P U T U S A N
Nomor PUT-004504.13/2025/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00339/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 05 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/19/052/24 tanggal 15 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 004504.13/2025/PP, antara:
PT SUMI RUBBER INDONESIA, NPWP 01.071.152.1-052.000,
beralamat di Wisma Indomobil Lt. 12, Jl. MT Haryono Kav. 8, Bidara Cina, Jatinegara Jakarta Timur, DKI Jakarta Raya,13330 dalam hal ini diwakili oleh Ryuhei Nishimura selaku Direktur
(domisili elektronik fridi@dunlop.co.id),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Anton Amperiano Manik,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-1438/PP/IKH/2024tanggal09
Desember 2024;
Surat Kuasa Khusus : 040/SRI/Tax/VIII/2025 tanggal 06 Agustus
2025;
2. Nama: Aman Santosa;
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-782/PP/IKH/2025 tanggal14 Mei 2025; Surat Kuasa Khusus : 044/SRI/Tax/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025;