Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-004564.14/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

David Alexander Yuwono, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004564.14/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00038/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/205/18/423/23 tanggal 5 April 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004564.14/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

DAVID ALEXANDER YUWONO, NPWP 09.351.814.0-423.000,

beralamat di Komplek Bukit Idaman Nomor 64, RT 001, RW 011, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh David Alexander Yuwono, jabatan Wajib Pajak;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Rizki Diana,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-448/PP/IKH/2024 tanggal 11

September 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001XI/TAX/2024 tanggal 6 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Silvia Anas / 19851024 200901 2 007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

2. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang /198511122009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

3. Nama/NIP: Gianto Utama /198504252007011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1959/PJ.07/2025 tanggal 16 Mei 2025,

4. Nama/NIP: Renny Octora Kumala / 19801003 200112 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5809/PJ.07/2024 tanggal 7 November 2024,

5. Nama/NIP: Rizka Shofwan / 19740317 199903 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan

Internasional III,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Perpajakan

Internasional),

6. Nama/NIP: Decci Faroza / 19890606 202012 2 002,

Jabatan: Pelaksana Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan

Internasional III,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Perpajakan

Internasional),

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-19/PJ.14/2025 tanggal 13 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1307/PP/BR/2024 tanggal 22 Oktober 2024 juncto PEN-162/PP/Ucp/2026 tanggal 18 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/VI/TAX/2024 tanggal 19 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-37/SUB/WPJ.09/2024 tanggal 6 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/205/18/423/23 tanggal 5 April 2023 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp 2.335.610.482

2. Penghasilan Kena PajakRp 2.268.110.482

3. PPh yang terutangRp625.433.000

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telahRp0 diperhitungkan tahun lalu

5. Jumlah PPh TerutangRp625.433.000

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp66.699.750

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp66.699.750

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp0

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)Rp0

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp66.699.750 (a + b.6 + c.7 - d.1)

7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5 - 6.e)Rp558.733.250

8. Sanksi administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp244.054.683

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUPRp0

c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0

e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)Rp244.054.683

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar

(7 + 8.e)Rp802.787.933

10. Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujuiRp0 Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir

Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/VII/TAX/2023 tanggal 3 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto0
2.Harga Pokok Penjualan0
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 – 2)0
4.Pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha0
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 – 4)0
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha0
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan454.299.750
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)454.299.750
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif0
b. Penyesuaian Fiskal Negatif0
c. Jumlah (a – b)0
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
10.Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e+7+8.c+9)454.299.750
11.Zakat/sumbangan kegamaan yang bersifat wajib0
12.Kompensasi Kerugian0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak67.500.000
14.Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)386.799.750
15.PPh Terutang (tarif x 15)66.699.750
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17.Jumlah PPh Terutang (15 – 16)66.699.750
18.Kredit Pajak PPh 2166.699.750
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar0
20.Sanksi Administrasi0
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (13+14)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00038/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 28 Maret 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto2.335.610.48202.335.610.482
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak2.268.110.48202.268.110.482
d. Pajak Penghasilan (PPh Terutang)625.433.0000625.433.000
e. Kredit Pajak66.699.750066.699.750
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar558.733.2500558.733.250
g. Sanksi Administrasi0
- Bunga Pasal 13 (2) KUP244.054.683244.054.683
h. Jumlah PPh yang masih harus dibayar802.787.9330802.787.933

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/VI/TAX/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/VI/TAX/2024 tanggal 19 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.881.310.732

Menurut

Nila

i Se

ngk

e ta

Ko

r

eks

i

Te

r

bandi

n

gPemoh

on

Ba

nding

(R

p) (Rp)

(R

p)

Penghasilan

N

e

to L

uar Negeri1

.8

8

1.310

.7

32

0

1

.881

.31

0 .732

Menurut Terbanding

Setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap alasan Pemohon Banding,data dan/atau dokumen pembuktian dari Pemohon Banding,Laporan Hasil Pemeriksaan Pemohon Banding dan Kertas Kerja Pemeriksaan,data dan/atau dokumen internal DJP beserta kronologis prosedur pemeriksaan,pembahasan yang dilakukan dengan Tim Pemeriksa, pembahasan yang dilakukan dengan Pemohon Banding serta peraturan- peraturan dan perundang-undangan yang terkait sengketa keberatan atas koreksi-koreksi yang telah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak,Tim Peneliti Keberatan sependapat dengan koreksi Pemeriksa dengan pertimbangan /alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri yang diperoleh Pemohon Banding dari hasil investasi di luar negeri didasarkan pada konfirmasi data yang dilakukan oleh Pemeriksa atas rekening yang menjadi data yang dilakukan oleh Pemeriksa atas rekening yang menjadi data pemicu kepada DirektoratPerpajakanInternasionalmelaluisuratND- 843/WPJ.09/KP.02/2022 tanggal 17 Juni 2022 hal Usulan Permintaan Informasi kepada Competent Authority (CA) Singapore. Direktorat Perpajakan Internasional kemudian memberikan rincian Data Bank Statement dan Portofolio Statement kepada Pemeriksa melalui NDR- 390.EOI/PJ.14/2022 tanggal 4 November 2022 tentang Jawaban Penuh

dari Competent Authority (CA) Singapura atas Permintaan Pertukaran Informasi Pemohon Banding a.n.David Alexander Yuwono. Atas data yang diberikan oleh Direktorat Perpajakan Internasional tersebut,Pemeriksa meyakini bahwa data yang diperoleh merupakan data yang valid kebenarannya;

bahwa dengan rincian sebagai berikut:

NoBankNo.RekeningDeviden RpBunga RpPenghasilan Lain RpJumlah Rp
1Deutsche Bank6051700-01105.503.73990.290.534-195.794.273
2Credit Suisse80771-148.434.15646.027610.680.000659.160.183
3Credit Suisse80771-2590.208.410436.145.076-1.026.353.486
4Credit Suisse80772-1-2.790-2.790
TOTAL744.146.305526.484.427610.680.0001.881.310.732

2. bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan apabila dibandingkan dengan data, dokumen, informasi dan keterangan pada saat pembahasan maupun peminjaman dokumen,Tim Peneliti berpendapat Pemohon Banding telah menunjuk kuasa Pemohon Banding dalam proses Pemeriksaan maupun Keberatannya. Hal ini berarti bahwa Pemohon Banding mempercayakan sepenuhnya proses pemeriksaan dan keberatan kepada kuasa Pemohon Banding. Dengan demikian,seluruh data,dokumen,informasi dan/atau keterangan yang diberikan oleh kuasa Pemohon Banding,Tim Pemeriksa Pajak dan Peneliti Keberatan meyakini sebagai data/dokumen,informasi dan/atau keterangan dari Pemohon Banding,termasuk data atau informasi yang diberikan oleh Pemeriksa dan Tim Peneliti Keberatan kepada kuasa Pemohon Banding artinya telah diberikan kepada Pemohon Banding.Sehingga pada saat proses Pemeriksaan di mana Pemeriksa menunjukkan rincian dokumen portofolio investasi yang dimiliki Pemohon Banding di luar negeri kepada kuasa Pemohon Banding,dalam hal ini data tersebut telah ditunjukkan kepada Pemohon Banding;

3. bahwa Pemohon Banding dalam hal ini kuasa Pemohon Banding pada saat pembahasan dengan Tim Peneliti keberatan membenarkan bahwa selama tahun 2018 Saudara David Alexander Yuwono memperoleh penghasilan

dari luar negeri yang berasal dari 2 Bank yaitu Credit Suisse Bank dan Deutche Bank;

4. bahwa pada saat pembahasan Pemeriksaan sudah memberikan rincinan perhitungan dalam bentuk excel dan telah menunjukkan portofolio atas kedua Bank yang menjadi sumber penghasilan luar negeri Pemohon Banding. Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Pemohon Banding pada saat pembahasan dengan Tim Keberatan;

5. bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan perhitungan dan dokumen pendukung yang akurat terkait biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada saat memperoleh penghasilan di luar negeri;

6. bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan perhitungan dan dokumen pendukung yang akurat terkait alasan Pemohon Banding perihal pajak yang sudah dipotong di luar negeri sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh di luar negeri;

bahwa kesimpulan dari Terbanding adalah tidak terdapat ketidakbenaran dalam SKPKB Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor 00005/205/18/423/23 tanggal 5 April 2023 Masa/Tahun Pajak 2018. Terbanding mengusulkan agar menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SKPKB Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor 00005/205/18/423/23 tanggal 5 April 2023 Masa/Tahun Pajak 2018 atas nama David Alexander Yuwoni NPWP 09.351.814.0-423.000;

Menurut Pemohon Banding

Pokok Sengketa: Koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri sebesar Rp1.881.310.732,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding,dengan alasan sebagai berikut:

a. Tidak Memperhitungkan Biaya-biaya

bahwa Pemeriksa telah memberikan detail perhitungan berupa data excel atas deviden dari tiga bank tersebut dan data excel pendapatan bunga dari tiga bank tersebut. Namun tidak diberikan asli/copy hardcopy/scan copy laporan portofolio/investment report yang berasal dari data AEOI hingga pembahasan akhir dilakukan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksa, penghasilan luar negeri tersebut ditetapkan sebagai penghasilan tidak final sebagaimana ditegaskan dengan dasar hukum PPh Pasal 4 ayat (1) yang digunakan oleh Pemeriksa. Namun dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, atas penghasilan luar negeri tersebut yang merupakan peghasilan tidak final, Pemeriksa tidak memperhitungkan biaya untuk memperoleh penghasilan tersebut, seperti biaya administrasi bank/investasi, jasa giro, dan biaya bunga yang dibayarkan pada Credit Suisse, karena investasi pada Credit Suisee berasal juga dari pinjaman Credit Suisse sejak tahun 2017 sebagaimana perjanjian Credit Facilities Pemohon Banding dengan Credit Suisse No. PWEB132/CT tanggal 11 September 2017 (lampiran 7). dan ataupun kredit pajak yang telah dipotong di negara tersebut;

bahwa hal tersebut juga ditegaskan dalam pemberitahuan lisan Pemeriksa yang tidak mempertimbangkan/memperhitungkan biaya untuk memperoleh penghasilan luar negeri yang tercantum pada rekening koran dan ataupun laporan portofolio ataupun investment report kedua lembaga keuangan tersebut;

bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, saat menghitung pajak terutang di Indonesia, atas penghasilan tidak final tersebut, harus diperhitungkan juga biaya -biaya untuk memperoleh penghasilan tersebut sebagaimana pasal 6 dan 9 UU PPh dan tata cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak ditegaskan pada Pasal 16 UU PPh;

bahwa Pasal 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang PPh

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. …

2. …

8. biaya administrasi;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

bahwa dalam kegiatan investasi termasuk kegiatan investasi pada lembaga keuangan, multifinance dan ataupun perbankan ada biaya administrasi dan/atau biaya bunga dan kerugian yang harus diperhitungkan sebagai pengurang;

bahwa pada hasil pemeriksaan, Pemeriksa hanya memperhitungakan Penghasilan Tidak Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana diatur pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 UU PPh dan Peraturan Menteri Kenuangan Nomor 101/PMK010/2016;

bahwa dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak harus memperhitungkan biaya-biaya, yang ditegaskan dalam pasal 16 ayat (1) UU PPh;

Pasal 16 ayat (1)

(1) Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g;

b. Tidak Memperhitungkan Kredit Pajak Luar Negeri

bahwa dalam menghitung pajak yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding, harus diperhitungkan pajak yang telah dibayar/dipotong oleh pihak lain. Dalam hal ini atas penghasilan luar negeri, Pemeriksa belum/tidak memperhitungkan pajak yang telah dibayar/dipotong di luar negeri (kredit pajak PPh 24) sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU PPh;

Pasal 24 UU PPh

(1) Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.

(2) Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.

c. Data Pemohon Banding

bahwa sebagaimana yang diugkapkan oleh Pemeriksa dan disebutkan dalam SPHP, bahwa pemeriksaan berdasarkan data AEOI (Automatic Echange Of Information) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK 19/PMK.03/2018 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan;

bahwa temuan pemeriksaan berasal dari data pihak ketiga, pertukaran data Direktorat Jenderal Pajak RI dengan Singapura, yaitu temuan berasal dari data lembaga keuangan, perbankan dan investasi;

bahwa berdasarkan Pasal 34A ayat (4) PMK 19/PMK.03/2018, yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, tetap didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pemeriksaan;

Pasal 34A

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melaksanakan pemeriksaan atas kepatuhan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 15, Pasal 17 dan/atau Pasal 25, laporan hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dengan penyampaian teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran atas:

a. pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 10; dan/atau

b. larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 24A ayat (1) huruf b, laporan hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dengan pengembangan dan analisis sebagai dasar pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pemeriksaan.

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah memberikan data laporan portofolio investasi yang dimiliki Pemohon Banding yang berasal dari Deutsche Bank AG dan Credit Suisse AG periode Januari – Desember tahun 2018. Sehingga Pemohon Banding beritikad baik membantu kelancaran proses Pemeriksaan;

bahwa namun dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak diberikan/dipinjamkan data sumber yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak/ Tim Pemeriksa berupa hardcopy/scan copy rekening koran ataupun portofolio report/investment report Deutsche Bank AG dan Credit Suisse AG periode Januari – Desember tahun 2018, untuk melakukan verikasi data AEOI tersebut. Sehingga Pemohon Banding sulit meyakini kebenaran angka hasil pemeriksaa tersebut;

bahwa walaupun Pemohon Banding memiliki data dari ke dua bank tersebut (Credit Suisse dan Deutsche Bank) dan juga telah diberikan hardcopy dan scan copy-nya kepada Tim Pemeriksa, namun data yang memiliki Pemohon Banding berbeda dengan yang dimiliki oleh Pemeriksa. Hingga saat ini Pemohon Banding sulit mendapatkannya dari pihak bank tersebut;

bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan. Pemohon Banding menggunakan haknya untuk meminta penjelasan, berusaha meminta

salinan tersebut baik secara lisan ataupun formal sebagaimana Surat Nomor 02/RD/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang perihal Permintaan salinan data/ dokumen berupa hardcopy/softcopy PDF yang menjadi dasar penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00154/RIKSIS/KPP.0902/2022 tanggal 17 Maret 2023 tahun Pajak 2018, yang disampaikan dan diterima KPP Pratama Bandung Cibeunying pada tanggal 27 Maret 2023 dengan nomor Bukti Penerimaan Surat FORM- 05002305/BPS/KPP.090203/2023 tanggal 27 Maret 2023. Namun sampai saat ini salinan data tersebut belum diterima Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memverifikasi dan meyakini pengambilan angka dan kebenaran data Terbanding tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, berikut kami sampaikan kembali hasil perhitungan menurut Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00005/205/18/423/23 tanggal 5 April 2023, Tahun Pajak 2018, adalah sebagai berikut:

NO.URAIANPemohon Banding

(1)(2)(3) 1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto0 2Harga Pokok Penjualan0 3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)0 4Pengurang penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)0 6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha0

b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas454.299.750

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0

d. Lain-lain0

e. Jumlah (a+b+c+d)454.299.750 7Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e)454.299.750 8Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)67.500.000 9Penghasilan Kena Pajak (7-8)386.799.750 10 PPh Terutang (tarif x 9)66.699.750 11 Kredit Pajak

a.PPh Pasal 2166.699.750 12 Pajak yang tidak/kurang dibayar (10 - 11.a)0 13 Sanksi Administrasi0 14 Jumlah pajak yang masih harus dibayar (12 + 13)0

3. bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dalam tabel di atas jumlah PPh yang masih harus dibayar tahun 2018 adalah NIHIL;

4. bahwa koreksi Terbanding telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan;

5. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan seluruhnya atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Kemudian menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas PPh terutang tahun Pajak 2018.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Banding ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-37/SUB/WPJ.09/2024 tanggal 6 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.881.310.732

KoreksiMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Penghasilan Neto Luar Negeri1.881.310.73201.881.310.732

Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023;

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Pemohon Banding wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Pemohon Banding terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pemohon Banding wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Pemohon Banding diterbitkan Nomor Pokok Pemohon Banding dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25

Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26A ayat (4)

Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 27 ayat (1)

(1) Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

(2) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.

(4) Apabila diminta oleh Pemohon Banding untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan.

Pasal 28 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5)

(1) Pemohon Banding orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Pemohon Banding badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023;

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan

dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Pemohon Banding yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan;

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas lain.

(2) Akses informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a. Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis; dan

b. pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan,

untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Pelaksanaan Perjanjian Internasional.

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK 202/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK 9 Tahun 2013)

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Pemohon Banding terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Pemohon Banding untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Pemohon Banding, termasuk tempat lain yang diperlukan

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Pemohon Banding melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 14

1) Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Pemohon Banding, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan.

2) Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Pemohon Banding dalam penyelesaian keberatan, maka

pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut dapat dipertimbangkan.

3) Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Pemohon Banding dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut dapat dipertimbangkan.

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

b. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00134/RIKSIS/KPP.0902/2023 tanggal 4 April 2023, koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut:

Penjelasan:

bahwa berdasarkan hasil pengujian, diketahui bahwa terdapat penghasilan neto luar negeri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Penghasilan tersebut berupa Deviden, Bunga, dan penghasilan lain yang diterima Pemohon Banding dari Bank di Singapura yaitu Deutche Bank AG dan Credit Suisse dengan rincian sebagai berikut:

No.BankNo RekeningDividen (Rp)Bunga (Rp)Penghasilan Lain (Rp)Jumlah (Rp)
1Deutche Bank AG6051700-01105.503.73990.290.534-195.794.273
2Credit Suisse80771-148.434.15646.027610.680.000659.160.183
3Credit Suisse80771-2590.108.410436.145.076-1.026.353.486
4Credit Suisse80772-12.790-2.790
744.146.305526.484.427610.680.0001.881.310.732

bahwa terkait rincian sumber data penghasilan dari luar negeri, terdapat kesalahan ketik nama Bank pada angka 3 dan 4 pada tabel di atas pada lampiran SPUH, semula diketik nama bank pada angka 3 dan 4 adalan Deutche Bank, seharusnya adalah Credit Suisse. Kesalahan ketik nama Bank tersebut tidak merubah jumlah penghasilan neto luar negeri yang menjadi koreksi dalam SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00005/205/18/423/23 sebesar Rp1.881.310.732,00 sesuai dengan hasil pemeriksaan.

bahwa berikut kesalahan ketik yang terdapat dalam lampiran SPUH : Semula :

Seharusnya :

bahwa materi yang disengketakan dalam SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00005/205/18/423/23 Tanggal 5 April 2023 Masa/Tahun Pajak 2018 adalah Koreksi atas Penghasilan dari Luar Negeri yang mengakibatkan adanya PPh pasal 25 Orang Pribadi terutang dengan tanggapan sebagai berikut :

1) bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan All Taxes kepada Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018 karena adanya data pemicu berupa penyandingan data EOI Inbound dengan penghasilan luar negeri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan. Pemeriksa melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan termasuk mengirimkan surat peminjaman buku, catatan dan dokumen S-

182/WPJ.09/KP.0204/2021 tanggal 17 Desember 2021 namun Pemohon Banding tidak memberikan seluruhnya dokumen yang diminta oleh Pemeriksa. Dokumen tersebut diantaranya rekening koran, rekening bank tabungan yang dimiliki oleh Pemohon Banding di dalam dan luar negeri dan rincian penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding baik di dalam maupun luar negeri. Pemeriksa sudah mengirimkan peringatan ke-1 dan ke-2 terkait tidak dipenuhinya peminjaman berkas oleh Pemohon Banding;

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00134/RIKSIS/KPP.0902/2023 tanggal 4 April 2023 diketahui bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-00154/RIKSIS/KP.0902/2023 tanggal 17 Maret 2023. Kepada Pemohon Banding dikirimkan undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan nomor UND-101/KPP.0902/2023 tanggal 28 Maret 2023 dan telah dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dimana kuasa Pemohon Banding hadir pada tanggal 03 April 2023 sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Pemohon Banding diterbitkan SKPKB PPh Nomor 00005/205/18/423/23 tanggal 05 April 2023 dengan Nilai yang masih harus dibayar Pemohon Banding Rp802.787.933,00;

3) bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 01/IVIITAX/2023 tanggal 03 Juli 23 dengan alasan sebagaimana yang telah tertuang pada angka romawi VI laporan keberatan nomor LAP-5014/WPJ.096/2024 tanggal 28 Maret 2024;

4) bahwa setelah mempelajari dan melakukan penelitian terhadap alasan Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) beserta kronologis prosedur pemeriksaan, pembahasan yang dilakukan dengan Tim Pemeriksa, Pembahasan dengan Pemohon Banding, penelitian atas data/dokumen dan fakta-

fakta, Tim Terbanding berpendapat sebagai berikut (penjelasan di KKP yang menjadi satu kesatuan dengan laporan ini):

a) bahwa Pemeriksaan yang dilakukan kepada Pemohon Banding merupakan pemeriksaan dengan kriteria kriteria semua jenis pajak (All Taxes), Pemeriksaan Khusus Analisis Resiko Komputerisasi, Pemeriksaan Lapangan, Orang Pribadi. Berdasarkan hasil penelitian atas fakta berdasarkan data dan/atau dokumen pada saat proses pemeriksaan, Tim Terbanding berpendapat bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa KPP Pratama Bandung Cibeunying telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b) bahwa Pemohon Banding sebelum diperiksa pernah diberikan surat himbauan oleh pihak KPP Pratama Bandung Cibeunying yaitu SP2DK-3357/WPJ.09/KP.02/2021 tanggal 01 April 2021 yang ditindaklanjuti dengan LHP2DK-618/WPJ.09/KP.0210/2021 tanggal 31 Agustus 2021 dengan kesimpulan usul pemeriksaaan;

c) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penghasilan neto luar negeri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan tahun pajak 2018 bermula dari adanya surat himbauan dari Account Representative nomor SP2DK-3357/WPJ.09/KP.02/2021 tanggal 01 April 2021 yang isinya menklarifikasi atas data pemicu berupa data EOI inbound yang merupakan penghasilan neto luar negeri Pemohon Banding yang belum dilaporkan di dalam SPT Tahunan. Berdasarkan usulan pemeriksaan dari Account Representative, dilakukan pemeriksaan kepada Pemohon Banding; bahwa Pemeriksa telah melakukan konfirmasi data atas rekening yang menjadi data pemicu kepada Direktorat Perpajakan Internasional melalui surat ND-843/WPJ.09/KP.02/2022 tanggal 17 Juni 2022 hal Usulan Permintaan Informasi kepada Competent Authority (CA) Singapore. Direktorat Perpajakan Internasional kemudian memberikan rincian Data Bank Statement dan Portofolio Statement kepada Pemeriksa memalui NDR-390.EOI/PJ.14/2022 tanggal 04 November 2022 tentang Jawaban Penuh dari Competent

Authority (CA) Singapura atas Permintaan Pertukaran Informasi Pemohon Banding a.n. David Alexander Yuwono. Atas data yang diberikan oleh Direktorat Perpajakan Internasional tersebut, Pemeriksa meyakini bahwa data yang diperoleh merupakan data yang valid kebenarannya;

bahwa Pemeriksa tidak memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk meperoleh penghasilan di luar negeri dengan alasan:

- bahwa penghasilan bunga dan deviden merupakan penghasilan passive income dimana passive income adalah penghasilan yang diterima tanpa melakukan usaha sehingga tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut;

- bahwa di dalam dokumen yang diterima Pemeriksa dari Direktorat Perpajakan Internasional, Pemeriksa tidak menemukan adanya pajak yang telah dipotong/dibayarkan atas penghasilan bunga dan dividen tersebut;

- bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan bukti bahwa terdapat pajak yang telah dibayarkan/dipotong atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak di luar negeri kepada pemeriksa;

d) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dan memberikan alasan dalam surat keberatannya yang diantaranya bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa karena Pemeriksa dalam menghitung penghasilan neto luar negeri tidak memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilanm tersebut dan juga tidak memperhitungkan pajak yang sudah dipotong di negara tempat penghasilan tersebut diperoleh.

bahwa atas alasan tersebut dan sesuai dengan pembahasan dengan kuasa Pemohon Banding diperoleh keterangan sebagai berikut:

- bahwa pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan, Pemohon Banding menunjuk Konsultan Pajak sebagai Kuasa Pemohon Banding dan mempercayakan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Konsultan Pajak dan Pemohon Banding tidak pernah hadir pada saat pemanggilan awal sampai pembahasan akhir. Dengan demikian, seluruh data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang diberikan oleh Kuasa Pemohon Banding, Tim Pemeriksa Pajak meyakini sebagai data/dokumen, informasi dan/atau keterangan dari Pemohon Banding;

- bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemeriksa tidak memperhitungkan biaya-biaya pada saat memperoleh penghasilan dan pajak yang telah dipotong di negara tempat penghasilan tersebut diperoleh, Kuasa Pemohon Banding pada saat pembahasan dengan tim Terbanding menyatakan bahwa benar selama tahun 2018 Pemohon Banding memperoleh penghasilan luar negeri dari dua Bank yaitu Credit Suisse Bank dan Deutchse Bank. Namun Pemohon Banding tidak tahu menahu mengenai sumber dana, perjanjian kontrak Pemohon Banding dengan manager investasi dan tidak tahu menahu juga perihal modal awal dan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada saat memperoleh penghasilan luar negeri. Pemohon Banding juga tidak tahu menahu dan tidak memperoleh data mengenai besarnya pajak yang dipotong terkait perolehan penghasilan dari luar negeri tersebut. Kuasa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan juga mengenai Kuasa Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan juga mengenai uang masuk ke rekening Credit Suisse AG , Singapore nomor 80771- 1 yang oleh pemeriksa ditulis sebagai penghasilan lain;

- bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pemeriksa tidak memperhitungkan pajak yang telah dibayar/dipotong di luar negeri , sampai dengan pembahasan

akhir dengan Tim Pemeriksa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti yang otentik yang menunjukkan adanya pembayaran/pemotongan pajak di luar negeri sehingga tidak dapat diyakini telah dilakukan pembayaran/pemotongan pajak di luar negeri;

e) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya juga mencantumkan alasan mengenai data yang dimiliki oleh Pemeriksa yang tidak diberikan kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui rincian data Pemeriksa dan tidak bisa menyandingkan dengan data yang dimiliki oleh Pemohon Banding; bahwa atas alasan tersebut dan sesuai dengan pembahasan dengan Pemeriksa dan pembahasan dengan Pemohon Banding diperoleh keterangan sebagai berikut:

bahwa Tim Pemeriksa berpedoman pada Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, yang menurut Tim Pemeriksa tidak ada kewajiban pemeriksa untuk memberikan atau meminjamkan data sumber tentang Wajib Pajak yang dimiliki oleh DJP. Namun , dalam proses pengujian dan pembahasan pemeriksa telah memperlihatkan dokumen softcopy account statement maupun portofolio statement Deutsche Bank AG dan Credit Suisse yang diminta/dipinjamkan tersebut kepada Wajib Pajak, dan Wajib Pajak mengakui hal tersebut dalam surat tanggapan hasil pemeriksaan nomor 03/RD/III/2023 tanggal 27 Maret 2023;

5) bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan apabila dibandingkan dengan data, dokumen, informasi dan keterangan pada saat pembahasan maupun peminjaman dokumen, Tim Terbanding berpendapat Pemohon Banding telah menunjuk kuasa Pemohon Banding dalam proses Pemeriksaan maupun Keberatannya. Hal ini berarti bahwa Pemohon Banding mempercayakan sepenuhnya proses pemeriksaan dan keberatan kepada kuasa Pemohon Banding. Dengan demikian, seluruh data, dokumen, informasi dan/atau keterangan yang

diberikan oleh Kuasa Pemohon Banding, Tim Pemeriksa Pajak dan Terbanding meyakini sebagai data/dokumen, informasi dan/atau keterangan dari Pemohon Banding, termasuk data atau informasi yang diberikan oleh pemeriksa dan tim Terbanding kepada kuasa Pemohon Banding artinya telah diberikan kepada Pemohon Banding. Sehingga pada saat proses pemeriksaan dimana Pemeriksa menunjukkan rincian dokumen portofolio investasi yang dimiliki Pemohon Banding di luar negeri kepada kuasa Pemohon Banding, dalam hal ini data tersebut telah ditunjukkan kepada Pemohon Banding;

6) bahwa atas pernyataan Pemohon Banding dalam hal ini Kuasa Pemohon Banding yang menyatakan tidak tahu menahu dan tidak memiliki data rincian biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada saat memperoleh penghasilan dari luar negeri, juga tidak tahu menahu mengenai pengenaan pajak di luar negeri, tim Terbanding tidak memperoleh dokumen/data dan bukti untuk meyakini alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya karena Pemohon Banding sendiri tidak memiliki data dan rincian untuk memperkuat alasan Pemohon Banding tersebut;

7) bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dana yang melakukan investasi ke luar negeri seharusnya memiliki akses atas dana miliknya. Pemohon Banding sebagai pemilik dana seharusnya mengetahui rincian perkembangan dana yang diinvestasikan. Pemohon Banding sebagai pemilik dana seharusnya memperoleh portofolio rincian penambahan atau pengurangan dana yang diinvestasikannya. Pemohon Banding seharusnya paham mengenai kontrak atau perjanjian dengan manager investasi dimana dana dipercayakan untuk diinvestasikan. Pada saat pembahasan, Kuasa Pemohon Banding menyatakan tidak tahu menahu mengenai hal tersebut;

bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan perhitungan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan perhitungan besarnya pajak yang telah dipotong di negara dimana dana diinvestasikan. Sehingga tim Terbanding tidak dapat meyakini

kebenaran informasi atau keterangan dan dokumen yang dapat mendukung alasan Pemohon Banding;

8) bahwa dasar hukum yang digunakan oleh pemeriksa pajak untuk melakukan koreksi perpajakan sudah tepat yaitu dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

9) bahwa data/dokumen sumber yang dijadikan acuan untuk melakukan koreksi perpajakan adalah valid yaitu berupa rincian data Bank Statement dan Portofolio Statement yang diberikan oleh Direktorat Perpajakan Internasional kepada Pemeriksa melalui NDR-NDR- 390.EOI/PJ.14/2022 tanggal 4 November 2022 tentang Jawaban Penuh dari Competent Authority (CA) Singapore atas Permintaan Pertukaran Informasi Wajib Pajak a.n. David Alexander Yuwono;

10) bahwa atas pengajuan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak didukung oleh data dan/atau dokumen pembuktian yang dapat meyakinkan bahwa koreksi serta perhitungan pajak yang terutang adalah tidak benar;

11) bahwa Pemohon Banding tidak hadir memberikan tanggapan pada waktu yang telah ditentukan melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

12) bahwa sehingga berdasarkan hasil penelitian atas penghasilan neto luar negeri yang diperoleh oleh Pemohon Banding Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tim Terbanding sependapat dengan pendapat pemeriksa dan mempertahankan koreksi pemeriksa atas SKPKB PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi nomor 00010/205/17/423/22 tanggal 11 November 2022;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa surat permohonan banding Nomor 01/VI/TAX/2024 tanggal 15 November 20219 Juni 2024 berdasarkan hasil penelitian, sementara telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam

Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pasal 35 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Banding di Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00038/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 28 Maret 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding / Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00038/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00005/205/18/423/23 tanggal 5 April 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding NPWP 09.351.814.0-423.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-004564.14.2024/PAN/2024 tanggal 11 September 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta integritas atas nama David Alexander Yuwono;

Bukti P-2. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00038/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 28 Maret 2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00005/205/18/423/23 tanggal 5 April 2023 Tahun Pajak 2018; Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 01/VII/TAX/2023 tanggal 3 Juli 2023; Bukti P-5. SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2018;

Bukti P-6. Surat Pemohon Banding Nomor 02/RD/III/2023 tanggal 27 Maret 2023

kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying perihal permintaan salinan data/dokumen berupa hardcopy/softcopy PDF yang menjadi dasar penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00154/RIKSIS/KPP.0902/2023 tanggal 17 Maret 2023 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 022444ESLE05E37V

tanggal 22 Juni 2023 sebesar Rp300.000.000,00;

Bukti P-8. Credit Facilities Pemohon Banding dengan Credit Suisse nomor

PWEB132/CT tanggal 11 September 2017;

Bukti P-9. KTP dan NPWP atas nama David Alexander Yuwono;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas, KTP, dan

NPWP atas nama Rizki Diana;

Bukti P-11. Matriks sengketa;

Bukti P-12. 2018 Deutsche Bank;

Bukti P-13. 2018 Credit Suisse Full Report 38 halaman;

Bukti P-14. Perjanjian Credit Suisse AG – David Alexander;

Bukti P-15. David Yuwono - Deutsche Bank January – December 2018;

Bukti P-16. 2018 Credit Suisse Full Report 38 halaman;

Bukti P-17. Perjanjian Credit Suisse AG – Pemohon Banding;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis nomor 001/RD/II/PP-DAY/2025 tanggal 13 Februari

2025;

Bukti P-19. David Yuwono Tahun 2018 – SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang

Pribadi tahun pajak 2018;

Bukti P-20. Perjanjian Credit Suisse AG – David Alexander Yuwono;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis nomor 002/RD/III/PP-DAY/2025 tanggal 13 Maret

2025;

Bukti P-22. David Yuwono - Deutsche Bank Jan - Dec 2018;

Bukti P-23. 2018 Credit Suisse Full Report 38 halaman;

Bukti P-24. 2022 Credit Suisse Full Report 80771 106 halaman;

Bukti P-25. 2023 Credit Suisse Full Report 80771 124 halaman;

Bukti P-26. Perjanjian Pinjaman – Credit Suisse AG;

Bukti P-27. Penjelasan tertulis nomor 002/RD/V/PP-DAY/2025 tanggal 8 Mei 2025; Bukti P-28. 2019 Credit Suisse Report 1 halaman;

Bukti P-29. 2020 Credit Suisse Report 1 halaman;

Bukti P-30. 2021 Credit Suisse Report 1 halaman;

Bukti P-31. Pendapat Akhir Nomor 002/RD/VI/PP-DAY/2025 tanggal 12 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00005/205/18/423/23 tanggal 5 April 2023 Tahun Pajak 2018; Bukti T-2. Surat Keberatan Nomor 01/VII/TAX/2023 tanggal 3 Juli 2023; Bukti T-3. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00038/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 28 Maret 2024;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporah Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi Nomor LAP-

00134/RIKSIS/KPP.0902/2023 tanggal 4 April 2023;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-5014/WPJ.096/2024

tanggal 28 Maret 2024;

Bukti T-7. Matriks sengketa;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis Tanpa Nomor tanggal 4 Maret 2025;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis Tanpa Nomor tanggal 23 April 2025;

Bukti T-10. PSAK 02 tentang Laporan Arus Kas;

Bukti T-11. Pendapat Akhir Nomor S-2942/PJ.07/2025 tanggal 9 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00038/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/205/18/423/23 tanggal 5 April 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/VI/TAX/2024 tanggal 19 Juni 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Neto Luar Negeri01.881.310.7321.881.310.732

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Neto Luar Negeri sebesar Rp1.881.310.732,00 bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Luar Negeri yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.881.310.732,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi pada pos Penghasilan Neto Luar Negeri sebesar Rp1.881.310.732,00 dengan alasan bahwa berdasarkan informasi dari Competent Authority (CA) Singapore atas Permintaan Pertukaran Informasi Pemohon Banding terdapat penghasilan luar negeri berupa penghasilan bunga dan penghasilan dividen sebesar Rp1.881.310.732,00 yang tidak dilaporkan sebagai penghasilan Pemohon Banding ada tahun pajak 2018;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penghasilan luar negeri berupa penghasilan bunga dan penghasilan dividen sebesar Rp1.881.310.732,00 dengan alasan pada pokoknya bahwa penentuan besaran penghasilan yang dilakukan Terbanding tidak memperhitungkan biaya-biaya yang timbul dari penghasilan tersebut dan Terbanding tidak memperhitungkan kredit pajak luar negeri;

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi masing- masing pihak dan menyampaikan dokumen alat bukti pendukung argumentasinya sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti pada putusan ini, dan berdasarkan penelitian atas hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan pembuktian besarnya penghasilan kena pajak dari luar negeri atas nama Pemohon Banding tahun pajak 2018;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa landasan hukum pengenaan Pajak atas penghasilan diatur pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh sebagai berikut:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. .....

f bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan

pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

bahwa Terbanding menyampaikan alat bukti dokumen berupa dokumen terkait permintaan data kepada pihak perpajakan yang berwenang di Singapura (competent Authority), berupa:

a. Nota Dinas Nomor ND-843/WPJ.09/KP.02/2022 tanggal 17 Juni 2022 hal Usulan Permintaan Informasi Kepada Competent Authority (CA) dari KPP Pratama Bandung Cibeunying kepada Direktur Perpajakan Internasional;

b. Nota Dinas Nomor NDR-390.EOI/PJ.14/2022 tanggal 4 November 2022 hal Penyampaian Jawaban Penuh dari Competent Authority (CA) Singapura atas Permintaan Pertukaran Informasi Wajib Pajak a.n. David Alexander Yuwono (berserta lampirannya) dari Direktur Perpajakan Internasional Kepada Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying;

c. Surat Direktur Perpajakan Internasional Nomor SR-183.EOI/PJ.14/2022 tanggal 29 Juli 2022 tentang Permintaan Bantuan Pertukaran Informasi Kepada Competent Authority (CA) Singapura;

d. Surat Competent Authority (CA) Singapura Nomor IB-ID22-227 tanggal 2 November 2022 hal Agreement between the Government of the Republic of Singapore and the Government of the Republic of Indonesia for the Elimination of Double Taxation and with Respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax Evasion and Avoidance ("Agreement”);

bahwa berdasarkan informasi data dari otoritas pajak Singapura berupa Data Bank Statement dan Portofolio Statement yang dituangkan pada surat-surat di

atas, menurut Terbanding terdapat penghasilan neto luar negeri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berupa Deviden dan Bunga yang diterima dari tiga Bank yaitu ABN Amro Bank, Credit Suisse Bank dan Deutche Bank dengan perincian penghasilan dari luar negeri tahun 2018 adalah sebagai berikut:

bahwa di persidangan Terbanding menyampaikan Kertas kerja perhitungan penghasilan Luar Negeri Pemohon Banding dengan lengkap, yang direkapitulasi Terbanding dari sumber data berupa dokumen Bank Statement dan Portofolio Statement yang diterbitkan oleh pihak Credit Suisse Bank dan Deutche Bank sebagai berikut:

No.TanggalTransaksi BankJumlahmata ua ngkurs KMKJumlah (Rp)
BankAccount Number
112/01/18Credit Suisse80771-143.264.000,00IDR0,0043.264.000
201/03/18Credit Suisse80771-2995,98SGD10.338,9310.297.368
301/03/18Credit Suisse80771-26,38SGD10.338,9365.962
416/03/18Credit Suisse80771-25.000,00USD13.785,0068.925.000
506/04/18Credit Suisse80771-229.515,63HKD1.752,2651.719.058
608/05/18Credit Suisse80771-24.200,00SGD10.484,6244.035.404
715/05/18Credit Suisse80771-26.033,00SGD10.461,2663.112.782
815/05/18Credit Suisse80771-25.027,50SGD10.461,2652.593.985
923/05/18Credit Suisse80771-2230,00USD14.134,003.250.820
1029/05/18Credit Suisse80771-2281,03EUR16.665,124.683.399
1130/05/18Credit Suisse80771-21.678,68SGD10.543,3117.698.844
1230/05/18Credit Suisse80771-2134,04SGD10.543,311.413.225
1330/05/18Credit Suisse80771-270,21SGD10.543,31740.246
1404/06/18Credit Suisse80771-1466,40HKD1.801,17840.066
1505/06/18Credit Suisse80771-24.444,44USD14.136,0062.826.604
1615/06/18Credit Suisse80771-197,02USD13.923,001.350.809
1705/07/18Credit Suisse80771-21.791,80USD14.301,0025.624.532
1821/08/18Credit Suisse80771-26.033,00SGD10.577,4863.813.937
1928/08/18Credit Suisse80771-22.100,00SGD10.615,6722.292.907
2030/08/18Credit Suisse80771-21.851,01SGD10.709,5319.823.447
2131/08/18Credit Suisse80771-263,83SGD10.709,53683.589
No.TanggalTransaksi BankJumlahmata ua ngkurs KMKJumlah (Rp)
BankAccount Number
2214/09/18Credit Suisse80771-197,02USD14.885,001.444.143
2327/09/18Credit Suisse80771-214.059,56HKD1.899,6026.707.540
2427/09/18Credit Suisse80771-2230,00USD14.864,003.418.720
2523/11/18Credit Suisse80771-21.791,80USD14.688,0026.317.958
2606/12/18Credit Suisse80771-289,36SGD10.493,19937.671
2706/12/18Credit Suisse80771-26,38SGD10.493,1966.947
2807/12/18Credit Suisse80771-21.825,80SGD10.493,1919.158.466
2914/12/18Credit Suisse80771-1106,26USD14.447,001.535.138
3024/02/18Deutsche Bank6051700. 011.531,26USD13.581,0020.796.042
3128/05/18Deutsche Bank6051700. 011.531,26USD14.134,0021.642.829
3227/08/18Deutsche Bank6051700. 012.153,34USD14.599,0031.436.611
3322/11/18Deutsche Bank6051700. 012.153,34USD14.688,0031.628.258
Jumlah dividen744.146.306
129/01/18Deutsche Bank6051700. 01433,73USD13.339,005.785.524
228/02/18Deutsche Bank6051700. 01368,42USD13.648,005.028.196
328/03/18Deutsche Bank6051700. 01411,56USD13.762,005.663.889
426/04/18Deutsche Bank6051700. 01495,75USD13.858,006.870.104
530/05/18Deutsche Bank6051700. 01513,49USD14.136,007.258.695
627/06/18Deutsche Bank6051700. 01498,93USD14.116,007.042.896
727/07/18Deutsche Bank6051700. 01603,64USD14.478,008.739.500
829/08/18Deutsche Bank6051700. 01585,66USD14.631,008.568.791
926/09/18Deutsche Bank6051700. 01532,61USD14.864,007.916.715
1024/10/18Deutsche Bank6051700. 01564,68USD15.187,008.575.795
1126/11/18Deutsche Bank6051700. 01643,45USD14.688,009.450.994
1221/12/18Deutsche Bank6051700. 01643,95USD14.581,009.389.435
1331/01/18Credit Suisse80771-14,29AUD10.729,0046.027
1431/01/18Credit Suisse80771-21,27AUD10.729,0013.626
1530/01/18Credit Suisse80771-2426,43NZD9.710,384.140.797
1628/02/18Credit Suisse80771-2411,22NZD9.992,924.109.289
1721/03/18Credit Suisse80771-210.000,00AUD10.712,50107.125.000
1829/03/18Credit Suisse80771-2420,59NZD9.937,544.179.630
1927/04/18Credit Suisse80771-2463,32NZD10.000,784.633.561
2028/05/18Credit Suisse80771-2463,49NZD9.774,794.530.517
2104/06/18Credit Suisse80771-29.000,00AUD10.693,0096.237.000
2228/06/18Credit Suisse80771-2451,68NZD9.726,824.393.410
2323/07/18Credit Suisse80771-215.750,00AUD10.656,46167.839.245
2430/07/18Credit Suisse80771-2479,95NZD9.821,894.714.016
No.TanggalTransaksi BankJumlahmata ua ngkurs KMKJumlah (Rp)
BankAccount Number
2514/08/18Credit Suisse80771-245,65AUD10.696,16488.280
2631/08/18Credit Suisse80771-2467,74NZD9.771,714.570.620
2714/09/18Credit Suisse80771-2359,89AUD10.651,733.833.451
2815/10/18Credit Suisse80771-2349,34AUD10.751,603.755.964
2903/10/18Credit Suisse80771-2483,13NZD9.888,514.777.436
3015/11/18Credit Suisse80771-2340,70AUD10.626,173.620.336
3105/11/18Credit Suisse80771-2483,93NZD9.928,794.804.839
3217/12/18Credit Suisse80771-2345,63AUD10.478,263.621.601
3310/12/18Credit Suisse80771-2481,36NZD9.881,294.756.458
3431/01/18Credit Suisse80772-10,26AUD10.729,002.790
Jumlah Bunga526.484.427
130/11/18Credit Suisse80771-124.500,00USD14.540,00356.230.000
230/11/18Credit Suisse80771-117.500,00USD14.540,00254.450.000
Jumlah Penghasilan Lain610.680.000

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perincian lengkap yang dibuat Terbanding didapatkan dari dokumen sumber yang valid, membuktikan bahwa terdapat penghasilan Pemohon Banding dari Luar Negeri, namun demikian Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan pendapat Pemohon Banding bahwa penghasilan tersebut merupakan penghasilan bruto, bukan penghasilan netto, sehingga data perhitungan tersebut perlu disesuaikan dengan biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan tersebut;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa:

1. David Yuwono - Deutsche Bank Jan - Dec 2018;

2. 2018 Credit Suisse Full Report 38 halaman;

3. 2022 Credit Suisse Full Report 80771 106 halaman;

4. 2023 Credit Suisse Full Report 80771 124 halaman;

5. Perjanjian Pinjaman – Credit Suisse AG;

6. 2019 Credit Suisse Report 1 halaman;

7. 2020 Credit Suisse Report 1 halaman;

8. 2021 Credit Suisse Report 1 halaman;

bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak disertai penjelasan dan keterangan yang cukup untuk menunjukkan dan membuktikan adanya biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana telah direkapitulasi oleh Terbanding pada tabel di atas, dan penjelasan

Pemohon Banding tidak disampaikan secara terperinci yang dapat membuktikan adanya biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto yang telah direkapitulasi oleh Terbanding dan telah disampaikan kepada Pemohon Banding baik pada saat pemeriksaan maupun di persidangan ini;

bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penghasilan dari investasi di luar negeri dari sengketa ini seharusnya ditetapkan berdasarkan penghasilan netto, bukan penghasilan bruto seperti yang diterapkan pada koreksi Terbanding, namun demikian Pemohon Banding tidak menyampaikan penjelasan yang cukup yang dapat dikaitkan dengan bukti-bukti yang disampaikannya sehingga dapat diketahui berapa besarnya biaya yang harus dikurangkan dan berapa besarnya penghasilan netto menurut perhitungan Pemohon Banding;

bahwa terkait penghasilan bunga yang menurut Pemohon Banding belum memenuhi kriteria sebagai penghasilan bunga yang dikenakan PPh, karena penghasilan tersebut belum terealisasi karena terjadi investasi kembali / roollover, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh pengertian penghasilan bukan hanya yang diterima, melainkan penghasilan yang diperoleh yang dimaknai bahwa penghasilan tersebut secara akrual telah menjadi menambah harta / kekayaan, oleh karena itu pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penghasilan bunga belum terrealisasi adalah tidak sesuai dengan konsep penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa meskipun Pengadilan Pajak sependapat dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penghasilan dari luar negeri dinilai dengan penghasilan netto bukan penghasilan bruto, namun demikian selama di persidangan tidak terdapat penjelasan dan perincian perhitungan penghasilan netto tersebut yang dapat dihubungkan dengan dokumen alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding telah didasarkan pada bukti-bukti yang valid dan kompeten yang menunjukkan adanya penghasilan dari luar negeri yang tidak dilaporkan pada SPT Tahunan Pemohon Banding tahun 2018, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidaksetujuannya dengan penjelasan yang dapat dihubungkan dengan alat bukti

yang disampaikannnya dipersidangan, dan tidak terdapat perhitungan tentang besaran jumlah penghasilan netto yang dimaksud Pemohon Banding sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Luar Negeri sebesar Rp1.881.310.732,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penghasilan Neto Luar Negeri1.881.310.732,001.881.310.732,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto Luar Negeri Menurut TerbandingRp1.881.310.732,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0,00 Penghasilan Neto Luar Negeri Menurut Pengadilan Pajak Rp1.881.310.732,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00038/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/205/18/423/23 tanggal 5 April 2023 Tahun Pajak 2018, atas nama: DAVID ALEXANDER YUWONO, NPWP 09.351.814.0-423.000, beralamat di Komplek Bukit Idaman No. 64 RT.001/011, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp2.335.610.482,00 Kompensasi kerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp2.268.110.482,00 PPh TerutangRp625.433.000,00 Kredit PajakRp66.699.750,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp558.733.250,00 Sanksi AdministrasiRp244.054.683,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp802.787.933,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.