P U T U S A N
Nomor PUT-004529.15/2024/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/18/115/23 tanggal 27 Januari 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004529.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KARYA MITRA ANDALAN, NPWP: 02.310.399.7-115.000, beralamat di Dusun III, Kel. Pulau Maria, Kec. Teluk Dalam, Kab. Asahan, Sumatera Utara (21270), yang diwakili oleh Sdr. Usman Sarsi, Jabatan: Direktur, (domisili elektronik: ferry.silitonga@mahkotagroup.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Nico Wandiredja
Izin Kuasa Hukum: KEP-062/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/KMA/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / N I P: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP
2. Nama / N I P: Ersa Saefulloh / 198706042008121001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP