Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-004563.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Mahkota Group Tbk, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor : PUT-004563.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00161/207/20/129/22 tanggal 25 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00014/NKEB/WPJ.01/KP.10/2022 tanggal 23 Mei 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004563.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAHKOTA GROUP TBK, NPWP 03.060.756.8-112.000, beralamat di Komp Grand Jati Junction Lantai 27 Jalan Perintis Kemerdekaan No.3A, Medan Timur, Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Usli jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Nico Wandiredja,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Ijin Kuasa Hukum: KEP-111/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 047/MG/IX/2023 tanggal 27 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Riyanto / 198001292001121003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Didin Wahyudin / 198508292007011003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan dengan Surat Tugas Terakhir Nomor: ST-1454/PJ.07/2024 tanggal 5 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1058/PP/BR/2023 tanggal 18 September 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 044/MG/V/2023 tanggal 24 Mei 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 45/SUB/WPJ.01/2023 tanggal 4 Agustus 2023,

Telah membaca Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding (tanpa nomor dan tanggal),

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00161/207/20/129/22 tanggal 25 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00014/NKEB/WPJ.01/KP.10/2022 tanggal 23 Mei 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

1. (Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa Yang Terutang PPN al Ekspor 0 0 0 a2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 1.014.765 100 19522534251 937.488.325 a3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 0 0 0 a4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 0 0 a5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 0 a6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a4+a5) 1.014.765.100 19522534251 937.488.325 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa Yang Tidak Terutang PPN 0 0 0 c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+b) 1.014.765.100 19522534251 937.488.325 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean! Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan

Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri! 0 0 0

Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak

Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN nya tidak seharusnya d.1 ImporBKP 0 0 0 d2 Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 0 0 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 0 0 d4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 0 0 d5 Kegiatan Membangun Sendiri 0 0 0 d6 Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujauan Semula 9 0 0

Tidak Untuk Diperjualbelikan 0 d.? Perolehan yang PPN nya tidak seharusnya dibebaskan atau 0 0 0 d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng 0 0 0 d9 Jumlah (d1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d5 atau d.6 atau 0 0 0

2. (Penghitungan PPN Kurang Bayar :

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut'dibayar sendiri (tarifx1.a.2) 101.476.514 195.225.343 93.748.829 b. Dikurangi bA PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0 0 0 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 45437458 45437458 0 b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 56.039.056 56.039.056 0 b4 Dibayar dengan NPWP Sendiri 0 0 0 b5 Lain-lain 0 0 0 b.6 Jumlah (b14b24b34b44b5) 101.476.514 101.476.514 0 c. Diperhitungkan cl SKPPKP 0 0 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 101.476.514 101.476.514 0 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar 0 93.748.829 93.748.829

3. (Kelebihan Pajak Yang Sudah :

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0 0 0 b. Dikompensasikan ke masa pajak (Karena Pembetulan) 0 0 0 c. Jumlah (a+b) 0 0 0

4. (PPN yang kurang dibayar 0 93.748.829 93.748 829

5. |Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 26.399.670 26.399.670 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 0 0 d. Kenaikan Pasal 13 AKUP 0 0 0 e. Kenaikan Pasal 17 C KUP 0 0 0 f. Kenaikan Pasal 17 D KUP 0 0 0 g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN 0 0 0 h. Jumlah (atb+c+c+d+e+f+g) 0 26.399.670 26.399.670

6. | Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar (445h) 0 1201484991 120148499

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/MG/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: Koreksi Yang

Keterangan Wajib Pajak Diajukan (Rp) Keberatan a. DPP PPN 1.952.253.425 | 1.014.765.140 937.488.285 b. PPN yang harus dipungut sendiri 195.225.343 101.476.514 93.748.820 c- Jumlah Pajak Masukan yang Dapat 45.437.458 45.437.458 diperhitungkan d. STP (pokok kurang bayar) 56.039.056 56.039.056 | - e. PPN yang Dibayar 101.476.514 101.476.514) se f£. PPN Kurang Bayar 93.748.829 | -| 93.748.829 g. Bunga Pasal 13 (2) KUP 26.399.670 NN 26.399.670 h. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 120.148.499 | - | 120.148.490

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023, menyatakan Menolak keberatan Wajib Pajak dan Menambah jumlah pajak yang masih harus di bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula Ditambah, Meniadi

Rey Dikurangi <r

TP (Rp: SP a. PPN Eurane 'iLebihi Bayar S3. 745.859 190,222,705 | 285,971,537

79.966.385 c. Sanksi Kenaikan

&. Jumlah Pajak yang masih | i> sagas0o| 243,789,423 | 365.037.052 harus jilskih' dibavar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 044/MG/V/2023 tanggal 24 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 044/MG/V/2023 tanggal 24 Mei 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta merujuk kepada Pasal 35 dan

Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakditerimaKeputusanKeberatanNo.KEP- 00021/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023 yang diterima lewat pos (tanda terima pos tidak ada).

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding, b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Usli jabatan selaku Direktur Utama Perseroan yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Nomor 7 tanggal 7 Januari 2011 yang diperbarui oleh Akta No. 04 tanggal 27 Juli 2020.

5. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terhutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%. Pemohon Banding dengan itikad baik telah membayar lima puluh persen (50%) dari jumlah pajak yang terutang yaitu sebesar Rp 181.968.961 dengan Surat Setoran Pajak (SSP) terlampir meskipun tidak ada Pajak Terutang yang disetujui dalam SKPKB dan Keputusan Keberatan. bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00021/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor: 00161/207/20/129/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan, dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi

Keterangan we .

a. DPP PPN 1.014.765.140 | 1.952.253.425 | 937.488.285 b. PPN yang harus dipungut sendiri 101.476.514 195.225.343 93.748.829 c. Jumlah Pajak Masukan yang Dapat d. STP (pokok kurang bayar) 56.039.056 56.039.056 | - e. PPN yang Dibayar 101.476.514 101.476.514|- f. PPN Kurang Bayar Poo 93.748.829 93.748.829 g. Bunga Pasal 13 (2) KUP Pol 26.399.670 26.399.670 h. Jumlah PPN yang masih harus dibayar | -| 120.148.499 120.148.499

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Madya Dua Medan dengan Surat Nomor 008/MG/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

Koreksi Yang

Keterangan . Wajib Pajak Diajukan

Fiskus (Rp) Rp Keberatan a. DPP PPN 1.952.253.425 | 1.014.765.140 | 937.488.285 b. PPN yang harus dipungut sendiri 195.225.343 101.476.514 93.748.829

¢. Jumlah Pajak Masukan yang Dapat 45.437.458 45.437.458 diperhitungkan d. STP (pokok kurang bayar 56.039.056 56.039.056 | - e. PPN yang Dibayar 101.476.514 101.476.514| - i. PPN Kurang Bayar 93.748.829| -| (9.748.829 g. Bunga Pasal 13 (2) KUP 26.399.670 Ng 26.399.670 h. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 120.148.499 | - | 120.148.499

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00021/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Keterangan Ditambah/ Menjadi (Rp)

Semula (Rp) | ikurangi) (Rp) a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar 93.748.829 190.222.708 283.971.537 b. Sanksi Bunga 26.399.670 53.566.715 79.966.385 c. Sanksi Kenaikan d. Jumlah Pajak yang masih 120.148.499 243.780.423 363.937.922 harus/ (lebih) dibayar

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Keputusan Pemohon Koreksi Yang

. Diajukan

Keterangan Keberatan Banding .

(Rp) (Rp) Banding

P P (Rp) a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar 283.971.537... | 283.071.537 b. Sanksi Bunga 79.966.385| -| 79.966.385

Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) 363.937.922 NN 363.937.922

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding menambahkan koreksi DPP Pajak Keluaran sebesar Rp. 2.839.715.378 dengan PPN Kurang Bayar Rp 283.971.537 dengan alasan:

1. Koreksi atas DPP Pajak Keluaran yang diajukan keberatan sebesar Rp. 2.839.715.378 dengan PPN Kurang Bayar Rp 283.971.537 a. Ketentuan yang digunakan dalam penyelesaian keberatan Wajib Pajak yaitu :

 Pasal 4 Ayat (1) UU PPh

 Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

 Pasal 18 Ayat (3) UU PPh b. Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data, dan/atau informasi yang digunakan dalam proses keberatan serta ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dengan memperhatikan alasan Wajib Pajak, Tim Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut:

1) Atas koreksi terkait transaksi Jasa Manajemen dengan PT. Berlian Inti Mekar (PT. BIM):

a) Bahwa penyerahan jasa manajemen yang dilakukan dengan Wajib Pajak kepada PT. BIM sejak Januari 2020 yaitu sebelum perjanjian Kerjasama nomor 006/CS/MG-BIM/X/2020 dibuat pada 20 Oktober 2020;

b) Bahwa tidak ada bukti berupa korespondensi, hasil rapat atau pembahasan yang diserahkan Wajib Pajak terkait perlu adanya dilakukan penyesuaian tarif atas jasa manajemen yang diberikan Wajib Pajak;

c) Bahwa tidak ada bukti dan dokumen pendukung yang valid yang menjadi dasar dilakukannya penyesuaian tarif atas jasa manajemen yang diberikan Wajib Pajak termasuk penetapan besaran omset dan besaran tarif yang disesuaikan;

d) Bahwa Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti pendukung yang kompeten terkait alasan Wajib Pajak;

e) Bahwa Tim Peneliti melakukan penghitungan kembali atas Peredaran Usaha terkait Jasa Manajemen yang diberikan Wajib Pajak;

f) Bahwa Tim Peneliti berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan keberatan Wajib Pajak atas sengketa Peredaran Usaha, dan Peneliti menghitung kembali besarnya manajemen fee atas transaksi jasa manajemen dengan PT. BIM.

2. Atas koreksi terkait transaksi Jasa Manajemen dengan PT. Intan Sejati Andalan (PT. ISA) a) Bahwa terdapat 2 (dua) kontrak dengan nomor 004/CS/MG-ISA/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 dengan judul kontrak yang berbeda, yang didalamnya mengatur tentang perubahan Biaya Pengelolaan namun dengan tanggal mulai berlaku yang berbeda;

b) Bahwa dengan adanya 2 (dua) kontrak dengan nomor dan tanggal yang sama namun dengan judul kontrak berbeda dan perbedaan tanggal berlaku, Peneliti tidak dapat meyakini dokumen kontrak yang berlaku dan valid;

c) Bahwa tidak ada bukti berupa korespondensi, hasil rapat atau pembahasan yang diserahkan Wajib Pajak terkait perlu adanya dilakukan penyesuaian tarif atas jasa manajemen yang diberikan Wajib Pajak;

d) Bahwa tidak ada bukti dan dokumen pendukung yang valid yang menjadi dasar dilakukannya penyesuaian tarif atas jasa manajemen yang diberikan Wajib Pajak termasuk penetapan besaran omset dan besaran tarif yang disesuaikan;

e) Bahwa Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen dan bukti pendukung yang kompeten terkait alasan Wajib Pajak;

f) Bahwa Tim Peneliti melakukan penghitungan kembali atas Peredaran Usaha terkait Jasa Manajemen yang diberikan Wajib Pajak;

g) Bahwa Tim Peneliti berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan keberatan Wajib Pajak atas sengketa Peredaran Usaha, dan Peneliti menghitung kembali besarnya manajemen fee atas transaksi jasa manajemen dengan PT. ISA.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN Keluaran sebesar Rp. 2.839.715.378 dengan PPN Kurang Bayar Rp 283.971.537 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi, dimana tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sesungguhnya.

2. Sejak awal pemeriksaan, Pemeriksa mengatakan bahwa penurunan tarif manajemen fee tidak wajar, namun Pemeriksa tidak mampu menunjukkan dasar hukum maupun referensi dari pernyataan Pemeriksa bahwa ini “Tidak Wajar” dan tidak mampu menunjukkan kepada Wajib Pajak besaran tarif yang wajar menurut dasar hukum maupun referensi yang digunakan Pemeriksa tersebut.

3. Tidak terdapat penurunan tarif yang dilakukan oleh Manajemen namun tarif disesuaikan menjadi berjenjang sebagai berikut :

a. Penghasilan sampai dengan batas Rp. 800 Miliyar dikenakan tarif 0,75% dan diatas Rp. 800 Miliyar dikenakan 0,1%. Penyesuaian tarif ini berlaku sejak tahun 2020.

b. Penyesuaian tarif ini dilakukan karena Pabrik Refinery dan Fraksinasi milik anak usaha yakni PT Intan Sejati Andalan telah beroperasi dan adanya akuisisi 1 PKS PT Berlian Inti Mekar pada November 2019. Atas dasar ini, Manajemen memutuskan perlu dilakukan penyesuaian tarif manajemen fee.

c. Batasan penghasilan sebesar Rp. 800 Miliyar diperoleh dari rata-rata penghasilan yang diperoleh oleh masing-masing anak usaha sebelum tahun 2020 (sebelum beroperasinya Refinery dan Fraksinasi dan tambahan 1 unit PKS PT Berlian Inti Mekar).

Bahwa berikut adalah Penghasilan yang diperoleh olah anak usaha tahun 2019, 2018 dan 2017 diambil dari Laporan Audit yang menjadi lampiran SPT Tahunan:

ANAK USAHA |. 2019 | 2018 | 2017

PT INTAN SEJATI ANDALAN 507.657.741.032 480.080.266.381 496.563.052.965

PT BERLIAN INTI MEKAR 1.045.622 .412,.291 1.008 .190.596.642 809.318.718.370

PT MUTIARA UNGGUL LESTARI 359.529.243.361 445.868.266.297 379.242.600.469 bahwa PT Intan Sejati Andalan dan PT Mutiara Unggul Lestari (masing- masing 1 PKS) tidak pernah mencatat penghasilan melebihi Rp. 800 Miliyar untuk masing-masing tahun.

bahwa untuk PT Berlian Inti Mekar tahun 2017 dan 2018 mencatat penjualan di antara Rp. 800 Miliyar s.d. 1 Triliun (dengan 2 PKS di Rengat dan Siak) dan di tahun 2019 mencatat penghasilan hampir mencapai Rp. 1,1 Triliun karena adanya tambahan 1 unit PKS di Palembang sehingga menjadi 3 PKS ditahun 2019.

bahwa gambaran penghasilan inilah yang menjadi dasar dari Manajemen untuk melakukan penyesuaian tarif manajemen fee.

4. Penyesuaian tarif manajemen fee yang dilakukan oleh PT Mahkota Group Tbk tidak serta merta menurunkan omset/penghasilan yang diterima oleh PT Mahkota Group Tbk. Berikut perbandingan omset yang diperoleh oleh PT Mahkota Group tahun 2020, 2019 dan 2018 diambil dari Laporan Audit yang menjadi lampiran SPT Tahunan :

bahwa dari data tersebut di atas menunjukkan penyesuaian tarif manajemen fee yang dilakukan oleh PT Mahkota Group Tbk tidak serta merta menurunkan penghasilan/pendapatan. Hal ini dapat dilihat bahwa tahun 2020 penghasilan/pendapatan bertumbuh Rp. 3.089.369.943 (18%) berbanding tahun 2019.

5. Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan dari Terbanding atas koreksi Jasa Manajemen PT Intan Sejati Andalan (PT ISA), dimana terdapat 2 (dua) kontrak dengan nomor 004/CS/MG- ISA/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 dengan judul kontrak yang berbeda, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini dokumen validitas dokumen kontrak tersebut. Atas ke 2 (dua) kontrak tersebut memang dua dokumen yang berbeda, dimana satu kontrak adalah addendum ke II dan yang lain adalah addendum ke III, dimana memang mengatur mengenai efektifnya perubahan biaya pengelolaan yaitu sejak tanggal 1 Januari 2020.

Dengan demikian, hal tersebut sudah sesuai dengan besaran Jasa Manajemen yang dibayarkan kepada kami dari PT Intan Sejati Andalan, sebagaimana kami jelaskan di atas pada butir ke 3.

6. Sedangkan untuk Jasa Manajemen kepada yang dibayarkan dari PT BIM, Pemohon Banding hendak menjelaskan bahwa untuk periode Januari 2020 sampai dengan September 2020 dicover oleh Perjanjian Kerjasama Pelayanan Management sebagai berikut :

a) Nomor 005/CS/MG-BIMP/XII/2019 tertanggal 12 Desember 2019 beserta addendum;

b) Nomor 004/SSL/MG-BIMR/I/2019 tertanggal 31 Desember 2018 beserta addendum;

c) Nomor 005/SSL/MG-BIMS/I/2019 tertanggal 31 Desember 2018 beserta addendum.

bahwa untuk periode Oktober 2020 dan seterusnya, berlaku Perjanjian Jasa Pelayanan Manajemen No. 006/CS/MG-BIM/X/2020 tertanggal 20 Oktober 2020.

Dengan demikian, argumentasi Terbanding yang meragukan pembayaran Jasa Manajemen yang tidak konsisten dengan perjanjian Jasa Pelayanan

Manajemen sejak Masa Pajak Januari 2020, tidak benar dan atas pembayaran Jasa Manajemen tersebut sudah sesuai dengan perjanjian yang berlaku sesuai perode pelayanan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, 37 UU Pengadilan Pajak.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Majelis Hakim dapat membatalkan seluruh koreksi terbanding dalam koreksi DPP Pajak Keluaran sebesar Rp. 2.839.715.378 dengan PPN Kurang Bayar Rp 283.971.537, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding setujui adalah Nihil sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Terbanding Pemohon Dibatalkan

Keterangan .

Rp Banding Rp a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar 283.971.587| -| 288.971.537 b. Sanksi Administrasi 79.966.385| | 79.966.385 c. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) 363.937.922 363.937.922 dibayar

V. Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding dan Permohonan

Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk membatalkan KEP-00021 tersebut dan menetapkan PPN yang masih terutang sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding pada angka IV diatas menjadi Nihil;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 45/SUB/WPJ.01/2023 tanggal 4 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 044/MG/V/2023 tanggal 24 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 29 Mei 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

PoinUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa IndonesiakepadaPengadilanPajak√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggalditerimasuratkeputusanyangdibanding√
c.Bandingdiajukandiluarjangkawaktu3(tiga)bulankarena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaanPemohonBanding√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding√
e.Bandingdiajukandengandisertaialasan-alasanyangjelas√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00021/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 01 Maret 2023 yang diterimapadatanggal01Maret2023.√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-00021/KEB/PJ/WPJ.01/2023tanggal01Maret 2023√
h.BuktiPembayaran: Untuktahun2007dansebelumnya: - Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajakyangterutang
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karenatidakadapajakyangterutang
Untuktahunpajak2008danseterusnya: - Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang yang telah disetujuidalampembahasanakhirhasilpemeriksaan
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujuidalampembahasanakhirhasilpemeriksaan√
i.Surat banding ditandatangani oleh Fuad Halimoen jabatan Direktur,bertindakselaku:
- WajibPajak
- AhliWarisnya
- PengurusyangberkedudukandiIndonesia√
- KuasaHukumnyadengandilampirisuratkuasakhusus
j.Penandatanganansuratbanding:
- BerkedudukandiIndonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganansuratbanding
k.Surat Keputusan yangdiajukanbanding bukanmerupakan objekyangdapatdiajukanbanding√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonon banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00161/207/20/129/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-00014/NKEB/WPJ.01/KP.10/2022 tanggal 23 Mei 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan Nomor LAP- 00059/WPJ.01/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 20 April 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. (Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa Yang Terutang PPN al Ekspor 0 0 0 a2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 1.014.765 100 19522534251 937.488.325 a3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN 0 0 0 a4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 0 0 a5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 0 a6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a4+a5) 1.014.765.100 19522534251 937.488.325 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa Yang Tidak Terutang PPN 0 0 0 c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+b) 1.014.765.100 19522534251 937.488.325 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean! Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan

Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri! 0 0 0

Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak

Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN nya tidak seharusnya d.1 ImporBKP 0 0 0 d2 Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 0 0 d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 0 0 d4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 0 0 d5 Kegiatan Membangun Sendiri 0 0 0 d6 Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Tujauan Semula 9 0 0

Tidak Untuk Diperjualbelikan 0 d.? Perolehan yang PPN nya tidak seharusnya dibebaskan atau 0 0 0 d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng 0 0 0 d9 Jumlah (d1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d5 atau d.6 atau 0 0 0

2. (Penghitungan PPN Kurang Bayar :

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut'dibayar sendiri (tarifx1.a.2) 101.476.514 195.225.343 93.748.829 b. Dikurangi bA PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0 0 0 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 45437458 45437458 0 b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 56.039.056 56.039.056 0 b4 Dibayar dengan NPWP Sendiri 0 0 0 b5 Lain-lain 0 0 0 b.6 Jumlah (b14b24b34b44b5) 101.476.514 101.476.514 0 c. Diperhitungkan cl SKPPKP 0 0 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 101.476.514 101.476.514 0 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar 0 93.748.829 93.748.829

3. (Kelebihan Pajak Yang Sudah :

a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0 0 0 b. Dikompensasikan ke masa pajak (Karena Pembetulan) 0 0 0 c. Jumlah (a+b) 0 0 0

4. (PPN yang kurang dibayar 0 93.748.829 93.748 829

5. |Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 26.399.670 26.399.670 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0 0 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 0 0 d. Kenaikan Pasal 13 AKUP 0 0 0 e. Kenaikan Pasal 17 C KUP 0 0 0 f. Kenaikan Pasal 17 D KUP 0 0 0 g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN 0 0 0 h. Jumlah (atb+c+c+d+e+f+g) 0 26.399.670 26.399.670

6. | Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar (445h) 0 1201484991 120148499

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 008/MG/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan berdasarkan LPAD Nomor PEM:05004072/WPJ.01/KP.1003/2022 tanggal 03 Juni 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ursian Seriula Ditambeh j Meniaci

Rei iDikuransgii Rp “NB! Rp: <

a. PPM Kurarsg /iLebih} Bayar O5.745,.929 190,222, 708 | 285,972 537

72.966.385 c. Sanksi Kenaikan d. Jumlah Pajak yang masih | s0 148.409| Da3, rea4p3 | 363.037.920 harus /flebih' dihasas

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp 937.488.285,-

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf d

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

b. Data dan Fakta

1) Bahwa Terbanding telah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S- 1444/WPJ.01/2022 tanggal 30 November 2022;

2) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pada tanggal 12 Desember 2022, yang telah dituangkan dalam Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman data Dan/Atau Permintaan Keterangan nomor BA-332A/WPJ.016/2022 tanggal 12 Desember 2022;

3) Bahwa Terbanding melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S- 1555/WPJ.01/2022 tanggal 20 November 2022;

4) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pada tanggal 3 Januari 2023 dengan surat nomor 001/MG/I/2023, yang telah dituangkan dalam Berita Acara Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman data Dan/Atau Permintaan Keterangan nomor BA-01A/WPJ.016/2023 tanggal 3 Januari 2023;

5) Bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah mengundang Pemeriksa dengan surat nomor S-149/WPJ.01/WPJ.016/2022 tanggal 10 November

2022 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-317/WPJ.016/2022 tanggal 17 November 2022, dimana atas penjelasan Pemeriksa diketahui beberapa data dan fakta diantaranya:

a) Bahwa pemeriksaan Pemohon Banding dilakukan atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Lebih Bayar;

b) Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa pada umumnya, terutama jasa konsultasi bisnis, manajemen dan administrasi. Pemohon Banding melakukan jasa manajemen terhadap seluruh anak perusahaan dan perusahaan asosiasi yang mereka miliki;

c) Dasar Hukum dilakukannya koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh d) Dasar dilakukannya koreksi Peredaran Usaha adalah karena terdapat penurunan tarif manajemen fee yang tidak wajar dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

e) Bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, pada perjanjian dengan anak perusahaan terdapat perjanjian di bawah tangan, dimana dalam perjanjian tidak ditemukan alasan penyesuaian tarif dan Pemohon Banding tidak memiliki perhitungan matematis atau dasar perhitungan yang terukur untuk melakukan penyesuaian tarif manajemen fee terhadap anak perusahaan tersebut serta Pemohon Banding mengakui kurang paham tentang legalitas perjanjian tersebut;

f) Bahwa Pemeriksa menetapkan batas wajar dari penurunan persentase manajemen fee tidak menyebabkan fee yang diperoleh Pemohon Banding lebih kecil dari rata-rata Fee yang diterima Pemohon Banding sebelum mencapai omset Rp 800.000.000. Pada dasarnya dengan pencapaian omset tertentu, Pemohon Banding seharusnya mendapatkan fee yang lebih besar, bukan malah menurun drastis. Jika

kondisi tersebut diberlakukan dengan perusahaan lain yang tidak ada hubungan istimewa maka hal tersebut tidak mungkin terjadi.;

g) Bahwa Pemeriksa menetapkan penurunan persentase manajemen fee yang wajar setidaknya lebih besar dari nilai rata-rata manajemen fee yang diperoleh Pemohon Banding sebelum mencapai omset Rp 800.000.0000.000,- . Berdasarkan data pembayaran Januari - Agustus 2020 atau masa sebelum omset Pemohon Banding melewati Rp 800 milyar, adalah sebesar Rp 750.000.000. Dengan demikian, harga wajar manajemen fee setelah mencapai omset Rp 800 Milyar minimal Rp 750.000.000,- sehingga penurunan persentase yang wajar setelah mencapai omset Rp 800 Milyar adalah 0,21% (PT. ISA) dan 0,52% (PT. BIM);

h) Dasar Hukum dilakukannya koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Pemohon Banding adalah:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- PMK No.65/PMK.03/2010 i) Bahwa terdapat objek PPN bernilai negatif akibat kelebihan pembayaran Manajemen Fee dikarenakan perubahan persentase dari 0,75% menjadi 0,1% apabila omset anak perusahaan melewati 800 milyar. Pemeriksa mengkoreksi pengembalian fee tersebut karena tidak wajar dan merupakan transaksi yang memiliki hubungan istmewa;

j) Bahwa pengurangan PPN dapat dilakukan apabila Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan namun berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat pembatalan Jasa Kena Pajak yang diserahkan namun perubahan tarif manajemen yang disepakati oleh kedua pihak yang memiliki hubungan istimewa sehingga faktur retur dikoreksi oleh pemeriksa;

6) Bahwa dalam proses keberatan Terbanding telah mengundang Pemohon Banding dengan surat nomor S-1448/WPJ.01/2022 tanggal 30 November 2022 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan

dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-340/WPJ.016/2022 tanggal 15 Desember 2022, dimana atas penjelasan Pemohon Banding diketahui beberapa fakta diantaranya:

a) Bahwa PT. Mahkota Group, Tbk. merupakan perusahaan induk dari beberapa anak perusahaan, dimana PT. Mahkota Group, Tbk. merupakan perusahaan holding yang melakukan kegiatan supporting untuk mendukung kegiatan usaha anak perusahaan. Dan PT. Mahkota Group, Tbk. melakukan kegiatan jasa manajemen hanya kepada anak perusahaan;

b) Bahwa kegiatan supporting yang dilakukan Pemohon Banding terhadap anak perusahaan meliputi:

 Manajemen/pengelolaan pemasaran produk

 Pengadaan barang material untuk keperluan operasional anak perusahaan

 Sistem Informasi Manajemen/pengelolaan

 Sistem Human Capital Management (HCM)

 Administrasi Accounting serta Keuangan/Finance

 Pengurusan perizinan, legalitas serta konsultasi hukum

 Konsultasi pemeliharaan pabrik

 Jasa tenologi informasi

 Jasa distribusi dan jasa komersial lainnya c) Bahwa seluruh kegiatan administrasi, keuangan, pengelolaan SDM dan sistem informatika untuk anak perusahaan dilakukan oleh PT. Mahkota Group, Tbk. sebagai holding. Bahwa dalam perkembangannya, PT. Mahkota Group, Tbk. dan anak perusahaan berlokasi dalam satu gedung yang sama, sehingga memudahkan Pemohon Banding untuk melakukan kegiatan supporting tersebut;

d) Bahwa dalam pelaksanaannya beberapa kegiatan supporting tersebut dilakukan dengan jadwal yang sudah ditentukan, namun ada juga yang dilakukan secara tidak terjadwal, tergantung kebutuhan anak perusahaan;

e) Bahwa dasar hukum atau dokumen yang mendasari kegiatan suppoting Pemohon Banding dengan anak perusahaan adalah dengan setiap anak perusahaan Pemohon Banding mengadakan kontrak/perjanjian atas kegiatan supporting tersebut. Bahwa kontrak tersebut akan segera disampaikan kepada Terbanding;

f) Bahwa dasar perhitungan penetapan tarif 0,75% atas jasa manajemen yang diberikan Pemohon Banding adalah karena Pemohon Banding menggunakan pendekatan biaya dalam melakukan pengawasan terhadap anak perusahaan. Pemohon Banding tidak hanya mencari untung/profit secara komersial, namun mengedepankan keinginan membantu anak perusahaan, dimana Pemohon Banding memperhitungkan biaya jasa manajemen yang dikeluarkan anak perusahaan tidak mengganggu operasional dan cash flow anak perusahaan. Dan besaran tarif 0,75% tidak didasari hitungan matematis, namun lebih kepada keinginan membantu dan tidak memberatkan anak perusahaan;

g) Bahwa tujuan utama yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian tarif atas jasa manjemen yang diberikan adalah untuk membantu dan tidak memberatkan anak perusahaan sehingga dengan dilakukannya penyesuaian tarif diharapkan nantinya laba anak perusahaan akan meningkat dan selanjutnya akan mempengaruhi kontribusi ke holding yaitu berupa dividen yang semakin besar yang akan diterima PT. Mahkota Group, Tbk. Hal itu juga dilakukan melihat perkembangan usaha anak perusahaan, dimana Pabrik Refinery dan Fraksinasi milik anak usaha yakni PT. Intan Sejati Andalan telah beroperasi dan adanya akuisisi 1 PKS PT Berlian Inti Mekar pada November 2019;

h) Bahwa penyesuaian tarif tersebut sudah diwacanakan sejak awal tahun, namun setelah dilakukan pembahasan baru terealisasi di bulan Oktober 2020. Bahwa dokumen terkait pembahasan tersebut akan segera disampaikan ke Terbanding;

i) Bahwa dasar perhitungan yang digunakan Pemohon Banding untuk menetapkan batasan omset Rp 800 juta adalah berdasarkan data omset anak perusahaan, diketahui minimal omset yang dimiliki anak perusahaan dengan 1 PKS adalah Rp 400 Milyar, sehingga dengan melihat perkembangan anak perusahaan, Pemohon Banding merasa nilai Rp 800 Milyar merupakan nilai yang wajar untuk dijadikan batasan omset untuk dilakukan penyesuaian tarif jasa manajemen.

PT. Intan Sejati Andalan dan PT. Mutiara Unggul Lestari (masing- masing 1 PKS) tidak pernah mencatat penghasilan melebihi Rp 800 Milyar untuk masing-masing tahun (2017-2019). Untuk PT. Berlian Inti Mekar tahun 2017 dan 2018 mencatat penjualan di antara Rp 800 Milyar s.d 1 Triliun (dengan 2 PKS di Rengat dan Siak) dan di tahun 2019 mencatat penghasilan hampir mencapai Rp 1,1 Triliun karena adanya tambahan 1 unit PKS di Palembang sehingga menjadi 3 PKS di tahun 2019.

Gambaran penghasilan inilah yang menjadi dasar dari Manajemen untuk melakukan penyesuaian tarif manajemen fee;

j) Bahwa dasar perhitungan yang digunakan Pemohon Banding untuk menetapkan besaran tarif manajemen yang telah disesuaikan adalah berdasarkan kesepakatan, dengan melihat kondisi anak perusahaan, karena tujuan utamanya adalah membantu anak perusahaan;

k) Bahwa dengan dilakukannya penyesuaian tarif, kegiatan supporting Pemohon Banding tetap dilakukan sebagaimana bisanya tanpa ada yang dikurangi atau dihilangkan;

l) Bahwa atas beberapa masa sebelum diterbitkannya kontrak atas penyesuaian tarif tersebut, telah dilakukan penagihan atas jasa manajemen fee kepada anak perusahaan. Sehingga dengan terbitnya penyesuaian tersebut maka nilai tagihan menjadi berubah, sehingga Pemohon Banding melakukan dan melaporkan retur dalam SPT Masa PPN;

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Pengujian kewajiban perpajakan Pemohon Banding dan pos-pos SPT yang diperiksa terbatas pada jenis pajak dan pos/pos turunan yang ada pada rencana pemeriksaan (audit plan). Dan Pemeriksaan telah dilaksanakan mengikuti tata cara pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2) Bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui data kontrak terkait manajemen fee sebagai berikut:

NoNamaOmsetTahun 2020Kontrak/ AddendumNomorKontrak/ AddendumTanggal Kontrak/ AddendumMateri/IsiKontrak/Addendum
Jangka Waktu PengelolaanBiaya Pengelolaan perbulan
1.PT. Dumai PariciptaAbadi 01.696.479.3- 019.00081.391.375.838Kontrak006/SSL/MG- DPA/I/201931 Desember 201801 Januari 2019- 31 Desember 20193 % x total omset penjualan
Addendum010/CS/MG- DPA/XII/201917 Desember 201901 Januari 2020- 31 Desember 2020Tidak ada perubahan
Kontrak006/CS/MG- DPA/XII/202023 Desember 202001 Januari 2021- 31 Desember 20213 % x total omset penjualan
2.PT.KaryaMitra Andalan 02.310.399.7- 115.000430.471.056.061Kontrak007/SSL/MG- KMA/I/201931 Desember 201801 Januari 2019- 31 Desember 2019Rp50.000.000
Addendum011/CS/MG- KMA/XII/201917 Desember 201901 Januari 2020- 31 Desember 2020Tidak ada perubahan
Kontrak004/CS/MG- KMA/XII/202023 Desember 202001 Januari 2021- 31 Desember 2021Rp50.000.000
3.PT. Karya Pratama Niagajaya 01.231.282.3- 115.000283.571.797.484Kontrak008/SSL/MG- KPNJ/I/201931 Desember 201801 Januari 2019- 31 Desember 2019Rp50.000.000
Addendum012/CS/MG- KPNJ/XII/201917 Desember 201901 Januari 2020- 31 Desember 2020Tidak ada perubahan
Kontrak005/CS/MG- KPNJ/XII/202023 Desember 202001 Januari 2021- 31 Desember 2021Rp50.000.000
1.399.934.042.478Kontrak006/SSL/MG- BIM/X/202020 Oktober 202001 Januari 2020- 31 Desember 2020- Omset ≤ 800M => 0,75% x omset
penjualan - Omset > 800M => 0,10% x omset penjualan
Kontrak003/CS/MG- BIM/XII/202023 Desember 202001 Januari 2021- 31 Desember 2021- Omset ≤ 800M => 0,75% x omset penjualan - Omset > 800M => 0,10% x omset penjualan
5.PT.IntanSejati Andalan 02.342.885.7- 123.0002.303.911.643.002Kontrak003/SSL/MG- ISA/I/201931 Desember 201801 Januari 2019- 31 Desember 20190,75 % x total omsetpenjualan
Addendum007/CS/MG- ISA/XII/201917 Desember 201901 Januari 2020- 31 Desember 2020Tidak ada perubahan
Addendum II004/CS/MG- ISA/X/202020 Oktober 2020- Omset ≤ 800M => 0,75% x omset penjualan - Omset > 800M => 0,10% x omset penjualan Berlaku sejak 1 Oktober2020
Addendum III004/CS/MG- ISA/X/202020 Oktober 2020- Omset ≤ 800M => 0,75% x omset penjualan - Omset > 800M => 0,10% x omset penjualan Berlaku sejak 1 Januari2020
Kontrak002/CS/MG- ISA/XII/202023 Desember 202001 Januari 2021- 31 Desember 2021- Omset ≤ 800M => 0,75% x omset penjualan - Omset > 800M => 0,10% x omset penjualan
439.497.607.414Kontrak002/SSL/MG- MUL/I/201931 Desember 201801 Januari 2019- 31 Desember 20190,75 % x total omsetpenjualan
Addendum006/CS/MG- MUL/XII/201917 Desember 201901 Januari 2020- 31 DesemberTidak ada perubahan
2020
Addendum III005/CS/MG- MUL/X/202020 Oktober 2020- Omset ≤ 800M => 0,75% x omset penjualan - Omset > 800M => 0,10% x omset penjualan Berlaku sejak 1 Oktober2020
Addendum IV005/CS/MG- MUL/X/202020 Oktober 2020- Omset ≤ 800M => 0,75% x omset penjualan - Omset > 800M => 0,10% x omset penjualan Berlaku sejak 1 Januari2020
Kontrak001/CS/MG- MUL/XII/202023 Desember 202001 Januari 2021- 31 Desember 2021- Omset ≤ 800M => 0,75% x omset penjualan - Omset > 800M => 0,10% x omset penjualan

3) Bahwa dari data di atas diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa manajemen hanya kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, yaitu dengan anak perusahaan, kepemilikan tidak langsung dan entitas asosiasi;

b) Bahwa secara umum kontrak/perjanjian kerjasama awal terkait jasa manajemen mengatur jangka waktu pengelolaan dan besaran biaya pengelolaan (manajemen fee) per bulan yang disepakati Pemohon Banding dan pengguna jasanya;

c) Bahwa sebelum berakhirnya jangka waktu pengelolaan, diterbitkan addendum I, yang hanya mengubah jangka waktu pengelolaan atau melakukan perpanjangan jangka waktu pengelolaan tanpa melakukan perubahan biaya pengelolaan;

d) Bahwa terdapat addendum kontrak yang mengatur tentang penyesuaian perubahan Biaya Pengelolaan namun tidak diberlakukan oleh Pemohon Banding bagi seluruh lawan transaksinya;

e) Bahwa terdapat kontrak dengan nomor yang sama dan tanggal yang sama namun judul kontrak dan jangka waktu berlakunya berbeda;

4) Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas transaksi jasa manajemen yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT. Intan Sejati Andalan dan PT. Berlian Inti Mekar;

5) Bahwa berdasarkan Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Tahun 2020 Pemohon Banding, transaksi dengan PT. Intan Sejati Andalan dan PT. Berlian Inti Mekar merupakan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

pe; 0BGO756 6412000

Nama PT.MAHKOTA GROUP TEK

DAFTAR PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

1 |PT-RARYAMITRAANOALAK —— DUSUVAITELUKDALA RT 6 RW ON KEL PULAU MARIA KEC TELUK DALAM ASAHAN SUMSTERAUTARA | C236L2887-15005 ST MINVARASSRIRINVEKNSKANS DA) aa mag cera. KOMBLER GRAKD AT JUNGTIN LANTAI 2 DL PERINTIS KEMERDEKAAN PERINTIS, MEDAN TIMUR KOT” | aan an mo PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKU PASI Dn

AAA NGERI MEDIA SUNATERA UTARA AT aa aan AB PERANAN panas nn

3. (PT KARYA PRATAMA NAGAJAYA IL BESAR AM 97 TANJUNG SERI LAUT TADOR BATU BARA SUTERA UTARA NOU Oe KELAPA SAAT 1

LALIYAMAAKOTANTI 2... LMARELAN RAYA PASAR I RENGAS PULAU MEDAN KARELAN KOTA MEDAN 3.060826 TAN MASA PENDIDIKAN re absennanan dna so SE 67124 KOMPLEK GRANO JET UNCTIONLANTA 7 JL PERINTIS KEMERDEKAAN PERINTIS, MEDAN TIMUR HOTA] eee. INDUSTRI MINYAK GORENG Dahl HASIL IR YAK atk 74 AK Da HOWA PA ER RUE) ah ny Apif (era

6 /PT DUWAIPARCIPTA ABADI In na AR Ot IANOKASNAH RATA NO 95 MELAWAIKEESTORANBARUJAKARTA oy eggargaangang (\J4sh PERGUDARGAN LANKYA 1

Sana Mean RCUPLEK GRAKD JATI JUNCTION LANTAI FD PERINTIS MEMERBEKAN PERINTIS, MEDAN TU KO ecm

T [PT BERLERINTIVEKSR aa peta ernest 21.136713.1-125.000 INDUSTRI INYAK GORENG KELAPA SAT 1

6) Bahwa terkait koreksi atas transaksi jasa manajemen yang diberikan Pemohon Banding kepada PT. Berlian Inti Mekar (PT. BIM), dapat diuraikan sebagai berikut:

a) Bahwa perjanjian kerjasama jasa manajemen antara Pemohon Banding dengan PT. BIM tertuang dalam kontrak nomor 006/CS/MG- BIM/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 untuk jangka waktu pengelolaan terhitung sejak 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, dengan biaya pengelolaan sebagai berikut:

 Apabila omset penjualan sampai dengan Rp. 800.000.000.000,- selama tahun berjalan, maka akan dikenakan tarif 0,75% dari omset penjualan;

 Apabila omset penjualan melebihi Rp. 800.000.000.000,- selama tahun berjalan, maka atas kelebihan tersebut dikenakan tarif 0,10% dari omset penjualan;

b) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, perhitungan manajemen fee yang diperoleh dari PT. BIM adalah sebagai berikut:

c) Bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui adanya penyerahan jasa manajemen yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT. BIM sejak Januari 2020 yaitu sebelum perjanjian kerjasama nomor 006/CS/MG- BIM/X/2020 dibuat pada 20 Oktober 2020 d) Bahwa manajemen fee yang ditagihkan kepada PT. BIM sejak Januari 2020 adalah sebesar 0,75% x omset penjualan PT. BIM per bulannya, yang kemudian setelah omset penjualan melebihi Rp 800 Milyar, manajemen fee yang ditagihkan menjadi 0,10% x omset penjualan PT. BIM per bulannya e) Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana pada Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA- 340/WPJ.016/2022 tanggal 15 Desember 2022, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

- Bahwa dasar hukum atau dokumen yang mendasari kegiatan suppoting Pemohon Banding dengan anak perusahaan adalah dengan setiap anak perusahaan Pemohon Banding mengadakan kontrak/perjanjian atas kegiatan supporting tersebut;

- Bahwa tujuan utama yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian tarif atas jasa manjemen yang diberikan adalah untuk membantu dan tidak memberatkan anak perusahaan sehingga dengan dilakukannya penyesuaian tarif diharapkan nantinya laba anak perusahaan akan meningkat dan selanjutnya akan mempengaruhi kontribusi ke holding

- Bahwa penyesuaian tarif tersebut sudah diwacanakan sejak awal tahun, namun setelah dilakukan pembahasan baru terealisasi di bulan Oktober 2020. Bahwa dokumen terkait pembahasan tersebut akan segera disampaikan ke Terbanding f) Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menyatakan mengadakan kontrak/perjanjian atas kegiatan supporting manajemen dengan setiap anak perusahaan, namun berdasarkan data dan dokumen yang tersedia kegiatan jasa manajemen terhadap PT. BIM telah dilaksanakan sebelum perjanjian kerjasama dibuat;

g) Bahwa tidak ada bukti berupa korespondensi, hasil rapat atau pembahasan yang diserahkan Pemohon Banding terkait perlu adanya dilakukan penyesuaian tarif atas jasa manajemen yang diberikan Pemohon Banding;

h) Bahwa tidak ada dokumen yang menunjukkan secara pasti dan rinci terkait penetapan nilai Rp 800 M sebagai batasan omset dan nilai 0,10% sebagai tarif jasa manajemen yang akan ditagihkan jika omset telah melewati 800 M i) Bahwa dengan semakin meningkatnya omset penjualan PT. BIM, menunjukan adanya kontribusi positif atas jasa manajemen yang diberikan Pemohon Banding, sehingga tujuan Pemohon Banding untuk membantu anak perusahaan terbukti;

j) Bahwa tujuan utama Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian tarif atas jasa manajemen yang diberikan adalah untuk membantu dan tidak memberatkan anak perusahaan, hal ini menunjukkan secara nyata terjadinya penyesuaian tarif karena adanya hubungan istimewa Pemohon Banding dengan pengguna jasanya k) Bahwa sesuai dengan Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUH Perdata, Terbanding berpendapat suatu perjanjian yang dibuat para pihak harus mempunyai sebab atau dasar dan tidak melanggar Undang-Undang dan ketertiban umum l) Bahwa berdasarkan uraian angka 1) sampai dengan 12) di atas, Terbanding berpendapat tidak ada bukti dokumen pendukung yang

valid, yang dapat diyakini menjadi dasar dilakukannya penyesuaian tarif atas jasa manajemen yang diberikan terhadap PT. BIM m) Bahwa Pasal 18 (3) UU KUP menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa n) Bahwa berdasarkan kuasa Pasal 18 (3) UU KUP, Terbanding menghitung kembali besarnya manajemen fee yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding atas transaksi jasa manajemen dengan PT. BIM dengan rincian sebagai berikut:

, . tar Manajemen Fee a Manajemen Fee he Manajemen Fee

Masa Pajak BIMS BIMR BIMP Tota Ornset Omset Progresif Menurut | Menara _ Merarat

. Menu‘at WP menurut Pemeriksa 0. | menaratPene €

WP Pemerics Peet

Deseriger an 4552632592732] 5161499502978 | 43.252.571.781,81 | 147393.892.738,91 | 525.338.032.20179 — 10K | aa san 14054541954

7) Bahwa terkait koreksi atas transaksi jasa manajemen yang diberikan Pemohon Banding kepada PT. Intan Sejati Andalan (PT. ISA), dapat diuraikan sebagai berikut a) Bahwa berdasarkan dokumen yang tersedia, terdapat perjanjian kerjasama terkait jasa manajemen yang dilakukan dengan rincian sebagai berikut:

- Bahwa perjanjian kerjasama terkait jasa manajemen dilakukan berdasarkan kontrak nomor 003/SSL/MG-ISA/I/2019 tanggal 31 Desember 2018 untuk jangka waktu pengelolaan sejak 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, dengan biaya pengelolaan sebesar 0,75% x total omset per bulan;

- Bahwa pada tanggal 17 Desember 2019 ditetapkan Addendum Perjanjian Kerjasama dengan nomor 007/CS/MG-ISA/XII/2019, dengan memperpanjang dan merubah jangka waktu pengelolaan menjadi 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020;

- Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2020 ditetapkan Addendum II Perjanjian Kerjasama dengan nomor 004/CS/MG-ISA/X/2020, dengan merubah Biaya pengelolaan dengan perhitungan :

 Apabila omset penjualan sampai dengan Rp. 800.000.000.000,- selama tahun berjalan, maka akan dikenakan tarif 0,75% dari omset penjualan;

 Apabila omset penjualan melebihi Rp. 800.000.000.000,- selama tahun berjalan, maka atas kelebihan tersebut dikenakan tarif 0,10% dari omset penjualan yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2020;

- Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2020 ditetapkan Addendum III Perjanjian Kerjasama dengan nomor 004/CS/MG-ISA/X/2020, dengan merubah Biaya pengelolaan dengan perhitungan :

 Apabila omset penjualan sampai dengan Rp. 800.000.000.000,- selama tahun berjalan, maka akan dikenakan tarif 0,75% dari omset penjualan;

 Apabila omset penjualan melebihi Rp. 800.000.000.000,- selama tahun berjalan, maka atas kelebihan tersebut dikenakan tarif 0,10% dari omset penjualan yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020;

b) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, perhitungan manajemen fee yang diperoleh dari PT. ISA adalah sebagai berikut:

“WEEE Inai IS SA Safopn, Tate Craat Ceraterog ef | Yangrut : Fenjut : .

° Fate mare ff Faroe age

23 Damar dag

Insha) sagu LETaT ce | GRE SaERRS-AL IT Dansa) S3 dal | LT GIS NIPAA Ia) nana? c) Bahwa manajemen fee yang ditagihkan kepada PT. ISA sejak Januari 2020 adalah sebesar 0,75% x omset penjualan PT. ISA per bulannya, yang kemudian setelah omset penjualan melebihi Rp 800 Milyar, manajemen fee yang ditagihkan menjadi 0,10% x omset penjualan PT. ISA per bulannya;

d) Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimana pada Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-

340/WPJ.016/2022 tanggal 15 Desember 2022, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

- Bahwa dasar hukum atau dokumen yang mendasari kegiatan suppoting Pemohon Banding dengan anak perusahaan adalah dengan setiap anak perusahaan Pemohon Banding mengadakan kontrak/perjanjian atas kegiatan supporting tersebut;

- Bahwa tujuan utama yang mendasari Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian tarif atas jasa manjemen yang diberikan adalah untuk membantu dan tidak memberatkan anak perusahaan sehingga dengan dilakukannya penyesuaian tarif diharapkan nantinya laba anak perusahaan akan meningkat dan selanjutnya akan mempengaruhi kontribusi ke holding

- Bahwa penyesuaian tarif tersebut sudah diwacanakan sejak awal tahun, namun setelah dilakukan pembahasan baru terealisasi di bulan Oktober 2020. Bahwa dokumen terkait pembahasan tersebut akan segera disampaikan ke Terbanding;

e) Bahwa berdasarkan dokumen yang tersedia, diketahui perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan PT. ISA ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018 dengan nomor kontrak 003/SSL/MG- ISA/I/2019 yang mengatur tentang jangka waktu pengelolaan sejak 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, dan biaya pengelolaan sebesar 0,75% x total omset per bulan;

f) Bahwa kemudian terdapat Addendum Perjanjian Kerjasama dengan nomor 007/CS/MG-ISA/XII/2019 yang ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2019, dengan memperpanjang dan merubah jangka waktu pengelolaan menjadi 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020;

g) Bahwa terdapat 2 (dua) kontrak dengan nomor 004/CS/MG-ISA/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 dengan judul kontrak yang berbeda, yang di dalamnya mengatur tentang perubahan Biaya Pengelolaan sebagai berikut:

NoJudul KontrakBiaya Pengelolaan (Manajemen Fee)Tanggal mulai berlaku

1Addendum II Perjanjian Kerjasama- Apabila omset penjualan sampai dengan Rp. 800.000.000.000,- selama tahun berjalan, maka akan dikenakan tarif 0,75% dari omsetpenjualan; - Apabila omset penjualan melebihi Rp. 800.000.000.000,- selama tahun berjalan, maka atas kelebihan tersebut dikenakan tarif 0,10%dariomsetpenjualan1Oktober2020
2Addendum III Perjanjian Kerjasama- Apabila omset penjualan sampai dengan Rp. 800.000.000.000,- selama tahun berjalan, maka akan dikenakan tarif 0,75% dari omsetpenjualan; - Apabila omset penjualan melebihi Rp. 800.000.000.000,- selama tahun berjalan, maka atas kelebihan tersebut dikenakan tarif 0,10%dariomsetpenjualan1Januari2020

h) Bahwa tidak ada bukti berupa korespondensi, hasil rapat atau pembahasan yang diserahkan Pemohon Banding terkait perlu adanya dilakukan penyesuaian tarif atas jasa manajemen yang diberikan Pemohon Banding;

i) Bahwa tidak ada dokumen yang menunjukkan secara pasti dan rinci terkait penetapan nilai Rp 800 M sebagai batasan omset dan nilai 0,10% sebagai tarif jasa manajemen yang akan ditagihkan jika omset telah melewati 800 M;

j) Bahwa dengan semakin meningkatnya omset penjualan PT. ISA, menunjukan adanya kontribusi positif atas jasa manajemen yang diberikan Pemohon Banding, sehingga tujuan Pemohon Banding untuk membantu anak perusahaan terbukti;

k) Bahwa tujuan utama Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian tarif atas jasa manajemen yang diberikan adalah untuk membantu dan tidak memberatkan anak perusahaan, hal ini menunjukkan secara nyata terjadinya penyesuaian tarif karena adanya hubungan istimewa Pemohon Banding dengan pengguna jasanya;

l) Bahwa dengan adanya 2 (dua) kontrak dengan nomor dan tanggal yang sama namun dengan judul kontrak berbeda dan perbedaan tanggal berlaku, Terbanding tidak dapat meyakini dokumen kontrak yang berlaku dan valid;

m) Bahwa Pasal 1335 KUH Perdata menyebutkan , suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan.

Selanjutnya dalam Pasal 1337 KUH Perdata menyebutkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh Undang-Undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;

n) Bahwa sesuai dengan Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUH Perdata, Terbanding berpendapat suatu perjanjian yang dibuat para pihak harus mempunyai sebab atau dasar dan tidak melanggar Undang-Undang dan ketertiban umum;

o) Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat tidak ada bukti dokumen pendukung yang valid, yang dapat diyakini menjadi dasar dilakukannya penyesuaian tarif atas jasa manajemen yang diberikan terhadap PT. ISA;

p) Bahwa berdasarkan uraian angka a) sampai dengan o) di atas, Terbanding tidak dapat meyakini adanya penyesuaian tarif yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa manajemen yang diberikan terhadap PT. ISA;

q) Bahwa Pasal 18 (3) UU KUP menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

r) Bahwa berdasarkan kuasa Pasal 18 (3) UU KUP, Terbanding menghitung kembali besarnya manajemen fee yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding atas transaksi jasa manajemen dengan PT. ISA dengan rincian sebagai berikut:

Tarif scene Tarif kurion? aif salen

Masa Palak ISA ISaRefirery Total Omset | OmsetProgresit (Menurut iene Werurat ne " Nenurit me F

, | MenuutliP | meruntPemeriksa| | merurut Persit

WP Pemeriksa Peneliti

Dksenbar |... . |. .

m IN SQG6B025455 | 275587160872 | 154R53063ALIT 220835098206028 | Ot 28548530634) DAH 601815302801 CIS) 217114049256

8) Bahwa terkait koreksi atas transaksi jasa manajemen yang diberikan Pemohoan Banding kepada PT. Intan Sejati Andalan (PT. ISA) dan PT. Berlian Inti Mekar (PT. BIM) tersebut di atas, Terbanding menghitung kembali Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2020 dengan rincian sebagai berikut:

PKP Pembeli Faktur Pajak Kode dan No Seri Jumlah Penyerahan yang diganti

Masa Desember 2020

A. Faktur Pajak Digunggung

Jumlah A 0 0

B. (Faktur Pajak Tidak Digunggung

1 (PT. MUTIARA UNGGUL LESTARI (02.105.943.1-123.000 1010-0062054130849 | 31/12/2020 282.767.90| 28.276.719

2 IPT. INTAN SEJATI ANDALAN 02.342.885.7-123.000 1010-0062054130850 | 31/12/2020 11.926.680 1.192.668

3 IPT. INTAN SEJATI ANDALAN 02.342.885.7-123.000 1010-0062054130851 | 31/12/2020 271.558.716) 27.755.872

4 (PT. BERLIAN INTI MEKAR 21.136.713.1-125.000 1010-0082072110749 | 31/12/2020 43.252.512) 4.325.257

5 (PT. BERLIAN INTI MEKAR 21.136.713.1-125.000 1010-0082072110750 | 31/12/2020 57.614.995| 5.761.500

6 (PT. BERLIAN INTI MEKAR 21136.713.1-125.000 1010-0082072110751 | 31/12/2020 46.526.326] 4.652.633

7 IPT. DUMAI PARICIPTA ABADI 01.696.479.3-019.000 1010-0082072110752 | 31/12/2020 145118.661| 14.511.866

8 |PT. KARYA MITRA ANDALAN 02.310.399.7-115.000 1010-0082072110753 | 31/12/2020 50.000.000) 5.000.000

9 (PT. KARYA PRATAMA NIAGAJAYA |01.231.282.3-115.000 (010-0082072110754 | 31/12/2020 50.000.000| 5.000.000

10 (YAYASAN MAHKOTA INTI 03.060.926.7-112.000 1010-0082072110755 | 31/12/2020 50.000.000/ 5.000.000

Jumlah Menurut SPT (A+B) Po 1.014°765.140] 101.476.514

No PKP Pembeli Faktur Pajak Kode dan No Seri| Jumlah Penyerahan

TPP Tang | FatuPapk (DPP PN

Menurut Peneliti

1. (PT. INTAN SEJATI ANDALAN 02.342.885.7-123.000 2171.140.472 | 217.114.047

2 (PT. BERLIANINTI MEKAR 21.136.713.1-125.000 1,105.454.195 | 110.545.419

3 |PT. MUTIARA UNGGUL LESTARI (02.105.943.1-123.000 (010-0062054130849 | 31/12/2020 282.167.901 28.276.719

4 |PT. DUMAI PARICIPTA ABADI 01.696.479.3-019.000 (016-0082072110752 | 31/12/2020 145.118.661! 14.511.866

5 (PT. KARYA MITRA ANDALAN 02.310.389.7-115.000 1010-0082072110758 | 31/12/2020 50.00.0001 5.000.000

6 |PT. KARYA PRATAMA NIAGAJAYA |01.231.282.3-115,000 (010-0082072110754 | 31/12/2020 50.000.000} 5.000.000

7 \YAYASAN MAHKOTA INTI 03.060.926.7-112.000 |010-0082072110755 | 31/12/2020 50.000.000) 5.000.000

Jumlah Menurut Peneliti 3.854.480.5181 285 448 051

Jumlah Koreksi 289.715.378 283971537

9) Bahwa berdasarkan penelitian yang telah dilakukan sebagaimana diuraikan di atas, maka Terbanding berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, sehingga Terbanding melakukan penghitungan kembali atas Penyerahan yang PPN-nya harus

dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2020 dan menambah koreksi Pemeriksa dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutSPT/ WajibPajak (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut KeberatanWP (Rp)Menurut Terbanding (Rp)
1235
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungutsendiri1.014.765.1401.952.253.4251.014.765.1403.854.480.518

10) Berdasarkan penjelasan di atas, maka Terbanding tetap mempertahankan perhitungan dalam Surat Keputusan Keberatan nomor KEP- 00021/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023 dan mengusulkan menolak permohonan banding Pemohon Banding.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 044/MG/V/2023 tanggal 24 Mei 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.01/2023 Tanggal 1 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00021/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00161/207/20/129/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP- 00014/NKEB/WPJ.01/KP.10/2022 tanggal 23 Mei 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan (tanpa nomor dan tanggal), pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. POKOK SENGKETA: Sengketa mengenai koreksi DPP Pajak

Keluaran sebesar Rp. 2.839.715.378

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Permohonan Banding)

B. BANTAHAN ATAS SURAT URAIAN BANDING (“SUB”) TERBANDING bahwa Pemohon Banding ingin memberikan bantahan atas tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding No. S-45/SUB/WPJ.01/2023 tanggal 04 Agustus 2023 sebagai berikut :

I. KETENTUAN FORMAL

 bahwa pada bagian ini (halaman 2) Terbanding melakukan penelitian bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Perlu kiranya Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam Surat Permohonan Banding Nomor 044/MG/V/2023, Pemohon Banding dengan itikad baik telah membayar lima puluh persen (50%) dari jumlah pajak yang kurang bayar yaitu sebesar Rp. 181.968.961. Pemohon Banding telah melampirkan Fotokopi Bukti Pembayaran dalam Surat Permohonan Banding tersebut

 bahwa selain itu masih pada bagian ini (halaman 2), Terbanding melakukan penelitian bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Fuad Halimoen yang bertindak sebagai Direktur. Perlu kiranya Pemohon Banding sampaikan bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Usli selaku Direktur Utama Perseroan bukan oleh Fuad Halimoen

 bahwa sebagaimana disampaikan di dalam SUB Terbanding, permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Bagian ini (angka I SUB) merupakan uraian yang menjelaskan latar belakang penerbitan SKPKB, alasan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding.

bahwa Pemohon Banding tidak memberi Bantahan atas angka I Surat Tanggapan karena bagian ini hanya bersifat mengulang. Namun demikian, Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali bahwa Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 No. 00161/207/20/129/22 tanggal 25 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00014/NKEB/WPJ.01/KP.10/2022 tanggal 23 Mei 2022 Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 008/MG/VI/2022 tanggal 03 Juni 2022.

bahwa atas Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023 dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemula(Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi(Rp)
a.PPNKurang(Lebih)Bayar283.971.5370283.971.537
b.SanksiBunga79.966.385079.966.385
c.Jumlahpajakyangmasih harus/(lebih)dibayar363.937.9220363.937.922

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa Pada bagian III Pemohon Banding akan memberikan tanggapan, Bantahan dan penjelasan Pemohon Banding atas isi dari SUB Terbanding sebagai berikut :

Tanggapan Terbanding

(sebagaimana telah tercantum dalam Surat Uraian Banding)

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan tanggapan yang disampaikan oleh Terbanding, berikut adalah penjelasan yang dapat Pemohon Banding sampaikan :

1. bahwa sejak awal pemeriksaan, Pemeriksa mengatakan bahwa penurunan tarif manajemen fee tidak wajar, namun Pemeriksa tidak mampu menunjukkan dasar hukum maupun referensi dari pernyataan Pemeriksa bahwa ini "Tidak Wajar" dan tidak mampu menunjukkan kepada Wajib Pajak besaran tarif yang wajar menurut dasar hukum maupun referensi yang digunakan Pemeriksa tersebut.

2. bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa, tidak terdapat penurunan tarif yang dilakukan oleh Manajemen namun tarif disesuaikan menjadi berjenjang sebagai berikut :

a) bahwa penghasilan sampai dengan batas Rp. 800 Miliyar dikenakan tarif 0,75% dan diatas Rp. 800 Miliyar dikenakan 0,1%. Penyesuaian tarif ini berlaku sejak tahun 2020.

b) bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan karena Pabrik Refinery dan Fraksinasi milik anak usaha yakni PT Intan Sejati Andalan telah beroperasi dan adanya akuisisi 1 PKS PT Berlian Inti Mekar pada November 2019. Atas dasar ini, Manajemen memutuskan perlu dilakukan penyesuaian tarif manajemen fee.

c) bahwa batasan penghasilan sebesar Rp. 800 Miliyar diperoleh dari rata-rata penghasilan yang diperoleh oleh masing-masing anak usaha sebelum tahun 2020 (sebelum beroperasinya Refinery dan Fraksinasi dan tambahan 1 unit PKS PT Berlian Inti Mekar).

C. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan uraian bantahan/tanggapan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan dan permohonannya kepada Majelis Hakim yang Terhormat, sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi atas DPP Pajak Keluaran sebesar Rp. 2.839.715.378,- dengan PPN Kurang Bayar Rp. 283. 971.537,- dan mohon kepada Majelis Hakim Terhormat untuk membatalkan koreksi tersebut, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding setujui adalah sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Terbanding Pemohon Dibatalkan

Keterangan .

Rp Banding Rp a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar 283.971.5387 | -| 283.971.587 b. Sanksi Administrasi 79.966.385| se | 79.966.385 c. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) 363.937.922 363.937.922 dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding No. KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal

1 Maret 2023 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN No. 00161/207/20/129/22 tanggal 25 April 2022;

Bukti P-2 SKPKB PPN No. 00161/207/20/129/22 tanggal 25 April 2022;

Bukti P-3 SuratKeputusanPembetulanSKPKBNo.KEP-

00014/NKEB/WPJ.01/KP.10/2022 tanggal 23 Mei 2022;

Bukti P-4 Akta Pendirian Nomor 7 tanggal 7 Januari 2011 yang diperbarui oleh

Akta No. 04 tanggal 27 Juli 2020;

Bukti P-5 Fotokopi Bukti Pembayaran (SSP);

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus nomor 047/MG/IX/2023 tanggal 27 September 2023;

Bukti P-7 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-111/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022;

Bukti P-8 Kartu Identitas Kuasa Hukum dan Direktur;

Bukti P-9 Pakta Integritas;

Bukti P-10 Tanda terima dan Surat Keberatan;

Bukti P-11 Akta Nomor 7 tanggal 14 Februari 2023;

Bukti P-12 Matriks sengketa beserta penjelasannya;

Bukti P-13 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 21 November 2023 (untuk sengketa PPN Masa Oktober 2020);

Bukti P-14 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 9 Januari 2024 (untuk sengketa PPN Masa Oktober 2020);

Bukti P-15 Monitoring Worksheet Januari dan Juli 2020 PT Intan Sejati Andalan dan PT Berlian Inti Mekar;

Bukti P-16 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-01190/WPJ.016/2023 tanggal 1 Maret 2023;

Bukti T-3 LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00059/WPJ.01/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 20 April 2022;

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 6 Februari 2024 (untuk sengketa PPN Masa Oktober 2020);

Bukti T-6 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00021/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00161/207/20/129/22 tanggal 25 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00014/NKEB/WPJ.01/KP.10/2022 tanggal 23 Mei 2022 Masa Pajak Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 044/MG/V/2023 tanggal 24 Mei 2023 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksiyang DiajukanBanding (Rp)
Terbanding (Rp)PemohonBanding (Rp)
1.DPPatasPenyerahanyangPPN- nyaharusdipungutsendiri3.854.480.518,001.014.765.140,002.839.715.378,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP PPN atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.839.715.378,00

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa terbukti dalam persidangan adalah koreksi positif Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri berupa penyerahan JKP dalam bentuk Jasa Manajemen (Management Fee) kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp2.839.715.378,00 yang merupakan bagian dari koreksi sebesar total Rp13.609.524.549,00 untuk keseluruhan masa pajak pada Tahun Pajak 2020, dengan rekapitulasi nilai objek sengketa setiap masa pajak sebagaimana tabel berikut:

NoMasaPajakMenurut Terbanding (Rp)MenurutPemohon Banding (Rp)NilaiSengketa (Rp)
1September4.772.422.7823.164.531.8361.607.890.946
2Oktober4.451.351.359(1.246.904.347)5.698.255.706
3November4.853.358.2161.389.695.7013.463.662.515
4Desember3.854.480.5181.014.765.1402.839.715.378
Jumlah13.609.524.545

Bahwa koreksi a quo dilakukan oleh Terbanding dengan alasan untuk menentukan kembali nilai penggantian atas penyerahan JKP kepada pihak yang memiliki

hubungan istimewa sesuai harga pasar wajar berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PPN;

Bahwa total koreksi yang menjadi objek sengketa sebesar Rp13.609.524.545,00 a quo adalah sejalan dengan koreksi yang dilakukan Terbanding untuk jenis pajak PPh Badan yang dilakukan berdasarkan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), yaitu atas Peredaran Usaha berupa Penghasilan Jasa Manajemen (Management Fee) yang diperoleh Pemohon Banding dari pihak yang memiliki hubungan Istimewa (afiliasi), di antaranya yaitu PT Berlian Inti Mekar (PT BIM) dan PT Intan Sejati Andalan (PT ISA) dengan nilai sengketa yang sama, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Bahwa koreksi Terbanding a quo dilakukan dengan alasan yang pada pokoknya adalah menurut Terbanding terdapat penurunan penghasilan atas penyerahan JKP berupa management fee yang diterima Pemohon Banding dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana disebutkan di atas yang disebabkan oleh adanya penurunan tarif yang tidak wajar atas penghasilan a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berupa JKP dalam bentuk Jasa Manajemen a quo dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan Terbanding tidak mampu menunjukkan dasar hukum maupun referensi dari dasar koreksi Terbanding yang menyatakan adanya penurunan tarif managemet fee yang tidak wajar, dan tidak mampu menunjukkan kepada Pemohon Banding besaran tarif yang wajar menurut dasar hukum maupun referensi yang digunakan Terbanding tersebut:

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak terdapat sengketa di antara para pihak bahwa transaksi berupa penyerahan JKP berupa jasa manajemen (management fee) yang menjadi objek sengketa a quo merupakan transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dimana pengujian atas kewajaran harganya dilakukan dengan menerapkan PKKU;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para Pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah sehubungan

penentuan kewajaran harga (harga pasar) secara tepat sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atas transaksi yang menjadi objek sengketa a quo, yaitu penghasilan berupa management fee yang diterima Pemohon Banding dari pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, pokok sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian, yaitu pembuktian untuk menentukan bentuk/nature dari penyerahan JKP berupa management fee yang menjadi objek sengketa a quo dan yuridis untuk menentukan apakah koreksi Terbanding atas DPP penyerahan JKP berupa management fee yang diterima Pemohon Banding tersebut telah dilakukan secara tepat berdasarkan pengujian atas kewajaran harga berdasarkan PKKU sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa dengan adanya kesesuaian alasan koreksi yang menjadi objek sengketa untuk setiap masa pajak dan adanya keterkaitan keseluruhan objek sengketa pada jenis pajak PPN ini dengan objek sengketa pada PPh Badan yang juga diajukan Banding, pemeriksaan dilakukan untuk keseluruhan objek sengketa dan hasilnya diterapkan untuk setiap masa pajak terkait;

Menimbang bahwa, alat bukti yang relevan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

a. SPT Masa PPN terkait Tahun Pajak 2020;

b. SPT Tahunan PPh Pemohon Banding Tahun Pajak 2020-2022;

c. SPT Tahunan PPh PT ISA dan PT BIM Tahun Pajak 2020-2022;

d. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2020 (audited);

e. Laporan Keuangan PT ISA dan PT BIM Tahun 2020-2022 (audited);

f. Perjanjian Jasa Manajemen Pemohon Banding dengan PT ISA dan PT BIM;

g. Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding (TP Doc) 2020;

h. Monitoring Worksheet Januari dan Desember 2020 PT Intan Sejati Andalan dan PT Berlian Inti Mekar;

i. Monitoring Worksheet Januari dan Juli 2020 PT Intan Sejati Andalan dan PT Berlian Inti Mekar;

Menimbang bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea 3

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a) Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b) Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan

kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya plus (cost plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional

‐‐

(transactional net margin method).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui Pemohon Banding merupakan perusahaan induk dari beberapa anak perusahaan, dimana Pemohon Banding merupakan perusahaan holding yang melakukan kegiatan pendukung atas kegiatan usaha anak perusahaan. Sehubungan hal ini, Pemohon Banding. melakukan kegiatan penyerahan JKP berupa jasa manajemen hanya kepada anak perusahaan dan atasnya menerima penghasilan jasa manajemen (management fee) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri:

2. Bahwa berdasarkan SPT Tahunan, SPT Masa PPN, Dokumentasi Penentuan Harga Transfer dan Laporan Keuangan terkait, seta keterangan para Pihak dalam persidangan, diketahui bahwa lawan transaksi Pemohon Banding atas objek yang menjadi sengketa dalam Banding ini (penyerahan jasa manajemen), yaitu PT ISA dan PT BIM adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi)dengan Pemohon Banding dan tidak terdapat sengketa di antara para Pihak atas fakta adanya hubungan istimewa ini;

3. Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah penentuan kewajaran harga (harga pasar) yang dilakukan Terbanding atas transaksi yang menjadi objek sengketa a quo, yaitu DPP atas penyerahan JKP berupa management fee yang diterima Pemohon Banding dari pihak yang memiliki hubungan istimewa telah dilakukan secara tepat sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak terdapat sengketa di antara para Pihak sehubungan besaran nilai koreksi yang menjadi objek sengketa tersebut, yaitu untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp2.839.715.378,00, yang merupakan bagian dari koreksi untuk keseluruhan masa pajak pada Tahun Pajak 2020 sebesar Rp13.609.524.549,00;

5. Bahwa terdapat kesamaan dalam objek koreksi Terbanding yang diajukan sebagai sengketa dalam Banding ini dengan objek koreksi yang diajukan

sebagai sengketa Banding pada PPh Badan, yaitu penyerahan JKP berupa Jasa Manajemen oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya;

6. Bahwa koreksi yang menjadi objek sengketa dalam Banding ini terkait serta sejalan dengan koreksi pada PPh Badan yang juga diajukan Banding;

7. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana yang menjadi objek sengketa dalam Banding ini, atas kewajaran harga (kesesuaian dengan harga pasar) transaksi afiliasi tersebut, pengujiannya dilakukan dengan menerapkan PKKU;

8. Bahwa selanjutnya atas sengketa transaksi afiliasi terkait pada PPh Badan telah diputus dengan Putusan Nomor PUT-004559.15/2023/PP/M.IIA Tahun 2025 dengan hasil yang pada pokoknya menyatakan Terbanding dalam melakukan koreksi atas kewajaran harga jasa manajemen yang menjadi objek sengketa tidak didasarkan pada bukti yang valid dan kompeten serta tidak dilakukan dengan cara yang tepat (proper) untuk pengujian penerapan PKKU sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya juncto Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan karenanya koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha berupa management fee terkait tidak dapat dipertahankan;

9. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat dengan tidak dapat dipertahankannya koreksi yang menjadi objek sengketa pada PPh Badan maka koreksi penyerahan JKP terkait untuk jenis pajak PPN yang menjadi objek sengketa dalam Banding ini, menjadi tidak memiliki dasar yang relevan lagi untuk dipertahankan;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi positif Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berupa penyerahan JKP dalam bentuk Jasa Manajemen (Management Fee) untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp2.839.715.378,00 tidak dapat dipertahankan;

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak dalam persidangan atas objek sengketa ini sebagaimana diuraikan di

atas dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoKeteranganNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1PenyerahanyangPPN-nya HarusDipungutSendiri2.839.715.37802.839.715.378

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2020 menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Desember 2020:

Menurut TerbandingRp3.854.480.518

Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 2.839.715.378

Menurut Pengadilan PajakRp1.014.765.140 bahwa dengan demikian perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2020 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.KeteranganMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak(Rp)KoreksiTidak Dipertahankan (Rp)
1.DPPPenyerahanBarang danJasa
a. Ekspor
b. Penyerahanyang PPNnyaharusdipungut sendiri3.854.480.5181.014.765.1402.839.715.378
c. Penyerahanyang PPNnyadipungutoleh PemungutPPN000
d. Penyerahanyang000
PPNnyatidakdipungut
JumlahseluruhPenyerahan3.854.480.5181.014.765.1402.839.715.378
2.PajakKeluaranyangharus dipungut385.448.051101.476.514283.971.537
3.JumlahPajakyangdapat diperhitungkan101.476.514101.476.5140
4.PPNyangkurang(lebih) bayar283.971.5370283.971.537
Kelebihanpajakyangsudah dikompensasikan000
5.PPNyangkurangdibayar283.971.5370283.971.537
6.SanksiAdministrasi:Bunga Pasal13(2)KUP79.966.385079.966.385
7.JumlahPPNyangmasih harusdibayar363.937.9220363.937.922

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00021/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00161/207/20/129/22 tanggal 25 April 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00014/NKEB/WPJ.01/KP.10/2022 tanggal 23 Mei 2022 Masa Pajak Desember 2020, atas nama: PT MAHKOTA GROUP TBK, NPWP 03.060.756.8- 112.000, beralamat di Komp Grand Jati Junction Lantai 27 Jalan Perintis Kemerdekaan No.3A, Medan Timur, Medan, Sumatera Utara, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00 (nihil);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis IIA Pengadilan Pajak, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.,Diding Djamaludin, Ak., M.M., ttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT,PANITERA PENGGANTI ttd

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.