P U T U S A N
Nomor PUT-004526.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00321/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00117/407/22/058/23 tanggal 08 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004526.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JABONTARA EKA KARSA, NPWP 01.434.102.8-058.000, beralamat di Citra Towers, Tower Utara Lt. 22, Jalan Benyamin Suaeb, A6, Kebon Kosong, Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10630, yang diwakili oleh Noor Ahmir Bin Ramlan, jabatan Direktur, (domisili elektronik: pajak@klk.co.id);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Noor Ahmir Bin Ramlan,
Jabatan: Direktur,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.130@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Sutomo / NIP 198209012002121005,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
2. Nama/NIP: Maria Restanti Puji Rahayu / NIP 198510132009012007, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,