Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman
PUT-004562.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025
PT Mahkota Group Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004562.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025 yang diucapkan 27 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Mahkota Group Tbk mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27; Pasal 32
- UU PPhPasal 4; Pasal 18 ayat (3)
- UU PPNPasal 2 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004562.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Mahkota Group Tbk
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00160/207/20/129/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 23 April 2024
- Tanggal Pengucapan
- 27 Oktober 2025