P U T U S A N
Nomor PUT-004564.14/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00038/KEB/PJ/WPJ.09/2024 tanggal 28 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/205/18/423/23 tanggal 5 April 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004564.14/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
DAVID ALEXANDER YUWONO, NPWP 09.351.814.0-423.000,
beralamat di Komplek Bukit Idaman Nomor 64, RT 001, RW 011, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh David Alexander Yuwono, jabatan Wajib Pajak;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Rizki Diana,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-448/PP/IKH/2024 tanggal 11
September 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001XI/TAX/2024 tanggal 6 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Silvia Anas / 19851024 200901 2 007,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan
Banding),