses termasuk tujuan dan laporan perjalanan dinas; dan

Bukti P-30. Dokumen foto foto kegiatan promosi sebagaimana akun

731020 - Communication Expenses dan 731030 - Promotion Expenses;

Bukti P-31. Pendapat Akhir beserta lampiran pendukung;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Penelitian;

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis;

Bukti T-6.Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00338/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 026/SRI/Tax/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Peredaran Usaha371,644,568376,084,3674,439,799
2Penyesuaian Fiskal Positif9,013,31710,093,4361,080,119

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD4.439.799,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi a quo terdiri dari Segmen Penjualan Ban Ekspor sebesar USD 3.075.461,00 dan Segmen Penjualan Bola Golf sebesar USD 1.364.338,00, berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh jo. Pasal 3 PMK-213 Tahun 2016 jo. Pasal 20 PER-32/PJ/2011 dengan menggunakan metode TNMM dan indikator laba Full Cost Mark-Up (FCMU);

bahwa dasar utama koreksi Terbanding adalah bahwa Pemohon Banding terbukti tidak menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan konsep ex-ante sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK-213 Tahun 2016;

bahwa Terbanding mendasarkan dalil a quo dengan tiga fakta: pertama, Database Osiris yang digunakan Pemohon Banding bertanggal Januari 2020, yaitu setelah berakhirnya Tahun Pajak 2019. Kedua, laporan

keuangan perusahaan pembanding yang digunakan adalah Tahun 2018 yang pada umumnya belum tersedia per 1 Januari 2019, dan ketiga, tidak terdapat laporan keuangan budgeting sebelum mulainya Tahun Pajak 2019 sehingga Pemohon Banding tidak memiliki pricing policy yang terdokumentasi pada saat transaksi berlangsung, sebagaimana juga ditegaskan dalam OECD TP Guidelines Tahun 2022 Paragraf 3.69 bahwa pihak independen tidak akan mendasarkan keputusan harga semata-mata pada data historis;

bahwa atas dasar ketiadaan dokumentasi ex-ante dimaksud, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan PKKU berdasarkan Pasal 3 ayat (3) PMK-213 Tahun 2016 dan telah melakukan pemilihan pembanding secara cherry-picking untuk menjustifikasi kondisinya, sehingga Terbanding berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan Pemohon Banding; bahwa untuk segmen Ban Ekspor, Terbanding menolak tiga perusahaan pembanding Pemohon Banding dengan alasan berikut: (i) HWASEUNG R & A CO., LTD. ditolak karena memiliki fungsi distribusi dan perdagangan yang berkontribusi lebih dari 10 persen omset dan 27 persen laba operasi, serta memiliki biaya R&D rata-rata 2 persen terhadap penjualan; (ii) N.D. RUBBER PCL ditolak karena bergerak di bidang manufaktur dan distribusi (Klasifikasi Primer NAICS 423130 Tire and Tube Merchant Wholesalers) dan berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding sendiri dalam persidangan tanggal 8 Desember 2025 diketahui bahwa N.D. RUBBER PCL mengakuisisi bisnis distribusi senilai MYR 53 juta pada tahun 2018 yang kemudian menjadi signifikan; dan (iii) TIGERS POLYMER CORPORATION ditolak karena melakukan aktivitas retail dan distribusi serta memiliki rata-rata biaya R&D 2,8 persen berdasarkan trade description Database TP Catalyst;

bahwa sebagai pengganti tiga pembanding yang ditolak, Terbanding menambahkan EIKEN INDUSTRIES CO., LTD. sebagai pembanding yang dinilai memenuhi kesebandingan fungsional karena merupakan

perusahaan manufaktur komponen kendaraan bermotor. Terbanding berdalil bahwa dalam TNMM, penekanan lebih ditempatkan pada keterbandingan fungsional daripada karakteristik produk sesuai Annex I to Chapter II OECD TP Guidelines, sehingga perbedaan jenis produk tidak menjadi dasar penolakan;

bahwa untuk segmen Bola Golf, Terbanding menolak delapan dari sebelas perusahaan pembanding Pemohon Banding, yaitu DAEWON CHEMICAL, DYACO INTERNATIONAL, DYNAMIC PRECISION INDUSTRY, GLOBERIDE, MIZUNO CORPORATION, SRITHAI SUPERWARE, TENMA CORPORATION, dan YONEX CO LTD., dengan alasan adanya fungsi distribusi, wholesale, atau retail yang tidak dimiliki Pemohon Banding, serta dalam kasus YONEX juga terdapat biaya R&D rata-rata 2,21 persen;

bahwa Terbanding mempertahankan tiga pembanding yang dianggap sebanding, yaitu GOLDWIN INC., GRAPHITE DESIGN INC., dan O-TA PRECISION INDUSTRY COMPANY LIMITED;

bahwa berdasarkan set pembanding Terbanding, rentang interkuartil kewajaran FCMU untuk segmen Ban Ekspor adalah 6,63 persen hingga 8,54 persen (median 8,10 persen), sementara FCMU rata-rata tertimbang tiga tahun Pemohon Banding hanya sebesar 5,88 persen atau berada di bawah Q1 rentang kewajaran;

bahwa untuk segmen Bola Golf, rentang interkuartil adalah 8,00 persen hingga 12,84 persen (median 11,48 persen), sementara FCMU Pemohon Banding sebesar 6,15 persen juga berada di bawah Q1; bahwa Terbanding menggunakan titik tengah (median) sebagai dasar koreksi karena tidak dapat ditentukan titik yang paling tepat dalam rentang kewajaran sesuai Pasal 8 ayat (8) huruf c PMK-22 Tahun 2020; bahwa Terbanding menyanggah dalil Pemohon Banding mengenai hasil MAP Tahun Pajak 2014–2015 dengan berargumen bahwa MAP hanya berlaku untuk tahun pajak yang disepakati dan tidak dapat

dijadikan preseden yang mengikat untuk tahun pajak 2019 yang memiliki kondisi dan set pembanding berbeda;

bahwa Terbanding juga menyanggah argumen high risk–high return Pemohon Banding dengan menyatakan bahwa tidak dilakukannya koreksi atas segmen Ban Lokal adalah karena FCMU segmen tersebut memang memenuhi PKKU sesuai set pembanding yang relevan, bukan karena pertimbangan risiko relatif antarsegmen;

bahwa Terbanding menyanggah data industri yang disampaikan Pemohon Banding (DIS-IBISWorld dan data BEI) dengan berdalil bahwa data tersebut tidak dapat digunakan sebagai pembanding karena tingkat agregasi yang terlalu tinggi dan tidak mencerminkan transaksi afiliasi yang sebanding, serta bahwa data perusahaan ban di BEI tidak memiliki karakteristik usaha yang sebanding dengan Pemohon Banding sebagai contract manufacturer;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak seluruh koreksi a quo dengan dalil sebagai berikut:

bahwa analisis PKKU yang dilakukan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 telah membuktikan bahwa FCMU rata-rata tertimbang tiga tahun (Tahun 2017–2019) untuk segmen Ban Ekspor sebesar 6,07 persen berada di dalam rentang kewajaran 4,44 persen hingga 6,24 persen (median 5,16 persen), dan FCMU segmen Bola Golf sebesar 6,15 persen berada di dalam rentang kewajaran 3,50 persen hingga 7,27 persen (median 4,52 persen), sehingga transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi PKKU berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang PPh;

bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding mengenai ketiadaan dokumentasi ex-ante dengan berargumen bahwa OECD TP Guidelines Tahun 2022 Paragraf 3.70 dan 3.71 secara eksplisit mengakui pendekatan ex-post (outcome testing) sebagai pendekatan yang sah dan diterima di negara-negara anggota OECD. Pemohon Banding berdalil bahwa yang relevan secara substantif adalah apakah hasil aktual transaksi afiliasi berada dalam rentang kewajaran, bukan

semata-mata prosedur dokumentasi, dan Pemohon Banding telah menyelenggarakan TP Doc yang lengkap meskipun menggunakan pendekatan ex-post;

bahwa Pemohon Banding mempertahankan kelima perusahaan pembanding untuk segmen Ban Ekspor dan menolak penambahan EIKEN INDUSTRIES CO., LTD. oleh Terbanding dengan alasan perbedaan produk yang signifikan;

bahwa ketiga perusahaan yang ditolak Terbanding, yaitu HWASEUNG, N.D. RUBBER, TIGERS POLYMER, telah melalui proses seleksi yang ketat berbasis analisis FAR dan memenuhi standar kesebandingan. Secara khusus, untuk N.D. RUBBER PCL, fungsi distribusi baru menjadi signifikan sejak tahun 2018 pasca-akuisisi, sehingga data tahun-tahun sebelum 2018 tetap mencerminkan profil perusahaan manufaktur yang sebanding;

bahwa Pemohon Banding menyanggah alasan penolakan Terbanding atas HWASEUNG R & A CO., LTD. dengan berdalil bahwa dalam penerapan TNMM, perbedaan produk dan keberadaan segmen distribusi yang relatif kecil tidak secara otomatis mendiskualifikasi suatu perusahaan sebagai pembanding apabila fungsi utamanya tetap manufaktur;

bahwa Pemohon Banding juga berdalil bahwa Terbanding tidak melakukan kuantifikasi dampak perbedaan fungsi tersebut terhadap FCMU, sehingga tidak dapat disimpulkan secara meyakinkan bahwa perbedaan tersebut bersifat material;

bahwa Pemohon Banding mengajukan hasil Mutual Agreement Procedure (MAP) Tahun Pajak 2014–2015 yang telah disepakati bersama oleh otoritas pajak Indonesia dan Jepang sebagai corroborating evidence, di mana tingkat laba wajar yang disepakati untuk segmen ban adalah 4,78 persen dan untuk segmen ban ekspor adalah 5,55 persen;

bahwa FCMU aktual Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 sebesar 6,07 persen bahkan telah melampaui tingkat kewajaran MAP tersebut, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding yang menggunakan median 8,10 persen jelas tidak berdasar;

bahwa Pemohon Banding berdalil bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan prinsip high risk–high return yang merupakan konsep fundamental dalam ekonomi dan transfer pricing. Pemohon Banding menunjukkan bahwa segmen Ban Lokal (licensed manufacturing) yang menanggung risiko pasar, risiko garansi produk, dan kewajiban royalti yang lebih kompleks justru tidak mendapat koreksi Terbanding, sementara segmen Ban Ekspor (contract manufacturing) dengan risiko yang lebih terbatas mendapat koreksi ke tingkat laba yang lebih tinggi dari segmen yang menanggung risiko lebih besar;

bahwa berdasarkan referensi artikel Harvard Business Review bahwa entitas yang menanggung risiko lebih besar seharusnya memperoleh imbal hasil yang lebih tinggi;

bahwa Pemohon Banding mengajukan data industri manufaktur ban karet Indonesia dari DIS-IBISWorld yang menunjukkan FCMU industri sebesar 4,39 persen, data profitabilitas perusahaan ban yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan rentang interkuartil FCMU sebesar - 1,19 persen hingga 3,97 persen (median 0,94 persen), serta data industri peralatan olahraga dengan FCMU 5,78 persen, sebagai bukti bahwa FCMU Pemohon Banding konsisten atau bahkan lebih tinggi dari rata-rata industri yang relevan;

bahwa Pemohon Banding menyanggah argumen Terbanding mengenai cherry-picking dengan berdalil bahwa proses seleksi pembanding telah dilakukan secara sistematis menggunakan Database Osiris dengan kriteria pencarian yang jelas dan terdokumentasi, dan bahwa Pemohon Banding tidak menghilangkan perusahaan yang memiliki nilai FCMU di luar rentang yang menguntungkannya,

melainkan menghilangkan perusahaan berdasarkan pertimbangan kesebandingan fungsional yang objektif.

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat pembuktian dan yuridis, yaitu: (a) apakah ketiadaan dokumentasi ex-ante semata merupakan dasar yang cukup untuk menyatakan Pemohon Banding tidak menerapkan PKKU; (b) apakah pemilihan perusahaan pembanding oleh Pemohon Banding telah tepat secara metodologis; dan (c) apakah penggunaan median oleh Terbanding sebagai titik koreksi merupakan penerapan yang tepat sesuai profil risiko Pemohon Banding;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), antara lain mengatur: Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1) dan (3):

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, antara lain mengatur:

Pasal 8 ayat (7) dan (8):

(7) Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa: a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding. (8) Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan: a. titik kewajaran; b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011, antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1) dan (3):

(1) Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. (3) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

Pasal 20 ayat (1) dan (2):

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. (2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur:

Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa: a. surat atau tulisan; b. keterangan ahli; c. keterangan para saksi; d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim.

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa untuk mendukung dalil dan pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa a quo, antara lain berupa:

1. Surat Banding Nomor 026/SRI/Tax/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025;

2. Surat Bantahan Nomor 036/SRI/Tax/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025;

3. Surat Matriks Sengketa tanggal 15 September 2025;

4. Surat Penjelasan Tertulis tanggal 13 Oktober 2025;

5. Surat Penjelasan Tertulis tanggal 5 Desember 2025;

6. Transfer Pricing Documentation (Dokumen Lokal) PT Sumi Rubber Indonesia Tahun Pajak 2019 yang memuat analisis FAR, pemilihan metode, analisis kesebandingan, dan perhitungan FCMU per segmen;

7. Laporan Keuangan PT Sumi Rubber Indonesia Tahun Pajak 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;

8. Data dari website dart.fss.or.kr mengenai segmen usaha HWASEUNG R & A CO., LTD. yang menunjukkan data penjualan eksternal dan laba operasi per segmen (disampaikan persidangan 13 Oktober 2025);

9. Factiva Company Report Dow Jones & Company mengenai N.D. RUBBER PCL yang memuat deskripsi bisnis dan klasifikasi industri NAICS 423130 (disampaikan persidangan 13 Oktober 2025);

10. Factiva Company Report Dow Jones & Company mengenai DAEWON CHEMICAL CO. LTD. yang memuat klasifikasi industri NACE 52.46 dan NAICS 444120 (disampaikan persidangan 13 Oktober 2025);

11. Data Database OSIRIS versi release 229 bertanggal Januari 2020 yang memuat data keuangan perusahaan pembanding;

12. Data DIS-IBISWorld mengenai profitabilitas industri manufaktur ban karet Indonesia (FCMU 4,39 persen) dan industri peralatan olahraga (FCMU 5,78 persen);

13. Data profitabilitas perusahaan ban yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun Pajak 2016–2018 (rentang interkuartil -1,19 persen hingga 3,97 persen, median 0,94 persen);

14. Dokumen hasil Mutual Agreement Procedure (MAP) Tahun Pajak 2014–2015 yang menetapkan tingkat laba wajar ban 4,78 persen dan ban ekspor 5,55 persen;

15. Matriks Penjelasan Perusahaan Pembanding Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 (disampaikan persidangan 8 Desember 2025);

16. Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, dan Akta Pendirian/Notaris (disampaikan persidangan 11 Agustus 2025).

bahwa untuk mendukung dalil dan pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (TB-1);

2. Laporan Penelitian Keberatan dan Kertas Kerja Penelitian Keberatan (TB-2);

3. Dokumen Lokal PT Sumi Rubber Indonesia Tahun Pajak 2019 (TB- 3);

4. Daftar Tangkapan Layar (screenshot) Database TP Catalyst mengenai trade description, data segmen usaha, dan data keuangan perusahaan pembanding (TB-4);

5. Bukti Pendukung Lainnya termasuk data HWASEUNG R & A CO., LTD. dari website dart.fss.or.kr yang diolah Terbanding (TB-5).

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak. Namun demikian, Hakim hanya mempertimbangkan alat bukti yang dinilai relevan dengan pokok sengketa, dapat diterima (admissible), dan kesesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain (bewijskracht) sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan; bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan Pasal 18 ayat

(3) UU PPh jo. Pasal 3 PMK-213/2016, dengan dalil utama bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) secara ex-ante sehingga dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), dan bahwa data pembanding Pemohon Banding mengandung perusahaan- perusahaan yang tidak sebanding secara fungsional karena memiliki fungsi distribusi atau biaya R&D yang material;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil utama bahwa FCMU aktual rata-rata tertimbang tiga tahun Pemohon Banding berada di dalam rentang kewajaran berdasarkan 5 (lima) pembanding yang dipilih secara metodologis;

bahwa Pengadilan Pajak menilai terlebih dahulu prosedural konsep ex- ante. Berdasarkan alat bukti berupa Dokumen Lokal (TB-3 sekaligus bukti Pemohon Banding), das sein Terbanding benar bahwa Database Osiris yang digunakan Pemohon Banding bertanggal Januari 2020 dan laporan keuangan perusahaan pembanding yang digunakan adalah Tahun 2018, sehingga Dokumen Lokal tidak dapat dikatakan diselenggarakan berdasarkan data yang tersedia pada saat

dilakukannya transaksi afiliasi sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK-213/2016. Fakta ini tidak dibantah oleh Pemohon Banding;

bahwa meskipun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam penghitungan kembali besarnya laba usaha berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, prinsip substance over form harus dikedepankan sehingga pengujian transaksi tidak didasarkan semata-mata pada legalitas atau pemenuhan syarat formal suatu dokumen;

bahwa Pasal 3 ayat (3) PMK-213/2016 mengatur bahwa Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan ex-ante 'dianggap tidak menerapkan PKKU', namun frasa ini merupakan presumsi yang dapat dibuktikan sebaliknya (weerlegbaar vermoeden), bukan presumsi hukum yang tidak dapat digugat;

bahwa paragraf 3.71 OECD TP Guidelines 2022 mengakui bahwa pendekatan ex-post diterima di negara-negara anggota OECD. Yang tetap harus diuji adalah apakah hasil aktual transaksi afiliasi Pemohon Banding, yaitu FCMU yang diperoleh, berada dalam rentang kewajaran berdasarkan pembanding yang andal;

bahwa Pengadilan Pajak, sesuai dengan penjelasan Pasal 76 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002, menentukan kebenaran materiil dengan menilai ketepatan pemilihan perusahaan pembanding berdasarkan prinsip analisis FAR;

bahwa berdasarkan data dari website dart.fss.or.kr mengenai HWASEUNG R & A CO., LTD., Pengadilan Pajak mencermati bahwa segmen distribusi dan perdagangan HWASEUNG R & A berkontribusi 10 persen terhadap omset dan 27 persen terhadap laba operasi. Fakta ini diakui sendiri oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan tidak dibantah. Alat bukti ini memiliki bewijskracht yang kuat karena bersumber dari laporan keuangan resmi perusahaan yang bersangkutan dan relevan secara langsung terhadap persoalan kesebandingan fungsional;

bahwa berdasarkan Factiva Company Report N.D. RUBBER PCL yang disampaikan Pemohon Banding, serta pernyataan lisan Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 8 Desember 2025 yang mengakui bahwa fungsi distribusi N.D. RUBBER PCL baru menjadi signifikan sejak akuisisi tahun 2018, Pengadilan Pajak menilai bahwa keandalan N.D. RUBBER PCL sebagai pembanding murni manufaktur kontrak tereduksi oleh keberadaan fungsi distribusi yang signifikan pada data tahun yang digunakan;

bahwa berdasarkan trade description Database TP Catalyst mengenai TIGERS POLYMER CORPORATION yang menyatakan 'Main activity: Manufacturing; Retail' serta adanya biaya R&D rata-rata 2,8 persen, sebagaimana tercantum dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding (TB-1), Pengadilan Pajak menilai bahwa perbedaan fungsi retail yang tercermin dalam main activity dan beban biaya R&D yang signifikan merupakan perbedaan yang bersifat material terhadap FCMU dan tidak dapat diabaikan dalam analisis kesebandingan;

bahwa untuk EIKEN INDUSTRIES CO., LTD. yang ditambahkan Terbanding, Pemohon Banding berdalil terdapat perbedaan produk yang signifikan. Pengadilan Pajak menilai dalil Pemohon Banding tersebut tidak cukup untuk menyanggah argumen Terbanding, mengingat TNMM lebih mengutamakan keterbandingan fungsional daripada karakteristik produk sebagaimana ditegaskan dalam Annex I to Chapter II OECD TP Guidelines;

bahwa Pemohon Banding tidak membuktikan adanya perbedaan material dalam profil FAR antara EIKEN INDUSTRIES dan Pemohon Banding yang akan memengaruhi FCMU secara signifikan. Oleh karenanya, alat bukti berupa data EIKEN INDUSTRIES (TB-4) dinilai admissible dan relevan;

bahwa berdasarkan penimbangan alat bukti di atas, Pengadilan Pajak menetapkan bahwa data pembanding yang valid untuk segmen Ban Ekspor adalah tiga perusahaan, yaitu GENERAL SILICONES CO., LTD., NAN KANG RUBBER TIRE CORP., LTD., dan EIKEN

INDUSTRIES CO., LTD., sehingga menghasilkan rentang interkuartil 6,63 persen hingga 8,54 persen dengan median 8,10 persen sebagaimana ditetapkan Terbanding.

bahwa Pengadilan Pajak selanjutnya mempertimbangkan dokumen hasil MAP Tahun Pajak 2014–2015 sebagai corroborating evidence. Alat bukti ini admissible dan memiliki bewijskracht yang patut dipertimbangkan karena merepresentasikan kesepakatan bilateral antara otoritas pajak Indonesia dan Jepang mengenai tingkat laba wajar transaksi yang serupa. bahwa meskipun demikian, hasil MAP a quo merupakan kesepakatan untuk Tahun Pajak 2014–2015, yaitu 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun sebelum Tahun Pajak sengketa a quo, sehingga Pengadilan Pajak perlu menilai terlebih dahulu apakah tingkat laba wajar contract manufacturer hasil MAP a quo masih relevan untuk merepresentasikan kondisi pasar Tahun Pajak 2019;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam rentang waktu tersebut terdapat potensi perubahan kondisi makro, antara lain fluktuasi harga komoditas karet alam dunia dan dinamika hambatan perdagangan internasional pada sektor otomotif dan ban sejak tahun 2018, serta potensi perubahan kondisi mikro berupa perbedaan himpunan data pembanding yang melandasi hasil MAP dengan himpunan data pembanding yang digunakan untuk menguji kewajaran Tahun Pajak 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berkas perkara a quo tidak memuat himpunan data pembanding yang melandasi hasil MAP Tahun Pajak 2014–2015, sehingga Pengadilan Pajak tidak memiliki dasar untuk menilai kesinambungan kondisi kesebandingan antara periode MAP dengan Tahun Pajak 2019. Oleh karenanya, penentuan titik yang paling tepat tidak dapat ditentukan berdasarkan analisis kesebandingan, oleh karena tidak terdapat dasar yang membedakan keandalan GENERAL SILICONES CO., LTD., NAN KANG RUBBER TIRE CORP., LTD., dan EIKEN INDUSTRIES CO., LTD. satu sama lain dalam rentang interkuartil a quo;

bahwa atas dalil Terbanding bahwa MAP hanya berlaku untuk tahun pajak yang disepakati dan tidak dapat dijadikan preseden, Pengadilan Pajak menilai dalil tersebut dapat diterima sepanjang berkaitan dengan penentuan titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran. MAP memang tidak mengikat secara hukum untuk Tahun Pajak 2019, dan mengingat jeda waktu 4 (empat) hingga 5 (lima) tahun antara periode MAP dengan Tahun Pajak sengketa serta tidak terbuktinya kesinambungan himpunan data pembanding antara kedua periode tersebut, hasil MAP a quo tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan titik tertentu yang lebih tepat di dalam rentang kewajaran. Sebagai corroborating evidence dalam konteks umum kewajaran segmen ban ekspor sebagai contract manufacturer, nilai MAP tetap admissible dan dipertimbangkan, namun tidak memiliki bewijskracht yang cukup untuk menentukan titik tertentu di dalam rentang kewajaran Tahun Pajak 2019;

bahwa dalil Pemohon Banding mengenai prinsip high risk–high return yang mengkritisi inkonsistensi Terbanding dalam tidak mengoreksi segmen Ban Lokal, Pengadilan Pajak menilai dalil tersebut relevan sebagai konteks namun tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpangi titik tengah (median), mengingat Pemohon Banding tidak menyampaikananalisiskesebandingankuantitatifyang menghubungkan profil risiko segmen Ban Ekspor dengan titik tertentu yang lebih rendah di dalam rentang interkuartil a quo;

bahwa data industri DIS-IBISWorld dan data BEI yang disampaikan Pemohon Banding, meski admissible sebagai alat bukti surat, memiliki bewijskracht yang terbatas dalam konteks ini karena tingkat agregasi yang tinggi sehingga tidak mencerminkan secara spesifik kondisi contract manufacturer segmen ban ekspor. Oleh karenanya Pengadilan Pajak tidak menggunakannya sebagai dasar utama penentuan titik koreksi, meskipun keberadaannya sebagai indikasi umum profitabilitas industri tetap dipertimbangkan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas segmen Ban Ekspor sebesar USD 3.075.461,00 berdasarkan bukti dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tetap dipertahankan seluruhnya;

bahwa untuk segmen Bola Golf, dengan pertimbangan yang sama sebagaimana diuraikan untuk segmen Ban Ekspor, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat dasar kesebandingan untuk menentukan titik tertentu yang lebih tepat selain median di dalam rentang interkuartil, terlebih hasil MAP Tahun Pajak 2014–2015 yang dirujuk Pemohon Banding sama sekali tidak mencakup segmen Bola Golf sehingga tidak memiliki relevansi apa pun terhadap penentuan titik kewajaran segmen a quo;

bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak menetapkan median sebesar 11,48 persen sebagai titik kewajaran segmen Bola Golf;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas segmen Bola Golf sebesar USD 1.364.338,00 berdasarkan bukti dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tetap dipertahankan seluruhnya;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD4.439.799,00 berdasarkan bukti dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tetap dipertahankan seluruhnya;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1.080.119,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo

dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi a quo atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1.080.119,09 yang terdiri dari: (i) Akun 731020 – Communication Expenses sebesar USD 1.074.716,59; (ii) Akun 731030 – Promotion Expenses sebesar USD 3.523,55; dan (iii) Akun 739042 – Travel

Expenses sebesar USD 1.878,95, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e jo. Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang PPh jo. Pasal 3 PMK-02 Tahun 2010;

bahwa atas Akun 731020 dan 731030, Terbanding dalam proses pemeriksaan telah membagi pengeluaran menjadi empat kelompok berdasarkan pengakuan Pemohon Banding sendiri dalam pembahasan akhir pemeriksaan: (i) USD 685.720,00 diakui sebagai 'Trip/Tour ke toko-toko tertentu', tetap dikoreksi karena tidak diatur dalam dokumen perjanjian/surat terkait program diskon atau insentif penjualan yang dipinjamkan sebelum SPHP, dan Pemohon Banding tidak memperlakukannya sebagai penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23; (ii) USD 234.008,00 diakui sebagai 'Trip/Tour ke seluruh toko tanpa pengecualian', tetap dikoreksi karena tidak berkaitan dengan kegiatan usaha berdasarkan rincian pengeluaran; (iii) USD 171.114,00 diakui sebagai 'Biaya Kegiatan Usaha Lainnya (Dunlop Shop Gathering, Entertainment, dll.)', tetap dikoreksi karena tidak diatur dalam perjanjian yang ada dan merupakan pemberian natura/biaya tidak sehubungan usaha; dan (iv) USD 977,00 yang diakui sendiri Pemohon Banding sebagai 'Tidak Sehubungan Dengan Usaha';

bahwa Terbanding berdalil bahwa pengeluaran Akun 731020 dan 731030 merupakan pemberian fasilitas berupa perjalanan wisata (natura/kenikmatan) kepada pemilik dan karyawan distributor yang secara hukum tidak memenuhi definisi Biaya Promosi menurut Pasal 1 PMK-02/2010 yang mensyaratkan biaya dikeluarkan untuk memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian produk. Biaya a quo merupakan pemberian imbalan/fasilitas kepada pihak lain yang secara eksplisit dikecualikan oleh Pasal 3 huruf a PMK-02 Tahun 2010 sebagai 'pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi';

bahwa Terbanding menyanggah dalil Pemohon Banding yang mengklaim pengeluaran tersebut sebagai Biaya Promosi dengan

berargumen bahwa kegiatan Distributor Tour dan Gathering secara substansi adalah pemberian fasilitas hiburan dan perjalanan wisata yang manfaatnya dinikmati secara pribadi oleh penerima, bukan merupakan kegiatan periklanan, pameran produk, pengenalan produk baru, atau sponsorship sebagaimana diatur Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010;

bahwa Terbanding juga menyanggah klaim kelengkapan Daftar Nominatif Pemohon Banding dengan berargumen bahwa kelengkapan administratif tidak mengubah kualifikasi materiil suatu pengeluaran yang secara substantif termasuk pengecualian Pasal 3 PMK-02 Tahun 2010; bahwa fakta bahwa Pemohon Banding tidak memotong PPh Pasal 21 atau Pasal 23 atas pengeluaran Akun 731020 dan 731030 menunjukkan bahwa Pemohon Banding sendiri tidak mengkualifikasikan pengeluaran tersebut sebagai penghasilan bagi penerimanya. Apabila demikian, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang PPh pengeluaran tersebut bukan merupakan objek pajak bagi penerimanya, sehingga sesuai korelasi Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak Pemohon Banding (prinsip taxable-deductible);

bahwa atas Akun 739042 – Travel Expenses sebesar USD 1.878,95, Terbanding mempertahankan koreksi karena dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan pengeluaran tersebut dan tidak menyampaikan dokumen pendukung yang memadai;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dan berdalil bahwa pengeluaran pada Akun 731020 – Business Representation sebesar USD 1.074.716,59 merupakan Biaya Promosi yang sah karena merupakan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara dan memperkuat komunikasi dengan distributor dalam bentuk kegiatan Distributor Tour yang diperuntukkan bagi pemilik/karyawan managerial distributor serta kegiatan Gathering dengan distributor dan toko, yang memiliki hubungan langsung dengan upaya mempertahankan dan

meningkatkan penjualan produk Dunlop sesuai definisi Pasal 1 PMK-02 Tahun 2010;

bahwa Pemohon Banding menyanggah kualifikasi Terbanding bahwa pengeluaran tersebut merupakan natura dengan berdalil bahwa kegiatan Distributor Tour dan Gathering merupakan kegiatan promosi yang lazim dilakukan dalam industri pemasaran produk konsumen dan tidak dapat direduksi sebatas 'pemberian fasilitas hiburan'. Pemohon Banding berdalil bahwa tujuan utama kegiatan adalah membangun loyalitas distributor dan memperkenalkan program penjualan baru, yang secara substantif merupakan kegiatan promosi dalam arti luas sesuai Pasal 1 PMK-02 Tahun 2010;

bahwa Pemohon Banding berdalil bahwa telah memenuhi seluruh persyaratan administratif Pasal 6 PMK-02 Tahun 2010 dengan membuat Daftar Nominatif yang memuat nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong, serta telah melampirkannya dalam SPT PPh Badan Tahun 2019. Pemohon Banding berdalil bahwa Terbanding sendiri tidak mempermasalahkan kelengkapan Daftar Nominatif tersebut;

bahwa Pemohon Banding menolak penerapan prinsip taxable- deductible secara mekanis oleh Terbanding, dan berdalil bahwa prinsip tersebut tidak memiliki dasar hukum yang eksplisit dalam Undang- Undang PPh sehingga tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar penolakan biaya. Pemohon Banding berdalil bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh secara tegas mengizinkan pengurangan biaya penjualan dan promosi, dan bahwa selama pengeluaran memenuhi 3M (untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) maka dapat dikurangkan;

bahwa untuk Akun 739042 – Travel Expenses sebesar USD 1.878,95, Pemohon Banding menyampaikan dalam persidangan tanggal 8 Desember 2025 dokumen pendukung berupa tabel rincian koreksi, payment voucher, invoice, tujuan perjalanan, dan laporan perjalanan

dinas yang menurut Pemohon Banding membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya perjalanan dinas yang sah sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 4 Undang-Undang PPh;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis dan pembuktian.

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (3) huruf d:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: … d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; …

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: … 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; …

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: … e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; …

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, antara lain mengatur:

Pasal 1:

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Pasal 2:

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah: a. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya; b. biaya

pameran produk; c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pasal 3:

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi. b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Pasal 6 ayat (1), (2), dan (5):

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain. (2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong. … (5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

bahwa untuk mendukung dalil dan pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa a quo, antara lain berupa:

1. Surat Penjelasan Tertulis Sidang ke-5 PPh Badan tanggal 8 Desember 2025;

2. Daftar Nominatif Biaya Promosi Tahun 2019 — Akun 731020 (Communication Expenses) yang memuat nama, NPWP, alamat, tanggal, jenis biaya, nilai, nomor bukti potong;

3. Daftar Nominatif Biaya Promosi Tahun 2019 — Akun 731030 (Promotion Expenses);

4. Daftar Nominatif Biaya Promosi yang dilampirkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2019;

5. Foto-foto kegiatan Distributor Tour dan Gathering bersama distributor;

6. Materi presentasi kegiatan Gathering yang menggambarkan program penjualan dan promosi produk;

7. Payment voucher dan invoice pengeluaran kegiatan promosi;

8. Faktur Pajak terkait pengeluaran biaya promosi;

9. Tabel rincian koreksi Akun 739042 – Travel Expenses;

10. Payment voucher dan invoice perjalanan dinas;

11. Tujuan dan laporan perjalanan dinas.

bahwa untuk mendukung dalil dan pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan yang memuat rincian pengelompokan pengeluaran Akun 731020 berdasarkan pengakuan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir pemeriksaan (TB-1);

2. Laporan Penelitian Keberatan dan Kertas Kerja Penelitian Keberatan (TB-2);

3. Dokumen perjanjian dan surat program diskon/insentif penjualan yang dipinjamkan Pemohon Banding sebelum SPHP tanggal 28 November 2023;

4. Bukti Pendukung Lainnya (TB-5).

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak; namun demikian, Hakim hanya mempertimbangkan alat bukti yang

dinilai relevan, dapat diterima (admissible), dan memiliki kekuatan pembuktian (bewijskracht) yang cukup sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo berdasarkan Pasal 9 ayat

(1) huruf e Undang-Undang PPh jo. Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang- Undang PPh jo. Pasal 3 PMK-02 Tahun 2010, dengan dalil utama bahwa pengeluaran Distributor Tour dan Gathering merupakan pemberian natura/fasilitas kepada pihak lain yang tidak termasuk Biaya Promosi dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak; bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa pengeluaran tersebut merupakan Biaya Promosi dalam arti luas yang bertujuan mempertahankan dan meningkatkan penjualan, telah dilengkapi Daftar Nominatif berdasarkan Pasal 6 PMK-02 Tahun 2010, dan penerapan prinsip taxable-deductible secara mekanis bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati bahwa pengakuan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir pemeriksaan yang membagi pengeluaran Akun 731020 menjadi empat kelompok, konsisten dengan rincian pengeluaran aktual yang tercatat dalam pembukuan;

bahwa berdasarkan foto-foto kegiatan, materi presentasi Gathering, dan payment voucher yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menilai alat bukti tersebut membuktikan bahwa kegiatan Distributor Tour berupa perjalanan wisata kepada pemilik/karyawan distributor dan kegiatan Gathering memang dilaksanakan. Namun demikian, alat bukti tersebut tidak membuktikan bahwa kegiatan- kegiatan dimaksud termasuk dalam kategori Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010, yaitu biaya terkait periklanan, pameran produk, pengenalan produk baru, atau sponsorship. Sebaliknya, foto kegiatan dan laporan perjalanan mempertegas sifat kegiatan sebagai perjalanan wisata dan gathering sosial, bukan demonstrasi atau pameran produk;

bahwa berdasarkan Pasal 2 PMK-02 Tahun 2010, komponen Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dibatasi secara enumeratif pada

empat kategori: periklanan di media, pameran produk, pengenalan produk baru, dan sponsorship produk. Pasal 3 huruf a PMK-02/2010 selanjutnya secara tegas mengecualikan 'pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi'. Frasa 'tidak berkaitan langsung' dalam Pasal 3 huruf a harus dimaknai sebagai ketiadaan hubungan langsung antara fasilitas yang diberikan dengan suatu kegiatan promosi tertentu, yaitu periklanan, pameran, pengenalan produk, atau sponsorship;

bahwa Pengadilan Pajak menilai dalil Pemohon Banding bahwa kelengkapan Daftar Nominatif mengkualifikasikan pengeluaran sebagai Biaya Promosi tidak dapat diterima. Pasal 6 ayat (5) PMK-02 Tahun 2010 mengatur bahwa tanpa Daftar Nominatif, Biaya Promosi 'tidak dapat dikurangkan'. Ketentuan ini bersifat administratif, artinya kelengkapan Daftar Nominatif merupakan syarat perlu (necessary condition), bukan syarat cukup (sufficient condition) untuk dapat dikurangkannya Biaya Promosi. Syarat materiil berupa kualifikasi jenis pengeluaran sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 PMK-02/2010 tetap wajib dipenuhi secara kumulatif;

bahwa dalil Pemohon Banding yang menolak prinsip taxable-deductible dengan berargumen ketiadaan dasar hukum eksplisitnya, Pengadilan Pajak menilai dalil tersebut tidak tepat. Prinsip taxable-deductible yang dimaksud Terbanding merupakan konsekuensi hukum yang timbul dari korelasi normatif antara Pasal 4 ayat (3) huruf d (natura bukan objek pajak bagi penerima) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang PPh (natura non-deductible bagi pemberi). Korelasi normatif ini memiliki dasar hukum yang tegas dalam Undang-Undang PPh, dan dalil Pemohon Banding tidak dapat mengesampingkan korelasi tersebut; bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Akun 731020 dan 731030 sebesar USD 1.078.240,14 berdasarkan bukti dan sesuai

dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e jo. Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang- Undang PPh jo. Pasal 3 PMK-02 Tahun 2010 sehingga tetap dipertahankan;

bahwa untuk Akun 739042 – Travel Expenses sebesar USD 1.878,95, dokumen pendukung berupa payment voucher, invoice, tujuan, dan laporan perjalanan dinas yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 8 Desember 2025 merupakan alat bukti admissible sebagai surat/tulisan berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf a UU Pengadilan Pajak. Terbanding tidak menyampaikan bantahan yang menunjukkan ketidaklayakan biaya perjalanan dinas dimaksud pada tahap persidangan banding. Mengingat nilai yang tidak signifikan dan adanya dokumen pendukung yang memadai, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak memberikan keterangan dan bukti yang cukup untuk meyakini koreksi a quo. Oleh karenanya, koreksi Terbanding atas Akun 739042 sebesar USD1.878,95 tidak berdasarkan bukti sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1.080.119,00, tetap dipertahankan sebesar USD 1.078.240,00 (pembulatan dari USD 1.078.240,14) dan tidak dapat dipertahankan sebesar USD1.879,00 (pembulatan dari USD1.879,95);

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa a quo adalah sebagai berikut::

NoUraianKoreksi (USD)Koreksi tidak dipertahankan (USD)Koreksi dipertahankan (USD)
APeredaran Usaha4.439.799,000,004.439.799,00
BPenyesuaian Fiskal Positif1.080.119,001.879,001.078.240,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan neto menurut TerbandingUSD 37.578.486,00 Koreksi dibatalkan Pengadilan PajakUSD1.879,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD 37.576.607,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (USD)
1Penghasilan Neto37.576.607,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak37.576.607,00
4PPh Terutang9.394.152,00
5Kredit Pajak7.991.495,00
6PPh Kurang/(Lebih) Dibayar1.402.657,00
7Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP612.681,00
8Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar2.015.338,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00338/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024 Tahun Pajak 2019, atas nama PT SUMI RUBBER INDONESIA, NPWP 01.071.152.1-052.000, beralamat di Wisma Indomobil Lt. 12, Jl. MT Haryono Kav. 8, Bidara Cina, Jatinegara Jakarta Timur, DKI Jakarta Raya,13330 (domisili elektronik fridi@dunlop.co.id) sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (USD)
1Penghasilan Neto37.576.607,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak37.576.607,00
4PPh Terutang9.394.152,00
5Kredit Pajak7.991.495,00
6PPh Kurang/(Lebih) Dibayar1.402.657,00
7Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP612.681,00
8Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar2.015.338,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.