Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman
PUT-004557.16/2025/PP/M.IB Tahun 2026
PT Permata Lestari Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004557.16/2025/PP/M.IB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Permata Lestari Jaya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2021
- Pos yang disengketakan
- DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 1A ayat (1); Pasal 3A ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A; Pasal 11
- UU KUPPasal 32
- UU 39/2014Pasal 1 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004557.16/2025/PP/M.IB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Permata Lestari Jaya
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00003/207/21/706/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum