PUTUSAN
Nomor: PUT-004508.15/2023/PP/M.XVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00472/KEB/PJAVPJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01253/NKEB/PJMVPJ.07/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017tanggal 20 Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004508.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:|
PT BUMI JAYA, NPWP 02.190.601.1-052.000, beralamat di Jl. Tanjung Karang No. 34A Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Alamat Korespondensi: Jl. Kali Besar Timur 3, 20 Pinangsia, Taman San, Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sunyoto Chandra jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidanganoleh:
Nama: Eddy Joni,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1063/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/HT/PJK/2023 tanggal 26 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ifan Rizkansyah/198506252009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,